Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-004217.99/2018/PP/M.VB Tahun 2019
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-004217.99/2018/PP/M.VB Tahun 2019 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Tahun Pajak : 2018 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00418/NKEB/WPJ.19/2018 tanggal 30 April 2018 Tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2015 Nomor 00112/107/15/051/17 tanggal 14 Juni 2017, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak, yang diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP); bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP adalah merupakan upaya hukum yang dapat ditempuh untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas produk hukum yang pada dasarnya tidak mengandung sengketa material:a)Pasal ini ditujukan bagi upaya hukum atas produk hukum yang tidak mengandung sengketa materi, yang penerbitannya sudah benar namun Wajib Pajak meminta keringanan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi karena kekhilafan Wajib Pajak.Misalnya:Wajib Pajak dikenakan dikenakan sanksi administrasi namun meminta untuk dikurangkan atau dihapuskan karena kesulitaan keuangan.Wajib Pajak mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi terkait adanya fasilitas pengurangan atau pengapusan sanksi administrasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan antara lain:PMK Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;PMK Nomor 91/PMK.03/2015 Tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak;PMK Nomor 29/PMK.03/2005 Tentang Penghapusan Administrasi Bunga Yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU KUP;b)Pasal ini juga memungkinkan untuk diajukan atas produk hukum yang penerbitannya sudah benar namun terdapat perbedaan perhitungan sanksi administrasi atau kesalahan hitung sanksi adminstrasi dan kesalahan hitung tersebut bukan karena kesalahan Wajib PajakMisalnya: Adanya Sanksi Adminisrasi bunga keterlambatan penyampaikan SPT Tahunan (Pasal 9 ayat (2a) UU KUP) jumlah bulan keterlambatan dalam misalnya 2 bulan namun sebenarnya hanya 1 (satu) bulan dan itu bukan kesalahan Wajib Pajak;bahwa kewenangan untuk melakukan penelitian material adalah pada Direktorat Jenderal Pajak:pada dasarnya Pasal 36 UU KUP merupakan ordonansi keadilan, dimana kewenangan yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak merupakan atribusi langsung sebagaimana yang dinyatakan dalam undang-undang. Dengan demikian kewenangan terhadap penelitian secara materi hanya diberikan kepada Direktur Jenderal Pajak;Tergugat berpendapat upaya hukum yang seharusnya ditempuh oleh Penguggat terkait adanya kesalahan dalam Surat Tagihan Pajak adalah dengan prosedur Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP;Tergugat berpendapat bahwa kewenangan dalam melakukan penelitian material dan menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Yang Tidak Benar adalah adalah pada Direktur Jenderal Pajak (Tergugat), hal ini didasarkan pada kententuan Undang-undang Perpajakan dan Peraturan Pelaksanaannya (Pasal 36 ayat (1) UU KUP jo Pasal 35 ayat (1) PP Nomor 74 Tahun 2011 jo Pasal 2 PMK Nomor 08/PMK.03/2013);bahwa Tergugat telah memproses permohonan Wajib Pajak sesuai ketentuan Undang-undang, di mana berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c dan Pasal 36 Ayat (1a) yaitu Wajib Pajak telah mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebanyak 2 (dua) kali dan telah mendapatkan keputusan atas permohonannya tersebut; bahwa alasan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang diajukan Penggugat adalah alasan likuiditas sehingga tidak ada sengketa mengenai materi antara Penggugat dan Tergugat dan pengurangan atau penghapusan sanksi tersebut merupakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak yang diberikan Undang-undang; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penerbitan Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor KEP-00418/NKEB/WPJ.19/2018 tanggal 30 April 2018 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; Menurut Penggugat : bahwa alasan Penggugat mengajukan pengurangan/penghapusan sanksi Administrasi karena kesulitan keuangan (cash flow) memenuhi kriteria yang diatur dalam PMK Nomor 8/PMK.03/2013 Pasal 12 ayat (2c); bahwa Tergugat berpendapat bahwa Penggugat tidak mengalami kesulitan cash flow sehingga tidak dapat diberikan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi. Atas hal tersebut Penggugat tidak setuju karena tidak sesuai dengan kenyataan sebagai berikut:a.Kondisi cash flow yang sangat minim, dengan penjelasan sebagai berikut:Pada saat pengajuan pertama kali pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tanggal 23 Juli 2017, posisi cash flow tanggal 31 Juli 2017 dengan saldo kas sebesar Rp670.496.967. Rinciannya adalah pada cash flow dari (untuk) aktivitas operasional saldo defisit sebesar Rp12.573.773.765 sedangkan pada cash flow yang digunakan dari (untuk) pendanaan surplus sebesar Rp10.665.321.341. Hal ini berarti bahwa modal kerja operasional perusahaan dibiayai dari dana pinjaman, bahkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 saldo kas/bank hanya sebesar Rp707.872.967;Pada pengajuan kedua pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yaitu tanggal 13 Februari 2018, posisi cash flow tanggal 28 Februari 2018 saldo akhir sebesar Rp396.627.257 dengan rincian pada cash flow dari (untuk) aktivitas operasional menunjukan saldo defisit sebesar Rp734.954.137 sedangkan pada cash flow yang digunakan dari (untuk) pendanaan surplus sebesar Rp643.083.427. Hal ini berarti bahwa modal kerja operasional perusahaan berasal dari dana pinjaman;b.Ketidaklancaran cash flow tersebut di atas disebabkan terjadinya penumpukan piutang dengan kondisi sebagai berikut:Saldo piutang per 31 Juli 2017 (pengajuan pertama) adalah sebesar Rp40.448.262.544 namun tidak semuanya dapat digunakan/dicairkan tepat waktu dikarenakan terdapat piutang macet eks PTPN IX sebesar Rp6.438.538.140 dan eks PTPN II sebesar Rp3.874.450.000. Selain itu terdapat piutang lambat PT QWE (RTY Group) sebesar Rp14.694.463.681 yang pembayarannya rata-rata 150 hari dimana ordernya harus tetap Penggugat penuhi karena merupakan program sinergi antar BUMN;Saldo piutang per 28 Februari 2018 (pengajuan kedua) adalah sebesar Rp45.631.411.999 namun tidak semuanya dapat digunakan/dicairkan tepat waktu dikarenakan terdapat piutang macet eks PTPN IX sebesar Rp6.438.538.140 dan eks PTPN II sebesar Rp3.874.450.000. Selain itu terdapat piutang lambat PT QWE (RTY Group) sebesar Rp23.313.733.600 yang pembayarannya rata-rata 150 hari dimana ordernya harus tetap Penggugat penuhi karena merupakan program sinergi antar BUMN;c.Berdasarkan analisis current ratio pada Laporan Keuangan perusahaan menunjukkan bahwa skor pada saat pengajuan pertama pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi bulan Juli 2017 adalah hanya sebesar 0,96 kali dan pada bulan Februari 2018 sebesar 1,10 kali, jauh dari rata-rata industri sebesar 2 kali. Hal ini berarti perusahaan mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban lancarnya;d.Pada tahun 2017, perusahaan tidak pernah membayar
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-003741.45/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-003741.45/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019 Jenis Pajak : Tarif Pajak Tahun Pajak : 2018 Pokok Sengketa : bahwa atas SPTNP Nomor SPTNP Nomor SPTNP-028291/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 15 Desember 2017, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 1041/ASRI/II/2018/AK-548/17 tanggal 20 Februari 2018 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-2190/KPU.01/2018 tanggal 12 Maret 2018 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak sehingga dengan Surat Nomor 1081/ASRI/AK-548/18 tanggal 7 Mei 2018 mengajukan banding; Menurut Pemohon Banding : bahwa mengingat Pemohon Banding telah memberikan dan menyediakan data data tambahan yang diminta untuk mendukung kebenaran nilai transaksi import Pemohon Banding untuk barang dari supplier Pemohon Banding “QWE Co.Ltd” dan mengingat harga yang Pemohon Banding bayarkan harus sesuai dengan harga di luar negeri sehingga Pemohon Banding tidak dapat menaikkan atau menurunkan harga barang tersebut; bahwa dengan permohonan banding ini menyampaikan bahwa Pemohon Banding tidak mendapat notifikasi atau pemberitahuan apapun perihal pengenaan SPTNP (Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean) dari pihak manapun sampai pihak dari Pemohon Banding mengetahui sendiri tentang adanya SPTNP tersebut setelah masa telah lewat jatuh tempo dimana Pemohon Banding di Blok dan tidak dapat melakukan pembayaran PIB (Pemberitahuan Impor Barang) Pemohon Banding untuk produk/ barang Pemohon Banding yang lain; bahwa kronologi ketika Pemohon Banding mengetahui tentang adanya SPTNP Nomor 028291/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 15 Desember 2017;bahwa tanggal 14 Februari 2018 mengetahui tentang SPTNP tersebut dan langsung melakukan pembayaran dengan kode billing XX0XX0X00X0XXX0, Nomor NTPN 8E3AAOHD45UAL296;bahwa pada tanggal 19 Februari 2018 mendapatkan Cap Tanda Terima untuk diterimanya dokumen pelunasan SPTNP/SPKTNP/SPP/SPSA/KEP.Keberatan berupa Billing Terbanding, Bukti Penerimaan Negara, dan Surat Tagihan;bahwa pada tanggal 20 Februari 2018 Pemohon Banding mengirimkan surat keberatan kepada Terbanding dengan Nomor Surat 1040/ASRI/1I/2018/AK-548/17; bahwa harap dijadikan pertimbangan bahwa SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) Pemohon Banding dapatkan pada tanggal 20 November 2017, dimana tidak ada masalah apapun; Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut: 1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 1081/ASRI/AK-548/18 tanggal 7 Mei 2018, ditandatangani oleh Sdr. RTY, Jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor 1081/ASRI/AK-548/18 tanggal 7 Mei 2018, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 1081/ASRI/AK-548/18 tanggal 7 Mei 2018, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2190/KPU.01/2018 tanggal 12 Maret 2018 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP Nomor SPTNP-028291/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 15 Desember 2017; bahwa Surat Banding Nomor 1081/ASRI/AK-548/18 tanggal 7 Mei 2018, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 9 Mei 2018 (diantar), sedangkan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 12 Maret 2018, sehingga pengajuan banding adalah 59 (lima puluh sembilan) hari, memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 1081/ASRI/AK-548/18 tanggal 7 Mei 2018, memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 1081/ASRI/AK-548/18 tanggal 7 Mei 2018, memuat alasan-alasan banding yang jelas, meskipun tidak mencantumkan tanggal diterimanya surat keputusan Terbanding a quo, pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 1081/ASRI/AK-548/18 tanggal 7 Mei 2018, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp2.698.000,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding berdasarkan Bukti Penerimaan Negara dengan kode Billing Nomor 620180200102810 tanggal bayar 14 Februari 2018 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. RTY, Jabatan: Direktur Utama, berdasarkan Akta Berita Acara Rapat PT QWE Nomor 06 tanggal 02 Oktober 2014 yang dibuat oleh ASD, SH., Notaris di Jakarta yang telah diterima dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-33632.40.22.20104 tanggal 03 Oktober 2014 diketahui berhak menandatangani surat banding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor 1081/ASRI/AK-548/18 tanggal 7 Mei 2018 memenuhi ketentuan formal sebagai surat banding; 2. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan bahwa penetapan Terbanding dengan SPTNP Nomor SPTNP Nomor SPTNP-028291/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 15 Desember 2017 adalah merupakan koreksi Terbanding terhadap PIB Nomor XXXXXX tanggal 20 November 2017; bahwa Surat Keberatan Nomor 1041/ASRI/II/2018/AK-548/17 tanggal 20 Februari 2018 menyatakan tidak setuju terhadap SPTNP Nomor SPTNP Nomor SPTNP-028291/NOTUL/KPUT/KPU.01/2017 tanggal 15 Desember 2017 yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Keberatan Nomor 1040/ASRI/II/2018/AK-548/17 tanggal 20 Februari 2018 diajukan kepada Terbanding dan dilampiri Bukti Penerimaan Negara dengan kode Billing Nomor XX0XX0X00X0XXX0, Nomor NTPN 8E3AA0HD45UAL296 tanggal bayar 14 Februari 2018, sehingga sejak penerbitan SPTNP Nomor SPTNP Nomor SPTNP-028291/NOTUL/KPUT/KPU.01/2017 tanggal 15 Desember 2017 sampai dengan diterimanya surat keberatan secara lengkap dan benar tanggal 23 Februari 2018 adalah 71 (tujuh puluh satu) hari; dengan demikian pengajuan keberatan tidak memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Keberatan Nomor 1040/ASRI/II/2018/AK-548/17 tanggal 20 Februari 2018, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa karena Surat Keberatan Nomor 1040/ASRI/II/2018/AK-548/17 tanggal 20 Februari 2018, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, maka banding Pemohon Banding
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000938.99/2018/PP/M.IIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000938.99/2018/PP/M.IIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Tahun Pajak : 2018 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah penerbitan Surat Teguran tentang Utang Pajak Atas SKPKB PPN Nomor: 00005/287/12/728/17 dan 00006/287/12/728/17 tanggal 04 Agustus 2017 Nomor ST-00092/WPJ.14/KP.0804/2018 tanggal 15 Januari 2018 yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa dalam persidangan tanggal 26 Juli 2018 Tergugat menyampaikan Kronologi Sengketa Gugatan tertanggal 17 Juli 2018 dengan keterangan sebagai berikut: NoHalDokumenKeteranganNomor:Tanggal1.Ketetapan Pajak00005/287/12/728/17 dan00006/287/12/728/1704 Agustus 2017Tanggal jatuh tempo adalah 03 September 2017.2.Surat TeguranST-00092/WPJ.14/KP.0804/201815 Januari 2018Tergugat menerbitkan Surat Teguran karena Penggugat tidak melakukan pembayaran ketetapan pajak sebagaimana telah ditentukan tanggal jatuh temponya.3.PengirimanKembaliKetetapan Pajak 20 Februari 2018Penggugat belum pernah menerima ketetapan pajak dimaksud, sehingga berinisiatif untuk mengirimkan kembali ketetapan pajak tersebut.4.SIDJP – DaftarTunggakan WajibPajak Terdapat data tunggakan Penggugat dengan status lunas.5.SIDJP – DetilPemenuhanPembayaran Detil pembayaran menunjukkan adanya pelunasan atas ketetapan pajak tertangal 6 April 20186.SIDJP – DetilPembayaranTunggakan Data ini menunjukkan secara rinci pembayaran atas nomor dan nilai ketetapan pajak, status, tanggal transaksi dan NTPP.7.Surat GugatanFS-004/I/2018-002029 Januari 2018Diterima di Pengadilan Pajak tanggal 31 Januari 2018.Penjelasan:a.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 mengatur:Pasal 1 angka 8:Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam Surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.Pasal 1 angka 10:Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan ke Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya.b.Dalam surat gugatan tertanggal 29 Januari 2018, Penggugat menyatakan bahwa tidak mempunyai utang pajak karena belum menerima SKP/STP.c.Tergugat telah melakukan pengiriman kembali ketetapan pajak pada tanggal 20 Februari 2018.d.Penggugat telah melunasi utang pajak (sebagaimana tertuang dalam ketetapan pajak) pada tanggal 06 April 2018 (bukti terlampir).Dengan memperhatikan data dan fakta yang ada, Tergugat berpendapat bahwa sudah tidak ada sengketa gugatan terkait utang pajak yang belum diterima dan belum dibayar. Hal ini dikarenakan Penggugat telah dengan sadar melunasi ketetapan pajak yang menjadi kewajibannya. Oleh karena itu Tergugat memohon kepada Majelis Hakim mempertimbangkan hal tersebut dalam mengambil keputusan atas sengketa gugatan ini. Menurut Penggugat : bahwa dalam persidangan tanggal 26 Juli 2018 Penggugat menyampaikan Surat Nomor FS-004/VII/2018-0224 tanggal 25 Juli 2018 perihal Gugatan atas Surat Teguran Nomor ST-00092/WPJ.14/KP.0804/2018 dengan keterangan sebagai berikut:Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tenggarong menerbitkan Surat Teguran Nomor ST-00092/WPJ.14/KP.0804/2018 tanggal 15 Januari 2018 yang diterima oleh Penggugat tanggal 26 Januari 2018.Penggugat menyampaikan Surat Gugatan Nomor FS-004/I/2018-0020 tanggal 29 Januari 2018 atas Surat Teguran Nomor ST-00092/WPJ.14/KP.0804/2018 tanggal 15 Januari 2018 dan diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 31 Januari 2018 karena Surat Teguran tanpa didahului dengan pengiriman SKPKB yang tercantum dalam Surat Teguran.Penggugat menerima Surat Pengadilan Pajak NomorBG.198/PAN.Wk/BG.2/2018 tanggal 13 Maret 2018 Perihal Permintaan Surat Bantahan. Dengan lampiran Surat Kanwil DJP Kaltara Nomor STG-5/WPJ.14/BD.06/2018 tanggal 5 Maret 2018 yang mengusulkan kepada Pengadilan pajak untuk:Menyatakan bahwa permohonan gugatan Penggugat dapat diterimaMengabulkan permohonan gugatan Penggugat dan membatalkan penerbitan Surat Teguran Nomor ST-00092/WPJ.14/KP.0804/2018 tanggal 15 Januari 2018.Penggugat sudah membuktikan pada Sidang Pengadilan Pajak bahwa Surat Gugatan masih diajukan dalam periode pengajuan Gugatan dengan dengan memberikan bukti-bukti penunjang; Menurut Majelis : bahwa Tergugat telah mengeluarkan Surat Teguran (ST) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor ST-00092/WPJ.14/KP.0804/2018 Tanggal 15 Januari 2018, atas nama Pemohon Banding, ; bahwa menurut Penggugat, Penggugat belum pernah menerima SKP/STP Nomor 00005/287/12/728/17 tanggal 04 Agustus 2017 sejumlah Rp99.950.125,00 dan SKP/STP Nomor 00006/287/12/728/17 tanggal 04 Agustus 2017 sejumlah Rp205.093.529,00 sebagaimana tercantum dalam Surat Teguran (ST) Nomor ST-00092/WPJ.14/KP.0804/2018 Tanggal 15 Januari 2018 tersebut, dengan demikian, Penggugat beranggapan tidak mempunyai utang pajak, karena belum pernah menerima SKP/STP Nomor 00005/287/12/728/17 tanggal 04 Agustus 2017 sejumlah Rp99.950.125,00 dan SKP/STP Nomor 00006/287/12/728/17 tanggal 04 Agustus 2017 sejumlah Rp205.093.529,00 sebagaimana tercantum dalam Surat Teguran (ST) Nomor ST-00092/WPJ.14/KP.0804/2018 Tanggal 15 Januari 2018; bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor: STG-7/WPJ.14/BD.06/2018 tanggal 5 Maret 2018 halaman 6 menyatakan bahwa Surat Teguran Nomor ST-00092/WPJ.14/KP.0804/2018 tanggal 15 Januari 2018 tidak seharusnya diterbitkan.dan mengabulkan permohonan gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Teguran Nomor ST-00092/WPJ.14/KP.0804/2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang SKPKB PPN Nomor: 00005/287/12/728/17 dan 00006/287/12/728/17 tanggal 04 Agustus 2017; bahwa berdasarkan bukti berupa Daftar Tunggakan Wajib Pajak dan Detail Pemenuhan Pembayaran atas nama QWE Company (QWE) yang ada pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), Penggugat telah melunasi SKPKB PPN Nomor: 00005/287/12/728/17 dan 00006/287/12/728/17 tanggal 04 Agustus 2017 pada tanggal 06 April 2018 sehingga Penggugat sudah tidak lagi mempunyai utang pajak sebagaimana juga telah dijelaskan oleh Tergugat pada Kronologis Sengketa Gugatan tanggal 17 Juli 2018; bahwa berdasarkan bukti berupa Kronologis Sengketa Gugatan tanggal 17 Juli 2018 yang dibuat oleh Tergugat SKPKB PPN Nomor: 00005/287/12/728/17 dan 00006/287/12/728/17 tanggal 04 Agustus 2017 dikirimkan kembali kepada Penggugat pada tanggal 20 Februari 2018, dan sampai berakhirnya sidang pemeriksaan atas gugatan, tidak ada bukti yang mendukung bahwa SKPKB PPN Nomor: 00005/287/12/728/17 dan 00006/287/12/728/17 tanggal 04 Agustus 2017 telah dikirim sebelum tanggal 20 Februari 2018; bahwa berdasarkan Surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tenggarong Nomor: S-9290/WPJ.14/KP.08/2018 tanggal 21 Mei 2018 tentang Penyampaian Kelengkapan Berkas Gugatan tidak diketahui SKP pernah dikirim ke Penggugat, penjelasan Tergugat hanya terkait proses penerbitan dan tidak diketahui kapan dikirim ke Penggugat; bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, menurut Majelis tidak seharusnya Tergugat menerbitkan Surat Teguran Nomor ST-00092/WPJ.14/KP.0804/2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang SKPKB PPN Nomor: 00005/287/12/728/17 dan 00006/287/12/728/17 tanggal 04 Agustus 2017; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Teguran Nomor ST-00092/WPJ.14/KP.0804/2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang Utang Pajak Atas SKPKB PPN Nomor: 00005/287/12/728/17 dan 00006/287/12/728/17 tanggal 04 Agustus 2017; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan peraturan perudang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Teguran Nomor ST-00092/WPJ.14/KP.0804/2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang Utang Pajak Atas SKPKB PPN Nomor: 00005/287/12/728/17 dan 00006/287/12/728/17 tanggal 04 Agustus 2017, atas nama Pemohon Banding; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 26 Juli 2018,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000937.99/2018/PP/M.IIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000937.99/2018/PP/M.IIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Tahun Pajak : 2018 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah penerbitan Surat Teguran tentang Utang Pajak Atas SKPKB PPN Nomor: 00004/287/12/728/17 tanggal 04 Agustus 2017 Nomor ST-00091/WPJ.14/KP.0804/2018 tanggal 15 Januari 2018 yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa dalam persidangan tanggal 26 Juli 2018 Tergugat menyampaikan Kronologi Sengketa Gugatan tertanggal 17 Juli 2018 dengan keterangan sebagai berikut: NoHalDokumenKeteranganNomor:Tanggal1.Ketetapan Pajak00004/287/12/728/1704 Agustus 2017Tanggal jatuh tempo adalah 03 September 2017.2.Surat TeguranST-00091/WPJ.14/KP.0804/201815 Januari 2018Tergugat menerbitkan Surat Teguran karena Penggugat tidak melakukan pembayaran ketetapan pajak sebagaimana telah ditentukan tanggal jatuh temponya.3.Pengiriman KembaliKetetapan Pajak 20 Februari 2018Penggugat belum pernah menerima ketetapan pajak dimaksud, sehingga berinisiatif untuk mengirimkan kembali ketetapan pajak tersebut.4.SIDJP – DaftarTunggakan Wajib Pajak Terdapat data tunggakan Penggugat dengan status lunas.5.SIDJP – Detil PemenuhanPembayaran Detil pembayaran menunjukkan adanya pelunasan atas ketetapan pajak tertangal 6 April 20186.SIDJP – Detil PembayaranTunggakan Data ini menunjukkan secara rinci pembayaran atas nomor dan nilai ketetapan pajak, status, tanggal transaksi dan NTPP.7.Surat GugatanFS-004/I/2018-001929 Januari 2018Diterima di Pengadilan Pajak tanggal 31 Januari 2018.Penjelasan:a.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 mengatur:Pasal 1 angka 8:Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam Surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.Pasal 1 angka 10:Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan ke Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya.b.Dalam surat gugatan tertanggal 29 Januari 2018, Penggugat menyatakan bahwa tidak mempunyai utang pajak karena belum menerima SKP/STP.c.Tergugat telah melakukan pengiriman kembali ketetapan pajak pada tanggal 20 Februari 2018.d.Penggugat telah melunasi utang pajak (sebagaimana tertuang dalam ketetapan pajak) pada tanggal 06 April 2018 (bukti terlampir).Dengan memperhatikan data dan fakta yang ada, Tergugat berpendapat bahwa sudah tidak ada sengketa gugatan terkait utang pajak yang belum diterima dan belum dibayar. Hal ini dikarenakan Penggugat telah dengan sadar melunasi ketetapan pajak yang menjadi kewajibannya. Oleh karena itu Tergugat memohon kepada Majelis Hakim mempertimbangkan hal tersebut dalam mengambil keputusan atas sengketa gugatan ini. Menurut Penggugat : bahwa dalam persidangan tanggal 26 Juli 2018 Penggugat menyampaikan Surat Nomor FS-004/VII/2018-0224 tanggal 25 Juli 2018 perihal Gugatan atas Surat Teguran Nomor ST-00091/WPJ.14/KP.0804/2018 dengan keterangan sebagai berikut:Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tenggarong menerbitkan Surat Teguran Nomor ST-00091/WPJ.14/KP.0804/2018 tanggal 15 Januari 2018 yang diterima oleh Penggugat tanggal 26 Januari 2018.Penggugat menyampaikan Surat Gugatan Nomor FS-004/I/2018-0019 tanggal 29 Januari 2018 atas Surat Teguran Nomor ST-00091/WPJ.14/KP.0804/2018 tanggal 15 Januari 2018 dan diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 31 Januari 2018 karena Surat Teguran tanpa didahului dengan pengiriman SKPKB yang tercantum dalam Surat Teguran.Penggugat menerima Surat Pengadilan Pajak Nomor BG.197/PAN.Wk/BG.2/2018 tanggal 13 Maret 2018 Perihal Permintaan Surat Bantahan. Dengan lampiran Surat Kanwil DJP Kaltara Nomor STG-4/WPJ.14/BD.06/2018 tanggal 5 Maret 2018 yang mengusulkan kepada Pengadilan pajak untuk:Menyatakan bahwa permohonan gugatan Penggugat dapat diterimaMengabulkan permohonan gugatan Penggugat dan membatalkan penerbitan Surat Teguran Nomor ST-00091/WPJ.14/KP.0804/2018 tanggal 15 Januari 2018.Penggugat sudah membuktikan pada Sidang Pengadilan Pajak bahwa Surat Gugatan masih diajukan dalam periode pengajuan Gugatan dengan memberikan bukti-bukti penunjang; Menurut Majelis : bahwa Tergugat telah mengeluarkan Surat Teguran (ST) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor ST-00091/WPJ.14/KP.0804/2018 Tanggal 15 Januari 2018, atas nama Pemohon Banding; bahwa menurut Penggugat, Penggugat belum pernah menerima SKP/STP Nomor 00004/287/12/728/17 tanggal 04 Agustus 2017 sejumlah Rp4.982.770.782,00 sebagaimana tercantum dalam Surat Teguran (ST) Nomor ST-00091/WPJ.14/KP.0804/2018 Tanggal 15 Januari 2018 tersebut, dengan demikian, Penggugat beranggapan tidak mempunyai utang pajak, karena belum pernah menerima SKP/STP Nomor 00004/287/12/728/17 tanggal 04 Agustus 2017 sejumlah Rp4.982.770.782,00 sebagaimana tercantum dalam Surat Teguran (ST) Nomor ST00091/WPJ.14/KP.0804/2018 Tanggal 15 Januari 2018; bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor: STG-7/WPJ.14/BD.06/2018 tanggal 5 Maret 2018 halaman 6 menyatakan bahwa Surat Teguran Nomor ST-00091/WPJ.14/KP.0804/2018 tanggal 15 Januari 2018 tidak seharusnya diterbitkan.dan mengabulkan permohonan gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Teguran Nomor ST-00091/WPJ.14/KP.0804/2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang SKPKB PPN Nomor: 00004/287/12/728/17 tanggal 4 Agustus 2017; bahwa berdasarkan bukti berupa Daftar Tunggakan Wajib Pajak dan Detail Pemenuhan Pembayaran atas nama QWE Company (QWE) yang ada pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), Penggugat telah melunasi SKPKB PPN Nomor 00004/287/12/728/17 tanggal 4 Agustus 2017 pada tanggal 06 April 2018 sehingga Penggugat sudah tidak lagi mempunyai utang pajak sebagaimana juga telah dijelaskan oleh Tergugat pada Kronologis Sengketa Gugatan tanggal 17 Juli 2018; bahwa berdasarkan bukti berupa Kronologis Sengketa Gugatan tanggal 17 Juli 2018 yang dibuat oleh Tergugat SKPKB PPN Nomor 00004/287/12/728/17 tanggal 4 Agustus 2017 dikirimkan kembali kepada Penggugat pada tanggal 20 Februari 2018, dan sampai berakhirnya sidang pemeriksaan atas gugatan, tidak ada bukti yang mendukung bahwa SKPKB PPN Nomor 00004/287/12/728/17 tanggal 4 Agustus 2017 telah dikirim sebelum tanggal 20 Februari 2018; bahwa berdasarkan Surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tenggarong Nomor: S-9290/WPJ.14/KP.08/2018 tanggal 21 Mei 2018 tentang Penyampaian Kelengkapan Berkas Gugatan tidak diketahui SKP pernah dikirim ke Penggugat, penjelasan Tergugat hanya terkait proses penerbitan dan tidak diketahui kapan dikirim ke Penggugat; bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, menurut Majelis tidak seharusnya Tergugat menerbitkan Surat Teguran Nomor ST-00091/WPJ.14/KP.0804/2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang SKPKB PPN Nomor: 00004/287/12/728/17 tanggal 4 Agustus 2017; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Teguran Nomor ST-00091/WPJ.14/KP.0804/2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang Utang Pajak Atas SKPKB PPN Nomor:00004/287/12/728/17 tanggal 04 Agustus 2017; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan peraturan perudang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Teguran Nomor ST-00091/WPJ.14/KP.0804/2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang Utang Pajak Atas SKPKB PPN Nomor: 00004/287/12/728/17 tanggal 04 Agustus 2017, atas nama Pemohon Banding; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 26 Juli 2018, oleh Hakim Majelis IIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut : Drs. ABC, M.A., M.P.A. DEF, SE., Ak., MSi., CA. GHI, S.E., M.Si. dengan dibantu oleh:JKL, S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000935.99/2018/PP/M.IIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000935.99/2018/PP/M.IIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Tahun Pajak : 2018 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah penerbitan Surat Teguran tentang Utang Pajak Atas SKPKB PPN Nomor: 00002/287/12/728/17 tanggal 04 Agustus 2017 Nomor ST-00094/WPJ.14/KP.0804/2018 tanggal 15 Januari 2018 yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa dalam persidangan tanggal 26 Juli 2018 Tergugat menyampaikan Kronologi Sengketa Gugatan tertanggal 17 Juli 2018 dengan keterangan sebagai berikut: NoHalDokumenKeteranganNomor:Tanggal1.Ketetapan Pajak00002/287/12/728/1704 Agustus 2017Tanggal jatuh tempo adalah 03 September 2017.2.Surat TeguranST-00094/WPJ.14/KP.0804/201815 Januari 2018Tergugat menerbitkan Surat Teguran karena Penggugat tidak melakukan pembayaran ketetapan pajak sebagaimana telah ditentukan tanggal jatuh temponya.3.PengirimanKembaliKetetapan Pajak 20 Februari 2018Penggugat belum pernah menerima ketetapan pajak dimaksud, sehingga berinisiatif untuk mengirimkan kembali ketetapan pajak tersebut.4.SIDJP – DaftarTunggakanWajib Pajak Terdapat data tunggakan Penggugat dengan status lunas.5.SIDJP – DetilPemenuhanPembayaran Detil pembayaran menunjukkan adanya pelunasan atas ketetapan pajak tertangal 6 April 20186.SIDJP – DetilPembayaranTunggakan Data ini menunjukkan secara rinci pembayaran atas nomor dan nilai ketetapan pajak, status,tanggal transaksi dan NTPP.7.Surat GugatanFS-004/I/2018-001729 Januari 2018Diterima di Pengadilan Pajak tanggal 31 Januari 2018.Penjelasan:a.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 mengatur:Pasal 1 angka 8:Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam Surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.Pasal 1 angka 10:Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan ke Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya.b.Dalam surat gugatan tertanggal 29 Januari 2018, Penggugat menyatakan bahwa tidak mempunyai utang pajak karena belum menerima SKP/STP.c.Tergugat telah melakukan pengiriman kembali ketetapan pajak pada tanggal 20 Februari 2018.d.Penggugat telah melunasi utang pajak (sebagaimana tertuang dalam ketetapan pajak) pada tanggal 06 April 2018 (bukti terlampir). Dengan memperhatikan data dan fakta yang ada, Tergugat berpendapat bahwa sudah tidak ada sengketa gugatan terkait utang pajak yang belum diterima dan belum dibayar Hal ini dikarenakan Penggugat telah dengan sadar melunasi ketetapan pajak yang menjadi kewajibannya. Oleh karena itu Tergugat memohon kepada Majelis Hakim mempertimbangkan hal tersebut dalam mengambil keputusan atas sengketa gugatan ini. Menurut Penggugat : bahwa dalam persidangan tanggal 26 Juli 2018 Penggugat menyampaikan Surat Nomor FS-004/VII/2018-0224 tanggal 25 Juli 2018 perihal Gugatan atas Surat Teguran Nomor ST-00094/WPJ.14/KP.0804/2018 dengan keterangan sebagai berikut:Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tenggarong menerbitkan Surat Teguran Nomor ST-00094/WPJ.14/KP.0804/2018 tanggal 15 Januari 2018 yang diterima oleh Penggugat tanggal 26 Januari 2018.Penggugat menyampaikan Surat Gugatan Nomor FS-004/I/2018-0017 tanggal 29 Januari 2018 atas Surat Teguran Nomor ST-00094/WPJ.14/KP.0804/2018 tanggal 15 Januari 2018 dan diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 31 Januari 2018 karena Surat Teguran tanpa didahului dengan pengiriman SKPKB yang tercantum dalam Surat Teguran.Penggugat menerima Surat Pengadilan Pajak Nomor BG.195/PAN.Wk/BG.2/2018 tanggal 13 Maret 2018 Perihal Permintaan Surat Bantahan. Dengan lampiran Surat Kanwil DJP Kaltara Nomor STG-7/WPJ.14/BD.06/2018 tanggal 5 Maret 2018 yang mengusulkan kepada Pengadilan pajak untuk:Menyatakan bahwa permohonan gugatan Penggugat dapat diterimaMengabulkan permohonan gugatan Penggugat dan membatalkan penerbitan Surat Teguran Nomor ST-00094/WPJ.14/KP.0804/2018 tanggal 15 Januari 2018.Penggugat sudah membuktikan pada Sidang Pengadilan Pajak bahwa Surat Gugatan masih diajukan dalam periode pengajuan Gugatan dengan memberikan bukti-bukti penunjang; Menurut Majelis : bahwa Tergugat telah mengeluarkan Surat Teguran (ST) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor ST-00094/WPJ.14/KP.0804/2018 Tanggal 15 Januari 2018, atas nama Pemohon Banding, ; bahwa menurut Penggugat, Penggugat belum pernah menerima SKP/STP Nomor 00002/287/12/728/17 tanggal 04 Agustus 2017 sejumlah Rp523.222.031,00 sebagaimana tercantum dalam Surat Teguran (ST) Nomor ST-00094/WPJ.14/KP.0804/2018 Tanggal 15 Januari 2018 tersebut, dengan demikian, Penggugat beranggapan tidak mempunyai utang pajak, karena belum pernah menerima SKP/STP Nomor 00002/287/12/728/17 tanggal 04 Agustus 2017 sejumlah Rp523.222.031,00 sebagaimana tercantum dalam Surat Teguran (ST) Nomor ST-00094/WPJ.14/KP.0804/2018 Tanggal 15 Januari 2018; bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor: STG-7/WPJ.14/BD.06/2018 tanggal 5 Maret 2018 halaman 6 menyatakan bahwa Surat Teguran Nomor ST-00094/WPJ.14/KP.0804/2018 tanggal 15 Januari 2018 tidak seharusnya diterbitkan.dan mengabulkan permohonan gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Teguran Nomor ST-00094/WPJ.14/KP.0804/2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang SKPKB PPN Nomor: 002/287/12/728/17 tanggal 4 Agustus 2017; bahwa berdasarkan bukti berupa Daftar Tunggakan Wajib Pajak dan Detail Pemenuhan Pembayaran atas nama QWE Company (QWE) yang ada pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), Penggugat telah melunasi SKPKB PPN Nomor 00002/287/12/728/17 tanggal 4 Agustus 2017 pada tanggal 06 April 2018 sehingga Penggugat sudah tidak lagi mempunyai utang pajak sebagaimana juga telah dijelaskan oleh Tergugat pada Kronologis Sengketa Gugatan tanggal 17 Juli 2018; bahwa berdasarkan bukti berupa Kronologis Sengketa Gugatan tanggal 17 Juli 2018 yang dibuat oleh Tergugat SKPKB PPN Nomor 00002/287/12/728/17 tanggal 4 Agustus 2017 dikirimkan kembali kepada Penggugat pada tanggal 20 Februari 2018, dan sampai berakhirnya sidang pemeriksaan atas gugatan, tidak ada bukti yang mendukung bahwa SKPKB PPN Nomor 00002/287/12/728/17 tanggal 4 Agustus 2017 telah dikirim sebelum tanggal 20 Februari 2018; bahwa berdasarkan Surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tenggarong Nomor: S-9290/WPJ.14/KP.08/2018 tanggal 21 Mei 2018 tentang Penyampaian Kelengkapan Berkas Gugatan tidak diketahui SKP pernah dikirim ke Penggugat, penjelasan Tergugat hanya terkait proses penerbitan dan tidak diketahui kapan dikirim ke Penggugat; bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, menurut Majelis tidak seharusnya Tergugat menerbitkan Surat Teguran Nomor ST-00094/WPJ.14/KP.0804/2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang SKPKB PPN Nomor: 002/287/12/728/17 tanggal 4 Agustus 2017; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Teguran Nomor ST-00094/WPJ.14/KP.0804/2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang Utang Pajak Atas SKPKB PPN Nomor: 00002/287/12/728/17 tanggal 04 Agustus 2017; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan peraturan perudang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Teguran Nomor ST-00094/WPJ.14/KP.0804/2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang Utang Pajak Atas SKPKB PPN Nomor: 00002/287/12/728/17 tanggal 04 Agustus 2017, atas nama Pemohon Banding; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 26 Juli 2018, oleh Hakim Majelis IIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut : Drs. ABC, M.A., M.P.A. DEF, SE., Ak., MSi., CA. GHI, S.E., M.Si. dengan dibantu oleh:JKL, S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota, sebagai
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000768.99/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000768.99/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Tahun Pajak : 2018 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-25/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari 2018 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-25/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari 2018 karena adanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88976/PP/M.IIIA/16/2017 yang amarnya berupa Mengabulkan Sebagian dan Putusan Pengadilan tersebut tidak menghapus sanksi administrasi; bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;bahwa menurut Tergugat dalam putusan Pengadilan Pajak Majelis menggunakan kuasa Pasal 80 ayat 1 huruf b. Putusan Pengadilan Pajak belum mencantumkan secara keseluruhan dari sengketa awal pajak yang masih harus dibayar dan sanksi. Pada putusan, yang diputus adalah PPN yang masih kurang atau lebih dibayar dan sanksi tidak disebut. Dengan demikian, menurut Tergugat bila ada putusan mengabulkan sebagian atas sengketa banding maka masih ada pajak yang masih harus dibayar. Pada surat pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak, sanksi tidak termasuk hal yang dikabulkan dalam putusan Pengadilan Pajak sehingga harus tetap dibayar;bahwa menurut Tergugat masih terdapat DPP dan kredit pajak yang menjadi koreksi;bahwa menurut Tergugat yang dikabulkan sebagian dalam putusan Pengadilan Pajak adalah penyerahan yang terutang PPN yang mana ada Pajak Keluaran yang harus dipungut;bahwa artinya menurut Tergugat DPP masih dipertahankan;bahwa menurut Tergugat dalam putusan Majelis, Hakim memerintahkan Tergugat menerbitkan STP atas sanksi pasal 14 yaitu tarif dikalikan DPP;bahwa menurut Tergugat saat diperiksa tahun 2015, Tergugat menerbitkan SKP dan menerbitkan secara terpisah STP untuk pasal 14;bahwa menurut Tergugat sanksi yang menjadi sengketa gugatan ini terkait sanksi Pasal 13 ayat 2 yang merupakan akibat dari amar putusan mengabulkan sebagian. Tergugat harus melihat perhitungan putusan Majelis yang menyatakan mengabulkan sebagian dan perhitungan akhir pajak yang masih harus dibayar adalah nihil. Adanya pajak yang masih harus dibayar, artinya terdapat sebagian yang dipertahankan oleh Majelis namun tidak diterangkan dalam putusan Pengadilan Pajak tersebut;bahwa menurut Tergugat ketika pajak terutangnya nol maka masih terdapat pajak yang masih harus dibayar yang tidak dibahas dalam putusan Pengadilan Pajak dan merupakan unsur sanksi Pasal 13 ayat 2 namun dimunculkan dalam putusan oleh Majelis;bahwa Tergugat menyatakan terdapat perkembangan baru yaitu adanya surat pembetulan terkait Surat Pelaksanaan Putusan Banding dari KPP Pratama Ngawi sehingga seluruh pajak yang harus dibayar menjadi nihil. Revisi Keputusan atas Pelaksanaan Putusan Banding masih dalam proses penandatanganan;bahwa menurut Tergugat jika memang sudah ada pembetulan berarti sudah tidak ada sengketa lagi;bahwa Tergugat menyerahkan Pembetulan Surat Keputusan Kepala KPP Pratama Ngawi Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak;bahwa Tergugat menyatakan KPP Ngawi mengeluarkan 2 pembetulan. Pembetulan pertama adalah Surat Pembetulan SP2B yang telah diserahkan pada sidang sebelumnya. Pembetulan kedua adalah Pembetulan Surat Keputusan Kepala KPP Pratama Ngawi Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak, yang diajukan gugatan oleh Penggugat;bahwa dengan demikian menurut Tergugat pembetulan keputusan ini membatalkan Bunga Pasal 13 ayat 2 yang diajukan gugatan oleh Penggugat, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat tidak setuju dengan Tergugat karena berdasarkan amar Putusan Pengadilan Pajak tersebut menyatakan jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah Rp0,00 (nihil) sehingga dengan demikian sanksi administrasi adalah Rp0,00; bahwa Penggugat dalam persidangan memberikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;bahwa kronologis gugatan menurut Penggugat pada pokoknya adalah sebagai berikut, Tergugat menerbitkan SKP kemudian Penggugat mengajukan sampai banding ke Pengadilan Pajak dan 66 putusannya pajak terutangnya nihil. Putusan Pengadilan Pajak tidak mencantumkan sampai dengan sanksi administrasi. Penggugat melihat dari pihak KPP Ngawi menerbitkan surat karena putusan Pengadilan Pajak dikabulkan sebagian dan putusan hanya sampai perhitungan pajak terutangnya sehingga KPP Ngawi beranggapan sanksi 2% tidak dikabulkan sehingga KPP Ngawi merasa berhak menagih sanksi 2% setelah pajak terutang sehingga Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak. Sesuai ketentuan UU KUP jelas bahwa sanksi administrasi 2% mengikuti pajak terutang;bahwa menurut Penggugat karena pajak terutangnya nol maka sanksinya juga nol;bahwa Penggugat menyerahkan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian;bahwa menurut Penggugat sengketa ini muncul karena ada putusan Pengadilan Pajak yang amarnya mengabulkan sebagian sehingga Tergugat beranggapan bahwa masih ada pajak yang masih harus dibayar;bahwa menurut Penggugat berdasarkan amar putusan Pengadilan Pajak disebutkan DPP, pajak masukan yang dapat diperhitungkan merupakan koreksi Majelis Hakim Pengadilan Pajak sehingga PPN menjadi nihil. Amar putusan “mengabulkan sebagian” jika merujuk Pasal 13 ayat 2 UU KUP;bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB ditambah dengan sanksi administrasi 2% per bulan paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutang pajak sampai dengan terbit SKPKB. Penggugat berpendapat pajak terutang sebesar nol atau nihil sehingga sanksi 2% juga nihil. Hal ini sesuai dengan contoh penjelasan pada Pasal 13 ayat 2.bahwa menurut Penggugat dalam Putusan Pengadilan Pajak disebutkan “menimbang bahwa sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya”.bahwa namun tindak lanjutnya Tergugat menerbitkan surat pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak karena dianggap mengabulkan sebagian sehingga yang dikabulkan hanya PPN terutang yang besarnya nol, sedangkan sanksi 2% pasal 13 ayat 2 UU KUP besarnya tetap sesuai SKP. Di SKP tercantum bunga sesuai sanksi Pasal 13 ayat 2. Cara menagihnya dengan diterbitkan surat dari Kepala Kantor DJP;bahwa menurut Penggugat 2% (dua persen) dari DPP adalah pasal 14 ayat 4 yang sudah diterbitkan STP oleh Tergugat, sedangkan yang menjadi sengketa gugatan ini adalah Pasal 13 ayat 2 UU KUP yang melekat dengan pajak terutang. Menurut Penggugat seharusnya sanksi Pasal 13 ayat 2 nol karena pajak terutangnya nol sehingga sanksi 2% adalah nol;bahwa terkait surat pembetulan dari KPP Pratama Ngawi menurut Penggugat yang diserahkan Tergugat masih berupa surat biasa dan belum ada revisi Keputusan yang dimaksud. Jika keputusan atas Pelaksanaan Putusan Banding memang telah direvisi maka sudah tidak ada sengketa lagi;bahwa setelah Penggugat menerima revisi Keputusan Pelaksanaan Putusan Banding dari KPP Ngawi yang disampaikan oleh Tergugat dan membacanya dalam persidangan, menurut Penggugat pada pokoknya sudah tidak ada lagi materi gugatan karena sudah dikeluarkannya surat pembetulan dari KPP Pratama Ngawi; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-25/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari