Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54705/PP/M.IIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54705/PP/M.IIB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004663/SPKPN/WBC.09/KP.01/2013 tanggal 11 Juli 2013 yang menetapkan kembali Bea Masuk atas PIB Nomor 022654 tanggal 14 Juni 2013; Menurut Terbanding : bahwa tagihan BM dan PDRI serta Denda yang seharusnya dibayar oleh Pemohon adalah sebesar Rp 158.524.000,00; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding sesuai dengan Surat Banding Nomor: 0211/BPSP/IX/2013 tanggal 10 September 2013, melakukan banding atas keputusan Terbanding KEP-371/WBC.09/2013 tertanggal 21 September 2013, SPTNP No.004663/NOTUL/SPKPN.09/KP.01/2013 tertanggal 21 Agustus 2013 atas penetapan harga yang menyebabkan Pemohon Banding dikenakan penambahan pembayaran Bea Masuk dan PPh sebesar Rp16.033.000; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Surat Keputusan Nomor: KEP-371/WBC.09/2013 tanggal 21 Agustus 2013 sebesar Rp16.033.000,00 (enam betas juta tiga puluh tiga juta rupiah) karena menurut Pemohon Banding harga beli atau harga impor kedele adalah USD. 611.78/MT CIF Semarang, bukan sebesar USD. 646/MT sebagaimana ditetapkan oleh Terbanding; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian harga yang tercantum dalam invoice diketahui bahwa harga transaksi dalam invoice tidak wajar atau terlalu rendah. Hal ini dibuktikan dengan data Profil Harga Pusat/Data Base Harga I (DBH I) untuk jenis barang US Yellow Soybeans yang berasal dari United States dengan harga satuan USD 646.08/TNE, profil harga tersebut mulai berlaku sejak tanggal 01 Juli 2013; bahwa atas PIB nomor 022654 tanggal 14 Juni 2013 kemudian ditetapkan nilai pabeannya menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan penerapan metode nilai transaksi barang identik secara fleksibel, berdasarkan profil harga tersebut; bahwa dari hasil penelitian tersebut maka Terbanding menerbitkan keputusan atas SPTNP-004663/SPKPN/WBC.09/KP.01/2013 tanggal 11 Juli 2013 dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-371/WBC.09/2013 tanggal 21 Agustus 2013; bahwa tagihan BM dan PDRI serta Denda yang seharusnya dibayar oleh Pemohon adalah sebesar Rp 158.524.000,00 (seratus lima puluh delapan juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah), sehingga terdapat kekurangan pembayaran yang harus dilunasi oleh Pemohon sebesar: Rp16.033.000,00 (enam betas juta tiga puluh tiga juta rupiah); bahwa dengan kuasa Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis telah menyampaikan undangan melalui surat pemberitahuan Panitera Pengganti No. Pemb-121/PAN.4/2014 tanggal 11 Maret 2014, No. Pemb-172/PAN.4/2014 tanggal 3 April 2014, dan No. Pemb-211/PAN.4/2014 tanggal 24 April 2014, dan atas undangan tersebut tidak ada bukti “Kembali Pos” serta Pemohon Banding tidak hadir tanpa keterangan yang sah dan tidak menyampaikan Bukti Pendukung baik langsung dalam persidangan maupun melalui Pos; bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding telah diberikan kesempatan yang memadai untuk memberikan keterangan dan/atau bantahan, termasuk menyampaikan Bukti Pendukung dalam persidangan, namun Pemohon Banding tidak menyampaikan kepada Majelis; bahwa dengan demikian, Majelis tidak dapat meneliti dan memeriksa dalil atau dasar hukum dan bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang mendukung banding Pemohon Banding; bahwa dengan demikian, Majelis sependapat dengan Terbanding bahwa penerbitan Surat Keputusan Terbanding tersebut di atas telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya di bidang kepabeanan. bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan untuk menolak menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-371/WBC.09/2013 Tanggal 21 Agustus 2013 Tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004663/SPKPN/WBC.09/KP.01/2013 tanggal 11 Juli 2013; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perudang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-371/WBC.09/2013 Tanggal 21 Agustus 2013 Tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004663/SPKPN/WBC.09/KP.01/2013 tanggal 11 Juli 2013, atas nama XXX. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.H., L.L.M. Drs. DEF, M.PKN. Drs. GHI, M.A., M.P.A. JKL, Ak., M.A. sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada sidang di luar tempat kedudukan di Yogyakarta oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 28 Agustus 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51960/PP/M.VB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51960/PP/M.VB/16/2014 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp7.209.000.000,00; Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa berpendapat bahwa saat terutangnya penjualan tanah sebesar Rp72.410.400.000,00 adalah pada tanggal 1 Oktober 2008 yaitu sejak ditandatanganinya Perjanjian Ikatan Jual Beli pada tanggal 31 Oktober 2008. Pada tanggal tersebut pembeli telah berhak menggunakan atau menguasai tanah dimaksud; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding adalah pengguna, bukan penerbit. PT ABC memang sudah menyatakan kesalahan pencantuman. Pihak Pemohon Banding menilai faktur pajak tersebut adalah diterbitkan oleh penerbit dan telah dikreditkan sesuai ketentuan. Kalau ada kesalahan faktur pajak, itu adalah kesalahan penerbit, bukan pengguna (Pemohon Banding); Menurut Majelis : bahwa pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp7.209.000.000,00 yang dikreditkan oleh Pemohon Banding tetapi dikoreksi oleh Terbanding dengan alasan sesuai Pasal 13 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, dinyatakan faktur pajak lebih dari 3 (tiga) bulan tidak membuat Faktur Pajak Standar dan tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa dari bukti-bukti yang ada dalam berkas, kronologis terbitnya Faktur Pajak nomor 0X0.000-0X.0000000X tanggal 31 Oktober 2008 yang diterbitkan oleh PT ABC senilai Rp7.290.000.000,00 yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding pada awalnya melakukan transaksi Ikatan Jual Beli dengan PT ABC atas sebidang tanah HGB Nomor 186 Desa DEF seluas 32.040m2 dengan nilai keseluruhan sebesar Rp72.090.000.000,00 dengan uang muka Rp380.000.000,00 dan sisanya diangsur dalam jangka waktu lima tahun dengan perjanjian di hadapan Notaris GHI, S.H., dengan nomor akta 313 tanggal 31 Januari 2007; bahwa atas perjanjian transaksi tersebut tidak dilakukan pembayaran sebesar Rp12.295.454.595,00 dan atas pembayaran tersebut yang terdiri dari dua belas kali pembayaran (uang muka) telah diterbitkan faktur pajak sebanyak enam buah faktur pajak dengan DPP total Rp12.295.454.595,00 dan PPN sebesar Rp1.229.545.459,00; bahwa tetapi pada tanggal 31 Desember 2007, kedua belah pihak sepakat melakukan perjanjian untuk menangguhkan perjanjian Ikatan Jual Beli yang telah dibuat dengan akta nomor 313 tanggal 31 Januari 2007 dengan pertimbangan: pihak PT ABC belum bisa menyelesaikan perizinan atas tanah yang diperjualbelikan; terdapat ketidaksesuaian pada Pasal 9 dari Ikatan Jual Beli tersebut; dan atas hal-hal tersebut di atas maka pembayaran uang muka yang telah terjadi dari Pemohon Banding dijadikan sebagai pinjaman sementara dan Pemohon Banding membuat nota retur atas faktur pajak yang telah diterbitkan oleh PT ABC; bahwa kemudian pada tanggal 6 Oktober 2008 dibuat perjanjian baru antara Pemohon Banding dengan PT ABC di hadapan Notulis JKL, S.H., M.Kn. sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah tentang jual beli sebidang tanah HGB nomor 186 Desa DEF seluas 32.040m2 dengan nilai Rp72.090.000.000,00, dilanjutkan dengan Berita Acara Serah Terima Tanah antara kedua pihak; bahwa dari Ikatan Jual Beli Tanah yang terakhir tersebut, oleh PT ABC kemudian pada tanggal 31 Oktober 2008 telah diterbitkan Faktur Pajak Standar dengan nomor 0X0.000-0X.0000000X senilai Rp7.209.000.000,00 yang menjadi sengketa tersebut; bahwa Majelis melihat dalam berkas, Pemohon Banding juga telah membuat Nota Retur nomor 0X0.000.0X.0000000X, 0000000X, 0000000X, 000000XX, dan 000000XX dengan total DPP Rp12.295.545.541,00, PPN sebesar Rp1.229.545.459,00; bahwa Pemohon Banding pada tahun 2007 tidak pernah mengkreditkan faktur pajak yang dibuatkan nota retur tersebut; bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan faktur pajak senilai Rp7.209.000.000,00 tersebut untuk Masa Pajak Oktober 2008 dan oleh penerbitnya (PT ABC) juga telah dilaporkan pada SPT Masa Pajak Oktober 2008; bahwa Majelis melihat apabila pembuatan nota retur atas Pajak Masukan yang diterima Pemohon Banding di tahun 2007 tersebut menyalahi ketentuan PER-159/PJ/2006 dan KMK Nomor 596/KMK.04/1994, dan S-738/PJ.52/2005, maka yang bisa diberikan sanksi adalah atas faktur pajak tahun 2007 tersebut dan tidak berhubungan dengan faktur pajak tahun 2008 yang disengketakan ini; bahwa untuk memastikan kebenaran penerbitan faktur pajak yang disengketakan ini, Majelis telah meminta penjelasan dari Pemohon Banding, apakah transaksi jual beli tanah tersebut telah dibukukan sebagai penghasilan oleh penjual (PT ABC) di tahun 2007 atau 2008; bahwa atas hal tersebut PT ABC telah memberikan jawaban dengan surat nomor 016/SIIP/DIR/VI/2012 tanggal 14 Juni 2012 bahwa transaksi jual beli dengan Pemohon Banding tersebut telah diterbitkan Faktur Pajak Standar pada tanggal 31 Oktober 2008 dan telah dilaporkan di SPT PPN Masa Pajak Oktober 2008 dan dibukukan sebagai penjualan pada tahun 2008; bahwa dari Laporan Keuangan PT ABC tahun 2008 yang diaudit oleh KAP MNO dengan pendapat “Wajar Tanpa Syarat” pada poin C.22 tentang penjualan dinyatakan dalam penjualan tersebut terdapat penjualan signifikan sejumlah Rp72.090.000.000,00 pada tanggal 31 Desember 2008 kepada PT PQR; bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Majelis berpendapat Faktur Pajak Standar nomor 0X0.000.0X.0000000X tanggal 31 Oktober 2008 senilai Rp7.209.000.000,00 tidak diterbitkan menyalahi ketentuan yang ada dan pengkreditannya oleh Pemohon Banding juga tidak menyalahi ketentuan yang ada, sehingga Majelis memutuskan untuk tidak dapat mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding; Menimbang : bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dihitung kembali sebagai berikut : DPP Pajak Pertambahan NilaiPajak Keluaran yang harus dipungut Dikurangi :Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan– menurut Keputusan Terbanding – Koreksi yang tidak dapat dipertahankan– menurut MajelisJumlah PPN Kurang/(Lebih) BayarKelebihan Pajak yang sudah :dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaJumlah PPN yang kurang dibayar Rp 256.657.463,00Rp7.209.000.000,00Rp7.465.657.463,00 Rp69.948.706.000,00Rp 6.994.870.600,00 (Rp 470.786.863,00) Rp 470.786.863,00Rp 0,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1160/WPJ.11/2011 tanggal 21 Juli 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2008 Nomor : 00146/207/08/611/10 tanggal 9 Nopember 2010, atas nama PT. XXX, dengan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51942/PP/M.XVIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51942/PP/M.XVIIA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk atas importasi berupa H-Beam berbagai ukuran negara asal China dengan pembebanan bea masuk dalam PIB Nomor: 019481 tanggal 15 Januari 2013 yang diberitahukan pembebanan BM 7.5% BEBAS 100% (AC-FTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi BM 7,5% (Bayar 100%); Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E disimpulkan bahwa terdapat keraguan kebenaran tanda tangan yang tertera pada dokumen Form E tanda tangan pada Form E berbeda dengan list specimen tangda tangan dari ABC Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China; bahwa importasi yang dilakukan dengan PIB Nomor: 019481 tanggal 15 Januari 2013 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka skema AC-FTA karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka Asean-China Free Trade Area; Menurut Pemohon Banding : bahwa Form E Nomor: XXXXXXXX0X00XXX tanggal 15 Desember 2012 yang dilampirkan dalam PIB Nomor: 019481 tanggal 15 Januari 2013 telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana di maksud pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang penetapan tarif bea masuk dalam rangka Asean China Free Trade Area (AC-FTA) pada Pasal 2 dan dinyatakan Impor Barang yang dilengkapi dengan surat keterangan asal (Form E) yang telah di tanda tangani oleh Pejabat yang berwenang. bahwa oleh Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok berdasarkan Surat Keputusan Kep-3378/KPU.01/2013 tanggal 7 Juni 2013 point menimbang huruf h dinyatakan terdapat keraguan atas tanda tangan yang tertera pada Form E Nomor: XXXXXXXX0X00XXX tanggal 15 Desember 2012 di bandingkan dengan Specimen tanda tangan dari Issuing Authorities; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang H-Bean ( 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor:019481 tanggal 15 Januari 2013; bahwa atas impotasi tersebut di atas Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif dalam rangka Asean-China Free Trade Area dengan melampirkan Form E Nomor:EXXXXXXXX0X00XXX yang telah diterbitkan dan ditandatangani pejabat yang berwenang untuk menandatangani Form E tersebut yaitu DEF sehingga menurut Pemohon Banding penggenaan Tarif atas importasi H-Bean ( 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) menjadi BM : 7,5% BBS : 100%; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian dokumen Form E disimpulkan bahwa terdapat keraguan atas tanda tangan yang tertera pada Form E dibandingkan dengan specimen tanda tangan dari issuing authorities sehingga importasi yang dilakukan dengan PIB Nomor: 019481 tanggal 15 Januari 2013 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka skema AC-FTA karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka Asean-China Free Trade Area; bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area; bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 ayat 1 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang di negara yang bersangkutan; bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang mendandatangani Form E dengan contoh Specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO, Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada ABC Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dengan surat Nomor: S-2285/KPU.01/2013 tanggal 5 Juni 2013 dan pihak ABC Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China telah menjawab konfirmasi dari Terbanding yang pada pokoknya mengemukakan bahwa Form E Nomor:EXXXXXXXX0X00XXX benar telah diterbitkan dan ditandatangani pejabat yang berwenang untuk menandatangani Form E tersebut yaitu DEF; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA); bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi dengan PIB Nomor: 019481 tanggal 15 Januari 2013 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena Form E ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang menandatangani Form E dari negara asal barang sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 sehingga impor H-Beam (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan tarif Bea Masuk 7.5 % BBS 100% dalam rangka Skema AC-FTA; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan perpajakan; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3378/KPU.01/2013 tanggal 7 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap: SPTNP-002125/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 13 Februari 2013 atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas impor H-Beam 2 (dua) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB sehingga tarif Bea Masuk 7.5% BBS 100% Skema AC-FTA; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40646/PP/M.II/18/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40646/PP/M.II/18/2012 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan Masa/Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa perbedaan besarnya angka NJOP PBB Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 antara penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan perhitungan menurut Pemohon Banding dengan nilai sengketa Rp.174.237.262.000,00; Menurut Terbanding : bahwa karena komponen untuk menilai NJOP Bumi terdiri dari Harga Dasar Tanah ditambah dengan SIT, dimana setelah Terbanding teliti SIT yang diajukan Pemohon Banding nilainya lebih tinggi sehingga untuk SIT tidak ada masalah dan yang menjadi sengketa hanya atas Harga Dasar Tanah; Menurut Pemohon Banding : bahwa jika dibandingkan dengan harga pasar tanah saat ini di daerah sekitar kebun, ternyata Nilai Dasar Tanah Per M2 yang telah ditetapkan dalam SPPT PBB Tahun 2010 yaitu sebesar Rp.2.196,00 Per M2 masih cukup tinggi sehingga seharusnya Terbanding mempergunakan rata rata Nilai Dasar Tanah yang berlaku di masyarakat sekitar kebun yakni Rp.1.500,00 Per M2; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang Perkebunan Kelapa sawit yang mempunyai beberapa perkebunan yang terletak di Kabupaten Mukomuko Propinsi Bengkulu; bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Per-50/PJ/2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan pada Pasal 2 dinyatakan:Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan adalah penjumlahan antara perkalian luas areal perkebunan dengan NJOP bumi per meter Persegi dan perkalian luas bangunan dengan NJOP bangunan per meter persegi,NJOP sektor Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:NJOP bumi per meter persegi sebesar hasil konversi nilai tanah per meter Persegi kedalam klasifikasi, penggolongan dan ketentuan nilai jual permukaan bumi (tanah) sebagaimana dimaksud pada Lampiran IA dan lampiran IB Keputusan Menteri Keuangan Nomor 523/KMK.04/1998,NJOP bangunan per meter persegi sebesar hasil konversi nilai bangunan Per meter persegi ke dalam klasifikasi, penggolongan dan ketentuan nilai Jual bangunan sebagaimana dimaksud pada lampiran IIA dan IIB Keputusan Menteri Keuangan Nomor 523/KMK.04/1998;Nilai tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan penjumlahan nilai dasar tanah dan SIT;bahwa dalam menentukan Nilai Jual Obyek Pajak dilaksanakan dengan mengumpulkan informasi informasi harga jual tanah, informasi harga transaksi kebun sawit dan dengan menganalisis data tersebut dengan memakai beberapa parameter diperoleh Nilai Jual obyek Pajak bumi (tanah); bahwa dasar penetapan NJOP Bangunan dilaksanakan dengan melakukan verifikasi lapangan dan mengukur luas bangunan dan meneliti komponen bangunan dan tahun pembuatannya data bangunan tersebut dimasukkan dalam program komputer sehingga diperoleh besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Bangunan; bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-1293/WPJ.28/BD.03/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai dasar pengenaan PBB untuk Kabupaten Mukomuko tahun 2010 yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung atas nama Menteri Keuangan; bahwa Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung Nomor: KEP-1281/WPJ.28/BD.03/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Standar Investasi Tanaman Sektor Perkebunan untuk Wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan lampung Tahun Pajak 2010; bahwa berdasarkan ketentuan di atas Terbanding menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2010 untuk NOP : 17.06.041.001.900.0014.1 tanggal 25 Juni 2010 dengan NJOP bumi sebesar Rp5.000,00 per meter persegi dan NJOP Bangunan sebesaar Rp823.00,00 per m2; bahwa atas penetapan NJOP tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyampaikan bahwa NJOP Bumi adalah sebesar Rp3.500,00 per m2 dan NJOP bangunan sebesar Rp264.000,00; bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Bumi dan telah ditolak oleh Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-497/WPJ.28/2011 tanggal 15 Juli 2011; bahwa Pemohon Banding keberatan dengan klasifikasi yang ditetapkan terbanding yaitu dari klasifikasi A.44 menjadi A.39, yaitu sebesar Rp910,00 /M2 menjadi sebesar Rp5.000,00/M2, dan Pemohon Banding ingin dinaikkan namun tidak terlalu tinggi yaitu menjadi klasifikasi A.40 sebesar Rp3.500,00/M2 dan sesuai dengan kesimpulan dari Surat Permohonan Banding Pemohon Banding G.393/2011 tanggal 05 Oktober 2011; bahwa Pemohon Banding dalam sengketa banding Tahun 2009 menyatakan bahwa Nilai Jual Obyek Pajak terlalu tinggi dengan memberikan data pembanding transaksi ganti rugi atas tanah garapan yang terletak di Desa Air Bikuk, Bunga tanjung, Kec. Mukomuko Utara, tanah seluas 15.000 m2 dengan harga Rp6.000.000,00 atau Rp400,00 per m2 dan transaksi terjadi pada tahun 2010; bahwa menurut Pemohon Banding bukti yang Pemohon Banding sampaikan bukan perkebunan sawit tapi bukti yang Pemohon Banding sampaikan tersebut adalah tanah yang diperjualbelikan disekitar kebun Pemohon Banding, sedangkan yang dari Terbanding memang betul yang diperjualbelikan adalah kebun kelapa sawit tapi letak dan kebenarannya dari yang diperjualbelikan tersebut Pemohon Banding tidak Pemohon Banding ketahui; bahwa dalam persidangan Terbanding menjelaskan bahwa dalam menentukan Nilai Jual Obyek Pajak Bumi dilaksanakan dengan menghimpun transaksi jual beli yang terjadi atas obyek yang sejenis dan dengan analisis dan penyesuaian memakai parameter tertentu sehingga diperoleh besarnya Nilai Jual Obyek Pajak; bahwa menurut Terbanding diketahui market data yang digunakan untuk penilaian tahun 2009 dan 2010 masih sama, penggunaan market data yang sama karena market data untuk penilaian tahun 2009 masih relevan jika digunakan untuk penilaian tahun 2010 karena nilai bumi untuk tahun 2009 dan 2010 masih sama (tidak ada kenaikan); bahwa diperoleh Nilai Jual Objek Pajak sebesar Rp.202.289.560.000 ÷ 43.130.000 m2 = Rp4.690,23/ m2 dan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 523/KMK.4/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan PBB, nilai tersebut masuk dalam penggolongan kelas bumi A.39 (4.100 sampai dengan 5.900) dengan nilai jual sebesar Rp5.000,00/ m2; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, yang dimaksud dengan Nilai Jual Obyek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Obyek Pajak ditentukan melalui perbandingan dengan harga obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti; bahwa dalam penjelasan Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, yang dimaksud dengan perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu obyek pajak dengan cara membandingkannya
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40537/PP/M.VIII/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40537/PP/M.VIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-700/WPJ.11/2012 tanggal 04 Mei 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2007 Nomor: 00129/207/07/609/11 tanggal 21 Juli 2011; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-700/WPJ.11/2012 tanggal 04 Mei 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2007 Nomor: 00129/207/07/609/11 tanggal 21 Juli 2011; Menurut Pemohon Banding : bahwa keluarnya KEP-700/WPJ.11/2012 dikarenakan Peneliti menganggap Pemohon Banding tidak menyetor dan melaporkan PPN atas omset/penjualan toko yang berada di Jl. ZZ No. YY Surabaya. Padahal PPN atas omset/penjualan toko yang berada di Jl. ZZ No. YY Surabaya sudah Pemohon Banding setor dan laporkan di KPP Pratama Surabaya Genteng. Pemohon Banding melakukan hal ini karena Pemohon Banding sudah mempunyai ijin pemusatan tempat terutang PPN atas Jl. ZZ No. YY untuk dipusatkan ke Kantor cabang utama Pemohon Banding di Surabaya yang sudah dikukuhkan sebagai PKP di KPP Pratama Surabaya Genteng; bahwa perlu Pemohon Banding beritahukan bahwa pada Tahun 2007 toko Pemohon Banding di Jl. ZZ No. YY Surabaya belum dikukuhkan sebagai PKP; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: S-12/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012, ditandatangani oleh Sdr. XX, selaku Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: S-12/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia, ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: S-12/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-700/WPJ.11/2012 tanggal 04 Mei 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2007 Nomor: 00129/207/07/609/11 tanggal 21 Juli 2011; bahwa Surat Banding Nomor: S-12/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada Hari Rabu, tanggal 25 Juli 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 04 Mei 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: S-12/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: S-12/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: S-12/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. XX, selaku penandatangan Surat Banding nomor: S-12/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012 dengan jabatan : Direktur sesuai dengan Akta Beruta Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. XXX Nomor : 16 tanggal 20 September 2010 yang dibuat oleh Notaris Ny AAA, SH berwenang menandatangani Surat Banding tersebut, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-700/WPJ.11/2012 tanggal 04 Mei 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2007 Nomor 00129/207/07/609/11 tanggal 21 Juli 2011 dengan jumlah Pajak yang terutang sebesar Rp15.658.106,00, sehingga 50% dari jumlah pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp7.829.053,00 dengan Pajak Masukan adalah Rp0,00; bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)” bahwa dalam Surat Bandingnya tidak terdapat bukti Pembayaran 50% dari jumlah Pajak terutang sebesar Rp7.829.053,00 tersebut di atas; bahwa Pemohon Banding dalam sidang menyatakan bahwa telah melakukan pembayaran 50% dari jumlah pajak terutang yang dibanding dengan bukti Surat Setoran Pajak tanggal 30 Mei 2012 sebesar Rp 11.587.000,00 yang diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran ABC Matraman tanggal 6 September 2012 bahwa selanjutnya dalam sidang Pemohon Banding menunjukkan Asli dan menyerahkan fotocopy bukti pembayaran 50% dari pajak terutang yang dibanding tersebut kepada Majelis bahwa Terbanding dalam sidang menyatakan bahwa pembayaran 50% dari pajak terutang yang dibanding tidak dapat dipertimbangkan sebagai syarat pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena baru dilakukan pembayaran setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat keputusan yang dibanding sampai dengan dilakukan pembayaran ; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti Surat Setoran Pajak yang ditunjukkan Pemohon Banding dalam sidang diperoleh petunjuk bahwa pembayaran Surat Setoran Pajak tanggal 30 Mei 2012 sebesar Rp 11.587.000,00 diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran ABC Matraman tanggal 6 September 2012 bahwa Surat Banding Nomor: S-12/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada Hari Rabu, tanggal 25 Juli 2012 sehingga pada waktu surat banding tersebut di terima Sekretariat Pengadilan Pajak terbukti belum dilakukan pembayaran 50% dari pajak terutang sebesar Rp 11.587.000,00 dan juga apabila dihitung dari tanggal surat Keputusan diterbitkan yaitu tanggal 04 Mei 2012, sampai dengan tanggal pembayaran diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran ABC Matraman tanggal 6 September 2012 maka pembayaran 50% dari pajak terutang juga telah melewati jangka waktu 3 bulan; bahwa karenanya, Majelis berpendapat bahwa Surat Banding nomor : S-12/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012 tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa Surat Banding Nomor : S-12/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012 memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40536/PP/M.VIII/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40536/PP/M.VIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-696/WPJ.11/2012 tanggal 04 Mei 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2007 Nomor: 00128/207/07/609/11 tanggal 21 Juli 2011; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-696/WPJ.11/2012 tanggal 04 Mei 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2007 Nomor: 00128/207/07/609/11 tanggal 21 Juli 2011; Menurut Pemohon Banding : bahwa keluarnya KEP-696/WPJ.11/2012 dikarenakan Peneliti menganggap Pemohon Banding tidak menyetor dan melaporkan PPN atas omset/penjualan toko yang berada di Jl. ZZ No. YY Surabaya. Padahal PPN atas omset/penjualan toko yang berada di Jl. ZZ No. YY Surabaya sudah Pemohon Banding setor dan laporkan di KPP Pratama Surabaya Genteng. Pemohon Banding melakukan hal ini karena Pemohon Banding sudah mempunyai ijin pemusatan tempat terutang PPN atas Jl. ZZ No. YY untuk dipusatkan ke Kantor cabang utama Pemohon Banding di Surabaya yang sudah dikukuhkan sebagai PKP di KPP Pratama Surabaya Genteng; bahwa perlu Pemohon Banding beritahukan bahwa pada Tahun 2007 toko Pemohon Banding di Jl. ZZ No. YY Surabaya belum dikukuhkan sebagai PKP; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: S-11/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012, ditandatangani oleh Sdr. XX, selaku Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: S-11/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia, ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: S-11/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-696/WPJ.11/2012 tanggal 04 Mei 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2007 Nomor: 00128/207/07/609/11 tanggal 21 Juli 2011; bahwa Surat Banding Nomor: S-11/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada Hari Rabu, tanggal 25 Juli 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 04 Mei 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: S-11/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: S-11/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: S-11/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. XX, selaku penandatangan Surat Banding nomor: S-11/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012 dengan jabatan : Direktur sesuai dengan Akta Beruta Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. XXX Nomor : 16 tanggal 20 September 2010 yang dibuat oleh Notaris Ny AAA, SH berwenang menandatangani Surat Banding tersebut, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-696/WPJ.11/2012 tanggal 04 Mei 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak November 2007 Nomor 00128/207/07/609/11 tanggal 21 Juli 2011 dengan jumlah Pajak yang terutang sebesar Rp7.846.961,00, sehingga 50% dari jumlah pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp3.923.480,50 dengan Pajak Masukan adalah Rp0,00; bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)” bahwa dalam Surat Bandingnya tidak terdapat bukti Pembayaran 50% dari jumlah Pajak terutang sebesar Rp3.923.480,50 tersebut di atas; bahwa Pemohon Banding dalam sidang menyatakan bahwa telah melakukan pembayaran 50% dari jumlah pajak terutang yang dibanding dengan bukti Surat Setoran Pajak tanggal 30 Mei 2012 sebesar Rp 5.806.752,00 yang diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran ABC Matraman tanggal 6 September 2012 bahwa selanjutnya dalam sidang Pemohon Banding menunjukkan Asli dan menyerahkan fotocopy bukti pembayaran 50% dari pajak terutang yang dibanding tersebut kepada Majelis bahwa Terbanding dalam sidang menyatakan bahwa pembayaran 50% dari pajak terutang yang dibanding tidak dapat dipertimbangkan sebagai syarat pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena baru dilakukan pembayaran setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat keputusan yang dibanding sampai dengan dilakukan pembayaran ; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti Surat Setoran Pajak yang ditunjukkan Pemohon Banding dalam sidang diperoleh petunjuk bahwa pembayaran Surat Setoran Pajak tanggal 30 Mei 2012 sebesar Rp 5.806.752,00 diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran ABC Matraman tanggal 6 September 2012 bahwa Surat Banding Nomor: S-11/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada Hari Rabu, tanggal 25 Juli 2012 sehingga pada waktu surat banding tersebut di terima Sekretariat Pengadilan Pajak terbukti belum dilakukan pembayaran 50% dari pajak terutang sebesar Rp 5.806.752,00, dan juga apabila dihitung dari tanggal surat Keputusan diterbitkan yaitu tanggal 04 Mei 2012, sampai dengan tanggal pembayaran diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran ABC Matraman tanggal 6 September 2012 maka pembayaran 50% dari pajak terutang juga telah melewati jangka waktu 3 bulan; bahwa karenanya, Majelis berpendapat bahwa Surat Banding nomor : S-11/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012 tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa Surat Banding Nomor : S-11/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012 memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3)