Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36152/PP/M.VIII/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36152/PP/M.VIII/19/2012

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2010
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, Klasifikasi Pos Tarif dengan uraian sebagai berikut :

PIB Nomor : 0XXXXX tanggal 24 Februari 2010, Jenis Barang : Parts for Machinery (Mesh belt 314 G42-10-4.5-3.4 Size W900x48M), Negara Asal Japan, dengan Klasifikasi Pos Tarif sebagai berikut :

PIBPenetapanKeputusan8417.90.00.00
(BM 0%, PPN 10%, PPh 2,5%)7312.90.00.00
(BM 15%, PPN 10%, PPh 2,5%)7326.20.90.00
(BM 15%, PPN 10%, PPh 2,5%)
   
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan penelitian terhadap data-data yang disampaikan, maka barang yang diimpor dengan PIB No. 0XXXXX tanggal 24 Februari 2010 berupa Parts for Machinery (Mesh belt 314 G42-10-4.5-3.4 Size W900x48M) di identifikasi sebagai conveyor belt (ban berjalan) terbuat dari anyaman/tautan kawat stainless steel tanpa ujung yang digunakan pada Gear Sintering Furnace Machine.
   
Menurut Pemohon :bahwa Keputusan Terbanding Nomor. KEP-4721/KPU.01/2010 tanggal 16 Juni 2010 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP–008566/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tertanggal 25 Maret 2010, menetapkan barang tersebut diatas dalam pos tarif 7326.20.9000 dengan pembebanan bea masuk 15%. Adapun risalah penetapan pos tarif tersebut adalah sebagai berikut:

7326:     Barang lainnya dari besi atau baja.7326.20:     Barang dari kawat besi atau baja:7326.20.9000:     Lain-lain
   
Pendapat Majelis:bahwa Pemohon Banding telah mengimpor Parts for Machinery (Mesh belt 314 G42-10-4.5-3.4 Size W900x48M), negara asal Jepang, dengan PIB Nomor : 0XXXXX tanggal 24 Februari 2010, klasifikasi pos tarif 8417.90.0000 (BM 0%, PPN 10%, PPh 2,5%) dan dalam surat banding Pemohon Banding menyatakan barang yang diimpor tersebut lebih tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 7314.12.0000 (BM 5%, PPN 10%, PPh 2,5%).

bahwa atas impor barang dengan PIB Nomor : 0XXXXX tanggal 24 Februari 2010, klasifikasi pos tarif 8417.90.0000 (BM 0%, PPN 10%, PPh 2,5%), Terbanding menetapkan dengan KEP-4721/KPU.01/2010 tanggal 16 Juni 2010 dengan klasifikasi pos tarif 7326.20.90.00 dengan Pembebanan (BM 15 %, PPN 10%, PPh 2,5%);

Identifikasi

bahwa barang yang diimpor merupakan Parts for Machinery (Mesh belt 314 G42-10-4.5-3.4 Size W900x48M);

bahwa menurut Terbanding berdasarkan data yang ada di identifikasi sebagai conveyor belt (ban berjalan) terbuat dari anyaman/tautan kawat stainless steel tanpa ujung yang digunakan pada Gear Sintering Furnace Machine;

bahwa menurut Pemohon Banding Barang diimpor berupa Mesh Belt berukuran : (L) 90cm x (P) 4800cm dalam bentuk terurai dengan ukuran masing-masing (L) 90cm x (P) 533cm (photo terlampir);

bahwa Mesh Belt tersebut akan dirangkai pada mesin Sintering Furnace sebagai belting pengangkut untuk pemanasan gear dengan kondisi suhu pemanas 9000C – 11000C (alur proses produksi terlampir);

bahwa fungsi dari Mesh Belt tersebut adalah sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan merupakan bagian dari mesin sintering furnace dimana jika berdiri sendiri, masing-masing tidak berfungsi sebagaimana mestinya;

bahwa dalam mill certificate sangat jelas terlihat komposisi dari baja stailess (SUS-314) sebagai material dari barang Pemohon Banding terdiri atas komposisi C: 0.05, Si: 2.2, Mn: 1.53, P: 0.024, S: 0.01, Ni: 19.02, Cr: 24.07. Komposisi ini sesuai dengan tabel komposisi kimia baja stainless skala internasional;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa barang yang diimpor yaitu Mesh belt 312 G42-10-4.5-3.4 Size W900x48M adalah conveyor belt (ban berjalan) terbuat dari anyaman/tautan kawat stainless steel tanpa ujung yang digunakan pada Gear Sintering Furnace Machine;

Klasifikasi Barang

bahwa BTBMI 2007 disusun berdasarkan Amandemen HS keempat dan perubahan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) yang mulai berlaku mulai 1 Januari 2007;

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-37/BC/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2007 (BTBMI 2007) disebutkan bahwa :

1.5.7.Catatan Penjelasan Tambahan (Supplementary Explanatory Notes/SEN) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2007 digunakan sebagai pelengkap untuk memberikan penjelasan teknis terhadap barang-barang tertentu yang diuraikan dalam BTBMI 2007;2.5.Catatan Penjelasan Tambahan (SEN) merupakan pedoman dalam menginterpretasikan pengertian maupun istilah teknis barang yang tercantum dalam subpos ASEAN tertentu. Apabila terdapat keraguan dalam Catatan Penjelasan Tambahan (SEN), maka yang mengikat secara hukum adalah teks asli SEN dalam Bahasa Inggris;
bahwa berdasarkan catatan Ketentuan Umum Untuk Menginterprestasi Harmonized System (KUMHS) disebutkan bahwa :

1.Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap pos tarif 7326.20.90.00 dan 7314.12.0000 dalam BTBMI 2007 adalah :

Pos Tarif 7326.20.90.00
7326Barang lainnya dari besi atau baja;
– Ditempa atau dicap, tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut7326.20- – Barang dari kawat besi atau baja7326.20.20.00– Perangkap tikus7326.20.50.00– Kandang unggas dan sejenisnya dari kawat7326.20.90.00– Lain-lain
bahwa menurut penelitian Majelis, pos tarif 7326.20.90.00 diklasifikasikan pada bagian XV BTBMI dan barang dari besi atau baja diklasifikasikan pada bab 73, meliputi Barang lainnya dari besi atau baja, berupa Lain-lain barang dari kawat besi atau baja;

Pos Tarif 7314.12.00.00
7314Kain (termasuk ban tanpa ujung), anyaman kisi, jaring dan pagar, dari kawat besi atau baja; kasa logam dari besi atau baja
– Kain Tenun7314.12.00.00– Ban tanpa ujung untuk mesin, dari baja stainless7314.14.00.00– Kain tenun lainnya, dari baja stainless7314.19.00.00– Lain-lain7314.19.10.00— Ban tanpa ujung untuk mesin selain dari baja stainless7314.19.90.00— Lain-lain
bahwa menurut penelitian Majelis pos tarif 7314 adalah untuk barang berupa Kain (termasuk ban tanpa ujung), anyaman kisi, jaring dan pagar, dari kawat besi atau baja; kasa logam dari besi atau baja diklasifikasikan pada bagian XV BTBMI, dan barang dari besi atau baja diklasifikasikan pada bab 73;

bahwa berdasarkan uraian tarif di atas Majelis dapat mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa pos tarif yang digunakan oleh Terbanding yaitu 7326.20.90.00 tidak tepat karena meskipun masuk pada bab 73 yaitu barang dari besi atau baja akan tetapi pos tariff 7326.20.90.00 yaitu berupa Lain-lain barang dari kawat besi atau baja tidak menggambarkan secara spesifik gambaran yang ada pada identifikasi barang yaitu conveyor belt (ban berjalan) terbuat dari anyaman/tautan kawat stainless steel tanpa ujung yang digunakan pada Gear Sintering Furnace Machine;

bahwa Majelis berpendapat bahwa atas Parts for Machinery (Mesh belt 314 G42-10-4.5-3.4 Size W900x48M) lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7314 yaitu : ”Kain (termasuk ban tanpa ujung), anyaman kisi, jaring dan pagar, dari kawat besi atau baja; kasa logam dari besi atau baja”;

bahwa berdasarkan Inspection Certificate atau Mill Certificate dari Pabrikan yaitu QWE, Co., Ltd diketahui bahwa kandungan material barang yang diimpor merupakan baja stainless sesuai dengan komposisinya yaitu C : 0,05%, Si : 2,2%, Mn : 1,53%, P : 0,024%, S : 0,01%, Ni : 19,02% dan Cr : 24,07%;

bahwa berdasarkan data tersebut di atas Majelis berpendapat barang berupa : Parts for Machinery (Mesh belt 314 G42-10-4.5-3.4 Size W900x48M), yang diimpor Pemohon Banding lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7314.12.00.00 yaitu barang berupa Kain (termasuk ban tanpa ujung), anyaman kisi, jaring dan pagar, dari kawat besi atau baja; kasa logam dari besi atau baja, dan Ban tanpa ujung untuk mesin, dari baja stainless;

bahwa menurut Majelis berdasarkan Pasal 16 ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa :

(1)Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean ;(3)Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan/atau ayat (2) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk kecuali importir mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding maupun Terbanding, Majelis berkesimpulan bahwa penetapan klasifikasi Terbanding atas Parts for Machinery (Mesh belt 314 G42-10-4.5-3.4 Size W900x48M), dengan klasifikasi 7326.20.90.00 (BM 15%) sesuai Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4721/KPU.01/2010 tanggal 16 Juni 2010 adalah tidak tepat, dan Majelis menetapkan klasifikasi Pos Tarif dan pembebanan BM atas Parts for Machinery (Mesh belt 314 G42-10-4.5-3.4 Size W900x48M) ke dalam Pos Tarif 7314.12.00.00 dengan pembebanan BM 5%;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga klasifikasi Pos Tarif adalah Pos Tarif 7314.12.00.00 dengan pembebanan BM 5%.
   
Memperhatikan:Surat Banding, hasil pemeriksaan serta keterangan kedua belah pihak dalam persidangan.
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini.
   
Memutuskan:Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4721/KPU.01/2010 tanggal 16 Juni 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-008566/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 25 Maret 2010, sehingga klasifikasi Pos Tarif dalam PIB Nomor : 0XXXXX tanggal 24 Februari 2010 adalah Pos Tarif 7314.12.00.00 dengan pembebanan BM : 5%, PPN : 10%, PPh : 2,5%.