Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44005/ PP/M.XI/99/2013
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 850/WPJ.24/2012 tanggal Tanpa tanggal tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor 00126/207/08/603/10 tanggal 06 September 2010; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa kepada Penggugat telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor: 00126/207/08/603/10 tanggal 06 September 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Barat berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP:233/WPJ.24/KP.0105/2010 tanggal 2010. |
| Menurut Pengugat | : | bahwa Penggugat menyetujui untuk dikenai tarif 2 % ( dengan menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.03/2008 tanggal 31 Maret 2008 setelah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 diterapkan. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan |
| Menurut Majelis | : | bahwa Surat Gugatan Nomor : 011/JJG/VII/2012 tanggal 03 Juli 2012 ditandatangani oleh Pemohon Banding. bahwa Surat Gugatan Nomor : 011/JJG/VII/2012 tanggal 03 Juli 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor 011/JJG/VII/2012 tanggal 03 Juli 2012, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 05 Juli 2012, (cap harian pos 04 Juli 2012) sedangkan Keputusan Tergugat diterbitkan tanpa tanggal. bahwa dalam Surat Tanggapannya Tergugat melampirkan Print Out administrasi penomoran Keputusan dan Bukti Kirim POS Keputusan yang menurut Tergugat menunjukan tanggal Keputusan adalah 01 Juni 2012 dan dikirim tanggal 04 Juni 2012, jika dihitung sejak Keputusan diterbitkan sampai dengan Surat Gugatan sampai di Pengadilan Pajak maka terdapat selisih 34 (tiga puluh empat) hari. bahwa dengan demikian pengajuan gugatan belum diketahui memenuhi/ tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Penjelasan Penggugat : bahwa Keputusan yang diterbitkan Tergugat tidak mempunyai tanggal sebagai dasar benlakunya suatu keputusan sehingga Penggugat tidak mempunyai dasar dalam mengambil sikap atau tindak lanjutnya atas Keputusan yang diterbitkan Tergugat dikerenakan tidak mempunyai tanggal atau jangka waktu pemberlakuan. bahwa dikarenakan Keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat mempunyai jangka waktu yang tidak terbatas dan adanya perbedaan penafsiran mengenai tanggal diterima oleh Penggugat yang dikarenakan suatu keadaaan atau keterbatasan atau pengetahuan Penggugat, maka demi keadilan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dalam Pasal 40 ayat (4) dan ayat (5) telah memberikan sarana pertimbangan hukum dalam pemenuhan ketentuan formal pengajuan Gugatan. Menurut Tergugat bahwa Tergugat menyampaikan salinan Bukti Terima Kiriman dari PT Pos Indonesia, yang isinya antara lain menyatakan bahwa Kantor Pos telah menerima surat dari Tergugat dan dikirimkan kepada Penggugat alamat YYY pada tanggal 04-06-2012. bahwa Keputusan Tergugat dikirimkan kepada Penggugat pada tanggal 04 Juni 2012 melalui kiriman surat kilat khusus PT Pos Indonesia sedangkan surat gugatan dikrimkan melalui pos kepada Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 4 Juli 2012, sehingga menurut Pasal 40 ayat (3) UU RI nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak maka jangka waktu gugatan adalah 30 hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat. bahwa Penggugat menyampaikan bukti kirim Keputusan yang digugat dan diketahui tanggal kirim surat Tergugat adalah tanggal 4 Juli 2012 yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 5 Juni 2012, namun sesuai Pasal 1 ayat (12) UU RI nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang dimaksud dengan tanggal terima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalah hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung. bahwa apabila dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Tergugat yaitu tanggal 04-06-2012 sampai dengan tanggal Surat Gugatan diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu pada hari Kamis, tanggal 05 Juli 2012, (cap harian pos 04 Juli 2012), maka terdapat 31 (tiga puluh satu) hari sehingga pengajuan gugatan sudah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. Pendapat Majelis bahwa Surat Gugatan Nomor 011/JJG/VII/2012 tanggal 3 Juli 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 05 Juli 2012 (cap harian pos 04 Juli 2012) sedangkan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 850/WPJ.24/2012 diterbitkan tanpa tanggal. bahwa dalam persidangan Tergugat menunjukkan asli dan menyampaikan salinan bukti kirim Keputusan Tergugat Nomor KEP- 850/WPJ.24/2012 yang diterbitkan tanpa tanggal berupa Bukti Terima Kiriman dari Pos Indonesia dengan barcode XXXXXXXXX0X, dimana pada bukti kirim tersebut dinyatakan bahwa Keputusan Tergugat tersebut diposkan pada tanggal 04 Juni 2012 pukul 17 : 24 : 30. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Terima Kiriman PT Pos Indonesia dengan barcode: XXXXXXXXX0X diketahui Keputusan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai nomor: KEP- 850/WPJ.24/2012 tanggal 01 Juni 2012 dikirim melalui pengiriman Surat Kilat Khusus pada tanggal 04 Juni 2012 dengan keterangan pengirim: Kanwil DJP Jatim II, alamat: Jalan Raya AA, Sidoarjo XXX00 dan Penerima: Pemohon Banding. bahwa apabila dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Tergugat yang tercantum pada Bukti Terima Kiriman Express Dokumen Regional yaitu tanggal 04 Juni 2012 sampai dengan tanggal Surat Gugatan diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 05 Juli 2012 (cap harian pos 04 Juli 2012 maka terdapat 31 ( tiga puluh satu ) hari sehingga pengajuan gugatan sudah melewati jangka waktu 30 hari. bahwa Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: (11) “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”,(12) “Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak maka secara yuridis formil diketahui tanggal diterima keputusan Tergugat adalah tanggal pengiriman pos keputusan Tergugat tersebut yaitu 04 Juni 2012. bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 40 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa: “Dalam hal batas waktu tidak dapat dipenuhi oleh penggugat karena keadaan di luar kekuasaannya (force majeur), maka jangka waktu dimaksud dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang oleh Majelis atau Hakim Tunggal. Perpanjangan jangka waktu dimaksud adalah selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan penggugat.” bahwa Majelis telah meneliti surat Penggugat yang disampaikan dalam persidangan dengan Nomor 020/SE/II/2013 tanggal 20 Februari 2013 yang pada prinsipnya mengemukakan bahwa: bahwa Keputusan yang diterbitkan Tergugat tidak mempunyai tanggal sebagai dasar berlakunya suatu keputusan sehingga Penggugat tidak mempunyai dasar dalam mengambil sikap atau tindak lanjutnya atas Keputusan yang diterbitkan Tergugat dikerenakan tidak mempunyai tanggal atau jangka waktu pemberlakuan,bahwa dikarenakan Keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat mempunyai jangka waktu yang tidak terbatas dan adanya perbedaan penafsiran mengenai tanggal diterima oleh Penggugat yang dikarenakan suatu keadaaan atau keterbatasan atau pengetahuan Penggugat, maka demi keadilan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dalam Pasal 40 ayat (4) dan ayat (5) telah memberikan sarana pertimbangan hukum dalam pemenuhan ketentuan formal pengajuan Gugatan.bahwa Penggugat dalam persidangan menyampaikan alasan force majeur yang menyebabkan gugatan diajukan lewat jangka waktu 30 (enam puluh) hari yaitu karena Keputusan yang diterbitkan Tergugat tidak mempunyai tanggal sebagai dasar benlakunya suatu keputusan sehingga Penggugat tidak mempunyai dasar dalam mengambil sikap atau tindak lanjutnya atas Keputusan yang diterbitkan Tergugat dikerenakan tidak mempunyai tanggal atau jangka waktu pemberlakuan. bahwa menurut Majelis secara umum yang dimaksud dengan keadaan di luar kekuasaan atau force majeur adalah suatu kejadian terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Yang termasuk kategori keadaan di luar kekuasaan atau force majeur adalah peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang. bahwa dengan demikian suatu keputusan yang diterbitkan tanpa tanggal bukan hal yang menjadikan force majeur bagi Penggugat. bahwa sesuai undang-undang, Majelis berpendapat jangka waktu 30 (tiga puluh) hari adalah jangka waktu yang cukup bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan. bahwa dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor 011/JJG/VII/2012 tanggal 03 Juli 2012 adalah Keputusan Tergugat Nomor KEP-850/WPJ.24/2012 tanggal Tanpa tanggal, sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor : 011/JJG/VII/2012 tanggal 03 Juli 2012 memuat alasan-alasan gugatan yang jelas namun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Tergugat, sehingga pengajuan gugatan memenuhi / tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa dalam persidangan Penggugat menyerahkan Bukti Terima Kiriman dari PT Pos Indonesia denagn nomor barcode: XXXXXXXXXX0X yang dikirimkan oleh Tergugat kepada Penggugat melalui PT Pos berupa Expess Dokumen Regional pada tanggal 04 Juni 2012 pukul 17:24:30 melalui loket nomor 0XX yang diterima Penggugat pada tanggal 05 Juni 2012 oleh CC dengan keterangan penerima: orang serumah, sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor 011/JJG/VII/2012 tanggal 03 Juli 2012 dilampiri dengan salinan Keputusan Tergugat Nomor KEP-850/WPJ.24/2012 tanggal Tanpa tanggal, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Pemohn Banding selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor 011/JJG/VII/2012 tanggal 03 Juli 2012, sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk RI dengan N.I.K XX.XX0X.0X0XXX.000X, yang dibuat oleh Camat a.n Walikota Surabaya, Provinsi Jawa Timur tanggal 27 Mei 2008 benar bernama Pemohon Banding sehingga surat gugatan diketahui memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, fakta-fakta dan data-data yang ada dalam berkas banding dan persidangan, Majelis berkesimpulan pengajuan banding telah memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (6), Pasal 41 ayat (1), Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa oleh karena itu, Surat Gugatan Nomor 011/JJG/VII/2012 tanggal 03 Juli 2012 tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut. |
| Memperhatikan | : | Surat Gugatan, Surat Tanggapan Tergugat, dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-850/WPJ.24/2012 tanpa tanggal tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008, Nomor: 00126/207/08/603/10 tanggal 06 September 2010, tidak dapat diterima. |

