Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73720/PP/M.XVIIA/19/2016

 Putusan Nomor : Put-73720/PP/M.XVIIA/19/2016

Jenis Pajak:Bea masuk
 
Tahun Pajak:2015
 
Pokok Sengketa  :bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa Aluminium Circle (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal China dengan pembebanan Pembebanan BM sebesar 0%-ACFTA dalam PIB Nomor: 029919 tanggal 31 Maret 2015 yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan BM 10%-MFN, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding :bahwa menurut Terbanding uraian barang impor pada SKA dimaksud tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dijelaskan pada butir ke–2 sehingga tarif preferensial tidak dapat diberikan dan diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%.
Menurut Pemohon Banding  :bahwa menurut Pemohon banding sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai No. SE-05/BC/2010 tentang penilitian Surat Keterangan Asal (SKA) tertulis bahwa perbedan kecil (minor discrepancies) antara SKA dengan PIB dan/atau dokumen pelengkap pabean, perbedaan tersebut tidak menyebabkan SKA dianggap tidak sah. Perbedaan kecil tersebut antara lain kesalahan tulis pada SKA mengenai uraian barang, nama dan/atau alamat exportir, nama sarana pengangkut, dan/atau perbedaan lain yang dapat dengan mudah diketahui kebenarannya melalui dokumen pelengkap pabean (invoice, BL/AWB, Packing List);
Menurut majelis  :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-627/WBC.10/2015 tanggal 03 Juli 2015 atas barang impor Aluminium Circle (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 029919 tanggal 31 Maret 2015 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dikarenakan tidak memenuhi ketentuan point 4 and 5 of Overleaf Notes dan Rule 7(e) Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-627/WBC.10/2015 tanggal 03 Juli 2015 dengan alasan antara lain:
Barang yang diimpor merupakan barang yang sama dan identik, nomor item 1 s.d. 4 mempunyai nomor HS yang sama.Form E No. EXXXX0X0XXXX00XX tanggal 16 Maret 2015 adalah benar dan tidak diragukan keabsahannya, ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang dan menyatakan bahwa origin barang asli dari China.Nama manufaktur sudah tercantum pada kolom 7: ” AAA COOKWARE CO., LTD., CHINA” sesuai dengan OCP/OCP Attachment C overleaf Notes No. 5: ….Name of manufacturer, any trade mark shall also be speicified.Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai No. SE-05/BC/2010 tentang penilitian Surat Keterangan Asal (SKA) tertulis bahwa perbedaan kecil (minor discrepancies) antara SKA dengan PIB dan/atau dokumen pelengkap pabean, perbedaan tersebut tidak menyebabkan SKA dianggap tidak sah. Perbedaan kecil tersebut antara lain kesalahan tulis pada SKA mengenai uraian barang, nama dan/atau alamat exportir, nama sarana pengangkut, dan/atau perbedaan lain yang dapat dengan mudah diketa.hui kebenarannya melalui dokumen pelengkap pabean (invoice, BL/AWB, Packing List)Secara substansi bahwa criterea of origin terlah terpenuhi;bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
(1)Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst. …(2)Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.          
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :
Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a
Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan:

Pasal 1
(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;           
Pasal 2
(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);

bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;

bahwa berdasarkan Rule 7 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dinyatakan:

“The issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form El to ensure that:
The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Fomr E), and signed by the authorised signatory;The origin of the product is in conformity with Rules of Origin for the ACFTA;The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence sumitted;Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall allowed subject to the domestic laws, regulations and adminstrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right.bahwa berdasarkan Point 4 Overleaf Notes for the Rule Of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, menyatakan:

“EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right.This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent”.

bahwa berdasarkan Butir 5 Overleaf Notes for the Rule Of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, menyatakan:

“DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified”;

bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”;

bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party”;

bahwa atas keraguan terhadap Form E Nomor E153302011790011 tanggal 16 Maret 2015 Terbanding telah mengirimkan Rejection on Certificate of Origin kepada otoritas penerbit Form E (issuing authority) QQ of People’s Republic of China dengan surat nomor: S–4348/WBC.10/KPP.MP.01/2015tanggal 20 April 2015;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat QQ of People’s Republic of China nomor: 33000015194 tanggal 22 Mei 2015 menyatakan antara lain “ … In conclution, we confirm that the goods with the description of Aluminium Circle are of Chinese origin. The problem we found was that the goods under the above-mentioned Certificate had a few different models that the exporter failed to list in the certificate as per the invoice submitted to you”;

bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis atas PIB Nomor 029919 tanggal 31 Maret 2015 dan Commercial Invoice nomor ZR–01–YN–15 tanggal 12 Maret 2015, terdapat 4 jenis barang Aluminium Circle dengan uraian, jenis, ukuran dan jumlah barang secara terperinci;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E nomor E153302011790011 tanggal 16 Maret 2015, kedapatan pada kolom 7 tercantum “Twenty four (24) pallets of Aluminium Circle H.S. Code XX0X.XX”;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan pernyataan QQ of People’s Republic of China sebagai issuing authority, Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut diterbitkan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Rule 7(e) Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dan point 4 and 5 of Overleaf Notes, sehingga tidak mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, nomor urut 6354, untuk pos tarif 7606.92.00.00 dikenakan tarif bea masuk 10%;
menimbang:bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Aluminium Circle (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan PIB Nomor: 029919 tanggal 31 Maret 2015, pos tarif 7606.92.00.00 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-627/WBC.10/2015 tanggal 03 Juli 2015 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% (MFN);
Mengingat   :Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan:Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-627/WBC.10/2015 tanggal 03 Juli 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-002302/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2015 tanggal 20 April 2015, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Aluminium Circle (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan PIB Nomor: 029919 tanggal 31 Maret 2015, pos tarif 7606.92.00.00, sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-627/WBC.10/2015 tanggal 03 Juli 2015 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% (MFN), sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 69.750.000,00 (enam puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada tanggal 20 Juli 2016 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AA, S.SosSebagai Hakim Ketua,BB S.Sos., M.H.Sebagai Hakim Anggota,CC, S.E., M.E.   
Sebagai Hakim Anggota,DD
Sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIA pada hari Rabu, tanggal 31 Agustus 2016, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.