Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113991.19/2016/PP/M.VIIA Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113991.19/2016/PP/M.VIIA Tahun 2018

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2016
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 27 Desember 2016, berupa importasi Vinnapas EP706K (COA terlampir) PO#XX000XXXXX, negara asal China yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 3905.21.00.00 dengan BM 5% (AKFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 3905.21.00.00 dengan BM 10% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, PPN dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp9.925.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA), sedangkan klasifikasi pas tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB dan dokumen pelengkap pabean lainnya serta Form AK nomor K001-16-0923139 tanggal 12 Desember 2016, kedapatan sebagai berikut:

a.berdasarkan Form AK nomor K001-16-0923139 tanggal 12 Desember 2016, diketahui eksportir barang adalah QWE INC dan barang dikapalkan dari Ulsan, Korea menggunakan sarana pengangkut RTY TRADER 0016S;b.berdasarkan Bill of Lading nomor KMTCUSN1715129 tanggal 12 Desember 2016, bahwa container nomor DFSU2905497, seal nomor 317411 dimuat di Ulsan, Korea, menggunakan sarana pengangkut RTY Trader Voyage number 0016S;c.berdasarkan aplikasi CEISA RKSP, diberitahukan vessel MV. RTY TRADER 0016S dengan Pelabuhan Asal Busan (ex Pusan), Pelabuhan Singgah Terakhir Laem Chabang dan Pelabuhan Tujuan (Bongkar) Tanjung Priok;d.berdasarkan aplikasi CEISA MANIFES INWARD, diberitahukan vessel RTY TRADER 0016S mengangkut atas container dengan data sebagaimana pada butir b di atas;e.berdasarkan tracking B/L dan rote pelayaran kapal vessel RTY Trader voyage 0016S melalui laman http://www.ekmtc.com/ kedapatan bahwa sarana pengangkut tersebut berlayar menuju ke Jakarta dengan transit sebagai berikut:
CountryPortTanggal TransitChinaShanghai14 Desember 2016VietnamHochiminh19 Desember 2016ThailandLaemchabang21 Desember 2016f.berdasarkan PIB, diketahui bahwa Pelabuhan Muat adalah Ulsan dan Pelabuhan Bongkar adalah Tanjung Priok, namun Pelabuhan Transit tidak tercantum;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di Korea ke Indonesia tetapi melalui transit di Shanghai (China), Vietnam (Hochiminh) dan Thailand (Laemchabang) (indirect consignment);

bahwa berdasarkan hal-hal di atas maka disampaikan sebagai berikut:
a.Bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegara ASEAN dan Korea telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Among the Governments of the Member Countries of The Association Of South East Asian Nation And The Republic Of Korea (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Korea).b.Bahwa berdasarkan Article 5, Agreement On Trade In Goodsunder The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of Korea, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut :
Article 5
Rules of Origin
The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the goods covered under this Agreement are set out in Annex 3 and its Appendices.c.Bahwa berdasarkan Rule 15 pada Annex 3 Rules of Origin for AKFTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka AKFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Rule 15
Certificate of Origin
A claim that a good shall be accepted as eligible for preferential tariff treatment shall be supported by a Certificate of Origin issued by a competent authority designated by, the exporting Party and notified to all the other Parties in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Appendix 1.d.Bahwa berdasarkan Rule 9 pada Annex 3 The Rules of Origin for AKFTA jo. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan persyaratan dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat dianggap sebagai direct consignment, sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Pasal 5
Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi :
barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; ataubarang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan:barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dantransit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistic;e.Bahwa berdasarkan Rule 9 Appendix 1 Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka AKFTA, importir wajib menyerahkan kepada otoritas pabean pada negara pengimpor pada saat impor yaitu, dokumen pernyataan, SKA termasuk dokumen pendukung (seperti Invoice dan, apabila diperlukan, through B/L yang diterbitkan di negara pengekspor) dan dokumen lainnya sebagaimana dipersyaratkan sesuai dengan Undang-undang dan peraturan di negara pengimpor, sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Presentation
Rule 9
For the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the customs authority of the importing Party at the time of import, a declaration, a Certificate of Origin including supporting documents (i.e.invoices and, when required, the through Bill of Lading issued in the territory of the exporting party) and other documents as required in accordance with the domestics laws and regulations of the importing Party;f.bahwa berdasarkan Rule 19 Apendix 1 OCP for The ROO of AKFTA Jo. Lampiran III huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, apabila pengangkutan barang melalui transit di satu atau lebih negara non-AKFTA, maka importir harus menyerahkan dokumen tertentu agar preferensi tarif dapat diberikan oleh otoritas pabean di negara pengimpor, sebagaimana kutipan berikut:
Lampiran III
B. Kriteria Pengiriman Langsung
pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di satu atau lebih Negara antara memenuhi kriteria pengiriman langsung apabila dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean;Form AK yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor;Copy Invoice asli dari barang tersebut; dan,Dokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini.g.bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung, importer harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang impor telah memenuhi criteria pengiriman langsung, sebagaimana kutipan berikut ini :
Pasal 10(1)Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung kepada Pejabat Bea dan Cukai.(2)Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proSes lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/ atau keamanan barang.h.Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015, disebutkan barang impor untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi harus memenuhi ketentuan sebagaimana kutipan berikut ini:
Pasal 3
(1)Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin).(2)Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
kriteria asal barang;kriteria pengiriman langsung; danketentuan prosedural.(3)Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN).
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dijelaskan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
Bahwa barang impor harus dikirim Iangsung dari negara anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean;Bahwa dalam hal barang impor melalui transit di negara bukan anggota, maka kriteria direct consigment dibuktikan dengan dokumen berupa Through Bill of Lading, SKA Form AK, Copy Invoice dan dokumen pendukung lainnya;Berdasarkan penelitian bahwa pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang importir hanya menyerahkan SKA Form AK, invoice dan Bill of Lading (tidak mencantumkan keseluruhki rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit, sampai ke daerah pabean), sedangkan dokumen pendukung lainnya (Through Bill of Lading dan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit) tidak dilampirkan sebagaimana yang dipersyaratkan pada Pasal 10 PMK Nomor 205/PMK.0412015 untuk membuktikan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/ atau keamanan barang;Bahwa dalam proses keberatan, importir melampirkan Certificate dari agen pelayaran Samudera Indonesia tanpa nomor dan tertanggal. 15 Maret 2017, dalam hal pengiriman barang impor terdapat kegiatan transit (Shanghai, Hochiminh dan Laemchabang) untuk membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 10 PMK Nomor 205/PMK.04/2015, namun berdasarkan Rule 9 Appendix 1 Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin atas dokumen tersebut tidak dapat dipertimbangkan, karena dokumen tersebut seharusnya diserahkan oleh importir pada saat impor;
bahwa berdasarkan hal tersebut, dilakukan konfirmasi (rejection) atas Certificate of origin (Form AK) kepada Director Origin Verification Division Korea Customs Service;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AKFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN);

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang impor, diketahui atas barang impor yang dikiasifikasikan ke dalam Pos Tarif 3905.21.00.00, dikenakan pembebanan Bea Masuk sebesar 10%;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan No: 118/PMK.011/2012 tanggal 10-07-2012, bahwa untuk HS Code 3905.21.0000 mendapatkan tarif preferential, bea masuk 5% menjadi 0% dengan melampirkan Form AKFTA (Asean Korea Free Trade Agreement);

bahwa barang Pemohon Banding memang benar dan terbukti berasal dari Korea. Di Shanghai, Hochiminh dan Laem Chabang hanya transit untuk proses muat barang (loading proses) dikarenakan rute kapal Pemohon Banding RTY TRADER V.0016S adalah (Icheon-Busan-Ulsan-Shanghai-Hochiminh-Laem Chabang-Jakarta) tanpa membongkar/menurunkan isi container. Dengan bukti Seal Container yang digunakan dari Ulsan, Korea sampai Tanjung Priok Jakarta masih sama yaitu DFSU2905497/317411;

bahwa Cargo Pemohon Banding tidak pernah melakukan proses bongkar muat/transhipment vessel sejak dari Ulsan, Korea sampai Jakarta, Indonesia dan masih mengunakan kapal yang sama yaitu kapal RTY TRADER V.1612S;
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3227/KPU.01/2017 tanggal 17 Mei 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Vinnapas EP706K (COA terlampir) PO#XX000XXXXX dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 27 Desember 2016 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan Form AK tidak memenuhi ROO AKFTA Rule 9 dan OCP AKFTA Rule 19, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AK-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3227/KPU.01/2017 tanggal 17 Mei 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan:

bahwa barang Pemohon Banding memang benar dan terbukti berasal dari Korea. Di Shanghai, Hochiminh dan Laem Chabang hanya transit untuk proses muat barang (loading proses) dikarenakan rute kapal Pemohon Banding RTY TRADER V.0016S adalah (Icheon-Busan-Ulsan-Shanghai-Hochiminh-Laem Chabang-Jakarta) tanpa membongkar/menurunkan isi container. Dengan bukti Seal Container yang digunakan dari Ulsan, Korea sampai Tanjung Priok Jakarta masih sama yaitu DFSU2905497/317411;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Korea dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;       
Pasal 2
(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AK) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AK) dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, disebutkan sebagai berikut:

Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi :
a.barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; ataub.barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan:
barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dan;transit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistic;
bahwa berdasarkan Rule 9 Appendix 1 Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin, disebutkan sebagai berikut:
Presentation
Rule 9
For the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the customs authority of the importing Party at the time of import, a declaration, a Certificate of Origin including supporting documents (i.e. invoices and, when required, the through Bill of Lading issued in the territory of the exporting party) and other documents as required in accordance with the domestics laws and regulations of the importing Party;

bahwa atas keraguan Terbanding terhadap Form AK Nomor: K001-16-0923139 tanggal 12 Desember 2016, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada penerbit Form AK di Korea;

bahwa berdasarkan surat jawaban dari Korea Customs Service nomor: KCS-E-17-031001 tanggal 22 Mei 2017, menyatakan bahwa barang dikapalkan menggunakan kapal Delos Wave (1612S) dari Busan Korea tujuan Jakarta Indonesia transit di Shanghai – Ningbo, China dan Hongkong, dan selama transit tidak dilakukan proses apapun;

bahwa didalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat dari Samudera Indonesia, tanggal 16 Maret 2017, yang menyatakan bahwa selaku pengangkut (KMTC division), Samudera Indonesia mengangkut Container nomor KMTCPUS8827354, dari Busan Korea dengan tujuan Jakarta, dengan melalui rute Busan, Gwangyang, Shanghai, Ningbo, Hongkong, Jakarta, dan selama transit barang tidak dilakukan proses;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AK-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form AK yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Korea, dan telah dikeluarkan dari negara Korea dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara Korea yang memuat barang impor berasal dari negara Korea, dan berdasarkan Surat dari Korea Customs Service nomor: KCS-E-17-031001 tanggal 22 Mei 2017 dan Surat Keterangan dari Samudera Indonesia, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form AK tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AK-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form AK) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AK-FTA;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Vinnapas EP706K (COA terlampir) PO#XX000XXXXX, negara asal Republic of Korea, klasifikasi 3905.21.00.00, dengan pembebanan Bea Masuk 5% (AKFTA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3227/KPU.01/2017 tanggal 17 Mei 2017;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3227/KPU.01/2017 tanggal 17 Mei 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001815/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 25 Januari 2017, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Vinnapas EP706K (COA terlampir) PO#XX000XXXXX, negara asal Republic of Korea, atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 27 Desember 2016, klasifikasi 3905.21.00.00, dengan pembebanan Bea Masuk 5% (AKFTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 20 Maret 2018, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

ABC, SH        
DEF, SH, MH        
GHI, SE.         
JKL, S.H., M.H.: sebagai Hakim Ketua,
: sebagai Hakim Anggota
: sebagai Hakim Anggota,
: sebagai Panitera Pengganti,   
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding.