Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31977/PP/M.XV/19/2011
Tahun Putusan

: 2011

Kategori Putusan
: KUP
pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF AUD 81,270.00, dengan uraian sebagai berikut : PIB Nomor 040498 tanggal 23 April 2009, Jenis Barang Azol 100 Mg X 30 (2 pos sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah barang 5.400 Pcs,

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  Put-31977/PP/M.XV/19/2011

Jenis Pajak : Bea Cukai
     
Tahun Pajak : 2009
     
Pokok Sengketa : pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF AUD 81,270.00, dengan uraian sebagai berikut :

PIB Nomor 040498 tanggal 23 April 2009, Jenis Barang Azol 100 Mg X 30 (2 pos sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah barang 5.400 Pcs, Negara Asal France, dengan Nilai Pabean sebesar CIF AUD 66,258.00 ditetapkan menjadi CIF AUD 81,270.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan bagian menimbang butir (a) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1664/BC.8/2009 tanggal 14 Juli 2009, Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 040498 tanggal 23 April 2009 yang diberitahukan,  Jenis Barang Azol 100 Mg X 30 (2 pos sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah barang 5.400 Pcs, Negara Asal France, Nilai Pabean CIF AUD 66,258.00 menjadi sebesar CIF AUD 81,270.00;

bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya;

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data-data yang dilampirkan, Pemohon tidak melampirkan bukti bayar (asli), Rekening Koran, dan dokumen pendukung lainnya sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat dibuktikan kebenarannya (Metode I gugur);

bahwa berdasarkan penelitian di atas, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 040498 tanggal 23 April 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI secara hierarki;
     
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Azol 100 Mg X 30 (2 pos sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah barang 5.400 Pcs, Negara Asal France, Nilai Pabean CIF AUD 66,258.00, ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF AUD 81,270.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah sesuai dengan :
Dokumen Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor : PEM-00428/WPJ.07/KP.0803/2008 tanggal 28 Juli 2008 dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 01.002.148-3.054.000,Dokumen yang diterbitkan oleh Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan tentang Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Nomor : 09.04.1.24.00385 tanggal 27 Maret 2006,Dokumen yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor : 348/T/KESEHATAN/PERDAGANGAN/2008 tanggal 14 April 2008 tentang Izin Perluasan,Dokumen yang diterbitkan oleh BKPM Nomor APIT : 178/APIT/PMA/1999 Bidang Usaha : Industri Farmasi, Perdagangan Besar (Distributor Utama) dan Impor tanggal 13 Agustus 2009;bahwa dalam hal menetapkan Nilai Pabean atas PIB Nomor 040498 tanggal 23 April 2009, Pemohon Banding menggunakan Metode I yaitu Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang yang diimpor Pemohon Banding;

bahwa nilai transaksi tersebut adalah harga yang sebenarnya dibayar karena merupakan harga barang yang ada pada waktu barang tersebut diimpor (PIB diserahkan kepada Terbanding) yang telah dibayar/dilunasi oleh Pemohon Banding;
     
Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat kesesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 040498 tanggal 23 April 2009 berupa Jenis Barang Azol 200MG x 30 (2 pos sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah 5,400 pcs, Negara Asal France dengan total Nilai Pabean CIF AUD 66,258.00 sebagai Nilai Transaksi sehingga Majelis berpendapat pemberitahuan tersebut adalah benar;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 040498 tanggal 23 April 2009 berupa “Jenis Barang Azol 200MG x 30 (2 pos sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah 5,400 pcs, Negara Asal France, dengan harga sebesar CIF AUD 81,270.00, tidak dapat dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Nilai Pabean untuk Jenis Barang “Jenis Barang Azol 200MG x 30 (2 pos sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah 5,400 pcs, Negara Asal France  adalah sebesar CIF AUD 66,258.00;
     
Mengingat  : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1664/BC.8/2009 tanggal 14 Juli 2009, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 004311/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 07 Mei 2009, atas nama  Pemohon Banding  sehingga Nilai Pabean sesuai dengan  PIB Nomor : 040498 tanggal 23 April 2009 sebesar CIF AUD 66,258,00.