Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-73579/PP/M.XVIIIB/16/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-73579/PP/M.XVIIIB/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp15.582.302.721,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp15.582.302.721,00 terkait dengan koreksi pada peredaran usaha. Koreksi positif DPP PPN Keluaran berupa penjualan yang belum dikenakan PPN berdasarkan pengujian arus piutang dan penerimaan kas dan bank yang merupakan penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN;       Menurut Pemohon Banding : bahwa metode tidak langsung yang digunakan Terbanding dalam menghitung jumlah peredaran usaha sebagai penyerahan untuk tahun pajak 2011 dengan menggunakan arus uang masuk tidak tepat. Dalam menghitung penyerahan Pemohon Banding, Terbanding hanya melihat sisi debit bank tanpa melihat sisi kreditnya. Terbanding menganggap seluruh uang masuk atas nama customer sebagai penghasilan Pemohon Banding tanpa memperhitungkan ada pelunasan piutang tahun 2010 yang dibayarkan pada tahun 2011, penerimaan yang bukan merupakan penghasilan dan uang muka dari customer. Piutang tahun 2010 yang dilunasi tahun 2011 bukanlah bagian dari peredaran usaha pada tahun 2011, melainkan telah Pemohon Banding catat sebagai penyerahan pada tahun 2010;       Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding Nomor 014/BANDING/PLI/X/2014 tanggal 15 Oktober 2014, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 014/SUBBANDING/PLI/II/2015 tanggal 15 Februari 2015, penjelasan tertulis dan lisan serta Laporan Hasil penelitian Bersama, menyatakan ketidaksetujuan atas koreksi Terbanding sebagai berikut : bahwa terkait dengan koreksi DPP PPN atas Penyerahan Yang Harus dipungut Sendiri terkait dengan penyelesaian sengketa PPh Badan Tahun 2001; bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-14/WPJ.22/BD.06/2015 tanggal 13 Januari 2015, penjelasan tertulis dan lisan, serta Laporan Penelitian Bersama, pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut : bahwa terkait dengan koreksi DPP PPN atas Penyerahan Yang Harus dipungut Sendiri terkait dengan penyelesaian sengketa PPh Badan Tahun 2001; bahwa dasar hukum yang digunakan terkait dengan sengketa ini adalah Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan/Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; bahwa penyelesaian sengketa ini terkait dengan Peredaran Usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2011 dimana berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-72681/PP/M.XVIIIB/15/2016 yang diucap tanggal 28 Juli 2016, Majelis Hakim XVIIIB Pengadilan Pajak telah memutus bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha Pemohon Banding dipertahankan. Dengan demikian koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Penyerahan Yang Harus Dipungut Sendiri Sebesar Rp15.582.302.721,00 dipertahankan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp516.305.445,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;       Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha atas nama PT EEE Indonesia sebesar Rp7.180.424,00. Faktur pajak atas sewa kendaraan dari PT EEE Indonesia, tidak diketahui kegunaan kendaraan dan jenis kendaraan yang disewa sehingga sulit untuk dibuktikan apakah kegunaan kendaraan yang disewa itu sendiri ada hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Faktur pajak atas pengeluaran document processed fee of expatriatedari PT EEE Indonesia, tidak diketahui hubungan Iangsung kegunaan pengeluaran tersebut dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. PT EEE Indonesia sesuai data merupakan perusahaan investasi sehingga Terbanding tidak dapat melihat adanya kaitan langsung dengan penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sesuai Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pajak Masukan PT EEE Indonesia sebesar Rp7.180.424,00 merupakan pajak masukan atas transaksi sewa kendaraan dan transaksi lainnya sehubungan dengan perjalanan dinas yang dilakukan oleh karyawan perusahaan. Dengan demikian pajak masukan tersebut dapat dikreditkan karena berhubungan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta faktur pajak masukannya telah sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-Undang PPN;       Menurut majelis : bahwa Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding Nomor 014/BANDING/PLI/X/2014 tanggal 15 Oktober 2014, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 014/SUBBANDING/PLI/II/2015 tanggal 15 Februari 2015, penjelasan tertulis dan lisan serta Laporan Hasil penelitian Bersama, menyatakan ketidaksetujuan atas koreksi Terbanding sebagai berikut : bahwa koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp516.305.445,00 yang terdiri dari : a.Pajak Masukan yang tidak memenuhi ketentuan formal sebesar Rp509.125.022,00 bahwa koreksi Terbanding disebabkan faktur pajak dari PT BBB Logistics Jakarta ditandatangani oleh bukan pegawai PT BBB Logistics Jakarta. Terbanding tidak memberikan dasar hukum yang menyatakan bahwa penandatangan faktur pajak harus pegawai perusahaan bersangkutan; bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2010 menyatakan bahwa “Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak”; bahwa berdasarkan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa “Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraiakan dalam surat kuasa”; bahwa Direksi PT BBB Logistics Jakarta dapat menunjuk orang selain karyawan sebagai pejabat/kuasa penandatangan untuk menandatangani faktur pajak; bahwa berdasarkan surat pemberitahuan penunjukkan pejabat/kuasa yang berwenang menandatangani faktur pajak tanggal 21 Mei 2010 dan telah disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak PMA Lima. PT BBB Logistics Jakarta menunjuk CCC dan DDD untuk menandatangani faktur pajak;  b.Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp7.180.424,00 bahwa pajak masukan ini berasal dari transaksi sewa kendaraan dan transaksi lainnya sehubungan dengan perjalanan dinas yang dilakukan oleh karyawan perusahaan;bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-14/WPJ.22/BD.06/2015 tanggal 13 Januari 2015, penjelasan tertulis dan lisan, serta Laporan Penelitian Bersama, pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut : bahwa koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp516.305.445,00 yang terdiri dari : a.Pajak Masukan yang tidak memenuhi ketentuan formal sebesar Rp509.125.022,00; bahwa faktur pajak masukan ditandatangani bukan oleh pegawai PT BBB Logistics

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40298/PP/M.I/15/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40298/PP/M.I/15/2012 Jenis Pajak : PPh Badan     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penghasilan Netto atas Biaya Usaha sebesar US$ 414,551.00, yang terdiri dari:-License FeeUS$ 340,632.00-Management Service FeeUS$ 73,919.00yang tidak disetujui Pemohon Banding; 1.     Koreksi atas Lisensi Fee sebesar US$ 340,632.00         Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP PMA Satu Nomor : LAP237/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 6 April 2010, serta data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding mengusulkan untuk menolak permohonan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Biaya Usaha atas license fee sebesar US$ 340,632;     Menurut Pemohon Banding : bahwa sebagaimana dikemukakan dalam surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan Nomor: S-1937/WPJ.07/2011 tanggal 11 April 2011, yang alasan penolakannya adalah: (a) Sertifikat patent yang Pemohon Banding sampaikan bukanlah sertifikat atas teknologi yang digunakan oleh Pemohon Banding, sehingga tidak ada bukti otentik yang menunjukkan bahwa informasi, know how, formula yang disampaikan Pemohon Banding dimiliki oleh Bayer AG, (b) Tim peneliti tidak dapat meyakini data yang disampaikan karena tidak dapat diketahui metode penghitungan dari data dari KPMG dan YYY dalam hal penentuan tingkat kewajaran royalty sebesar 1% dari net sales;     Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding pada saat pemeriksaa dasar koreksi adalah bahwa biaya tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan berdasarkan penelitian keberatan diketahui bahwa pembayaran intangible property/royalty diberikan kepada Bayer Materialscience AG Germany yang merupakan pemilik 99% PT XXX dan berdasarkan penelitian terhadap dokumen Patent and Technology License Agreement yang disampaikan Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding diketahui bahwa tidak terdapat bukti otentik yang menunjukkan bahwa informasi, know how, formula yang disampaikan Pemohon Banding adalah dimiliki oleh Bayer AG Germany; bahwa menurut Pemohon Banding bahwa sesungguhnya sesuai dengan Patent and Technology License Agreement, Pemohon Banding juga telah menerima manfaat informasi teknologi yaitu : (a) Analisa/optimasi langkah-langkah proses, seperti simulasi reaktor (rates of adding components, post reaction times) dengan menggunakan model reaktor dan perhitungan cairan dinamis (computational fluid dynamics), (b) rekomendasi-rekomendasi agar prosedur distilative work-up dan polyol berjalan optimal, (c) alih pengetahuan tentang standard safety operation (OSS) dan insulasi tanki bahan baku (EO), (d ) penentuan resep produk baru yang disebut A-1362. Bukti-bukti korespondensi atas pemberian informasi teknis tersebut sudah disampaikan sebelumnya. Fakta-fakta ini seharusnya juga dijadikan data bahwa adalah wajar Pemohon Banding membayar royalty kepada BMS AG, mengingat Pemohon Banding juga menerima manfaat secara nyata untuk keperluan usaha Pemohon Banding; bahwa dalam persidangan Terbanding menjelaskan bahwa pembayaran license berupa patent teknologi pembuatan polyol, dari dokumen Pemohon Banding disimpulkan bukan sejumlah US$ 340,632.00, dengan alasan :ada teknologi DMC yang belum dipakai dalam proses produksi, padahal teknologi yang dipakai adalah KOH;patent Bayer AG belum didaftarkan ke Kemeterian Hukum dan HAM, dan hak patent merupakan hak teritorial; bahwa menurut Terbanding untuk meyakinkan siapa pemilik patent, seharusnya patent Bayer AG didaftarkan di Indonesia, sehingga dapat diyakini bahwa beneficial owner adalah Bayer AG; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan bahwa bukti kepemilikkan tidak harus dari sertifikat patent, bukti kepemilikan sudah ditunjukkan ke Terbanding; bahwa Pemohon Banding menjelaskan tekhnologi DMC belum dipakai dan tidak ada pembayaran royalty terkait dengan tekhnologi DMC, sesungguhnya DMC dan KOH hanya material kecil sebagai katalis untuk pembuatan polyol, katalis DMC adalah paling mutahir dan digunakan apabila dibutuhkan kapasitas yang lebih tinggi dengan semikian DMC dan KOH hanya merupakan proses kecil dari hasil atau output yang teknologinya sangat luas, KOH adalah material yang sangat umum, namun ada rumusan agar KOH dibutuhkan untuk menghasilkan produk secara maksimal, KOH hanya 2% dari 100% untuk menghasilkan out put; bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen tambahan berupa :bukti terjadinya pemberian Technical Information sebagaimana dimaksud dalam Patent and Technology License Agreement;Uraian Data Tambahan Mengenai Proses Pembuatan Polyol;Surat Tambahan Keterangan sehubungan dengan Informasi yang Mengemuka dalam Persidangan dengan surat nomor : BMSI/TC/03/2012 yang menjelaskan dasar pembayaran royalty sebegai berikut :pembayaran royalti (license fee) yang dilakukan Pemohon sebagai konsekuensi dari penggunaan teknologi polyol yang dimiliki oleh Bayer Material Sciense AG (BMS AG) yang didasarkan atas perjanjian yang disepakati bersama dengan BMS AG;berkenaan dengan setifikat patent yang belum didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM sesungguhnya bukanlah kewajiban bagi si pemilik patent (inventor) untuk mendaftarkannya di Indonesia. Dalam hal suatu temuan tidak dipatenkan maka akan berakibat behwa temuan tersebut tidak terlindungi secara hukum jika ada pihak lain yang mengguakan atau memanfaatkan tanpa seijin pemiliknya dengan demikian keberadaan setifikat patent hanyalah untuk keperluan perlindungan hukum kepada pihak lain yang menggunakan tanpa seijinnya. Oleh karena itu jika ada kasus suatu perjanjian penggunaan temuan antara dua pihak sedangkan sipemilik temuan tidak mematenkan temuannya bukan berarti pihak yang menggunakannya terbebas dari kewajiban pembayaran atas penggunaan temuan tersebut, berkenaan dengan prinsip hukum tersebut Pemohon mendapatkan tehnologi dari BMS AG melalui cara perjanjian maka Pemohon wajib membayarkan royalty. Sepanjang pengetahuan Pemohon prinsip perpajakan tidak mengenal legalitas baik dari sisi penghasilan maupun biayanya. Dalam kasus Pemohon jelas biaya royalti merupakan biaya atas penggunaan tehnologi untuk membuat produk yang akan dijual, sehingga biaya royalti adalah biaya untuk mendapatkan penghasilan yang seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon; bahwa patent adalah salah satu intellectual properti, disamping itu ada juga know how, trade secret dan trade mark dimana trade secret dan know how tidak harus didaftarkan, hal ini juga ditegaskan OECD Transfer Pricing Guidelines for MNE and Tax Administration tahun 2010 chapter VI halaman 193; bahwa sesuai dengan perjanjian antara Pemohon dengan BMS AG menggunakan tehnologi know how yang tidak harus didaftarkan; bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa pembayaran license fee ke Bayer Material Science (BMS) AG berhubungan dengan produk yang dijual (polyol yang menggunakan tehnologi KOH) oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan dokumen setifikat kepemilikan Intellectual Property dari instansi yang berwenang di Jerman, diketahui bahwa Bayer Material Science (BMS) AG adalah pemilik patent atas polyol yang menggunakan tehnologi KOH dan kepemilikan patent tidak perlu didaftarkan di Indonesia; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Majelis berpendirian bahwa koreksi Terbanding sebesar US$ 340.632,00 tidak dapat dipertahankan; 2.         Koreksi atas Service Fee sebesar US$ 73,919.00     Menurut Terbanding : Terbanding berpendapat bahwa koreksi pemeriksa atas

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.73593/PP/M.XVIB/11/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.73593/PP/M.XVIB/11/2016 Jenis Pajak : PPh Pasal 22       Tahun Pajak : 2005       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini koreksi DPP PPh Pasal 22 sebesar Rp1.255.693.197,00             Menurut Terbanding : bahwa agar dapat melakukan pemungutan PPh Pasal 22 Wajib Pajak harus ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai pemungut PPh dengan surat keputusan penunjukan atas usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Tim Pemeriksa/Tim Penelaah atas PPh Pasal 22 terutang sebesar Rp9.292.130,00 berdasarkan perhitungan kembali yang dilakukan Tim Penelaah Keberatan dengan objek pajak PPh Pasal 22 Masa September 2005 sebesar Rp1.255.693.197,00, karena Pemohon Banding melakukan pembelian dari petani. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga tidak ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22;       Menurut Majelis : Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Majelis menyimpulkan sebagai berikut: bahwa berdasarkan sengketa Harga Pokok Penjualan di sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2005, diketahui bahwa pada tahun 2005 Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha industri pengolahan Tandan Buah Segar/Buah Kelapa Sawit menjadi CPO dan PK serta penjualan Bibit Kelapa Sawit. Bahan baku berupa Tandan Buah Segar/Buah Kelapa Sawit dibeli dari pihak yang punya hubungan istimewa dan dari pihak ketiga; bahwa koreksi terhadap DPP PPh Pasal 22 dilakukan karena Pemohon Banding belum melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian TBS dari pedagang pengumpul selama bulan September 2005; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 1 angka 2 Menteri Keuangan Nomor KMK-392/KMK.03/2001, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ/2001 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/PJ/2003 tanggal 31 Januari 2003 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.43/2003 tanggal 10 Februari 2003, agar dapat melakukan pemungutan PPh Pasal 22 Pemohon Banding harus ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai pemungut PPh dengan surat keputusan penunjukan atas usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dan pedagang pengumpul; bahwa atas surat keputusan penunjukan sebagai pemungut PPh Pasal 22 ini, Terbanding telah mengirimkan konfirmasi kepada Kepala KPP Pratama Sampit dengan surat Nomor S-193/WPJ.06/BD.06/2015 tanggal 23 Januari 2015 dan sampai dengan laporan ini disusun belum ada jawaban dari KPP Pratama Sampit; bahwa sehubungan dengan belum diterimanya jawaban dari KPP Pratama Sampit Tim Penelaah keberatan mempertahankan koreksi bahwa atas pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari Pihak ketiga (Pedagang Pengumpul) harus dipungut Pajak Penghasilan pasal 22 sebesar 0,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/WPJ/2003 tanggal 21 Januari 2003 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.43/2003 tanggal 10 Februari 2003; bahwa pada persidangan hari Kamis tanggal 21 April 2016, Terbanding menjelaskan bahwa berdasarkan jawaban dari KPP Pratama Banjarbaru, pihak KPP Pratama Banjarbaru menyatakan bahwa pada tahun pajak 2005 Pemohon Banding belum ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 dan baru pada tahun 2009 Pemohon Banding ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22; bahwa pada persidangan hari Kamis tanggal 19 Mei 2016, Terbanding menyerahkan Surat dari KPP Pratama Banjarbaru Nomor : S-552/WPJ.29/KP.0203/2016 tanggal 01 April 2016 Hal : Jawaban Permintaan Data Sengketa Banding a.n. Pemohon Banding NPWP XXX-0XX.000 dan dari KPP Pratama Sampit Nomor : SP-581/WPJ.29/KP.04/2016 tanggal 01 Maret 2016; bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas kedua surat yang disampaikan oleh Terbanding tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut :-Surat dari KPP Pratama Banjarbaru Nomor : S-552/WPJ.29/KP.0203/2016 tanggal 01 April 2016; Surat dari KPP Pratama Banjarbaru tersebut adalah merupakan jawaban atas Surat dari Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak Nomor : S-129/PJ.072/2016 tanggal 25 Pebruari 2016 Hal : Permintaan Data untuk Sengketa Banding Pemohon Banding NPWP XXX-0XX.00; Di dalam surat jawaban tersebut dikemukakan bahwa Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Banjarbaru sebagai Wajib Pajak Cabang pada tanggal 17 April 2009 sehingga pada tahun pajak 2005 wajib pajak tidak ada Surat Keputusan Penunjukan Wajib Pajak sebagai pemotong/pemungut PPh Pasal 22;  -Surat dari KPP Pratama Sampit Nomor : SP-581/WPJ.29/KP.04/2016 tanggal 01 Maret 2016; Surat dari KPP Pratama Sampit tersebut adalah merupakan jawaban atas Surat dari Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak Nomor : S-130/PJ.072/2016 tanggal 25 Pebruari 2016 Hal : Permintaan Data untuk Sengketa Banding Pemohon Banding NPWP XXX-0XX.00; Di dalam surat permintaan data Nomor : S-130/PJ.072/2016 tanggal 25 Pebruari 2016 tersebut dimintakan klarifikasi apakah atas NPWP lokasi perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemotong/pemungut PPh Pasal 22 (XXX-XXX.001) disertai bukti pendukung dapat berupa fotocopi Surat Keputusan sebagai pemotong/pemungut dan Surat Keterangan Terdaftar; Atas permintaan data tersebut, pihak KPP Pratama Sampit telah memberikan jawaban dengan Surat Nomor : SP-581/WPJ.29/KP.04/2016 tanggal 01 Maret 2016 dengan melampirkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00705.PKP/WPJ.06/KP.1203/2012 tanggal 31 Oktober 2012 Tentang Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang;bahwa atas pertanyaan Majelis pada persidangan hari Kamis tanggal 19 Mei 2016 apabila belum ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 apakah boleh memungut PPh Pasal 22, Terbanding menjelaskan apabila belum ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 tidak boleh melakukan pemungutan PPh Pasal 22; bahwa menurut Terbanding,pengenaan PPh Pasal 22 atas Pemohon Banding yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpui, dapat langsung dikenakan tanpa adanya Surat Keputusan penunjukkan sebagai Pemungut PPh Pasal 22 berdasarkan PER-06/PJ/2013; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22; bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat :           bahwa untuk dapat melakukan pungutan PPh Pasal 22 bagi badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul, badan usaha tersebut harus ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai pemungut PPh Pasal 22 dengan Surat Keputusan Penunjukan sebagai Pemungut PPh Pasal 22 yaitu sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ/2001 sebagaimana

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40267/PP/M.X/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40267/PP/M.X/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi kredit pajak atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 sebesar Rp. 2.572.500.266,00.         Menurut Terbanding : bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN. Dalam Pasal tersebut dinyatakan bahwa ”Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”.     Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanyalah berdasarkan analisa dan pendapat tim pemeriksa tanpa didukung dengan bukti yang kuat dan berkaitan sehingga hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 29 ayat (2) UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana dijelaskan.     Pendapat Majelis : bahwa yang menjadi sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-441/WPJ.29/2011 tanggal 24 Agustus 2011. bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah kredit pajak atas Pajak Masukan PPN Masa Pajak Januari sampai Desember 2009 sebesar Rp. 2.572.500.266,00. bahwa menurut Terbanding, Pajak Masukan sebesar Rp. 2.572.500.266,00 tidak dapat dikreditkan, hal ini sesuai dengan Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang PPN, yang berbunyi bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 (PP Nomor 31/2007) antara lain disebutkan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 31/PMK.03/2008 (PMK-31/2008) antara lain disebutkan bahwa Pajak Masukan atas impor dan atau atas perolehan BKP/JKP yang digunakan untuk menghasilkan BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan. bahwa berdasarkan PP Nomor 31/2007 dan PMK-31/2008 tersebut, menurut Terbanding bahwa mengingat Pemohon Banding menghasilkan Tanda Buah Segar, dimana TBS tersebut penyerahannya dibebaskan PPN nya, maka Pajak Masukan untuk menghasilkan TBS tersebut, yaitu berasal dari pembelian pupuk dan sejenisnya, tidak dapat dikreditkan. bahwa menurut Terbanding, Faktur Pajak Masukan yang disengketakan adalah Pajak Masukan atas pengeluaran yang berkaitan dengan pembangunan dan pengembangan perkebunan kelapa sawit dimana perkebunan tersebut menghasilkan Tandan Buah Segar yang merupakan barang hasil pertanian yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, artinya TBS tersebut merupakan BKP yang apabila dilakukan penyerahan atasnya, maka penyerahan tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. bahwa menurut Terbanding, unsur yang melekat pada TBS tersebut adalah TBS tersebut merupakan BKP bersifat strategis yang dibebaskan pengenan PPN, sehingga meskipun tidak atau belum terjadi penyerahan atas TBS tersebut, unsur yang melekat pada TBS adalah bahwa TBS merupakan BKP bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN. bahwa menurut Pemohon Banding, selama tahun 2007, perusahaan belum pernah menghasilkan TBS dan masih dalam tahapan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM), serta baru menghasilkan TBS pada tahun 2010. bahwa menurut Terbanding, ada atau tidak ada penyerahan, mengingat Pemohon Banding menghasilkan Tandan Buah Segar, dimana Tandan Buah Segar tersebut merupakan barang hasil pertanian yang merupakan barang yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah nomor 31 Tahun 2007, maka kredit pajaknya tidak dapat dikreditkan. bahwa menurut Terbanding, ada atau tidak ada penyerahan sepanjang menghasilkan Tandan Buah Segar, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan, sedangkan menurut Pemohon Banding Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sepanjang ada penyerahan Tandan Buah Segar. bahwa terhadap penafsiran mengenai harus ada atau tidaknya penyerahan, Majelis berpendapat bahwa harus ada penyerahan terlebih dahulu, hal ini sesuai dengan Pasal 7 PMK-31/2008, bahwa Pajak Masukan atas impor dan atau atas perolehan BKP/JKP yang digunakan untuk menghasilkan BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan. bahwa menurut Pemohon Banding, PT. XXX adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang Perkebunan Kelapa Sawit, namun produk yang dijual adalah Crude Palm Oil dan Palm Kernel yang merupakan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa menurut Pemohon Banding, PT. XXX baru mulai melakukan penanaman pada tahun 2007 sehingga untuk Tahun 2007, Pemohon Banding masih dalam tahapan tanaman belum menghasilkan, dan baru mulai tahapan tanaman menghasilkan Tahun 2010. bahwa berdasarkan SPT Masa Pajak Januari s/d Desember 2010, faktur pajak keluaran yang diterbitkan oleh Pemohon Banding hanya untuk penjualan Crude Palm Oil dan Palm Kernel, sedangkan penyerahan Tandan Buah Segar tidak ada. bahwa menurut Terbanding, bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa sampai saat ini Pemohon Banding tidak mempunyai pabrik ataupun unit yang menghasilkan CPO dan atau inti sawit, hal ini menunjukkan bahwa usaha yang dilakukan Pemohon Banding hanyalah perkebunan kelapa sawit, dimana barang yang dihasilkan adalah Tandan Buah Segar yang merupakan BKP yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN. bahwa sampai dengan Tahun 2010, Pemohon Banding memang belum mengolah sendiri Tandan Buah Segarnya, namun pengolahannya dititip olahkan ke Perusahaan lain yang sudah mempunyai pabrik pengolahan Crude Palm Oil dan Palm Kernel. bahwa berkaitan dengan pernyataan Pemohon Banding mengenai TBS dititipolahkan kepada perusahaan lain yang mempunyai pabrik pengolahan CPO dan Palm Kernel, Majelis melakukan penelitian terhadap SPT Masa PPN masa pajak Januari sd Desember 2010, hasilnya bahwa faktur pajak keluaran yang diterbitkan oleh Pemohon Banding selama Tahun 2010 hanya untuk penjualan Crude Palm Oil dan Palm Kernel, sedangkan penyerahan Tandan Buah Segar tidak ada. bahwa selain melakukan penelusuran terhadap SPT Masa PPN, Majelis juga melakukan penelitian terhadap SPT Masa PPh Pasal 23, hasilnya dalam Tahun 2008 terdapat pembayaran jasa titip olah dan atas pembayaran jasa tersebut telah dipotong PPh atas Jasa Titip Olah. bahwa selain melakukan penelitian terhadap SPT PPN Masa Pajak Januari sd Desember 2010 dan bukti potong PPh Pasal 23, Pemohon Banding juga melampirkan surat pernyataan bermeterai cukup yang isinya bahwa selama Tahun 2008 tidak melakukan penjualan Tandan Buah Segar sesuai surat tanpa nomor tanggal 04 April 2012. bahwa dengan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73621/PP/M.VIIB/19/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73621/PP/M.VIIB/19/2016 Jenis Pajak : Bea masuk       Tahun Pajak : 2015       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 016/MJS/VIII/2015 tanggal 25 Agustus 2015 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-6861/KPU.01/2015 tanggal 15 Oktober 2015 permohonan Pemohon Banding ditolak, sehingga dengan surat Nomor 16/MJS/XI/2015 tanggal 18 November 2015 mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan KEP-6861/KPU.01/2015 tanggal 15 Oktober 2015 dengan alasan nilai transaksi barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 19 Agustus 2015 “Bahwa diketahui dari hasil pemeriksaan fisik adalah tidak sesuai karena Terdapat perbedaan jumlah antara Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan hasil pemeriksaan fisik”;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP-6861/KPU.01/2015 tanggal 15 Oktober 2015 melalui Surat Nomor 16/MJS/XI/2015 tanggal 18 November 2015, dengan alasan yang intinya menyatakan bahwa “Dokumen yang kami sampaikan pada saat pengajuan keberatan dengan nomor 016/MJSNIII/2015 tanggal 25 Agustus 2015 menurut hemat kami sudah cukup lengkap untuk membuktikan bahwa PT. AAA melakukan importasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku”;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas keputusan Terbanding Nomor KEP-6861/KPU.01/2015 tanggal 15 Oktober 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-012315/NOTUL/KPUTP/BD.02/2015 tanggal 24 Agustus 2015, pada Diktum KEDUA: “Menetapkan Total Nilai Pabean jenis barang impor dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 19 Agustus 2015 menjadi CIF USD 153.513,60, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Terbanding melakukan koreksi Nilai Pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor PIB Nomor XXXXXX tanggal 19 Agustus 2015, dengan demikian Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap Tarif;bahwa Surat Banding Nomor 16/MJS/XI/2015 tanggal 18 November 2015, memuat alasanalasan pengajuan banding mengenai Penetapan tarif, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:bahwa alasan Pengajuan Banding: bahwa Keberatan atas Penetapan Tarif oleh Terbanding terhadap barang yang Pemohon Banding Impor dengan Form E Nomor E15470ZC47130696 tanggal 07 Agustus 2015; bahwa pada saat mengajukan Keberatan dengan surat Keberatan Nomor: 016/MJS/VIII/2015 tanggal 25 Agustus 2015, Pemohon Banding telah melampirkan dokumen yang cukup lengkap yaitu: Fotokopy Bukti Penerimaan Jaminan Tunai (BPJ) Fotokopy SPTNP, PIB, Invoece, Packing list, B/L Fotokopy Form E Nomor E15470ZC47130696 tanggal 07 Agustus 2015 dan; lnsurence dari China bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Banding a quo, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Penetapan Tarif, sedangkan Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap Tarif melainkan hanya melakukan koreksi terhadap Nilai Pabean, dengan demikian Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak mengajukan banding terhadap koreksi Nilai Pabean sebagaimana tercantum dalam keputusan Terbanding Nomor: KEP-6861/KPU.01/2015 tanggal 15 Oktober 2015;       Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6861/KPU.01/2015 tanggal 15 Oktober 2015, dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 19 Agustus 2015 sebesar CIF USD 153.513,60 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6861/KPU.01/2015 tanggal 15 Oktober 2015;       memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;       Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6861/KPU.01/2015 tanggal 15 Oktober 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-012315/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 24 Agustus 2015, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 19 Agustus 2015 sebesar CIF USD 153.513,60 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6861/KPU.01/2015 tanggal 15 Oktober 2015, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp266.877.000,00 (dua ratus enam puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 16 Juni 2016, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: SRY, S.Sos, M.H.     CPE, S.H.     BFJ, S.E.     KQL, S.E., M.M.   sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding serta tidak dihadiri Pemohon Banding.     

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73618/PP/M.VIIB/19/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73618/PP/M.VIIB/19/2016 Jenis Pajak : Bea masuk       Tahun Pajak : 2015       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 023/LMB/VIII/2015 tanggal 31 Agustus 2015 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-6978/KPU.01/2015 tanggal 26 Oktober 2015 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, sehingga dengan surat Nomor 001/LMB/K-XI/2015 tanggal 26 November 2015, Pemohon Banding mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan KEP-6978/KPU.01/2015 tanggal 22 Oktober 2015 dengan alasan barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 04 Agustus 2015 “nilai transaksinya tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean karena niali transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur”;       Menurut Pemohon Banding : bahwa dokumen yang Pemohon Banding sampaikan pada saat pengajuan keberatan dengan Surat Nomor: 023/LMB/VIII/2015 tanggal 31 Agustus 2015 menurut Pemohon Banding sudah cukup lengkap untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding melakukan importasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas keputusan Terbanding Nomor KEP-6978/KPU.01/2015 tanggal 22 Oktober 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-012605/NOTUL/KPUTP/BD.02/2015 tanggal 31 Agustus 2015, pada Diktum KEDUA: “Menetapkan Total Nilai Pabean jenis barang impor dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 04 Agustus 2015 menjadi CIF USD 16.546,51, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Terbanding melakukan koreksi Nilai Pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 04 Agustus 2015, dengan demikian Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap Tarif; bahwa Surat Banding Nomor 001/LMB/K-XI/2015 tanggal 26 November 2015, memuat alasanalasan pengajuan banding mengenai Penetapan tarif, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:Berkeberatan atas Penetapan Tarif oleh Terbanding terhadap barang yang Pemohon Banding impor dengan Form E Nomor E15470ZC44700137 tanggal 24 Juli 2015;Pada saat mengajukan keberatan dengan surat keberatan nomor : 023/LMB/VIII/2015 tanggal 31 Agustus 2015, Pemohon Banding telah melampirkan dokumen yang cukup lengkap yaitu :Foto copy Bukti Penerimaan Jaminan TunaiFoto copy SPTNP, PIB, Invoice, Packing List, B/L, dan;Foto copy Form E Nomor E15470ZC44700137 tanggal 24 Juli 2015; Insurance dari Chinabahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Banding a quo, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Penetapan Tarif, sedangkan Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap Tarif melainkan hanya melakukan koreksi terhadap Nilai Pabean, dengan demikian Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak mengajukan banding terhadap koreksi Nilai Pabean sebagaimana tercantum dalam keputusan Terbanding Nomor: KEP-6978/KPU.01/2015 tanggal 22 Oktober 2015;       Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6978/KPU.01/2015 tanggal 22 Oktober 2015, dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 04 Agustus 2015 sebesar CIF USD 16.546,51 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6978/KPU.01/2015 tanggal 22 Oktober 2015;       memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;       Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6978/KPU.01/2015 tanggal 22 Oktober 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-012605/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 31 Agustus 2015, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 04 Agustus 2015 sebesar CIF USD 16.546,51 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6978/KPU.01/2015 tanggal 22 Oktober 2015, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 52.706.000,00 (lima puluh dua juta tujuh ratus enam ribu rupiah). Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 23 Juni 2016, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: SRY, S.Sos, M.H.     CPE, S.H.     BFJ, S.E.     KQL, S.E., M.M.  sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti.Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding serta tidak dihadiri Pemohon Banding.