Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Â Put-44751/PP/M.VI/15/2013
| Jenis Pajak | : | PPh Badan | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2008 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto PPh Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.22.885.951.373,00 dengan perincian sebagai berikut :
yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Tebanding | : | bahwa koreksi biaya dari luar usaha sebesar Rp.16.693.553.651,00 terdiri atas koreksi akunakun sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding mengemukakan, tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa Pemohon Banding harus membayar hutang terlebih dahulu sebelum membagikan dividen; | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Terbanding melakukan koreksi berdasarkan kuasa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dimana Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya;
bahwa Terbanding berpendapat hutang Pemohon Banding kepada PT FF Tbk merupakan transaksi tidak wajar yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa berdasarkan fakta-fakta:
bahwa Pemohon Banding menyanggah koreksi Terbanding dengan menyatakan transaksinya merupakan transaksi wajar dengan mendasarkan argument sebagai berikut:
bahwa sesudah mendengar penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh kedua belah pihak, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa dasar koreksi Terbanding adalah kewajaran transaksi dikaitkan dengan hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan pihak lawan transaksi; bahwa mengingat dasar koreksi Terbanding adalah adanya transaksi yang dipengaruhi hubungan istimwea, maka Majelis akan memeriksa apakah memang ada hubungan istimewa diantara pemberi dan penerima pinjaman, dan selanjutnya memeriksa apakah transaksi diantara kedua pihak tersebut dipengaruhi oleh hubungan istimewa, ataukah merupakan transaksi wajar meskipun terjadi diantara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa; bahwa Majelis memeriksa hubungan antara Pemohon Banding dengan pemberi pinjaman berdasarkan kepemilikan saham; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap akta pendirian dan pengakuan Pemohon Banding dalam persidangan, terbukti sampai dengan tanggal 11 Desember 2008 saham Pemohon Banding dimiliki oleh PT Medco Energy International Tbk (pemberi pinjaman) sebesar 99,99% bahwa setelah tanggal 11 Desember 2008, saham Pemohon Banding dimiliki oleh PT Medco Downstream Indonesia sebesar 99,9 %, dan PT Medco Energy International Tbk (pemberi pinjaman) memiliki saham PT Medco Downstream Indonesia sebesar 100%; bahwa dengan demikian, sampai dengan tanggal 11 Desember 2008 terdapat hubungan langsung antara Pemohon Banding dengan pemberi pinjaman, sedangkan setelah tanggal 11 Desember 2011 terdapat hubungan tidak langsung; bahwa hal tersebut menunjukkan adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan pemberi pinjaman; bahwa selanjutnya Majelis memeriksa apakah transaksi antara Pemohon Banding dengan pemberi pinjaman merupakan transaksi yang wajar ataukah transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa; bahwa pada akhir tahun 2008, rasio antara hutang dengan modal (debt to equity) Pemohon Banding adalah negative, dimana saldo equitas per 31 Desember 2008 minus (Rp.3.110.054.478,00) yang terdiri dari saldo equitas per 31 Desember sebesar Rp. 18.885.133.895,00 dikurangi Net Loss tahun 2008 sebesar Rp.4.190.054.478 dan dikurangi Pengumuman pembagian dividen 2007 yang dideklaraikan per 9 Desember 2008 sebesar Rp.17.805.133.895,00; bahwa dalam transaksi pinjam-meminjam antara Pemohon Banding dengan pemberi pinjaman, tidak terdapat sanksi atau penalty dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran pinjaman; bahwa yang berlaku umum, yaitu dalam hal tidak terdapat hubungan istimewa, apabila terjadi keterlambatan pembayaran pokok pinjaman dan bunga pinjaman, maka bunga pada periode selanjutnya akan dihitung berdasarkan suku bunga dikalikan dengan pokok pinjaman ditambah bunga periode sebelumnya yang belum dibayar; bahwa dengan melihat kondisi Pemohon Banding pada saat terjadinya pinjaman dan pelaksanaan pinjaman yang diberikan tersebut, Majelis berpendapat bahwa transaksi pinjam-meminjam antara Pemohon Banding dengan PT Medco energy International Tbk adalah transaksi yang tidak wajar atau dipengaruhi oleh hubungan istimewa; bahwa Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan menyatakan: (3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa; bahwa mengingat biaya dari luar usaha sebesar Rp.16.693.553.651,00 merupakan pembayaran atas bunga pinjaman yang transaksinya merupakan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dan Terbanding memang mempunyai wewenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding sudah benar sehingga tetap dipertahankan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa perhitungan koreksi penghasilan dari luar usaha adalah sebagai berikut:
bahwa koreksi penghasilan dari luar usaha sebesar Rp.6.192.397.722,00 tersebut diperoleh dari perhitungan kembali laba (rugi) selisih kurs; |
||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi penghasilan dari luar usaha yang dilakukan oleh Terbanding karena perhitungan Pemohon Banding atas selisih kurs serta laporan keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh auditor independen dengan opini wajar tanpa pengecualian, sehingga atas perhitungan selisih kurs ini telah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan konsisten dalam penerapannya; | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Terbanding melakukan perhitungan ulang atas penghasilan diluar usaha dengan menghapuskan nilai laba/rugi selisih kurs yang berasal dari adjustmen kewajiban akun-akun Intercompany;
bahwa Terbanding hanya mengakui laba/rugi selisih kurs yang berasal dari adjustment akun-akun assets; bahwa Terbanding tidak mengakui nilai laba/rugi selisih kurs yang berasal dari adjustmen kewajiban akun-akun Intercompany karena berpendapat akun-akun tersebut terkait dengan transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa; bahwa alasan Terbanding menyatakan akun-akun kewajiban intercompany tersebut merupakan akun atas transaksi yang berhubungan dengan kegiatan istimewa adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding juga berpendapat tidak ada transaksi yang melibatkan transaksi hubungan istimewa atas akun-akun kewajiban intercompany, karena kewajiban tersebut berasal dari transaksi yang wajar; bahwa setelah mendengar penjelasan kedua belah pihak dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi ini semata-mata mendasarkan pada data SPT dan data pembukuan serta melakukan pengujian secara sampling ke bukti pendukungnya; bahwa dalam persidangan tidak ada perhitungan yang memadai yang disampaikan oleh Terbanding untuk menunjukkan kebenaran angka koreksinya; bahwa Majelis juga mempertimbangkan bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Public dengan hasil Wajar Tanpa Syarat sehingga Majelis dapat menyakini perhitungan angka pendapatan dari luar usaha; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas pendapatan dari luar usaha tidak dapat dipertahankan dan karenanya mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding; |
||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Penghasilan Badan yang masih harus dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding sebagian tidak dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undan-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undan-undang Nomor 14 Tahun 2002Â tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-669/WPJ.04/2011 tanggal 27 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00009/206/08/062/10 tanggal 29 April 2010 atas nama: PT. XXX dengan perhitungan sebagai berikut:
|

