| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| | | |
| Tahun Pajak | : | 2016 |
| | | |
| Pokok Sengketa | : | Bahwa pemeriksaan terhadap pokok sengketa banding dilakukan dengan mendahulukan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai pembebanan tarif bea masuk Preferensi ACFTA; |
| | | |
| | | |
| | | Menimbang bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai pembebanan tarif bea masuk Preferensi ACFTA dimulai dengan menganalisis perkembangan sengketa, dilanjutkan dengan menyimpulkan pokok-pokok sengketanya, dan diakhiri dengan penilaian Majelis terhadap bea masuk Preferensi ACFTA menurut Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini; |
| | | |
| Menurut Terbanding | : | Bahwa pada PIB kolom 13 tidak disebutkan adanya pelabuhan transit;
bahwa pada Form E nomor E163709005960202 tanggal 21 November 2016, diketahui bahwa eksportir barang adalah QWE CO.,LTD;
bahwa berdasarkan tracking yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam LPPT (terlampir) diketahui bahwa sarana pengangkut singgah di Hongkong sebelum menuju Tanjung Priok, Indonesia;
bahwa Pemohon melampirkan statement letter dari Supplier tanpa nomor tanggal 22 Desember 2016 yang menyatakan bahwa vessel selama singgah di Hongkong tidak mengalami proses apapun;
bahwa Pemohon melampirkan certificate dari RTY Line tanpa nomor dan tanggal yang menyatakan bahwa benar sarana pengangkut transit di Hongkong; |
| | | |
| Menurut Pemohon Banding | : | Bahwa berdasarkan tracking di website pelayaran dengan nomor Bill of Lading AAZH010932 memang tidak disebutkan transit oleh karena itu di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Pemohon Banding tidak menyebutkan pelabuhan transit;
bahwa memang benar bahwa Pemohon Banding melakukan impor dari eksportir QWE CO.,LTD; |
| | | |
| Menurut Majelis | : | Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1801/KPU.01/2017 tanggal 17 Maret 2017, dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Fresh Carrots (Sayuran Wortel Segar), pos tarif 0706.10.10.00, negara asal: China, yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB Nomor XXXX0X tanggal 01 Desember 2016 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan bahwa sarana pengangkut transit di Hongkong dan Pemohon tidak menyerahkan dokumen certificate non manipulation yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited (C/C) maupun Hong Kong/Macau Customs Authority;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:
Pasal 1
(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 2
(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “ The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”;
bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “In case where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess wether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of prefential treatment raised by the importing Party”;
bahwa terhadap keraguan atas Form E nomor E163709005960202 tanggal 21 November 2016 Terbanding telah melakukan konfirmasi atau retroactive check kepada issuing authority dengan surat nomor: S-848/KPU.01/2017 tanggal 23 Maret 2017dan telah mendapatkan jawaban dari ASD Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of P.R. China dengan surat nomor: 3700001783 tanggal 16 April 2017;
bahwa surat dari ASD Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of P.R. China nomor: JXCIQ/E/2015/05 tanggal 23 Maret 2015 menyatakan: barang impor di muat dari Qingdao, China menuju Tanjung Priok, Jakarta dan singgah di Hongkong. Baik importer maupun eksportir melalaikan untuk pembuatan nonmanipulation certification;
bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan:
Rule 8 Direct Consigment The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party: a)If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that: (i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there;(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Certificate dari RTY Line, yang antara lain menyatakan bahwa barang impor sesuai Bill of Lading No AAZH010932 yang dimuat dengan Kapal MV Box Voyager / V.145QAS dari Qingdao, China menuju Tanjung Priok, Jakarta dan singgah di Hongkong Port, akan tetapi container impor tersebut tidak mengalami proses bongkar muat maupun proses lainnya;
bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China ke Jakarta transit di Taiwan, dan pada saat transit barang impor tidak dibongkar dan tetap berada di atas kapal, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Fresh Carrots (Sayuran Wortel Segar), pos tarif 0706.10.10.00, negara asal: China, yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB Nomor XXXX0X tanggal 01 Desember 2016 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1801/KPU.01/2017 tanggal 17 Maret 2017 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1801/KPU.01/2017 tanggal 17 Maret 2017;
Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan sengketa ini; |
| | | |
| Menimbang | : | Bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Fresh Carrots (Sayuran Wortel Segar), pos tarif 0706.10.10.00, negara asal: China, yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB Nomor XXXX01 tanggal 01 Desember 2016 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1801/KPU.01/2017 tanggal 17 Maret 2017 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1801/KPU.01/2017 tanggal 17 Maret 2017; |
| | | |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundangundangan lainnya yang terkait dengan sengketa ini; |
| | | |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1801/KPU.01/2017 tanggal 17 Maret 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-017703/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 23 Desember 2016, atas nama : PT. SGS dan menetapkan pembebanan bea masuk atas impor Fresh Carrots (Sayuran Wortel Segar), pos tarif 0706.10.10.00, negara asal: China, yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB Nomor XXXX0X tanggal 01 Desember 2016, pos tarif 0706.10.10.00, sebesar 0% (ACFTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 23 November 2017, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
ABC, S.H., M.H. …………………………………………………………………………. DEF, S.H. …………………………………………………………………………………… GHI, S.E. ……………………………………………………………………………………. JKL, S.E., Ak., M.Si. …………………………………………………………………….sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding |