Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73619/PP/M.VIIB/19/2016
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2015 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 36.351,20; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding menerbitkan KEP-6686/KPU.01/2015 tanggal 05 Oktober 2015 dengan alasan nilai transaksi barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 01 Juli 2015 tidak dapat diyakini kebenarannya untuk diterima sebagai nilai pabean sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 36,351.20; |
| Menurut Pemohon Banding | : | Bahwa Pemohon banding bahwa Keberatan atas Penetapan Tarif oleh Terbanding terhadap barang yang Pemohon Banding Impor dengan Form E Nomor E15470ZC44700128 tanggal 25 Juni 2015; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas keputusan Terbanding Nomor KEP-6686/KPU.01/2015 tanggal 05 Oktober 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:SPTNP-010896/NOTUL/KPUTP/BD.02/2015 tanggal 11 Juli 2015, pada Diktum KEDUA: “Menetapkan Total Nilai Pabean jenis barang impor dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 01 Juli 2015 menjadi CIF USD 36.351,20, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Terbanding melakukan koreksi Nilai Pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB NomorPIB Nomor XXXXXX tanggal 01 Juli 2015, dengan demikian Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap Tarif; bahwa Surat Banding Nomor13/MJS/XI/2015 tanggal 18 November 2015, memuat alasanalasan pengajuan banding mengenai Penetapan tarif, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa alasan Pengajuan Banding:bahwa Keberatan atas Penetapan Tarif oleh Terbanding terhadap barang yang Pemohon Banding Impor dengan Form E Nomor E15470ZC44700128 tanggal 25 Juni 2015;bahwa pada saat mengajukan Keberatan dengan surat Keberatan Nomor: 009/MJS/VII/2015 tanggal 27 Juli 2015, Pemohon Banding telah melampirkan dokumen yang cukup lengkap yaitu:Fotokopy Bukti Penerimaan Jaminan Tunai (BPJ)Fotokopy SPTNP,PIB,Invoece,Packing list, B/LFotokopy Form E Nomor E15470ZC44700128 tanggal 25 Juni 2015 dan;lnsurence dari China bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Banding a quo, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Penetapan Tarif, sedangkan Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap Tarif melainkan hanya melakukan koreksi terhadap Nilai Pabean, dengan demikian Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak mengajukan banding terhadap koreksi Nilai Pabean sebagaimana tercantum dalam keputusan Terbanding Nomor: KEP-6686/KPU.01/2015 tanggal 05 Oktober 2015; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor:KEP-6686/KPU.01/2015 tanggal 05 Oktober 2015, dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 01 Juli 2015sebesar CIF USD 36.351,20sesuai Keputusan Terbanding Nomor:KEP-6686/KPU.01/2015 tanggal 05 Oktober 2015; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6686/KPU.01/2015 tanggal 05 Oktober 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:SPTNP-010896/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 11 Juli 2015, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 01 Juli 2015sebesar CIF USD 36.351,20sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6686/KPU.01/2015 tanggal 05 Oktober 2015, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesarRp 222.697.000,00 (dua ratus dua puluh dua juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 16 Juni2016,oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: DYH, S.Sos, M.H. VML, S.H. XPT, S.E. FJK, S.E., M.M.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal25 Agustus 2016dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding serta tidak dihadiri Pemohon Banding. |

