Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64832/PP/M.VIIB/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64832/PP/M.VIIB/19/2015

Jenis Pajak : Bea Cukai
Tahun Pajak : 2013
Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas Knitted Fabric 95% Polyester 5% Spandex negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 460953 tanggal 15 November 2013 dengan Nilai Pabean CIF USD16,611.65, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD19,529.60, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp11.254.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding : bahwa PIB nomor 460953 tanggal 15 November 2013 ditetapkan menjadi CIF USD 0.844/yard.
Menurut Pemohon : bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding dikarenakan harga yang dicantumkan sudah sesuai dengan pembayaran Pemohon Banding sebesar USD16,611.65 kepada supplier Pemohon Banding didukung dengan dokumen Pemohon Banding berupa: PO,SC, Inv, PL, BL, TT, dan Rekening Koran;
Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1899/KPU.01/2014 tanggal 21 Maret 2014, berdasarkan penelitian data-data pelengkap yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 460953 tanggal 15 November 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya karena data yang disampaikan tidak memadai untuk dilakukan penelitian kebenaran nilai transaksi (metode nilai transaksi gugur) dan selanjutnya menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa, sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD19,529.60;

bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;”

bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 460953 tanggal 15 November 2013 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;”

bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:

“Pasal 7

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
    1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
    2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
    3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
  2. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
  3. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
  4. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
(2) Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;

Pasal 8

Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:

  1. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
  4. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 1899/KPU.01/2014 tanggal 21 Maret 2014 diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;

bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk menyatakan:

“Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

  1. Menguji Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Impor;”

bahwa untuk menguji kembali kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diperlukan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi yang dimiliki Pemohon Banding antara lain : Letter of Credit (L/C) atau Telegraphic Transfer, Rekening Koran Bank, Cash/Bank voucher, Buku Besar Kas/Bank, Buku Hutang, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, dan Faktur Pajak, dan dokumen lainnya yang terkait;

bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor: SY2013/032 tanggal 01 Oktober 2013 yang diterbitkan oleh AAA, diketahui bahwa Pemohon Banding sebagai buyer memesan 201 rolls Knitted fabric 95% polyester 5% spandex (21,163 meters) dengan total harga USD16,611.65., kepada AAA, alamat China;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: SY2013/062 tanggal 31 Oktober 2013 yang diterbitkan AAA, alamat China diketahui bahwa AAA membebankan kepada Pemohon Banding atas importasi 201 rolls Knitted fabric 95% polyester 5% spandex (21,163 meters) negara asal China dengan total harga CIF Jakarta USD16,611.65;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor: SY2013/062 tanggal 31 Oktober 2013 yang diterbitkan AAA, alamat China diketahui bahwa AAA mengirimkan kepada Pemohon Banding barang berupa 201 rolls Knitted fabric 95% polyester 5% spandex (21,163 meters);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: AAHF000464 tanggal 02 November 2013 yang diterbitkan oleh BBB diketahui barang impor yang diangkut dengan Kapal Box Voyager dari Qingdao, China ke Jakarta, Indonesia adalah 201 rolls Knitted fabric 95% polyester 5% spandex dengan keterangan keterangan Freight prepaid;

bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup Pemohon Banding tidak menyerahkan pendukung transaksi lainnya sehingga Majelis tidak dapat melakukan uji silang untuk mengetahui nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran nilai pabean yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 460953 tanggal 15 November 2013 atas importasi berupa Knitted Fabric 95% Polyester 5% Spandex negara asal China dengan nilai pabean diberitahukan CIF USD16,611.65 sebagai harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1899/KPU.01/2014 tanggal 21 Maret 2014 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD19,529.60 tetap dipertahankan;

Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi Knitted Fabric 95% Polyester 5% Spandex negara asal: China, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 460953 tanggal 15 November 2013 ditetapkan sesuai dengan penetapan Terbanding sebesar CIF USD19,529.60;
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang – undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1899/KPU.01/2014 tanggal 21 Maret 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor : SPTNP-020045/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 02 Desember 2013, atas nama XXX dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi Knitted Fabric 95% Polyester 5% Spandex, negara asal: China, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 460953 tanggal 15 November 2013 sesuai dengan penetapan Terbanding sebesar CIF USD19,529.60, sehingga jumlah bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda yang masih harus dibayar sebesar Rp11.254.000,00 (sebelas juta dua ratus lima puluh empat ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 19 Maret 2015, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Ir. ABC. sebagai Hakim Ketua,
Drs. BCD sebagai Hakim Anggota,
CDE, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
DEF, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.