Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114925.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: Bea Cukai
yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding berupa tagihan atas temuan hasil audit sebesar Rp 345.110.000 sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP-335/BC/2017 tanggal 31 Mei 2017 berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-134/BC.092/IU/2017 tanggal 31 Mei 2017 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;