Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69795/PP/M.VIB/27/2016
| Jenis Pajak | : | PPh Pasal 15 Final |
| Tahun Pajak | : | 2003 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah berupa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Masa Pajak Januari s.d. Desember 2003 sebesar Rp25.640.741.573,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut: 1. 2. 3.Accrued Marine Rental Expenses Accrued Equipment Rental Yang tidak dapat ditelusuriRp 24.290.815.137,00 Rp 3.253.731.586,00 (Rp1.903.805.150,00) Rp25.640.741.573,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan LPP, KKP dan Risalah Pembahasan Pemeriksaan diketahui bahwa koreksi atas objek PPh Pasal 15 disebabkan adanya selisih objek PPh Pasal 15 hasil equalisasi dan atas accrued expenses yang belum diperhitungkan PPh terutang sebesar USD3.054.309,00 atau Rp25.934.134.238,00; bahwa dalam Surat Keberatannya, Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan atas koreksi terhadap objek PPh Pasal 15 sebesar Rp25.640.741.573,00 atau USD3.019.755 yang terdiri dari: Accrued Marine Rental Expenses Accrued Equipment Rental Jumlah yang tidak dapat ditelusuri Koreksi Rp 24.290.815.137,00 Rp 3.253.731.586,00 Rp – 1.903.805.150,00 Rp 25.640.741.573,00USD 2.860.772 USD 383.198 USD – 224.214 USD 3.019.755 bahwa yang menjadi sengketa keberatan Pemohon Banding adalah saat terutang dan saat pemotongan PPh Pasal 15 atas objek koreksi di atas, yakni meski saat terutang dan saat pemotongan PPh Pasal 15 tidak diatur secara tegas dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 namun seyogyanya pemotongan Pasal 15 tersebut mengambil analogi sebagaimana yang dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 138 Pasal 8 berikut penjelasannya; bahwa dalam Surat Keberatannya, Pemohon Banding menjelaskan bahwa koreksi sebesar Rp25.640.741.573,00 atas akun-akun sebagaimana disebutkan di atas sebenarnya belum terjadi pembebanan atas jumlah tersebut karena atas seluruh jumlah accrued expense langsung direverse (dinolkan) pada awal bulan berikutnya. Pembebanan baru terjadi pada saat invoice diterima dan dibukukan, pada saat mana PPh Pasal 15 dipotong; bahwa dalam proses penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak meminjamkan data dan dokumen terkait akun-akun yang dikoreksi oleh Terbanding. Sehingga Terbanding tidak memperoleh data mengenai: perjanjian marine rental dan perjanjian equipment rental, pihak yang menyewakan, besarnya tarif sewa, dan waktu pembayaran,bukti tagihan pembayaran sewa (invoice maupun faktur pajak), bukti pembayaran dan pelunasan sewa, waktu pembayaran dan pelunasan sewa; bahwa terkait tidak dipinjamkannya/diperlihatkannya bukti yang mendukung adanya transaksi marine rental, equipment rental dan biaya lain-lain tersebut, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: -bahwa atas alasan Pemohon Banding terkait pembebanan baru terjadi pada saat invoice diterima dan dibukukan pada saat mana PPh Pasal 15 dipotong, tidak dapat dibuktikan dan tidak dapat diyakini kebenarannya oleh Terbanding karena Pemohon Banding tidak meminjamkan/memperlihatkan invoice dan pencatatan invoice pada pembukuan Pemohon Banding atas transaksi terkait sengketa dimaksud,-bahwa pada penjelasan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 dijelaskan bahwa lazimnya saat terutangnya penghasilan adalah pada saat jatuh tempo, saat tersedia untuk dibayarkan, saat yang ditentukan dalam kontrak/perjanjian atau faktur, atau saat tertentu lainnya. Saat terutangnya penghasilan tersebut juga ditentukan berdasarkan saat pengakuan biaya sesuai dengan metode pembukuan yang dianut oleh pihak yang berkewajiban memotong atau memungut Pajak Penghasilan. Pada prinsipnya, saat yang menentukan kapan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan harus dilaksanakan adalah mana yang lebih dulu terjadi, pada saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan. Apabila Pemohon Banding mengambil analog perlakuan pemotongan Pasal 15 sesuai Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 berikut penjelasannya tersebut, maka saat terutang PPh Pasal 15 yang dikoreksi Pemeriksa tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding,-bahwa terkait biaya lain-lain yang tidak dapat ditelusuri, Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa karena Pemohon Banding tidak meminjamkan/memperlihatkan bukti yang mendukung adanya biaya lain-lain tersebut; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp25.640.741.573,00 (USD 3,019,755) terdiri dari: Accrued Marine Rental Expense sebesar Rp24.290.815.137,00 (USD 2,860,772);Accrued Equipment Rental sebesar Rp3.253.731.586 (USD 383,198); danJumlah yang tidak dapat ditelusuri oleh Terbanding sebesar Rp -1.903.805.150 (USD -224,214); bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut di atas dengan alasan bahwa sebenarnya belum terjadi pembebanan atas jumlah tersebut karena atas seluruh jumlah accrued expense langsung direverse (dinolkan) pada awal bulan berikutnya. Pembebanan baru terjadi pada saat invoice diterima dan dibukukan, pada saat mana PPh Pasal 15 dipotong. Walaupun terhadap batas waktu pelaksanaan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU PPh yang dikaitkan dengan saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan tidak diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 138 tahun 2000 seperti halnya batas waktu pelaksanaan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 Undangundang Pajak Penghasilan yang diatur secara tegas dalam pasal 8 ayat berikut penjelasannya, namun mengingat sifat dan mekanisme PPh Pasal 15 yang serupa dengan PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan, maka seyogyanya pemotongan PPh Pasal 15 tersebut mengambil analogi sebagaimana yang dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah nomor 138 tahun 2000 Pasal 8 berikut penjelasannya; bahwa terhadap obyek pajak tersebut sesungguhnya telah dilakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 15 di periode/tahun pajak berikutnya saat dilakukan pembayaran atas tagihan dari rekanan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa dari hasil penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding, keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut : bahwa atas Koreksi obyek PPh Final Pasal 15 sebesar Rp25.640.741.573 (USD 3,019,755) dilakukan dengan dalil bahwa terdapat hasil ekualisasi atas accrued expenses sebesar Rp25.640.741.573 (USD 3,019,755) yang tidak dipotong PPh Final Pasal 15; bahwa menurut Pemohon Banding jumlah koreksi objek pajak PPh Final Pasal 15 sebesar Rp25.640.741.573 (USD 3,019,755) merupakan accrued expense masing-masing berasal dari : Accrued Marine Rental Expense sebesar Rp24.290.815.137 (USD 2,860,772);Accrued Equipment Rental sebesar Rp3.253.731.586 (USD 383,198); danJumlah yang tidak dapat ditelusuri oleh Terbanding sebesar Rp1.903.805.150 (USD224,214); bahwa menurut Pemohon Banding atas pencatatan accrual sebesar total Rp 27.544.546.723 yang terdiri dari Rp24.290.815.137 dan Rp3.253.731.586, belum terjadi pembebanan karena atas seluruh jumlah a quo yang dilakukan accrued expense terkait langsung direverse (dinolkan) pada awal bulan berikutnya; bahwa pembebanan baru terjadi pada saat invoice diterima dan dibukukan, yang pada saat yang sama dilakukan pemotongan PPh Pasal 15; bahwa menurut Pemohon Banding, Peraturan Pemerintah Nomor 138 tahun 2000 tidak mengatur secara tegas tentang batas waktu pelaksanaan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak atas penghasilan terkait Pasal 15 UU PPh, namun mengingat sifat dan mekanisme PPh Pasal 15 yang serupa dengan PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 Undangundang Pajak Penghasilan, maka seyogyanya pemotongan PPh Pasal 15 mengambil analogi sebagaimana yang dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah nomor 138 tahun 2000 Pasal 8 berikut penjelasannya; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa terhadap obyek pajak tersebut sesungguhnya telah dilakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 15 di periode/tahun pajak berikutnya saat dilakukan pembayaran atas tagihan dari rekanan; bahwa atas koreksi-koreksi a quo Pemohon Banding menyampaikan sanggahan disertai bukti dokumen berupa General Ledger yang menunjukkan adanya reversal entry untuk pencatatan accrual yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan keterangan dan disertai dengan bukti dokumen berupa General Ledger yang menurut Pemohon Banding menunjukkan adanya jurnal reversal yang dilakukan untuk melakukan koreksi balik sehingga nilai biaya yang di-acccrue pada masa sebelumnya telah menjadi nol; bahwa dengan adanya pencatatan jurnal reversal a quo, Pemohon Banding mendalilkan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pada prinsipnya accrual biaya yang telah dicatat oleh Pemohon Banding telah menjadi nol atau nihil pada periode berikut melalui jurnal reversal yang dilakukan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan Majelis atas bukti dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dapat diyakini bahwa memang telah terjadi jurnal reversal yang menjadikan nilai biaya yang di-acccrue pada masa sebelumnya telah menjadi nol; bahwa dalam bukti dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dijumpai fakta dan keterangan bahwa terdapat pencatatan jurnal atas biaya yang telah direverse menjadi nol yang memunculkan kembali biaya a quo melalui pencatatan acccrual biaya yang sama; bahwa atas pencatatan yang memunculkan kembali biaya accrual a quo, Pemohon Banding menyatakan bahwa atas pencatatan biaya accrual seperti ini juga akan dilakukan pencatatan jurnal reversal pada masa berikutnya sehingga biaya yang sebelumnya telah di-accrue akan menjadi nol kembali; bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa terbukti yang dilakukan Terbanding adalah Koreksi positif obyek PPh Final Pasal 15 sebesar Rp25.640.741.573 (USD 3,019,755) berdasarkan ekualisasi dengan biaya Rental Expenses dan Equipment Rental yang telah dibebankan oleh Pemohon Banding; bahwa terbukti biaya yang telah dibebankan oleh Pemohon Banding adalah pencatatan biaya atas Rental Expenses dan Equipment Rental; bahwa Pemohon banding mengakui adanya pencatatan biaya a quo namun Pemohon Banding mendalilkan bahwa pencatatan biaya a quo dilakukan dengan cara meng-accrue biaya sehingga sebenarnya belum terjadi pembayaran atas Rental Expenses dan Equipment Rental; bahwa menurut Pemohon Banding pencatatan accrual seperti itu dilakukan sesuai dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu di bidang industri minyak dan gas yang memungkinkan penganggaran di muka atas biaya yang akan dikeluarkan untuk suatu tahun buku/anggaran tertentu; bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa pencatatan biaya Pemohon Banding berpatokan pada work program dan budget and plan, sehingga Pemohon Banding menentukan terlebih dahulu melalui estimasi kirakira biaya yang akan dikeluarkan; bahwa menurut Pemohon Banding penganggaran dimaksud telah mendapat persetujuan dari SKK Migas dan telah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; bahwa menurut Pemohon Banding, pencatatan biaya dengan mekanisme seperti diuraikan di atas akan dijadikan dasar bagi Pemohon Banding untuk mempertanggungjawabkan cost recovery terkait dengan eksplorasi minyak yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa atas dalil dan pembuktian terkait dengan pencatatan reversal yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan sehingga pencatatan biaya melalui sistem accrual, Majelis menyatakan dapat menerima argumentasi Pemohon Banding; bahwa menurut Majelis bahwa pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah terkait erat dengan bidang industri minyak dan gas yang merupakan kegiatan utama dari Pemohon Banding; bahwa pencatatan melalui penganggaran biaya dimuka dengan melalui pencatatan accrual sebagaimana yang dilakukan oleh Pemohon Banding dapat diterima Majelis sebagai hal yang wajar dalam industri terkait; bahwa Majelis berpendapat bahwa yang menjadi sengketa dalam pemeriksaan di persidangan ini adalah terkait dengan masalah perpajakan; bahwa menurut Majelis dalam memnuhi kewajiban perpajakan, setiap Wajib Pajak termasuk juga Pemohon Banding hams memenuhi dan mematuhi peraturan yang berlaku dalam bidang perpajakan; bahwa menurut Majelis salah satu aturan umum yang berlaku dalam bidang perpajakan adalah ketentuan taxable-deductible; bahwa aturan a quo menyatakan bahwa atas suatu pencatatan biaya yang akan mengurangi jumlah pajak, maka sebagai penyeimbangnya adalah terdapat jumlah pajak yang terutang harus dibayar; bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa dalam hal Pemohon Banding telah melakukan pencatatan biaya-biaya melalui accrual ataupun cash basismaka sebagai konsekwensi penyeimbangnya harus ada jumlah pajak yang terutang harus dibayar; bahwa terbukti pencatatan atas accrual biaya yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah terkait dengan Rental Expenses dan Equipment Rental; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 mengatur: Pasal 9 ayat (1) “Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masingmasing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.” Pasal 15 “Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan. Dalam memori penjelasan Pasal 15 tersebut dijelaskan bahwa Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah (build, operate and transfer); Untuk menghindari kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis, atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam bidang-bidang usaha tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu tersebut. “ bahwa berdasarkan ketentuan a quo maka karena Pemohon Banding telah mencatat pembebanan biaya atas Rental Expenses dan Equipment Rental, maka menurut Majelis sebagai konsekwensi penyeimbangnya terdapat jumlah PPh Final Pasal 15 atas Rental Expenses dan Equipment Rental yang terutang dan harus dibayar; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan sanggahan disertai dengan bukti dokumen yang mendalilkan bahwa biaya accrual a quo telah dilakukan pencatatan jurnal reversal sehingga biaya a quo menjadi nol pada periode berikutnya; bahwa berdasarkan keterangan dan bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis meyakini bahwa benar telah terjadi pembebanan biaya yang dicatat secara accrual; bahwa berdasarkan keterangan dan bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis dapat menerima argumentasi Pemohon Banding yang disampaikannya dalam persidangan bahwa biaya-biaya yang di-accrue a quo telah di-nol-kan pada periode berikutnya; bahwa dengan dilakukannya pencatatan reversal balik sebagaimana didalilkan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa biaya terdahulu yang telah dicatat oleh Pemohon Banding seharusnya juga telah menjadi nol; bahwa dalam kenyataannya, pencatatan biaya yang dilakukan secara accrual tetap menjadi biaya yang dilaporkan Pemohon Banding pada periode terjadinya pencatatan accrual a quo, yang kemudian diperhitungkan sebagai cost recovery; bahwa Majelis berpendapat dan meyakini bahwa pencatatan reversal balik atas pencatatan biaya secara accrual dilakukan pada periode yang berbeda, yaitu pada periode berikutnya setelah periode terjadinya pencatatan secara accrual; bahwa dengan dilakukannya pencatatan biaya secara accrual pada suatu periode pembukuan, maka pada saat itulah muncul kewajiban Pemohon Banding untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran biaya-biaya kepada pihak ke tiga sesuai dengan konsep taxable-deductible; bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa atas biaya yang semula dicatat dengan cara accrual a quo Pemohon Banding belum memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan atas obyek Pajak Penghasilan, karena biaya-biaya a quo sudah tidak menjadi biaya lagi karena telah dilakukan pencatatan reversal balik; bahwa dalam hal demikian, Majelis berpendapat bahwa dalam pelaporan perpajakannya maka biaya yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan sebagai biaya yang dijadikan pengurang penghasilan bruto a quo juga harus dibetulkan (di-nol-kan) dengan cara melakukan pencatatan reversal balik dalam periode yang sama dengan terjadinya pembebanan biaya secara accrual; bahwa menurut Majelis, tindakan untuk menjadikan nol biaya yang telah dicatat melalui sistem accrual harus dilakukan melalui pembetulan atas SPT PPh Badan yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding, sehingga konsep taxabledeductible tidak berlaku karena tidak ada obyek pemotongan pajak penghasilan yang berasal dari biaya; bahwa terbukti atas SPT PPh Badan yang telah dilaporkan Pemohon Banding tidak dilakukan pembetulan, khususnya terkait dengan pencatatan accrual biaya Rental Expenses dan Equipment Rental; bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berpendapat bahwa atas pencatatan biaya yang dilakukan secara accrual, konsep taxable-deductible dapat diberlakukan dan karenanya Pemohon Banding memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak penghasilan dengan obyek pajak berupa biaya yang dicatat secara accrual pada periode tersebut; bahwa berdasarkan uraian sebagaimana disampaikan di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas obyek PPh Final Pasal 15 sebesar Rp25.640.741.573 (USD 3,019,755) adalah telah sesuai dengan ketentuan dan oleh karenanya Majelis memutuskan untuk menolak banding Pemohon Banding, dengan demikian Majelis memutuskan bahwa atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Masa Pajak Januari s.d. Desember 2003 sebesar Rp25.640.741.573,00 tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat koreksi tentang kredit Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-671/WPJ.07/2014 tanggal 3 April 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Nomor : 00001/241/03/081/03 tanggal 14 Januari 2013 Masa Pajak Januari- Desember 2003 atas nama Pemohon Banding; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 oleh Majelis VIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC SH.,Ak.,MBA DEF SH.,Ak.,M.Sc GHI, SE., MSi. JKLsebagai Hakim Ketua sebagai Hakim Anggota sebagai Hakim Anggota sebagai Panitera Pengganti Putusan Nomor PUT –69795/PP/M.VIB/27/2016 ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 31 Maret 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut : ABC SH.,Ak.,MBA DEF SH.,Ak.,M.Sc GHI, SE., MSi. Ir. MNO., MM sebagai Hakim Ketua sebagai Hakim Anggota sebagai Hakim Anggota sebagai Panitera Pengganti Sidang tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding |

