Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57657/PP/M.IA/13/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57657/PP/M.IA/13/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak April 2008 berupa overhead from abroad sebesar Rp.511.578.005,00;             Menurut Terbanding : bahwa Masa Pajak April 2008 terdapat transaksi dengan Home Office berupa alokasi biaya overhead yang dibebankan kepada Wajib Pajak sebesar Rp511.578.005 yang belum dipotong PPh Pasal 26 oleh Wajib Pajak. Sesuai dengan Pasal 26 UU nomor 17 Tahun 2000 atas transaksi tersebut terhutang PPh Pasal 26;       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi dilakukan dengan AAA yang berkedudukan di Jakarta;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 (DPP PPh Pasal 26) sebesar Rp511.578.005,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, terdiri atas: Pembayaran Technical Service Fee sebesarOverhead from Abroad Home office sebesarJumlah:     Rp                     0,00 :     Rp   511.578.005,00   :     Rp   511.578.005,00  bahwa Terbanding menyatakan sejak proses pemeriksaan, keberatan dan dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding tidak mempermasalahkan atau menyengketakan apakah pembayaran Technical service fee dan alokasi biaya overhead kantor pusat merupakan obyek atau bukan obyek PPh Pasal 26, dengan kata lain Pemohon Banding telah menyetujui bahwa sengketa tersebut merupakan obyek PPh Pasal 26; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding hanya menyengketakan bahwa PPh Pasal 26 atas pembayaran tersebut bukan tanggungjawab Pemohon Banding tetapi ditanggung pemerintah sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998. bahwa dengan demikian menurut Terbanding, Pengadilan Pajak dalam memeriksa dan memutus sengketa ini tidak dapat menguji apakah pembayaran tersebut merupakan obyek PPh Pasal 26 atau tidak, karena tidak disengketakan oleh Pemohon Banding. bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor: 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undangundang Pajak Penghasilan), dinyatakan: “ Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subyek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak”. bahwa yang disengketakan dalam banding ini adalah keputusan Terbanding Nomor: KEP-191/PJ/2013 tanggal 2 April 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00011/204/08/081/11 tanggal 12 Oktober 2011 sebagaimana telah dilakukan pembetulan dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: KEP-00039/WPJ.07/KP.1003/2012 tanggal 7 Februari 2012. bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dinyatakan sebagai berikut: Pasal 31(1)Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.(2)Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan yang berlaku.bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya, dalam memeriksa sengketa pajak Majelis berkewajiban untuk memeriksa apakah pajak yang telah dikenakan oleh Terbanding telah memenuhi syarat adanya Subyek Pajak dan Obyek Pajak, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan. bahwa pemeriksaan terhadap kebenaran Subyek dan Obyek Pajak tersebut dilakukan oleh Majelis merupakan suatu kewajiban, baik disengketakan maupun tidak disengketakan oleh para pihak, dalam rangka memastikan apakah pengenaan pajak yang ditetapkan oleh Terbanding tersebut telah sesuai dengan peraturan perundangundangan perpajakan. bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak, dinyatakan: (2)Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Majelis melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dan/atau kejelasan Banding atau Gugatan.(3)Apabila Banding atau Gugatan tidak lengkap dan/atau tidak jelas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sepanjang bukan merupakan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), dan Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6), kelengkapan dan/atau kejelasan dimaksud dapat diberikan dalam persidangan.Memory penjelasan Pasal 50 Ayat (2)Yang dimaksud dengan “kelengkapan” pada ayat ini, antara lain fotokopi putusan yang dibanding atau digugat, sedangkan yang dimaksud dengan kejelasan, antara lain, alasan Banding atau Gugatan. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Majelis tidak dapat dibatasi hanya memeriksa dokumen atau bukti-bukti yang terungkap dalam proses pemeriksaan maupun proses keberatan saja, dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Pengadilan Pajak. 1.     Biaya Overhead from Abroad-Home Office sebesar Rp511.578.005,00 bahwa Pemohon Banding merupakan Joint Operation Body (JOB) yang terdiri dari Pemohon Banding atau disebut juga “PHE Ogan Komering” dan AAA (Ogan-Komering) Ltd yang berkedudukan di Kanada, yang masing-masing mempunyai interst sebesar 50 %, yang dibentuk berdasarkan Production Sharing Contract (PSC) dengan Pemerintah Indonesia. bahwa AAA Ogan Komering sebagai kontraktor pada PSC Blok Ogan Komering yang beroperasi di Indonesia mempunyai kantor pusat di Kanada (AAA Ltd); bahwa terkait dengan biaya-biaya yang terjadi di kantor pusat (AAA Ltd Kanada), pada Pasal I angka 1.1). PSC antara lain dinyatakan: “ The cost accruing therefrom shall be included in operating costs recoverable as provided in section VI. Except as may otherwise be provided in this contract, in the Accounting Procedure attached hereto by written agreement of PERTAMINA, CNW will not incur interest expenses to finance its operations hereunder”; bahwa terkait dengan alokasi biaya overhead kantor pusat, terdapat beberapa ketentuann yang berlaku, antara lain : Article III angka 2 Exibit C PSC, antara lain dinyatakan: Overhead allocation. “ General and administrative costs, other than direct charges, allocable to this operation should be determined by a detailed study, and the method determined by such study shall be applied each year consistently. The method selected must be approved by PERTAMINA, and such approval can be reviewed peridacly by PERTAMINA and CNW”; ” The Last sentence of Article 3.3 of Exibit D the PSC is amended to be: “The Direct and indirect costs incurred by PHE OGAN KOMERING as Operator and AAA in so providing assistance to Operator shall be charged to the Joint Account and sahall be Included in operating costs”. Surat Direktur Utama Pertamina Nomor: 947/C.0000/81 Tanggal 5 Juni Tahun 1981, antara lain dinyatakan:” berdasarkan hal-hal tersebut diatas dan Pertamina selaku pemegang management didalam penerapan management control sesuai dengan ketentuanketentuan PSC, serta berdasarkan hasil studi overhead yang telah kami lakukan , maka batas maximal overhead 2% dari total Expenditure adalah merupakan kewajaran”. bahwa berdasarkan ketentuan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57656/PP/M.IA/13/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57656/PP/M.IA/13/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp.275.220.228,00, terdiri dari: 1. Koreksi jasa konsultasi teknis sebesar Rp852.566,00,2. Koreksi biaya overhead from abroad sebesar Rp274.367.662,00. Jasa Konsultasi Teknis sebesar Rp852.566,00             Menurut Terbanding : bahwa Masa Pajak Februari 2008 terdapat transaksi dengan AAA Asia berupa jasa konsultasi teknis sebesar Rp852.566 yang belum dipotong PPh Pasal 26 oleh Wajib Pajak. Jasa Konsultasi teknis yang diterima oleh Wajib Pajak antara lain berupa jasa teknis di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi.       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi dilakukan dengan AAA yang berkedudukan di Jakarta.       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp275.220.228,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, terdiri dari: 1.     Koreksi jasa konsultasi teknis         2.     Koreksi biaya overhead from abroad         Jumlah      Rp        852.566,00Rp 274.367.662,00Rp 275.220.228,00bahwa Terbanding menyatakan sejak proses pemeriksaan, keberatan dan dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding tidak mempermasalahkan atau menyengketakan apakah pembayaran Technical service fee dan alokasi biaya overhead kantor pusat merupakan obyek atau bukan obyek PPh Pasal 26, dengan kata lain Pemohon Banding telah menyetujui bahwa sengketa tersebut merupakan obyek PPh Pasal 26. bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding hanya menyengketakan bahwa PPh Pasal 26 atas pembayaran tersebut bukan tanggungjawab Pemohon Banding tetapi ditanggung pemerintah sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998. bahwa dengan demikian menurut Terbanding, Pengadilan Pajak dalam memeriksa dan memutus sengketa ini tidak dapat menguji apakah pembayaran tersebut merupakan obyek PPh Pasal 26 atau tidak, karena tidak disengketakan oleh Pemohon Banding. bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor: 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undangundang Pajak Penghasilan), dinyatakan: “Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subyek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak”. bahwa yang disengketakan dalam banding ini adalah keputusan Terbanding Nomor:KEP-191/PJ/2013 tanggal 2 April 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00011/204/08/081/11 tanggal 12 Oktober 2011 sebagaimana telah dilakukan pembetulan dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: KEP-00039/WPJ.07/KP.1003/2012 tanggal 7 Februari 2012. bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dinyatakan sebagai berikut: Pasal 31(1)Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.(2)Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan yang berlaku.bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya, dalam memeriksa sengketa pajak Majelis berkewajiban untuk memeriksa apakah pajak yang telah dikenakan oleh Terbanding telah memenuhi syarat adanya Subyek Pajak dan Obyek Pajak, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan; bahwa pemeriksaan terhadap kebenaran Subyek dan Obyek Pajak tersebut dilakukan oleh Majelis merupakan suatu kewajiban, baik disengketakan maupun tidak disengketakan oleh para pihak, dalam rangka memastikan apakah pengenaan pajak yang ditetapkan oleh Terbanding tersebut telah sesuai dengan peraturan perundangundangan perpajakan. bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak, dinyatakan: (2)Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Majelis melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dan/atau kejelasan Banding atau Gugatan.(3)Apabila Banding atau Gugatan tidak lengkap dan/atau tidak jelas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sepanjang bukan merupakan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), dan Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6), kelengkapan dan/atau kejelasan dimaksud dapat diberikan dalam persidangan.Memory penjelasan Pasal 50 Ayat (2) Yang dimaksud dengan “kelengkapan” pada ayat ini, antara lain fotokopi putusan yang dibanding atau digugat, sedangkan yang dimaksud dengan kejelasan, antara lain, alasan Banding atau Gugatan. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Majelis tidak dapat dibatasi hanya memeriksa dokumen atau bukti-bukti yang terungkap dalam proses pemeriksaan maupun proses keberatan saja, dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Pengadilan Pajak. 1. Pembayaran Technical Service Fee sebesar Rp 852.566,00 bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak dalam persidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut: bahwa menurut Terbanding, Technical Service fee sebesar Rp852.566,00 dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Wajib Pajak luar negeri, yakni AAA yang berkedudukan di Singapura, sehingga sesuai dengan ketentuan PPh Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan harus dipungut pajak dari jumlah bruto oleh Pemohon Banding. bahwa pembayaran biaya Technical Service oleh Pemohon Banding kepada BUT. AAA berkaitan dengan pemanfaatan jasa berupa pemakaian jaringan Teknologi Informasi (Information technologie) yang dimiliki oleh AAA yang mengikat kontrak dengan Well Point di Kanada. bahwa atas pemakaian jaringan tersebut, BUT. AAA membebankan sebagian biaya pemakaian jaringan yang digunakan oleh Pemohon Banding sebesar Rp2.263.852.198,00 sebagai pengganti biaya yang dibayarkan BUT. AAA kepada Well Point di Kanada. bahwa BUT. AAA berkedudukan di Jakarta Indonesia, bukan di Singapura sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding. bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan Undang-undang Pajak Penghasilan) dinyatakan : “ Atas penghasilan tersebut dibawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subyek pajak dalam Negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20 % (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:a.Dividen,b.Bunga termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang,c.Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;d.Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan,e.Hadiah dan penghargaan,f.Pensiun dan pembayaran berkala lainnya.bahwa karena penerima pembayaran adalah BUT. AAA yang berkedudukan di Jakarta Indonesia, maka Majelis berpendapat pembayaran Technical Service Fee yang dibayarkan oleh Pemohon Banding bukan merupakan obyek PPh Pasal 26. bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, Majelis berpendapat pembahasan atas Surat Menteri

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57654/PP/M.IA/13/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57654/PP/M.IA/13/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp2.514.525.246,00, terdiri dari : 1.  Jasa Konsultasi Teknis sebesar Rp2.210.061.406,00,2.  Biaya Overhead from Abroad-Home Office sebesar Rp304.463.840. Jasa Konsultasi Teknis sebesar Rp2.210.061.406,00             Menurut Terbanding : bahwa di Masa Pajak Januari 2008 terdapat transaksi dengan AAA berupa jasa konsultasi teknis sebesar Rp2.210.061.406 yang belum dipotong PPh Pasal 26 oleh Pemohon Banding. Jasa Konsultasi teknis yang diterima oleh Pemohon Banding antara lain berupa jasa teknis di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi.       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding pada dasarnya setuju untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, namun demikian tidak serta merta Pemohon Banding menyetujui hasil pemeriksaan dan penelitian keberatan yang dilakukan oleh Terbanding. Melihat pada surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi tidak berdasarkan bukti yang Pemohon Banding berikan. Merujuk pada Pasal 12 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, bahwa bukti merupakan satu-satu nya alat bagi Terbanding untuk menyatakan Jumlah Pajak Terutang. Jika kemudian bukti yang diberikan tidak menjadi dasar hasil pemeriksaan, Pemohon Banding simpulkan bahwa hasil Pemeriksaan dan Penelitian Keberatan didasarkan pada asumsi.       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 (DPP PPh Pasal 26) sebesar Rp2.514.525.246,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, terdiri atas. –     Pembayaran Technical Service Fee sebesar–     Overhead from Abroad Home office sebesarJumlah:     Rp 2.210.061.406,00:     Rp    304.463.840,00:     Rp 2.514.525.246,00bahwa Terbanding menyatakan sejak proses pemeriksaan, keberatan dan dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding tidak mempermasalahkan atau menyengketakan apakah pembayaran Technical service fee dan alokasi biaya overhead kantor pusat merupakan obyek atau bukan obyek PPh Pasal 26, dengan kata lain Pemohon Banding telah menyetujui bahwa sengketa tersebut merupakan obyek PPh Pasal 26. bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding hanya menyengketakan bahwa PPh Pasal 26 atas pembayaran tersebut bukan tanggungjawab Pemohon Banding tetapi ditanggung pemerintah sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998l. bahwa dengan demikian menurut Terbanding, Pengadilan Pajak dalam memeriksa dan memutus sengketa ini tidak dapat menguji apakah pembayaran tersebut merupakan obyek PPh Pasal 26 atau tidak, karena tidak disengketakan oleh Pemohon Banding. bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor: 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undangundang Pajak Penghasilan), dinyatakan: “ Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subyek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak”. bahwa yang disengketakan dalam banding ini adalah keputusan Terbanding Nomor: KEP-191/PJ/2013 tanggal 2 April 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00011/204/08/081/11 tanggal 12 Oktober 2011 sebagaimana telah dilakukan pembetulan dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: KEP-00039/WPJ.07/KP.1003/2012 tanggal 7 Februari 2012. bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dinyatakan sebagai berikut: Pasal 31(1)Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak,(2)Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan yang berlaku.bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya, dalam memeriksa sengketa pajak Majelis berkewajiban untuk memeriksa apakah pajak yang telah dikenakan oleh Terbanding telah memenuhi syarat adanya Subyek Pajak dan Obyek Pajak, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan. bahwa pemeriksaan terhadap kebenaran Subyek dan Obyek Pajak tersebut dilakukan oleh Majelis merupakan suatu kewajiban, baik disengketakan maupun tidak disengketakan oleh para pihak, dalam rangka memastikan apakah pengenaan pajak yang ditetapkan oleh Terbanding tersebut telah sesuai dengan peraturan perundangundangan perpajakan. bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak, dinyatakan: (2)Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Majelis melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dan/atau kejelasan Banding atau Gugatan,(3)Apabila Banding atau Gugatan tidak lengkap dan/atau tidak jelas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sepanjang bukan merupakan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), dan Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6), kelengkapan dan/atau kejelasan dimaksud dapat diberikan dalam persidangan.Memory penjelasan Pasal 50 Ayat (2)Yang dimaksud dengan “kelengkapan” pada ayat ini, antara lain fotokopi putusan yang dibanding atau digugat, sedangkan yang dimaksud dengan kejelasan, antara lain, alasan Banding atau Gugatan. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Majelis tidak dapat dibatasi hanya memeriksa dokumen atau bukti-bukti yang terungkap dalam proses pemeriksaan maupun proses keberatan saja, dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Pengadilan Pajak. 1. Pembayaran Technical Service Fee sebesar Rp 2.210.061.406,00       bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak dalam persidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut: bahwa menurut Terbanding, Technical Service fee sebesar Rp2.210.061.406,00 dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Wajib Pajak luar negeri, yakni AAA yang berkedudukan di Singapura, sehingga sesuai dengan ketentuan PPh Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan harus dipungut pajak dari jumlah bruto oleh Pemohon Banding. bahwa pembayaran biaya Technical Service oleh Pemohon Banding kepada BBB berkaitan dengan pemanfaatan jasa berupa pemakaian jaringan Teknologi Informasi (Information technologie) yang dimiliki oleh AAA yang mengikat kontrak dengan Well Point di Kanada. bahwa atas pemakaian jaringan tersebut, BBB membebankan sebagian biaya pemakaian jaringan yang digunakan oleh Pemohon Banding sebesar Rp2.263.852.198,00 sebagai pengganti biaya yang dibayarkan BBB kepada Well Point di Kanada. bahwa BBB berkedudukan di Jakarta Indonesia, bukan di Singapura sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding. bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan Undang-undang Pajak Penghasilan) dinyatakan : “ Atas penghasilan tersebut dibawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subyek pajak dalam Negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57415/PP/M.IA/16/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57415/PP/M.IA/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Nopember 2010 sebesar Rp 434.333.275,00;             Menurut Terbanding : bahwa pokok pikiran dalam UU PPN dan memori penjelasan Pasal 16B UU PPN menghendaki keadilan pembebanan pajak dan diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama, maka koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Pemeriksa sudah tepat;       Menurut Pemohon Banding : bahwa penyerahan produk akhir yang Pemohon Banding lakukan adalah penyerahan Crude Palm Oil (CPO) dan Kernel yang merupakan BKP yang penyerahannya diwajibkan memungut PPN atau terutang PPN, sehingga pengkreditan pajak masukan atas pembelian pupuk dan bahan kimia tidak bertentangan dengan Pasal 16B ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU PPN;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 434.333.275,00 yaitu PPN Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon Banding yang terkait dengan pembelian dan biaya lainnya untuk kegiatan unit kebun kelapa sawit; bahwa menurut Terbanding, Pajak Masukan yang dikoreksi tersebut adalah pajak masukan pembelian pupuk, perlengkapan kebun, bahan-bahan kimia serta biaya lainnya yang digunakan untuk kepentingan unit kebun yang menghasilkan TBS, yang menurut Terbanding berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) Undangundang PPN dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KMK-575/KMK.04/2000 atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Terbanding, PPN Masukan dalam rangka menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan karena TBS adalah Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga tidak tergantung ada atau tidaknya penyerahan TBS tersebut PPN Masukannya tidak dapat dikreditkan;       bahwa menurut Pemohon Banding, tidak terdapat penjualan atau penyerahan TBS kepada pihak ketiga, karena TBS yang dihasilkan dari kebun seluruhnya diolah di unit pengolahan untuk menghasilkan CPO dan Kernel, dan produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah CPO dan Kernel yang merupakan Barang Kena Pajak; Oleh karena itu seluruh Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dapat dikreditkan termasuk yang digunakan oleh unit kebun; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 1 angka 3:“Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini”; Pasal 1 angka 4:“Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 3”; Pasal 4:Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;Impor ………….. dst sd f ;Pasal 9 ayat (5) :“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”; bahwa dalam memori penjelasan Pasal 9 ayat (5) UU PPN antara lain dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B; Pasal 9 ayat (6):“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; bahwa pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6) Undang-undang PPN aquo, telah diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang tidak Terutang Pajak; Pasal 16 B Ayat (1) huruf b:“Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:………..penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu”;   bahwa dalam memori penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang PPN a quo, antara lain dijelaskan bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasuskasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benarbenar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar didalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut; bahwa dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, antara lain diatur bahwa jenis barang perkebunan kelapa sawit yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN adalah Tandan Buah Segar (TBS); Pasal 16 B Ayat (3):“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”; bahwa dalam memori penjelasannya disebutkan:“Berbeda dengan ketentuan pada ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau jasa kena pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan”;       bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang PPN dalam pasal 1, Pasal 4, Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) dan Pasal 16 B ayat (1) dan ayat (3) dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 jo Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 Majelis berpendapat sebagai berikut:-bahwa yang menjadi obyek PPN adalah penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP), dengan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57414/PP/M.IA/16/2014

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57414/PP/M.IA/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp 41.296.802,00;             Menurut Terbanding : bahwa pokok pikiran dalam UU PPN dan memori penjelasan Pasal 16B UU PPN menghendaki keadilan pembebanan pajak dan diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama, maka koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Pemeriksa sudah tepat;       Menurut Pemohon Banding : bahwa penyerahan produk akhir yang Pemohon Banding lakukan adalah penyerahan Crude Palm Oil (CPO) dan Kernel yang merupakan BKP yang penyerahannya diwajibkan memungut PPN atau terutang PPN, sehingga pengkreditan pajak masukan atas pembelian pupuk dan bahan kimia tidak bertentangan dengan Pasal 16B ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU PPN;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 41.296.802,00 yaitu PPN Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon Banding yang terkait dengan pembelian dan biaya lainnya untuk kegiatan unit kebun kelapa sawit; bahwa menurut Terbanding, Pajak Masukan yang dikoreksi tersebut adalah pajak masukan pembelian pupuk, perlengkapan kebun, bahan-bahan kimia serta biaya lainnya yang digunakan untuk kepentingan unit kebun yang menghasilkan TBS, yang menurut Terbanding berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) Undang-undang PPN dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KMK-575/KMK.04/2000 atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Terbanding, PPN Masukan dalam rangka menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan karena TBS adalah Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga tidak tergantung ada atau tidaknya penyerahan TBS tersebut PPN Masukannya tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Pemohon Banding, tidak terdapat penjualan atau penyerahan TBS kepada pihak ketiga, karena TBS yang dihasilkan dari kebun seluruhnya diolah di unit pengolahan untuk menghasilkan CPO dan Kernel, dan produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah CPO dan Kernel yang merupakan Barang Kena Pajak; Oleh karena itu seluruh Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dapat dikreditkan termasuk yang digunakan oleh unit kebun; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 1 angka 3:“Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini”; Pasal 1 angka 4:“Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 3”; Pasal 4:Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;Impor …………………dst sd f ;Pasal 9 ayat (5) :“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”; bahwa dalam memori penjelasan Pasal 9 ayat (5) UU PPN antara lain dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B; Pasal 9 ayat (6):“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; bahwa pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6) Undang-undang PPN aquo, telah diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang tidak Terutang Pajak; Pasal 16 B Ayat (1) huruf b:“Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:…………..penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu”;bahwa dalam memori penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang PPN a quo, antara lain dijelaskan bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar didalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut; bahwa dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, antara lain diatur bahwa jenis barang perkebunan kelapa sawit yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN adalah Tandan Buah Segar (TBS); Pasal 16 B Ayat (3):“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”; bahwa dalam memori penjelasannya disebutkan:“Berbeda dengan ketentuan pada ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau jasa kena pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan”; bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang PPN dalam pasal 1, Pasal 4, Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) dan Pasal 16 B ayat (1) dan ayat (3) dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 jo Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 Majelis berpendapat sebagai berikut: -bahwa yang menjadi obyek PPN adalah penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP),

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57413/PP/M.IA/16/2014

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57413/PP/M.IA/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak September 2010 sebesar Rp 63.050.512,00;             Menurut Terbanding : bahwa pokok pikiran dalam UU PPN dan memori penjelasan Pasal 16B UU PPN menghendaki keadilan pembebanan pajak dan diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama, maka koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Pemeriksa sudah tepat;       Menurut Pemohon Banding : bahwa penyerahan produk akhir yang Pemohon Banding lakukan adalah penyerahan Crude Palm Oil (CPO) dan Kernel yang merupakan BKP yang penyerahannya diwajibkan memungut PPN atau terutang PPN, sehingga pengkreditan pajak masukan atas pembelian pupuk dan bahan kimia tidak bertentangan dengan Pasal 16B ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU PPN;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 63.050.512,00 yaitu PPN Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon Banding yang terkait dengan pembelian dan biaya lainnya untuk kegiatan unit kebun kelapa sawit; bahwa menurut Terbanding, Pajak Masukan yang dikoreksi tersebut adalah pajak masukan pembelian pupuk, perlengkapan kebun, bahan-bahan kimia serta biaya lainnya yang digunakan untuk kepentingan unit kebun yang menghasilkan TBS, yang menurut Terbanding berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) Undangundang PPN dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KMK-575/KMK.04/2000 atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Terbanding, PPN Masukan dalam rangka menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan karena TBS adalah Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga tidak tergantung ada atau tidaknya penyerahan TBS tersebut PPN Masukannya tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Pemohon Banding, tidak terdapat penjualan atau penyerahan TBS kepada pihak ketiga, karena TBS yang dihasilkan dari kebun seluruhnya diolah di unit pengolahan untuk menghasilkan CPO dan Kernel, dan produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah CPO dan Kernel yang merupakan Barang Kena Pajak; Oleh karena itu seluruh Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dapat dikreditkan termasuk yang digunakan oleh unit kebun; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 1 angka 3:“Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini”; Pasal 1 angka 4:“Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 3”; Pasal 4:Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:       Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;Impor ………………dst sd f ;Pasal 9 ayat (5) :“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”; bahwa dalam memori penjelasan Pasal 9 ayat (5) UU PPN antara lain dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B; Pasal 9 ayat (6):“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; bahwa pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6) Undang-undang PPN aquo, telah diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang tidak Terutang Pajak; Pasal 16 B Ayat (1) huruf b:“Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:……………penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu”;bahwa dalam memori penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang PPN a quo, antara lain dijelaskan bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasuskasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benarbenar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar didalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut; bahwa dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, antara lain diatur bahwa jenis barang perkebunan kelapa sawit yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN adalah Tandan Buah Segar (TBS); Pasal 16 B Ayat (3):“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”; bahwa dalam memori penjelasannya disebutkan:“Berbeda dengan ketentuan pada ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau jasa kena pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan”; bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang PPN dalam pasal 1, Pasal 4, Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) dan Pasal 16 B ayat (1) dan ayat (3) dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 jo Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 Majelis berpendapat sebagai berikut: -bahwa yang menjadi obyek PPN adalah penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak