Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.41005/PP/M.III/13/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 26 |
| Masa Pajak | : | April 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam perkara banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2008 berupa bunga sebesar Rp.19.322.100.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi merupakan pembayaran bunga kepada YYY Finance, B.V. di Belanda yang belum dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26, sehingga berdasarkan SR-33/WPJ.19/2008 tanggal 15 Agustus 2008 mengenai pertukaran informasi dengan pihak otoritas pajak Belanda, diketahui bahwa YYY Finance, B.V. bukanlah pemilik sebenarnya dari uang yang dipinjamkan sehingga atas pembayaran bunga kepada YYY Finance, B.V. tidak dapat diperlakukan sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia – Belanda, sehingga dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif umum 20%; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa pokok perkara sengketa banding ini adalah koreksi positif objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp. 19.9322.000,00 yang merupakan pembayaran bunga pinjaman kepada perusahaan di Belanda yaitu YYY Finance, B.V.; |
| Menurut Majelis | : | bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding Nomor: 005/WKS-T/VIII/2011 tanggal 24 Agustus 2011 pada pokoknya adalah: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding a quo adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2008 berupa bunga sebesar Rp.19.322.100.000,00 dengan tarif sebesar 20% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding memperoleh pinjaman dari YYY Finance B.V, Amsterdam, Belanda, yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit (Loan Agreement) dengan perincian sebagai berikut: Agreement No.TanggalJumlah (USD) Suku BungaJangka Waktu (Tahun)1002.DL/12/0508 Desember 20056.100.000,006 months LIBOR52004.DL/01/0605 Januari 2006100.000,006 months LIBOR53001.DL/09/0611 September 2006248.800.000,009% per annum54002.DL/10/0609 Oktober 200610.000.000,00 9% per annum55005.DL/12/0620 Desember 200615.000.000,009% per annum5 bahwa Pemohon Banding membayar bunga sebesar Rp. 19.322.100.000 pada bulan Maret 2008 kepada YYY Finance B.V. tanpa memotong Pajak Penghasilan Pasal 26, karena berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Belanda, atas pembayaran bunga tersebut hanya dikenakan pajak di Belanda, tidak dikenakan pajak di Indonesia; bahwa atas pembayaran bunga sebesar Rp. 19.322.100.000 tersebut, Terbanding melakukan koreksi dan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif sebesar 20%, kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00036/204/08/091/10 tanggal 26 Maret 2010, dengan perincian sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak ……………..Rp. 19.322.100.000,00PPh Pasal 26 yang Terutang ………………………..Rp. 3.864.420.000,00Kredit Pajak …………………Rp. 0,00Pajak yang Kurang/(Lebih) Dibayar ………………….Rp. 3.864.420.000,00Sanksi Administrasi- Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP ………………..Rp. 1.777.633.200,00Jumlah Pajak Penghasilan yang Masih Harus Dibayar ……………..Rp. 5.642.053.200,00 bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding mengenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp.5.642.053.200,00 tersebut berdasarkan : Pasal 11 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Belanda;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.34/2005 tanggal 7 Juli 2005;Exchange of Information dari competent authority perpajakan Belanda tertanggal 06 Nopember 2007;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.03/2008 tanggal 22 Agustus 2008;sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa YYY Finance B.V., bukan merupakan beneficial owner dan pembayaran bunga dari Pemohon Banding dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 20%; bahwa Terbanding menyatakan terdapat putusan Pengadilan Pajak yang menjadi bahan rujukan terkait dengan masalah beneficial owner yaitu putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.15719/PP/M.VIII/13/2008, tanggal 22 Oktober 2008; bahwa pendirian Majelis Hakim dalam putusan tersebut di atas dilandasi oleh doktrin “subtance over form”. Beneficial owner harus ditinjau dari kenyataan yang sesungguhnya atau fakta yang terjadi dan bukan hal-hal yang semata-mata bersifat formal; bahwa pendekatan yuridis, Majelis Hakim mengkaji ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, Undang-undang Pajak Penghasilan, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak, Vienna Convention on the law of treaties, Commentary on OECD Modal Tax Convention, serta literatur lain mengenai beneficial owner; bahwa pendekatan ekonomi/faktual, beneficial owner adalah pihak yang secara substansial nyata-nyata merupakan pemilik yang sesungguhnya dari suatu penghasilan, yang dengan bebas dapat menikmati penghasilan tersebut, dan di negara domisili dikenakan pajak atas penghasilan tersebut; bahwa Pemohon Banding tidak setuju hanya sekedar mempertahankan koreksi, atas koreksi Terbanding karena hanya berdasarkan asumsi dan analisa, tidak berdasarkan hukum dan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut: Uraian Jumlah Menurut (Rp)Pemohon BandingDasar Pengenaan Pajak0,00PPh Pasal 26 Terutang0,00Kredit Pajak0,00Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar0,00Sanksi Administrasi0,00Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar0,00 bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan (P3B), antara lain disebutkan sebagai berikut: Pasal 11 ayat (1) :bunga yang timbul disalah satu Negara dan dibayarkan kepada penduduk Negara lainnya dapat dikenakan pajak di negara lainnya.Pasal 11 ayat (2) :namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara dimana bunga tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut adalah penduduk Negara lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 % (sepuluh persen) dan jumlah bruto bunga.Pasal 11 ayat (4) :menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat 2, bunga yang timbul disalah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya jika pemilik manfaat dari bunga tersebut merupakan penduduk Negara lainnya dan jika bunga tersebut dibayarkan atas hutang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun atau yang dibayarkan sehubungan dengan penjualan kredit perlengkapan industri,dagang, atau ilmu pengetahuan;Pasal 11 ayat (5) :Pejabat yang berwenang dari kedua Negara melalui persetujuan bersama akan mengatur cara-cara untuk menerapkan ayat (2), (3) dan (4); bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.34/2005 tanggal 7 Juli 2005 tentang Petunjuk Penetapan Kriteria “Beneficial Owner” sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Negara Lainnya, antara lain disebutkan, “Yang dimaksud dengan “beneficial owner” adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan berupa Dividen, Bunga dan atau Royalti baik Wajib Pajak Perorangan maupun Wajib Pajak Badan, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat penghasilan-penghasilan tersebut”; bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.03/2008 tanggal 22 Agustus 2008 tentang Penentuan Status Beneficial Owner sebagaimana dimaksud dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Negara Mitra, antara lain disebutkan: 1)Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku efektif antara Indonesia dengan negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda memberikan manfaat untuk menghilangkan pajak berganda, yaitu salah satunya dengan cara membatasi pengenaan pajak di negara tempat penghasilan bersumber; 2)Untuk dapat memanfaatkan fasilitas Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, Wajib Pajak dalam negeri harus meyakini hal-hal sebagai berikut: a) Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dividen, bunga, atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dari negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen Surat Keterangan Domisili, danb)Wajib Pajak luar negeri tersebut adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan dividen, bunga dan/atau royalti, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat dari penghasilan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-95/PJ.347/2006, tanggal 10 Februari 2006 perihal Penegasan SE-04/PJ.34/2005, ditegaskan sebagai berikut: Dalam menentukan “beneficial owner” dari suatu transaksi, beberapa kriteria dapat diterapkan sebagai berikut : 1)Apabila badan hukum tersebut dikenakan pajak di Negara Domisili, Residen atas seluruh bunga yang akan diberikan fasilitas Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, yang diterima dari Negara Sumber, atau2)Apabila badan hukum tersebut melakukan kegiatan usaha yang aktif, atau3)Apabila badan hukum tersebut mempunyai hak sepenuhnya atas seluruh bunga yang diterima dari Negara Sumber untuk keperluan membiayai kegiatan usahanya, atau4)Apabila saham-saham badan hukum tersebut diperdagangkan di bursa efek yang diakui; bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-148/PJ.43/2004, tanggal 04 Juni 2004 perihal Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Pembayaran Bunga ke Anak Perusahaan di Belanda, ditegaskan antara lain sebagai berikut: 1)Oleh karena PT.XYZ (perusahan berkedudukan di Indonesia) dengan Anak Perusahaan (perusahaan berkedudukan di Belanda) merupakan badan hukum yang terpisah, maka Anak Perusahaan tersebut adalah pemilik manfaat (beneficial owner) atas bunga yang dibayarkan oleh PT.XYZ sebagaimana tercantum pada angka 1 di atas. Dengan demikian sepanjang bunga tersebut adalah merupakan bunga atas hutang yang berjangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun, maka perlakuan perpajakannya adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia – Belanda; 2)Untuk penerapan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tersebut pada angka 1), Anak Perusahaan (perusahaan Belanda) wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili (SKD) yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat Competent Authority di Belanda, kepada PT.XYZ sebagai pihak yang membayarkan penghasilan dan menyerahkan fotokopinya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat PT.XYZ terdaftar; 3)Apabila Anak Perusahaan (perusahaan Belanda) tidak dapat menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD) tersebut pada angka 2), maka atas pembayaran bunga sebagaimana tercantum pada angka 1 di atas dikenakan pemotongan pajak di Indonesia dengan tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan; bahwa berdasarkan Exchange of Information dari Competent Authority perpajakan Belanda tertanggal 05 April 2006 kepada LL N.V., selaku Konsultan perusahaan YYY Finance B.V. Amsterdam, menerangkan bahwa: YYY Finance B.V. (Fiscal member 813166391) Rokin 55 1012 KK AMSTERDAM adalah penduduk Belanda selama tahun 2005 dan 2006 sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 4 perjanjian antara Belanda dan Indonesia untuk penghindaran pajak berganda, dan pendapatan bunga yang diterima oleh YYY Finance B.V. pada pinjaman-pinjaman yang diberikan dimasukkan dalam pendapatan kena pajak Belanda dari YYY Finance B.V.; bahwa berdasarkan Exchange of Information dari Competent Authority perpajakan Belanda melalui surat tertanggal 06 November 2007, profil YYY Finance B.V. antara lain sebagai berikut: a)didirikan di Amsterdam, pada tanggal 07 April 2004, dengan alamat Prins Bernhardplein 200, 1097 JB Amsterdam;b)pokok kegiatan perusahaan adalah sebagai Perusahaan Pembiayaan (finance company);c)pemegang saham perusahaan adalah Stichting YYY dan board of management adalah Mees Pierson Intertrust B.V., dan Konsultan perusahaan adalah LL NV;d)dari Laporan Keuangan YYY Finance B.V. per 31 Desember 2004 yang bersangkutan memperoleh pinjaman dari GG Ltd. sebesar USD 830.870.000,00 dan memperoleh penghasilan dari Interest on Loan Receivable dan Interest on Issued Notes Payable sebesar USD 3.799.408,00;e)penghasilan dari bunga tersebut termasuk dalam pendapatan kena pajak dan dilaporkan kepada otoritas pajak Belanda; bahwa Terbanding berdasarkan OECD Model Tax Convention on Income melakukan pendekatan “Look Through Approach, Subject to Tax Approach dan Bonafide Transaction Approach” dan berpendapat bahwa YYY Finance B.V. tidak memenuhi kriteria sebagai beneficial owner; bahwa namun Pemohon Banding sebaliknya menegaskan bahwa baik berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, bukti-bukti loan agreement, transaksi bussiness, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia – Belanda, data Exchange of Information dari Competent Authority perpajakan Belanda, maupun pendekatan OECD Model (Look Through, Subject to Tax, dan Bonafide Transaction Approach), justru membuktikan bahwa YYY Finance B.V. telah memenuhi kriteria sebagai beneficial owner, sehingga berhak menikmati fasilitas Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia – Belanda; bahwa Terbanding menggunakan analisa Doktrin dari Vogel dalam bukunya On Double Taxation Conventions, 1997 berpendapat bahwa Finance B.V. tidak memenuhi kriteria sebagai beneficial owner; bahwa namun Pemohon Banding sebaliknya berpendapat bahwa doktrin bukan termasuk dalam pengertian ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga baik berdasarkan doktrin dari Vogel, ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dan bukti-bukti yang ada secara jelas dan nyata bahwa YYY Finance B.V. telah memenuhi kriteria sebagai beneficial owner, sehingga berhak menikmati manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Belanda; bahwa Terbanding menggunakan referensi putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.15719/PP/M.VIII/13/2008, tanggal 22 Oktober 2008, mengenai kasus beneficial owner yang serupa dengan perkara a quo, dimana Majelis Hakim menggunakan 2 (dua) pendekatan dalam memutus sengketa dimaksud, yaitu pendekatan yuridis dan pendekatan fakta; bahwa namun Pemohon Banding berpendapat bahwa kasus dalam putusan tersebut di atas tidak memiliki kesamaan maupun relevansi yang sangat baik dengan perkara a quo, sehingga Pemohon Banding sangat keberatan penggunaan putusan tersebut sebagai bahan rujukan dalam perkara a quo; bahwa Pemohon Banding menggunakan referensi 6 (enam) Putusan Pengadilan Pajak atas kasus milik Pemohon Banding dan kasus milik PT. CCC yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan/atau yang telah diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga benar-benar serupa dan memiliki relevansi yang sangat erat untuk dapat dijadikan rujukan dalam memutus dan mengadili perkara a quo, yaitu: Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-17050/PP/M.VII/13/2009 yang diucapkan tanggal 03 Februari 2009;Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-17051/PP/M.VII/13/2009 yang diucapkan tanggal 03 Februari 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-17051.R/PP/M.VII/13/2009 yang diucapkan tanggal 17 Maret 2009;Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-26873/PP/M.VII/13/2010 yang diucapkan tanggal 02 November 2010;Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-27802/PP/M.VII/13/2010 yang diucapkan tanggal 07 Januari 2011;Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-27803/PP/M.VII/13/2010 yang diucapkan tanggal 07 Januari 2011;Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-33080/PP/M.III/13/2011 yang diucapkan tanggal 11 Agustus 2011;bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas dinyatakan bahwa: Majelis berpendapat bahwa terdapat cukup bukti bahwa YYY Finance B.V. adalah penduduk Belanda, dan pemilik manfaat dari bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding;Majelis berpendapat karena penghasilan bunga yang diterima oleh YYY Finance B.V. termasuk penghasilan yang dikenakan pajak di Belanda dan Terbanding telah mengakui YYY Finance B.V. sebagai pemilik manfaat dari bunga yang dibayarkan Pemohon Banding, maka Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia – Belanda;Majelis berkesimpulan untuk memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 tidak dapat dipertahankan;bahwa dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. No. 341/B/PK/PJK/2009 tanggal 11 Januari 2011 mengenai perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.17050/PP/M.VII/13/2009 antara: Direktur Jenderal Pajak Melawan PT. CCC, dinyatakan bahwa: Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan karena Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar, yaitu tidak terdapat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 dengan pertimbangan sebagai berikut: bahwa bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding, sekarang Termohon Peninjauan Kembali pada tahun 2004 sebesar Rp.23.731.937.250,00 berkaitan dengan pinjaman Pemohon Banding dari YYY Finance B.V. Belanda;bahwa YYY Finance B.V. adalah penduduk Belanda dan pemilik manfaat dari bunga tersebut;bahwa pinjaman dari YYY Finance B.V. tersebut untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;bahwa oleh karena itu bunga yang diterima oleh YYY Finance B.;bahwa dengan demikian pertimbangan hukum Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran bunga sebesar Rp.23.731.937.250,00 tersebut tidak dapat dipertahankan adalah tepat dan benar;bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Mahkamah Agung Mengadili: Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Direktur Jenderal Pajak tersebut; bahwa Majelis berpendapat, substansi dilakukannya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda adalah untuk melindungi masing-masing Warga Negara Treaty Partner agar tidak dikenakan pajak ganda; bahwa suatu negara menetapkan hak pemajakan atas penduduknya (prinsip domisili) akan menerapkan pemajakan secara global, artinya bahwa Surat Keterangan Domisili sudah memberikan petunjuk bahwa atas penghasilan (YYY Finance B.V.) akan dikenakan pajak di negara domisili (Belanda); bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian yang dilakukan di atas, Majelis telah dapat meyakini bahwa YYY Finance B.V. adalah pemilik manfaat yang sebenarnya (Beneficial Owner) atas penghasilan bunga pinjaman yang diterima dari Pemohon Banding, maka sesuai Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Belanda, serta keyakinan Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis berpendapat bahwa hak pemajakan atas bunga yang dibayarkan kepada YYY Finance B.V. di Belanda dari pinjaman yang berjangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun tersebut ada pada negara penerima bunga berdomisili, yaitu Belanda, dengan demikian koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa pembayaran bunga kepada YYY Finance B.V. sebesar Rp.19.322.100.000,00 harus dibatalkan; |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2008 yang masih harus dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding sebesar Rp.5.642.053.200,00 dapat dikabulkan seluruhnya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-495/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 01 Juni 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2008 Nomor: 00036/204/08/091/10 tanggal 26 Maret 2010, atas nama: PT. XXX, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2008 yang terutang menjadi nihil. |

