Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.59075/PP/M.XIIB/99/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.59075/PP/M.XIIB/99/2015

Jenis Pajak : Gugatan
Tahun Pajak : 2010
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-614/WPJ.04/2014 tanggal 5 Mei 2014 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00019/107/10/019/13 tanggal 25 April 2013 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010;
Menurut Tergugat : bahwa penerbitan Faktur Pajak harus dilakukan secara berurutan, baik Nomor Seri maupun tanggal penerbitannya, hal itu untuk menjamin bahwa Faktur Pajak diterbitkan secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan fakta dan waktu terjadinya transaksi dan dengan demikian penerbitan Surat Tagihan Pajak Nomor: 00019/107/10/019/13 tanggal 25 April 2013 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 yang dilakukan oleh Tergugat telah sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku;
Menurut Penggugat : bahwa faktur pajak yang dibuat atau diterbitkan oleh Penggugat telah memenuhi syarat ketentuan formal tersebut;
Menurut Majelis : bahwa atas sengketa formal materi Tergugat menyatakan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-614/WPJ.04/2014 yang digugat oleh Penggugat bukan merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

bahwa atas sengketa materi Tergugat menyatakan Faktur Pajak senilai Rp6.164.662.160,00 merupakan Faktur Pajak Cacat karena tidak urut nomor seri dan tanggal penerbitan Faktur Pajak sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) PER-13/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010 dan Pasal 8 ayat (1) PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006;

bahwa atas sengketa formal gugatan, Penggugat menyatakan pengajuan gugatan atas Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-614/WPJ.04/2014 Tanggal 05 Mei 2014 telah memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa atas sengketa materi tagihan pajak sebesar sebesar Rp123.293.243,00 (Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Rp6.164.662.150,00 x 2%) yang disebabkan tanggal Faktur Pajak tidak urut sehingga Faktur Pajak dianggap cacat, Penggugat menyatakan:

  • Penggugat telah membuat atau menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pasal 1 ayat (3) PER-159/PJ./2006;
  • bahwa Peraturan Nomor: PER-159/PJ./2006 dan PER-13/PJ./2010 yang menjadi dasar koreksi Tergugat tidak pernah disosialisasikan dan tidak diumumkan dilembaran Negara;
  • Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan dan atas pajak yang kurang bayar telah Penggugat setorkan ke kas negara sehingga sama sekali tidak merugikan Negara;

bahwa atas sengketa formal gugatan Majelis berpendapat:

bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007: “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

  1. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
  2. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
  3. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau
  4. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”

bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-614/WPJ.04/2014 tanggal 5 Mei 2014 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Kedua Tentang Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00019/107/10/019/13 tanggal 25 April 2013 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 adalah objek gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;

bahwa atas sengketa materi Majelis berpendapat:

bahwa sanksi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dikenakan atas Faktur Pajak Cacat dengan perhitungan sebagai berikut:

Keterangan Jumlah (Rp) Tarif Sanksi (Rp)
Jumlah faktur pajak yang cacat 6.164.662.160,00 2% 123.293.243,00

bahwa terbukti dalam persidangan Dasar Pengenaan Pajak sanksi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dikenakan atas jumlah Faktur Pajak Cacat saja yaitu sebesar Rp6.164.662.160,00;

bahwa PER-159/PJ./2006 merupakan perwujudan dari mandat dari Pasal 13 ayat (4) Undang- undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 untuk pengaturan seperti diatur pada Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, hal ini dapat dilihat dari konsideran dari ketentuan ini, sehingga PER-159/PJ./2006 mengatur secara detil tentang Faktur Pajak termasuk tata cara pengisiannya;

bahwa ketentuan keharusan tanggal Faktur Pajak berurutan diatur dalam Lampiran III angka 5.a. PER-159/PJ./2006 yang menjelaskan tentang tata cara penggunaan nomor urut pada Faktur Pajak Standar bahwa nomor urut pada Nomor Seri Faktur Pajak Standar dan tanggal

Faktur Pajak Standar harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak Standar, atau mata uang yang digunakan dalam transaksi;

bahwa berdasarkan Lampiran III angka 5.a. PER-159/PJ./2006 tanggal Faktur Pajak Standar harus dibuat berurutan, sehingga pemberian tanggal Faktur Pajak Standar yang dibuat secara tidak berurutan mengakibatkan Faktur Pajak Cacat karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 jucto Pasal 5 PER-159/PJ./2006 sehingga dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, dimana ketentuan ini seperti diatur dalam Pasal 14 PER-159/PJ./2006;

bahwa atas pernyataan Penggugat bahwa Peraturan Nomor: PER-159/PJ./2006 dan PER-13/PJ./2010 tidak pernah disosialisasikan dan tidak diumumkan dilembaran Negara Majelis berpendapat:

bahwa berdasarkan data lampiran Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2007 diketahui Penggugat sudah menggunakan Faktur Pajak dengan format sesuai PER159/PJ/2006 dan telah dibuat secara berurutan baik nomor maupun tanggalnya sehingga Majelis berpendapat Penggugat sudah mengetahui pemberlakuan dan ketentuan yang berlaku dalam PER-159/PJ/2006 tersebut;

bahwa berdasarkan uraian di atas dan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-614/WPJ.04/2014 tanggal 5 Mei 2014 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Kedua Tentang Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00019/107/10/019/13 tanggal 25 April 2013 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 telah sesuai ketentuan sehingga Majelis berketetapan menolak gugatan Penggugat;

Memperhatikan : Surat Gugatan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;
Memutuskan : Menolak gugatan Penggugat atas penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-614/WPJ.04/2014 tanggal 5 Mei 2014 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Kedua Tentang Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00019/107/10/019/13 tanggal 25 April 2013 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 99-080249-2010 atas nama PT XXX;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XIIB Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Nomor: Pen.00826/PP/PM/VIII/2014 tanggal 13 Agustus 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, S.H., M.M., M.H.
DEF, S.H.
Drs. GHI, M.Si.
JKL
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 26 Januari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Tergugat namun tidak dihadiri oleh Penggugat;