Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52231/PP/M.IIIA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52231/PP/M.IIIA/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2010 sebesar Rp5.376.212,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp5.376.212,00 adalah pajak masukan berhubungan dengan kebun yang hasilnya merupakan barang strategis sesuai dengan PP No. 12 Tahun 2001 tanggal 22 Maret 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana telah diubah dengan terakhir dengan PP 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007; Menurut Pemohon : bahwa dasar hukum yang diambil Terbanding untuk melakukan koreksi Pajak Masukan adalah PP Nomor 12 tahun 2001 tanggal 22 Maret 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari Pengenaan PPN sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP 31 tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007. Pemohon Banding ingin menjelaskan sedikit mengenai jenis kegiatan usaha Pemohon Banding, bahwa Pemohon Banding bergerak di industri minyak kelapa sawit, dan karet dimana Produk yang difual oleh Pemohon Banding adalah minyak kelapa sawit (CPO) dan (PK) dan Ribbed Smoked Sheet (RSS). Pemohon Banding tidak menjual hasil perkebunan berupa Tandan Buah Segar (TBS), dan Karet; Pendapat Majelis : bahwa pokok sengketa banding adalah koreksi atas Pajak Masukan Masa Juli 2010 sebesar Rp5.376.212,00; bahwa Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan karet yang kegiatan usaha utamanya adalah melakukan penyerahan barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007; bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf c dan d Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai diketahui bahwa penyerahan BKP berupa barang hasil pertanian dan bibit dan atau benih hasil pertanian dan perkebunan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pasal 16B ayat (3) UU PPN diketahui bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding bukan hanya perusahaan perkebunan saja, tetapi juga memiliki Pabrik Karet yang merupakan Perseroan Terbatas yang menyatu dan terintegrated oleh sebab itu kebun dan pabrik merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan sehingga tidak seharusnya dilakukan koreksi positif atas pajak masukan yang berasal dari kebun. bahwa di dalam pemeriksaan di persidangan para pihak diminta untuk menunjukkan bukti dan data yang mendasari argumentasi dari masing-masing pihak. bahwa berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang diperoleh dari para pihak pada saat persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut.: bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 16 Undang-undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, yang dimaksud dengan menghasilkan adalah Kegiatan mulai dari pengolahan lahan, menanam, memelihara, membangun dan memanen buah sawit/Tandan Buah Segar (TBS) yang kemudian diolah menjadi minyak kelapa sawit (CPO) dan inti sawit (PK) untuk dijual. bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan Kelapa Sawit dan Karet yang terpadu (Integrated) yang terdiri dari kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai berupa Tandan Buah Segar (TBS)/Getah Karet telah ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak yang bersifat strategis (BKP Strategis) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Pada Pasal 2 ayat (2d) disebutkan “Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa: bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan”. bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan Penyerahan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis berupa Tandan Buah Segar (TBS) dan Getah Karet untuk dijual kepada pihak lain karena Tandan Buah Segar (TBS) dan Getah Karet yang Pemohon Banding hasilkan merupakan bahan baku, yang diolah melalui proses produksi yang hasil akhirnya berupa Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK) dan Ribbed Smoked Sheet (RSS) dan melakukan penyerahan Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK) dan Ribbed Smoked Sheet (RSS), yang merupakan Barang Kena Pajak yang Terhutang PPN. bahwa berdasarkan argumentasi serta bukti yang disampaikan oleh para pihak, Majelis dapat meyakini keterangan dan bukti yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding. bahwa dengan demikian atas kuasa Pasal 78 beserta penjelasannya Undangundang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”. bahwa penjelasan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp5.376.212,00. Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-32/WPJ.07/2013 tanggal 9 Januari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2010 Nomor 00020/207/10/058/12 tanggal 25 Januari 2012, dengan perhitungan sebagai berikut : Dasar Pengenaan PajakRp 5.213.052.483.00Pajak KeluaranRp 48.110.832.00Pajak yang dapat diperhitungkanRp 330.440.627.00PPN Kurang/(Lebih) Bayar(Rp 282.329.795.00)Dikompensasi Ke Masa Pajak BerikutnyaRp 282.329.795,00PPN yang masih Kurang/(Lebih) BayarRp 0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2014, oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 52011/PP/M.VIA/13/2014
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put. 52011/PP/M.VIA/13/2014 Jenis Pajak : PPh Pasal 26 Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp 545.600.000,00; Menurut Terbanding : bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit yang memiliki dan mengoperasikan Pabrik CPO (crude palm oil) dengan bahan baku TBS yang bersumber dari produksi kebun sendiri, dari grup usaha, dari petani kebun desa (plasma kebun desa) dan dari petani pengumpul. Penghasilan Pemohon Banding berupa penjualan CPO, penjualan kernel, dan prosessing fee yaitu penghasilan usaha dari titip olah (maklon) CPO; bahwa jumlah Dasar Pengenaan Pajak yang terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah sebesar Rp 545.600.000,00 yaitu teknikal fee untuk periode Januari samapai dengan Juni 2009; Menurut Pemohon Banding : bahwa jika seandainya tanggal invoice dijadikan acuan sebagai tanggal pengaktifan biaya atau objek Pajak Penghasilan Pasal 26, maka seharusnya tanggal tersebut juga dijadikan acuan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai JKP Luar Pabean, Pajak Pertambahan Nilai JKP Luar Pabean tersebut Pemohon Banding akui sebagai Masa Agustus yang penyetorannya tangga1 15 September 2009, namun Terbanding tidak melakukan koreksi atas atas keterlambatan penyetoran tersebut, karena menurut pendapat Pemohon Banding bahwa Terbanding mengakui Invoice di atas adalah untuk masa Agustus 2009 adalah sudah benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku; Menurut Majelis : bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 adalah karena berdasarkan pemeriksaan atas Invoice tertanggal 25 Agustus 2009, terlihat adanya transaksi berupa pembayaran Jasa Teknik yang terkait dengan pembayaran jasa teknik periode Januari-Juni 2009,yang terutang sebelum tanggal 12 Agustus 2009, sedangkan SKD yang ditunjukan Pemohon Banding tertanggal 12 Agustus 2009; bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan mendalilkan bahwa tanggal 12 Agustus 2009 adalah tanggal dikeluarkannya Residence Certificate (SKD) oleh HM Revenua & Customs untuk sepanjang tahun 2009, perlu diketahui bahwa Indopalm Services Limited juga terdaftar di HM Revenue & Customs tahun 2008, dan Pemohon Banding telah memiliki Residence Certificate (SKD) untuk Indopalm Services Limited untuk tahun 2008; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Edaran Terbanding Nomor SE-20/PJ.34/1992 tentang Daftar competent authority dari negara-negara treaty partner, diketahui bahwa HM Revenue & Customs merupakan pihak yang berhak menerbitkan SKD; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Surat Keterangan Domisili tertanggal 22 Febr 2008, 12 Agustus 2009, dan 27 Juli 2011 yang disampaikan oleh Pemohon Banding, terbukti selama kurun waktu 2008-2011 Indopalm Services Limited benar berkedudukan di negara lnggris; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat Pemohon Banding berhak atas ketentuan yang ada dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Inggris; bahwa Pasal 7 ayat (1) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Inggris pada pokoknya mengatur sebagai berikut: “Laba suatu perusahaan dari Negara pihak hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagai dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara;” bahwa menurut pendapat Majelis, tidak terdapat bukti bahwa Indopalm Services Limited dalam memberikan jasa teknik di Indonesia melakukannya melalui suatu Bentuk Usaha Tetap di Indonesia; bahwa dengan demikian pembayaran jasa teknik yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Indopalm Services Limited tidak terutang pajak di Indonesia; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp545.600.000,00 adalah tidak tepat sehingga tidak dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut : NoUraian Koreksi Total Sengketa(Rp)Tidak Dipertahankan(Rp)Dipertahankan(Rp)1Dasar Pengenaan Pajak545.600.000,00545.600.000,000,00 menimbang : bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terkahir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1552/WPJ.07/2012 tanggal 14 Agustus 2012, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00051/204/09/058/11 Tanggal 22 Agustus 2011, atas nama PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp0,00PPh Pasal 26 yang terutangRp0,00Kredit PajakRp0,00PPh Pasal 26 yang kurang/(Lebih) dibayarRp0,00Sanksi AdministrasiRp0,00Jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayarRp0,00 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2013 oleh Hakim Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : AAA,Ak.,M.B.A………………sebagai Hakim Ketua,Drs. BBB, Ak…………………. sebagai Hakim Anggota,CCC, Ak.,M.Sc……………… sebagai Hakim Anggota,Yang dibantu oleh Ir. DDD, M.M., sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 51899/PP/M.IB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 51899/PP/M.IB/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak April 2009 sebesar Rp.1.612.827.041,00,; Menurut Terbanding : bahwa prosedur yang dilakukan oleh Pemeriksa dalam menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan XXX telah benar. Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding dilakukan oleh Pemeriksa sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) UU KUP. Selama proses pemeriksaan, Pemeriksa menggunakan data pihak ketiga berupa laporan keuangan yang berasal dari PT YY dan hal ini telah sesuai dengan Pasal 12 ayat 1 huruf g Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 Tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak yang menyatakan bahwa dalam hal pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak berwenang meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa atas DPP PPN atas Penyerahan JKP berdasarkan laporan keuangan dari PT. YY telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP Penyerahan JKP yang dilakukan oleh Pemeriksa dengan alasan bahwa laporan keuangan dalam rangka pengajuan kredit ke PT YY disusun berdasarkan hasil ilustrasi/ analisa oleh pihak bank yang diambil dari mutasi debet dan kredit yang terdapat dalam rekening koran dimana rekening koran ini digunakan oleh Pemohon Banding sebagai rekening penampungan uang titipan pembayaran pajak-pajak (berupa PPh dan BPHTB) atas transaksi dari klien Pemohon Banding. Dalam hal ini, temuan Pemeriksa atas peredaran usaha sebesar Rp.19.353.924.492,00 diperoleh hanya dari hasil konfirmasi ke pihak ketiga tanpa menguji objektifitas dan kewajaran angka-angka yang terdapat didalam laporan keuangan tersebut, sehingga hal ini tidak sesuai dengan standar pemeriksaan seperti yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (25) UU KUP; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, diuraikan hal-hal sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN masa Maret 2009 sebesar Rp1.612.827.041,00 yang dihitung berdasarkan Peredaran Usaha yang terdapat didalam laporan laba-rugi tahun 2009 yang diperoleh dari hasil konfirmasi ke PT. YY sebesar Rp19.353.924.492,00 yang kemudian dibagi rata setiap bulannya sebesar Rp.1.612.827.041,00; bahwa menurut Terbanding peredaran usaha sebesar Rp19.353.924.492,00 tersebut merupakan hasil pemeriksaan terhadap PPh Orang Pribadi tahun 2009, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dan diajukan keberatan yang ditolak oleh Terbanding, selanjutnya diajukan banding ke Pengadilan Pajak oleh Pemohon Banding; bahwa atas sengketa banding PPh Orang Pribadi tahun 2009, Majelis I Pengadilan Pajak telah memeriksa dan memutus sengketa a quo yang putusannya dimuat dalam Putusan Nomor: Put 51895/PP/MI.B/14/2014 yang telah diucapkan pada tanggal 16 April 2014, dengan amar putusan “Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding”; bahwa sengketa DPP PPN Masa Januari sd Desember 2009 terkait langsung dengan sengketa PPh Orang Pribadi tahun 2009, dan oleh karena sengketa PPh Orang Pribadi tersebut telah diputus oleh Majelis I Pengadilan Pajak, maka seluruh pertimbangan yang digunakan oleh Majelis I Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa PPh Orang Pribadi tahun 2009 diterapkan sepenuhnya dalam memeriksa dan memutus sengketa DPP PPN Masa januari sd Desember 2009; bahwa dalam putusan Majelis I Pengadilan Pajak terhadap sengketa PPh Orang Pribadi, Majelis menetapkan jumlah peredaran usaha tahun 2009 adalah sebesar Rp1.015.712.547,00 sehingga perhitungan DPP PPN masa Januari sd Desember 2009 dihitung berdasarkan jumlah peredaran usaha tahun 2009, sebagaimana rincian dalam putusan atas sengketa PPh Orang Pribadi tersebut dengan rincian sebagai berikut: NoPeredaran Usahatahun 2009Jumlah (Rp)1Januari115.723.750,002Februari115.399.560,003Maret 65.100.000,004April 56.845.000,005Mei 82.093.415,006Juni47.257.500,007Juli 131.577.800,00Jumlah sd Juli 2009613.997.025,008Agustus57.406.750,009September58.117.160,0010Oktober140.055.987,0011November57.506.160,0012Desember 88.629.465,00Total Jan – Des 20091.015.712.547,00 bahwa berdasarkan tabel tersebut, sampai dengan bulan Juli 2009 menunjukkan bahwa peredaran usaha Pemohon Banding telah mencapai Rp613.997.025,00 atau diatas Rp600.000.000,00 sebagai batas pengusaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor:571/KMK.03/2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor:552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai); bahwa menurut Pemohon Banding jumlah DPP PPN Masa April 2009 adalah Rp0,00 (Nihil) dikarenakan Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh Terbanding; bahwa Pasal 2 Undang-undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut UU KUP), dinyatakan sebagai berikut: Pasal 2 Ayat (2) “Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak; Pasal 2 Ayat (4) “Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2)”; Pasal 2 Ayat (4a) “Kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusha Kena Pajak”; Pasal 2 Ayat (5) “Jangka waktu pendaftaran dan pelaporan serta tata cara pendaftaran dan pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) termasuk penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diatus dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”; bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor:571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor:552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, mengatur sebagai berikut: Pasal 1: “Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”; Pasal 4Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28858/PP/M.XII/13/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28858/PP/M.XII/13/2011 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak : Januari sampai dengan Desember 2004 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 4.858.615.148,00. : Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2004 sebesar Rp 4.498.800.000,00 karena adanya pengalihan saham dari pemegang saham asing lama ke pemegang saham asing baru, yang seharusnya dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26; bahwa berdasarkan penelitian atas Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LHP-246/WPJ.07/KP.0506/2006 tanggal 29 Juni 2006 diketahui koreksi atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2004 sebesar Rp 4.498.800.000,00, sedangkan menurut Pemohon Banding nilai tersebut bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26, sehingga selisih nilai Objek Pajak sebelum keberatan adalah Rp 4.498.800.000,00; bahwa dalam proses penelitian keberatan Pemohon Banding memberikan data berupa:Fotokopi Perjanjian jual-beli saham, legalisasi No. 3165/LEG/NOT/04 (Duplo),Fotokopi Perjanjian jual-beli saham, legalisasi No. 3166/LEG/NOT/04 (Duplo),Fotokopi Persetujuan BKPM No. 1347/III/PMA/2004 tanggal 31 Desember 2004,Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan tahun 2004 dan 2005,Fotokopi tambahan berita Negara no 32 tahun 1970, bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap audit report, terdapat pengalihan saham Pemohon Banding milik XX dan YY sebanyak 552 lembar saham. Sesuai KMK 434/KMK.04/1999 tanggal 24 Agustus 1999 Pemohon Banding harus memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pengalihan saham dari pemegang saham asing lama ke pemegang saham asing baru; bahwa jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 yang harus dipotong adalah sebesar 5 % dari harga pengalihan saham, pada saat pembahasan akhir Pemohon Banding melampirkan akte pengalihan saham dengan nilai pengalihan US $ 1 per lembar saham yang sangat jauh di bawah nilai nominal, karena itu, Terbanding menggunakan nilai nominal saham sebagai dasar untuk penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat 2; bahwa berdasarkan penelitian terhadap perjanjian jual-beli saham legalisasi No.3165/LEG/NOT/04 (Duplo) dan legalisasi No.3166/LEG/NOT/04 (Duplo), surat Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 1347/III/PMA/2004 tanggal 31 Desember 2004 dan Audit Report untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2005 dan 2004, diketahui bahwa memang telah terjadi pengalihan saham Pemohon Banding (X dari XX kepada ZZ dan dari XX kepada YY; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Undang-undang PPh ditegaskan bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri yang bersumber di Indonesia dari penjualan harta dan premi asuransi dipotong pajak 20 % dari perkiraan penghasilan netto kecuali apabila Wajib Pajak Luar Negeri tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu BUT di Indonesia atau apabila dari panjualan harta tersebut telah dikenakan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2); bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 434/KMK.04/1999 tanggal 24 Agustus 1999 ditegaskan bahwa terhadap WPLN yang berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, maka pemotongan pajak sebesar 20% dari perkiraan penghasilan netto hanya dilakukan apabila berdasarkan P3B yang berlaku, hak pemajakannya ada pada pihak Indonesia; bahwa berdasarkan P3B Indonesia – Jepang Article 13 Butir 4 diketahui bahwa atas keuntungan-keuntungan dari pemindahtanganan harta lainnya yang tidak diatur dalam ayat terdahulu, hanya dikenakan pajak di Negara dimana orang/badan yang memindahtangankan merupakan penduduk/berkedudukan; bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), disebutkan bahwa dalam penerapan Pajak Penghasilan Pasal 26 sesuai dengan P3B maka Wajib Pajak Luar Negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan; bahwa kepada Pemohon Banding telah dimintakan dokumen pendukung berupa Surat Keterangan Domisili (SKD) untuk membuktikan bahwa Wajib Pajak Luar Negeri yang bersangkutan benar berkedudukan di negara tersebut, namun Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan dokumen dimaksud; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Terbanding menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 4.498.800.000,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding sesuai Laporan Keuangan Auditor Independen per 31 Desember 2004 telah mengalami kerugian cukup besar dengan akumulasi kerugian per 31 Desember 2004 sejumlah Rp 86.437.147.368,00, sehingga telah mengakibatkan nilai ekuitas menjadi minus Rp 33.213.000.285,00 dibandingkan modal saham sebesar Rp 5.868.000.000,00; bahwa dengan nilai ekuitas yang minus tersebut berarti pemegang saham harus menanggung kewajiban cukup besar diluar modal disetor, yang menyebabkan jual beli saham dilakukan dibawah nilai buku modal saham; bahwa total nilai jual beli 1.380 lembar saham sesuai perjanjian jual beli adalah 1.380 lembar saham X USD 1 = USD 1.380, bukan Nilai Modal Saham menurut nilai buku yang menjadi dasar perhitungan koreksi Pemeriksa sebesar Rp 4.498.800.000,00; bahwa pemilik saham lama adalah berasal dari negara Jepang yang terkait dengan P3B pada Keppres no.79/1982 mengenai persetujuan antara pemerintah RI dengan pemerintah Jepang tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan Dengan Pajak-Pajak Atas Pendapatan, dalam Pasal 13 ayat (4) disebutkan “keuntungan-keuntungan dari pemindatanganan harta lainnya (termasuk saham) yang tidak diatur dalam ayat terdahulu, hanya akan dikenakan pajak di negara dimana orang/badan yang memindahtangankan merupakan penduduk/berkedudukan”; bahwa menurut Pemohon Banding atas Pasal tersebut diatas diartikan bahwa penjualan atau pengalihan saham Perseroan Terbatas di Indonesia yang dilakukan oleh WPLN kepada WPLN tidak dapat dikenakan pajak/terutang pajak di Indonesia; bahwa kedudukan P3B lebih tinggi dibandingkan dengan KMK yang menjadi dasar koreksi Terbanding yaitu Keputusan Menteri Keuangan RI No. 434/KMK.04/99 tanggal 24 Agustus 1999, dimana KMK tersebut hanya dapat diterapkan kepada WPLN yang berasal dari negara yang tidak terikat P3B, sehingga dasar koreksi Terbanding tidak tepat; bahwa menurut Pemohon Banding Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Compentent Authority atau wakilnya yang sah dari negara treaty partner untuk memastikan bahwa perusahaan pada Negara treaty partner benar-benar ada dan terdaftar di negara treaty partner tersebut; bahwa mengingat kerjasama investasi antara pihak Jepang dengan pihak Indonesia yang diwakili oleh Negara Republik Indonesia, maka alasan Terbanding mensyaratkan Surat Keterangan Domisili dalam Penerapan P3B disimpulkan oleh Pemohon Banding terlalu mengada-ada, yang dapat diartikan meragukan Pemerintah Indonesia dalam melakukan kerjasama investasi dengan perusahaan yang tidak jelas, tidak sah dan tidak terdaftar di Negara treaty partner tersebut; Pendapat Majelis : bahwa sesuai hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui koreksi Terbanding sebesar
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 51897/PP/M.IB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 51897/PP/M.IB/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi aras Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp.1.612.827.041,00,; Menurut Terbanding : bahwa prosedur yang dilakukan oleh Pemeriksa dalam menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan ZZZ, SH telah benar. Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding dilakukan oleh Pemeriksa sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) UU KUP. Selama proses pemeriksaan, Pemeriksa menggunakan data pihak ketiga berupa laporan keuangan yang berasal dari PT YYY dan hal ini telah sesuai dengan Pasal 12 ayat 1 huruf g Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 Tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak yang menyatakan bahwa dalam hal pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak berwenang meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa atas DPP PPN atas Penyerahan JKP berdasarkan laporan keuangan dari PT. YYY telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP Penyerahan JKP yang dilakukan oleh Pemeriksa dengan alasan bahwa laporan keuangan dalam rangka pengajuan kredit ke PT YYY disusun berdasarkan hasil ilustrasi/ analisa oleh pihak bank yang diambil dari mutasi debet dan kredit yang terdapat dalam rekening koran dimana rekening koran ini digunakan oleh Pemohon Banding sebagai rekening penampungan uang titipan pembayaran pajak-pajak (berupa PPh dan BPHTB) atas transaksi dari klien Pemohon Banding. Dalam hal ini, temuan Pemeriksa atas peredaran usaha sebesar Rp.19.353.924.492,00 diperoleh hanya dari hasil konfirmasi ke pihak ketiga tanpa menguji objektifitas dan kewajaran angka-angka yang terdapat didalam laporan keuangan tersebut, sehingga hal ini tidak sesuai dengan standar pemeriksaan seperti yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (25) UU KUP; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, diuraikan hal-hal sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN masa Maret 2009 sebesar Rp1.612.827.041,00 yang dihitung berdasarkan Peredaran Usaha yang terdapat didalam laporan laba-rugi tahun 2009 yang diperoleh dari hasil konfirmasi ke PT.YYY sebesar Rp19.353.924.492,00 yang kemudian dibagi rata setiap bulannya sebesar Rp.1.612.827.041,00; bahwa menurut Terbanding peredaran usaha sebesar Rp19.353.924.492,00 tersebut merupakan hasil pemeriksaan terhadap PPh Orang Pribadi tahun 2009, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dan diajukan keberatan yang ditolak oleh Terbanding, selanjutnya diajukan banding ke Pengadilan Pajak oleh Pemohon Banding; bahwa atas sengketa banding PPh Orang Pribadi tahun 2009, Majelis I Pengadilan Pajak telah memeriksa dan memutus sengketa a quo yang putusannya dimuat dalam Putusan Nomor: Put.51895/PP/MI.B/14/2014 yang telah diucapkan pada tanggal 16 April 2014, dengan amar putusan “Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding”; bahwa sengketa DPP PPN Masa Januari sd Desember 2009 terkait langsung dengan sengketa PPh Orang Pribadi tahun 2009, dan oleh karena sengketa PPh Orang Pribadi tersebut telah diputus oleh Majelis I Pengadilan Pajak, maka seluruh pertimbangan yang digunakan oleh Majelis I Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa PPh Orang Pribadi tahun 2009 diterapkan sepenuhnya dalam memeriksa dan memutus sengketa DPP PPN Masa januari sd Desember 2009; bahwa dalam putusan Majelis I Pengadilan Pajak terhadap sengketa PPh Orang Pribadi, Majelis menetapkan jumlah peredaran usaha tahun 2009 adalah sebesar Rp1.015.712.547,00 sehingga perhitungan DPP PPN masa Januari sd Desember 2009 dihitung berdasarkan jumlah peredaran usaha tahun 2009, sebagaimana rincian dalam putusan atas sengketa PPh Orang Pribadi tersebut dengan rincian sebagai berikut : NoPeredaran Usahatahun 2009Jumlah(Rp)1Januari 115.723.750,002Februari115.399.560,003Maret 65.100.000,004April56.845.000,005Mei82.093.415,006Juni 47.257.500,007Juli131.577.800,00Jumlah sd Juli 2009613.997.025,008Agustus57.406.750,009September58.117.160,0010Oktober 140.055.987,0011November57.506.160,0012Desember88.629.465,00Total Jan – Des 2009 1.015.712.547,00bahwa berdasarkan tabel tersebut, sampai dengan bulan Juli 2009 menunjukkan bahwa peredaran usaha Pemohon Banding telah mencapai Rp613.997.025,00 atau diatas Rp600.000.000,00 sebagai batas pengusaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor:571/KMK.03/2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor:552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai); bahwa menurut Pemohon Banding jumlah DPP PPN Masa Maret 2009 adalah Rp0,00 (Nihil) dikarenakan Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh Terbanding; bahwa Pasal 2 Undang-undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut UU KUP), dinyatakan sebagai berikut: Pasal 2 Ayat (2) “Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak; Pasal 2 Ayat (4) “Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2)”; Pasal 2 Ayat (4a) “Kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusha Kena Pajak”; Pasal 2 Ayat (5) “Jangka waktu pendaftaran dan pelaporan serta tata cara pendaftaran dan pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) termasuk penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diatus dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”; bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor:571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, mengatur sebagai berikut: Pasal 1: “Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”; Pasal 4Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.51833/PP/M.VIA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.51833/PP/M.VIA/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai berupa manajemen fee sebesar Rp3.479.269.852,00; Menurut Terbanding : bahwa penerbitan SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00037/207/10/038/12 tanggal 26 April 2012 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 sudah tepat, dengan demikian permohonan keberatan Wajib Pajak ditolak; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding baru mendaftarkan diri menjadi PKP pada 8 Maret 2008, sehingga Pemohon Banding tidak memunggut PPN (PPN Out) sebelum terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak, demikian pula Pemohon Banding tidak memanfaatkan PPN masukan (PPN in) yang Pemohon Banding terima (mengingat Pemohon Banding belum PKP); bahwa selama ini juga Pemohon Banding tidak pernah mendapat himbauan/teguran/peringatan/pengarahan baik lisan maupun tulisan dari A/R sebagai mitra kerja untuk mendaftarkan diri menjadi PKP; bahwa menurut hemat Pemohon Banding seharusnya jumlah pajak yang harus dibayar atas pemeriksaan adalah 0 (Nihil), sehingga produk dari pemeriksaan seharusnya adalah SKPN PPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil PPN); Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai berupa manajemen fee sebesar Rp3.479.269.852,00; bahwa koreksi Terbanding atas manajemen fee karena sesuai dengan ketentuan Pasal 4A ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, tidak termasuk dalam negatif list sehingga jasa manajemen merupakan Jasa Kena Pajak; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan koreksi Terbanding tidak benar karena pada saat diterbitkan SKP, status Pemohon Banding adalah belum sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan Pemohon Banding tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai serta tidak memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang diterima; bahwa Pemohon Banding mendaftarkan diri sebagai PKP tanggal 3 Maret 2010, karena kesadaran sendiri melakukan permintaan untuk dikukuhkan sebagai PKP; bahwa pada tahun 2009 Pemohon Banding tidak mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP karena kealpaan dan kekhilafan; bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa pada Masa Pajak Februari 2009, penyerahan Pemohon Banding telah melebihi Rp600.000.000,00; bahwa Terbanding menyatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (4A) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajak yang berbunyi :”Kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat(4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, …”; bahwa Terbanding menyatakan kriteria mengenai Pengusaha Kena Pajak yang harus melaporkan diri diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 23 Desember 2003 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, dengan batasan Penghasilan Bruto lebih besar dari Rp600.000.000,00 harus melaporkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP; bahwa pada Masa Pajak Februari 2009 omzet Pemohon Banding telah melebihi Rp600.000.000,00, sehingga harus melaporkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding karena terhitung sejak Maret 2009 Pemohon Banding telah harus melaporkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP karena omzet Pemohon Banding telah melebihi Rp600.000.000,00; bahwa dengan demikian maka Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sejak Masa Pajak Maret 2009; bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan dan karenanya koreksi a quo tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis memeutuskan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut : NoUraianKoreksi Total Sengketa(Rp)Tidak Dipertahankan(Rp) Dipertahankan(Rp)1Dasar Pengenaan Pajak3.479.269.852,000,003.479.269.852,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Pajak Nomor KEP-193/WPJ.05/2013 tanggal 26 Maret 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00002/207/08/038/12 tanggal 19 Maret 2012 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008, atas nama PT. XXX. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 oleh Hakim Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : AAA,Ak.,M.B.A………………sebagai Hakim Ketua,Drs. BBB, Ak………………….sebagai Hakim Anggota,CCC, Ak.,M.Sc………………sebagai Hakim Anggota,yang dibantu oleh Ir. DDD, M.M.,…..sebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 8 April 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.