Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82827/PP/M.IIA/36/2017
| Jenis Pajak | : | PPh Final Pasal 23/26 |
| Masa Pajak | : | Desember 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2011 Terutang sebesar Rp. 869.705 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2011 yang terutang sebesar Rp.869.705,00 dikarenakan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan untuk dapat diterapkan dengan tarif P3B sehingga Terbanding menerapkan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dimana dokumen pendukung tidak memenuhi persyaratan sesuai PER-61/PJ/2009 yang diubah terakhir dengan PER-24/PJ/2010 dan PER-62/PJ/2009 yang diubah terakhir dengan PER-25/PJ/2010; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penetapan PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2011 yang terutang sebesar Rp869.705,00 dengan menggunakan tarif sebesar 20% dari semula terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 0%; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-1353/WPJ.16/2015 tanggal 11 Desember 2015 Peneliti Keberatan menolak Permohonan Keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi PPh Pasal 26 terutang Masa Pajak : Desember 2011 sebesar Rp.869.705,00 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : LAP-050/WPJ.16/KP.0600/2014 tanggal 4 Desember 2014 dikarenakan dikarenakan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan untuk dapat diterapkan dengan tarif P3B sehingga Terbanding menerapkan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dimana dokumen pendukung tidak memenuhi persyaratan sesuai PER-61/PJ/2009 yang diubah terakhir dengan PER-24/PJ/2010 dan PER-62/PJ/2009 yang diubah terakhir dengan PER-25/PJ/2010: bahwa yang menjadi sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi PPh Pasal 26 yang Terutang Masa Pajak Desember 2011 atas transaksi kepada QWE Pty Ltd Australia dilakukan karena Pada Form DGT 1 Part II, tidak terdapat tanda tangan/signature rekanan Pemohon Banding yang menerima, sehingga sesuai dengan PER-61/PJ/2009, PER-62/PJ.2009 dan SE-114/PJ/2009 Pemohon Banding tidak dapat menerapkan ketentuan dalam P3B sehingga Terbanding menerapkan dengan tarif sebesar 20%; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penetapan PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2011 yang terutang sebesar Rp.869.705,00 dengan menggunakan tarif sebesar 20% dari semula terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 0% dikarenakan pembayaran kepada QWE Pty Ltd Australia sebesar Rp4.348.527 adalah merupakan pembayaran jasa Freight Forwarding and Goods Consolidation dan sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (1) P3B antara Pemerintah Indonesia dengan Australia, pembayaran ini termasuk dalam kategori business profit yang hak pemajakannya ada di Australia serta atas pembayaran ini telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2011 dan telah dilampirkan dokumen CODnya; bahwa dari berkas banding dan penjelasan para pihak di persidangan, diketahui bahwa fakta transaksi adalah bahwa pemohon banding melakukan pembayaran kepada QWE Pty Ltd Australia sebesar Rp4.348.527. Pembayaran tersebut merupakan pembayaran atas Freight Forwarding and Goods Consolidation yang telah diterima pemohon banding; bahwa Sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) huruf d : “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan”, pemohon banding seharusnya memotong penghasilan dari QWE Pty Ltd Australia sebesar Rp4.348.527,00; bahwa namun, antara Republik Indonesia dan Australia terdapat perjanjian pajak berganda (P3B) sehingga pemohon banding menerapkan tarif pemotongan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda tersebut yaitu sebesar 0%, karena penghasilan tersebut merupakan penghasilan yang sifatnya business profit dari QWE Pty Ltd Australia, sehingga yang berhak memajaki adalah Otoritas Perpajakan Australia; bahwa berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia Australia, diketahui hal sebagai berikut : Agreement between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of Australia for The Avoidance of Double Taxation dan The Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan) Article 7 – BUSINESS PROFITS, number 1 The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated in that other State. If the enterprise carries on business in that manner, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to: (a)that permanent establishment; or(b)sales in that other State of goods or merchandise of the same or a similar kind as those sold through that permanent establishment; or(c)other business activities carried on in that other State of the same or a similar kind as those carried on through that permanent establishment. (terjemahan bahasa Indonesia) Pasal 7 – LABA USAHA, angka 1 Laba suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap dalam Negara lainnya tersebut. Apabila perusahaan itu menjalankan usahanya dengan cara tersebut, laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya namun hanya terbatas pada yang dihasilkan oleh: (a)bentuk usaha tetap tersebut; atau(b)penjualan barang atau barang dagangan yang sama atau sejenisnya di Negara lainnya melalui bentuk usaha tetap tersebut; atau(c)aktivitas usaha lain yang dijalankan di Negara lainnya yang sama atau sejenis dengan yang dijalankan melalui bentuk usaha tetap tersebut. bahwa penelitian dokumen atas transaksi dengan WPLN yang disengketakan adalah sebagai berikut: Transaksi dengan QWE Pty Ltd bahwa atas transaksi tersebut, Pemohon Banding menerbitkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 nomor TTN/PPh-26/141/XII/11 tanggal 30 Desember 2011. Jumlah penghasilan bruto yang tercantum dalam bukti pemotongan tersebut sebesar Rp4.348.527,- dan tarif pemotongan PPh 0% sebesar Rp0,-. Pemohon Banding melampirkan fotokopi SKD yang diperoleh dari QWE Pty Ltd; bahwa penelitian terhadap dokumen SKD adalah sebagai berikut; bahwa SKD berupa Form-DGT 1 halaman 1 dan 2. Pada Form-DGT 1 halaman 1, WPLN tidak menandatangani formulir tersebut. Pada Form-DGT 1 halaman 2, tanggal penandatanganan oleh WPLN adalah 21 November 2011. Tanggal pengesahan oleh pejabat yang berwenang pada Australia Taxation Office adalah 5 April 2011. Pada halaman 2 SKD, “Type of Incomes” diisi dengan “Freight Forwarding and Goods Consolidation” dan “Amount of Income liable to withholding tax under Indonesia Law” diisi dengan “AUD479.40”; bahwa penelitian untuk memastikan bahwa penerima penghasilan bukan Subjek Pajak dalam negeri Indonesia: YaTidakPada SKD, Part V butir 1, 2, 3 mencantumkan tempat pendirian, tempat kedudukan, atau alamat kantor pusat WPLN di Indonesia VKesimpulan: bukan Subjek Pajak dalam negeri, dipotong PPh Pasal 26. bahwa meneliti persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B: YaTidakMenggunakan Form-DGT 1 atau Form-DGT 2V Diisi oleh WPLN dengan lengkapV Ditandatangani oleh WPLN/diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3BV (untuk Form- DGT 1 hal. 2)V (untuk Form- DGT 1 hal. 1) Disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan/diberi tanda yang setara tanda tangan sesuai kelaziman negara mitra P3BV Melampirkan surat keterangan domisili yang lazim disahkan/diterbitkan oleh negara mitra P3B V Disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2011V Kesimpulan: tidak memenuhi persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B. bahwa meneliti bahwa tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan P3B: YaTidakMencantumkan jawaban “Yes” dalam Butir 6 Part V VMencantumkan jawaban “Yes” untuk seluruh pertanyaan dalam Butir 7 s.d. Butir 13 pada Part VV Kesimpulan: tidak terdapat indikasi terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan P3B. bahwa berdasarkan tahapan penelitian atas SKD sebagaimana tersebut di atas, Terbanding menyimpulkan bahwa SKD tersebut tidak dapat digunakan untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B karena tidak memenuhi persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B (Part II Form-DGT 1 tidak terdapat tanda tangan/signature rekanan Pemohon Banding yang menerima); bahwa berdasarkan penelitian, SKD yang dilampirkan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan untuk dapat diterapkan tarif P3B sehingga Pemohon Banding wajib memotong PPh Pasal 26 menggunakan tarif 20%. Dengan demikian, koreksi positif PPh Pasal 26 sebesar Rp869.705,- atas transaksi dengan QWE Pty Ltd yang dilakukan oleh Terbanding sudah tepat; bahwa berdasarkan fakta terhadap kekeliruan pengisian form DGT 1 tersebut, Majelis berpendapat bahwa formulir tersebut merupakan sarana administrasi yang digunakan oleh Terbanding untuk memberikan kepastian hukum dalam penerapan P3B, dengan memastikan bahwa : Penerima Penghasilan bukan Subyek Pajak dalam negeri Indonesia;Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah terpenuhi;Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN; bahwa dari penelitan Terbanding, dinyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan administratif; bahwa Majelis berpendapat, tidak terpenuhinya persyaratan administratif tersebut tidak serta merta mengurangi hak wajib pajak untuk menerapkan P3B tersebut; kesalahan pengisian oleh pemohon dalam Formulir DGT 1 Part II yang diisi oleh Wajib Pajak Luar Negeri yang bersangkutan menurut pendapat Majelis memiliki indikasi kesalahan pengisian dan interpretasi; bahwa fakta yang telah ditunjukkan pemohon banding, pembayaran kepada QWE Pty Ltd Australia merupakan pembayaran jasa Freight Forwarding and Goods Consolidation dan telah didukung oleh COD yang diterbitkan oleh ATO tanggal 30 Maret 2011, maka sudah seharusnya pembayaran ini terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 0% (hak pemajakannya ada di Negara Australia); bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2011 yang terutang sebesar Rp.869.705,00 tidak memiliki dasar yang kuat, dan tidak dapat dipertahankan. |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final yang Terutang Masa Pajak Desember 2011 menjadi sebagai berikut : PPh Pasal 23/26 Final yang terutang menurut Keputusan TerbandingRp.2.171.281.713,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp. 869.705,00PPh Pasal 23/26 Final yang terutang Menurut Majelis Rp.2.170.412.008,00 |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1503/WPJ.16/2015 tanggal 11 Desember 2015, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2011 Nomor 00018/245/11/823/14 tanggal 9 Desember 2014, atas nama: XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut : DPPRp. 11.318.631.049,00PPh Pasal 23/26 Final yang terutangRp. 2.170.412.008,00Kredit PajakRp. 2.170.412.008,00PPh Kurang DibayarRp. 0,00 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 15 November 2016 oleh Hakim Majelis IIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut: Drs. ABC, M.A., M.P.A.,sebagai Hakim Ketua,DEF, S.E., Ak., M.Si., C.A.,sebagai Hakim Anggota,GHI, M.Stud., Ak., C.A.,sebagai Hakim Anggota,dengan dibantu oleh JKL, S.E., M.M.,sebagai Panitera Pengganti, |

