Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80276/PP/M.IXB/19/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80276/PP/M.IXB/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Stabilizer for PVC Naftomix FRD2088, Negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa impor atas barang yang diberitahukan dengan PIB nomor 0XXXXX tanggal 09 Februari 2016 tidak memenuhi Rule 8 Annex 3 Rules Of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area, serta Rule 21 Attachment A Revised OCP ACFTA, sehingga tidak dapat diberikan tarif preferensi AC-FTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 5% (MFN); Menurut Pemohon Banding : bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan Banding atas pembebanan tarif tersebut dikarenakan Pemohon Banding sudah melakukan importansi sesuai dengan aturan yang berlaku pada Annex 3 Rules Of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area dimana juga sudah sesuai dengan data pendukung yang telah Pemohon Banding lampirkan pada pengajuan keberatan dan semua ini didukung oleh dokumen terkait yang dapat Pemohon Banding pertanggungjawabkan kebenarannya; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2220/KPU.01/2016 tanggal 27 April 2016 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 09 Februari 2016, jenis barang Stabilizer for PVC Naftomix FRD2088, ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade (AC-FTA) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 82.279.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2220/KPU.01/2016 tanggal 27 April 2016 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding sudah melakukan importansi sesuai dengan aturan yang berlaku pada Annex 3 Rules Of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area dimana juga sudah sesuai dengan data pendukung yang telah Pemohon Banding lampirkan pada pengajuan keberatan dan semua ini didukung oleh dokumen terkait yang dapat Pemohon Banding pertanggungjawabkan kebenarannya; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Stabilizer for PVC Naftomix FRD2088 dengan PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 09 Februari 2016 menggunakan preferensi tarif ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dengan melampirkan Form E Nomor: E16211900H130003 tanggal 26 Januari 2016; bahwa Terbanding menolak pemberian fasilitas preferensi tarif bea masuk karena meragukan keabsahan Form E Nomor: E16211900H130003 tanggal 26 Januari 2016, dan Terbanding mengirimkan Rejection Notification kepada Pejabat China yang menerbitkan Form E dengan Surat Nomor: S-750/KPU.01/2016 tanggal 04 Maret 2016, namun sampai dengan persidangan berakhir Terbanding tidak dapat menunjukkan surat penegasan dari Pejabat China bahwa Form E tersebut tidak berlaku; bahwa Pasal 63 ayat (2) huruf b dengan penjelasanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 51 Tahun 2009 menyebutkan “Dalam pemeriksaan persiapan, Hakim dapat meminta penjelasan kepada Pejabat TUN yang bersangkutan”; Penjelasan:Ketentuan ini merupakan kekhususan dalam proses pemeriksaan Tata Usaha Negara. Kepada Hakim diberikan kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan persiapan sebelum pemeriksaan pokok sengketa. Dalam kesempatan ini Hakim dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan demi lengkapnya data yang diperlukan untuk gugatan itu (Banding);Wewenang Hakim ini untuk mengimbangi dan mengatasi kesulitan seseorang sebagai penggugat (Pemohon Banding) dalam mendapatkan informasi atau data yang diperlukan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mengingat bahwa penggugat (Pemohon Banding) dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari); bahwa Pasal 67 dengan Penjelasan menyebutkan “Berbeda dengan Hukum Acara Perdata, maka dalam Hukum Tata Usaha Negara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Penggugat (Pemohon Banding) bahwa keputusan yang digugat (diajukan Banding) itu melawan hukum”; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluakan keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; bahwa Pengadilan Pajak berwenang memeriksa dan memutus sengketa pajak akibat dikeluarkannya keputusan oleh pejabat yang berwenang, dalam sengketa a quo Terbanding adalah Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Nomor: KEP-2220/KPU.01/2016 tanggal 27 April 2016 yang menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan Form E Nomor: E16211900H130003 tanggal 26 Januari 2016 diragukan keabsahannya; bahwa berdasarkan Pasal 63 dan Pasal 67 beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, menegaskan bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara dan mengingat bahwa Pemohon Banding dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari) dan Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Pemohon Banding bahwa keputusan yang diajukan Banding itu melawan hukum; bahwa pada saat mengajukan PIB, Pemohon Banding telah melampirkan Form E Nomor: E16211900H130003 tanggal 26 Januari 2016 yang telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang di China; bahwa berdasarkan Sertifikat yang diterbitkan oleh pihak pelayaran (BBB (China) Co., Ltd.) tertanggal 03 Agustus 2016, pengangkutan dengan kapal Delos Wave 1601S dari Shanghai ke Jakarta merupakan pelayanan langsung (Direct Service), hanya berlabuh di Hong Kong, tidak berganti ke kapal lain; bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas Majelis berpendapat SKA (Form E) yang telah menjelaskan identitas barangnya dan telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China dan telah dikeluarkan dari Negara China dan Terbanding tidak dapat membuktikan surat konfirmasi dari pejabat berwenang China yang menyatakan bahwa SKA-Form E tidak sah atau tidak dikeluarkan atau tidak ditandatangani oleh pejabat berwenang China, oleh karenanya Majelis berpendapat Form E Nomor: E16211900H130003 tanggal 26 Januari 2016 adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensial Tarif Bea Masuk ACFTA; bahwa AC-FTA (Form E) merupakan perjanjian Internasional antara Pemerintah dengan Pemerintah, sehingga tidak mungkin pihak Pemohon Banding (swasta) melakukan konfirmasi kepada pemerintah China untuk mencari bukti tidak sahnya Form E yang telah dikeluarkan oleh Pejabat China. Oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80232/PP/M.IIIB/99/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80232/PP/M.IIIB/99/2017 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00084/NKEB/WPJ.06/2016 tanggal 9 Februari 2016; Menurut Tergugat : bahwa dapat diketahui penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00084/NKEB/WPJ.06/2016 tanggal 9 Februari 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B karena Permohonan Wajib Pajak Kedua atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00083/207/03/072/06 tanggal 3 Juli 2006 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2003 adalah tepat; Menurut Penggugat : bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai hasil pemeriksaan Tergugat tidak sesuai dengan fakta material yang sebenarnya terjadi sehingga terjadi koreksi tidak benar karena bukan berdasarkan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini pada dasarnya adalah terkait dengan adanya keterlambatan Tergugat dalam menjawab permohonan Penggugat atas Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP); dan sengketa materiil yang timbul karena adanya koreksi PPN Masa Pajak Juni 2003 atas Peredaran Usaha yang sebenarnya tidak pernah terjadi sebesar Rp12.746.307.408,00; bahwa menurut Penggugat, surat Penggugat Nomor 003/TAU/SKPKB/08/2015 tanggal 19 Agustus 2015 tentang Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b KUP telah dijawab oleh Tergugat dengan Keputusan Nomor 00084/NKEB/WPJ.06/2016 tanggal 09 Februari 2016 dan diterima langsung oleh Penggugat pada tanggal 13 April 2015; bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP: “Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima, harus memberikan keputusan atas permohonan yang diajukan”; bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf d mengatur bahwa apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c telah lewat, tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap dikabulkan; bahwa menurut Penggugat, Keputusan yang diberikan oleh Tergugat a quo telah melampaui jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1c) KUP, sehingga berdasarkan Pasal 36 ayat (1d) UU KUP, permohonan Penggugat harus dikabulkan; bahwa terkait dengan timbulnya sengketa materiil, menurut Penggugat, karena adanya koreksi PPN Masa Pajak Januari sd. Desember 2003 atas Peredaran Usaha Masa Pajak Juni 2003, yang sebenarnya tidak pernah terjadi, sehingga koreksi dan penerbitan SKPKB a quo tidak didasarkan pada bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 13 ayat (1) UUKUP; bahwa menurut Penggugat, pada awalnya Penggugat mengajukan permohonan keberatan, namun Penggugat tidak menerima pemberitahuan mengenai pengajuan keberatan yang tidak memenuhi ketentuan formal, oleh karena itu Penggugat kemudian melakukan permohonan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP atas ketetapan pajak yang tidak benar dan telah dilakukan beberapa kali sampai permohonan terakhir (permohonan ke-6), kemudian Tergugat menolak permohonan tersebut; bahwa Penggugat tidak mengajukan gugatan terkait dengan tidak diterimanya Keputusan Keberatan, karena Penggugat tidak mengerti atau tidak paham; bahwa terkait dengan pernyataan Tergugat yang menyatakan bahwa Pasal 36 merupakan wewenang Direktur Jenderal Pajak, Penggugat menyatakan setuju dengan hal tersebut, tetapi keputusan atas permohonan berdasarkan Pasal 36 tersebut dapat diajukan gugatan dan merupakan wewenang Pengadilan Pajak; bahwa menurut Tergugat, Penggugat sudah pernah mengajukan keberatan atas SKPKB a quo, dan Tergugat telah menjawab keberatan tersebut yaitu bahwa “keberatan Penggugat tidak memenuhi persyaratan formal karena melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan”; bahwa terkait dengan pernyataan Penggugatyang menyatakan bahwa Penggugattidak pernah menerima Surat Keputusan Keberatan a quo, Tergugat telahmengirimkan asli keputusan melalui pos, namun keputusan yang dikirim oleh Tergugat tidak sampai ke Penggugat, dengan demikian tidak sampainya keputusan tersebut bukan merupakan kesalahan Tergugat; bahwa Penggugat juga tidak pernah menyampaikan alamat yang baru, sehingga setiap pengiriman surat ke alamat tersebut tidak pernah sampai, sedangkan alamat pada kop surat keberatan dan alamat pada master file Tergugat sudah sesuai dengan alamat pengiriman keputusan; bahwa dalam hal menurut Penggugat Surat Keputusan tersebut tidak diterima dan dikembalikan, hal tersebut merupakan konsekuensi dari Penggugat karena alamat yang tertera adalah alamat seperti yang telah disampaikan; bahwa dalam persidangan tanggal 18 oktober 2011, Penggugat menyatakan bahwa alamat yang berada di Jalan WWW No. XXD, Kebon Kacang, Jakarta Pusat tersebut memang benar alamat Penggugat; Dengan demikian, Tergugat telah mengirimkan Surat Keputusan ke alamat yang benar; bahwa menurut Tergugat, terkait dengan sengketa atas keterlambatan Tergugat dalam menjawab permohonan Penggugat berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b KUP, menurut Tergugat surat permohonan Penggugat diterima oleh Tergugat pada tanggal 19 Agustus 2015, sedangkan berdasarkan asli bukti kirim pos, Surat Keputusan atas permohonan a quo telah dikirim pada tanggal 10 Februari 2016, oleh karena itu pengiriman Surat Keputusan Tergugat masih dalam jangka waktu 6 (enam) bulan; bahwa menurut Tergugat, jika Penggugat menyatakan tidak menerima Keputusan Keberatan tersebut, seharusnya Penggugat mengajukan gugatan atastidak diterimanya Keputusan Keberatan a quopada saat itu, bukan pada saat sengketa ini; bahwa selanjutnya menurut Tergugat, bahwa terkait dengan sengketa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b KUP, yaitu Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar adalah merupakan ranah Tergugat; bahwa ketentuan tersebut merupakan “Pintu Darurat” jika tidak melakukan keberatan dan banding sehingga Tergugat berpendapat bahwa seharusnya penelitian dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak; bahwa berdasarkan hal tersebut, Tergugat berpendapat bahwa kewenangan untuk membatalkan atau mengurangkan ada di Direktorat Jenderal Pajak sehingga terkait dengan permasalahan materi, dikembalikan ke Direktorat Jenderal Pajak; bahwa di samping itu hak untuk mengajukan banding atas Surat Ketetapan Pajak diatur dalam Pasal 25 KUP yaitu dengan mengajukan keberatan terlebih dahulu, kemudian mengajukan sengketa banding; bahwa menurut Tergugat, Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Tergugat sudah benar, sehingga apa yang diputuskan oleh Tergugat terkait permohonan tersebut sudah benar; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti yang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80230/PP/M.IIIB/16/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80230/PP/M.IIIB/16/2017 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Objek Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 sebesar Rp4.455.166.692,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp14.041.028.022,00 timbul sebagai konsistensi pembahasan hasil pemeriksaan pada Pajak Penghasilan Badan dan Pajak Penghasilan Pasal 26, dimana pada pembahasan tersebut diperoleh penjelasan dan bukti-bukti dari Pemohon Banding atas biaya Cost Of Centre; Menurut Pemohon Banding : bahwa Terbanding seharusnya tidak melakukan koreksi sebesar Rp4.455.166.692,00 karena biaya tersebut tidak diakui pada perhitungan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan menurut Terbanding. Lebih lanjut, Terbanding juga tidak menjelaskan nature dari koreksi sebesar Rp4.455.166.692,00 dan alasannya sehingga jumlah tersebut dianggap sebagai Objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah terkait dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri (DPP PPN JLN) yang merupakan konsistensi atas hasil pemeriksaan Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran kepada AAA International A/S (Denmark) terkait dengan type of service yang dicatat pada akun #5367100 (Cost of Centre I/C) sebesar Rp14.041.028.022,00; bahwa menurut Terbanding, semula tidak ada koreksi atas DPP PPN JLN disebabkan Terbanding pada saat pemeriksaan memperlakukan pembayaran Cost of Centre sebagai dividen, namun sesuai dengan hasil pembahasan atas cost of centre, dimana Pemohon Banding dapat membuktikan eksistensi biaya berikut cara penghitungannya, maka Terbanding pada saat pemeriksaan menghitung pembayaran cost of centre tersebut sebagai DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sehingga terdapat koreksi tambahan atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri sebesar Rp14.041.028.022,00; bahwa oleh karena transaksi tersebut merupakan satu kesatuan transaksi dalam satu dokumen (satu tagihan invoice dari AAA International sebesar Rp14.041.028.022,00 ) berupa pembayaran jasa, maka atas pembayaran jasa a quo Terbanding tetap menghitung nilai tersebut sebagai basis penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri; bahwa menurut Pemohon Banding, Cost of Centre I/C merupakan tagihan dari AAA International A/S, kantor pusat yang berkedudukan di Denmark yang dibebankan kepada Pemohon Banding atas Jasa Technical Services yang diserahkan oleh Kantor Pusat tersebut; bahwa dari total koreksi Objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri dari akun Cost of Centre I/C sebesar Rp14.041.028.022,00, Pemohon Banding hanya mengajukan banding sebesar Rp4.455.166.692,00 (sama dengan Surat Keberatan);. bahwa menurut Pemohon Banding, pengenaan biaya Cost of Centre I/C sebesar Rp14.041.028.022,00 sebagai Objek Pajak PPN JLN tidaklah tepat karena Terbanding hanya mengakui biaya Cost of Centre I/C sebesar Rp9.585.861.330,00 (sesuai dengan Risalah Pembahasan mengenai koreksi biaya Cost of Centre I/C pada Pajak Penghasilan Badan), di samping itu Terbanding juga tidak menjelaskan nature dari koreksi sebesar Rp4.455.166.692,00 dan alasannya sehingga jumlah tersebut dianggap sebagai Objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding pada saat pemeriksaan atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri sebesar Rp4.455.166.692,00 tidaklah tepat dan oleh karenanya Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan serta penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa imbalan jasa yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut adalah merupakan transaksi Pemohon Banding dengan AAA International S/A; bahwa dalam persidangan ke-8, tanggal 9 Agustus 2016 Pemohon Banding menyatakan bahwa setelah Pemohon Banding mempelajari secara keseluruhan, transaksi tersebut merupakan satu kesatuan jasa sehingga menurut Pemohon Banding, transaksi tersebut bukan merupakan dividen terselubung; bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UUPPN):Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;Impor Barang Kena Pajak;Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; danEkspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;bahwa mengacu pada Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan PPN Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean: Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dihitung dengan cara sebagai berikut:10% x jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak apabila dalam jumlah tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai; atau10/110 x jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak apabila dalam jumlah tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai;bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan a quo, Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean adalah merupakan obyek PPN; bahwa menurut Majelis, oleh karena cost of centre tersebut sebagai Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean (sebagaimana yang juga telah diakui oleh Pemohon Banding) di dalam Daerah Pabean, maka atas transaksi a quo adalah merupakan obyek pengenaan PPN JLN; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69 ayat (1) alat bukti dapat berupa:a.surat atau tulisan;… dstd.pengakuan para pihak; dan/ataue.pengetahuan Hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;Pasal 74:Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal; Pasal 78:Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim; Memori penjelasan pasal 78:Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan, bukti-bukti dan keterangan para pihak serta fakta dalam persidangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80229/PP/M.IIIB/13/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80229/PP/M.IIIB/13/2017 Jenis Pajak : PPh Pasal 26 Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 sebesar Rp14.041.028.022,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding mempertahankan koreksi pada saat pemeriksaan atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 terkait transaksi pembayaran sebesar Rp14.041.028.022,00 yang dilakukan Pemohon Banding kepada BBB International A/S (Denmark) untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 tersebut di atas terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp2.808.205.604,00 (20% x Rp14.041.028.022,00); Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding secara substansi, telah menerapkan perlakuan perpajakan atas transaksi jasa technical services tersebut sesuai P3B yang berlaku antara Indonesia dan Denmark, dimana berdasarkan P3B tersebut Pemohon Banding tidak seharusnya melakukan pemotongan pajak atas transaksi tersebut karena BBB International sebagai pihak yang memberikan jasa tersebut tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia. Selanjutnya, Pemohon Banding dapat menunjukkan Certificate of Domicile (COD) yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pihak Pemerintah Denmark. COD tersebut menyatakan bahwa BBB International adalah penduduk Denmark untuk tahun 2012 sehingga dapat memanfaatkan P3B tersebut; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah terkait dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 yang merupakan koreksi atas Biaya Cost of Centre I/C (Denmark) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 sebesar Rp14.041.028.022,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, koreksi tersebut terdiri dari ;Koreksi DPP PPh Pasal 26 atas imbalan Jasa sebesar Rp9.585.861.330,00Koreksi DPP PPh Pasal 26 atas dividen sebesar Rp4.455.166.692,00bahwa pada saat closing atau pembahasan akhir, Pemohon Banding dapat memberikan bukti sebesar Rp9.585.861.330,00 yang merupakan bukti pendukung bahwa biaya tersebut merupakan aktivitas jasa technical service sehingga Pemohon Banding mengakui adanya biaya jasa a quo, sedangkan sisanya sebesar Rp4.455.166.692,00 adalah karena PT BBB Indonesia tidak mengeluarkan tagihan berupa invoice ataupun faktur pajak atas penerimaan jasa tersebut, sehingga pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan dividen; bahwa menurut Terbanding, selama pemeriksaan Pemohon Banding dapat menunjukkan SKD/COD, namun SKD tersebut diterbitkan di tahun 2013, dengan demikian terbukti bahwa SKD/COD memang tidak dimiliki Pemohon Banding pada saat transaksi terjadi, oleh karena itu atas transaksi tersebut dikenakan PPh terutang dengan tarif 20% karena tidak ada COD (DGT 1); bahwa di samping itu atas pembayaran penghasilan bagi BBB International A/S tersebut juga tidak dicantumkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 tangal 5 November 2009; bahwa menurut Pemohon Banding, Cost of Centre I/C merupakan tagihan dari BBB International A/S, Kantor Pusat yang berkedudukan di Denmark yang dibebankan kepada Pemohon Banding atas Jasa Techincal Services yang diserahkan oleh Kantor Pusat tersebut; bahwa jasa tersebut merupakan jasa yang berkaitan dengan usaha untuk:mengembangkan dan mengkomunikasikan global strategy, global business plans per produk dan targetnya sejalan dengan strategi dan objective BBB Group secara umum sehingga bermanfaat bagi Pemohon Banding di Indonesia;menyediakan akses kepada teknologi sistem informasi dan jasa dukungan yang terkait dengan IT, yaitu penggunaan SAP, MODS, FACT, Track and Trace, fasilitas server penyimpanan dokumen, penggunaan komputer dan lisensi resmi, dan lain-lain yang memberikan general business advise, memberikan solusi yang tepat atas permasalahan yang dihadapi oleh Pemohon Banding;bahwa menurut Pemohon Banding, sebenarnya penghasilan bruto tersebut bukan penghasilan bruto Pemohon Banding, sehingga tidak dimasukkan dalam SPT Pemohon Banding; bahwa terkait dengan koreksi Terbanding atas dividen sebesar Rp4.455.166.692,00 menurut Pemohon Banding adalah tidak tepat, karena keduanya merupakan jasa, dan BBB International bukan merupakan pemegang saham dari Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding secara substansi, telah menerapkan perlakuan perpajakan atas transaksi jasa technical services tersebut sesuai P3B yang berlaku antara Indonesia dan Denmark, dimana berdasarkan P3B tersebut Pemohon Banding tidak seharusnya melakukan pemotongan pajak atas transaksi tersebut karena BBB International sebagai pihak yang memberikan jasa, tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia. bahwa selanjutnya, Pemohon Banding dapat menunjukkan Certificate of Domicile (COD) yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pihak Pemerintah Denmark. COD tersebut menyatakan bahwa BBB International adalah penduduk Denmark untuk tahun 2012 sehingga dapat memanfaatkan P3B tersebut; bahwa menurut Pemohon Banding, di dalam transaksi tersebut juga tidak terdapat dividen, karena Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembayaran dividen ke pihak manapun dan dalam hal ini Pemohon Banding bukan pemegang saham; bahwa dengan demikian pada dasarnya, keduanya merupakan jasa servis yang disengketakan; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan serta penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa imbalan jasa yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut adalah merupakan transaksi Pemohon Banding dengan BBB International S/A; bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan dapat diketahui bahwa transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut sebenarnya merupakan satu kesatuan transaksi sebesar Rp14.041.028.022,00 karena jasa yang diberikan oleh BBB International Denmark adalah berkenaan dengan Management and Service Agreement dan pembayarannya merupakan satu kesatuan sebagaimana tercantum satu invoice nomor: X0XXXXX; bahwa berdasarkan Pasal 32A Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut UU PPh): “Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak”; bahwa penjelasan Pasal 32A menyatakan: dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan Negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex specialis) yang mengatur hak-hak pemajakan Negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara; bahwa menurut Majelis, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah merupakan “lex specialis, oleh karena itu kedudukannya berada di atas undang-undang dan peraturan perpajakan di Indonesia; bahwa berdasarkan Pasal 7 P3B antara Indonesia – Denmark dinyatakan: Laba perusahaan dari suatu negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di negara itu, kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usaha di negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan itu menjalankan usaha seperti dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72947/PP/M.VA/36/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72947/PP/M.VA/36/2016 Jenis Pajak : PPh Pasal 23 Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi objek pajak PPh Pasal 23/26 adalah sebesar Rp212.046.936,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melakukan praktek transfer pricing (pelarian laba/objek pajak) melalui perusahaan afiliasinya di luar negeri, sehingga Terbanding melakukan koreksi atas seluruh penjualan ekspor melalui BBB Singapore Pte Ltd dengan menetapkannya sebagai penjualan langsung kepada pihak costumer di luar negeri, dan laba yang ditransfer ke BBB Singapore Pte Ltd ditetapkan sebagai laba Pemohon Banding sesuai Pasal 9 P3B Indonesia-Singapura; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan perhitungan koreksi peredaran usaha menggunakan margin resale product BBB Singapore Pte., Ltd. sebesar 4,43% dimana perhitungan margin resale product tersebut hanya berdasarkan sampling dari 1 invoice yang mempunyai nilai transaksi hanya sebesar 2,12% dari total penjualan kepada BBB Singapore Pte., Ltd; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas shifting bagian laba sebesar Rp212.046.936,00 kepada BBB Singapore Pte Ltd atas penjualan ekspor kepada pihak ke-3 (independent) yang dilakukan melalui BBB Singapore Pte; bahwa latar belakang timbulnya koreksi objek PPh Pasal 26 berupa shifting bagian laba tersebut dapat diuraikan sebagai berikut: bahwa untuk Tahun Pajak 2011 terhadap Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa KPP Madya Sidoarjo dengan kriteria pemeriksaan: Pemeriksaan Rutin, SPT Lebih Bayar, semua jenis Pajak untuk Tahun Pajak 2011; bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-00126/WPJ.24/KP.0805/RIKSIS/2013 tanggal 29 April 2013, Terbanding melakukan koreksi terhadap Peredaran Usaha sebagai berikut : UraianJumlah Rupiah MenurutPemohonBandingTerbandingKoreksiPeredaran Usaha115.982.732.986 117.522.931.548 1.540.198.562 115.982.732.986 117.522.931.548 1.540.198.562 Penjelasan Koreksi:Pemeriksa berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melakukan praktek transfer pricing (pelarian laba/objek pajak) melalui perusahaan afiliasinya di luar negeri, sehingga Pemeriksa melakukan koreksi atas seluruh penjualan ekspor melalui BB Singapore Pte Ltd dengan menetapkannya sebagai penjualan langsung kepada pihak costumer di luar negeri, dan laba yang ditransfer ke BBB Singapore Pte Ltd ditetapkan sebagai laba Pemohon Banding sesuai Pasal 9 P3B Indonesia-Singapura; bahwa atas koreksi peredaran usaha tersebut, Terbanding juga menetapkan sebagai Objek PPh Pasal 26 sebagai deviden terselubung dengan perincian sebagai berikut: UraianJumlah Rupiah MenurutPemohonBandingTerbandingKoreksiDevidenImbalan Jasa/komisi096.507.536 1.540.198.56296.507.536 1.540.198.5620 96.507.536 1.636.706.098 1.540.198.562 bahwa koreksi per Masa Pajak sebagai berikut: UraianJumlah Rupiah MenurutPemohonBandingTerbandingKoreksiJanuari0 58.458.060 58.458.060 Februari42.951.355 132.743.003 89.791.648 Maret0 106.122.751 106.122.751 April0 144.585.559 144.585.559 Mei2.098.481 155.874.876 153.776.395 Juni0 150.969.602 150.969.602 Juli0 220.078.373 220.078.373 Agustus0 75.957.571 75.957.571 September0 191.739.358 191.739.358 Oktober0 104.290.044 104.290.044 November51.457.700 83.839.965 32.382.265 Desember0 212.046.936 212.046.936 Jumlah96.507.536 1.636.706.098 1.540.198.562 Penjelasan:bahwa koreksi atas shifting bagian laba sebesar 4,43% (Rp1.540.198.562,00) kepada BBB Singapore Pte Ltd atas penjualan ekspor kepada pihak ke-3 (independent) yang dilakukan melalui BBB Singapore Pte (PEB an. BBB Singapore), sehingga atas bagian laba yang di shifting tersebut ditetapkan sebagai deviden terselubung yang terjadi dalam praktek transfer Pricing, serta komisi yang dibayarkan kepada BBB Singapore yang belum dikenakan PPh Pasal 26 ( tarif 15%); bahwa berdasarkan uraian latar belakang koreksi tersebut di atas dapat diketahui bahwa koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 yang memperlakukan shifting laba sebagai dividen berkaitan erat dengan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha, yaitu bahwa koreksi tersebut dilakukan terhadap objek yang sama karena di satu sisi atas laba yang ditransfer ke BBB Singapore Pte Ltd ditetapkan sebagai laba Pemohon Banding/dikoreksi sebagai penghasilan milik Pemohon Banding namun di sisi lain atas hal tersebut juga diperlakukan sebagai penghasilan berupa dividen bagi BBB Pte. Ltd Singapore sehingga penghasilan yang sama diakui oleh 2(dua) subjek pajak yang berbeda yang mengakibatkan adanya pemajakan ganda atas objek yang sama; bahwa hal tersebut tidak sejalan dengan maksud dibuatnya P3B, yaitu untuk menghindari adanya pemajakan ganda; bahwa atas SKPKB PPh Badan Nomor: 00033/406/11/641/13 tanggal 29 April 2013 terhadap koreksi Peredaran Usaha yang berkaitan dengan koreksi tersebut telah diajukan keberatan dan telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1057/WPJ.24/2014 tanggal 22 Juli 2014 yang selanjutnya atas Keputusan a quo diajukan banding oleh Pemohon Banding melalui Surat Nomor: 171/WON/X/2014 tanggal 10 Oktober 2014 dan telah diterbitkan Putusan Nomor: Put-62732/PP/M.VA/15/2015 yang amar putusannya menyatakan bahwa banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena pengajuan banding telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa mengingat Putusan Nomor: Put-62732/PP/M.VA/15/2015 tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) maka atas koreksi Peredaran Usaha juga sudah inkracht sehingga untuk menghindari terjadinya pemajakan ganda atas objek yang sama maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 berupa shifting laba yang dianggap dividen terselubung sebesar Rp212.046.936,00 harus dibatalkan Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final Masa Pajak Desember 2011 atas nama Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut: UraianTerbanding(Rp)PutusanMajelis(Rp)Dibatalkan(Rp)Dasar Pengenaan Pajak212.046.9360 212.046.936 0PPh Pasal 23/26 Terutang31.807.0400 31.807.04Kredit Pajak0 0 0 Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0 0 0 PPh Kurang (lebih) Bayar31.807.0400 31.807.040Sanksi Administrasi15.267.3790 15.267.379Jumlah PPh ymh/ (lebih) dibayar47.074.4190 47.074.419 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Pajak Nomor: KEP-1126/WPJ.24/2014 tanggal 23 Juli 2014 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final Nomor: 00012/245/11/612/13 tanggal 07 Mei 2013 Masa Pajak Desember 2011 atas Nama: XXX, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final Masa Pajak Desember 2011 atas nama Pemohon Banding dihitung kembali menjadi sebagai berikut: UraianJumlah(Rp)Dasar Pengenaan Pajak0,00 PPh Pasal 23/26 Terutang0,00 Kredit Pajak0,00 Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0,00 PPh Kurang (lebih) Bayar0,00 Sanksi Administrasi0,00 Jumlah PPh ymh/ (lebih) dibayar0,00 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada tanggal 19 Agustus 2015 oleh Majelis Hakim VA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. ABC, MBA . Drs. DEF, MM. GHI, SE, M.Si, MM. JKL, SH., M.Hum. sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera PenggantiPutusan Nomor: Put-72947/PP/M.VA/16/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.B.A. GHI, SE, M.Si, MM. MNO, MM Dibantu oleh:PQR, S.H., MM.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Penggantidengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72945/PP/M.VA/36/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72945/PP/M.VA/36/2016 Jenis Pajak : PPh Pasal 23 Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi objek pajak PPh Pasal 23/26 adalah sebesar Rp104.290.044,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melakukan praktek transfer pricing (pelarian laba/objek pajak) melalui perusahaan afiliasinya di luar negeri, sehingga Terbanding melakukan koreksi atas seluruh penjualan ekspor melalui BBB Singapore Pte Ltd dengan menetapkannya sebagai penjualan langsung kepada pihak costumer di luar negeri, dan laba yang ditransfer ke BBB Singapore Pte Ltd ditetapkan sebagai laba Pemohon Banding sesuai Pasal 9 P3B Indonesia-Singapura; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan perhitungan koreksi peredaran usaha menggunakan margin resale product BBB Singapore Pte., Ltd. sebesar 4,43% dimana perhitungan margin resale product tersebut hanya berdasarkan sampling dari 1 invoice yang mempunyai nilai transaksi hanya sebesar 2,12% dari total penjualan kepada BBB Singapore Pte., Ltd; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas shifting bagian laba sebesar Rp104.290.044,00 kepada BBB Singapore Pte Ltd atas penjualan ekspor kepada pihak ke-3 (independent) yang dilakukan melalui BBB Singapore Pte; bahwa latar belakang timbulnya koreksi objek PPh Pasal 26 berupa shifting bagian laba tersebut dapat diuraikan sebagai berikut: bahwa untuk Tahun Pajak 2011 terhadap Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa KPP Madya Sidoarjo dengan kriteria pemeriksaan: Pemeriksaan Rutin, SPT Lebih Bayar, semua jenis Pajak untuk Tahun Pajak 2011; bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-00126/WPJ.24/KP.0805/RIKSIS/2013 tanggal 29 April 2013, Terbanding melakukan koreksi terhadap Peredaran Usaha sebagai berikut : UraianJumlah Rupiah MenurutPemohonBandingTerbandingKoreksiPeredaran Usaha115.982.732.986 117.522.931.548 1.540.198.562 115.982.732.986 117.522.931.548 1.540.198.562 Penjelasan Koreksi:Pemeriksa berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melakukan praktek transfer pricing (pelarian laba/objek pajak) melalui perusahaan afiliasinya di luar negeri, sehingga Pemeriksa melakukan koreksi atas seluruh penjualan ekspor melalui BBB Singapore Pte Ltd dengan menetapkannya sebagai penjualan langsung kepada pihak costumer di luar negeri, dan laba yang ditransfer ke BBB Singapore Pte Ltd ditetapkan sebagai laba Pemohon Banding sesuai Pasal 9 P3B Indonesia-Singapura; bahwa atas koreksi peredaran usaha tersebut, Terbanding juga menetapkan sebagai Objek PPh Pasal 26 sebagai deviden terselubung dengan perincian sebagai berikut: UraianJumlah Rupiah MenurutPemohonBandingTerbandingKoreksiDevidenImbalan Jasa/komisi096.507.536 1.540.198.56296.507.536 1.540.198.5620 96.507.536 1.636.706.098 1.540.198.562 bahwa koreksi per Masa Pajak sebagai berikut: UraianJumlah Rupiah MenurutPemohonBandingTerbandingKoreksiJanuari0 58.458.060 58.458.060 Februari42.951.355 132.743.003 89.791.648 Maret0 106.122.751 106.122.751 April0 144.585.559 144.585.559 Mei2.098.481 155.874.876 153.776.395 Juni0 150.969.602 150.969.602 Juli0 220.078.373 220.078.373 Agustus0 75.957.571 75.957.571 September0 191.739.358 191.739.358 Oktober0 104.290.044 104.290.044 November51.457.700 83.839.965 32.382.265 Desember0 212.046.936 212.046.936 Jumlah96.507.536 1.636.706.098 1.540.198.562 Penjelasan:bahwa koreksi atas shifting bagian laba sebesar 4,43% (Rp1.540.198.562,00) kepada BBB Singapore Pte Ltd atas penjualan ekspor kepada pihak ke-3 (independent) yang dilakukan melalui BBB Singapore Pte (PEB an. BBB Singapore), sehingga atas bagian laba yang di shifting tersebut ditetapkan sebagai deviden terselubung yang terjadi dalam praktek transfer Pricing, serta komisi yang dibayarkan kepada BBB Singapore yang belum dikenakan PPh Pasal 26 ( tarif 15%); bahwa berdasarkan uraian latar belakang koreksi tersebut di atas dapat diketahui bahwa koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 yang memperlakukan shifting laba sebagai dividen berkaitan erat dengan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha, yaitu bahwa koreksi tersebut dilakukan terhadap objek yang sama karena di satu sisi atas laba yang ditransfer ke BBB Singapore Pte Ltd ditetapkan sebagai laba Pemohon Banding/dikoreksi sebagai penghasilan milik Pemohon Banding namun di sisi lain atas hal tersebut juga diperlakukan sebagai penghasilan berupa dividen bagi BBB Pte. Ltd Singapore sehingga penghasilan yang sama diakui oleh 2(dua) subjek pajak yang berbeda yang mengakibatkan adanya pemajakan ganda atas objek yang sama; bahwa hal tersebut tidak sejalan dengan maksud dibuatnya P3B, yaitu untuk menghindari adanya pemajakan ganda; bahwa atas SKPKB PPh Badan Nomor: 00033/406/11/641/13 tanggal 29 April 2013 terhadap koreksi Peredaran Usaha yang berkaitan dengan koreksi tersebut telah diajukan keberatan dan telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1057/WPJ.24/2014 tanggal 22 Juli 2014 yang selanjutnya atas Keputusan a quo diajukan banding oleh Pemohon Banding melalui Surat Nomor: 171/WON/X/2014 tanggal 10 Oktober 2014 dan telah diterbitkan Putusan Nomor: Put-62732/PP/M.VA/15/2015 yang amar putusannya menyatakan bahwa banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena pengajuan banding telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa mengingat Putusan Nomor: Put-62732/PP/M.VA/15/2015 tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) maka atas koreksi Peredaran Usaha juga sudah inkracht sehingga untuk menghindari terjadinya pemajakan ganda atas objek yang sama maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 berupa shifting laba yang dianggap dividen terselubung sebesar Rp104.290.044,00 harus dibatalkan Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final Masa Pajak September 2011 atas nama Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut: UraianTerbanding(Rp)PutusanMajelis(Rp)Dibatalkan(Rp)Dasar Pengenaan Pajak104.290.0440 104.290.044 PPh Pasal 23/26 Terutang15.643.5070 15.643.507Kredit Pajak0 0 0 Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0 0 0 PPh Kurang (lebih) Bayar15.643.5070 15.643.507Sanksi Administrasi7.508.8830 7.508.883Jumlah PPh ymh/ (lebih) dibayar23.152.3900 23.152.390 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Pajak Nomor: KEP-1124/WPJ.24/2014 tanggal 23 Juli 2014 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final Nomor: 00010/245/11/612/13 tanggal 07 Mei 2013 Masa Pajak Oktober 2011 atas Nama: XXX, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final Masa Pajak Oktober 2011 atas nama Pemohon Banding dihitung kembali menjadi sebagai berikut: UraianJumlah(Rp)Dasar Pengenaan Pajak0,00 PPh Pasal 23/26 Terutang0,00 Kredit Pajak0,00 Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0,00 PPh Kurang (lebih) Bayar0,00 Sanksi Administrasi0,00 Jumlah PPh ymh/ (lebih) dibayar0,00 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada tanggal 19 Agustus 2015 oleh Majelis Hakim VA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. ABC, MBA . Drs. DEF, MM. GHI, SE, M.Si, MM. JKL, SH., M.Hum. sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera PenggantiPutusan Nomor: Put-72945/PP/M.VA/16/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.B.A. GHI, SE, M.Si, MM. MNO, MM Dibantu oleh:PQR, S.H., MM.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Penggantidengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.