Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57656/PP/M.IA/13/2014
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 26 |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp.275.220.228,00, terdiri dari: 1. Koreksi jasa konsultasi teknis sebesar Rp852.566,00, 2. Koreksi biaya overhead from abroad sebesar Rp274.367.662,00. Jasa Konsultasi Teknis sebesar Rp852.566,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Masa Pajak Februari 2008 terdapat transaksi dengan AAA Asia berupa jasa konsultasi teknis sebesar Rp852.566 yang belum dipotong PPh Pasal 26 oleh Wajib Pajak. Jasa Konsultasi teknis yang diterima oleh Wajib Pajak antara lain berupa jasa teknis di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi dilakukan dengan AAA yang berkedudukan di Jakarta. |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp275.220.228,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, terdiri dari: 1. Koreksi jasa konsultasi teknis 2. Koreksi biaya overhead from abroad Jumlah Rp 852.566,00 Rp 274.367.662,00 Rp 275.220.228,00 bahwa Terbanding menyatakan sejak proses pemeriksaan, keberatan dan dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding tidak mempermasalahkan atau menyengketakan apakah pembayaran Technical service fee dan alokasi biaya overhead kantor pusat merupakan obyek atau bukan obyek PPh Pasal 26, dengan kata lain Pemohon Banding telah menyetujui bahwa sengketa tersebut merupakan obyek PPh Pasal 26. bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding hanya menyengketakan bahwa PPh Pasal 26 atas pembayaran tersebut bukan tanggungjawab Pemohon Banding tetapi ditanggung pemerintah sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998. bahwa dengan demikian menurut Terbanding, Pengadilan Pajak dalam memeriksa dan memutus sengketa ini tidak dapat menguji apakah pembayaran tersebut merupakan obyek PPh Pasal 26 atau tidak, karena tidak disengketakan oleh Pemohon Banding. bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor: 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undangundang Pajak Penghasilan), dinyatakan: “Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subyek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak”. bahwa yang disengketakan dalam banding ini adalah keputusan Terbanding Nomor:KEP-191/PJ/2013 tanggal 2 April 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00011/204/08/081/11 tanggal 12 Oktober 2011 sebagaimana telah dilakukan pembetulan dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: KEP-00039/WPJ.07/KP.1003/2012 tanggal 7 Februari 2012. bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dinyatakan sebagai berikut: Pasal 31 (1)Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.(2)Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan yang berlaku. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya, dalam memeriksa sengketa pajak Majelis berkewajiban untuk memeriksa apakah pajak yang telah dikenakan oleh Terbanding telah memenuhi syarat adanya Subyek Pajak dan Obyek Pajak, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan; bahwa pemeriksaan terhadap kebenaran Subyek dan Obyek Pajak tersebut dilakukan oleh Majelis merupakan suatu kewajiban, baik disengketakan maupun tidak disengketakan oleh para pihak, dalam rangka memastikan apakah pengenaan pajak yang ditetapkan oleh Terbanding tersebut telah sesuai dengan peraturan perundangundangan perpajakan. bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak, dinyatakan: (2)Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Majelis melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dan/atau kejelasan Banding atau Gugatan.(3)Apabila Banding atau Gugatan tidak lengkap dan/atau tidak jelas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sepanjang bukan merupakan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), dan Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6), kelengkapan dan/atau kejelasan dimaksud dapat diberikan dalam persidangan. Memory penjelasan Pasal 50 Ayat (2) Yang dimaksud dengan “kelengkapan” pada ayat ini, antara lain fotokopi putusan yang dibanding atau digugat, sedangkan yang dimaksud dengan kejelasan, antara lain, alasan Banding atau Gugatan. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Majelis tidak dapat dibatasi hanya memeriksa dokumen atau bukti-bukti yang terungkap dalam proses pemeriksaan maupun proses keberatan saja, dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Pengadilan Pajak. 1. Pembayaran Technical Service Fee sebesar Rp 852.566,00 bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak dalam persidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut: bahwa menurut Terbanding, Technical Service fee sebesar Rp852.566,00 dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Wajib Pajak luar negeri, yakni AAA yang berkedudukan di Singapura, sehingga sesuai dengan ketentuan PPh Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan harus dipungut pajak dari jumlah bruto oleh Pemohon Banding. bahwa pembayaran biaya Technical Service oleh Pemohon Banding kepada BUT. AAA berkaitan dengan pemanfaatan jasa berupa pemakaian jaringan Teknologi Informasi (Information technologie) yang dimiliki oleh AAA yang mengikat kontrak dengan Well Point di Kanada. bahwa atas pemakaian jaringan tersebut, BUT. AAA membebankan sebagian biaya pemakaian jaringan yang digunakan oleh Pemohon Banding sebesar Rp2.263.852.198,00 sebagai pengganti biaya yang dibayarkan BUT. AAA kepada Well Point di Kanada. bahwa BUT. AAA berkedudukan di Jakarta Indonesia, bukan di Singapura sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding. bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan Undang-undang Pajak Penghasilan) dinyatakan : “ Atas penghasilan tersebut dibawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subyek pajak dalam Negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20 % (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: a.Dividen,b.Bunga termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang,c.Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;d.Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan,e.Hadiah dan penghargaan,f.Pensiun dan pembayaran berkala lainnya. bahwa karena penerima pembayaran adalah BUT. AAA yang berkedudukan di Jakarta Indonesia, maka Majelis berpendapat pembayaran Technical Service Fee yang dibayarkan oleh Pemohon Banding bukan merupakan obyek PPh Pasal 26. bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, Majelis berpendapat pembahasan atas Surat Menteri Keuangan Nomor: S-604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998 tidak diperlukan, karena tidak mempunyai relevansi dengan sengketa aquo. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding terhadap DPP PPh Pasal 26 Masa Januari 2008 atas pembayaran Technical Service Fee kepada BUT. AAA sebesar Rp852.566,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Biaya Overhead from Abroad-Home Office sebesar Rp274.367.662,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Masa Pajak Februari 2008 terdapat transaksi dengan Home Office berupa alokasi biaya overhead yang dibebankan kepada Wajib Pajak sebesar Rp274.367.662 yang belum dipotong PPh Pasal 26 oleh Wajib Pajak. Sesuai dengan Pasal 26 UU nomor 17 Tahun 2000 atas transaksi tersebut terhutang PPh Pasal 26. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa pembebanan biaya Overhead adalah tambahan investasi dari head office sesuai PSC, tidak ada pembayaran langsung, karena head office di Kanada bukanlah pihak lain yang dibayar untuk sesuatu. |
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding merupakan Joint Operation Body (JOB) yang terdiri dari Pemohon Banding atau disebut juga “PHE Ogan Komering” dan AAA (Ogan-Komering) Ltd yang berkedudukan di Kanada, yang masing-masing mempunyai interst sebesar 50 %, yang dibentuk berdasarkan Production Sharing Contract (PSC) dengan Pemerintah Indonesia bahwa AAA Ogan Komering sebagai kontraktor pada PSC Blok Ogan Komering yang beroperasi di Indonesia mempunyai kantor pusat di Kanada (AAA Ltd); bahwa terkait dengan biaya-biaya yang terjadi di kantor pusat (AAA Ltd Kanada), pada Pasal I angka 1.1). PSC antara lain dinyatakan: “ The cost accruing therefrom shall be included in operating costs recoverable as provided in section VI. Except as may otherwise be provided in this contract, in the Accounting Procedure attached hereto by written agreement of PERTAMINA, CNW will not incur interest expenses to finance its operations hereunder”. bahwa terkait dengan alokasi biaya overhead kantor pusat, terdapat beberapa ketentuann yang berlaku, antara lain : Article III angka 2 Exibit C PSC, antara lain dinyatakan: Overhead allocation. “ General and administrative costs, other than direct charges, allocable to this operation should be determined by a detailed study, and the method determined by such study shall be applied each year consistently. The method selected must be approved by PERTAMINA, and such approval can be reviewed peridacly by PERTAMINA and CNW”; ” The Last sentence of Article 3.3 of Exibit D the PSC is amended to be: “The Direct and indirect costs incurred by PHE OGAN KOMERING as Operator and AAA in so providing assistance to Operator shall be charged to the Joint Account and sahall be Included in operating costs”; Surat Direktur Utama Pertamina Nomor: 947/C.0000/81 Tanggal 5 Juni Tahun 1981, antara lain dinyatakan: ” berdasarkan hal-hal tersebut diatas dan Pertamina selaku pemegang management didalam penerapan management control sesuai dengan ketentuanketentuan PSC, serta berdasarkan hasil studi overhead yang telah kami lakukan , maka batas maximal overhead 2% dari total Expenditure adalah merupakan kewajaran”. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan PSC Blok Ogan Komering, biaya-biaya yang terjadi dan dikeluarkan di kantor pusat (AAA Ltd Canada) yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan operasional kontraktor di Indonesia, dapat dialokasikan sebagai bagian dari biaya operasional (operating costs recoverable) yang besarnya maksimal sebesar 2 % dari total expenditure. bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang berasal dari alokasi biaya Overhead Kantor Pusat Pemohon Banding yang berkedudukan di Canada sebesar Rp274.367.662,00. bahwa menurut Terbanding alokasi biaya dari kantor pusat tersebut merupakan Obyek PPh pasal 26 sehingga harus dipotong pajak oleh Pemohon Banding, namun tidak dilakukan oleh Pemohon Banding. bahwa menurut Pemohon Banding alokasi biaya overhead dari kantor Pusat bukan merupakan obyek PPh pasal 26, dan apabila dianggap sebagai obyek PPh pasal 26 maka pajak tersebut ditanggung Pemerintah Indonesia sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: S – 604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak dalam persidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut: bahwa biaya overhead kantor pusat yang dialokasikan kepada Pemohon Banding merupakan biaya-biaya General Administration, Technical Assistance, dan biayabiaya lainnya yang terjadi dan dilaksanakan di kantor pusat AAA Ltd Canada, untuk dimasukkan sebagai unsur biaya operasional/cost recovery guna menghitung atau menetapkan bagi hasil untuk Pemerintah Indonesia dan kontraktor. bahwa biaya Overhead Kantor Pusat sebagaimana dicatat dalam buku Besar Pemohon Banding, bukan merupakan pembayaran atas Dividen dan atau Bunga, Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan …. dan lain-lainnya sebagaimana ketetentuan yang diatur dalam Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan. bahwa atas alokasi biaya overhead kantor pusat tersebut Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran kepada AAA Canada (Kantor Pusat), karena akan diperhitungkan dalam penghitungan penerimaan bagi hasil untuk Pemohon Banding sebagai kontraktor dalam pelaksanaan Production Sharing Contrac (PSC) untuk Blok Ogan Komering. bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa alokasi biaya overhead dari kantor pusat (AAA Ltd Canada) kepada Pemohon Banding bukan merupakan obyek PPh Pasal 26. bahwa ditinjau dari Perjanjian Penghidaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Indonesia dengan Canada Article 7 (1) dianyatakan: “The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on or has carried on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment or are derived within such other State from sales of goods or merchandise of the same kind as those sold or from other business transactions of the same kind as those effected, through the permanent establishment.” bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, karena biaya overhead kantor pusat terjadi dan dilaksanakan di kantor pusat AAA Ltd Canada, maka atas alokasi biaya overhead kantor pusat tersebut tidak dapat dikenakan pajak di Indonesia. bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, alokasi overhead kantor pusat AAA Ltd Canada kepada Pemohon Banding bukan merupakan Obyek PPh pasal 26 menurut Undang-undang Pajak Penghasilan, dan bukan merupakan obyek yang dapat dikenakan pajak di Indonesia berdasarkan P3B antara Pemerintah Indonesia dengan Canada. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding aatas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang berasal dari alokasi biaya overhead kantor pusat sebesar Rp274.367.662,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan. bahwa berdasarkan hasil pembahasan pada angka 1 dan 2, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp275.220.228,00 tidak dapat dipertahankan seluruhnya sehingga harus dibatalkan. |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak: Menurut Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Menurut Majelis Rp 275.220.228,00 Rp 275.220.228,00 Rp 0,00 |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-192/PJ/2013 tanggal 2 April 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00006/204/08/081/11 tanggal 12 Oktober 2011 sebagaimana telah dilakukan pembetulan dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: KEP-00049/WPJ.07/KP.1003/2012 tanggal 8 Februari 2012, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang Kredit Pajak Jumlah yang kurang /(lebih) dibayar Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 22 September 2014, oleh Hakim Majelis IA Pengadilan Pajak berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.01087/PP/PM/XI/2013 tanggal 29 November 2013, dengan susunan Hakim Majelis IA dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC DEF GHI JKL sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2014, dihadiri para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding. |

