Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29440/PP/M.VII/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29440/PP/M.VII/16/2011 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Juni 2005 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.369.242.180,00. Menurut Terbanding bahwa meskipun dari hasil pengujian data-data yang ada menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan dan menyetorkan penyerahan terutang Pajak Pertambahan Nilai di Kantor Pelayanan Pajak tempat kantor pusat Pemohon Banding terdaftar akan tetapi karena Masa Pajak Juni 2005 Pemohon Banding belum memperoleh pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai di kantor pusat Pemohon Banding maka Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa yang menyatakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di outlet TP III Lt. UG belum dipungut, disetor dan dilaporkan Pajak Pertambahan Nilai-nya. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak sependapat bahwa Pajak Pertambahan Nilai dapat dikenakan atas dasar belum sentralisasi karena menurut pemahaman Pemohon Banding Pajak Pertambahan Nilai hanya bisa dikenakan jika memenuhi Pasal 4 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yaitu ada penyerahan Barang Kena Pajak dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak di dalam daerah pabean. Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-234/WPJ.11/ KP.0505/2008 tanggal 31 Desember 2008 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.369.242.180,00. bahwa dasar koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.369.242.180,00 adalah adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding yang terdaftar di KPP Surabaya Tegalsari yang dilaporkan di kantor pusat Pemohon Banding terdaftar di KPP Pratama Jakarta, padahal Pemohon Banding tidak memiliki ijin pemusatan Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pemohon Banding merupakan cabang Pemohon Banding di Tunjungan Plaza sejak tahun 2001 dan terdaftar di KPP Surabaya Tegalsari dengan kantor pusatnya di Jl. Cikini Raya 95 Jakarta Pusat dan terdaftar di KPP Pratama Jakarta Menteng Dua sejak tahun 1989. bahwa kantor pusat Pemohon Banding tidak memiliki ijin pemusatan Pajak Pertambahan Nilai pada tahun pajak terjadinya sengketa banding ini dan baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 26 Oktober 2005. bahwa atas koreksi tersebut Pemohon Banding menyatakan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak di lokasi usaha tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena lokasi usaha belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga Pajak Pertambahan Nilai terutang di kantor pusat karena kantor pusat telah memiliki pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Pasal 14 Peratutan Pemerintah 143 Tahun 2000 hanya berkaitan dengan masalah administrasi pelaporan, bukan pada terutang atau tidak terutangnya Pajak Pertambahan Nilai dan bukan pula karena tidak adanya ijin pemusatan. bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding (cabang) telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dilokasi kegiatan usahanya yakni Plaza Tunjungan. bahwa menurut Majelis, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menyatakan: Pasal 3A ayat (1)Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; Penjelasan:Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak diwajibkan:melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,memungut pajak yang terutang,menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, serta menyetorkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang,melaporkan penghitungan pajak.Pasal 4 huruf aPajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; Penjelasan:Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan. Pasal 12 ayat (1)Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, dan huruf f terutang Pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; Penjelasan:Pengusaha Kena Pajak orang pribadi terutang pajak di tempat tinggal dan atau tempat kegiatan usaha sedangkan bagi Pengusaha Kena Pajak badan terutang pajak di tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha. Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, maka setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak, dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja satu Kantor Direktorat Jenderal Pajak, maka untuk seluruh tempat-tempat terutang tersebut, Pengusaha Kena Pajak memilih salah satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat pajak terutang yang bertanggung jawab untuk seluruh tempat kegiatan usahanya. bahwa kantor pusat telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha maka setiap tempat usaha tersebut merupakan tempat terutang pajak dan oleh karena kantor pusat merupakan Pengusaha Kena Pajak yang tidak ada ijin pemusatan maka Pemohon Banding (cabang) berdasarkan undang-undang Pajak Pertambahan Nilai berkewajiban untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, memungut menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai nya di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, sehingga terdapat kewajiban administratif dan material perpajakan yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding. bahwa alasan Pemohon Banding bahwa penyerahan Barang Kena Pajak di lokasi usaha tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena lokasi usaha belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dapat dibenarkan Majelis karena berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan pengusaha yang telah dikukuhkan atau pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, dalam hal ini Pemohon Banding adalah pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. bahwa menurut Majelis tempat kegiatan usaha Pemohon Banding di Surabaya seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sejak kegiatan usaha di lokasi tersebut dilakukan karena merupakan kantor cabang dimana kantor pusatnya telah menjadi Pengusaha Kena Pajak, selain hal itu omset Pemohon Banding pada tahun
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57412/PP/M.IA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57412/PP/M.IA/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp73.221.785,00; Menurut Terbanding : bahwa pokok pikiran dalam UU PPN dan memori penjelasan Pasal 16B UU PPN menghendaki keadilan pembebanan pajak dan diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama, maka koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Pemeriksa sudah tepat; Menurut Pemohon Banding : bahwa penyerahan produk akhir yang Pemohon Banding lakukan adalah penyerahan Crude Palm Oil (CPO) dan Kernel yang merupakan BKP yang penyerahannya diwajibkan memungut PPN atau terutang PPN, sehingga pengkreditan pajak masukan atas pembelian pupuk dan bahan kimia tidak bertentangan dengan Pasal 16B ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU PPN; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp73.221.785,00 yaitu PPN Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon Banding yang terkait dengan pembelian dan biaya lainnya untuk kegiatan unit kebun kelapa sawit; bahwa menurut Terbanding, Pajak Masukan yang dikoreksi tersebut adalah pajak masukan pembelian pupuk, perlengkapan kebun, bahan-bahan kimia serta biaya lainnya yang digunakan untuk kepentingan unit kebun yang menghasilkan TBS, yang menurut Terbanding berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) Undangundang PPN dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KMK-575/KMK.04/2000 atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Terbanding, PPN Masukan dalam rangka menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan karena TBS adalah Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga tidak tergantung ada atau tidaknya penyerahan TBS tersebut PPN Masukannya tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Pemohon Banding, tidak terdapat penjualan atau penyerahan TBS kepada pihak ketiga, karena TBS yang dihasilkan dari kebun seluruhnya diolah di unit pengolahan untuk menghasilkan CPO dan Kernel, dan produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah CPO dan Kernel yang merupakan Barang Kena Pajak; Oleh karena itu seluruh Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dapat dikreditkan termasuk yang digunakan oleh unit kebun; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 1 angka 3:“Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini”; Pasal 1 angka 4:“Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 3”; Pasal 4:Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;Impor …………….dst sd f ;Pasal 9 ayat (5) :“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”; bahwa dalam memori penjelasan Pasal 9 ayat (5) UU PPN antara lain dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B; Pasal 9 ayat (6):“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; bahwa pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6) Undang-undang PPN aquo, telah diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang tidak Terutang Pajak; Pasal 16 B Ayat (1) huruf b:“Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:……………penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu”;bahwa dalam memori penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang PPN a quo, antara lain dijelaskan bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasuskasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benarbenar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar didalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut; bahwa dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, antara lain diatur bahwa jenis barang perkebunan kelapa sawit yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN adalah Tandan Buah Segar (TBS); Pasal 16 B Ayat (3):“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”; bahwa dalam memori penjelasannya disebutkan:“Berbeda dengan ketentuan pada ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau jasa kena pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan”; bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang PPN dalam pasal 1, Pasal 4, Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) dan Pasal 16 B ayat (1) dan ayat (3) dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 jo Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 Majelis berpendapat sebagai berikut:-bahwa yang menjadi obyek PPN adalah penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP), dengan kata lain
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57411/PP/M.IA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57411/PP/M.IA/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2010 sebesar Rp277.011.359,00; Menurut Terbanding : bahwa pokok pikiran dalam UU PPN dan memori penjelasan Pasal 16B UU PPN menghendaki keadilan pembebanan pajak dan diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama, maka koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Pemeriksa sudah tepat; Menurut Pemohon Banding : bahwa penyerahan produk akhir yang Pemohon Banding lakukan adalah penyerahan Crude Palm Oil (CPO) dan Kernel yang merupakan BKP yang penyerahannya diwajibkan memungut PPN atau terutang PPN, sehingga pengkreditan pajak masukan atas pembelian pupuk dan bahan kimia tidak bertentangan dengan Pasal 16B ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU PPN; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp277.011.359,00 yaitu PPN Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon Banding yang terkait dengan pembelian dan biaya lainnya untuk kegiatan unit kebun kelapa sawit; bahwa menurut Terbanding, Pajak Masukan yang dikoreksi tersebut adalah pajak masukan pembelian pupuk, perlengkapan kebun, bahan-bahan kimia serta biaya lainnya yang digunakan untuk kepentingan unit kebun yang menghasilkan TBS, yang menurut Terbanding berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) Undangundang PPN dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KMK-575/KMK.04/2000 atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Terbanding, PPN Masukan dalam rangka menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan karena TBS adalah Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga tidak tergantung ada atau tidaknya penyerahan TBS tersebut PPN Masukannya tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Pemohon Banding, tidak terdapat penjualan atau penyerahan TBS kepada pihak ketiga, karena TBS yang dihasilkan dari kebun seluruhnya diolah di unit pengolahan untuk menghasilkan CPO dan Kernel, dan produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah CPO dan Kernel yang merupakan Barang Kena Pajak; Oleh karena itu seluruh Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dapat dikreditkan termasuk yang digunakan oleh unit kebun; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 1 angka 3:“Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini”; Pasal 1 angka 4:“Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 3”; Pasal 4:Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;Impor ……………….. dst sd f ;Pasal 9 ayat (5) :“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”; bahwa dalam memori penjelasan Pasal 9 ayat (5) UU PPN antara lain dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B; Pasal 9 ayat (6):“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; bahwa pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6) Undang-undang PPN aquo, telah diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang tidak Terutang Pajak; Pasal 16 B Ayat (1) huruf b:“Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:………penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu”;bahwa dalam memori penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang PPN a quo, antara lain dijelaskan bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasuskasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benarbenar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar didalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut; bahwa dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, antara lain diatur bahwa jenis barang perkebunan kelapa sawit yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN adalah Tandan Buah Segar (TBS); Pasal 16 B Ayat (3):“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”; bahwa dalam memori penjelasannya disebutkan:“Berbeda dengan ketentuan pada ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau jasa kena pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan”; bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang PPN dalam pasal 1, Pasal 4, Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) dan Pasal 16 B ayat (1) dan ayat (3) dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 jo Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 Majelis berpendapat sebagai berikut:-bahwa yang menjadi obyek PPN adalah penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP), dengan kata
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57410/PP/M.IA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57410/PP/M.IA/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp 56.191.504,00; Menurut Terbanding : bahwa pokok pikiran dalam UU PPN dan memori penjelasan Pasal 16B UU PPN menghendaki keadilan pembebanan pajak dan diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama, maka koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Pemeriksa sudah tepat; Menurut Pemohon Banding : bahwa penyerahan produk akhir yang Pemohon Banding lakukan adalah penyerahan Crude Palm Oil (CPO) dan Kernel yang merupakan BKP yang penyerahannya diwajibkan memungut PPN atau terutang PPN, sehingga pengkreditan pajak masukan atas pembelian pupuk dan bahan kimia tidak bertentangan dengan Pasal 16B ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU PPN; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 56.191.504,00 yaitu PPN Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon Banding yang terkait dengan pembelian dan biaya lainnya untuk kegiatan unit kebun kelapa sawit; bahwa menurut Terbanding, Pajak Masukan yang dikoreksi tersebut adalah pajak masukan pembelian pupuk, perlengkapan kebun, bahan-bahan kimia serta biaya lainnya yang digunakan untuk kepentingan unit kebun yang menghasilkan TBS, yang menurut Terbanding berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) Undang-undang PPN dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KMK-575/KMK.04/2000 atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Terbanding, PPN Masukan dalam rangka menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan karena TBS adalah Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga tidak tergantung ada atau tidaknya penyerahan TBS tersebut PPN Masukannya tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Pemohon Banding, tidak terdapat penjualan atau penyerahan TBS kepada pihak ketiga, karena TBS yang dihasilkan dari kebun seluruhnya diolah di unit pengolahan untuk menghasilkan CPO dan Kernel, dan produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah CPO dan Kernel yang merupakan Barang Kena Pajak; Oleh karena itu seluruh Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dapat dikreditkan termasuk yang digunakan oleh unit kebun; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 1 angka 3:“Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini”; Pasal 1 angka 4:“Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 3”; Pasal 4:Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;Impor ………………dst sd f ;Pasal 9 ayat (5) :“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”; bahwa dalam memori penjelasan Pasal 9 ayat (5) UU PPN antara lain dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B; Pasal 9 ayat (6):“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; bahwa pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6) Undang-undang PPN aquo, telah diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang tidak Terutang Pajak; Pasal 16 B Ayat (1) huruf b:“Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:……..penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu”;bahwa dalam memori penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang PPN a quo, antara lain dijelaskan bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar didalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut; bahwa dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, antara lain diatur bahwa jenis barang perkebunan kelapa sawit yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN adalah Tandan Buah Segar (TBS); Pasal 16 B Ayat (3):“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”; bahwa dalam memori penjelasannya disebutkan:“Berbeda dengan ketentuan pada ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau jasa kena pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan”; bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang PPN dalam pasal 1, Pasal 4, Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) dan Pasal 16 B ayat (1) dan ayat (3) dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 jo Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 Majelis berpendapat sebagai berikut:-bahwa yang menjadi obyek PPN adalah penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP), dengan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57410/PP/M.IA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57410/PP/M.IA/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp 56.191.504,00; Menurut Terbanding : bahwa pokok pikiran dalam UU PPN dan memori penjelasan Pasal 16B UU PPN menghendaki keadilan pembebanan pajak dan diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama, maka koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Pemeriksa sudah tepat; Menurut Pemohon Banding : bahwa penyerahan produk akhir yang Pemohon Banding lakukan adalah penyerahan Crude Palm Oil (CPO) dan Kernel yang merupakan BKP yang penyerahannya diwajibkan memungut PPN atau terutang PPN, sehingga pengkreditan pajak masukan atas pembelian pupuk dan bahan kimia tidak bertentangan dengan Pasal 16B ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU PPN; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 56.191.504,00 yaitu PPN Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon Banding yang terkait dengan pembelian dan biaya lainnya untuk kegiatan unit kebun kelapa sawit; bahwa menurut Terbanding, Pajak Masukan yang dikoreksi tersebut adalah pajak masukan pembelian pupuk, perlengkapan kebun, bahan-bahan kimia serta biaya lainnya yang digunakan untuk kepentingan unit kebun yang menghasilkan TBS, yang menurut Terbanding berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) Undang-undang PPN dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KMK-575/KMK.04/2000 atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Terbanding, PPN Masukan dalam rangka menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan karena TBS adalah Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga tidak tergantung ada atau tidaknya penyerahan TBS tersebut PPN Masukannya tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Pemohon Banding, tidak terdapat penjualan atau penyerahan TBS kepada pihak ketiga, karena TBS yang dihasilkan dari kebun seluruhnya diolah di unit pengolahan untuk menghasilkan CPO dan Kernel, dan produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah CPO dan Kernel yang merupakan Barang Kena Pajak; Oleh karena itu seluruh Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dapat dikreditkan termasuk yang digunakan oleh unit kebun; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 1 angka 3:“Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini”; Pasal 1 angka 4:“Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 3”; Pasal 4:Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;Impor ………………dst sd f ;Pasal 9 ayat (5) :“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”; bahwa dalam memori penjelasan Pasal 9 ayat (5) UU PPN antara lain dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B; Pasal 9 ayat (6):“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; bahwa pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6) Undang-undang PPN aquo, telah diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang tidak Terutang Pajak; Pasal 16 B Ayat (1) huruf b:“Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:……..penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu”;bahwa dalam memori penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang PPN a quo, antara lain dijelaskan bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar didalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut; bahwa dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, antara lain diatur bahwa jenis barang perkebunan kelapa sawit yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN adalah Tandan Buah Segar (TBS); Pasal 16 B Ayat (3):“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”; bahwa dalam memori penjelasannya disebutkan:“Berbeda dengan ketentuan pada ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau jasa kena pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan”; bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang PPN dalam pasal 1, Pasal 4, Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) dan Pasal 16 B ayat (1) dan ayat (3) dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 jo Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 Majelis berpendapat sebagai berikut:-bahwa yang menjadi obyek PPN adalah penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP), dengan kata
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57409/PP/M.IA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57409/PP/M.IA/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1552/WPJ.06/2013 tanggal 24 Oktober 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2010 Nomor: 00388/207/10/073/12 tanggal 28 Desember 2012; Menurut Terbanding : bahwa pokok pikiran dalam UU PPN dan memori penjelasan Pasal 16B UU PPN menghendaki keadilan pembebanan pajak dan diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama, maka koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Pemeriksa sudah tepat; Menurut Pemohon Banding : bahwa penyerahan produk akhir yang Pemohon Banding lakukan adalah penyerahan Crude Palm Oil (CPO) dan Kernel yang merupakan BKP yang penyerahannya diwajibkan memungut PPN atau terutang PPN, sehingga pengkreditan pajak masukan atas pembelian pupuk dan bahan kimia tidak bertentangan dengan Pasal 16B ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU PPN; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 38.133.244,00 yaitu PPN Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon Banding yang terkait dengan pembelian dan biaya lainnya untuk kegiatan unit kebun kelapa sawit; bahwa menurut Terbanding, Pajak Masukan yang dikoreksi tersebut adalah pajak masukan pembelian pupuk, perlengkapan kebun, bahan-bahan kimia serta biaya lainnya yang digunakan untuk kepentingan unit kebun yang menghasilkan TBS, yang menurut Terbanding berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) Undangundang PPN dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KMK-575/KMK.04/2000 atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Terbanding, PPN Masukan dalam rangka menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan karena TBS adalah Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga tidak tergantung ada atau tidaknya penyerahan TBS tersebut PPN Masukannya tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Pemohon Banding, tidak terdapat penjualan atau penyerahan TBS kepada pihak ketiga, karena TBS yang dihasilkan dari kebun seluruhnya diolah di unit pengolahan untuk menghasilkan CPO dan Kernel, dan produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah CPO dan Kernel yang merupakan Barang Kena Pajak; Oleh karena itu seluruh Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dapat dikreditkan termasuk yang digunakan oleh unit kebun; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 1 angka 3:“Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini”; Pasal 1 angka 4:“Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 3”; Pasal 4:Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;Impor ………………dst sd f ;Pasal 9 ayat (5) :“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”; bahwa dalam memori penjelasan Pasal 9 ayat (5) UU PPN antara lain dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B; Pasal 9 ayat (6):“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; bahwa pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6) Undang-undang PPN aquo, telah diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang tidak Terutang Pajak; Pasal 16 B Ayat (1) huruf b:“Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:……..penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu”;bahwa dalam memori penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang PPN a quo, antara lain dijelaskan bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasuskasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benarbenar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar didalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut; bahwa dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, antara lain diatur bahwa jenis barang perkebunan kelapa sawit yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN adalah Tandan Buah Segar (TBS); Pasal 16 B Ayat (3):“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”; bahwa dalam memori penjelasannya disebutkan:“Berbeda dengan ketentuan pada ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau jasa kena pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan”; bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang PPN dalam pasal 1, Pasal 4, Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) dan Pasal 16 B ayat (1) dan ayat (3) dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 jo Peraturan Pemerintah Nomor