Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113129.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113129.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2017
   
Pokok Sengketa:bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Mung Beans, Negara asal Myanmar, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 0XXXXX tanggal 27 Januari 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 37.100,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 47.800,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 22.879.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding :bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2172/KPU.01/2017 tanggal 29 Maret 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa dari penelitian bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 27 Januari 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya (metode nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang serupa, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 47.800,00;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan atas Bukti Transaksi dengan Surat Nomor: S-14/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 17 Januari 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a.Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:
Penjelasan:
Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.b.bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu kurang dari 60 hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan;c.Bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon Banding masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon Banding merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya;d.Bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apapun;e.Bahwa data baru berupa jurnal umum, buku persediaan, faktur penjualan dan SPT masa PPN Impor yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dapat diajukan pada saat itu;f.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkasberkas baru yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan. Hal ini sesuai dengan dengan Pasal 28 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 yang menyatakan bahwa: “Dokumen yang telah diminta oleh pejabat Bea dan Cukai yang tidak diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai bukti baru pada tahapan pemeriksaan keberatan dan banding”;
bahwa terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut:
Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi sehingga tidak dapat ditelusuri persyaratan pembayaran dan proses terbentuknya harga;Berdasarkan Sales Contract no. 003/RS/2017 tanggal 03 Januari 2017 yang diterbitkan QWE Company Limited (Myanmar) selaku penjual diketahui term pembayaran adalah T.T. 100% after faxing document dengan pembayaran ditujukan pada RTY Enterprise LLP, (Singapura);Berdasarkan pencatatan pada buku besar rincian uang muka pembelian (1400.01) dan Buku bank ASD USD (1001.19) terhadap rekening koran yang dilampirkan terdapat perbedaan detail keterangan atas pembayaran yang dilakukan pada tanggal 23 Januari 2017 dan 24 Januari 2017 dimana berdasarkan keterangan rekening koran disebutkan atas RTY Enterprise LLP sedangkan pada buku bank ASD USD (1001.19) diberi keterangan atas QWE Company Limited sehingga konsistensi pencatatan pembukuan perusahaan diragukan;Berdasarkan catatan histori barang dengan parameter tanggal 01 Januari 2017 hingga 07 November 2017 atas item KC.IJO-RED SHIELD yang dilampirkan, diketahui terdapat hanya satu kali pemasukan barang atas item tersebut yakni dengan faktur RS-003/2017, sedangkan berdasarkan aplikasi CEISA impor diketahui terdapat beberapa importasi atas item yang sama dengan tanggal PIB yang berdekatan seperti importasi dengan PIB no. 0XXXXX tanggal 03 Februari 2017 sehingga tidak dapat dilakukan pengujian silang atas pembayaran yang dilakukan dan keterjadian atas barang;Berdasarkan Voucher Pengeluaran diketahui atas pembayaran untuk invoice no. RS-003/2017 diberi keterangan item COW PEA sedangkan pada invoice no. RS-003/2017 disebutkan item merupakan MUNG BEAN hal ini memberi keraguan atas voucher pengeluaran yang dijadikan dokumen sumber pencatatan;Bukti transaksi yang diberikan tidak melampirkan buku hutang, buku pembelian, maupun buku kas rupiah yang dimiliki perusahaan serta tidak jelasnya kolom keterangan pada buku bank (1001.19) dan buku besar atas uang muka pembelian import (1400.01) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang dengan dokumen pendukung Iainnya;Bahwa pada saat importasi dan pengajuan keberatan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung secara lengkap sehingga pengujian kebenaran nilai transaksi tidak dapat dilakukan secara utuh;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2172/KPU.01/2017 tanggal 29 Maret 2017 telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-2172/KPU.01/2017 tanggal 29 Maret 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Mung Beans yang Pemohon Banding beli senilai USD 742/MT adalah harga sebenarnya sesuai dengan Sales Contract dan Invoice;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 073/SRA/XII/2017 tanggal 06 Desember 2017 dan Nomor: 018/SRA/II/2018 tanggal 07 Februari 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai Purchase Order, Pemohon Banding hanya ada Sales Contract;

bahwa Pemohon Banding melampirkan pembukuan perusahaan (Buku Besar, Buku Hutang, Kartu Stok dan rekening koran) dan SPT Masa PPN;

bahwa sudah cukup jelas sesuai Sales Contract dari pihak shipper (QWE Company Limited) payment by TT 100% after faxing documents to RTY Enterprise LLP, Singapore.
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai Surat Keputusan Nomor: KEP-2172/KPU.01/2017 tanggal 29 Maret 2017 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 27 Januari 2017 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 0XXXXX tanggal 27 Januari 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang serupa, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 47.800,00;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 030/SRA/V/2017 tanggal 22 Mei 2017 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-2172/KPU.01/2017 tanggal 29 Maret 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Mung Beans yang Pemohon Banding beli senilai USD 742/MT adalah harga sebenarnya sesuai dengan Sales Contract dan Invoice;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;
bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan dengan dasar hukum aturan yang dilanggar oleh Pemohon Banding yang mengakibatkan nilai pabean digugurkan atau tidak diterima sebagai nilai transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994;

bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dan Supplier QWE Company Limited, Myanmar menandatangani Sales Contract Nomor: 003/RS/2017 tanggal 03 Januari 2017, dengan jenis barang berupa Mung Beans sebanyak 50 MT, dengan harga satuan USD CNF 742/MT, total CNF USD 37.100,00;

bahwa Supplier QWE Company Limited, Myanmar, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: RS-003/2017 tanggal 09 Januari 2017, jenis barang Mung Beans, sebanyak 2000 Bags, dengan harga total CNF USD 37.100,00, Net Weight 50.000,00 Kgs, Gross Weight 50.100,00 Kgs;

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: RGNJKT170000001 tanggal 11 Januari 2017 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper
Consignee
Port of Loading
Port of Discharge
Description
Term
Net Weight:
:
:
:
:
:
:QWE Company Limited, Myanmar
Pemohon Banding
Yangon, Myanmar
Jakarta
2000 Bags Mung Beans
Freight Prepaid
50.000,00 Kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: RS-003/2017 tanggal 09 Januari 2017 adalah Mung Beans dari QWE Company Limited, Myanmar dengan harga sebesar CNF USD 37.100,00;

bahwa barang impor Mung Beans dengan Bill of Lading Nomor: RGNJKT170000001 tanggal 11 Januari 2017 dan Invoice Nomor: RS-003/2017 tanggal 09 Januari 2017 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 27 Januari 2017 sebagai Mung Beans dengan nilai pabean sebesar CIF USD 37.100,00;

bahwa Asuransi dibayar di dalam negeri berdasarkan Sertifikat Asuransi Nomor: 02471/EXINDOKA/ZXC tanggal 11 Januari 2017 yang diterbitkan oleh PT ZXC;

bahwa nilai pabean atas impor Mung Beans dengan PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 27 Januari 2017 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 47.800,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 27 Januari 2017 adalah Mung Beans dari QWE Company Limited, Myanmar, dengan harga CIF USD 37.100,00 sesuai dengan Invoice Nomor: RS-003/2017 tanggal 09 Januari 2017 dan Bill of Lading Nomor: RGNJKT170000001 tanggal 11 Januari 2017;

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: RS-003/2017 tanggal 09 Januari 2017 dengan nilai sebesar USD 37.100,00, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai bukti transfer dari MLP tanggal 13 Januari 2017 sebesar USD 37.100,00 dan sesuai Rekening Koran MLP Nomor Rekening X-X0X-X0XXXX periode Januari 2017, rekening Pemohon Banding telah didebet oleh MLP pada tanggal 13 Januari 2017 sebesar USD 37.100,00 dan telah dicatat sebagai kredit pada Buku Bank pada tanggal 13 Januari 2017 sebesar USD 37.100,00;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa nilai yang tercantum dalam Invoice Nomor: RS-003/2017 tanggal 09 Januari 2017 sebesar USD 37.100,00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 27 Januari 2017 sebesar CIF USD 37.100,00, adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dalam Keputusan Nomor: KEP-2172/KPU.01/2017 tanggal 29 Maret 2017 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2172/KPU.01/2017 tanggal 29 Maret 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002131/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 30 Januari 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Mung Beans sesuai PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 27 Januari 2017 sebesar CIF USD 37.100,00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M., M.H.
Drs. DEF, M.M.
Ir. GHI, M.Eng.
dengan dibantu oleh
JKL, S.E.  sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Juli 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;