Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80292/PP/M.VIIIB/12/2017
Tahun Putusan

: 2017

Kategori Putusan
: PPh Pasal 23
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp1.589.071.631,00;