Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113165.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113165.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2016
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Glass Disc DIA 200M x Thickness 25.0MM, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 0XXXXX tanggal 02 Desember 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD729.53 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD2,729.53, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp18.407.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan penelitian PIB dan dokumen pendukung kedapatan:

bahwa terdapat perbedaan data harga satuan sehingga mempengaruhi total harga;

bahwa harga satuan yang tercantum dalam Invoice berbeda dengan harga yang ada pada Purchase Order dan bukti copy T/T yang dilampirkan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang dilampirkan meliputi DNP, PO, Proforma Invoice, Bukti Transfer dan Rekening Koran menunjukkan nilai satuan yang sama;

bahwa kesimpulan: terdapat kesesuaian nilai transaksi antara bukti-bukti pendukung yang dilampirkan merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual;

bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut oleh Pejabat Bea dan Cukai nilai pabean atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 02 Desember 2016 ditetapkan dengan menggunakan metode I menjadi sebesar CIF USD 2,729.53;

bahwa berdasarkan uraian di atas, atas barang yang diimpor oleh PT. QWE dengan PIB nomor 0XXXXX tanggal 02 Desember 2016 dan menunjuk SPTNP nomor SPTNP-000630/N/WBC.10/KPP.MP.03/2016 tanggal 22 Desember 2016 nilai pabeannya adalah sebesar CIF USD 2,729.53;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui nilai invoice yang terikut pada barang kiriman tersebut melainkan pihak TNT sebagai courier dalam pengiriman. Adapun invoice yang ada pada Pemohon Banding adalah invoice yang sebenar-benarnya sesuai dengan bukti transfer dan order Pemohon Banding. Apabila ada kekeliruan dalam hal invoice yang terlampir pada barang kiriman adalah kesalahan tulis dari pihak pengirim barang;

bahwa pihak TNT sebagai pihak pemberitahu tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap kesesuaian dokumen yang akan dimasukkan ke bea cukai. Sebelum pengiriman data PIB Pemohon Banding sudah mengirimkan DNP, surat kuasa dan dokumen yang lain sesuai dengan apa yang kita bayar sebenarnya. Akan tetapi mereka hanya berpedoman pada invoice dan packing list yang terlampir pada barang yang sebenarnya salah;

bahwa Pemohon Banding keberatan dalam hal pembayaran denda. Bukan. pada PPN atau PPh yang memang merupakan kewajiban Pemohon Banding.
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Glass Disc DIA 200M x Thickness 25.0MM, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 0XXXXX tanggal 02 Desember 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD729.53, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD2,729.53;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian bukti pendukung nilai transaksi kedapatan sebagai berikut:
Terdapat perbedaan data harga satuan sehingga mempengaruhi total harga;Harga satuan yang tercantum dalam invoice berbeda dengan harga yang ada pada Purchase Order dan bukti copy T/T yang dilampirkan;Berdasarkan bukti-bukti yang dilampirkan meliputi DNP, PO, Proforma Invoice, Bukti Transfer dan Rekening Koran menunjukkan nilai satuan yang sama;Kesimpulan: terdapat kesesuain nilai transaksi antara bukti-bukti pendukung yang dilampirkan merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual;
bahwa menurut Terbanding, nilai pabean atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 02 Desember 2016 ditetapkan dengan menggunakan metode I sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD2,729.53;

bahwa menurut Pemohon Banding, tidak mengetahui nilai invoice yang terikut pada barang kiriman tersebut melainkan pihak TNT sebagai courier dalam pengiriman. Adapun invoice yang ada pada Pemohon Banding adalah invoice yang sebenar-benarnya sesuai dengan bukti transfer dan order Pemohon Banding. Apabila ada kekeliruan dalam hal invoice yang terlampir pada barang kiriman adalah kesalahan tulis dari pihak pengirim barang dan pihak TNT sebagai pihak pemberitahu tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap kesesuaian dokumen yang akan dimasukkan ke bea cukai. Sebelum pengiriman data PIB Pemohon Banding sudah mengirimkan DNP, surat kuasa dan dokumen yang lain sesuai dengan apa yang kita bayar sebenarnya. Akan tetapi mereka hanya berpedoman pada invoice dan packing list yang terlampir pada barang yang sebenarnya salah;

bahwa menurut Pemohon Banding, keberatan dalam hal pembayaran denda bukan pada PPN atau PPh yang memang merupakan kewajiban Pemohon Banding.

bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor:160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

bahwa Pemohon Banding memberitahukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 018247 tanggal 02 Desember 2016 barang impor Glass Disc DIA 200M x Thickness 25.0MM sebesar CIF USD729.53 sedangkan Terbanding menetapkan sebesar CIF USD2,729.53;

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan keberatan dengan denda yang dikenakan karena kesalahan penulisan harga satuan yang seharusnya sebesar USD44 tetapi yang diberitahukan sebesar USD4;

bahwa Majelis berpendapat penetapan Terbanding sebesar CIF USD2,729.53 lebih besar 100% dari nilai yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sebesar CIF USD729.53 sehingga dikenakan denda sebesar 1000% dari kekurangan pembayaran bea masuk;

bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Pasal 16 ayat (4) menyatakan Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.

bahwa Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan menyatakan:
(1)Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar dengan bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar:
sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar 100% (seratus persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar;di atas 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar;di atas 50% (lima puluh persen) sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar 400% (empat ratus persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar;di atas 75% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar 700% (tujuh ratus persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar; ataudi atas 100% (seratus persen) dari bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar 1000% (seribu persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar.    
bahwa Majelis berpendapat atas penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding terhadap barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 02 Desember 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD729.53 yang ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-216/WBC.10/2017 tanggal 04 April 2017 menjadi Nilai Pabean sebesar USD2,729.53 tetap dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa harga yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 0XXXXX tanggal 02 Desember 2016 atas impor barang Glass Disc DIA 200M x Thickness 25.0MM sebesar CIF USD729.53 adalah bukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Glass Disc DIA 200M x Thickness 25.0MM dalam PIB Nomor 0XXXXX tanggal 02 Desember 2016 sebesar CIF USD2,729.53, sehingga tagihannya menjadi Rp18.407.000,00;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
   
Memutuskan:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-216/WBC.10/2017 tanggal 04 April 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000630/N/WBC.10/KPP.MP.03/2016 tanggal 22 Desember 2016, atas nama: Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas Glass Disc DIA 200M x Thickness 25.0MM yang diimpor dan diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 02 Desember 2016 sebesar CIF USD2,729.53, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sebesar Rp18.407.000,00 (delapan belas juta empat ratus tujuh ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan di Surabaya pada hari Kamis tanggal 05 April 2018 oleh Hakim Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.Sos., M.H.
DEF, S.E., M.E.  
GHI, S.E.
JKL  sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu, tanggal 01 Agustus 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.