Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32492/PP/M.VIII/19/2011
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk; |
| Tahun Pajak | : | 2010; |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp 39.462.000,00; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Surat Banding Nomor : 023/IL/Banding/IX/AR/2010 tanggal 21 September 2010 ditandatangani oleh Sdr. ABC, jabatan : Direktur Utama; bahwa Surat Banding Nomor: 023/IL/Banding/IX/AR/2010 tanggal 21 September 2010 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 023/IL/Banding/IX/AR/2010 tanggal 21 September 2010 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-147/WBC.10/2010 tanggal 30 Agustus 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-003329/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2010 tanggal 5 Juli 2010; bahwa Surat Banding Nomor : 023/IL/Banding/IX/AR/2010 tanggal 21 September 2010 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 21 September 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan tanggal 30 Agustus 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 023/IL/Banding/IX/AR/2010 tanggal 21 September 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 023/IL/Banding/IX/AR/2010 tanggal 21 September 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun berdasarkan berkas bandingnya pengajuan banding masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 023/IL/Banding/IX/AR/2010 tanggal 21 September 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp 39.462.000,00, dan dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 15 September 2010 sebesar Rp 39.462.000,00, namun Pemohon Banding tidak menunjukkan asli dari SSPCP tersebut, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. ABC, jabatan : Direktur Utama, selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 023/IL/Banding/IX/AR/2010 tanggal 21 September 2010, namun Pemohon Banding tidak menunjukkan Akta Pendirian Perusahaan yang menunjukkan kewenangan Sdr. ABC untuk menandatangani Surat Banding, sehingga Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya Majelis berketatapan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait; |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Nomor: KEP-147/WBC.10/2010 tanggal 30 Agustus 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan / atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-003329/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2010 tanggal 5 Juli 2010, tidak dapat diterima. |

