Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.51738/PP/M.XI.B/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.51738/PP/M.XI.B/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Kredit pajak Menurut Terbanding : bahwa Faktur Pajak dari CV. YYY nomor 010.000-08.00000001 tanggal 09 Mei 2008 senilai Rp9.132.500,00 tidak dapat dikreditkan karena tidak dapat diyakini keabsahannya sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan; Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding, PPN sebesar Rp70.332.500,00 telah disetor PPN-nya dan pembayarannya dapat dibuktikan dengan arus uang dan rekening Koran. Arus uang sudah diserahkan kepada Terbanding beserta dengan rekening koran perusahaan; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Faktur Pajak dari CV. YYY nomor 010.000-08.00000001 tanggal 09 Mei 2008 senilai Rp9.132.500,00 tidak dapat dikreditkan karena tidak dapat diyakini keabsahannya sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan karena berdasarkan data PKPM diketahui bahwa Faktur Pajak tersebut “tidak ada” dan Pemohon Banding memberikan data pendukung arus uang berupa fotokopi permohonan pendebetan rekening Pemohon Banding, fotokopi invoice, dan fotokopi payment request. Berdasarkan bukti pendukung tersebut, tidak didapat keyakinan bahwa telah dilakukan transfer ke rekening CV. YYY. Sedangkan untuk arus barang, Pemohon Banding hanya memberikan fotokopi Purchase Order tanpa dilengkapi dengan Delivery Order dan/atau bukti pendukung lainnya yang dapat meyakinkan bahwa memang benar telah terjadi arus barang sesuai dengan yang tercantum dalam Faktur Pajak; bahwa Faktur Pajak atas nama PT. ZZZ nomor 010.000-07.00000023 tanggal 22 Mei 2008 senilai Rp61.200.000,00 adalah Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf f UU PPN yaitu penulisan kode tahun penerbitan Faktur Pajak seharusnya 08 tetapi tertulis 07; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena PPN sebesar Rp70.332.500,00 telah disetor PPN-nya dan pembayarannya dapat dibuktikan dengan arus uang dan rekening Koran; bahwa Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan melakukan uji bukti kebenaran materi dengan hasil sebagai berikut : Koreksi Pajak Masukan Sebesar Rp70.332.500,00 Bukti yang disampaikan Pemohon Banding: Faktur PajakInvoicePayment voucherRekening koranSurat transfer bankSPT Masa PPNPurchase orderArus uang bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti kebenaran materi menyampaikan hal-hal sebgai berikut : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terhadap seluruh faktur pajak sebesar Rp70.332.500,00 yaitu koreksi atas Faktur Pajak dan CV. YYY nomor 010.000-08.00000001 senilai Rp9.132.500,00 dan Faktur Pajak atas nama PT. ZZZ nomor 010.000-07.00000023 senilai Rp61.200.000,00 karena PPN sudah dibayar dan dapat dibuktikan dengan arus uang; bahwa pada SPT Masa PPN Mei Tahun 2008 tidak ada Faktur Pajak dari PT. New Module International yang menjadi sengketa sebagaimana dimaksud oleh Terbanding; bahwa Terbanding dalam uji bukti kebenaran materi menyampaikan hal-hal sebgai berikut : bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa: bahwa Faktur Pajak dari CV. YYY nomor 010.000-08.00000001 tanggal 09 Mei 2008 senilai Rp9.132.500,00 tidak dapat dikreditkan karena tidak dapat diyakini keabsahannya sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan karena berdasarkan data PKPM diketahui bahwa Faktur Pajak tersebut “tidak ada” dan Pemohon Banding memberikan data pendukung arus uang berupa fotokopi permohonan pendebetan rekening Pemohon Banding, fotokopi invoice dan fotokopi payment request. Berdasarkan bukti pendukung tersebut, tidak didapat keyakinan bahwa telah dilakukan transfer ke rekening CV. YYY. Sedangkan untuk arus barang, Pemohon Banding hanya memberikan fotokopi Purchase Order tanpa dilengkapi dengan Delivery Order dan/atau bukti pendukung lainnya yang dapat meyakinkan bahwa memang benar telah terjadi arus barang sesuai dengan yang tercantum dalam Faktur Pajak; bahwa Faktur Pajak atas nama PT. ZZZ nomor 010.000-07.00000023 tanggal 22 Mei 2008 senilai Rp61.200.000,00 adalah Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf f UU PPN yaitu penulisan kode tahun penerbitan Faktur Pajak seharusnya 08 tetapi tertulis 07; bahwa terkait alasan yang diajukan oleh Pemohon Banding bahwa Faktur Pajak senilai Rp70.332.500,00 merupakan Faktur Pajak yang memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, karena PPN sudah dibayar dan dapat dibuktikan dengan arus uang, Terbanding menyatakan: bahwa Faktur Pajak atas nama PT. ZZZ nomor 010.000-07.00000023 tanggal 22 Mei 2008 senilai Rp61.200.000,00 yang menjadi sengketa tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN beserta butir penjelasannya, dan 4 berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf f diatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut diketahui bahwa Faktur Pajak harus memenuhi syarat formal terlebih dahulu untuk dapat diakui sebagai Faktur Pajak yang dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan; bahwa sedangkan Faktur Pajak dari CV. YYY nomor 010.000.08.00000001 tanggal 09 Mei 2008 senilai Rp9.132.500,00 tidak dapat diakui sebagai Faktur Pajak yang dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan, karena tidak dapat dibuktikan adanya arus uang dan arus barang atas transaksi sebagaimana tersebut dalam Faktur Pajak; bahwa sedangkan Faktur Pajak dari PT. ABC, karena fisik Faktur Pajak tidak dapat ditunjukkan oleh Pemohon Banding sehingga tidak dapat diyakini bahwa Faktur Pajak tersebut memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN beserta butir penjelasannya. Selain itu, alasan bahwa Pemohon Banding telah membayar PPN atas Faktur Pajak tersebut juga tidak dapat dibuktikan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pendukung, uji bukti kebenaran materi, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, diuraikan fakta hukum dan pendapat Majelis sebagai berikut:Faktur Pajak Nomor 010.000-07.00000023 tanggal 22 Mei 2008 sebesar Rp61.200.000,00bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Faktur Pajak Nomor 010.000-07.00000023 tanggal 22 Mei 2008 sebesar Rp61.200.000,00 dari PT. ZZZ diketahui bahwa terdapat kesalahan pada kode tahun pajak, dimana seharusnya tahun pajak 08 namun tertulis 07; bahwa atas kesalahan kode faktur pajak tersebut, Majelis berpendapat bahwa kesalahan tersebut diluar kendali dari pihak pembeli dan merupakan kesalahan dari lawan transaksi; bahwa berdasarkan pengujian arus uang diketahui Faktur Pajak Nomor 010.000-07.00000023 tanggal 22 Mei 2008 sebesar
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28830/PP/M.II/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28830/PP/M.II/16/2011 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Rp.12.646.778.652,00,00. Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding mencharter kapal atau sewa kepada DEF yang berkedudukan di Singapura untuk melaksanakan pekerjaan yang diperoleh dari BUT ABC Inc. Ltd, jadi jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding dimanfaatkan di dalam daerah pabean dan Jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak termasuk kelompok Jasa yang tidak dikenakan PPN sehingga jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding terutang PPN Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean, bahwa jasa yang diterima oleh Pemohon Banding adalah sewa kapal untuk survei di perairan Natuna yang tidak termasuk dalam kategori jasa kepelabuhan dan Pemohon Banding bukan perusahaan pelayaran niaga sehingga tidak termasuk dalam kategori pengecualian pengenaan PPN seperti yang dimaksud dalam SE-08/PJ.532/1999 dan SE-02/PJ.32/1990 Menurut Pemohon : bahwa bidang usaha Pemohon Banding adalah agen, angkutan, jasa pertambahan dimana salah satu usaha bidang agen dalam melakukan pekerjaan diperlukan pengurusan izin-izin sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan misalnya pengurusan izin-izin berlayar kapal-kapal yang disewa melalui departemen yang terkait bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding mencharter kapal atau sewa kepada DEF atas pekerjaan yang diperoleh dari BUT ABC Inc. Ltd, lokasi kerja adalah Blok North Belut WHP C&D diperairan Natuna Kepulauan Indonesia berada di jalur pelayaran internasional. Pendapat Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas transaksi sewa kapal untuk keperluan survei di perairan natuna dari DEF (S) PTE Ltd yang berkedudukan di Singapura dengan nilai sebesar Rp.12.646.778.652,00 sebagai obyek yang terutang PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Didalam Daerah Pabean. bahwa Pemohon Banding mencharter kapal atau sewa kepada DEF yang berkedudukan di Singapura untuk melaksanakan pekerjaan yang diperoleh dari BUT ABC Inc. Ltd, jadi jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding dimanfaatkan di dalam daerah pabean dan Jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak termasuk kelompok Jasa yang tidak dikenakan PPN sehingga jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding terutang PPN Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean. bahwa bidang usaha Pemohon Banding adalah agen, angkutan, jasa pertambangan dimana salah satu usaha bidang agen dalam melakukan pengurusan izin-izin sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan misalnya pengurusan izin-izin berlayar kapal-kapal yang disewa melalui departemen yang terkait. bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding mencharter kapal atau menyewa kapal dari DEF untuk melaksanakan pekerjaan yang diperoleh dari BUT ABC Inc. Ltd, lokasi kerja adalah Blok North Belut WHP C&D diperairan Natuna Kepulauan Indonesia berada di jalur pelayaran internasional. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban kapal Asing dalam melaksanakan lintas damai melalui perairan Indonesia dikemukakan pada bagian kedua alur lain dan skema pemisah Pasal 11 menyebutkan Air Laut dan Skema Pemisah. bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan bahwa pengenaan PPN Jasa Luar Negeri yang tidak dikehendaki oleh Pemohon Banding didasarkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-17/PJ.5.1/1990 tanggal 1 September 1990 tentang PPN atas Jasa Pelabuhan Dalam Jalur Pelayaran Internasional dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.532/1999 tentang PPN atas Jasa Kepelabuhan Untuk Kapal Jalur Pelayaran International. bahwa menurut Terbanding, di dalam kedua aturan sebagaimana tersebut di atas, memang ada peraturan yang menyatakan bahwa atas jasa kapal untuk perusahaan pelayaran tidak dikenakan PPN, namun Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding bukan merupakan perusahaan pelayaran niaga, sehingga dasar hukum SE-17/PJ.5.1/1990 dan SE-08/PJ.532/1999 tidak bisa digunakan. bahwa terkait dengan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing Dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia, menurut Terbanding dalam Pasal 11 ayat (1) hanya mengatur mengenai jalur pelayaran internasional yang boleh dilewati jika suatu kapal ingin melewati wilayah perairan Indonesia dan dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a juga tidak hanya mengatur perairan di Laut Natuna tetapi juga meliputi wilayah perairan Selat Karimata, Laut Jawa dan Selat Sunda. bahwa jika ada kapal asing yang ingin menuju negara lain dan harus melewati wilayah perairan Indonesia maka kapal asing tersebut akan melalui wilayah perairan Indonesia melewati alur laut yang lazim digunakan untuk pelayaran internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a sampai dengan d. bahwa walaupun wilayah perairan sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a sampai dengan d Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing Dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia merupakan jalur pelayaran internasional tapi bukan berarti wilayah-wilayah tersebut berada di luar daerah pabean Indonesia karena wilayah-wilayah perairan tersebut termasuk wilayah Laut Natuna masih berada di dalam Daerah Pabean Indonesia. bahwa menurut Terbanding, wilayah Laut Natuna masih merupakan bagian dari Indonesia yang berada di wilayah Kabupaten Natuna dan masih berada di dalam batas wilayah Pabean Indonesia yang masih berlaku UU Pabean. bahwa berdasarkan UU Pabean dan UU PPN sendiri mengenai definisi Daerah Pabean adalah sama yaitu: Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang Pabean. bahwa menurut Terbanding, untuk wilayah Natuna sendiri masih berada di dalam Daerah Pabean Indonesia dan terhadap wilayah Natuna tidak ada keputusan apapun dari Direktorat Jenderal Pajak yang membebaskan pengenaan PPN di dalam wilayah Natuna. bahwa mengenai dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding sebagai dasar ketidaksetujuannya yaitu SE-17/PJ.5.1/1990 tanggal 1 September 1990 dan SE-08/PJ.532/1999, diperuntukkan untuk Perusahaan Pelayaran Niaga, sedangkan bidang usaha Pemohon Banding bukanlah perusahaan pelayaran tetapi perusahaan yang bergerak dibidang jasa kontraktor, dagang, supplier, agen, angkutan jasa percetakan, perkayuan dan industri pertambangan, perdagangan besar berdasarkan balas jasa sehingga Pemohon Banding tidak dapat memakai fasilitas berdasarkan kedua peraturan tersebut. bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.532/1999 tentang PPN Atas Jasa Kepelabuhan Untuk Kapal Jalur Pelayaran International menjelaskan: Berdasarkan Pasal 3 butir 4 Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 204 Tahun 1998 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu ditanggung Pemerintah, yaitu jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51424/PP/M.VIIIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51424/PP/M.VIIIB/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp100.925.727,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat bahwa dalam perusahaan integrated atas Pajak Masukan atas perolehan untik kebun yang menghasilkan TBS yang dibebaskan itu tidak dapat dikreditkan apalagi untuk perusahaan yang tidak terintegrasi; bahwa Terbanding mengemukakan bahwa yang dimaksud dalam KMK-575 tidak harus adanya penyerahan terkait dengan TBS tersebut yang artinya bahwa penyerahan tersebut tidak harus di jual dan bisa saja digunakan untuk pemakaian sendiri karena penggunaan sendiri juga termasuk penyerahan tidak hanya penyerahan yang dikarenakan penjualan; Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi tersebut baru boleh dilakukan hanya apabila terdapat penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Sehingga, terhadap Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan pada SPT Masa PPN Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah :Pajak Masukan menurut Pemohon BandingRp 106.597.512,00Pajak Masukan menurut TerbandingRp 5.671.785,00KoreksiRp 100.925.727,00 bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena koreksi tersebut baru boleh dilakukan hanya apabila terdapat penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga terhadap Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan pada SPT Masa PPN Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding TBS yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan Pemohon Banding yang selanjutnya dipergunakan/dipakai sebagai bahan baku dan dititip olah/dimaklonkan ke Pihak Pengolah/Prosesor untuk diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK), pada dasarnya bukanlah merupakan penyerahan BKP berupa TBS; bahwa pada Tahun Pajak 2010, seluruh penyerahan Barang Kena Pajak (berupa : Crude Palm Oil, Palm Kernel, dan Sparepart) yang Pemohon Banding lakukan adalah dengan terutang Pajak Pertambahan Nilai, yakni : Terutang PPN dengan tarif 10% (berupa penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri); bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di persidangan, diketahui bahwa pada tahun pajak 2010 Pemohon Banding menghasilkan TBS, tapi tidak melakukan penyerahan TBS dan Pemohon Banding melakukan titip olah ke PT YYY dan PT ZZZ (kedua perusahaan tersebut merupakan perusahaan afiliasi dari Kelompok Usaha Wilmar) karena Pemohon Banding saat itu belum mempunyai pabrik sendiri. Di samping itu Pemohon Banding juga menjual CPO dan PK langsung kepada prosesor/pengolah yaitu PT YYY dan PT ZZZ dengan alasan belum memiliki tangki atau gudang penyimpanan, kemudahan logistic stock dan kemudahan administrasi; bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut :bahwa Pemohon Banding pada Tahun 2005, telah mendapat persetujuan mengubah status kepemilikan dari PMDN menjadi PMA berdasarkan Surat Keputusan Kepala BKPM No. 03/V/PMA/ 2008 tanggal 14 Januari 2005; bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit dengan lokasi kebun di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah, dengan luas kebun 15.500 hektar. bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur tentang IMB Nomor: 642/292/UPT/ CK-PU/2010 tanggal 1 Mei 2010 memberikan Izin Mendirikan Bangunan untuk Bangunan pabrik Kelapa Sawit (CPO) dan Bangunan Fasilitas Penunjang Lainnya dengan luas total bangunan 5.355,16 m2; bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa pembangunan pabrik selesai dibangun dan digunakan untuk mengolah TBS yang dihasilkan oleh Pemohon Banding menjadi CPO dan PK pada tanggal 10 Oktober 2011 (sesuai dengan Berita Acara Comissioning); bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka menurut Majelis pada tahun 2010 usaha Pemohon Banding belum dapat dikatakan melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) Industri Pengolahan Minyak Sawit karena belum mempunyai unit/pabrik yang dapat mengolah TBS menjadi CPO; bahwa Pemohon Banding melakukan perjanjian jasa titip olah TBS menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Inti Sawit (palm Karnel/PK) kepada yaitu :PT ZZZ sesuai dengan perjanjian Nomor : 001/TO-TBS/BSK-MSM/VII//2010 tanggal 01 Juli 2010;PT YYY sesuai dengan perjanjian Nomor : 001/TO-TBS/MS-MSM/I/2010 tanggal 02 Januari 2010;bahwa atas penjelasan Pemohon Banding yang menyatakan tetap konsisten tidak menyerahkan TBS namun hanya menjual produk olah kelapa sawit, Majelis melihat pada tahun 2010 pabrik belum selesai dibangun namun ternyata Pemohon Banding sudah menghasilkan TBS yang kemudian dititip olahkan menjadi CPO ke PT ZZZ dan PT YYY kemudian menjualnya langsung ke PT ZZZ dan PT YYY juga serta tidak ada upaya sungguh-sungguh Pemohon Banding untuk menjual CPO kepada pihak lain selain kepada PT ZZZ dan PT YYY, dengan demikian Majelis berpendapat sesungguhnya yang diserahkan Pemohon Banding adalah TBS; bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berkesimpulan bahwa pada dasarnya penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) karena Pemohon Banding belum mempunyai pengolahan tandan buah segar yang dapat menghasilkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Karnel (PK) sehingga sesuai dengan ketentuan yang berlaku penyerahan Tandan Buah Segar milik Pemohon Banding kepada PT ZZZ dan PT YYY dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak Pasal 2 ayat 1 (a) menyebutkan : Bagi Pengusaha Kena Pajak yang:Melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau ……….maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang : 1)nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;………bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor dan atau Penyerahan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.51297/PP/M.XII B/10/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.51297/PP/M.XII B/10/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp2.500.000.000,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding tidak menemukan bukti pendukung adanya Laporan Kegiatan atas Bakti Sosial ke Pondok Pesantren sesuai dengan Pasal 4 ayat 4 MoU Nomor: 03/KB-K/Y-DAKAB/II/2009 tanggal 9 Februari 2009, sehingga Terbanding tidak meyakini kegiatan ini benar adanya; Menurut Pemohon : bahwa biaya kegiatan dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tersebut, secara laporan keuangan komersial telah diperlakukan sebagai biaya sumbangan dan biaya tersebut dipergunakan dalam bentuk Bakti Sosial ke Pondok Pesantren dalam rangka pemberdayaan Pesantren sesuai dengan MoU, yang disalurkan melalui kerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI); Pendapat Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi beban sumbangan ke IDI sebagai Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan alasan sebagai berikut: -tidak meyakini eksistensi kegiatan karena tidak ada bukti laporan kegiatan,-biaya sumbangan ditransfer ke rekening pribadi bukan rekening Ikatan Dokter lndonesia,-bukti laporan IDI hanya kerangka acuan program bakti sosial pemberdayaan pesantren 2009, tidak terdapat rincian dana yang diterima dan disalurkan sebesar Rp2.500.000.000,00 sebagaimana yang disyaratkan dalam MoU antara Pemohon Banding dengan IDI,-berdasarkan Lampiran-IV Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 atas nama Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, pada Bagian II: Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak, jumlah angka 1 atas Jenis Penghasilan Bantuan/Sumbangan adalah 0 (nol) dan Laporan Keuangan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Tahun 2009, yang dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 tidak menyebutkan adanya sumbangan sehingga tidak ada double tax.bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya sumbangan tersebut bukanlah merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 karena:-penerima sumbangan adalah Ikatan Dokter Indonesia dan disalurkan kepada pesantren bukan perseorangan sehingga tidak memenuhi subjek pajak Pajak Penghasilan Pasal 21,-atas biaya sumbangan tersebut sudah dilakukan koreksi fiskal positif dalam laporan keuangan fiskal, sehingga seharusnya bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai prinsip non-deductibility dan non-taxability,-Pemohon Banding menyampaikan dokumen-dokumen pembuktian eksistensi biaya sumbangan (perjanjian, penyerahan, surat pernyataan). bahwa Majelis berpendapat dasar pengeluaran biaya sumbangan adalah Perjanjian Kerjasama Nomor:03/KB-KY-DAKAB/II/2009 tanggal 9 Februari 2009 dan berdasarkan bukti–bukti (general ledger, rekening koran, tanda terima, surat pernyataan) Majelis berpendapat bahwa meskipun dalam tanda terima terbukti diterima oleh Sdr. AAA namun dalam Surat Pernyataan PB IDI tanggal 27 Maret 2012 terbukti sudah diterima oleh IDI sehingga Majelis meyakini penerima sumbangan adalah Ikatan Dokter Indonesia. bahwa atas eksistensi kegiatan Majelis berpendapat berdasarkan bukti Laporan Program Pemberdayaan Pondok Pesantren Tahap VII 2009, meskipun tidak terdapat rincian dana yang diterima dan disalurkan sebesar Rp2.500.000.000,00 Majelis berpendapat dari hasil baksos Pondok Pesantren tahap VII/2009 nilainya melebihi Rp2.500.000.000,00 sehingga Majelis meyakini dana Rp2.500.000.000,00 termasuk dalam laporan a quo dengan demikian Majelis meyakini eksistensi kegiatan baksos pondok pesantren. bahwa berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 terbukti dalam laporan keuangan fiskal, biaya sumbangan dikoreksi positif. bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis meyakini biaya sumbangan sebesar Rp2.500.000.000,00 bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sehingga koreksi Terbanding tidak tepat dan harus dibatalkan. Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1399/WPJ.04/2012 tanggal 2 Oktober 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00063/201/09/063/11 tanggal 28 September 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2009 menjadi: No.UraianJumlah (Rp)1.Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 215.733.788.575,002.PPh Pasal 21 terhutang872.035.937,003.Kredit Pajak872.035.937,004.PPh Pasal 21 kurang/(lebih) dibayar0,005.Sanksi Adm. Bunga Psl 13 (2) KUP0,006.Jumlah PPh Pasal 21 ymh. dibayar0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XII B Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00338/PP/PM/IV/2013 tanggal 12 April 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. BBB, SH, MM, MH.sebagai Hakim Ketua,CCC, SH.sebagai Hakim Anggota,Drs. DDD, M.Si.sebagai Hakim Anggota,FFFsebagai Panitera Pengganti,Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 17 Maret 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.51296/PP/M.XII B/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.51296/PP/M.XII B/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp.881.433.820,00; Koreksi Positif Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp.881.433.820,00 Menurut Terbanding : bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan antar cabang itu adalah sebesar nilai impornya/nilai perolehannya yaitu Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Impor sebesar Rp.881.433.820,00 tanpa adanya laba kotor sesuai dengan ketentuan KMK Nomor: 251/KMK.03/2002; Menurut Pemohon : bahwa koreksi Penyerahan Yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri menurut Terbanding adalah sebesar Rp.881.433.820,00 yang menurut Terbanding disebabkan karena terdapat penyerahan Barang Kena Pajak dari kantor pusat Pemohon Banding kepada cabang Pekanbaru Riau yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding, sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 1A ayat (1) huruf f, menurut Terbanding pengertian penyerahan adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak, dalam hal ini barang yang dibeli oleh kantor pusat kemudian diserahkan kepada kantor cabang dengan menginstruksikan kepada pihak eksportir luar negeri untuk mengantar barang tersebut ke lokasi cabang Pemohon Banding di Riau, oleh karena itu maka penyerahan terutang Pajak Pertambahan Nilai; Pendapat Majelis : bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah Terbanding melakukan koreksi positif Penyerahan Yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp.881.433.820,00 atas pembelian mesin dan sparepart for Crude Palm Oil Mill yang dilakukan oleh Kantor Pusat Pemohon Banding dari Cidar Engineering SDN Bhd., Malaysia yang selanjutnya dikirim ke Pabrik CPO milik Pemohon Banding di Riau; bahwa menurut Pemohon Banding, tidak terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang yang terutang Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009. bahwa menurut Terbanding dasar koreksi adalah karena terdapat penyerahan yang merupakan penyerahan dari kantor pusat Pemohon Banding kepada cabang Riau yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 1A ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 42 Tahun 2009. bahwa menurut penafsiran Pemohon Banding, impor sparepart pabrik (barang modal yang merupakan aktiva perusahaan) yang langsung dikirim untuk dipasang di pabrik tidaklah termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak dari kantor pusat ke cabang, bahwa menurut penafsiran Pemohon Banding yang dimaksudkan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dari kantor pusat ke cabang atau sebaliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 A ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 adalah penyerahan Barang Kena Pajak yang merupakan hasil produksi sendiri atau produksi orang lain yang dimaksudkan untuk dijual (atau diserahkan) lagi ke pihak lain. bahwa menurut Pemohon Banding impor sparepart pabrik Crude Palm Oil (CPO) tidak dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada pihak lain akan tetapi sebagai sparepart pabrik Crude Palm Oil (CPO) akan dipasang di pabrik milik Pemohon, sehingga tidak ada adminsitrasi keuangan maupun administasi penjualan berkenaan dengan sparepart tersebut, sparepart tersebut hanya tercatat dalam admisntrasi keuangan kantor pusat yang dicatat sebagai aktiva perusahaan oleh karena itu tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang yang berkenaan dengan sparepart tersebut di atas, sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 A ayat (2) huruf f Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000. bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah keliru menafsirkan ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, sehingga telah salah dalam menerapkan ketentuan Pasal lA ayat (1) huruf f a quo. bahwa Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa tidak ada penyerahan ke cabang sebagaimana ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf f, bahwa pengertian penyerahan adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak, dengan demikian pengertian penyerahan sangat luas, dalam hal ini barang yang dibeli oleh kantor pusat kemudian diserahkan kepada kantor cabang dengan menginstruksikan kepada pihak eksportir luar negeri untuk mengantar barang tersebut ke lokasi cabang Pemohon Banding di Riau. bahwa menurut Terbanding barang yang diserahkan kantor pusat ke cabang a quo terbukti merupakan sparepart Pabrik CPO yang merupakan Barang Kena Pajak yang dalam proses impornya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Terbanding dan Pemohon Banding tersebut di atas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan: Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: Angka 2. Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud,Angka 3. Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.Angka 4. Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 3, Pasal 1A ayat (1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: f. penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang; Penjelasan Undang-undang atas huruf f :Apabila suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang, yaitu tempat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak lain, baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, maka Undangundang ini menganggap bahwa pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat-tempat tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak, yang dimaksud dengan cabang dalam ketentuan ini termasuk antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran dan sejenisnya. Ayat (2) Yang tidak termasuk dalam
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.50637/PP/M.IA/16/2014
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put.50637/PP/M.IA/16/2014 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 sebesar Rp1.575.636.364,00 berkaitan langsung dengan koreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh Terbanding untuk PPh Badan tahun 2005 dengan uraian sebagai berikut: Uraian KoreksiCfm Pemohon BandingCfm TerbandingKoreksiPenyerahan yg PPN nya harus dipungut sendiri1.962.133.858,003.537.770.222,001.575.636.364,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kontrak kerja, dokumen terkait serta pembukuan Pemohon Banding, diketahui bahwa terdapat koreksi positif atas penyerahan BKP/JKP yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 sebesar Rp1.575.636.364, (3.537.770.222 – 1.962.133.858), sehingga Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan BKP / JKP menurut Terbanding adalah sebesar Rp3.537.770.222,- Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi peredaran usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2005 yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp1.553.343.382,00, sehingga Pemohon Banding juga tidak setuju atas koreksi DPP PPN yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 sebesar Rp1.575.636.364,00; Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 sebesar Rp1.575.636.364,00 berkaitan langsung dengan koreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh Terbanding untuk PPh Badan tahun 2005; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi peredaran usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2005 yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp1.553.343.382,00, sehingga Pemohon Banding juga tidak setuju atas koreksi DPP PPN yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 sebesar Rp1.575.636.364,00; bahwa atas sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2005 dan sengketa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 Pemohon Banding telah mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak masing-masing dengan berkas banding yang terpisah; bahwa terhadap sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2005, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memeriksa dan mengadili banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan telah menerbitkan Putusan Nomor: Put.50636/PP/M.IA/15/2014 dengan Amar Putusan :“Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding”; bahwa terhadap sengketa peredaran usaha sebesar Rp2.128.114,096,00, dalam Putusan Nomor: Put.50636/PP/M.IA/15/2014 tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyimpulkan Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.553.343.382,00 tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan Putusan Nomor: Put.50636/PP/M.IA/15/2014 tersebut, Majelis berpendapat bahwa karena sengketa DPP PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 sebesar Rp1.575.636.364,00 sedangkan koreksi sebesar Rp1.553.343.382,00 adalah terkait langsung dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2005, maka seluruh pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa peredaran usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2005 diterapkan sepenuhnya dalam memeriksa dan mengadili sengketa DPP PPN yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 aquo; bahwa atas selisih sengketa sebesar Rp22.292.982,00, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa dalam halaman 10 Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-90/WPJ.11/KP.12/2011 tanggal 15 Juni 2011 dinyatakan : Equalisasi Data PPh dan PPNRp 5.024.076.425,00 Omzet PPh BadanDPP PPN- penyerahan 2004 Faktur Pajak 2004Rp 5.000.334.808,00- penyerahan 2004 Faktur Pajak 2005Rp 23.741.617,00Rp 5.024.076.425,00SelisihRp 0,00bahwa terhadap sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2004, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memeriksa dan mengadili banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan telah menerbitkan Putusan Nomor: Put-50634/PP/M.IA/15/2014 dengan Amar Putusan :“Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding”; bahwa terhadap sengketa peredaran usaha sebesar Rp1.602.983.440,00, dalam putusan Nomor: Put-50634/PP/M.IA/15/2014 tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyimpulkan Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.602.983.440,00 tetap dipertahankan; bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50634/PP/M.IA/16/2014, Majelis berpendapat koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.579.241.823,00 tetap dipertahankan; bahwa terhadap Putusan atas sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2004 dan Putusan atas sengketa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 terdapat selisih sebesar Rp23.741.617,00, yang oleh Majelis diputuskan sebagai Peredaran Usaha Tahun Pajak 2004 namun bukan merupakan DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat selisih koreksi sebesar Rp22.292.982,00 adalah merupakan bagian dari koreksi Peredaran Usaha dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2004 sebesar Rp23.741.617,00 yang penyerahannya dilakukan di tahun 2004 sedangkan penerbitan Faktur Pajak dilakukan di tahun 2005; bahwa mengenai saat terutangnya pajak, saat terutangnya PPN adalah kondisi mana yang lebih dulu terjadi antara saat pembayaran atau saat penyerahan Barang Kena Pajak/jasa Kena Pajak. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dengan jelas kapan terjadinya penyerahan dan pembayaran dilakukan sehingga Majelis sependapat dengan Terbanding bahwa penyerahan maupun pembayaran dilakukan di tahun 2005; bahwa mengenai tempat terutangnya pajak, Majelis berpendapat meskipun kegiatan/pekerjaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dilakukan di berbagai wilayah di seluruh Indonesia karena statusnya sebagai Wajib Pajak tunggal dan tidak mempunyai cabang, maka tempat terutangnya PPN adalah berada di tempat kedudukan Wajib Pajak dalam hal ini adalah di wilayah KPP Pratama Surabaya Mulyorejo; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat tidak terdapat alasan dan bukti yang cukup untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 sebesar Rp1.575.636.364,00, tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding; Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-420/WPJ.11/2012 tanggal 27 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari-Desember 2005 Nomor: 00014/207/05/619/11 tanggal 25 Mei 2011, atas nama: CV. XXX. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 16 September 2013, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak dengan susunan