Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-083361.16/2011/PP/M.VB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-083361.16/2011/PP/M.VB Tahun 2018

Jenis Pajak:PPN
   
Tahun Pajak:2011
   
Pokok Sengketa:bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa Banding ini adalah koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebesar Rp178.893.212, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa alasan Pemohon Banding dalam permohonan banding sama dengan alasan Pemohon Banding pada saat mengajukan keberatan, dengan demikian tanggapan Terbanding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemohon Banding dalam surat permohonan banding Nomor: 029/MP/IX/2014 tanggal 23 September 2014 sebagai berikut:

bahwa atas koreksi oleh Pemeriksa telah disampaikan dan dijelaskan kepada Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Dalam proses keberatan juga telah disampaikan koreksi oleh Penelaah Keberatan pada saat Pemohon Banding tanggal 23 Juni 2014 dalam rangka memenuhi undangan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor: S-1091/WPJ.05/BD.0603/2014 tanggal 12 Juni 2014, dan telah dibuatkan Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak Nomor: BA-331/WPJ.05/BD.06/2014 tanggal 23 Juni 2014;

bahwa berdasarkan equalisasi antara peredaran usaha dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2011 dengan penyerahan yang dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 terdapat DPP PPN yang belum dilaporkan sebesar Rp178.893.212 dengan perhitungan sebagai berikut :

Peredaran usaha Cfm. SPT PPh Badan Pemohon Banding
(diluar penjualan aktiva misal : equipment, suplies) Rp  10.914.956.909  ditambah:  a.Uang muka pelanggan akhirRp b.Pendapatan ditangguhkan akhir
(PPN dibayar tahun)Rp c.Penyerahan antar cabangRp d.Harga jual aktiva Pasal 16D UU PPNRp    1.082.980.171 e.Penyerahan tahun sebelumnya difakturkan tahun iniRp f.Penggantian biaya yang pajak masukannya
telah dikreditkanRp g.Pemakaian sendiriRp h.Pemberian Cuma-Cuma/barang promosiRp i.Penyerahan BKP/JKP lainnya
(Pendapatan Jasa Management)Rp    4.545.427.500 j.Koreksi Objek PPh Badan
yang kurang dilaporkan Pemohon BandingRp
                                 Jumlah Rp     5.628.407.671dikurang :  a.Uang muka pelanggan awalRp b.Pendapatan ditangguhkan awalRp c.Penyerahan tahun ini, difakturkan tahun berikutnyaRp          1.680.000  Jumlah Rp          (1.680.000)Jumlah Penyerahan seluruhnya Rp  16.541.684.580Penyerahan non BKP/JKP RpDPP PPN (Penyerahan BKP/JKP) Cfm. Pemeriksa Pajak Rp  16.541.684.580DPP PPN (Penyerahan BKP/JKP) Cfm. SPT PPN Wajib Pajak Rp  16.362.791.368Koreksi DPP PPN Dalam Negeri yang kurang dilaporkan Rp       178.893.212
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas KEP-726/WPJ.05/2014 dengan alasan bahwa semua peredaran usaha pada SPT Badan dengan penyerahan pada SPT Masa PPN sudah sesuai, tanpa memberikan tanggapan atau penjelasan atas koreksi;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding sudah melakukan pencatatan peredaran usaha/penjualan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya (Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 28 ayat (7)) dan telah dilaporkan di dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Badan 2011, serta telah di equalisasikan dengan penyerahan di Surat Pemberitahuan Masa PPN;

bahwa Pemohon Banding telah membuat Perhitungan Equalisasi PPN dengan PPh Badan Tahun 2011, dan telah sesuai;

bahwa sehingga pajak yang terhutang untuk Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak:

Januari sampai dengan Desember 2011 menurut Pemohon Banding adalah NIHIL (Rp0);
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas nilai Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebesar Rp178.893.212, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan pengujian dengan melakukan equalisasi antara Peredaran Usaha pada SPT Pajak Penghasilan Badan dengan Penyerahan pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 yang menyatakan bahwa terdapat nilai Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 adalah sebesar Rp178.893.212;

bahwa Pemohon Banding sudah melakukan pencatatan Peredaran Usaha/Penjualan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya (Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 28 ayat (7)) dan telah dilaporkan di dalam SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2011, serta telah diequalisasikan dengan penyerahan di SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Majelis telah memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk melakukan kegiatan uji bukti, menyampaikan bukti-bukti yang mendasari argumentasi para pihak, dan menuangkan dalam berita acara pelaksanaan uji bukti, serta menjelaskan hasil kegiatan uji bukti di dalam persidangan;

bahwa Majelis berpendapat bahwa berdasarkan hasil pelaksanaan uji bukti dan berdasarkan pada bukti-bukti yang disampaikan para pihak serta pernyataan para pihak, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding adalah karena menurut Terbanding terdapat objek pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Pasal 16D atas Penjualan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebesar Rp178.893.171;

bahwa Majelis berpendapat bahwa perhitungan angka sebesar Rp178.893.171, diperoleh Terbanding dari penurunan jumlah nilai bersih aktiva tetap yang dilaporkan dalam SPT Tahunan 2010 dibandingkan dengan jumlah nilai bersih aktiva yang dilaporkan dalam SPT Pajak Penghasilan Badan 2011, selisih penurunan tersebut dianggap Terbanding sebagai penjualan aktiva tetap;

bahwa Majelis berpendapat bahwa penurunan nilai buku yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding terjadi sebagai akibat perhitungan penyusutan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dan dalam persidangan tidak dapat dibuktikan bahwa penurunan nilai buku aktiva tersebut adalah akibat dari penjualan aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 16D Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas nilai Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebesar Rp178.893.212, tidak dapat dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai
Sengketa
(Rp)Dipertahankan
Majelis
(Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
Majelis
(Rp)Koreksi Dasar Pengenaan Pajak178.893.2120178.893.212
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding         
Koreksi tidak dapat dipertahankan Majelis         
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis         Rp  16.541.684.580
Rp       178.893.212
Rp  16.362.791.368
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-726/WPJ.05/2014 tanggal 01 Juli 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00028/207/11/038/13 tanggal 24 April 2013 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011, atas nama: Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak         
PPN yang terutang             
Kredit Pajak                 
Pajak yang kurang dibayar         
Kelebihan Pajak yang Sudah:
–    Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya         
PPN yang kurang/(lebih) dibayar         Rp  16.362.791.368
Rp    1.636.279.137
Rp    1.636.523.137
(Rp            244.000)

Rp             244.000
Rp                        0
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 4 November 2015 oleh Hakim Majelis VB dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, M.B.A.         
Drs. DEF, M.M.         
GHI, S.E., M.Si., M.M.     
dengan dibantu oleh:
JKL, S.E., Ak., M.M.     sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Nomor: PUT-083361.16/2011/PP/M.VB Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin, tanggal 8 Oktober 2018, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, M.B.A.         
GHI, S.E., M.Si., M.M.     
MNO, S.ST., M.M., M.H.     
dengan dibantu oleh:
PQR, S.E., M.Si.       sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.