Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82962/PP/M.IXB/19/2017
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2016 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Prayer Mat, Negara asal Turkiye, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 0XXXX0 tanggal 03 Februari 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD26.688,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD28.352,66, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp13.875.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | Bahwa Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat kami terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2203/KPU.01/2016 tanggal 27 April 2016 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila majelis hakim berpendapat lain kami mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan kepulusan yang seadil-adilnya; |
| Menurut Pemohon Banding | : | Bahwa Perusahaan adalah Importir Khusus Karpet dan Sajadah juga adalah Pembeli Cash/Tunai By TT, yang selalu harga bervariasi didalam ber-transaksi melalui Suppliers yang tetap dari Negara China dan Turkiye. Jejak administrasi perusahaan di Data Base Sistim Kepabeanan di KPUBC Tipe A Tanjung Priok sudah pasti ada tersedia, dimana Bapak Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen dapat melihatnya DNP barang sejenis ini dan dapat meneliti Nilai Pabean NOTUL SPTNP terhadap importasi dan Harga DNP sejenis, dan dapat juga meneliti qualitas atas contoh barang serta hardcopy dokumen Harga yang disampaikan. |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Prayer Mat, Negara asal Turkiye, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 0XXXX0 tanggal 03 Februari 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD26.688,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD28.352,66; bahwa menurut Terbanding, nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 0XXXX0 tanggal 03 Februari 2016 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode Nilai Transaksi Barang Impor gugur) sehingga penetapan Nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai heirarki penggunaannya, dan selanjutnya nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor 0XXXX0 tanggal 03 Februari 2016 ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 28.352,66; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan pada pokoknya mengemukakan Pemohon Banding telah menyampaikan semua dokumen-dokumen sesuai UU Kepabeanan dan juga telah menyerahkan Hard Copy bukti “Proceed” Devisa Impor yang di bayar per rekening bank devisa perusahaan dan Pemohon Banding sebagai Industri Perdagangan yang menuju Basis Industri Manufaktur dan juga Importir Besar dan Penjalur Grosiran telah berusaha menekan harga pembelian Pemohon Banding kepada Suppliers dengan Cara Pembelian ‘Cash’, dan tentunya harga pembelian COD akan menjadi lebih murah dan para Importir Umum Pembeli Lainnya dengan berhutang berjangka 30 s.d. 90 hari dari tanggal B/L dari Negara yang sama dan ini hal umum lazim diberikan oleh pihak Penjual kepada Importir Umum lainnya yang berhutang 30 sd 90 hari pembayaran, guna menarik pembelinya dan barangnya ter-ekspor ke Indonesia; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean; bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 0XXXX0 tanggal 03 Februari 2016 menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 28.352,66; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Supplier QWE Tekstil RTY Ltd.STI, Turkiye, menerbitkan Proforma Invoice yang menyatakan uraian jenis barang Prayer Mat, dengan nilai total CIF USD26.784,00; bahwa Supplier QWE Tekstil RTY Ltd.STI, Turkiye, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: X0XXXX tanggal 22 Desember 2015, dengan uraian jenis barang Prayer Mat, dengan nilai total USD26.688,00 jumlah kemasan 834 Cartons; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: SSPHIST15926908 tanggal 28 Desember 2015 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper Consignee Port of Loading Port of Delivery Description Gross Weight : : : : : :QWE Tekstil RTY Ltd.STI, Turkiye PT XXX Istanbul Ambarli Jakarta Prayer Mat 17.456,40 Kgs bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: X0XXXX tanggal 22 Desember 2015 adalah Prayer Mat dari QWE Tekstil RTY Ltd.STI, Turkiye dengan harga sebesar USD26.688,00; bahwa barang impor Prayer Mat dengan Bill of Lading Nomor: SSPHIST15926908 tanggal 28 Desember 2015 dan Invoice Nomor: X0XXXX tanggal 22 Desember 2015 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXXX0 tanggal 03 Februari 2016 dengan nilai pabean sebesar CIF USD26.688,00; bahwa nilai pabean atas impor Prayer Mat dengan PIB Nomor: 0XXXX0 tanggal 03 Februari 2016 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD28.352,66; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 0XXXX0 tanggal 03 Februari 2016 adalah Prayer Mat dari QWE Tekstil RTY Ltd.STI, Turkiye, dengan harga CIF USD26.688,00 sesuai dengan Invoice Nomor: X0XXXX tanggal 22 Desember 2015 dan Bill of Lading Nomor: SSPHIST15926908 tanggal 28 Desember 2015; bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: X0XXXX tanggal 22 Desember 2015 senilai USD26.688,00, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan Aplikasi Transfer dari Bank ASD tanggal 02 Februari 2016 sebesar USD26.688,00, dan sesuai Rekening Koran Bank ASD periode bulan Februari 2016, rekening Pemohon Banding telah didebit sebesar Rp364.207.760,00 ((USD26.688,00xRp13.645,00)+Rp50.000,00) pada tanggal 02 Februari 2016 dan atas transaksi tersebut telah dibukukan oleh Pemohon Banding; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: X0XXXX tanggal 22 Desember 2015 sebesar USD26.688,00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 0XXXX0 tanggal 03 Februari 2016 sebesar CIF USD26.688,00, adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2203/KPU.01/2016 tanggal 27 April 2016, sehingga tagihannya menjadi nihil |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2203/KPU.01/2016 tanggal 27 April 2016 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002477/NOTUL/KPUTP/BD.02/2016 tanggal 26 Februari 2016, atas nama: PT XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Prayer Mat sesuai PIB Nomor: 0XXXX0 tanggal 03 Februari 2016 sebesar CIF USD26.688,00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2017 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut: Drs. ABC, M.M., M.H. Drs. DEF, M.M. Dr. GHI, S.H., M.M. dengan dibantu oleh JKL, S.E. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 21 April 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding; |

