Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51960/PP/M.VB/16/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51960/PP/M.VB/16/2014

Jenis Pajak : PPN
     
Tahun Pajak : 2008
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp7.209.000.000,00;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa berpendapat bahwa saat terutangnya penjualan tanah sebesar Rp72.410.400.000,00 adalah pada tanggal 1 Oktober 2008 yaitu sejak ditandatanganinya Perjanjian Ikatan Jual Beli pada tanggal 31 Oktober 2008. Pada tanggal tersebut pembeli telah berhak menggunakan atau menguasai tanah dimaksud;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding adalah pengguna, bukan penerbit. PT ABC memang sudah menyatakan kesalahan pencantuman. Pihak Pemohon Banding menilai faktur pajak tersebut adalah diterbitkan oleh penerbit dan telah dikreditkan sesuai ketentuan. Kalau ada kesalahan faktur pajak, itu adalah kesalahan penerbit, bukan pengguna (Pemohon Banding);
     
Menurut Majelis : bahwa pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp7.209.000.000,00 yang dikreditkan oleh Pemohon Banding tetapi dikoreksi oleh Terbanding dengan alasan sesuai Pasal 13 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, dinyatakan faktur pajak lebih dari 3 (tiga) bulan tidak membuat Faktur Pajak Standar dan tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa dari bukti-bukti yang ada dalam berkas, kronologis terbitnya Faktur Pajak nomor 0X0.000-0X.0000000X tanggal 31 Oktober 2008 yang diterbitkan oleh PT ABC senilai Rp7.290.000.000,00 yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

  • bahwa Pemohon Banding pada awalnya melakukan transaksi Ikatan Jual Beli dengan PT ABC atas sebidang tanah HGB Nomor 186 Desa DEF seluas 32.040m2 dengan nilai keseluruhan sebesar Rp72.090.000.000,00 dengan uang muka Rp380.000.000,00 dan sisanya diangsur dalam jangka waktu lima tahun dengan perjanjian di hadapan Notaris GHI, S.H., dengan nomor akta 313 tanggal 31 Januari 2007;
  • bahwa atas perjanjian transaksi tersebut tidak dilakukan pembayaran sebesar Rp12.295.454.595,00 dan atas pembayaran tersebut yang terdiri dari dua belas kali pembayaran (uang muka) telah diterbitkan faktur pajak sebanyak enam buah faktur pajak dengan DPP total Rp12.295.454.595,00 dan PPN sebesar Rp1.229.545.459,00;
  • bahwa tetapi pada tanggal 31 Desember 2007, kedua belah pihak sepakat melakukan perjanjian untuk menangguhkan perjanjian Ikatan Jual Beli yang telah dibuat dengan akta nomor 313 tanggal 31 Januari 2007 dengan pertimbangan:
    1. pihak PT ABC belum bisa menyelesaikan perizinan atas tanah yang diperjualbelikan;
    2. terdapat ketidaksesuaian pada Pasal 9 dari Ikatan Jual Beli tersebut;
dan atas hal-hal tersebut di atas maka pembayaran uang muka yang telah terjadi dari Pemohon Banding dijadikan sebagai pinjaman sementara dan Pemohon Banding membuat nota retur atas faktur pajak yang telah diterbitkan oleh PT ABC;
  • bahwa kemudian pada tanggal 6 Oktober 2008 dibuat perjanjian baru antara Pemohon Banding dengan PT ABC di hadapan Notulis JKL, S.H., M.Kn. sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah tentang jual beli sebidang tanah HGB nomor 186 Desa DEF seluas 32.040m2 dengan nilai Rp72.090.000.000,00, dilanjutkan dengan Berita Acara Serah Terima Tanah antara kedua pihak;

bahwa dari Ikatan Jual Beli Tanah yang terakhir tersebut, oleh PT ABC kemudian pada tanggal 31 Oktober 2008 telah diterbitkan Faktur Pajak Standar dengan nomor 0X0.000-0X.0000000X senilai Rp7.209.000.000,00 yang menjadi sengketa tersebut;

bahwa Majelis melihat dalam berkas, Pemohon Banding juga telah membuat Nota Retur nomor 0X0.000.0X.0000000X, 0000000X, 0000000X, 000000XX, dan 000000XX dengan total DPP Rp12.295.545.541,00, PPN sebesar Rp1.229.545.459,00;

bahwa Pemohon Banding pada tahun 2007 tidak pernah mengkreditkan faktur pajak yang dibuatkan nota retur tersebut;

bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan faktur pajak senilai Rp7.209.000.000,00 tersebut untuk Masa Pajak Oktober 2008 dan oleh penerbitnya (PT ABC) juga telah dilaporkan pada SPT Masa Pajak Oktober 2008;

bahwa Majelis melihat apabila pembuatan nota retur atas Pajak Masukan yang diterima Pemohon Banding di tahun 2007 tersebut menyalahi ketentuan PER-159/PJ/2006 dan KMK Nomor 596/KMK.04/1994, dan S-738/PJ.52/2005, maka yang bisa diberikan sanksi adalah atas faktur pajak tahun 2007 tersebut dan tidak berhubungan dengan faktur pajak tahun 2008 yang disengketakan ini;

bahwa untuk memastikan kebenaran penerbitan faktur pajak yang disengketakan ini, Majelis telah meminta penjelasan dari Pemohon Banding, apakah transaksi jual beli tanah tersebut telah dibukukan sebagai penghasilan oleh penjual (PT ABC) di tahun 2007 atau 2008;

bahwa atas hal tersebut PT ABC telah memberikan jawaban dengan surat nomor 016/SIIP/DIR/VI/2012 tanggal 14 Juni 2012 bahwa transaksi jual beli dengan Pemohon Banding tersebut telah diterbitkan Faktur Pajak Standar pada tanggal 31 Oktober 2008 dan telah dilaporkan di SPT PPN Masa Pajak Oktober 2008 dan dibukukan sebagai penjualan pada tahun 2008;

bahwa dari Laporan Keuangan PT ABC tahun 2008 yang diaudit oleh KAP MNO dengan pendapat “Wajar Tanpa Syarat” pada poin C.22 tentang penjualan dinyatakan dalam penjualan tersebut terdapat penjualan signifikan sejumlah Rp72.090.000.000,00 pada tanggal 31 Desember 2008 kepada PT PQR;

bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Majelis berpendapat Faktur Pajak Standar nomor 0X0.000.0X.0000000X tanggal 31 Oktober 2008 senilai Rp7.209.000.000,00 tidak diterbitkan menyalahi ketentuan yang ada dan pengkreditannya oleh Pemohon Banding juga tidak menyalahi ketentuan yang ada, sehingga Majelis memutuskan untuk tidak dapat mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

     
Menimbang : bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi;
     
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dihitung kembali sebagai berikut :

DPP Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Keluaran yang harus dipungut
Dikurangi :
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
– menurut Keputusan Terbanding
– Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
– menurut Majelis
Jumlah PPN Kurang/(Lebih) Bayar
Kelebihan Pajak yang sudah :
dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
Jumlah PPN yang kurang dibayar

Rp 256.657.463,00
Rp7.209.000.000,00
Rp7.465.657.463,00

Rp69.948.706.000,00
Rp 6.994.870.600,00

(Rp 470.786.863,00)

Rp 470.786.863,00
Rp 0,00

     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1160/WPJ.11/2011 tanggal 21 Juli 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2008 Nomor : 00146/207/08/611/10 tanggal 9 Nopember 2010, atas nama PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :

DPP Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Keluaran yang harus dipungut
Dikurangi :
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Jumlah PPN Kurang/(Lebih) Bayar
Kelebihan Pajak yang sudah :
dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
Jumlah PPN yang kurang dibayar
Sanksi Administrasi :
– Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
– Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
Rp69.948.706.000,00
Rp 6.994.870.600,00

Rp 7.465.657.463,00
(Rp 470.786.863,00)

Rp 470.786.863,00
Rp 0,00

Rp 0,00
Rp 0,00
Rp 0,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

STU, S.H., LL.M.
Drs. VW, Ak.
Drs. XYZ, M.M.
BCD
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti

Putusan Nomor : Put-51960/PP/M.VB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis V pada hari Senin, tanggal 21 April 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. EFG, M.B.A.
Drs. XYZ, M.M.
Drs. HIJ, M.A.
KLM
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak/dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.