Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113129.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Mung Beans, Negara asal Myanmar, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 0XXXXX tanggal 27 Januari 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 37.100,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 47.800,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 22.879.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;