Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114925.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2017 |
| Pokok Sengketa | : | yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding berupa tagihan atas temuan hasil audit sebesar Rp 345.110.000 sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP-335/BC/2017 tanggal 31 Mei 2017 berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-134/BC.092/IU/2017 tanggal 31 Mei 2017 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-335/BC/2017 tanggal 31 Mei 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 pada Pasal 17 ayat (1), dan sesuai dengan LHA Nomor: LHA-134/BC.092/IU/2017 tanggal 31 Mei 2017, ditetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 345.110.000; bahwa Terbanding melakukan penelitian dan penetapan ulang atas delapan PIB. PIB tersebut adalah: PIBNegara AsalSKANoTanggal01557615 Februari 2016MongoliaE15150600038058702098729 Februari 2016MongoliaE16150600038045703163604 April 2016MongoliaE15150600038077704079828 April 2016MongoliaE15330800284000105157627 Mei 2016MongoliaE15150600038058607449505 Agustus 2016MongoliaE15150600038074208399231 Agustus 2016MongoliaE15150600038077612204914 Desember 2016MongoliaE161506000380732 bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen impor, kedapatan bahwa PIB pada kolom Negara Asal Barang tercantum berasal dari Mongolia; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, diatur hal-hal sebagai berikut: Pasal 3 (1)Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin);(2)Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: kriteria asal barang;kriteria pengiriman langsung; danketentuan prosedural. Pasal 4 (1)Kriteria asal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi: barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota (Wholly Obtained atau Wholly Poduced);barang yang diproduksi di Negara Anggota dengan hanya menggunakan bahan orginating dari satu atau lebih Negara Anggota;barang yang proses produksinya menggunakan Bahan non orginating dengan hasil akhir memiliki:kandungan regional atau bilateral yang mencapai sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase; ataukandungan Bahan non originating yang tidak melebihi nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase;(2)Bahan atau barang originating merupakan bahan atau barang yang memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sesuai masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional yang disepakati;(3)Bahan atau barang non originating merupakan bahan atau barang yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sesuai masing-rnasing perjanjian atau kesepakatan internasional yang disepakati; bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa barang yang diimpor berasal dari Negara anggota ACFTA, sehingga asal barang impor tersebut adalah Mongolia dan tidak dapat mendapat preferensi tarif ACFTA; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan kembali Terbanding dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-335/BC/2017 tanggal 31 Mei 2017 dan pada pokoknya mengemukakan halhal sebagai berikut: |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP berdasarkan hanya dari Pemberitahuan lmpor Barang (PIB) dengan mengabaikan data data impor yang menjadi satu kesatuan dalam melakukan proses impor; bahwa Pengurusan proses impor Pemohon Banding dilakukan oleh Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT TPFF; bahwa Inner Mongolia adalah suatu daerah di dalam Republik Rakyat Tiongkok (China); bahwa Lawan transaksi (eksportir) Pemohon Banding untuk SPKTNP-335 adalah QWE Co. Ltd. beralamat di RTY, ASD, Tongliao City, The Inner Mongolia, China 028024; bahwa Domisili QWE Co. Ltd. adalah Negara Republik Rakyat Tiongkok (China) sesuai dengan surat keterangan Certificate of Domicile (CoD) yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (China), No. T00018, tanggal 07 Mei 2014; bahwa Pemohon Banding telah sering melakukan impor atas barang yang sama dan dari eksportir yang sama dalam hal ini QWE Co. Ltd. dan diperlakukan sebagai Negara anggota ACFTA; bahwa Terbanding dalam melakukan audit kepabeanan tidak cermat dan tidak teliti sehingga tidak sesuai dengan PMK No. 200/PMK.04/2015 pasal 30 ayat 1 dan 2 dimana: bahwa ketidakcermatan dan ketidaktelitian Terbanding menyebabkan penerbitan SKPTNP yang tidak sesuai dengan hasil audit dari kesimpulan dan rekomendasi yang telah dibuat. Bahwa Menurut kesimpulan total kekurangan pembayaran adalah Rp 1.368.600.000,-Bahwa Menurut rekomendasi total kekurangan pembayaran adalah Rp 1.291.031.000,-bahwa Penerbitan SKPTNP yang dilakukan terbanding hanya berdasarkan PIB yang dibuat oleh PPJK dengan mengabaikan data-data pendukung seperti:Surat dari PPJK PT ZXC Freigt Forwarding tertanggal 2 Mei 2017 yang menyatakan bahwa terdapat kesalahan ketik oleh PPJK PT ZXC Freigt Forwarding;Importasi jenis barang dan importir yang sama di luar data yang dipersengketakan dimana untuk QWE Co. Ltd., Republik Rakyat Tiongkok (China) didapatkan fasilitas sesuai ACFTA;Form E (Surat Keterangan Asal) yang dikeluarkan oleh VBN Inspection and Quarantine Bereau-The People Republik of China (Tiongkok);Invoice yang dikeluarkan oleh MLP Group International Trading (Hong Kong) Limited, Room D 10/F Tower A Billion Centre, 1 Wang Kwong Road, Kowloon Bay, Kowloon, Hong Kong – China;Bill of Lading yang dikeluarkan oleh NKO Shipping Co., Ltd. – Republik Rakyat Tiongkok (China);Packing List yang dikeluarkan oleh MLP Group International Trading (Hong Kong) Limited, Room D 10/F Tower A Billion Centre, 1 Wang Kwong Road, Kowloon Bay, Kowloon, Hong Kong – China. bahwa Terbanding dalam melakukan audit tidak sesuai dengan ACFTA annex 3 rule 12 dan Peraturan Menteri Keuangan No.205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional pasal 3 ayat 2 dimana: Kriteria asal barang adalah dari QWE Co. Ltd., Republik Rakyat Tiongkok (China);Kriteria pengiriman langsung melalui Dalian Port, Republik Rakyat Tiongkok (China);Kriteria procedural dimana Form E yang dibuat telah sesuai dengan Lampiran dari ACFTA tersebut; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan kembali Terbanding berupa tagihan atas temuan hasil audit sebesar Rp 345.110.000 sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP-335/BC/2017 tanggal 31 Mei 2017 berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-134/BC.092/IU/2017 tanggal 31 Mei 2017 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan penetapan kembali dengan alasan bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen impor, kedapatan bahwa PIB pada kolom Negara Asal Barang tercantum berasal dari Mongolia; bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap penetapan kembali Terbanding dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-335/BC/2017 tanggal 31 Mei 2017 dengan alasan bahwa Inner Mongolia adalah suatu daerah di dalam Republik Rakyat Tiongkok (China) dan eksportir Pemohon Banding untuk SPKTNP-335 adalah QWE Co. Ltd. beralamat di Mulitu Town, Keerqin Dis, Tongliao City, The Inner Mongolia, China 028024; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan menggunakan preferensi tarif ASEANChina Free Trade Area (AC-FTA) dengan rincian sebagai berikut: No.PIBForm ENo.TanggalNomor:Tanggal101557615 Februari 2016E16150600039005121 Januari 2016202098729 Februari 2016E16150600038007908 Februari 2016303163604 April 2016E16150600038018313 Maret 2016404079828 April 2016E16150600038026110 April 2016505157627 Mei 2016E16150600038033409 Mei 2016607449505 Agustus 2016E16150600038045710 Juli 2016708399231 Agustus 2016E16150600038053911 Agustus 2016812204914 Desember 2016E16150600038073218 November 2016 bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 (1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa pada saat mengajukan PIB, Pemohon Banding telah melampirkan Form E yang telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang di China; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Keterangan Asal (Form E) diketahui bahwa Form E-Form E tersebut diterbitkan oleh VBN Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China dan eksportir yang tercantum pada kolom 1 Form E adalah QWE Co. Ltd. beralamat di Mulitu Town, Keerqin Dis, Tongliao City, The Inner Mongolia, China 028024; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB-Pemberitahuan Impor Barang yang menjadi sengketa, Pemohon Banding mencantumkan dalam PIB pada kolom 33. Negara Asal adalah Mongolia; bahwa menurut Majelis, kesalahan penulisan nama Negara asal pada kolom 33 PIB merupakan kesalahan kecil yang tidak menyebabkan Form E yang dilampirkan pada PIB menjadi tidak sah; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E, PIB dan dokumen pendukung lainnya, barang impor berasal dari Inner Mongolia yang merupakan sebuah daerah setingkat provinsi yang merupakan bagian dari Negara Republik Rakyat China; bahwa Terbanding tidak mempermasalahkan Form E dari 8 (delapan) PIB yang menjadi sengketa, sehingga Form-Form E tersebut adalah sah dan berhak mendapatkan tarif preferensi; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah diterbitkan oleh VBN Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk ACFTA; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor yang diberitahukan dalam 8 (delapan) PIB sesuai Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-134/BC.092/IU/2017 tanggal 31 Mei 2017 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sehingga pembebanan tarif bea masuk menjadi 0%, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan penetapan kembali Terbanding dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-335/BC/2017 tanggal 31 Mei 2017, sehingga tagihannya menjadi nihil; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-335/BC/2017 tanggal 31 Mei 2017, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan atas impor yang diberitahukan dalam 8 (delapan) PIB sesuai Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-134/BC.092/IU/2017 tanggal 31 Mei 2017, tidak terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, sehingga tagihan yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut: Drs. ABC, M.M., M.H. Drs. DEF, M.M. Ir. GHI, M.Eng. dengan dibantu oleh JKL, S.E. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Juli 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan Pemohon Banding, dan tidak dihadiri oleh Terbanding; |

