Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28859/PP/M.XII/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28859/PP/M.XII/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan Masa Pajak : 2004 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan yang Tidak Benar. Menimbang : bahwa kewenangan kompetensi Pengadilan Pajak telah diatur dengan tegas dalam Pasal 31 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 yang menyatakan bahwa Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak, sedangkan yang dimaksud dengan sengketa pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; Menimbang : bahwa Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan :”Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dinyatakan : Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang;Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak hanya dapat diajukan ke badan peradilan pajak;bahwa menurut pendapat Majelis karena gugatan Penggugat diajukan sehubungan dengan tidak adanya tanggapan/jawaban atas permohonan imbalan bunga sebagai akibat dikeluarkannya keputusan Tergugat Nomor KEP-1209/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 25 Juli 2007 maka terbukti tidak ada keputusan yang menjadi objek gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa berdasarkan pertimbangan normatif yuridis sebagaimana tersebut diatas Majelis berkesimpulan untuk tidak mempertimbangkan gugatan Penggugat karena terbukti dengan meyakinkan tidak ada keputusan Tergugat yang menimbulkan sengketa untuk diajukan gugatan; Memperhatikan : Surat Permohonan Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Penggugat, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; Memutuskan : Menyatakan Gugatan Penggugat sebagaimana dinyatakan dalam surat Gugatan Nomor : 0503/KTSM-PP/2008, tanggal 26 Mei 2008 berkaitan dengan Surat Permohonan Imbalan Bunga atas diterbitkannya Keputusan Tergugat Nomor KEP-1209/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 25 Juli 2007 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d Desember 2004 Nomor : 00039/240/04/057/06 tanggal 30 Juni 2006, Atas Nama. Penggugat, NPWP, Alamat., tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.52410/PP/M.VIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.52410/PP/M.VIB/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp149.857.859,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp149.857.859,00 disebabkan Pajak Masukan tersebut nyata-nyata digunakan untuk menghasilkan barang yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; Menurut Pemohon : bahwa hasil perkebunan berupa TBS digunakan oleh Pemohon Banding sendiri untuk diolah menjadi CPO, Palm kernel dan Shell Palm; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data dalam berkas banding dan penjelasan kedua pihak yang bersengketa dalam persidangan, diketahui bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp149.857.859,00 merupakan koreksi atas pembelian pupuk dan pembelian material perkebunan lainnya. bahwa dasar koreksi Terbanding adalah Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 16 B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 1 April 2010; bahwa Pemohon Banding menyanggah koreksi Terbanding dengan mendalilkan bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan terintegrasi sehingga pengenaan Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 1 April 2010 sebagai dasar koreksi tidak tepat; bahwa menurut Pemohon Banding perusahaannya merupakan perusahaan terpadu/terintegrasi antara perkebunan Kelapa Sawit dan pabrik minyak kelapa sawit yang mengolah hasil perkebunan; bahwa menurut Pemohon Banding, perusahaannya tidak pernah melakukan penyerahan berupa TBS Kelapa Sawit, melainkan selalu melakukan penyerahan berupa Crude Palm Oil, Palm Kernel, Shell Palm dan material yang mana hal tersebut dapat dibuktikan dalam Pembukuan dan Laporan Keuangan Pemohon Banding; bahwa atas pertanyaan Majelis mengenai bukti bahwa perusahaannya merupakan perusahaan terpadu antara perkebunan dan pabrik, dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa: Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 562/T/INDUSTRI/2005 tanggal 01 Juli 2005, Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing Nomor 364/I/PMA/2000 tanggal 3 Mei 2000, Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 335/T/INDUSTRI/2003 tanggal 22 Agustus 2003 tentang Izin Usaha Industri dan Keputusan Bupati Siak Nomor 2182/JK/KPTS/2006 tanggal 11 September 2006 tentang Pemberian Isin Usaha Perkebunan serta beberapa surat izin dari Bupati/Kepala Daerah, antara lain Keputusan Bupati Siak Nomor 218 A/HK/KPTS/2006 tanggal 11 September 2006 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan PT YYY; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan berdasarkan pemeriksaan Majelis, diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa dalam bagian MEMUTUSKAN butir Pertama Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 335/T/INDUSTRI/2003 tanggal 22 Agustus 2003 tentang Izin Usaha Industri, disebutkan bahwa izin Bidang Usaha yang diberikan kepada PT YYY yang dalam sengketa ini adalah sebagai Pemohon Banding, adalah Industri Pengolahan Kelapa Sawit menjadi Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit; bahwa Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tersebut telah beberapa kali dilakukan perubahan, namun berdasarkan pemeriksaan Majelis, perubahan yang terdapat dalam Keputusan tersebut hanya terkait dengan ijin perluasan serta menambah kapasitas pabrik Pengolahan Kelapa Sawit menjadi Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit, dan tidak mengubah ijin Industri Pengolahan Kelapa Sawit menjadi Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit menjadi ijin perkebunan kelapa sawit yang terinegrasi dengan industri pengolahannya; bahwa atas bukti berupa Keputusan Bupati Siak Nomor 218 A/HK/KPTS/2006 tanggal 11 September 2006 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan PT YYY, diketahui bahwa pada Bagian MEMUTUSKAN butir Pertama diketahui bahwa kepada PT YYY diberikan Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit seluas 1.113 hektar yang berlokasi di desa Kerinci Kiri, kecamatan Kerinci Kanan, kabupaten Siak, propinsi Riau; bahwa Majelis berpendapat, Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang diberikan oleh Bupati Siak pada tahun 2006 tidak terkait dengan Izin Usaha Industri yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tahun 2003; bahwa Izin Usaha Industri yang diajukan oleh Pemohon Banding pada tahun 2003 yang kemudian diterbitkan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal adalah sejak semula dimaksudkan untuk mendapatkan izin untuk pengolahan kelapa sawit menjadi Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit dan tidak ada Izin untuk pendirian kebun kelapa sawit yang terintregasi dengan industri pengolahan kelapa sawit; bahwa dengan pertimbangan atas fakta dan data sebagaimana diuraiakan di atas, Majelis berpendapat bahwa perusahaan Pemohon Banding bergerak dalam industri Pengolahan Kelapa Sawit menjadi Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit yang tidak terintregasi antara kebun sawit dengan fasilitas pabrik pengolahannya; bahwa karena diyakini bidang usaha Pemohon Banding yang bergerak dalam industri Pengolahan Kelapa Sawit menjadi Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit yang tidak terintegrasi antara kebun sawit dengan fasilitas pabrik pengolahannya, maka Majelis berpendapat bahwa antara unit kebun dengan unit pabrik pengolahan adalah merupakan 2 (dua) kegiatan yang terpisah; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa kegiatan industri pengolahan Kelapa Sawit adalah dalam rangka menghasilkan Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit yang merupakan kegiatan utama Pemohon Banding yang tidak terintegrasi dengan kebun kelapa sawit; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa kegiatan di unit perkebunan adalah merupakan kegiatan terpisah dengan hasil usaha berupa buah kelapa sawit dalam bentuk Tandan Buah Segar (TBS); bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp149.857.859,00 sudah benar sehingga tetap dipertahankan dan karenanya Majelis berketetapan menolak permohonan banding Pemohon Banding; Menimbang : bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding tidak dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuanketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-29/WPJ.19/2013 tanggal 10 Januari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00342/207/10/092/12 tanggal 21 Juni 2012 Masa Pajak Mei 2010 atas nama: XXX. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2014 oleh Majelis VI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AAA Ak, MBAsebagai Hakim KetuaDrs. BBB, Aksebagai Hakim AnggotaCCC, Ak, M.Scsebagai Hakim AnggotaDDDsebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.52409/PP/M.VIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.52409/PP/M.VIB/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp5.225.596,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp5.225.596,00 disebabkan Pajak Masukan tersebut nyata-nyata digunakan untuk menghasilkan barang yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; Menurut Pemohon : bahwa hasil perkebunan berupa TBS digunakan oleh Pemohon Banding sendiri untuk diolah menjadi CPO, Palm kernel dan Shell Palm; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data dalam berkas banding dan penjelasan kedua pihak yang bersengketa dalam persidangan, diketahui bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp5.225.596,00 merupakan koreksi atas pembelian pupuk dan pembelian material perkebunan lainnya. bahwa dasar koreksi Terbanding adalah Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 16 B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 1 April 2010; bahwa Pemohon Banding menyanggah koreksi Terbanding dengan mendalilkan bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan terintegrasi sehingga pengenaan Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 1 April 2010 sebagai dasar koreksi tidak tepat; bahwa menurut Pemohon Banding perusahaannya merupakan perusahaan terpadu/terintegrasi antara perkebunan Kelapa Sawit dan pabrik minyak kelapa sawit yang mengolah hasil perkebunan; bahwa menurut Pemohon Banding, perusahaannya tidak pernah melakukan penyerahan berupa TBS Kelapa Sawit, melainkan selalu melakukan penyerahan berupa Crude Palm Oil, Palm Kernel, Shell Palm dan material yang mana hal tersebut dapat dibuktikan dalam Pembukuan dan Laporan Keuangan Pemohon Banding; bahwa atas pertanyaan Majelis mengenai bukti bahwa perusahaannya merupakan perusahaan terpadu antara perkebunan dan pabrik, dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa: Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 562/T/INDUSTRI/2005 tanggal 01 Juli 2005, Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing Nomor 364/I/PMA/2000 tanggal 3 Mei 2000, Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 335/T/INDUSTRI/2003 tanggal 22 Agustus 2003 tentang Izin Usaha Industri dan Keputusan Bupati Siak Nomor 2182/JK/KPTS/2006 tanggal 11 September 2006 tentang Pemberian Isin Usaha Perkebunan serta beberapa surat izin dari Bupati/Kepala Daerah, antara lain Keputusan Bupati Siak Nomor 218 A/HK/KPTS/2006 tanggal 11 September 2006 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan PT YYY; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa dalam bagian MEMUTUSKAN butir Pertama Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 335/T/INDUSTRI/2003 tanggal 22 Agustus 2003 tentang Izin Usaha Industri, disebutkan bahwa izin Bidang Usaha yang diberikan kepada PT YYY yang dalam sengketa ini adalah sebagai Pemohon Banding, adalah Industri Pengolahan Kelapa Sawit menjadi Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit; bahwa Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tersebut telah beberapa kali dilakukan perubahan, namun berdasarkan pemeriksaan Majelis, perubahan yang terdapat dalam Keputusan tersebut hanya terkait dengan ijin perluasan serta menambah kapasitas pabrik Pengolahan Kelapa Sawit menjadi Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit, dan tidak mengubah ijin Industri Pengolahan Kelapa Sawit menjadi Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit menjadi ijin perkebunan kelapa sawit yang terinegrasi dengan industri pengolahannya; bahwa atas bukti berupa Keputusan Bupati Siak Nomor 218 A/HK/KPTS/2006 tanggal 11 September 2006 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan PT YYY, diketahui bahwa pada Bagian MEMUTUSKAN butir Pertama diketahui bahwa kepada PT YYY diberikan Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit seluas 1.113 hektar yang berlokasi di desa Kerinci Kiri, kecamatan Kerinci Kanan, kabupaten Siak, propinsi Riau; bahwa Majelis berpendapat, Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang diberikan oleh Bupati Siak pada tahun 2006 tidak terkait dengan Izin Usaha Industri yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tahun 2003; bahwa Izin Usaha Industri yang diajukan oleh Pemohon Banding pada tahun 2003 yang kemudian diterbitkan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal adalah sejak semula dimaksudkan untuk mendapatkan izin untuk pengolahan kelapa sawit menjadi Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit dan tidak ada Izin untuk pendirian kebun kelapa sawit yang terintregasi dengan industri pengolahan kelapa sawit; bahwa dengan pertimbangan atas fakta dan data sebagaimana diuraiakan di atas, Majelis berpendapat bahwa perusahaan Pemohon Banding bergerak dalam industri Pengolahan Kelapa Sawit menjadi Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit yang tidak terintregasi antara kebun sawit dengan fasilitas pabrik pengolahannya; bahwa karena diyakini bidang usaha Pemohon Banding yang bergerak dalam industri Pengolahan Kelapa Sawit menjadi Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit yang tidak terintegrasi antara kebun sawit dengan fasilitas pabrik pengolahannya, maka Majelis berpendapat bahwa antara unit kebun dengan unit pabrik pengolahan adalah merupakan 2 (dua) kegiatan yang terpisah; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa kegiatan industri pengolahan Kelapa Sawit adalah dalam rangka menghasilkan Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit yang merupakan kegiatan utama Pemohon Banding yang tidak terintegrasi dengan kebun kelapa sawit; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa kegiatan di unit perkebunan adalah merupakan kegiatan terpisah dengan hasil usaha berupa buah kelapa sawit dalam bentuk Tandan Buah Segar (TBS); bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp5.225.596,00 sudah benar sehingga tetap dipertahankan dan karenanya Majelis berketetapan menolak permohonan banding Pemohon Banding; Menimbang : bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding tidak dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuanketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-28/WPJ.19/2013 tanggal 10 Januari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00340/207/10/092/12 tanggal 21 Juni 2012 Masa Pajak April 2010 atas nama: XXX. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2014 oleh Majelis VI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AAA Ak, MBAsebagai Hakim KetuaDrs. BBB, Aksebagai Hakim AnggotaCCC, Ak,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.52408/PP/M.VI.B/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.52408/PP/M.VI.B/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp138.180,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp138.180,00 disebabkan Pajak Masukan tersebut nyata-nyata digunakan untuk menghasilkan barang yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; Menurut Pemohon : bahwa hasil perkebunan berupa TBS digunakan oleh Pemohon Banding sendiri untuk diolah menjadi CPO, Palm kernel dan Shell Palm; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data dalam berkas banding dan penjelasan kedua pihak yang bersengketa dalam persidangan, diketahui bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp138.180,00 merupakan koreksi atas pembelian pupuk dan pembelian material perkebunan lainnya. bahwa dasar koreksi Terbanding adalah Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 16 B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 1 April 2010; bahwa Pemohon Banding menyanggah koreksi Terbanding dengan mendalilkan bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan terintegrasi sehingga pengenaan Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 1 April 2010 sebagai dasar koreksi tidak tepat; bahwa menurut Pemohon Banding perusahaannya merupakan perusahaan terpadu/terintegrasi antara perkebunan Kelapa Sawit dan pabrik minyak kelapa sawit yang mengolah hasil perkebunan; bahwa menurut Pemohon Banding, perusahaannya tidak pernah melakukan penyerahan berupa TBS Kelapa Sawit, melainkan selalu melakukan penyerahan berupa Crude Palm Oil, Palm Kernel, Shell Palm dan material yang mana hal tersebut dapat dibuktikan dalam Pembukuan dan Laporan Keuangan Pemohon Banding; bahwa atas pertanyaan Majelis mengenai bukti bahwa perusahaannya merupakan perusahaan terpadu antara perkebunan dan pabrik, dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa: Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 562/T/INDUSTRI/2005 tanggal 01 Juli 2005, Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing Nomor 364/I/PMA/2000 tanggal 3 Mei 2000, Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 335/T/INDUSTRI/2003 tanggal 22 Agustus 2003 tentang Izin Usaha Industri dan Keputusan Bupati Siak Nomor 2182/JK/KPTS/2006 tanggal 11 September 2006 tentang Pemberian Isin Usaha Perkebunan serta beberapa surat izin dari Bupati/Kepala Daerah, antara lain Keputusan Bupati Siak Nomor 218 A/HK/KPTS/2006 tanggal 11 September 2006 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan PT YYY; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa dalam bagian MEMUTUSKAN butir Pertama Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 335/T/INDUSTRI/2003 tanggal 22 Agustus 2003 tentang Izin Usaha Industri, disebutkan bahwa izin Bidang Usaha yang diberikan kepada PT YYY yang dalam sengketa ini adalah sebagai Pemohon Banding, adalah Industri Pengolahan Kelapa Sawit menjadi Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit; bahwa Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tersebut telah beberapa kali dilakukan perubahan, namun berdasarkan pemeriksaan Majelis, perubahan yang terdapat dalam Keputusan tersebut hanya terkait dengan ijin perluasan serta menambah kapasitas pabrik Pengolahan Kelapa Sawit menjadi Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit, dan tidak mengubah ijin Industri Pengolahan Kelapa Sawit menjadi Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit menjadi ijin perkebunan kelapa sawit yang terinegrasi dengan industri pengolahannya; bahwa atas bukti berupa Keputusan Bupati Siak Nomor 218 A/HK/KPTS/2006 tanggal 11 September 2006 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan PT YYY, diketahui bahwa pada Bagian MEMUTUSKAN butir Pertama diketahui bahwa kepada PT YYY diberikan Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit seluas 1.113 hektar yang berlokasi di desa Kerinci Kiri, kecamatan Kerinci Kanan, kabupaten Siak, propinsi Riau; bahwa Majelis berpendapat, Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang diberikan oleh Bupati Siak pada tahun 2006 tidak terkait dengan Izin Usaha Industri yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tahun 2003; bahwa Izin Usaha Industri yang diajukan oleh Pemohon Banding pada tahun 2003 yang kemudian diterbitkan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal adalah sejak semula dimaksudkan untuk mendapatkan izin untuk pengolahan kelapa sawit menjadi Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit dan tidak ada Izin untuk pendirian kebun kelapa sawit yang terintregasi dengan industri pengolahan kelapa sawit; bahwa dengan pertimbangan atas fakta dan data sebagaimana diuraiakan di atas, Majelis berpendapat bahwa perusahaan Pemohon Banding bergerak dalam industri Pengolahan Kelapa Sawit menjadi Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit yang tidak terintregasi antara kebun sawit dengan fasilitas pabrik pengolahannya; bahwa karena diyakini bidang usaha Pemohon Banding yang bergerak dalam industri Pengolahan Kelapa Sawit menjadi Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit yang tidak terintegrasi antara kebun sawit dengan fasilitas pabrik pengolahannya, maka Majelis berpendapat bahwa antara unit kebun dengan unit pabrik pengolahan adalah merupakan 2 (dua) kegiatan yang terpisah; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa kegiatan industri pengolahan Kelapa Sawit adalah dalam rangka menghasilkan Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit yang merupakan kegiatan utama Pemohon Banding yang tidak terintegrasi dengan kebun kelapa sawit; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa kegiatan di unit perkebunan adalah merupakan kegiatan terpisah dengan hasil usaha berupa buah kelapa sawit dalam bentuk Tandan Buah Segar (TBS); bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp138.180,00 sudah benar sehingga tetap dipertahankan dan karenanya Majelis berketetapan menolak permohonan banding Pemohon Banding; Menimbang : bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding tidak dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-27/WPJ.19/2013 tanggal 10 Januari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Maret 2010 Nomor 00338/207/10/092/12 tanggal 21 Juni 2012 atas nama: XXX. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2014 oleh Majelis VI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AAA Ak, MBAsebagai Hakim KetuaDrs. BBB, Aksebagai Hakim AnggotaCCC, Ak, M.Scsebagai
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52233/PP/M.IIIA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52233/PP/M.IIIA/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010 sebesar Rp5.934.493,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan LPP, KKP dan surat permohonan banding diketahui bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi atas Pajak Masukan Masa Pajak September 2010 sebesar Rp5.934.493,00 karena Pajak Masukan tersebut berhubungan dengan kebun yang hasilnya merupakan karet sedangkan menurut Pemohon Banding perusahaan tersebut bukan hanya perusahaan perkebunan saja, tetapi juga memiliki Pabrik CPO yang merupakan Perseroan Terbatas yang menyatu dan terintegrated yaitu PT YYY oleh sebab itu kebun dan pabrik merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan sehingga tidak seharusnya dilakukan koreksi positif atas pajak masukan yang berasal dari kebun; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding bergerak di industri minyak kelapa sawit dan industri karet dimana Produk vane difual oleh Pemohon Banding adalah Minyak Kelapa Sawit/Crude Palm Oil (CPO) dan Intl Sawit/Paim Kernel (PK) dan Ribbed Smoked Sheet (RSS). Pemohon Banding tidak pemah menjual hasil perkebunan berupa Tandan Buah Segar (TBS) dan Karet; Pendapat Majelis : bahwa pokok sengketa banding adalah koreksi atas Pajak Masukan Masa September 2010 sebesar Rp5.934.493,00; bahwa Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan karet yang kegiatan usaha utamanya adalah melakukan penyerahan barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf c dan d Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai diketahui bahwa penyerahan BKP berupa barang hasil pertanian dan bibit dan atau benih hasil pertanian dan perkebunan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pasal 16B ayat (3) UU PPN diketahui bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding bukan hanya perusahaan perkebunan saja, tetapi juga memiliki Pabrik Karet yang merupakan Perseroan Terbatas yang menyatu dan terintegrated oleh sebab itu kebun dan pabrik merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan sehingga tidak seharusnya dilakukan koreksi positif atas pajak masukan yang berasal dari kebun. bahwa di dalam pemeriksaan di persidangan para pihak diminta untuk menunjukkan bukti dan data yang mendasari argumentasi dari masing-masing pihak. bahwa berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang diperoleh dari para pihak pada saat persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut. bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 16 Undang-undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, yang dimaksud dengan menghasilkan adalah Kegiatan mulai dari pengolahan lahan, menanam, memelihara, membangun dan memanen buah sawit/Tandan Buah Segar (TBS) yang kemudian diolah menjadi minyak kelapa sawit (CPO) dan inti sawit (PK) untuk dijual. bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan Kelapa Sawit dan Karet yang terpadu (Integrated) yang terdiri dari kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai berupa Tandan Buah Segar (TBS)/Getah Karet telah ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak yang bersifat strategis (BKP Strategis) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Pada Pasal 2 ayat (2d) disebutkan “Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa: bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan”. bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan Penyerahan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis berupa Tandan Buah Segar (TBS) dan Getah Karet untuk dijual kepada pihak lain karena Tandan Buah Segar (TBS) dan Getah Karet yang Pemohon Banding hasilkan merupakan bahan baku, yang diolah melalui proses produksi yang hasil akhirnya berupa Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK) dan Ribbed Smoked Sheet (RSS) dan melakukan penyerahan Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK) dan Ribbed Smoked Sheet (RSS), yang merupakan Barang Kena Pajak yang Terhutang PPN. bahwa berdasarkan argumentasi serta bukti yang disampaikan oleh para pihak, Majelis dapat meyakini keterangan dan bukti yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding. bahwa dengan demikian atas kuasa Pasal 78 beserta penjelasannya Undangundang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”. bahwa penjelasan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp5.934.493,00. Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2492/WPJ.07/2012 tanggal 28 Desember 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010 Nomor 00022/207/10/058/12 tanggal 25 Januari 2012, dengan perhitungan sebagai berikut : Dasar Pengenaan PajakRp 3.692.291.839.00Pajak KeluaranRp 59.613.555.00Pajak yang dapat diperhitungkanRp 775.005.788.00PPN Kurang/(Lebih) Bayar(Rp 715.392.233.00)Dikompensasi Ke Masa Pajak BerikutnyaRp 715.392.233.00PPN yang masih Kurang/(Lebih) BayarRp 0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2014, oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut: AAA, SH. MH. MSi.sebagai Hakim Ketua,BBB, SH. MKn.sebagai Hakim Anggota,CCCsebagai Hakim Anggota,yang dibantu oleh DDDsebagai Panitera Pengganti,Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52232/PP/M.IIIA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52232/PP/M.IIIA/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp20.607.143,00; Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi atas Pajak Masukan Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp20.607.143,00 karena Pajak Masukan tersebut berhubungan dengan kebun yang hasilnya merupakan karet sedangkan menurut Pemohon Banding perusahaan tersebut bukan hanya perusahaan perkebunan saja, tetapi juga memiliki Pabrik CPO yang merupakan Perseroan Terbatas yang menyatu dan terintegrated yaitu PT YYY oleh sebab itu kebun dan pabrik merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan sehingga tidak seharusnya dilakukan koreksi positif atas pajak masukan yang berasal dari kebun; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding bergerak di industri minyak kelapa sawit dan industri karet dimana Produk vane difual oleh Pemohon Banding adalah Minyak Kelapa Sawit/Crude Palm Oil (CPO) dan Intl Sawit/Paim Kernel (PK) dan Ribbed Smoked Sheet (RSS). Pemohon Banding tidak pemah menjual hasil perkebunan berupa Tandan Buah Segar (TBS) dan Karet; Pendapat Majelis : bahwa pokok sengketa banding adalah koreksi atas Pajak Masukan Masa Agustus 2010 sebesar Rp20.607.143,00. bahwa Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan karet yang kegiatan usaha utamanya adalah melakukan penyerahan barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf c dan d Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai diketahui bahwa penyerahan BKP berupa barang hasil pertanian dan bibit dan atau benih hasil pertanian dan perkebunan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pasal 16B ayat (3) UU PPN diketahui bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding bukan hanya perusahaan perkebunan saja, tetapi juga memiliki Pabrik Karet yang merupakan Perseroan Terbatas yang menyatu dan terintegrated oleh sebab itu kebun dan pabrik merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan sehingga tidak seharusnya dilakukan koreksi positif atas pajak masukan yang berasal dari kebun. bahwa di dalam pemeriksaan di persidangan para pihak diminta untuk menunjukkan bukti dan data yang mendasari argumentasi dari masing-masing pihak. bahwa berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang diperoleh dari para pihak pada saat persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut. bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 16 Undang-undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, yang dimaksud dengan menghasilkan adalah Kegiatan mulai dari pengolahan lahan, menanam, memelihara, membangun dan memanen buah sawit/Tandan Buah Segar (TBS) yang kemudian diolah menjadi minyak kelapa sawit (CPO) dan inti sawit (PK) untuk dijual. bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan Kelapa Sawit dan Karet yang terpadu (Integrated) yang terdiri dari kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai berupa Tandan Buah Segar (TBS)/Getah Karet telah ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak yang bersifat strategis (BKP Strategis) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Pada Pasal 2 ayat (2d) disebutkan “Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa: bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan”. bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan Penyerahan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis berupa Tandan Buah Segar (TBS) dan Getah Karet untuk dijual kepada pihak lain karena Tandan Buah Segar (TBS) dan Getah Karet yang Pemohon Banding hasilkan merupakan bahan baku, yang diolah melalui proses produksi yang hasil akhirnya berupa Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK) dan Ribbed Smoked Sheet (RSS) dan melakukan penyerahan Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK) dan Ribbed Smoked Sheet (RSS), yang merupakan Barang Kena Pajak yang Terhutang PPN. bahwa berdasarkan argumentasi serta bukti yang disampaikan oleh para pihak, Majelis dapat meyakini keterangan dan bukti yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding. bahwa dengan demikian atas kuasa Pasal 78 beserta penjelasannya Undangundang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”. bahwa penjelasan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp20.607.143,00. Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2296/WPJ.07/2012 tanggal 3 Desember 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 Nomor 00021/207/10/058/12 tanggal 25 Januari 2012, dengan perhitungan sebagai berikut : Dasar Pengenaan PajakRp 9.395.160.830,00Pajak KeluaranRp 45.039.745,00Pajak yang dapat diperhitungkanRp 589.429.873,00PPN Kurang/(Lebih) Bayar(Rp 544.390.128,00)Dikompensasi Ke Masa Pajak BerikutnyaRp 544.390.128,00PPN yang masih Kurang/(Lebih) BayarRp 0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2014, oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut: AAA, SH. MH. MSi.sebagai Hakim Ketua,BBB, SH. MKn.sebagai Hakim Anggota,CCCsebagai Hakim Anggota,yang dibantu oleh DDDsebagai Panitera Pengganti,Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak, pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 dengan