Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36426/PP/M.VI/16/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa (PPN) |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-997/WPJ.10/2011 tanggal 16 Juni 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Agustus 2007; |
| Menurut Terbanding | : | – |
| Menurut Pemohon Banding | : | – |
| Menurut Majelis | : | bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2007, Pemohon Banding mengajukan keberatan, namun Pemohon Banding tidak melampirkan Surat Keberatan dalam berkas banding, Pemohon Banding juga tidak melampirkan KEP-997/WPJ.10/2011 tanggal 16 Juni 2011, dan dengan surat Nomor: 001/OSC/XI/2011 tanggal 07 November 2011 Pemohon Banding mengajukan banding; bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, di dalam pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap sengketa pajak tertentu; bahwa Surat Banding Nomor: 001/OSC/XI/2011 tanggal 07 November 2011, ditandatangani oleh ABC, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 001/OSC/XI/2011 tanggal 07 November 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 001/OSC/XI/2011 tanggal 07 November 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-997/WPJ.10/2011 tanggal 16 Juni 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Agustus 2007; bahwa Surat Banding Nomor: 001/OSC/XI/2011 tanggal 07 November 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 001/OSC/XI/2011 tanggal 07 November 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 18 Juni 2011 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 001/OSC/XI/2011 tanggal 07 November 2011 tidak dilampiri salinan keputusan yang dibanding, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sebesar Rp370.664.778,00 dan 50%-nya adalah sebesar Rp185.332.389,00, tanpa disertai bukti Surat Setoran Pajak atau dokumen lain yang menunjukan pembayaran tersebut, sehingga pengajuan banding sehingga tidak memenuhi Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 001/OSC/XI/2011 tanggal 07 November 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 10 November 2011 (cap harian pos), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 16 Juni 2011 dan dalam surat bandingnya Pemohon Banding menyatakan menerima Surat Keputusan Keberatan tersebut pada tanggal 18 Juni 2011, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak; bahwa ABC, jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 001/OSC/XI/2011 tanggal 07 November 2011, tanpa disertai bukti kewenangan penandatangan surat banding tersebut sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 35 ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-997/WPJ.10/2011 tanggal 16 Juni 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Agustus 2007, atas nama : CV.XXX, tidak dapat diterima. |

