Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.86524/PP/M.XVIIIA/15/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.86524/PP/M.XVIIIA/15/2017

Jenis Pajak:PPh Badan
   
Tahun Pajak:2008
   
Pokok Sengketa:bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Kompensasi Kerugian Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 sebesar USD2,673,993.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding tidak memperhitungkan nilai kompensasi kerugian untuk Tahun Pajak 2007 yang telah diputuskan di dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39994/PP/M.VII/15/2012 tanggal 28 September 2012 dengan alasan bahwa nilai kompensasi kerugian yang diperhitungkan oleh Terbanding telah sesuai dengan nilai kompensasi kerugian yang terdapat pada SPT Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2008;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak dapat melakukan pembetulan SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 untuk memperhitungkan tambahan kerugian fiskal sebesar USD2,673,993.00 sesuai dengan hasil Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39994/PP/M.VII/15/2012, hal ini dikarenakan putusan Pengadilan Pajak tersebut diterbitkan pada tanggal 28 September 2012, dimana pada saat itu pihak Terbanding telah mulai melakukan pemeriksaan pajak untuk Tahun Pajak 2008;
   
Menurut Majelis:bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 beserta penjelasannya;

bahwa menurut Majelis, kompensasi kerugian yang belum diperhitungkan sebesar USD2,673,993.00 terjadi karena adanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39994/PP/M.VII/15/2012 yang mengakibatkan nilai kompensasi kerugian yang sudah ditetapkan oleh Terbanding menjadi berkurang senilai tersebut;

bahwa menurut Majelis, kompensasi kerugian adalah suatu hak yang dijamin oleh Undang-Undang yang penggunaannya menjadi batal karena telah diperhitungkan dalam penghitungan Penghasilan kena pajak atau karena telah melewati daluarsa lima tahun dan bukan karena telah dinyatakan atau dicantumkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan hal-hal diatas maka menurut Majelis, tindakan Terbanding yang tidak memperhitungkan kompensasi kerugian sebesar USD2,673,993.00 dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-3022/WPJ.07/2014 tanggal 28 November 2014 adalah tindakan yang bertentangan dengan asas keadilan dan asas kepastian hukum sehingga tindakan Terbanding untuk tidak melakukan koreksi fiskal negatif atas kompensasi kerugian tidak dapat dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Uraian(USD)(USD)Penghasilan Netto
 16,859,448.72Kompensasi Kerugian menurut Terbanding9,686,166.00 Koreksi Dibatalkan2,673,993.00 Kompensasi Kerugian menurut Majelis 12,360,159.00Penghasilan Kena Pajak 4,499,289.72Pajak Terutang 1,348,205.00Kredit Pajak 1,775,095.98PPh Kurang/(Lebih) Bayar (426,890.98)Sanksi Administrasi 0.00Jumlah PPh yang masih harus/(Lebih) dibayar (426,890.98)
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3022/WPJ.07/2014 tanggal 28 November 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor 00004/206/08/058/13 tanggal 4 September 2013, atas nama Pemohon Banding dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Uraian(USD)Penghasilan Netto16,859,448.72Kompensasi Kerugian12,360,159.00Penghasilan Kena Pajak4,499,289.72Pajak Terutang1,348,205.00Kredit Pajak1,775,095.98PPh Kurang/(Lebih) Bayar(426,890.98)Sanksi Administrasi0.00Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) dibayar(426,890.98)
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2016 berdasarkan musyawarah Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00450/PP/PM/VIII/2015 tanggal 11 Agustus 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

1. Drs. ABC, M.M.
2. Drs. DEF, M.Sc.
3. GHI, S.E., M.Si.
4. JKL, S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put.86524/PP/M.XVIIIA/15/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 5 September 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.