Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70627/PP/M.VIIIB/27/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70627/PP/M.VIIIB/27/2016 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp362.920.616.046,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Pasal 15 UU PPh jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 634/KMK.04/1994 diatur bahwa PPh Final Pasal 15 dikenakan terhadap Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia. Adapun besarnya perkiraan penghasilan neto ditetapkan sebesar 1% dari nilai ekspor bruto, dimana nilai ekspor bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia. Pemohon Banding telah memenuhi kriteria sebagai BUT (Permanent Establishment) sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) P3B Indonesia-Amerika Serikat. Sehingga kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding bukan merupakan kegiatan yang bersifat kegiatan persiapan atau penunjang melainkan kegiatan yang merupakan rangkaian kegiatan yang menghasilkan penjualan produk bagi grup BBB, sehingga Pemohon Banding tidak termasuk yang dikecualikan sebagai Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) P3B Indonesia-Amerika; Menurut Pemohon : bahwa aktivitas Pemohon Banding tidak menimbulkan Bentuk Usaha Tetap (BUT), berdasarkan Pasal 5 ayat (3) huruf (e) dari Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Amerika Serikat (“P3B”). Sebagai kantor perwakilan BBB International Management Corporation tidak mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 15; Menurut Majelis : bahwa dari berkas yang ada dan matrik sengketa yang disetujui oleh Terbanding dan Pemohon Banding, sengketa yang terjadi adalah adanya koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 sebesar Rp362.920.616.046,00 yang oleh Terbanding dinyatakan berasal dari data hasil pertukaran informasi atas Direktorat Jenderal Pajak (DJA) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menyatakan terdapat data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diimpor oleh importir-importir di Indonesia yang berasal dari pemasok BBB SOUTHEAST ASIA (PTE) LTD, BBB ADVANCED MATERIALS ASIA PASIFIC, BBB ADVANCED MATERIALS HONGKONG LIMITED, BBB SPECIALITY CHEMICALS MANUFACTORY, BBB DEUTSHLAND GMBH, BBB LIMITED; bahwa atas ekspor BBB GROUP tersebut di atas kemudian oleh Terbanding dinyatakan sebagai import ke Indonesia yang dilakukan/ditangani oleh Pemohon Banding sehingga sebagai kegiatan Pemohon Banding yang terutang PPh Pasal 15 (final); bahwa Pemohon Banding adalah bernama BBB INTERNATIONAL MANAGEMENT CORPORATION berdasarkan izin usaha dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang terakhir dengan Nomor : 84/1/IUP3A-T/P-12/Asing/2014 tanggal 7 Mei 2014 serta telah terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP BADORA) dengan NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, dengan KLU : 73200 Penelitian Pasar dan Jejak Pendapat Masyarakat, yang terakhir dengan SKT Nomor : PEM-00324/WPJ.07/KP.0707/2014 tanggal 22 Januari 2014; (BBB INTERNATIONAL MANAGEMENT CORPORATION); bahwa kantor pusat Pemohon Banding adalah bernama THE BBB CORPORATION/BBB INTERNATIONAL MANAGEMENT CORPORATION (LIMC) dengan alamat 29400 Lakelend Boulevard, Wickliffie, Ohio, 44092 dengan bidang usaha adalah produksi dan pemasok bahan kimia aditif yang mempunyai teknologi yang dapat meningkatkan kualitas dan fungsi produk konsumen dimana cairan kimia tersebut terutama digunakan dalam industri transportasi dan proses industri (Industry for chemical products, including for engine dies, driveline lubricants and metal working fluids); bahwa Pemohon Banding sebagai kantor perwakilan LIMC adalah bertugas mempromosikan produk-produk BBB dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan adalah berupa :Memperkenalkan dan menunjukkan produk-produk BBB yang dihasilkan oleh perusahaan afiliasi;Memberikan keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk tentang penggunaan barang-barang/produkproduk tersebut dalam memperkenalkan produk tersebut;Melakukan penelitian pasar dalam rangka memajukan pemasaran produk-produk atau barang tersebut;bahwa untuk menjalankan kantor perwakilan tersebut dijalankan oleh satu kepala kantor perwakilan, satu sekretaris dan tenaga pemasaran, yang untuk biayanya disediakan oleh dana dari kantor pusatnya dan kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding adalah hanya menjalankan operasi kantor sehari-hari (mengurus izin-izin dan pelaporan yang diharuskan oleh instansi-instansi), menyediakan informasi terkait produk-produk BBB terkait promosi produk-produk tersebut, memfasilitasi komunikasi atas potensi pasar untuk BBB; bahwa Pemohon Banding tidak menjalankan kegiatan-kegiatan berhubungan dengan penjualan produkproduk BBB seperti terlibat dalam importasi barang atas nama afiliasi BBB di luar negeri ke costomer di dalam negeri, menerima atau menagih uang atas penjualan/ekspor afiliasi BBB di luar negeri terhadap barang-barang yang disimpan customer di dalam negeri, tidak terlibat dalam penyimpanan barang atau importasi barang yang diimpor dari afiliasi BBB di luar negeri ke customer di dalam negeri; bahwa dari buku-buku pencatatan kegiatan Pemohon Banding dan laporan keuangan yang dibuat Pemohon Banding untuk mempertanggungjawabkan dana dari Kantor Pusat-nya untuk afiliasi kantor perwakilannya di Indonesia, dari bukti-bukti yang didapatkan dalam persidangan, terbukti bahwa uang masuk satu-satunya yang didapatkan adalah transfer dana dari Kantor Pusat-nya secara periodik dan dari sisi penggunaannya juga tidak didapatkan bukti bahwa dana tersebut digunakan untuk menangani importasi dari Pemohon Banding yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding, serta Pemohon Banding juga tidak menyelenggarakan fungsi-fungsi manajemen seperti layaknya suatu kegiatan usaha perdagangan yang berorientasi pada profit; bahwa dengan melihat fakta-fakta tersebut di atas maka Majelis akan melihat apakah didalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dengan Amerika Serikat kegiatan-kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding tersebut termasuk sebagai Permanent Establishment (PE) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau bukan; bahwa P3B Indonesia-Amerika Serikat pada Article 5 – Permanent Establishment yaitu : Article 5PERMANENT ESTABLISHMENT1.For the purposes of this Convention, the term “permanent establishment” means a fixed place of business through which the business of a resident of one of the Contracting States is wholly or partly carried on;2.The term “permanent establishment” shall include especially:(a)a place of management;(b)a branch;(c)an office;(d)a factory;(e)a workshop;(f)a farm or plantation;(g)a warehouse;(h)a mine, oil or gas well, a quarry, or other place of extraction of natural resources;(i)a building site or construction or assembly or installation project, or supervisory activities in connection therewith, or an installation or drilling rig or ship used for the exploration or exploitation of natural resources, which exists or continues for more than 120 days;(j)the furnishing of services, including consultancy services, through employees or other personnel engaged for such purposes, but only where activities of that nature continue (for the same or a connected project) for more than
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-70591/PP/M.XVIA/99/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-70591/PP/M.XVIA/99/2016 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi Pokok Sengketa dalam hal ini adalah Keputusan Tergugat Nomor KEP-1531/WPJ.19/2015 tanggal 18 Agustus 2015 perihal Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak; Menurut Tergugat : bahwa dengan memperhatikan ketentuan perpajakan dan surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang diajukan permohonan gugatan sebagaimana dimaksud, maka Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1486/WPJ.19/2015 tanggal 10 Agustus 2015 bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang KUP, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, serta Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Pengadilan Pajak; Menurut Penggugat : Berdasarkan pemahaman Pemohon Gugatan terhadap ketentuan baik yang diatur di dalam PKP2B maupun Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana dijelaskan di atas, maka Pemohon Gugatan diperkenankan untuk menggunakan tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak menjadi tarif tunggal yaitu sebesar 25% yang mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2010. Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2013 dan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 tahun 2014 sudah benar sehingga tidak ada lagi kekurangan penyetoran PPh Pasal 25 di tahun 2014; Menurut Majelis : 1.Menimbang, setelah mendengar keterangan pihak-pihak yaitu dari pendapat Tergugat dan pendapat Penggugat, Majelis berpendapat bahwa yang menjadi sengketa pada pokoknya adalah perbedaan penafsiran atas norma Pasal 14 angka 3 huruf (i) Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT AAA (Pemohon) yang berbunyi sebagai berikut:“… Kontraktor harus membayar Pajak atas Penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Kontraktor, baik yang berasal dari Indonesia maupun Luar Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk tetapi tidak terbatas kepada Laba Bruto atas usaha, deviden, dan royalty dengan tarif yang akan dikenakan selama jangka waktu perjanjian ini adalah sebagai berikut:(a)10% (sepuluh persen) untuk Penghasilan Kena Pajak s/d Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);(b)15% (lima belas persen) untuk Penghasilan Kena Pajak lebih dari Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) s/d Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);(c)30% (tiga puluh persen) atau tarif yang lebih kecil yang ditetapkan Peraturan Pemerintah untuk Penghasilan Kena Pajak lebih dari Rp50.000.000,00 (Lima Puluh juta rupiah);”Apabila lapisan Penghasilan Kena Pajak diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan, maka tarif tersebut pada huruf (a), (b), dan (c) diterapkan terhadap lapisan kena pajak yang telah diubah tersebut;”2.bahwa terhadap dalil Penggugat yang mengacu pada ketentuan huruf E angka 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ/2014 tanggal 24 November 2014 tentang Penegasan Perlakuan Tarif Pajak Penghasilan Badan bagi WP yang menjalankan usaha di bidang pertambangan berdasarkan PKP2B atau Kontrak Karya, tarif pajak yang berlaku adalah sebagai berikut:(a)10% (sepuluh persen) untuk Penghasilan Kena Pajak s/d Rp25.000.000,00;(b)15% (lima belas persen) untuk penghasilan lebih dari Rp25.000.000,00 s/d Rp50.000.000,00;(c)30% (tiga puluh persen) atau tarif lebih kecil yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;bahwa Majelis berpendapat antara Penggugat dan Tergugat menafsirkan berbeda pada frasa Pasal 14 angka 3 huruf (i) PKP2B yang menyebutkan: “Apabila Lapisan Penghasilan Kena Pajak diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan, maka tarif pajak tersebut pada huruf (a), (b), dan (c) diterapkan terhadap lapisan kena pajak yang telah diubah tersebut”;3.bahwa terhadap dalil Tergugat yang menyatakan bahwa karena sampai saat ini Peraturan Pemerintah atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Pasal 14 angka 3 huruf (i) dan ketentuan huruf E angka 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ/2014 tersebut diatas, maka tarif yang digunakan adalah tarif sesuai dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yaitu:Penghasilan Kena Pajak sebesar US$1.514.998,00Tarif 10%Tarif 15%Tarif 30%PPh TerutangKredit PajakPPh yang harus dibayar sendiriAngsuran PPh Pasal 25========Rp 18.473.885.612,00Rp 2.500.000,00Rp 3.750.000,00Rp 5.527.165.500,00Rp 5.533.415.500,00Rp 16.010.778,00Rp 5.517.404.778,00Rp 459.783.732,004.bahwa disamping itu, dalil yang mendukung Tergugat yang dimaksud Peraturan Pemerintah menurut Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Perundang-undangan Republik Indonesia mengatur sebagai berikut: … (b) Romawi II huruf b angka 4: Peraturan Pemerintah adalah memuat aturan umum untuk melaksanakan Undang-Undang;bahwa berkaitan dengan PKP2B a quo, yang dimaksud Peraturan Pemerintah dalam PKP2B antara Pemohon dengan Pemerintah Republik Indonesia adalah Peraturan Pemerintah yang memuat aturan umum untuk melaksanakan Undang-Undang Perpajakan mengenai lapisan Penghasilan Kena Pajak;bahwa Majelis berpendapat bahwa Tergugat menginterpretasikan ketentuan Pasal 14 angka 3 huruf (i) tanpa menghubungkan ketentuan Pasal 14 angka 3 huruf (ii) yang mengatur mengenai penghitungan penghasilan kena pajak mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1994 dan peraturan pelaksanaannya, kecuali ditetapkan lain dalam PKP2B. Sedangkan antara Pasal 14 angka 3 huruf (i) dan huruf (ii) terdapat hubungan langsung yang pada prinsipnya segala ketentuan yang diatur dalam PKP2B baik mengenai tarif pajak, lapisan kena pajak, maupun penghasilan kena pajak yang berlaku adalah ketentuan dasarnya yaitu ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1994;bahwa apabila kemudian hari ketentuan dasar ini Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1994 berubah maka segala peraturan umum untuk melaksanakan ketentuan dasar tersebut yaitu Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1994 juga akan mengikutinya;5.bahwa menurut fakta persidangan ketentuan dasar mengenai lapisan Penghasilan Kena Pajak yang semula diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1994 telah berubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, maka menurut penalaran logis hukum Peraturan Pemerintah yang memuat aturan umum untuk pelaksanaan Undang-Undang dari Undang-Undang ini seharusnya mengikuti perubahan ketentuan dasarnya;6.bahwa apabila mengacu kepada perubahan Undang-Undang PPh Nomor 10 Tahun 1994 menjadi berubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, maka Peraturan Pelaksanaan di bidang Pajak Penghasilan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;bahwa hal ini berarti mengenai lapisan tarif Penghasilan Kena Pajak a quo yaitu Lapisan Tarif sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 14 angka 3 huruf (i) PKP2B tanpa menunggu adanya Peraturan Pemerintah yang baru semestinya tunduk kepada ketentuan dasar Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008;7.bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan ke-empat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan diatur langsung mengenai tarif pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-70589/PP/M.XVIA/99/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-70589/PP/M.XVIA/99/2016 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi Pokok Sengketa dalam hal ini adalah Keputusan Tergugat Nomor KEP-1488/WPJ.19/2015 tanggal 10 Agustus 2015 perihal Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak; Menurut Tergugat : bahwa dengan memperhatikan ketentuan perpajakan dan surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang diajukan permohonan gugatan sebagaimana dimaksud, maka Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1486/WPJ.19/2015 tanggal 10 Agustus 2015 bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang KUP, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, serta Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Pengadilan Pajak; Menurut Penggugat : Berdasarkan pemahaman Pemohon Gugatan terhadap ketentuan baik yang diatur di dalam PKP2B maupun Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana dijelaskan di atas, maka Pemohon Gugatan diperkenankan untuk menggunakan tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak menjadi tarif tunggal yaitu sebesar 25% yang mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2010. Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2013 dan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 tahun 2014 sudah benar sehingga tidak ada lagi kekurangan penyetoran PPh Pasal 25 di tahun 2014; Menurut Majelis : 1.Menimbang, setelah mendengar keterangan pihak-pihak yaitu dari pendapat Tergugat dan pendapat Penggugat, Majelis berpendapat bahwa yang menjadi sengketa pada pokoknya adalah perbedaan penafsiran atas norma Pasal 14 angka 3 huruf (i) Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT AAA (Pemohon) yang berbunyi sebagai berikut:“… Kontraktor harus membayar Pajak atas Penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Kontraktor, baik yang berasal dari Indonesia maupun Luar Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk tetapi tidak terbatas kepada Laba Bruto atas usaha, deviden, dan royalty dengan tarif yang akan dikenakan selama jangka waktu perjanjian ini adalah sebagai berikut:(a)10% (sepuluh persen) untuk Penghasilan Kena Pajak s/d Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);(b)15% (lima belas persen) untuk Penghasilan Kena Pajak lebih dari Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) s/d Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);(c)30% (tiga puluh persen) atau tarif yang lebih kecil yang ditetapkanPeraturan Pemerintah untuk Penghasilan Kena Pajak lebih dari Rp50.000.000,00 (Lima Puluh juta rupiah);”Apabila lapisan Penghasilan Kena Pajak diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan, maka tarif tersebut pada huruf (a), (b), dan (c) diterapkan terhadap lapisan kena pajak yang telah diubah tersebut;”2.bahwa terhadap dalil Penggugat yang mengacu pada ketentuan huruf E angka 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ/2014 tanggal 24 November 2014 tentang Penegasan Perlakuan Tarif Pajak Penghasilan Badan bagi WP yang menjalankan usaha di bidang pertambangan berdasarkan PKP2B atau Kontrak Karya, tarif pajak yang berlaku adalah sebagai berikut:(a)10% (sepuluh persen) untuk Penghasilan Kena Pajak s/d Rp25.000.000,00;(b)15% (lima belas persen) untuk penghasilan lebih dari Rp25.000.000,00 s/d Rp50.000.000,00;(c)30% (tiga puluh persen) atau tarif lebih kecil yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;bahwa Majelis berpendapat antara Penggugat dan Tergugat menafsirkan berbeda pada frasa Pasal 14 angka 3 huruf (i) PKP2B yang menyebutkan: “Apabila Lapisan Penghasilan Kena Pajak diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan, maka tarif pajak tersebut pada huruf (a), (b), dan (c) diterapkan terhadap lapisan kena pajak yang telah diubah tersebut”;3.bahwa terhadap dalil Tergugat yang menyatakan bahwa karena sampai saat ini Peraturan Pemerintah atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Pasal 14 angka 3 huruf (i) dan ketentuan huruf E angka 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ/2014 tersebut diatas, maka tarif yang digunakan adalah tarif sesuai dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yaitu:Penghasilan Kena Pajak sebesarUS$1.514.998,00=Rp 18.473.885.612,00Tarif 10% =Rp 2.500.000,00Tarif 15% =Rp 3.750.000,00Tarif 30% =Rp 5.527.165.500,00PPh Terutang =Rp 5.533.415.500,00Kredit Pajak =Rp 16.010.778,00PPh yang harus dibayar sendiri =Rp 5.517.404.778,00Angsuran PPh Pasal 25 =Rp 459.783.732,004.bahwa disamping itu, dalil yang mendukung Tergugat yang dimaksud Peraturan Pemerintah menurut Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Perundang-undangan Republik Indonesia mengatur sebagai berikut:… (b) Romawi II huruf b angka 4: Peraturan Pemerintah adalah memuat aturan umum untuk melaksanakan Undang-Undang;bahwa berkaitan dengan PKP2B a quo, yang dimaksud Peraturan Pemerintah dalam PKP2B antara Pemohon dengan Pemerintah Republik Indonesia adalah Peraturan Pemerintah yang memuat aturan umum untuk melaksanakan Undang-Undang Perpajakan mengenai lapisan Penghasilan Kena Pajak;bahwa Majelis berpendapat bahwa Tergugat menginterpretasikan ketentuan Pasal 14 angka 3 huruf (i) tanpa menghubungkan ketentuan Pasal 14 angka 3 huruf (ii) yang mengatur mengenai penghitungan penghasilan kena pajak mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1994 dan peraturan pelaksanaannya, kecuali ditetapkan lain dalam PKP2B. Sedangkan antara Pasal 14 angka 3 huruf (i) dan huruf (ii) terdapat hubungan langsung yang pada prinsipnya segala ketentuan yang diatur dalam PKP2B baik mengenai tarif pajak, lapisan kena pajak, maupun penghasilan kena pajak yang berlaku adalah ketentuan dasarnya yaitu ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1994;bahwa apabila kemudian hari ketentuan dasar ini Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1994 berubah maka segala peraturan umum untuk melaksanakan ketentuan dasar tersebut yaitu Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1994 juga akan mengikutinya;5.bahwa menurut fakta persidangan ketentuan dasar mengenai lapisan Penghasilan Kena Pajak yang semula diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1994 telah berubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, maka menurut penalaran logis hukum Peraturan Pemerintah yang memuat aturan umum untuk pelaksanaan Undang-Undang dari Undang-Undang ini seharusnya mengikuti perubahan ketentuan dasarnya;6.bahwa apabila mengacu kepada perubahan Undang-Undang PPh Nomor 10 Tahun 1994 menjadi berubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, maka Peraturan Pelaksanaan di bidang Pajak Penghasilan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;bahwa hal ini berarti mengenai lapisan tarif Penghasilan Kena Pajak a quo yaitu Lapisan Tarif sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 14 angka 3 huruf (i) PKP2B tanpa menunggu adanya Peraturan Pemerintah yang baru semestinya tunduk kepada ketentuan dasar Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008;7.bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan ke-empat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan diatur langsung mengenai tarif pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2)
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68069/PP/M.VIIIA/10/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68069/PP/M.VIIIA/10/2016 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 sebesar Rp61.704.288.212,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp61.704.288.212,00 berdasarkan ekualisasi biaya dan pos neraca dengan Objek PPh Pasal 21 kewajiban di KPP PMA Lima; Menurut Pemohon : bahwa biaya-biaya yang terdapat pada pos neraca-akun plantation (additional development expenditures) bukanlah semata-mata merupakan biaya gaji/upah saja, akan tetapi terdiri dari bermacam-macam unsur biaya, seperti biaya material, biaya upah/gaji, biaya kendaraan dan biaya lainnya. Oleh karena itu, tidak tepat jika biaya tersebut dianggap seluruhnya sebagai objek PPh Pasal 21; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah mengenai koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp61.704.288.212,00 yang dilakukan berdasarkan equalisasi Biaya pada pos Neraca dengan Objek PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21 Pemohon Banding; bahwa selisih sebesar Rp61.704.288.212,00 tersebut berasal dari Akun Plantations (Additional Development Expenditures) dengan perincian sebagai berikut:Feeling/ClearingPlanting Cover CropLining/Holing/PlantingWeedingPruning/Sanitation/BranchingManuringScout HarvestingJumlahRp 349.454.079,00Rp 162.154.856,00Rp 2.339.620.435,00Rp 12.704.068.089,00Rp 889.749.634,00Rp 42.403.960.636,00Rp 2.855.280.483,00Rp 61.704.288.212,00bahwa menurut Pemohon Banding biaya-biaya yang terdapat pada pos neraca-akun Plantation (additional development expenditures) tersebut di atas bukanlah semata-mata merupakan biaya gaji/upah saja, akan tetapi terdiri dari bermacam-macam unsur biaya, seperti biaya material, biaya upah/gaji dan biaya lainnya, sehingga tidak tepat jika seluruh biaya tersebut dianggap sebagai Objek PPh Pasal 21; bahwa biaya gaji tenaga kerja yang merupakan objek PPh Pasal 21 yang terdapat pada pos neraca akun Plantation (additional development expenditures) telah diperhitungkan pada perhitungan ekualisasi yang dilakukan oleh Pemeriksa sebagai pos biaya Labour Cost sebesar Rp26.626.988.302,00; bahwa selanjutnya Pemohon Banding dalam sidang menyerahkan kepada Majelis bukti pendukung berupa:1.Data G/L Softcopy dan Hardcopy akun:– Feeling/Clearing– Planting Cover Crop– Lining/Holing/Planting– Weeding– Prunning/Sanitation/Branching– Manuring– Scout Harvesting2.Voucher Pengeluaran Barang/MRIS (Material Requisition & Issue Slip)3.Buku Besar Material Per Jenis Barang4.Summary Biaya Tenaga Kerja5.Rekapitulasi Investment in Plantation-Immature6.SPT PPh Pasal 21 Tahun 20107.Summary Alokasi Upah PHL8.SPT PPh Badan Tahun 20109.Laporan Keuanganbahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding di atas, Majelis meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti mengenai kebenaran materi yang disengketakan; Fakta dan Data Menurut Terbanding bahwa menurut Pemohon Banding Objek PPh Pasal 21 adalah dari akun dalam Laba/Rugi sebagai berikut:UraianJumlah (Rp)L/R22.133.607.207,00L/R Fiskal (-)26.626.988.302,00Neraca-Jumlah48.760.595.509,00SPT(47.875.958.613,00)Koreksi884.636.896,00bahwa menurut Terbanding Objek PPh Pasal 21 adalah dari akun dalam Laba/Rugi dan Neraca sebagai berikut:UraianJumlah (Rp)L/R22.133.607.207,00L/R Fiskal (-)26.626.988.302,00Neraca61.704.288.212,00Jumlah110.464.883.721,00SPT(47.875.958.613,00)Koreksi62.588.925.108,00bahwa yang menjadi sengketa adalah objek dalam akun neraca sebesar Rp61.704.288.212,00 dengan rincian sebagai berikut:AkunJumlah (Rp)Feeling/Clearing349.454.079,00Planting Cover Crops162.154.856,00Lining/Holing/Planting2.339.620.435,00Weeding12.704.068.089,00Pruning/Sanitation/ Branching889.749.634,00Manuring42.403.960.636,00Scout Harvesting2.855.280.483,00Jumlah61.704.288.212,00bahwa menurut Pemohon Banding dalam akun neraca tersebut bukan objek PPh Pasal 21 karena sebagian merupakan nilai material, contract, transport, dan sebagian lagi merupakan upah tenaga kerja/labor cost sebesar Rp26.626.988.302,00 yang sudah dilaporkan PPh Pasal 21-nya; bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan dalam uji bukti diketahui fakta sebagai berikut:A.Terkait Non Labor Cost-Material:1.Dokumen pembuktian dari Pemohon Banding hanya berupa Voucher Pengeluaran Barang/MRIS (Material Requisition & Issue Slip) dan Buku Besar Material Per Jenis Barang (Softcopy dan Hardcopy);2.Pemohon Banding menjelaskan bahwa perhitungan nilai barang yang dibebankan berdasarkan nilai rata-rata dari harga barang tersebut dengan metode persediaan FIFO, sehingga nilai material/barang dalam data tersebut bukan merupakan nilai/harga barang sebenarnya;3.Tidak terdapat dokumen sumber/dokumen pembelian/dokumen dari pihak ketiga yang membuktikan nilai/harga dan adanya material/barang tersebut;4.Dokumen MRIS hanya sebagian dari masing-masing akun dapat dirinci:AkunAda MRIS (Rp)Tidak Ada MRIS (Rp)Feeling134.794,00-Planting3.737.191,001.763.834.704,00Lining7.920.590.692,0030.888.897.351,00Weeding91.350.000,00-Pruning3.559.593,0043.409.618,00Manuring409.283.464,002.221.014.467,00Scout Harvesting18.163.598,0096.431.488,00Jumlah8.446.819.332,0035.013.587.628,00B.Terkait Non Labor Cost-Contract dan Transport:1.Tidak terdapat dokumen pendukung/dokumen sumber;2.Pembuktian dari Pemohon berupa pencatatan dalam G/L;AkunContract (Rp)Transport (Rp)Feeling-6.422.585,00Planting-29.461.522,00Lining-903.773.787,00Weeding–Pruning2.148.088,00100.028.522,00Manuring29.232.000,00989.473.137,00Scout Harvesting-498.470.780,00Jumlah31.380.088,002.527.630.333,00C.Terkait Non Labor Cost-Biaya Alokasi:1.Tidak terdapat dokumen pendukung/dokumen sumber;2.Pembuktian dari Pemohon berupa pencatatan dalam G/L, perhitungan alokasi biaya;AkunMaterial (Rp)Contract (Rp)Transport (Rp)Feeling82.153,00329.638.560,0010.510.853,00Planting319.670.427,0047.314.271,0026.632.716,00Lining—Weeding49.559.897,00-994.363,00Pruning—Manuring—Scout Harvesting—Jumlah369.312.477,00376.952.831,0038.137.932,00D.Terkait Labor Cost-Biaya Alokasi dan Additional:1.Tidak terdapat dokumen pendukung/dokumen sumber.2.Pembuktian dari Pemohon berupa pencatatan dalam G/L, perhitungan alokasi biaya, SPT PPh Pasal 21, SPT PPh Badan, Summary Biaya Tenaga KerjaAkunAlokasi (Rp)Additional (Rp)Feeling2.665.134,00-Planting74.975.609,0073.993.995,00Lining-2.690.698.806,00Weeding20.250.596,00-Pruning-740.603.813,00Manuring-9.055.065.021,00Scout Harvesting-2.242.214.617,00Jumlah97.891.339,0014.802.576.252,00Jumlah Total14.900.467.591,003.bahwa menurut Pemohon Banding nilai sebesar Rp14.900.467.591,00 tersebut masuk dalam nilai sebesar Rp26.626.988.302,00. Dari nilai sebesar Rp26.626.988.302,00 tersebut telah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21 sebesar Rp47.815.046.295,00;4.bahwa menurut Terbanding atas penjelasan Pemohon Banding tersebut berdasarkan bukti/dokumen yang disampaikan belum membuktikan dan tidak dapat diyakini fakta tersebut;5.bahwa berdasarkan Summary Biaya Tenaga Kerja diketahui payroll estate dan alokasi (dari akun TBM) total sebesar Rp26.626.988.302,00, dari TM/COGS sebesar Rp15.018.341.582,00, dan dari G&A sebesar Rp3.964.161.692,00. Total biaya tenaga kerja sebesar Rp45.609.491.575,00;6.bahwa berdasarkan data SPT PPh Pasal 21 (KPP Sampit) diketahui Biaya Tenaga Kerja/Gaji sebesar Rp47.815.046.295,00 yang terdiri dari Pegawai Tetap sebesar Rp8.206.514.764,00 dan Pegawai Tidak Tetap sebesar Rp39.608.531.531,00. Berdasarkan SPT PPh Pasal 21 (KPP PMA Lima) sebesar Rp60.912.318,00;7.bahwa berdasarkan data/dokumen dalam uji bukti tersebut tidak dapat dibuktikan dan diyakini bahwa benar nilai sebesar Rp26.626.988.302,00 yang di dalamnya terdapat nilai sebesar Rp14.900.467.591,00 benar telah dilaporkan termasuk didalam SPT PPh Pasal 21 (KPP Sampit) sebesar nilai pelaporan Rp47.815.046.295,00 tersebut;bahwa berdasarkan fakta dan pembuktian tersebut Terbanding menyatakan:1.bahwa untuk pembuktian terkait objek yang bukan labor cost menurut Terbanding tidak terdapat dokumen pendukung/dokumen sumber;2.bahwa kalaupun pembuktian material dengan Voucher Pengeluaran Barang/MRIS (Material Requisition & Issue Slip) dan Buku Besar Material Per Jenis Barang (Softcopy dan Hardcopy) hal tersebut hanya sebagian kecil (rincian seperti tersebut di atas);3.bahwa terkait labor cost yang menurut Pemohon Banding sudah dilaporkan berdasarkan data SPT dan Summary Biaya Tenaga Kerja tidak dapat dibuktikan dan diyakini bahwa memang nilai tersebut termasuk yang sudah dilaporkan;4.bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut koreksi dipertahankan;Menurut Pemohon Banding bahwa berdasarkan uji bukti yang dilakukan bersama-sama dengan Terbanding, maka Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa: 1.Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berupa Koreksi Positif atas Penghasilan Kena Pajak (Objek Pajak) Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan rincian sebagai berikut:Feeling/ClearingRp349.454.079,00Planting Cover CropRp162.154.856,00Lining/Holing/PlantingRp2.339.620.435,00WeedingRp12.704.068.089,00Pruning/Sanitation/BranchingRp889.749.634,00ManuringRp42.403.960.636,00Scout HarvestingRp2.855.280.483,00TotalRp61.704.288.212,00bahwa koreksi tersebut merupakan sebagian Penambahan Biaya untuk Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) dari total Penambahan Biaya TBM selama tahun 2010 sebesar Rp120.082.753.550,00. (Dapat dilihat dari Laporan Keuangan halaman 12 dan 13);bahwa dari
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57658/PP/M.IA/13/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57658/PP/M.IA/13/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp384.884.446,00, terdiri dari: 1. jasa konsultasi teknis sebesar Rp8.418.424,002. biaya overhead from abroad sebesar Rp376.466.022,00 Jasa Konsultasi Teknis Sebesar Rp8.418.424,00 Menurut Terbanding : bahwa Masa Pajak Maret 2008 terdapat transaksi dengan AAA berupa jasa konsultasi teknis sebesar Rp8.418.424 yang belum dipotong PPh Pasal 26 oleh Wajib Pajak. Jasa Konsultasi teknis yang diterima oleh Wajib Pajak antara lain berupa jasa teknis di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi dilakukan dengan AAA yang berkedudukan di Jakarta. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp384.884.446,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, terdiri dari : – jasa konsultasi teknis sebesar– biaya overhead from abroad sebesarJumlah: Rp 8.418.424,00: Rp 376.466.022,00: Rp 384.884.446,00bahwa Terbanding menyatakan sejak proses pemeriksaan, keberatan dan dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding tidak mempermasalahkan atau menyengketakan apakah pembayaran Technical service fee dan alokasi biaya overhead kantor pusat merupakan obyek atau bukan obyek PPh Pasal 26, dengan kata lain Pemohon Banding telah menyetujui bahwa sengketa tersebut merupakan obyek PPh Pasal 26. bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding hanya menyengketakan bahwa PPh Pasal 26 atas pembayaran tersebut bukan tanggungjawab Pemohon Banding tetapi ditanggung pemerintah sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998. bahwa dengan demikian menurut Terbanding, Pengadilan Pajak dalam memeriksa dan memutus sengketa ini tidak dapat menguji apakah pembayaran tersebut merupakan obyek PPh Pasal 26 atau tidak, karena tidak disengketakan oleh Pemohon Banding. bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor: 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undangundang Pajak Penghasilan), dinyatakan:“Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subyek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak”. bahwa yang disengketakan dalam banding ini adalah keputusan Terbanding Nomor:KEP-191/PJ/2013 tanggal 2 April 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00011/204/08/081/11 tanggal 12 Oktober 2011 sebagaimana telah dilakukan pembetulan dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: KEP-00039/WPJ.07/KP.1003/2012 tanggal 7 Februari 2012. bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dinyatakan sebagai berikut: Pasal 31(1)Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.(2)Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan yang berlaku.bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya, dalam memeriksa sengketa pajak Majelis berkewajiban untuk memeriksa apakah pajak yang telah dikenakan oleh Terbanding telah memenuhi syarat adanya Subyek Pajak dan Obyek Pajak, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan. bahwa pemeriksaan terhadap kebenaran Subyek dan Obyek Pajak tersebut dilakukan oleh Majelis merupakan suatu kewajiban, baik disengketakan maupun tidak disengketakan oleh para pihak, dalam rangka memastikan apakah pengenaan pajak yang ditetapkan oleh Terbanding tersebut telah sesuai dengan peraturan perundangundangan perpajakan. bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak, dinyatakan: (2)Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Majelis melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dan/atau kejelasan Banding atau Gugatan.(3)Apabila Banding atau Gugatan tidak lengkap dan/atau tidak jelas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sepanjang bukan merupakan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), dan Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6), kelengkapan dan/atau kejelasan dimaksud dapat diberikan dalam persidangan. Memory penjelasan Pasal 50 Ayat (2) Yang dimaksud dengan “kelengkapan” pada ayat ini, antara lain fotokopi putusan yang dibanding atau digugat, sedangkan yang dimaksud dengan kejelasan, antara lain, alasan Banding atau Gugatan. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Majelis tidak dapat dibatasi hanya memeriksa dokumen atau bukti-bukti yang terungkap dalam proses pemeriksaan maupun proses keberatan saja, dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Pengadilan Pajak. 1. Pembayaran Technical Service Fee sebesar Rp 8.418.424,00 bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak dalam persidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut: bahwa menurut Terbanding, Technical Service fee sebesar Rp8.418.424,00 dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Wajib Pajak luar negeri, yakni AAA yang berkedudukan di Singapura, sehingga sesuai dengan ketentuan PPh Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan harus dipungut pajak dari jumlah bruto oleh Pemohon Banding. bahwa pembayaran biaya Technical Service oleh Pemohon Banding kepada BUT AAA berkaitan dengan pemanfaatan jasa berupa pemakaian jaringan Teknologi Informasi (Information technologie) yang dimiliki oleh AAA yang mengikat kontrak dengan Well Point di Kanada. bahwa atas pemakaian jaringan tersebut, BUT AAA membebankan sebagian biaya pemakaian jaringan yang digunakan oleh Pemohon Banding sebesar Rp2.263.852.198,00 sebagai pengganti biaya yang dibayarkan BUT AAA kepada Well Point di Kanada. bahwa BUT AAA berkedudukan di Jakarta Indonesia, bukan di Singapura sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding. bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan Undang-undang Pajak Penghasilan) dinyatakan : “ Atas penghasilan tersebut dibawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subyek pajak dalam Negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20 % (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:a.Dividen,b.Bunga termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang,c.Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;d.Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan,e.Hadiah dan penghargaan,f.Pensiun dan pembayaran berkala lainnya.bahwa karena penerima pembayaran adalah BUT AAA yang berkedudukan di Jakarta Indonesia, maka Majelis berpendapat pembayaran Technical Service Fee yang dibayarkan oleh Pemohon Banding bukan merupakan obyek PPh Pasal 26. bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, Majelis berpendapat pembahasan atas Surat Menteri Keuangan Nomor: S-604/MK.017/1998 tanggal
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57657/PP/M.IA/13/2014
utusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57657/PP/M.IA/13/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak April 2008 berupa overhead from abroad sebesar Rp.511.578.005,00; Menurut Terbanding : bahwa Masa Pajak April 2008 terdapat transaksi dengan Home Office berupa alokasi biaya overhead yang dibebankan kepada Wajib Pajak sebesar Rp511.578.005 yang belum dipotong PPh Pasal 26 oleh Wajib Pajak. Sesuai dengan Pasal 26 UU nomor 17 Tahun 2000 atas transaksi tersebut terhutang PPh Pasal 26; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi dilakukan dengan AAA yang berkedudukan di Jakarta; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 (DPP PPh Pasal 26) sebesar Rp511.578.005,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, terdiri atas: Pembayaran Technical Service Fee sebesarOverhead from Abroad Home office sebesarJumlah: Rp 0,00 : Rp 511.578.005,00 : Rp 511.578.005,00 bahwa Terbanding menyatakan sejak proses pemeriksaan, keberatan dan dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding tidak mempermasalahkan atau menyengketakan apakah pembayaran Technical service fee dan alokasi biaya overhead kantor pusat merupakan obyek atau bukan obyek PPh Pasal 26, dengan kata lain Pemohon Banding telah menyetujui bahwa sengketa tersebut merupakan obyek PPh Pasal 26; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding hanya menyengketakan bahwa PPh Pasal 26 atas pembayaran tersebut bukan tanggungjawab Pemohon Banding tetapi ditanggung pemerintah sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998. bahwa dengan demikian menurut Terbanding, Pengadilan Pajak dalam memeriksa dan memutus sengketa ini tidak dapat menguji apakah pembayaran tersebut merupakan obyek PPh Pasal 26 atau tidak, karena tidak disengketakan oleh Pemohon Banding. bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor: 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undangundang Pajak Penghasilan), dinyatakan: “ Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subyek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak”. bahwa yang disengketakan dalam banding ini adalah keputusan Terbanding Nomor: KEP-191/PJ/2013 tanggal 2 April 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00011/204/08/081/11 tanggal 12 Oktober 2011 sebagaimana telah dilakukan pembetulan dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: KEP-00039/WPJ.07/KP.1003/2012 tanggal 7 Februari 2012. bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dinyatakan sebagai berikut: Pasal 31(1)Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.(2)Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan yang berlaku.bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya, dalam memeriksa sengketa pajak Majelis berkewajiban untuk memeriksa apakah pajak yang telah dikenakan oleh Terbanding telah memenuhi syarat adanya Subyek Pajak dan Obyek Pajak, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan. bahwa pemeriksaan terhadap kebenaran Subyek dan Obyek Pajak tersebut dilakukan oleh Majelis merupakan suatu kewajiban, baik disengketakan maupun tidak disengketakan oleh para pihak, dalam rangka memastikan apakah pengenaan pajak yang ditetapkan oleh Terbanding tersebut telah sesuai dengan peraturan perundangundangan perpajakan. bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak, dinyatakan: (2)Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Majelis melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dan/atau kejelasan Banding atau Gugatan.(3)Apabila Banding atau Gugatan tidak lengkap dan/atau tidak jelas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sepanjang bukan merupakan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), dan Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6), kelengkapan dan/atau kejelasan dimaksud dapat diberikan dalam persidangan.Memory penjelasan Pasal 50 Ayat (2)Yang dimaksud dengan “kelengkapan” pada ayat ini, antara lain fotokopi putusan yang dibanding atau digugat, sedangkan yang dimaksud dengan kejelasan, antara lain, alasan Banding atau Gugatan. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Majelis tidak dapat dibatasi hanya memeriksa dokumen atau bukti-bukti yang terungkap dalam proses pemeriksaan maupun proses keberatan saja, dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Pengadilan Pajak. 1. Biaya Overhead from Abroad-Home Office sebesar Rp511.578.005,00 bahwa Pemohon Banding merupakan Joint Operation Body (JOB) yang terdiri dari Pemohon Banding atau disebut juga “PHE Ogan Komering” dan AAA (Ogan-Komering) Ltd yang berkedudukan di Kanada, yang masing-masing mempunyai interst sebesar 50 %, yang dibentuk berdasarkan Production Sharing Contract (PSC) dengan Pemerintah Indonesia. bahwa AAA Ogan Komering sebagai kontraktor pada PSC Blok Ogan Komering yang beroperasi di Indonesia mempunyai kantor pusat di Kanada (AAA Ltd); bahwa terkait dengan biaya-biaya yang terjadi di kantor pusat (AAA Ltd Kanada), pada Pasal I angka 1.1). PSC antara lain dinyatakan: “ The cost accruing therefrom shall be included in operating costs recoverable as provided in section VI. Except as may otherwise be provided in this contract, in the Accounting Procedure attached hereto by written agreement of PERTAMINA, CNW will not incur interest expenses to finance its operations hereunder”; bahwa terkait dengan alokasi biaya overhead kantor pusat, terdapat beberapa ketentuann yang berlaku, antara lain : Article III angka 2 Exibit C PSC, antara lain dinyatakan: Overhead allocation. “ General and administrative costs, other than direct charges, allocable to this operation should be determined by a detailed study, and the method determined by such study shall be applied each year consistently. The method selected must be approved by PERTAMINA, and such approval can be reviewed peridacly by PERTAMINA and CNW”; ” The Last sentence of Article 3.3 of Exibit D the PSC is amended to be: “The Direct and indirect costs incurred by PHE OGAN KOMERING as Operator and AAA in so providing assistance to Operator shall be charged to the Joint Account and sahall be Included in operating costs”. Surat Direktur Utama Pertamina Nomor: 947/C.0000/81 Tanggal 5 Juni Tahun 1981, antara lain dinyatakan:” berdasarkan hal-hal tersebut diatas dan Pertamina selaku pemegang management didalam penerapan management control sesuai dengan ketentuanketentuan PSC, serta berdasarkan hasil studi overhead yang telah kami lakukan , maka batas maximal overhead 2% dari total Expenditure adalah merupakan kewajaran”. bahwa berdasarkan ketentuan