Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.54330/PP/M.XI.B/16/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.54330/PP/M.XI.B/16/2014

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
  
Tahun Pajak:2009
  
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap sengketa mengenai kredit pajak sebesar Rp45.968.863,00;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa Koreksi Pajak Masukan Rp45.968.863,00 menurut Pemeriksa berdasarkan hasil konfirmasi ke KPP tempat PKP Penjual terdaftar, diketahui bahwa PKP Penjual belum terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak berhak untuk menerbitkan Faktur Pajak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menjawab konfirmasi Faktur Pajak dengan jawaban “Tidak Ada”;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa mengenai PT YYY belum terdaftar sebagai PKP, Pemohon Banding berpendapat justru hal itu seharusnya merupakan tanggung jawab Direktorat Jendral Pajak, khususnya KPP Kebayoran Lama, hal ini dikarenakan tidak berjalannya fungsi pengawasan maupun kontrol, sehingga Wajib Pajak yang tidak terdaftar sebagai PKP dapat menerbitkan Faktur Pajak, sedangkan dari Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melakukan tindakan yang seharusnya didalam melakukan transaksi yaitu:

-Adanya barang yang ditransaksikan.-Adanya faktur pajak dan invoice.-Dalam hal pembayaran Pemohon Banding menggunakan Bank sebagai transaksi yang dapat dipertanggung jawabkan.
 
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pendukung dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, diuraikan fakta hukum dan pendapat Majelis sebagai berikut:

bahwa fakta di persidangan diketahui Pemohon Banding melakukan transaksi dengan PT YYY berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor 001/SPK/IBD/III/2009;

bahwa atas transaksi tersebut maka PT YYY menerbitkan Faktur Pajak kepada Pemohon Banding;

bahwa atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT YYY, Terbanding melakukan konfirmasi ke KPP tempat PKP Penjual terdaftar dengan jawaban “Tidak Ada”, dan diketahui bahwa PKP Penjual belum terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga tidak berhak untuk menerbitkan Faktur Pajak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, oleh sebab itu berdasarkan Pasal 13 ayat (9) jo Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Terbanding melakukan koreksi atas Faktur Pajak tersebut;

bahwa atas koreksi Terbanding tersebut, Pemohon Banding menyatakan Faktur Pajak yang dikreditkan adalah benar karena sesuai dengan bukti transaksi yang Pemohon Banding sampaikan dalam persidangan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang menyatakan PT YYY belum terdaftar sebagai PKP, karena hal itu seharusnya merupakan tanggung jawab Direktorat Jendral Pajak, khususnya KPP Kebayoran Lama, hal ini dikarenakan tidak berjalannya fungsi pengawasan maupun kontrol, sehingga Wajib Pajak yang tidak terdaftar sebagai PKP dapat menerbitkan Faktur Pajak, sedangkan dari Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melakukan tindakan yang seharusnya didalam melakukan transaksi yaitu:

-Adanya barang yang ditransaksikan.-Adanya faktur pajak dan invoice.-Dalam hal pembayaran Pemohon Banding menggunakan Bank sebagai transaksi yang dapat dipertanggung jawabkan.
bahwa Penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN Nomor 42 Tahun 2009, menyatakan “Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6);

bahwa sehingga menurut Pemohon Banding faktur pajak tersebut dapat dikreditkan;

bahwa Majelis berpendapat, sampai dengan berakhirnya persidangan tidak terdapat bukti PT. YYY telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

bahwa dalam persidangan terbukti transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan PT. YYY berdasarkan atas Surat Perjanjian Kerja Nomor 001/SPK/IBD/III/2009, dengan demikian seharusnya profil dari PT. YYY baik teknis maupun administrasi diketahui dengan baik oleh Pemohon Banding;

bahwa atas ketidakcermatan Pemohon Banding dimana lawan transaksi yang menerbitkan Faktur Pajak belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sedangkan Faktur Pajak yang diterima dikreditkan oleh Pemohon Banding bukan berarti tidak menjadi tanggung jawab Pemohon Banding;

bahwa ketentuan yang terkait dengan sengketa banding ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Penjualan atas Baranag Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 :
Pasal 1 angka 23
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;Pasal 9 ayat (2b)
Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);Pasal 13 ayat (9)
Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan Material;bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. YYY adalah tidak sah, sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 23, dan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, oleh karenanya tidak dapat dikreditkan, dengan demikian koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :

NoUraian KoreksiTotal Sengketa
(Rp)Tidak Dipertahankan
(Rp) Dipertahankan
(Rp)1Pajak Masukan45.968.863,00045.968.863,00
  
Menimbang:bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk menolak banding Pemohon Banding;
 
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
 
Memutuskan:Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-525/WPJ.21/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2009 Nomor 00034/207/09/045/11 tanggal 25 Juli 2011, atas nama : PT XXX.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 12 Desember 2012 berdasarkan musyawarah Majelis XI Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AAA.sebagai Hakim Ketua,BBB.sebagai Hakim Anggota,CCC.sebagai Hakim Anggota,DDD.sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put.54330/PP/M.XI.B/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

FFFsebagai Hakim Ketua,GGGsebagai Hakim Anggota,CCCsebagai Hakim Anggota,DDDsebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.