Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82829/PP/M.IIA/36/2017

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82829/PP/M.IIA/36/2017 Jenis Pajak : PPh Final Pasal 23/26       Masa Pajak : Maret 2012       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Maret 2012 Terutang sebesar Rp. 1.744.333 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Maret 2012 yang terutang sebesar Rp.1.744.333,00 dikarenakan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan untuk dapat diterapkan dengan tarif P3B sehingga Terbanding menerapkan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dimana dokumen pendukung tidak memenuhi persyaratan sesuai PER-61/PJ/2009 yang diubah terakhir dengan PER-24/PJ/2010 dan PER-62/PJ/2009 yang diubah terakhir dengan PER-25/PJ/2010;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penetapan PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2012 yang terutang sebesar Rp1.744.333,00 dengan menggunakan tarif sebesar 20% dari semula terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 0%;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-1355/WPJ.16/2015 tanggal 11 Desember 2015 Peneliti Keberatan menolak Permohonan Keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi PPh Pasal 26 terutang Masa Pajak : Maret 2012 sebesar Rp.1.744.333,00 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : LAP-051/WPJ.16/KP.0600/2014 tanggal 4 Desember 2014 dikarenakan dikarenakan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan untuk dapat diterapkan dengan tarif P3B sehingga Terbanding menerapkan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dimana dokumen pendukung tidak memenuhi persyaratan sesuai PER-61/PJ/2009 yang diubah terakhir dengan PER-24/PJ/2010 dan PER-62/PJ/2009 yang diubah terakhir dengan PER-25/PJ/2010: bahwa yang menjadi sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi PPh Pasal 26 yang Terutang Masa Pajak Maret 2012 atas transaksi kepada QWE Pty Ltd Australia dilakukan karena Pada Form DGT 1 Part II, tidak terdapat tanda tangan/signature rekanan Pemohon Banding yang menerima, sehingga sesuai dengan PER-61/PJ/2009, PER-62/PJ.2009 dan SE-114/PJ/2009 Pemohon Banding tidak dapat menerapkan ketentuan dalam P3B sehingga Terbanding menerapkan dengan tarif sebesar 20%; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penetapan PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2012 yang terutang sebesar Rp.1.744.333,00 dengan menggunakan tarif sebesar 20% dari semula terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 0% dikarenakan pembayaran kepada QWE Pty Ltd Australia sebesar Rp8.721.664 adalah merupakan pembayaran jasa Freight Forwarding and Goods Consolidation dan sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (1) P3B antara Pemerintah Indonesia dengan Australia, pembayaran ini termasuk dalam kategori business profit yang hak pemajakannya ada di Australia serta atas pembayaran ini telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26 masa pajak Maret 2012 dan telah dilampirkan dokumen CODnya; bahwa dari berkas banding dan penjelasan para pihak di persidangan, diketahui bahwa fakta transaksi adalah bahwa pemohon banding melakukan pembayaran kepada QWE Pty Ltd Australia sebesar Rp8.721.664. Pembayaran tersebut merupakan pembayaran atas Freight Forwarding and Goods Consolidation yang telah diterima pemohon banding; bahwa Sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) huruf d : “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan”, pemohon banding seharusnya memotong penghasilan dari QWE Pty Ltd Australia sebesar Rp8.721.664,00; bahwa namun, antara Republik Indonesia dan Australia terdapat perjanjian pajak berganda (P3B) sehingga pemohon banding menerapkan tarif pemotongan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda tersebut yaitu sebesar 0%, karena penghasilan tersebut merupakan penghasilan yang sifatnya business profit dari QWE Pty Ltd Australia, sehingga yang berhak memajaki adalah Otoritas Perpajakan Australia; bahwa berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia Australia, diketahui hal sebagai berikut :Agreement between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of Australia for The Avoidance of Double Taxation dan The Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan)Article 7 – BUSINESS PROFITS, number 1 The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated in that other State. If the enterprise carries on  business in that manner, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to:(a)that permanent establishment; or(b)sales in that other State of goods or merchandise of the same or a similar kind as those sold through that permanent establishment; or(c)other business activities carried on in that other State of the same or a similar kind as those carried on through that permanent establishment.(terjemahan bahasa Indonesia) Pasal 7 – LABA USAHA, angka 1 Laba suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap dalam Negara lainnya tersebut. Apabila perusahaan itu menjalankan usahanya dengan cara tersebut, laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya namun hanya terbatas pada yang dihasilkan oleh:(a)bentuk usaha tetap tersebut; atau(b)penjualan barang atau barang dagangan yang sama atau sejenisnya di Negara lainnya melalui bentuk usaha tetap tersebut; atau(c)aktivitas usaha lain yang dijalankan di Negara lainnya yang sama atau sejenis dengan yang dijalankan melalui bentuk usaha tetap tersebut.bahwa penelitian dokumen atas transaksi dengan WPLN yang disengketakan adalah sebagai berikut:       Transaksi dengan QWE Pty Ltdbahwa atas transaksi tersebut, Pemohon Banding menerbitkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 nomor TTN/PPh-26/015/III/12 tanggal 31 Maret 2012. Jumlah penghasilan bruto yang tercantum dalam bukti pemotongan tersebut sebesar Rp8.721.664,- dan tarif pemotongan PPh 0% sebesar Rp0,-. Pemohon Banding melampirkan fotokopi SKD yang diperoleh dari QWE Pty Ltd; bahwa penelitian terhadap dokumen SKD adalah sebagai berikut: bahwa SKD berupa Form-DGT 1 halaman 1 dan 2. Pada Form-DGT 1 halaman 1, WPLN tidak menandatangani formulir tersebut. Pada

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82828/PP/M.IIA/36/2017

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82828/PP/M.IIA/36/2017 Jenis Pajak : PPh Final Pasal 23/26       Masa Pajak : Februari 2012       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Februari 2012 Terutang sebesar Rp. 2.123.856 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Februari 2012 yang terutang sebesar Rp.2.123.856,00 dikarenakan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan untuk dapat diterapkan dengan tarif P3B sehingga Terbanding menerapkan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dimana dokumen pendukung tidak memenuhi persyaratan sesuai PER-61/PJ/2009 yang diubah terakhir dengan PER-24/PJ/2010 dan PER-62/PJ/2009 yang diubah terakhir dengan PER-25/PJ/2010;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penetapan PPh Pasal 26 Masa Pajak Februari 2012 yang terutang sebesar Rp2.123.856,00 dengan menggunakan tarif sebesar 20% dari semula terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 0%;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-1354/WPJ.16/2015 tanggal 11 Desember 2015 Peneliti Keberatan menolak Permohonan Keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi PPh Pasal 26 terutang Masa Pajak : Februari 2012 sebesar Rp.2.123.856,00 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : LAP-051/WPJ.16/KP.0600/2014 tanggal 4 Desember 2014 dikarenakan dikarenakan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan untuk dapat diterapkan dengan tarif P3B sehingga Terbanding menerapkan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dimana dokumen pendukung tidak memenuhi persyaratan sesuai PER-61/PJ/2009 yang diubah terakhir dengan PER-24/PJ/2010 dan PER-62/PJ/2009 yang diubah terakhir dengan PER-25/PJ/2010: bahwa yang menjadi sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi PPh Pasal 26 yang Terutang Masa Pajak Februari 2012 atas transaksi kepada QWE Pty Ltd Australia dilakukan karena Pada Form DGT 1 Part II, tidak terdapat tanda tangan/signature rekanan Pemohon Banding yang menerima, sehingga sesuai dengan PER-61/PJ/2009, PER-62/PJ.2009 dan SE-114/PJ/2009 Pemohon Banding tidak dapat menerapkan ketentuan dalam P3B sehingga Terbanding menerapkan dengan tarif sebesar 20%; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penetapan PPh Pasal 26 Masa Pajak Februari 2012 yang terutang sebesar Rp.2.123.856,00 dengan menggunakan tarif sebesar 20% dari semula terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 0% dikarenakan pembayaran kepada QWE Pty Ltd Australia sebesar Rp10.619.282 adalah merupakan pembayaran jasa Freight Forwarding and Goods Consolidation dan sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (1) P3B antara Pemerintah Indonesia dengan Australia, pembayaran ini termasuk dalam kategori business profit yang hak pemajakannya ada di Australia serta atas pembayaran ini telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26 masa pajak Februari 2012 dan telah dilampirkan dokumen CODnya; bahwa dari berkas banding dan penjelasan para pihak di persidangan, diketahui bahwa fakta transaksi adalah bahwa pemohon banding melakukan pembayaran kepada QWE Pty Ltd Australia sebesar Rp10.619.282. Pembayaran tersebut merupakan pembayaran atas Freight Forwarding and Goods Consolidation yang telah diterima pemohon banding; bahwa Sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) huruf d : “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan”, pemohon banding seharusnya memotong penghasilan dari QWE Pty Ltd Australia sebesar Rp10.619.282,00; bahwa namun, antara Republik Indonesia dan Australia terdapat perjanjian pajak berganda (P3B) sehingga pemohon banding menerapkan tarif pemotongan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda tersebut yaitu sebesar 0%, karena penghasilan tersebut merupakan penghasilan yang sifatnya business profit dari QWE Pty Ltd Australia, sehingga yang berhak memajaki adalah Otoritas Perpajakan Australia; bahwa berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia Australia, diketahui hal sebagai berikut :     Agreement between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of Australia for The Avoidance of Double Taxation dan The Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan)Article 7 – BUSINESS PROFITS, number 1 The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated in that other State. If the enterprise carries on business in that manner, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to:(a)that permanent establishment; or(b)sales in that other State of goods or merchandise of the same or a similar kind as those sold through that permanent establishment; or(c)other business activities carried on in that other State of the same or a similar kind as those carried on through that permanent establishment.(terjemahan bahasa Indonesia) Pasal 7 – LABA USAHA, angka 1 Laba suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap dalam Negara lainnya tersebut. Apabila perusahaan itu menjalankan usahanya dengan cara tersebut, laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya namun hanya terbatas pada yang dihasilkan oleh:(a)bentuk usaha tetap tersebut; atau(b)penjualan barang atau barang dagangan yang sama atau sejenisnya di Negara lainnya melalui bentuk usaha tetap tersebut; atau(c)aktivitas usaha lain yang dijalankan di Negara lainnya yang sama atau sejenis dengan yang dijalankan melalui bentuk usaha tetap tersebut.bahwa penelitian dokumen atas transaksi dengan WPLN yang disengketakan adalah sebagai berikut:Transaksi dengan QWE Pty Ltdbahwa atas transaksi tersebut, Pemohon Banding menerbitkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 dengan rincian: No.Bukti PotongTgl. Bukti PotongJumlahPenghasilan BrutoTarif PPhPPh Pasal 26TTN/PPh-26/011/II/1229 Februari 2012Rp      3.651.7620%Rp            -TTN/PPh-26/009/II/1229 Februari 2012Rp      3.514.2050%Rp            -TTN/PPh-26/010/II/1229 Februari 2012Rp      3.453.3110%Rp            -JumlahRp   10.619.278Rp            –bahwa Pemohon Banding melampirkan fotokopi SKD dari WPLN untuk transaksi yang dikenakan tarif pemotongan pajak sebesar 0%. Penelitian terhadap dokumen SKD adalah sebagai berikut: bahwa SKD berupa Form-DGT 1 halaman 1 sebanyak 1 (satu) lembar dan halaman 2 sebanyak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82827/PP/M.IIA/36/2017

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82827/PP/M.IIA/36/2017 Jenis Pajak : PPh Final Pasal 23/26       Masa Pajak : Desember 2011       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2011 Terutang sebesar Rp. 869.705 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2011 yang terutang sebesar Rp.869.705,00 dikarenakan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan untuk dapat diterapkan dengan tarif P3B sehingga Terbanding menerapkan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dimana dokumen pendukung tidak memenuhi persyaratan sesuai PER-61/PJ/2009 yang diubah terakhir dengan PER-24/PJ/2010 dan PER-62/PJ/2009 yang diubah terakhir dengan PER-25/PJ/2010;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penetapan PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2011 yang terutang sebesar Rp869.705,00 dengan menggunakan tarif sebesar 20% dari semula terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 0%;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-1353/WPJ.16/2015 tanggal 11 Desember 2015 Peneliti Keberatan menolak Permohonan Keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi PPh Pasal 26 terutang Masa Pajak : Desember 2011 sebesar Rp.869.705,00 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : LAP-050/WPJ.16/KP.0600/2014 tanggal 4 Desember 2014 dikarenakan dikarenakan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan untuk dapat diterapkan dengan tarif P3B sehingga Terbanding menerapkan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dimana dokumen pendukung tidak memenuhi persyaratan sesuai PER-61/PJ/2009 yang diubah terakhir dengan PER-24/PJ/2010 dan PER-62/PJ/2009 yang diubah terakhir dengan PER-25/PJ/2010: bahwa yang menjadi sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi PPh Pasal 26 yang Terutang Masa Pajak Desember 2011 atas transaksi kepada QWE Pty Ltd Australia dilakukan karena Pada Form DGT 1 Part II, tidak terdapat tanda tangan/signature rekanan Pemohon Banding yang menerima, sehingga sesuai dengan PER-61/PJ/2009, PER-62/PJ.2009 dan SE-114/PJ/2009 Pemohon Banding tidak dapat menerapkan ketentuan dalam P3B sehingga Terbanding menerapkan dengan tarif sebesar 20%; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penetapan PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2011 yang terutang sebesar Rp.869.705,00 dengan menggunakan tarif sebesar 20% dari semula terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 0% dikarenakan pembayaran kepada QWE Pty Ltd Australia sebesar Rp4.348.527 adalah merupakan pembayaran jasa Freight Forwarding and Goods Consolidation dan sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (1) P3B antara Pemerintah Indonesia dengan Australia, pembayaran ini termasuk dalam kategori business profit yang hak pemajakannya ada di Australia serta atas pembayaran ini telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2011 dan telah dilampirkan dokumen CODnya; bahwa dari berkas banding dan penjelasan para pihak di persidangan, diketahui bahwa fakta transaksi adalah bahwa pemohon banding melakukan pembayaran kepada QWE Pty Ltd Australia sebesar Rp4.348.527. Pembayaran tersebut merupakan pembayaran atas Freight Forwarding and Goods Consolidation yang telah diterima pemohon banding; bahwa Sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) huruf d : “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan”, pemohon banding seharusnya memotong penghasilan dari QWE Pty Ltd Australia sebesar Rp4.348.527,00; bahwa namun, antara Republik Indonesia dan Australia terdapat perjanjian pajak berganda (P3B) sehingga pemohon banding menerapkan tarif pemotongan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda tersebut yaitu sebesar 0%, karena penghasilan tersebut merupakan penghasilan yang sifatnya business profit dari QWE Pty Ltd Australia, sehingga yang berhak memajaki adalah Otoritas Perpajakan Australia; bahwa berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia Australia, diketahui hal sebagai berikut :Agreement between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of Australia for The Avoidance of Double Taxation dan The Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan)Article 7 – BUSINESS PROFITS, number 1 The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated in that other State. If the enterprise carries on business in that manner, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to:(a)that permanent establishment; or(b)sales in that other State of goods or merchandise of the same or a similar kind as those sold through that permanent establishment; or(c)other business activities carried on in that other State of the same or a similar kind as those carried on through that permanent establishment.(terjemahan bahasa Indonesia) Pasal 7 – LABA USAHA, angka 1 Laba suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap dalam Negara lainnya tersebut. Apabila perusahaan itu menjalankan usahanya dengan cara tersebut, laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya namun hanya terbatas pada yang dihasilkan oleh:(a)bentuk usaha tetap tersebut; atau(b)penjualan barang atau barang dagangan yang sama atau sejenisnya di Negara lainnya melalui bentuk usaha tetap tersebut; atau(c)aktivitas usaha lain yang dijalankan di Negara lainnya yang sama atau sejenis dengan yang dijalankan melalui bentuk usaha tetap tersebut.bahwa penelitian dokumen atas transaksi dengan WPLN yang disengketakan adalah sebagai berikut:   Transaksi dengan QWE Pty Ltdbahwa atas transaksi tersebut, Pemohon Banding menerbitkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 nomor TTN/PPh-26/141/XII/11 tanggal 30 Desember 2011. Jumlah penghasilan bruto yang tercantum dalam bukti pemotongan tersebut sebesar Rp4.348.527,- dan tarif pemotongan PPh 0% sebesar Rp0,-. Pemohon Banding melampirkan fotokopi SKD yang diperoleh dari QWE Pty Ltd; bahwa penelitian terhadap dokumen SKD adalah sebagai berikut; bahwa SKD berupa Form-DGT 1 halaman 1 dan 2. Pada Form-DGT 1 halaman 1, WPLN tidak menandatangani formulir tersebut. Pada Form-DGT

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82826/PP/M.IIA/36/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82826/PP/M.IIA/36/2017 Jenis Pajak : PPh Final Pasal 23/26       Masa Pajak : Oktober 2011       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Oktober 2011 Terutang sebesar Rp. 5.374.879 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Oktober 2011 yang terutang sebesar Rp.5.374.879,00 dikarenakan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan untuk dapat diterapkan dengan tarif P3B sehingga Terbanding menerapkan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dimana dokumen pendukung tidak memenuhi persyaratan sesuai PER-61/PJ/2009 yang diubah terakhir dengan PER-24/PJ/2010 dan PER-62/PJ/2009 yang diubah terakhir dengan PER-25/PJ/2010;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penetapan PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2011 yang terutang sebesar Rp5.374.879,00 dengan menggunakan tarif sebesar 20% dari semula terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 0%;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-1352/WPJ.16/2015 tanggal 11 Desember 2015 Peneliti Keberatan menolak Permohonan Keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi PPh Pasal 26 terutang Masa Pajak : Oktober 2011 sebesar Rp.5.374.879,00 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : LAP-050/WPJ.16/KP.0600/2014 tanggal 4 Desember 2014 dikarenakan dikarenakan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan untuk dapat diterapkan dengan tarif P3B sehingga Terbanding menerapkan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dimana dokumen pendukung tidak memenuhi persyaratan sesuai PER-61/PJ/2009 yang diubah terakhir dengan PER-24/PJ/2010 dan PER-62/PJ/2009 yang diubah terakhir dengan PER-25/PJ/2010: bahwa yang menjadi sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi PPh Pasal 26 yang Terutang Masa Pajak Oktober 2011 atas transaksi kepada QWE Pty Ltd Australia dilakukan karena Pada Form DGT 1 Part II, tidak terdapat tanda tangan/signature rekanan Pemohon Banding yang menerima, sehingga sesuai dengan PER-61/PJ/2009, PER-62/PJ.2009 dan SE-114/PJ/2009 Pemohon Banding tidak dapat menerapkan ketentuan dalam P3B sehingga Terbanding menerapkan dengan tarif sebesar 20%; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penetapan PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2011 yang terutang sebesar Rp.5.374.879,00 dengan menggunakan tarif sebesar 20% dari semula terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 0% dikarenakan pembayaran kepada QWE Pty Ltd Australia sebesar Rp26.874.396 adalah merupakan pembayaran jasa Freight Forwarding and Goods Consolidation dan sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (1) P3B antara Pemerintah Indonesia dengan Australia, pembayaran ini termasuk dalam kategori business profit yang hak pemajakannya ada di Australia serta atas pembayaran ini telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26 masa pajak Oktober 2011 dan telah dilampirkan dokumen CODnya; bahwa dari berkas banding dan penjelasan para pihak di persidangan, diketahui bahwa fakta transaksi adalah bahwa pemohon banding melakukan pembayaran kepada QWE Pty Ltd Australia sebesar Rp26.874.396. Pembayaran tersebut merupakan pembayaran atas Freight Forwarding and Goods Consolidation yang telah diterima pemohon banding; bahwa Sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) huruf d : “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan”, pemohon banding seharusnya memotong penghasilan dari QWE Pty Ltd Australia sebesar Rp26.874.396,00; bahwa namun, antara Republik Indonesia dan Australia terdapat perjanjian pajak berganda (P3B) sehingga pemohon banding menerapkan tarif pemotongan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda tersebut yaitu sebesar 0%, karena penghasilan tersebut merupakan penghasilan yang sifatnya business profit dari QWE Pty Ltd Australia, sehingga yang berhak memajaki adalah Otoritas Perpajakan Australia; bahwa berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia Australia, diketahui hal sebagai berikut :    Agreement between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of Australia for The Avoidance of Double Taxation dan The Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan)Article 7 – BUSINESS PROFITS, number 1 The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated in that other State. If the enterprise carries on business in that manner, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to:(a)that permanent establishment; or(b)sales in that other State of goods or merchandise of the same or a similar kind as those sold through that permanent establishment; or(c)other business activities carried on in that other State of the same or a similar kind as those carried on through that permanent establishment.(terjemahan bahasa Indonesia) Pasal 7 – LABA USAHA, angka 1 Laba suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap dalam Negara lainnya tersebut. Apabila perusahaan itu menjalankan usahanya dengan cara tersebut, laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya namun hanya terbatas pada yang dihasilkan oleh:(a)bentuk usaha tetap tersebut; atau(b)penjualan barang atau barang dagangan yang sama atau sejenisnya di Negara lainnya melalui bentuk usaha tetap tersebut; atau(c)aktivitas usaha lain yang dijalankan di Negara lainnya yang sama atau sejenis dengan yang dijalankan melalui bentuk usaha tetap tersebut.bahwa penelitian dokumen atas transaksi dengan WPLN yang disengketakan adalah sebagai berikut:Transaksi dengan QWE Pty Ltdbahwa atas transaksi tersebut, Wajib Pajak menerbitkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 dengan rincian: No.Bukti PotongTgl. Bukti PotongJumlahPenghasilan BrutoTarif PPhPPh Pasal 26TTN/PPh-26/135/X/1131 Oktober 2011Rp    20.151.0500%Rp            -TTN/PPh-26/133/X/1131 Oktober 2011Rp      3.509.7900%Rp            -TTN/PPh-26/134/X/1131 Oktober 2011Rp      3.213.5550%Rp            -JumlahRp    26.874.3950%Rp            –bahwa penelitian terhadap dokumen SKD adalah sebagai berikut: bahwa SKD berupa Form-DGT 1 halaman 1 sebanyak 1 (satu) lembar dan halaman 2 sebanyak 3 (tiga) lembar; bahwa pada Form-DGT 1 halaman 1, WPLN tidak menandatangani formulir tersebut. Tanggal pengesahan oleh pejabat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82825/PP/M.IIA/36/2017

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82825/PP/M.IIA/36/2017 Jenis Pajak : PPh Final Pasal 23/26       Masa Pajak : Agustus 2011       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Agustus 2011 Terutang sebesar Rp. 17.172.015 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Agustus 2011 yang terutang sebesar Rp. 17.172.015,00 dikarenakan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan untuk dapat diterapkan dengan tarif P3B sehingga Terbanding menerapkan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dimana dokumen pendukung tidak memenuhi persyaratan sesuai PER-61/PJ/2009 yang diubah terakhir dengan PER-24/PJ/2010 dan PER-62/PJ/2009 yang diubah terakhir dengan PER-25/PJ/2010;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penetapan PPh Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2011 yang terutang sebesar Rp17.172.015,00 dengan menggunakan tarif sebesar 20% dari semula terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 0%;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-1350/WPJ.16/2015 tanggal 11 Desember 2015 Peneliti Keberatan menolak Permohonan Keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi PPh Pasal 26 terutang Masa Pajak : Agustus 2011 sebesar Rp.17.172.015,00 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : LAP-050/WPJ.16/KP.0600/2014 tanggal 4 Desember 2014 dikarenakan dikarenakan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan untuk dapat diterapkan dengan tarif P3B sehingga Terbanding menerapkan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dimana dokumen pendukung tidak memenuhi persyaratan sesuai PER-61/PJ/2009 yang diubah terakhir dengan PER-24/PJ/2010 dan PER-62/PJ/2009 yang diubah terakhir dengan PER-25/PJ/2010: bahwa yang menjadi sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi PPh Pasal 26 yang Terutang Masa Pajak Agustus 2011 atas transaksi kepada QWE Pty Ltd Australia dilakukan karena Pada Form DGT 1 Part II, tidak terdapat tanda tangan/signature rekanan Pemohon Banding yang menerima, sehingga sesuai dengan PER-61/PJ/2009, PER-62/PJ.2009 dan SE-114/PJ/2009 Pemohon Banding tidak dapat menerapkan ketentuan dalam P3B sehingga Terbanding menerapkan dengan tarif sebesar 20%; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penetapan PPh Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2011 yang terutang sebesar Rp.17.172.015,00 dengan menggunakan tarif sebesar 20% dari semula terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 0% dikarenakan pembayaran kepada QWE Pty Ltd Australia sebesar Rp85.860.075 adalah merupakan pembayaran jasa Freight Forwarding and Goods Consolidation dan sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (1) P3B antara Pemerintah Indonesia dengan Australia, pembayaran ini termasuk dalam kategori business profit yang hak pemajakannya ada di Australia serta atas pembayaran ini telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26 masa pajak Agustus 2011 dan telah dilampirkan dokumen CODnya; bahwa dari berkas banding dan penjelasan para pihak di persidangan, diketahui bahwa fakta transaksi adalah bahwa pemohon banding melakukan pembayaran kepada QWE Pty Ltd Australia sebesar Rp85.860.075. Pembayaran tersebut merupakan pembayaran atas Freight Forwarding and Goods Consolidation yang telah diterima pemohon banding; bahwa Sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) huruf d : “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan”, pemohon banding seharusnya memotong penghasilan dari QWE Pty Ltd Australia sebesar Rp85.860.075,00; bahwa namun, antara Republik Indonesia dan Australia terdapat perjanjian pajak berganda (P3B) sehingga pemohon banding menerapkan tarif pemotongan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda tersebut yaitu sebesar 0%, karena penghasilan tersebut merupakan penghasilan yang sifatnya business profit dari QWE Pty Ltd Australia, sehingga yang berhak memajaki adalah Otoritas Perpajakan Australia; bahwa berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia Australia, diketahui hal sebagai berikut : Agreement between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of Australia for The Avoidance of Double Taxation dan The Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan)Article 7 – BUSINESS PROFITS, number 1 The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated in that other State. If the enterprise carries on business in that manner, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to:(a)that permanent establishment; or(b)sales in that other State of goods or merchandise of the same or a similar kind as those sold through that permanent establishment; or(c)other business activities carried on in that other State of the same or a similar kind as those carried on through that permanent establishment.(terjemahan bahasa Indonesia) Pasal 7 – LABA USAHA, angka 1 Laba suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap dalam Negara lainnya tersebut. Apabila perusahaan itu menjalankan usahanya dengan cara tersebut, laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya namun hanya terbatas pada yang dihasilkan oleh:(a)bentuk usaha tetap tersebut; atau(b)penjualan barang atau barang dagangan yang sama atau sejenisnya di Negara lainnya melalui bentuk usaha tetap tersebut; atau(c)aktivitas usaha lain yang dijalankan di Negara lainnya yang sama atau sejenis dengan yang dijalankan melalui bentuk usaha tetap tersebut.bahwa penelitian dokumen atas transaksi dengan WPLN yang disengketakan adalah sebagai berikut:Transaksi dengan QWE Pty Ltdbahwa atas transaksi tersebut, Wajib Pajak menerbitkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 dengan rincian: No.Bukti PotongTgl. Bukti PotongJumlahPenghasilan BrutoTarif PPhPPh Pasal 26TTN/PPh-26/118/VIII/1129 Agustus 2011Rp      8.222.6130%Rp            -TTN/PPh-26/119/VIII/1129 Agustus 2011Rp      4.442.2620%Rp            -TTN/PPh-26/120/VIII/1129 Agustus 2011Rp    25.466.9790%Rp            -TTN/PPh-26/121/VIII/1129 Agustus 2011Rp    47.728.2190%Rp            -JumlahRp   85.860.0730%Rp            –bahwa Pemohon Banding melampirkan fotokopi SKD dari WPLN untuk transaksi yang dikenakan tarif pemotongan pajak sebesar 0%. Penelitian terhadap dokumen SKD adalah sebagai berikut; bahwa SKD berupa Form-DGT 1 halaman 1 sebanyak 1 (satu) lembar dan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82824/PP/M.IIA/36/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor:82824/PP/M.IIA/36/2017 Jenis Pajak : PPh Final Pasal 23/26 Masa Pajak : Juli 2011 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Juli 2011 Terutang sebesar Rp. 13.941.576 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Juli 2011 yang terutang sebesar Rp. 13.941.576,00 dikarenakan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan untuk dapat diterapkan dengan tarif P3B sehingga Terbanding menerapkan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dimana dokumen pendukung tidak memenuhi persyaratan sesuai PER-61/PJ/2009 yang diubah terakhir dengan PER-24/PJ/2010 dan PER-62/PJ/2009 yang diubah terakhir dengan PER-25/PJ/2010; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penetapan PPh Pasal 26 Masa Pajak Juli 2011 yang terutang sebesar Rp13.941.576,00 dengan menggunakan tarif sebesar 20% dari semula terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 0%; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-1349/WPJ.16/2015 tanggal 11 Desember 2015 Peneliti Keberatan menolak Permohonan Keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi PPh Pasal 26 terutang Masa Pajak : Juli 2011 sebesar Rp.13.941.576,00 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : LAP-050/WPJ.16/KP.0600/2014 tanggal 4 Desember 2014 dikarenakan dikarenakan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan untuk dapat diterapkan dengan tarif P3B sehingga Terbanding menerapkan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dimana dokumen pendukung tidak memenuhi persyaratan sesuai PER-61/PJ/2009 yang diubah terakhir dengan PER-24/PJ/2010 dan PER-62/PJ/2009 yang diubah terakhir dengan PER-25/PJ/2010: bahwa yang menjadi sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi PPh Pasal 26 yang Terutang Masa Pajak Juli 2011 atas transaksi kepada QWE Pty Ltd Australia dilakukan karena Pada Form DGT 1 Part II, tidak terdapat tanda tangan/signature rekanan Pemohon Banding yang menerima, sehingga sesuai dengan PER-61/PJ/2009, PER-62/PJ.2009 dan SE-114/PJ/2009 Pemohon Banding tidak dapat menerapkan ketentuan dalam P3B sehingga Terbanding menerapkan dengan tarif sebesar 20%; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penetapan PPh Pasal 26 Masa Pajak Juli 2011 yang terutang sebesar Rp.13.941.576,00 dengan menggunakan tarif sebesar 20% dari semula terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 0% dikarenakan pembayaran kepada QWE Pty Ltd Australia sebesar Rp69.707.880 adalah merupakan pembayaran jasa Freight Forwarding and Goods Consolidation dan sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (1) P3B antara Pemerintah Indonesia dengan Australia, pembayaran ini termasuk dalam kategori business profit yang hak pemajakannya ada di Australia serta atas pembayaran ini telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26 masa pajak Juli 2011 dan telah dilampirkan dokumen CODnya; bahwa dari berkas banding dan penjelasan para pihak di persidangan, diketahui bahwa fakta transaksi adalah bahwa pemohon banding melakukan pembayaran kepada QWE Pty Ltd Australia sebesar Rp69.707.880. Pembayaran tersebut merupakan pembayaran atas Freight Forwarding and Goods Consolidation yang telah diterima pemohon banding; bahwa Sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) huruf d : Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan, pemohon banding seharusnya memotong penghasilan dari QWE Pty Ltd Australia sebesar Rp69.707.880,00; bahwa namun, antara Republik Indonesia dan Australia terdapat perjanjian pajak berganda (P3B) sehingga pemohon banding menerapkan tarif pemotongan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda tersebut yaitu sebesar 0%, karena penghasilan tersebut merupakan penghasilan yang sifatnya business profit dari QWE Pty Ltd Australia, sehingga yang berhak memajaki adalah Otoritas Perpajakan Australia; bahwa berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia Australia, diketahui hal sebagai berikut :Agreement between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of Australia for The Avoidance of Double Taxation dan The Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan)Article 7 – BUSINESS PROFITS, number 1 The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated in that other State. If the enterprise carries on business in that manner, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to:(a)that permanent establishment; or(b)sales in that other State of goods or merchandise of the same or a similar kind as those sold through that permanent establishment; or(c)other business activities carried on in that other State of the same or a similar kind as those carried on through that permanent establishment.(terjemahan bahasa Indonesia) Pasal 7 – LABA USAHA, angka 1 Laba suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap dalam Negara lainnya tersebut. Apabila perusahaan itu menjalankan usahanya dengan cara tersebut, laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya namun hanya terbatas pada yang dihasilkan oleh:(a)bentuk usaha tetap tersebut; atau(b)penjualan barang atau barang dagangan yang sama atau sejenisnya di Negara lainnya melalui bentuk usaha tetap tersebut; atau(c)aktivitas usaha lain yang dijalankan di Negara lainnya yang sama atau sejenis dengan yang dijalankan melalui bentuk usaha tetap tersebut.bahwa penelitian dokumen atas transaksi dengan WPLN yang disengketakan adalah sebagai berikut:Transaksi dengan QWE Pty Ltdbahwa atas transaksi tersebut, Wajib Pajak menerbitkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 dengan rincian: No.Bukti PotongTgl. Bukti PotongJumlahPenghasilan BrutoTarif PPhPPh Pasal 26TTN/PPh-26/104/VII/1130 Juli 2011Rp 6.140.1050%Rp -TTN/PPh-26/105/VII/1130 Juli 2011Rp 23.061.4600%Rp -TTN/PPh-26/106/VII/1130 Juli 2011Rp 21.350.2020%Rp -TTN/PPh-26/107/VII/1130 Juli 2011Rp 19.156.1100%Rp -JumlahRp 69.707.877Rp –bahwa Pemohon Banding melampirkan fotokopi SKD dari WPLN untuk transaksi yang dikenakan tarif pemotongan pajak sebesar 0%. Penelitian terhadap dokumen SKD adalah sebagai berikut: bahwa SKD berupa Form-DGT 1 halaman 1 sebanyak 1 (satu) lembar dan halaman 2 sebanyak 4 (empat) lembar; bahwa pada Form-DGT 1 halaman 1, WPLN tidak menandatangani formulir tersebut. Tanggal pengesahan