Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113165.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Glass Disc DIA 200M x Thickness 25.0MM, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 0XXXXX tanggal 02 Desember 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD729.53 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD2,729.53, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp18.407.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;