Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33153/PP/M.VII/99/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33153/PP/M.VII/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan;   Tahun Pajak : 2004;   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah KEP-796/WPJ.20/2010 tanggal 22 November 2010, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari 2004 Nomor : 00008/203/04/007/10, tanggal 7 Juli 2010; Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor : 237/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 22 November 2010 karenanya dapat diketahui jatuh tempo pengajuan gugatan adalah tanggal 21 Desember 2010; bahwa Surat Gugatan Nomor : 237/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 14 Desember 2010 (diantar), sehingga pengajuan Gugatan adalah 23 hari, dengan demikian masih dalam jangka waktu pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian, pengajuan Surat Gugatan Nomor : 237/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010 memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 237/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010 adalah Keputusan Tergugat Nomor: KEP-796/WPJ.20/2010 tanggal 22 November 2010, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 237/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010, diajukan dengan disertai alasan-alasan gugatan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Tergugat tetapi masih dalam jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan Surat Gugatan Nomor : 237/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010 dilampiri dengan salinan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-796/WPJ.20/2010 tanggal 22 November 2010; bahwa Abdi Gustino, jabatan: tidak dicantumkan, selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor : 237/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010, tanpa disertai bukti kewenangan menandatangani Surat Gugatan tersebut; bahwa dalam persidangan Penggugat memperlihatkan asli dan memberikan fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT ABC Nomor 11 tanggal 26 April 1999 yang dibuat oleh dan dihadapan DEF, S.H., Notaris yang berkedudukan di Jakarta, yang menyatakan Abdi Guritno sebagai Direktur, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa  dengan demikian Surat Gugatan Nomor : 237/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010 memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait;   Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-796/WPJ.20/2010 tanggal 22 November 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari 2004 Nomor : 00008/203/04/007/10, tanggal 7 Juli 2010, tidak dapat diterima.Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33153/PP/M.VII/99/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33021/PP/M.VIII/16/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33021/PP/M.VIII/16/2011 Jenis Pajak : PPN;   Tahun Pajak : 2002;   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 482.026,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa selama Tahun Pajak 2002 Pemohon Banding tidak mengajukan dan tidak memiliki Surat Ijin Pemusatan Tempat Pajak Terutang sehingga berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku Pemohon Banding seharusnya menerbitkan dan melaporkan pajak terutangnya di tempat Pemohon Banding dikukuhkan, yaitu di KPP Pratama Gresik Selatan; Menurut Pemohon : bahwa untuk kepentingan penerimaan pajak di kedua KPP tersebut (sebelum pemecahan KPP dan diubah namanya menjadi KPP Pratama) Terbanding memberikan pengarahan secara lisan agar Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan seluruh pengenaan PPN disetor serta dilaporkan di KPP Surabaya Gubeng, sedangkan pengenaan PPN di KPP Gresik dilaporkan Nihil. Seluruh pemungutan/ pemotongan PPh Pasal 23 dan 21 disetor dan dilaporkan ke KPP Gresik; Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-54/WPJ.24/BD.1005/2009 tanggal 26 Juni 2009, diketahui Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2002 sebesar Rp. 482.026,00; bahwa Pemohon Banding terdaftar di KPP Pratama Gresik Selatan dengan NPWP status cabang (001) dari pusatnya yang terdaftar di KPP Pratama Surabaya Mulyorejo, dalam administrasi perpajakan keduanya merupakan entitas yang berbeda; bahwa Terbanding menyatakan koreksi yang dilakukan terhadap Pajak Masukan Masa Desember 2002 yang dapat dikreditkan sebesar Rp 482.026,00 sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku; bahwa Pemohon Banding dalam penjelasannya menyatakan Pemohon Banding karena ketidaktahuan Faktur Pajak menggunakan NPWP kantor pusat dan Pemohon Banding kreditkan dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding, Pajak Masukan terkait tidak dikreditkan dalam SPT Masa PPN untuk masa yang sama yang dilaporkan ke KPP dimana kantor pusat Pemohon Banding terdaftar, Pemohon Banding tidak melakukan pengkreditan Pajak Masukan dua kali; bahwa Pemohon Banding menyatakan dipandang dari substansinya, negara tidak dirugikan karena Pajak Masukan terkait tidak dikreditkan dua kali, bahkan kalau SKPKB PPN dipertahankan akan menimbulkan ketidakadilan, karena Pajak Masukan yang menjadi hak Pemohon Banding untuk dikreditkan menjadi tidak dapat dikreditkan, Pembetulan SPT Masa PPN tidak memungkinkan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 Undang-Undang KUP; bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000  dinyatakan bahwa : Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa kena Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan;; bahwa dalam Pasal 12 ayat (2) nya disebutkan Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan tempat selain tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak ataupun secara jabatan; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti berupa Faktur Pajak, SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding memiliki 2 (dua) tempat kedudukan yaitu pusat di KPP Pratama Surabaya Mulyorejo (NPWP Pusat 01.581.xxx.7-606.000) dan lokasi usaha atau cabang di Gresik (NPWP cabang 01.581.xxx.7-642.001); bahwa untuk dapat mengkreditkan Pajak Masukan Tahun 2002 dengan identitas pembeli NPWP Pusat (01.581.xxx.7-606.000) di lokasi usaha yaitu dengan NPWP : 01.581.xxx.7-642.001, maka Pemohon Banding harus mengajukan permohonan tempat lain sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan kepada Terbanding sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor :  143 Tahun 2000 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.5/2001 tanggal 09 Juli 2001; bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan permohonan tempat lain sebagai tempat Pengkreditan Pajak Masukan kepada Terbanding; bahwa atas Pajak Masukan Masa Desember 2002 sebesar Rp 482.026,00 dengan identitas pembeli NPWP Pusat 01.581.xxx.7-606.000, Majelis berpendapat  tidak dapat dikreditkan di lokasi usaha (KPP Pratama Gresik Selatan, NPWP. 01.581.xxx.7-642.001); bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Pajak Masukan Masa Desember 2002 yang dapat dikreditkan sebesar Rp 482.026,00 telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Desember 2002 yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp. 482.026,00 tetap dipertahankan;   Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;   Mengingat : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait;   Memutuskan : Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-837/WPJ.24/BD.0603/2009 tanggal 11 November 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) Masa Pajak Desember 2002 Nomor : 00012/207/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33020/PP/M.VIII/16/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33020/PP/M.VIII/16/2011 Jenis Pajak : PPN;   Tahun Pajak : 2002;   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa November 2002 sebesar Rp. 4.585.307,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai PKP di KPP Gresik (kini KPP Pratama Gresik Selatan) sejak tanggal 06 Juni 2000, sehingga memiliki kewajiban melaporkan seluruh penyerahan  dan pembellian Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak yang terutang di KPP Lokasi; Menurut Pemohon : bahwa untuk kepentingan penerimaan pajak di KPP Surabaya Gubeng dan KPP Gresik (sebelum pemecahan KPP dan diubah namanya menjadi KPP Pratama Gresik), Terbanding memberi pengarahan secara lisan agar Pajak Penghasilan Badan dan seluruh pengenaan PPN Barang dan Jasa disetor serta dilaporkan di KPP Surabaya Gubeng, sedangkan pengenaan PPN di KPP Gresik dilaporkan nihil; Menurut Majelis  : bahwa atas koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan PPN Masa Pajak November 2002 sebesar Rp. 4.585.307,00 dapat diuraikan yaitu : bahwa Pemohon Banding terdaftar di KPP Pratama Gresik Selatan dengan NPWP status cabang (001) dari pusatnya yang terdaftar di KPP Pratama Surabaya Mulyorejo, dalam administrasi perpajakan keduanya merupakan entitas yang berbeda; bahwa Terbanding menyatakan koreksi yang dilakukan terhadap Pajak Masukan Masa November 2002 yang dapat dikreditkan sebesar Rp 4.585.307,00 sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku; bahwa Pemohon Banding dalam penjelasannya menyatakan Pemohon Banding karena ketidaktahuan Faktur Pajak menggunakan NPWP kantor pusat dan Pemohon Banding kreditkan dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding, Pajak Masukan terkait tidak dikreditkan dalam SPT Masa PPN untuk masa yang sama yang dilaporkan ke KPP dimana kantor pusat Pemohon Banding terdaftar, Pemohon Banding tidak melakukan pengkreditan Pajak Masukan dua kali; bahwa Pemohon Banding menyatakan dipandang dari substansinya, negara tidak dirugikan karena Pajak Masukan terkait tidak dikreditkan dua kali, bahkan kalau SKPKB PPN dipertahankan akan menimbulkan ketidakadilan, karena Pajak Masukan yang menjadi hak Pemohon Banding untuk dikreditkan menjadi tidak dapat dikreditkan, Pembetulan SPT Masa PPN tidak memungkinkan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 Undang-Undang KUP; bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000  dinyatakan bahwa : Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa kena Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan; bahwa dalam Pasal 12 ayat (2) nya disebutkan Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan tempat selain tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak ataupun secara jabatan; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti berupa Faktur Pajak, SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding memiliki 2 (dua) tempat kedudukan yaitu pusat di KPP Pratama Surabaya Mulyorejo (NPWP Pusat 01.581.xxx.x-606.000) dan lokasi usaha atau cabang di Gresik (NPWP Cabang  01.581.xxx.x-642.001); bahwa untuk dapat mengkreditkan Pajak Masukan Tahun 2002 dengan identitas pembeli NPWP Pusat (01.581.xxx.x-606.000) di lokasi usaha yaitu dengan NPWP : 01.581.xxx.x-642.001, maka Pemohon Banding harus mengajukan permohonan tempat lain sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan kepada Terbanding sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor :  143 Tahun 2000 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.5/2001 tanggal 09 Juli 2001; bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan permohonan tempat lain sebagai tempat Pengkreditan Pajak Masukan kepada Terbanding; bahwa atas Pajak Masukan Masa November 2002 sebesar Rp 4.585.307,00 dengan identitas pembeli NPWP Pusat 01.581.xxx.x-606.000, Majelis berpendapat  tidak dapat dikreditkan di lokasi usaha (KPP Pratama Gresik Selatan, NPWP. 01.581.xxx.x-642.001); bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Pajak Masukan Masa November 2002 yang dapat dikreditkan sebesar Rp 4.585.307,00  telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa November 2002 yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp. 4.585.307,00 tetap dipertahankan;   Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;   Mengingat : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait;   Memutuskan : Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-838/WPJ.24/BD.0603/2009 tanggal 11 November 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) Masa Pajak November 2002 Nomor : 00001/407/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33019/PP/M.VIII/16/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33019/PP/M.VIII/16/2011 Jenis Pajak : PPN;   Tahun Pajak : 2002;   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp. 4.495.268,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai PKP di KPP Gresik (kini KPP Pratama Gresik Selatan) sejak tanggal 06 Juni 2000, sehingga memiliki kewajiban melaporkan seluruh penyerahan  dan pembellian Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak yang terutang di KPP Lokasi; Menurut Pemohon : bahwa untuk kepentingan penerimaan pajak di KPP Surabaya Gubeng dan KPP Gresik (sebelum pemecahan KPP dan diubah namanya menjadi KPP Pratama Gresik), Terbanding memberi pengarahan secara lisan agar Pajak Penghasilan Badan dan seluruh pengenaan PPN Barang dan Jasa disetor serta dilaporkan di KPP Surabaya Gubeng, sedangkan pengenaan PPN di KPP Gresik dilaporkan nihil; Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-54/WPJ.24/ BD.1005/2009 tanggal 26 Juni 2009, diketahui Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan PPN Masa Pajak Oktober 2002 sebesar Rp. 4.495.268,00; bahwa Pemohon Banding terdaftar di KPP Pratama Gresik Selatan dengan NPWP status cabang (001) dari pusatnya yang terdaftar di KPP Pratama Surabaya Mulyorejo, dalam administrasi perpajakan keduanya merupakan entitas yang berbeda; bahwa Terbanding menyatakan koreksi yang dilakukan terhadap Pajak Masukan Masa Oktober 2002 yang dapat dikreditkan sebesar Rp 4.495.268,00 sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku; bahwa Pemohon Banding dalam penjelasannya menyatakan Pemohon Banding karena ketidaktahuan Faktur Pajak menggunakan NPWP kantor pusat dan Pemohon Banding kreditkan dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding, Pajak Masukan terkait tidak dikreditkan dalam SPT Masa PPN untuk masa yang sama yang dilaporkan ke KPP dimana kantor pusat Pemohon Banding terdaftar, Pemohon Banding tidak melakukan pengkreditan Pajak Masukan dua kali; bahwa Pemohon Banding menyatakan dipandang dari substansinya, negara tidak dirugikan karena Pajak Masukan terkait tidak dikreditkan dua kali, bahkan kalau SKPKB PPN dipertahankan akan menimbulkan ketidakadilan, karena Pajak Masukan yang menjadi hak Pemohon Banding untuk dikreditkan menjadi tidak dapat dikreditkan, Pembetulan SPT Masa PPN tidak memungkinkan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 Undang-Undang KUP; bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000  dinyatakan bahwa : Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa kena Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan; bahwa dalam Pasal 12 ayat (2) nya disebutkan Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan tempat selain tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak ataupun secara jabatan; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti berupa Faktur Pajak, SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding memiliki 2 (dua) tempat kedudukan yaitu pusat di KPP Pratama Surabaya Mulyorejo (NPWP Pusat 01.581.xxx.7-x06.000) dan lokasi usaha atau cabang di Gresik (NPWP Cabang  01.581.xxx.7-x42.001); bahwa untuk dapat mengkreditkan Pajak Masukan Tahun 2002 dengan identitas pembeli NPWP Pusat (01.581.xxx.7-x06.000) di lokasi usaha yaitu dengan NPWP : 01.581.xxx.7-x42.001, maka Pemohon Banding harus mengajukan permohonan tempat lain sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan kepada Terbanding sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor :  143 Tahun 2000 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.5/2001 tanggal 09 Juli 2001; bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan permohonan tempat lain sebagai tempat Pengkreditan Pajak Masukan kepada Terbanding; bahwa atas Pajak Masukan Masa Oktober 2002 sebesar Rp 4.495.268,00 dengan identitas pembeli NPWP Pusat 01.581xxx.7-x06.000, Majelis berpendapat  tidak dapat dikreditkan di lokasi usaha (KPP Pratama Gresik Selatan, NPWP. 01.581.xxx.7-x42.001); bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Pajak Masukan Masa Oktober 2002 yang dapat dikreditkan sebesar Rp 4.495.268,00  telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Oktober 2002 yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp. 4.495.268,00 tetap dipertahankan;   Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;   Mengingat : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait;   Memutuskan : Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-836/WPJ.24/BD.0603/2009 tanggal 11 November 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) Masa Pajak Oktober 2002 Nomor : 00011/207/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33013/PP/M.VIII/16/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33013/PP/M.VIII/16/2011 Jenis Pajak : PPN;   Tahun Pajak : 2002;   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak yang ditetapkan Terbanding sebesar Rp.25.829.735,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa selama Tahun Pajak 2002 Pemohon Banding, tidak mengajukan dan tidak memiliki Surat Ijin Pemusatan Tempat Pajak Terutano sehingga berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku Pemohon Banding seharusnya menerbitkan dan melaporkan pajak terutangnya di tempat Pemohon Banding dikukuhkan, yaitu di KPP Pratama Gresik Selatan; Menurut Pemohon : bahwa untuk kepentingan penerimaan pajak di kedua KPP tersebut (sebelum pemecahan KPP dan diubah namanya menjadi KPP Pratama) Terbanding memberikan pengarahan secara lisan agar Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan seluruh pengenaan PPN disetor serta dilaporkan di KPP Surabaya Gubeng, sedangkan pengenaan PPN di KPP Gresik dilaporkan Nihil. Seluruh pemungutan/pemotongan PPh Pasal 23 dan 21 disetor dan dilaporkan ke KPP Gresik. Saran tersebut Pemohon Banding laksanakan dengan konsisten dan tidak pernah ditegur, sehingga menurut hemat Pemohon Banding semua telah dilakukan dengan benar; Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-54/WPJ.24/ BD.1005/2009 tanggal 26 Juni 2009, diketahui Terbanding melakukan koreksi terhadap DPP PPN Masa Pajak April 2002 sebesar Rp.25.829.735,00; bahwa dasar hukum yang dipakai oleh Terbanding dalam menetapkan PPN terutang adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN); Pasal 1A ayat (1) huruf f menyebutkan :Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah :f.     penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang; Pasal 1A ayat(2) huruf c menyebutkan :Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:c.     penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak memperoleh izin pemusatan tempat pajak terutang”; bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya menyatakan alasan koreksi Terbanding adalah tidak adanya izin pemusatan tempat pajak terutang antara PT. ABC dengan NPWP Cabang (001) di wilayah KPP Pratama Gresik Selatan dan PT. ABC dengan NPWP Pusat (000) di wilayah KPP Pratama Surabaya Mulyorejo; bahwa dengan belum adanya izin pemusatan tempat pajak terutang, atas penyerahan BKP dan JKP dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya terutang PPN dan harus diterbitkan Faktur Pajak sesuai Pasal 13 ayat (5) UU PPN, Majelis berpendapat bahwa dalam melihat suatu ketentuan undang-undang harus dilihat secara keseluruhan termasuk penjelasan dari batang tubuh undang-undang tersebut; bahwa dalam Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf f UU PPN menyatakan sebagai berikut : Apabila suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang, yaitu tempat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak lain, baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, maka Undang-undang ini menganggap bahwa pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat-tempat tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak. Yang dimaksud dengan cabang dalam ketentuan ini termasuk antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran dan sejenisnya; bahwa dari penjelasan tersebut telah jelas menyatakan terjadi penyerahan Barang Kena Pajak apabila secara nyata terjadi pemindahan barang; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan bahwa penyerahan BKP dilakukan oleh Wajib Pajak (cabang) secara langsung kepada pihak lain sehingga dengan demikian berdasarkan bukti dan fakta di persidangan tidak pernah terjadi penyerahan barang dari cabang ke pusat; bahwa berdasarkan penelitian Majelis, SKPKB PPN  masa April 2002 yang diterbitkan pada tanggal 29 Juni 2009 oleh KPP Pratama Gresik Selatan sebenarnya untuk masa yang sama yaitu April 2002 sudah pernah diterbitkan ketetapan pajaknya pada tanggal 17 Februari 2009 oleh KPP Surabaya Mulyorejo yaitu dengan SKPKB PPN masa Januari sampai dengan Desember 2002, dimana Masa Pajak April 2002 termasuk di dalamnya ; bahwa sejalan dengan perundang-undangan perpajakan Indonesia yang menganut asas material (subtance over form) maka berdasarkan prinsip tersebut berarti dengan melihat kepada substansi atau kenyataan yang sebenarnya Majelis berpendapat bahwa atas penyerahan dengan DPP sebesar Rp. 23.319.735,00 secara substansi telah dikenakan pajak dan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding di KPP Pratama Surabaya Mulyorejo; bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP di KPP Surabaya Gubeng yang kemudian berubah menjadi KPP Pratama Surabaya Mulyorejo sejak 21 Oktober 1994 dan kemudian pada tanggal 6 Juni 2000 dikukuhkan pula sebagai PKP di KPP Pratama Gresik Selatan; bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT Masa PPN di KPP Pratama Gresik Selatan dengan peredaran usaha Nihil karena semua peredaran usaha dilaporkan di KPP Surabaya Mulyorejo ; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dengan mempertimbangkan rasa keadilan Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf f beserta penjelasannya dan dengan terbitnya 2 (dua) SKPKB PPN atas obyek yang sama menimbulkan pengenaan pajak berganda karena atas penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah dilakukan pemungutan PPN dan telah dilaporkan ke KPP Pratama Surabaya Mulyorejo; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak termasuk dalam kriteria Pasal 1A ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 sehingga koreksi Terbanding yang berdasarkan ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf f tidak dapat dipertahankan; bahwa mengenai materi sengketa banding Pemohon Banding ini Hakim Anggota Drs. DEF, Ak, MSc, berpendapat lain (desenting opinion) bahwa sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah berkenaan diterbitkan SKPKB PPN Masa Pajak April 2002 Nomor : 00005/207/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 oleh Terbanding; bahwa kantor pusat Pemohon Banding berada di wilayah kerja KPP Surabaya Mulyorejo, dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak 21 Oktober 1994 dan kegiatan usaha berada di wilayah KPP Pratama Gresik Selatan (terdaftar sebagai cabang), dikukuhkan sebagai PKP mulai tanggal 6 Juni 2000; bahwa dengan demikian Pemohon Banding memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) terutang pajak di tempat kedudukan dan kegiatan usaha dilakukan ; bahwa Pasal 1 A ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33007/PP/M.VIII/99/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33007/PP/M.VIII/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan;   Tahun Pajak : 2002;   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah KEP-850/WPJ.24/BD.0603/2009  tanggal 11 November 2009 tentang  Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas STP PPN Masa Pajak Desember 2002 Nomor: 00012/107/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa dari dokumen-dokumen yang diserahkan, diketahui bahwa Wajib Pajak tidak menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan BKP/JKP nya dengan nomor seri cabang (001), namun Faktur Pajak atas penyerahan BKP/JKP tersebut diterbitkan oleh pusat Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Surabaya Mulyorejo (000); Menurut Penggugat : bahwa sebagai bukti Penggugat tidak mengurangi maupun memanipulasi objek PPN adalah nilai koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa KPP Pratama Gresik Selatan sama dengan yang telah dilaporkan Penggugat kepada KPP Pratama Surabaya Gubeng yaitu sebesar Rp. 40.648.408,00 yang digunakan sebagai dasar penerbitan SKPKB PPN; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap berkas gugatan serta keterangan Penggugat dan Tergugat dalam persidangan, diketahui bahwa STP PPN Masa Pajak Desember 2002 Nomor : 00012/107/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009  adalah atas pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar Rp 812.968,00 ; bahwa setelah mempelajari pokok permasalahan serta alasan yang disampaikan oleh Penggugat dan Tergugat, Majelis berpendapat Gugatan ini terkait dengan SKPKB PPN Masa Pajak Desember 2002 Nomor: 00012/207/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009; bahwa terhadap SKPKB PPN Nomor : 00012/207/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 Masa Pajak Desember 2002, Penggugat juga sedang melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak terhadap Keputusan Tergugat yang telah menolak Surat Keberatan yang ditujukan Penggugat atas SKPKB PPN tersebut; bahwa atas sengketa SKPKB PPN Nomor : 00012/207/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 Masa Pajak Desember 2002 yang diajukan Banding dengan berkas sengketa Nomor : 16-047360-2002, telah diputus Majelis bersamaan dengan Gugatan ini dengan Putusan Nomor : Put-33021/PP/M.VIII/16/2011 dengan hasil menolak; bahwa berdasarkan data dalam berkas Gugatan dan dokumen pendukung yang diberikan oleh Penggugat dan Tergugat, hasil pemeriksaan dan pembuktian serta penjelasan lisan baik Tergugat maupun Penggugat dalam persidangan serta hasil putusan sidang Banding mengenai Keputusan keberatan atas SKPKB PPN yang ditolak, maka Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk menolak permohonan Gugatan Penggugat; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan Keputusan Tergugat tentang Pembatalan Atas Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar terhadap STP PPN Nomor : 00012/107/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 Masa Pajak Desember 2002 sebesar Rp 812.968,00 sudah benar dan tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan uraian hasil pembahasan tiap pokok sengketa tersebut di atas dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti serta dokumen-dokumen pendukung maupun keterangan baik dari Penggugat maupun Tergugat, Majelis berkesimpulan terdapat cukup alasan yang meyakinkan Majelis untuk menolak permohonan gugatan Penggugat;   Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;   Mengingat : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait;   Memutuskan : Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-850/WPJ.24/BD.0603/2009 tanggal 11 November 2009 tentang pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2002 Nomor: 00012/107/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009;