Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51942/PP/M.XVIIA/19/2014
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||
| Â | Â | Â | ||
| Tahun Pajak | : | 2013 | ||
| Â | Â | Â | ||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk atas importasi berupa H-Beam berbagai ukuran negara asal China dengan pembebanan bea masuk dalam PIB Nomor: 019481 tanggal 15 Januari 2013 yang diberitahukan pembebanan BM 7.5% BEBAS 100% (AC-FTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi BM 7,5% (Bayar 100%); | ||
| Â | Â | Â | ||
| Â | Â | Â | ||
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E disimpulkan bahwa terdapat keraguan kebenaran tanda tangan yang tertera pada dokumen Form E tanda tangan pada Form E berbeda dengan list specimen tangda tangan dari ABC Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China;
bahwa importasi yang dilakukan dengan PIB Nomor: 019481 tanggal 15 Januari 2013 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka skema AC-FTA karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka Asean-China Free Trade Area; |
||
| Â | Â | Â | ||
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Form E Nomor: XXXXXXXX0X00XXX tanggal 15 Desember 2012 yang dilampirkan dalam PIB Nomor: 019481 tanggal 15 Januari 2013 telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana di maksud pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang penetapan tarif bea masuk dalam rangka Asean China Free Trade Area (AC-FTA) pada Pasal 2 dan dinyatakan Impor Barang yang dilengkapi dengan surat keterangan asal (Form E) yang telah di tanda tangani oleh Pejabat yang berwenang.
bahwa oleh Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok berdasarkan Surat Keputusan Kep-3378/KPU.01/2013 tanggal 7 Juni 2013 point menimbang huruf h dinyatakan terdapat keraguan atas tanda tangan yang tertera pada Form E Nomor: XXXXXXXX0X00XXX tanggal 15 Desember 2012 di bandingkan dengan Specimen tanda tangan dari Issuing Authorities; |
||
| Â | Â | Â | ||
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang H-Bean ( 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor:019481 tanggal 15 Januari 2013;
bahwa atas impotasi tersebut di atas Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif dalam rangka Asean-China Free Trade Area dengan melampirkan Form E Nomor:EXXXXXXXX0X00XXX yang telah diterbitkan dan ditandatangani pejabat yang berwenang untuk menandatangani Form E tersebut yaitu DEF sehingga menurut Pemohon Banding penggenaan Tarif atas importasi H-Bean ( 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) menjadi BM : 7,5% BBS : 100%; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian dokumen Form E disimpulkan bahwa terdapat keraguan atas tanda tangan yang tertera pada Form E dibandingkan dengan specimen tanda tangan dari issuing authorities sehingga importasi yang dilakukan dengan PIB Nomor: 019481 tanggal 15 Januari 2013 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka skema AC-FTA karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka Asean-China Free Trade Area; bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area; bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 ayat 1 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang di negara yang bersangkutan; bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang mendandatangani Form E dengan contoh Specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO, Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada ABC Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dengan surat Nomor: S-2285/KPU.01/2013 tanggal 5 Juni 2013 dan pihak ABC Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China telah menjawab konfirmasi dari Terbanding yang pada pokoknya mengemukakan bahwa Form E Nomor:EXXXXXXXX0X00XXX benar telah diterbitkan dan ditandatangani pejabat yang berwenang untuk menandatangani Form E tersebut yaitu DEF; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA); bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi dengan PIB Nomor: 019481 tanggal 15 Januari 2013 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena Form E ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang menandatangani Form E dari negara asal barang sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 sehingga impor H-Beam (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan tarif Bea Masuk 7.5 % BBS 100% dalam rangka Skema AC-FTA; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding; |
||
| Â | Â | Â | ||
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan perpajakan; | ||
| Â | Â | Â | ||
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3378/KPU.01/2013 tanggal 7 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap: SPTNP-002125/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 13 Februari 2013 atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas impor H-Beam 2 (dua) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB sehingga tarif Bea Masuk 7.5% BBS 100% Skema AC-FTA;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 16 April 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |

