Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79926/PP/M.IVB/16/2017
Tahun Putusan
: 2017
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP PPN Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp367.532.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;