Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80230/PP/M.IIIB/16/2017
Tahun Putusan

: 2017

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Objek Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 sebesar Rp4.455.166.692,00;