Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.86524/PP/M.XVIIIA/15/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.86524/PP/M.XVIIIA/15/2017 Jenis Pajak : PPh Badan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Kompensasi Kerugian Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 sebesar USD2,673,993.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding tidak memperhitungkan nilai kompensasi kerugian untuk Tahun Pajak 2007 yang telah diputuskan di dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39994/PP/M.VII/15/2012 tanggal 28 September 2012 dengan alasan bahwa nilai kompensasi kerugian yang diperhitungkan oleh Terbanding telah sesuai dengan nilai kompensasi kerugian yang terdapat pada SPT Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2008; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak dapat melakukan pembetulan SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 untuk memperhitungkan tambahan kerugian fiskal sebesar USD2,673,993.00 sesuai dengan hasil Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39994/PP/M.VII/15/2012, hal ini dikarenakan putusan Pengadilan Pajak tersebut diterbitkan pada tanggal 28 September 2012, dimana pada saat itu pihak Terbanding telah mulai melakukan pemeriksaan pajak untuk Tahun Pajak 2008; Menurut Majelis : bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 beserta penjelasannya; bahwa menurut Majelis, kompensasi kerugian yang belum diperhitungkan sebesar USD2,673,993.00 terjadi karena adanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39994/PP/M.VII/15/2012 yang mengakibatkan nilai kompensasi kerugian yang sudah ditetapkan oleh Terbanding menjadi berkurang senilai tersebut; bahwa menurut Majelis, kompensasi kerugian adalah suatu hak yang dijamin oleh Undang-Undang yang penggunaannya menjadi batal karena telah diperhitungkan dalam penghitungan Penghasilan kena pajak atau karena telah melewati daluarsa lima tahun dan bukan karena telah dinyatakan atau dicantumkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding; bahwa berdasarkan hal-hal diatas maka menurut Majelis, tindakan Terbanding yang tidak memperhitungkan kompensasi kerugian sebesar USD2,673,993.00 dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-3022/WPJ.07/2014 tanggal 28 November 2014 adalah tindakan yang bertentangan dengan asas keadilan dan asas kepastian hukum sehingga tindakan Terbanding untuk tidak melakukan koreksi fiskal negatif atas kompensasi kerugian tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Uraian(USD)(USD)Penghasilan Netto 16,859,448.72Kompensasi Kerugian menurut Terbanding9,686,166.00 Koreksi Dibatalkan2,673,993.00 Kompensasi Kerugian menurut Majelis 12,360,159.00Penghasilan Kena Pajak 4,499,289.72Pajak Terutang 1,348,205.00Kredit Pajak 1,775,095.98PPh Kurang/(Lebih) Bayar (426,890.98)Sanksi Administrasi 0.00Jumlah PPh yang masih harus/(Lebih) dibayar (426,890.98) Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3022/WPJ.07/2014 tanggal 28 November 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor 00004/206/08/058/13 tanggal 4 September 2013, atas nama Pemohon Banding dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Uraian(USD)Penghasilan Netto16,859,448.72Kompensasi Kerugian12,360,159.00Penghasilan Kena Pajak4,499,289.72Pajak Terutang1,348,205.00Kredit Pajak1,775,095.98PPh Kurang/(Lebih) Bayar(426,890.98)Sanksi Administrasi0.00Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) dibayar(426,890.98)Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2016 berdasarkan musyawarah Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00450/PP/PM/VIII/2015 tanggal 11 Agustus 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: 1. Drs. ABC, M.M.2. Drs. DEF, M.Sc.3. GHI, S.E., M.Si.4. JKL, S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,Putusan Nomor Put.86524/PP/M.XVIIIA/15/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 5 September 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-086277.16/2003/PP/M.IIA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-086277.16/2003/PP/M.IIA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2003 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak November 2003 sebesar Rp. 563.829.790,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dan menunjukkan dokumen untuk mendukung alasan bandingnya. Dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa November 2003 sebesar Rp563.829.790,- Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding, dalam uji bukti semua yang dikoreksi Pihak Terbanding telah dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan menunjukan bahwa peredaran usaha yang dikoreksi telah dibuatkan Faktur Pajak dan didukung dengan bukti pembanding yakni, Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 oleh Lawan Transaksi, demikian juga telah dijelaskan dan diberikan sampling dokumen yang menjadi dasar dibuatnya Faktur Pajak; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon Nomor LAP-00094/WPJ.22/KP.0605/RIK.SIS/2013 tanggal 25 September 2013 Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak November 2003 sebesar Rp170.212.767,00 karena Pemohon Banding tidak melaporkan Jasa Kena Pajak berupa Komisi Penjualan dan Jasa Perantara sebesar Rp393.617.023,00 dalam SPT Masa PPN Masa Pajak November 2003; bahwa menurut Majelis yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak November 2003 sebesar Rp563.829.790,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa selisih DPP atas penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri antara Terbanding dengan Pemohon Banding sebesar (Rp32.651.767.660,00 – Rp32.087.937.870,00) = Rp563.829.790,00, karena adanya Pendapatan Lain-lain berupa Komisi Penjualan senilai Rp170.212.767,00 dan Jasa Perantara senilai Rp393.617.023,00 belum dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN masa pajak November 2003; bahwa menurut Terbanding, dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding telah melaporkan adanya penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dan penyerahan tersebut tercatat dalam general ledger dan Laporan Keuangan dengan rincian Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak untuk Masa Pajak November 2003 sebagai berikut: Pendapatan Lain-Lain5/11/03 Komisi Penjualan (referensi KM 11.47)5/11/03 Komisi Penjualan (referensi KM 11.48)Rp 143.617.022Rp 26.595.745 Rp 170.212.76730/11/2003 Jasa Perantara (referensi KM 12.373)Jumlah Rp 393.617.023Rp 563.829.790bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding sebesar Rp563.829.790,00 tersebut karena menurut Pemohon Banding atas Komisi Penjualan sebesar Rp170.212.767,00 telah dilaporkan pada SPT Masa PPN November 2003, sedangkan atas Jasa Perantara sebesar Rp393.617.023,00 menurut Pemohon Banding sebenarnya tidak ada, karena terjadi double pencatatan dan hal ini sudah pemah dijelaskan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding; bahwa dalam persidangan telah dilakukan penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari:SPT Masa PPN Masa November 2003 formulir 1195 A1Faktur Pajak nomor: DEYKT.XXX.000XXXX Nilai DPP 143.617.022Faktur Pajak nomor: DEYKT.XXX.000XXXX Nilai DPP 26.595.745Buku Besar Sales Departement ((611.000 Pendapatan Lain-lain) sebanyak 2 lembarBukti potong PPh Pasal 23 No. 3131/FNC/XI/2003 Nilai DPP 393.617.023Faktur Pajak nomor: DEYKT.XXX.000XX0X nilai DPP Rp69.148.936,Faktur Pajak nomor: DEYKT.XXX.000XX0X nilai DPP Rp21.276.596,Faktur Pajak nomor: DEYKT.XXX.000XX0X nilai DPP Rp59.510.638,Faktur Pajak nomor: DEYKT.XXX.000XX0X nilai DPP Rp10.638.298,Faktur Pajak nomor: DEYKT.XXX.000XXXX nilai DPP Rp37.234.043,Faktur Pajak nomor: DEYKT.XXX.000XXXX nilai DPP Rp26.595.745,Faktur Pajak nomor: DEYKT.XXX.000XXXX nilai DPP Rp26.595.745,Faktur Pajak nomor: DEYKT.XXX.000XXXX nilai DPP Rp143.617.022,Sampling dokumen pendukung pembuatan fakur pajak sebanyak 5 lembar bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim; bahwa Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mengatur: Pasal 28 ayat (7)“Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang”; Pasal 28 ayat (11)“Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak orang pribadi atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan”; bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 antara lain mengatur: Pasal 1,dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:(1)angka 5, Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.(2)angka 6, Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.(3)angka 7, Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6.(4)angka 14, Pengusaha adalah orang pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.(5)angka 15, Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.(6)angka 18, Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.(7)angka 19, Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;Pasal 4Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:(1)huruf a, penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;(2)huruf c, penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;bahwa Pendapatan Komisi Penjualan dan Jasa Perantara merupakan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 1 Angka 5 dan Angka 6 UU PPN; bahwa berdasarkan penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan Pemohon Banding, dan dituangkan dalam Berita Acara Uji Kebenaran Materi, Majelis menilai
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82962/PP/M.IXB/19/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82962/PP/M.IXB/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Prayer Mat, Negara asal Turkiye, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 0XXXX0 tanggal 03 Februari 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD26.688,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD28.352,66, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp13.875.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : Bahwa Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat kami terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2203/KPU.01/2016 tanggal 27 April 2016 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila majelis hakim berpendapat lain kami mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan kepulusan yang seadil-adilnya; Menurut Pemohon Banding : Bahwa Perusahaan adalah Importir Khusus Karpet dan Sajadah juga adalah Pembeli Cash/Tunai By TT, yang selalu harga bervariasi didalam ber-transaksi melalui Suppliers yang tetap dari Negara China dan Turkiye. Jejak administrasi perusahaan di Data Base Sistim Kepabeanan di KPUBC Tipe A Tanjung Priok sudah pasti ada tersedia, dimana Bapak Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen dapat melihatnya DNP barang sejenis ini dan dapat meneliti Nilai Pabean NOTUL SPTNP terhadap importasi dan Harga DNP sejenis, dan dapat juga meneliti qualitas atas contoh barang serta hardcopy dokumen Harga yang disampaikan. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Prayer Mat, Negara asal Turkiye, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 0XXXX0 tanggal 03 Februari 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD26.688,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD28.352,66; bahwa menurut Terbanding, nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 0XXXX0 tanggal 03 Februari 2016 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode Nilai Transaksi Barang Impor gugur) sehingga penetapan Nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai heirarki penggunaannya, dan selanjutnya nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor 0XXXX0 tanggal 03 Februari 2016 ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 28.352,66; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan pada pokoknya mengemukakan Pemohon Banding telah menyampaikan semua dokumen-dokumen sesuai UU Kepabeanan dan juga telah menyerahkan Hard Copy bukti “Proceed” Devisa Impor yang di bayar per rekening bank devisa perusahaan dan Pemohon Banding sebagai Industri Perdagangan yang menuju Basis Industri Manufaktur dan juga Importir Besar dan Penjalur Grosiran telah berusaha menekan harga pembelian Pemohon Banding kepada Suppliers dengan Cara Pembelian ‘Cash’, dan tentunya harga pembelian COD akan menjadi lebih murah dan para Importir Umum Pembeli Lainnya dengan berhutang berjangka 30 s.d. 90 hari dari tanggal B/L dari Negara yang sama dan ini hal umum lazim diberikan oleh pihak Penjual kepada Importir Umum lainnya yang berhutang 30 sd 90 hari pembayaran, guna menarik pembelinya dan barangnya ter-ekspor ke Indonesia; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 0XXXX0 tanggal 03 Februari 2016 menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 28.352,66; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Supplier QWE Tekstil RTY Ltd.STI, Turkiye, menerbitkan Proforma Invoice yang menyatakan uraian jenis barang Prayer Mat, dengan nilai total CIF USD26.784,00; bahwa Supplier QWE Tekstil RTY Ltd.STI, Turkiye, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: X0XXXX tanggal 22 Desember 2015, dengan uraian jenis barang Prayer Mat, dengan nilai total USD26.688,00 jumlah kemasan 834 Cartons; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: SSPHIST15926908 tanggal 28 Desember 2015 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper Consignee Port of Loading Port of Delivery Description Gross Weight ::::::QWE Tekstil RTY Ltd.STI, TurkiyePT XXXIstanbul AmbarliJakartaPrayer Mat17.456,40 Kgsbahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: X0XXXX tanggal 22 Desember 2015 adalah Prayer Mat dari QWE Tekstil RTY Ltd.STI, Turkiye dengan harga sebesar USD26.688,00; bahwa barang impor Prayer Mat dengan Bill of Lading Nomor: SSPHIST15926908 tanggal 28 Desember 2015 dan Invoice Nomor: X0XXXX tanggal 22 Desember 2015 telah diberitahukan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82832/PP/M.IIA/36/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82832/PP/M.IIA/36/2017 Jenis Pajak : PPh Final Pasal 23/26 Masa Pajak : Desember 2012 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2012 Terutang sebesar Rp. 1.593.735.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2012 yang terutang sebesar Rp.1.593.735.000,00 dikarenakan Reklasifikasi Objek Pajak Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan, atau Kegiatan menjadi Objek Pajak Royalti sebesar Rp10.624.900.000,- terkait transaksi Pemohon Banding dengan QWE Pte Ltd; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penetapan PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2012 yang terutang sebesar Rp1.593.735.000,00 dengan menggunakan tarif sebesar 15% dari semula terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 0%; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-1358/WPJ.16/2015 tanggal 11 Desember 2015 Peneliti Keberatan menolak Permohonan Keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi PPh Pasal 26 terutang Masa Pajak : Desember 2012 sebesar Rp.1.593.735.000,00 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : LAP-051/WPJ.16/KP.0600/2014 tanggal 4 Desember 2014 dikarenakan Reklasifikasi Objek Pajak Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan, atau Kegiatan menjadi Objek Pajak Royalti sebesar Rp10.624.900.000,- terkait transaksi Pemohon Banding dengan QWE Pte Ltd; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penetapan PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2012 yang terutang sebesar Rp.1.593.735.000,00 dengan menggunakan tarif sebesar 15% dari semula terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 0% dikarenakan pembayaran kepada QWE Pte Ltd sebesar Rp10.624.900.000 adalah merupakan pembayaran atas pekerjaan atau kegiatan usaha aktif QWE Pte Ltd dan sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (1) P3B antara Pemerintah Indonesia dengan Singapura, pembayaran ini termasuk dalam kategori business profit yang hak pemajakannya ada di Singapura serta atas pembayaran ini telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2012 dan telah dilampirkan dokumen CODnya; bahwa dari berkas banding dan penjelasan para pihak di persidangan, diketahui bahwa fakta transaksi adalah bahwa pemohon banding melakukan pembayaran kepada QWE Pte Ltd sebesar Rp10.624.900.000 adalah merupakan pembayaran atas pekerjaan atau kegiatan usaha aktif QWE Pte Ltd yang telah diterima pemohon banding; bahwa Sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) huruf d : “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan”, pemohon banding seharusnya memotong penghasilan dari QWE Pte Ltd sebesar Rp10.624.900.000; bahwa namun, antara Republik Indonesia dan Singapura terdapat perjanjian pajak berganda (P3B) sehingga pemohon banding menerapkan tarif pemotongan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda tersebut yaitu sebesar 0%, karena penghasilan tersebut merupakan penghasilan yang sifatnya business profit dari QWE Pte Ltd Singapura, sehingga yang berhak memajaki adalah Otoritas Perpajakan Singapura; bahwa berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia Singapura, diketahui hal sebagai berikut :Agreement between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Singapore for The Avoidance of Double Taxation dan The Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan)Article 12 – ROYALTIES, number 1, 2, 3, and 6 1.Royalties arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.2.However, such royalties may be taxed in the Contracting State in which they arise, and according to the law of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the royalties, the tax so charged shall not exceed 15% of the gross amount of the royalties. The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of this limitation.3.The term “royalties” as used in this Article means payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistic or scientific work including cinematograph films and films or tapes for radio or television broadcasting, any patent, trademark, design or model, plan, secret formula or process, or for the use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience.6.The provisions of paragraphs 1, 2 and 5 of this Article shall likewise apply to proceeds arising from the alienation of any copyright of scientific work, any patent, trade mark, design or model, plan or secret formula or process. (terjemahan bahasa Indonesia) Pasal 12 – ROYALTI, angka 1, 2, 3, dan 6 1.Royalti yang berasal dari Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di negara lain tersebut.2.Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana royalti tersebut berasal, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, tetapi apabila penerima royalti adalah pemilik hak yang menikmati royalti, pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15% dari jumlah bruto royalti tersebut. Pejabat pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan pembatasan ini melalui persetujuan bersama.3.Istilah “royalti” dalam pasal ini berarti segala jenis pembayaran yang diterima atas penggunaan, hak penggunaan, setiap karya tulisan, kesusasteraan atau karya ilmiah termasuk film-film bioskop dan film-film atau rekaman untuk siaran radio atau televisi, setiap hak paten, merek dagang, desain atau model, rencana rumus atau cara pengolahan, atau penggunaan, atau cara menggunakan, peralatan industri, alat-alat perdagangan atau pengetahuan, atau untuk informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan.6.Ketentuan-ketentuan ayat 1, 2, dan 5 pasal ini dapat diterapkan untuk penghasilan yang diterima dari pemindahan hak atas hak cipta dari ilmu pengetahuan, hak paten, merek dagang, desain
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82831/PP/M.IIA/36/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82831/PP/M.IIA/36/2017 Jenis Pajak : PPh Final Pasal 23/26 Masa Pajak : September 2012 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak September 2012 Terutang sebesar Rp. 2.097.260.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak September 2012 yang terutang sebesar Rp.2.097.260.000,00 dikarenakan Reklasifikasi Objek Pajak Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan, atau Kegiatan menjadi Objek Pajak Royalti sebesar Rp10.486.300.000,- terkait transaksi Pemohon Banding dengan QWE Pte Ltd; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penetapan PPh Pasal 26 Masa Pajak September 2012 yang terutang sebesar Rp2.097.260.000,00 dengan menggunakan tarif sebesar 15% dari semula terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 0%; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-1357/WPJ.16/2015 tanggal 11 Desember 2015 Peneliti Keberatan menolak Permohonan Keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi PPh Pasal 26 terutang Masa Pajak : September 2012 sebesar Rp.2.097.260.000,00 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : LAP-051/WPJ.16/KP.0600/2014 tanggal 4 Desember 2014 dikarenakan Reklasifikasi Objek Pajak Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan, atau Kegiatan menjadi Objek Pajak Royalti sebesar Rp10.486.300.000,- terkait transaksi Pemohon Banding dengan QWE Pte Ltd; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penetapan PPh Pasal 26 Masa Pajak September 2012 yang terutang sebesar Rp.2.097.260.000,00 dengan menggunakan tarif sebesar 15% dari semula terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 0% dikarenakan pembayaran kepada QWE Pte Ltd sebesar Rp10.486.300.000 adalah merupakan pembayaran atas pekerjaan atau kegiatan usaha aktif QWE Pte Ltd dan sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (1) P3B antara Pemerintah Indonesia dengan Singapura, pembayaran ini termasuk dalam kategori business profit yang hak pemajakannya ada di Singapura serta atas pembayaran ini telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak September 2012 dan telah dilampirkan dokumen CODnya; bahwa dari berkas banding dan penjelasan para pihak di persidangan, diketahui bahwa fakta transaksi adalah bahwa pemohon banding melakukan pembayaran kepada QWE Pte Ltd sebesar Rp10.486.300.000 adalah merupakan pembayaran atas pekerjaan atau kegiatan usaha aktif QWE Pte Ltd yang telah diterima pemohon banding; bahwa Sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) huruf d : “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan”, pemohon banding seharusnya memotong penghasilan dari QWE Pte Ltd sebesar Rp10.486.300.000; bahwa namun, antara Republik Indonesia dan Singapura terdapat perjanjian pajak berganda (P3B) sehingga pemohon banding menerapkan tarif pemotongan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda tersebut yaitu sebesar 0%, karena penghasilan tersebut merupakan penghasilan yang sifatnya business profit dari QWE Pte Ltd Singapura, sehingga yang berhak memajaki adalah Otoritas Perpajakan Singapura; bahwa berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia Singapura, diketahui hal sebagai berikut :Agreement between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Singapore for The Avoidance of Double Taxation dan The Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan)Article 12 – ROYALTIES, number 1, 2, 3, and 6 1.Royalties arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.2.However, such royalties may be taxed in the Contracting State in which they arise, and according to the law of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the royalties, the tax so charged shall not exceed 15% of the gross amount of the royalties. The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of this limitation.3.The term “royalties” as used in this Article means payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistic or scientific work including cinematograph films and films or tapes for radio or television broadcasting, any patent, trademark, design or model, plan, secret formula or process, or for the use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience.6.The provisions of paragraphs 1, 2 and 5 of this Article shall likewise apply to proceeds arising from the alienation of any copyright of scientific work, any patent, trade mark, design or model, plan or secret formula or process.(terjemahan bahasa Indonesia) Pasal 12 – ROYALTI, angka 1, 2, 3, dan 6 1.Royalti yang berasal dari Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di negara lain tersebut.2.Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana royalti tersebut berasal, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, tetapi apabila penerima royalti adalah pemilik hak yang menikmati royalti, pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15% dari jumlah bruto royalti tersebut. Pejabatpejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan pembatasan ini melalui persetujuan bersama.3.Istilah “royalti” dalam pasal ini berarti segala jenis pembayaran yang diterima atas penggunaan, hak penggunaan, setiap karya tulisan, kesusasteraan atau karya ilmiah termasuk film-film bioskop dan film-film atau rekaman untuk siaran radio atau televisi, setiap hak paten, merek dagang, desain atau model, rencana rumus atau cara pengolahan, atau penggunaan, atau cara menggunakan, peralatan industri, alat-alat perdagangan atau pengetahuan, atau untuk informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan.6.Ketentuan-ketentuan ayat 1, 2, dan 5 pasal ini dapat diterapkan untuk penghasilan yang diterima dari pemindahan hak atas hak cipta dari ilmu pengetahuan, hak paten, merek dagang, desain atau
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82830/PP/M.IIA/36/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82830/PP/M.IIA/36/2017 Jenis Pajak : PPh Final Pasal 23/26 Masa Pajak : Agustus 2012 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Agustus 2012 Terutang sebesar Rp. 849.984.852 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Agustus 2012 yang terutang sebesar Rp.849.984.852,00 dikarenakan Reklasifikasi Objek Pajak Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan, atau Kegiatan menjadi Objek Pajak Royalti sebesar Rp5.666.565.680,- terkait transaksi Pemohon Banding dengan QWE Pte Ltd; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penetapan PPh Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2012 yang terutang sebesar Rp849.984.852,00 dengan menggunakan tarif sebesar 20% dari semula terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 0%; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-1356/WPJ.16/2015 tanggal 11 Desember 2015 Peneliti Keberatan menolak Permohonan Keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi PPh Pasal 26 terutang Masa Pajak : Agustus 2012 sebesar Rp.849.984.852,00 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : LAP-051/WPJ.16/KP.0600/2014 tanggal 4 Desember 2014 dikarenakan Reklasifikasi Objek Pajak Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan, atau Kegiatan menjadi Objek Pajak Royalti sebesar Rp5.666.565.680,- terkait transaksi Pemohon Banding dengan QWE Pte Ltd; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penetapan PPh Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2012 yang terutang sebesar Rp.849.984.852,00 dengan menggunakan tarif sebesar 15% dari semula terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 0% dikarenakan pembayaran kepada QWE Pte Ltd sebesar Rp5.666.565.680 adalah merupakan pembayaran atas pekerjaan atau kegiatan usaha aktif QWE Pte Ltd dan sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (1) P3B antara Pemerintah Indonesia dengan Singapura, pembayaran ini termasuk dalam kategori business profit yang hak pemajakannya ada di Singapura serta atas pembayaran ini telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26 masa pajak Agustus 2012 dan telah dilampirkan dokumen CODnya; bahwa dari berkas banding dan penjelasan para pihak di persidangan, diketahui bahwa fakta transaksi adalah bahwa pemohon banding melakukan pembayaran kepada QWE Pte Ltd sebesar Rp5.666.565.680 adalah merupakan pembayaran atas pekerjaan atau kegiatan usaha aktif QWE Pte Ltd yang telah diterima pemohon banding; bahwa Sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) huruf d : “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan”, pemohon banding seharusnya memotong penghasilan dari QWE Pte Ltd sebesar Rp5.666.565.680; bahwa namun, antara Republik Indonesia dan Singapura terdapat perjanjian pajak berganda (P3B) sehingga pemohon banding menerapkan tarif pemotongan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda tersebut yaitu sebesar 0%, karena penghasilan tersebut merupakan penghasilan yang sifatnya business profit dari QWE Pte Ltd Singapura, sehingga yang berhak memajaki adalah Otoritas Perpajakan Singapura; bahwa berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia Singapura, diketahui hal sebagai berikut :Agreement between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Singapore for The Avoidance of Double Taxation dan The Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan)Article 12 – ROYALTIES, number 1, 2, 3, and 6 1.Royalties arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.2.However, such royalties may be taxed in the Contracting State in which they arise, and according to the law of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the royalties, the tax so charged shall not exceed 15% of the gross amount of the royalties. The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of this limitation.3.The term “royalties” as used in this Article means payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistic or scientific work including cinematograph films and films or tapes for radio or television broadcasting, any patent, trademark, design or model, plan, secret formula or process, or for the use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience.6.The provisions of paragraphs 1, 2 and 5 of this Article shall likewise apply to proceeds arising from the alienation of any copyright of scientific work, any patent, trade mark, design or model, plan or secret formula or process.(terjemahan bahasa Indonesia) Pasal 12 – ROYALTI, angka 1, 2, 3, dan 6 1.Royalti yang berasal dari Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di negara lain tersebut.2.Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana royalti tersebut berasal, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, tetapi apabila penerima royalti adalah pemilik hak yang menikmati royalti, pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15% dari jumlah bruto royalti tersebut. Pejabatpejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan pembatasan ini melalui persetujuan bersama.3.Istilah “royalti” dalam pasal ini berarti segala jenis pembayaran yang diterima atas penggunaan, hak penggunaan, setiap karya tulisan, kesusasteraan atau karya ilmiah termasuk film-film bioskop dan film-film atau rekaman untuk siaran radio atau televisi, setiap hak paten, merek dagang, desain atau model, rencana rumus atau cara pengolahan, atau penggunaan, atau cara menggunakan, peralatan industri, alat-alat perdagangan atau pengetahuan, atau untuk informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan.6.Ketentuan-ketentuan ayat 1, 2, dan 5 pasal ini dapat diterapkan untuk penghasilan yang diterima dari pemindahan hak atas hak cipta dari ilmu pengetahuan, hak paten, merek dagang, desain atau model,