Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69487/PP/M.XVA/16/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69487/PP/M.XVA/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2011 Masa Pajak Juli 2011 sebesar Rp3.953.128.433,00, yang terdiri dari: 1.     Koreksi (+) DPP yang PPN nya harus dipungut sendiri  Rp     4.164.717.433,002.     Koreksi (-) DPP yang PPN nya tidak dipungut(Rp     211.589.000,00)Total  Rp     3.953.128.433,00bahwa hasil pembahasan Majelis atas sengketa DPP Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut : 1.Koreksi positif DPP yang PPN nya harus dipungut sendiri Rp4.164.717.433,00 Menurut Terbanding : bahwa penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri dengan DPP sebesar Rp 4.164.717.433,00 dikoreksi Terbanding atas pemberian diskon kuantitas yang menurut Terbanding adalah pemberian cuma-cuma; Menurut Pemohon : bahwa diskon kuantitas adalah pemberian bonus yang merupakan pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran, yang didapatkan customer apabila mencapai jumlah pembelian tertentu; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa pemberian barang sebesar Rp4.164.717.433,00 yang menurut Terbanding adalah pemberian cuma-cuma yang termasuk penyerahan BKP berdasarkan Pasal 1A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 sehingga terutang PPN yang harus dipungut sendiri sedangkan menurut Pemohon Banding adalah pemberian bonus yang merupakan diskon yang diberikan apabila pelanggan membeli barang dengan jumlah tertentu sehingga sesuai Pasal 1 angka 18 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 adalah bagian dari harga jual keseluruhan; bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian; bahwa Pasal 1 angka 18 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan: Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak; bahwa Pasal 1 A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan: Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak; bahwa dalam persidangan, untuk mendukung koreksinya Terbanding menyampaikan bukti pendukung berupa: T-4Laporan Pemeriksaan PajakT-5Kertas Kerja Pemeriksaan,T-6Laporan Penelitian Keberatan,T-7Risalah Pembahasan,T-8Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan,T-9Tanggapan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan,T-10Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan; bahwa untuk mendukung permohonan bandingnya, Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung berupa : P-4Faktur Pajak,P-5Surat jalan,P-6Faktur Penjualan,P-7Sales Order,P-8Penjelasan tertulis;bahwa dalam persidangan, Majelis memerintahkan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan pengujian atas bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa dalam pengujian atas bukti pendukung tersebut Terbanding berpendapat sebagai berikut: bahwa dalam pengujian atas bukti pendukung, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen Purchase Order (PO) dari Pembeli, karena seharusnya pencatatan penjualan berdasarkan PO. Sedangkan dari bukti internal Memo Manajemen diketahui bahwa program promosi penjualan dengan pemberian bonus barang; bahwa Pemohon Banding beralasan order by telpon, namun mengingat jumlah discount yang diberikan sangat besar menjadi sesuatu yang janggal kalau penjualan dilakukan hanya berdasarkan order telepon. Atas hal ini Pemohon Banding menyatakan bahwa PO atas order by telepon tersebut dibuat oleh Pemohon Banding sendiri; bahwa berdasarkan alasan-alasan dan bukti tidak adanya PO dari Pembeli tersebut maka Terbanding berpendapat terdapat ketidaksesuaian antara FP, Sales Order (SO) dan Internal Memo dan ketidakyakinan kebenaran purchase order (PO); bahwa pada dasarnya transaksi jual beli merupakan kesepakatan antara penjual dan pembeli, namun mengingat tidak terdapat dokumen PO dari pembeli maka Terbanding tidak dapat mempertimbangkan bukti hanya dari satu pihak yaitu penjual sehingga Terbanding berpendapat alasan Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya; bahwa Pemohon Banding melakukan program promosi penjualan dengan pemberian bonus barang. Substansi pemberian discount tersebut merupakan pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak atau pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang PPN Jo KEP-87/PJ/2002 tanggal 18 Februari 2002 sehingga terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam pengujian atas bukti pendukung tersebut Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut: bahwa perusahaan tidak menggunakan PO tapi menggunakan Sales Order yang berdasarkan fakta dilapangan, dari telepon customer kemudian perusahaan membuatkan sales order; bahwa menurut Pemohon Banding, Faktur Pajak Penjualan dan sales order sudah sesuai; bahwa menurut Pemohon Banding kalau tidak sepakat berarti Faktur Pajak, Faktur Penjualan yang di terbitkan tidak akan dibayar oleh customer; bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi tersebut sudah sesuai dengan kelaziman dan discount tersebut sudah di perhitungkan di Faktur Pajak sesuai aturan yang berlaku; bahwa Majelis berpendapat dalam dunia perdagangan adalah suatu hal yang lazim apabila terdapat adanya diskon dalam bentuk kas dan dalam bentuk kuantitas dalam rangka meningkatkan penjualan; bahwa dalam sengketa ini, Majelis meneliti bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding untuk mendukung pendapatnya bahwa pemberian bonus barang adalah diskon dalam bentuk kuantitas; bahwa Pemohon Banding menyatakan pemberian bonus barang adalah strategi pemasaran marketing di mana apabila pelanggan membeli 4 (empat) ban maka bonus 1 (satu) ban; bahwa pemberian bonus diberikan berdasarkan internal memo direksi namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti mengenai rencana pemberian bonus dan pemberitahuan pemberian bonus kepada pelanggan; bahwa pencatatan pemberian bonus dicatat sebagai penjualan 5 (lima) ban dan diskon 1 (satu) ban; bahwa Terbanding menyatakan pencatatan dalam Faktur Pajak tertulis 5 (lima) buah ban kemudian diberikan diskon untuk yang 1 (satu) buah sehingga net DPP nya menjadi 4 (empat) buah; bahwa Pemohon Banding mencatat diskon dalam pembukuan namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan rincian pemberian diskon harga dan diskon kuantitas; bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti dokumen mengenai efektifitas pemberian bonus; bahwa Majelis tidak dapat memperoleh bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa pemberian barang adalah diskon dalam bentuk kuantitas untuk meningkatkan penjualan; bahwa Penjelasan Pasal 1 A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan: Yang dimaksud dengan “pemberian cuma-cuma” adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli; bahwa Majelis berpendapat pemberian tambahan 1 (satu) ban adalah pemberian barang produksi sendiri yang dilakukan dalam rangka promosi yang diberikan kepada pembeli; bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, pembuktian

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69486/PP/M.XVA/16/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69486/PP/M.XVA/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2011 sebesar Rp3.884.422.341,00, yang terdiri dari: 1.     Koreksi positif DPP yang PPN nya harus dipungut sendiri    Rp    4.077.416.841,002.     Koreksi negatif DPP yang PPN nya tidak dipungut(Rp      192.994.500,00)TotalRp    3.884.422.341,00bahwa hasil pembahasan Majelis atas sengketa DPP Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut :Koreksi positif DPP yang PPN nya harus dipungut sendiri Rp4.077.416.841,00 Menurut Terbanding : bahwa penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri dengan DPP sebesar Rp4.077.416.841,00 dikoreksi Terbanding atas pemberian diskon kuantitas yang menurut Terbanding adalah pemberian cuma-cuma; Menurut Pemohon : bahwa diskon kuantitas adalah pemberian bonus yang merupakan pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran, yang didapatkan customer apabila mencapai jumlah pembelian tertentu; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa pemberian barang sebesar Rp4.077.416.841,00 yang menurut Terbanding adalah pemberian cuma-cuma yang termasuk penyerahan BKP berdasarkan Pasal 1A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 sehingga terutang PPN yang harus dipungut sendiri sedangkan menurut Pemohon Banding adalah pemberian bonus yang merupakan diskon yang diberikan apabila pelanggan membeli barang dengan jumlah tertentu sehingga sesuai Pasal 1 angka 18 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 adalah bagian dari harga jual keseluruhan; bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian; bahwa Pasal 1 angka 18 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan: Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak; bahwa Pasal 1 A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan: Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak; bahwa dalam persidangan, untuk mendukung koreksinya Terbanding menyampaikan bukti pendukung berupa: T-2Laporan Pemeriksaan PajakT-3Kertas Kerja Pemeriksaan,T-4Laporan Penelitian Keberatan,T-5Risalah Pembahasan,T-6Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan,T-7Tanggapan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan,T-8Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan;bahwa untuk mendukung permohonan bandingnya, Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung berupa : P-4Faktur Pajak,P-5Surat jalan,P-6Faktur Penjualan,P-7Sales Order,P-8Penjelasan tertulis;bahwa dalam persidangan, Majelis memerintahkan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan pengujian atas bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa dalam pengujian atas bukti pendukung tersebut Terbanding berpendapat sebagai berikut: bahwa dalam pengujian atas bukti pendukung, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen Purchase Order (PO) dari Pembeli, karena seharusnya pencatatan penjualan berdasarkan PO. Sedangkan dari bukti internal Memo Manajemen diketahui bahwa program promosi penjualan dengan pemberian bonus barang; bahwa Pemohon Banding beralasan order by telpon, namun mengingat jumlah discount yang diberikan sangat besar menjadi sesuatu yang janggal kalau penjualan dilakukan hanya berdasarkan order telepon. Atas hal ini Pemohon Banding menyatakan bahwa PO atas order by telepon tersebut dibuat oleh Pemohon Banding sendiri; bahwa berdasarkan alasan-alasan dan bukti tidak adanya PO dari Pembeli tersebut maka Terbanding berpendapat terdapat ketidaksesuaian antara FP, Sales Order (SO) dan Internal Memo dan ketidakyakinan kebenaran purchase order (PO); bahwa pada dasarnya transaksi jual beli merupakan kesepakatan antara penjual dan pembeli, namun mengingat tidak terdapat dokumen PO dari pembeli maka Terbanding tidak dapat mempertimbangkan bukti hanya dari satu pihak yaitu penjual sehingga Terbanding berpendapat alasan Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya; bahwa Pemohon Banding melakukan program promosi penjualan dengan pemberian bonus barang. Substansi pemberian discount tersebut merupakan pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak atau pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang PPN Jo KEP-87/PJ/2002 tanggal 18 Februari 2002 sehingga terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam pengujian atas bukti pendukung tersebut Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut: bahwa perusahaan tidak menggunakan PO tapi menggunakan Sales Order yang berdasarkan fakta dilapangan, dari telepon customer kemudian perusahaan membuatkan sales order; bahwa menurut Pemohon Banding, Faktur Pajak Penjualan dan sales order sudah sesuai; bahwa menurut Pemohon Banding kalau tidak sepakat berarti Faktur Pajak, Faktur Penjualan yang di terbitkan tidak akan dibayar oleh customer; bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi tersebut sudah sesuai dengan kelaziman dan discount tersebut sudah di perhitungkan di Faktur Pajak sesuai aturan yang berlaku; bahwa Majelis berpendapat dalam dunia perdagangan adalah suatu hal yang lazim apabila terdapat adanya diskon dalam bentuk kas dan dalam bentuk kuantitas dalam rangka meningkatkan penjualan; bahwa dalam sengketa ini, Majelis meneliti bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding untuk mendukung pendapatnya bahwa pemberian bonus barang adalah diskon dalam bentuk kuantitas; bahwa Pemohon Banding menyatakan pemberian bonus barang adalah strategi pemasaran marketing di mana apabila pelanggan membeli 4 (empat) ban maka bonus 1 (satu) ban; bahwa pemberian bonus diberikan berdasarkan internal memo direksi namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti mengenai rencana pemberian bonus dan pemberitahuan pemberian bonus kepada pelanggan; bahwa pencatatan pemberian bonus dicatat sebagai penjualan 5 (lima) ban dan diskon 1 (satu) ban; bahwa Terbanding menyatakan pencatatan dalam Faktur Pajak tertulis 5 (lima) buah ban kemudian diberikan diskon untuk yang 1 (satu) buah sehingga net DPP nya menjadi 4 (empat) buah; bahwa Pemohon Banding mencatat diskon dalam pembukuan namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan rincian pemberian diskon harga dan diskon kuantitas; bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti dokumen mengenai efektifitas pemberian bonus; bahwa Majelis tidak dapat memperoleh bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa pemberian barang adalah diskon dalam bentuk kuantitas untuk meningkatkan penjualan; bahwa Penjelasan Pasal 1 A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan: Yang dimaksud dengan “pemberian cuma-cuma” adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli; bahwa Majelis berpendapat pemberian tambahan 1 (satu) ban adalah pemberian barang produksi sendiri yang dilakukan dalam rangka promosi yang diberikan kepada pembeli; bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, pembuktian dalam persidangan, dan keyakinan hakim, Majelis berpendapat untuk

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69483/PP/M.XVA/16/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69483/PP/M.XVA/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP PPN Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp2.483.585.020,00;, terdiri dari: 1.     Koreksi (+) DPP yang PPN nya harus dipungut sendiriRp     2.809.771.340,002.     Koreksi (-) DPP yang PPN nya tidak dipungut    (Rp       326.186.320,00)Total        Rp      2.483.585.020,001.Koreksi positif DPP yang PPN nya harus dipungut sendiri Rp2.809.771.340,00 Menurut Terbanding     : bahwa penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri dengan DPP sebesar Rp2.809.771.340,00 dikoreksi Terbanding atas pemberian diskon kuantitas yang menurut Terbanding adalah pemberian cuma-cuma; Menurut Pemohon : bahwa diskon kuantitas adalah pemberian bonus yang merupakan pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran, yang didapatkan customer apabila mencapai jumlah pembelian tertentu; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa pemberian barang sebesar Rp2.809.771.340,00 yang menurut Terbanding adalah pemberian cuma-cuma yang termasuk penyerahan BKP berdasarkan Pasal 1A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 sehingga terutang PPN yang harus dipungut sendiri sedangkan menurut Pemohon Banding adalah pemberian bonus yang merupakan diskon yang diberikan apabila pelanggan membeli barang dengan jumlah tertentu sehingga sesuai Pasal 1 angka 18 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 adalah bagian dari harga jual keseluruhan; bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian; bahwa Pasal 1 angka 18 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan: Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak; bahwa Pasal 1 A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan: Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak; bahwa dalam persidangan, untuk mendukung koreksinya Terbanding menyampaikan bukti pendukung berupa: T-3Laporan Pemeriksaan PajakT-4Kertas Kerja Pemeriksaan,T-5Laporan Penelitian Keberatan,T-6Risalah Pembahasan,T-7Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan,T-8Tanggapan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan,T-9Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan; bahwa untuk mendukung permohonan bandingnya, Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung berupa : P-4Faktur Pajak,P-5Surat jalan,P-6Faktur Penjualan,P-7Sales Order,P-8Penjelasan tertulis;bahwa dalam persidangan, Majelis memerintahkan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan pengujian atas bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa dalam pengujian atas bukti pendukung tersebut Terbanding berpendapat sebagai berikut: bahwa dalam pengujian atas bukti pendukung, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen Purchase Order (PO) dari Pembeli, karena seharusnya pencatatan penjualan berdasarkan PO. Sedangkan dari bukti internal Memo Manajemen diketahui bahwa program promosi penjualan dengan pemberian bonus barang; bahwa Pemohon Banding beralasan order by telpon, namun mengingat jumlah discount yang diberikan sangat besar menjadi sesuatu yang janggal kalau penjualan dilakukan hanya berdasarkan order telepon. Atas hal ini Pemohon Banding menyatakan bahwa PO atas order by telepon tersebut dibuat oleh Pemohon Banding sendiri; bahwa berdasarkan alasan-alasan dan bukti tidak adanya PO dari Pembeli tersebut maka Terbanding berpendapat terdapat ketidaksesuaian antara FP, Sales Order (SO) dan Internal Memo dan ketidakyakinan kebenaran purchase order (PO); bahwa pada dasarnya transaksi jual beli merupakan kesepakatan antara penjual dan pembeli, namun mengingat tidak terdapat dokumen PO dari pembeli maka Terbanding tidak dapat mempertimbangkan bukti hanya dari satu pihak yaitu penjual sehingga Terbanding berpendapat alasan Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya; bahwa Pemohon Banding melakukan program promosi penjualan dengan pemberian bonus barang. Substansi pemberian discount tersebut merupakan pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak atau pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang PPN Jo KEP-87/PJ/2002 tanggal 18 Februari 2002 sehingga terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam pengujian atas bukti pendukung tersebut Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut: bahwa perusahaan tidak menggunakan PO tapi menggunakan Sales Order yang berdasarkan fakta dilapangan, dari telepon customer kemudian perusahaan membuatkan sales order; bahwa menurut Pemohon Banding, Faktur Pajak Penjualan dan sales order sudah sesuai; bahwa menurut Pemohon Banding kalau tidak sepakat berarti Faktur Pajak, Faktur Penjualan yang di terbitkan tidak akan dibayar oleh customer; bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi tersebut sudah sesuai dengan kelaziman dan discount tersebut sudah di perhitungkan di Faktur Pajak sesuai aturan yang berlaku; bahwa Majelis berpendapat dalam dunia perdagangan adalah suatu hal yang lazim apabila terdapat adanya diskon dalam bentuk kas dan dalam bentuk kuantitas dalam rangka meningkatkan penjualan; bahwa dalam sengketa ini, Majelis meneliti bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding untuk mendukung pendapatnya bahwa pemberian bonus barang adalah diskon dalam bentuk kuantitas; bahwa Pemohon Banding menyatakan pemberian bonus barang adalah strategi pemasaran marketing di mana apabila pelanggan membeli 4 (empat) ban maka bonus 1 (satu) ban; bahwa pemberian bonus diberikan berdasarkan internal memo direksi namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti mengenai rencana pemberian bonus dan pemberitahuan pemberian bonus kepada pelanggan; bahwa pencatatan pemberian bonus dicatat sebagai penjualan 5 (lima) ban dan diskon 1 (satu) ban; bahwa Terbanding menyatakan pencatatan dalam Faktur Pajak tertulis 5 (lima) buah ban kemudian diberikan diskon untuk yang 1 (satu) buah sehingga net DPP nya menjadi 4 (empat) buah; bahwa Pemohon Banding mencatat diskon dalam pembukuan namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan rincian pemberian diskon harga dan diskon kuantitas; bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti dokumen mengenai efektifitas pemberian bonus; bahwa Majelis tidak dapat memperoleh bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa pemberian barang adalah diskon dalam bentuk kuantitas untuk meningkatkan penjualan; bahwa Penjelasan Pasal 1 A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan: Yang dimaksud dengan “pemberian cuma-cuma” adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli; bahwa Majelis berpendapat pemberian tambahan 1 (satu) ban adalah pemberian barang produksi sendiri yang dilakukan dalam rangka promosi yang diberikan kepada pembeli; bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, pembuktian dalam persidangan, dan keyakinan hakim, Majelis berpendapat untuk menolak banding Pemohon Banding terhadap koreksi positif penyerahan yang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69482/PP/M.XVA/16/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69482/PP/M.XVA/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP PPN yang dapat Diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2011 sebesar Rp4.087.288.553,00, yang terdiri dari: 1.     Koreksi (+) DPP yang PPN nya harus dipungut sendiriRp     4.560.852.102,002.     Koreksi (-) DPP yang PPN nya tidak dipungut    (Rp     473.563.549,00)TotalRp     4.087.288.553,001.Koreksi positif DPP yang PPN nya harus dipungut sendiri Rp4.560.852.102,00 Menurut Terbanding : bahwa penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri dengan DPP sebesar Rp4.560.852.102,00 dikoreksi Terbanding atas pemberian diskon kuantitas yang menurut Terbanding adalah pemberian cuma-cuma; Menurut Pemohon : bahwa diskon kuantitas adalah pemberian bonus yang merupakan pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran, yang didapatkan customer apabila mencapai jumlah pembelian tertentu; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa pemberian barang sebesar Rp4.560.852.102,00 yang menurut Terbanding adalah pemberian cuma-cuma yang termasuk penyerahan BKP berdasarkan Pasal 1A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 sehingga terutang PPN yang harus dipungut sendiri sedangkan menurut Pemohon Banding adalah pemberian bonus yang merupakan diskon yang diberikan apabila pelanggan membeli barang dengan jumlah tertentu sehingga sesuai Pasal 1 angka 18 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 adalah bagian dari harga jual keseluruhan; bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian; bahwa Pasal 1 angka 18 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan: Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak; bahwa Pasal 1 A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan: Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak; bahwa dalam persidangan, untuk mendukung koreksinya Terbanding menyampaikan bukti pendukung berupa: T-1Laporan Pemeriksaan PajakT-2Kertas Kerja Pemeriksaan,T-3Laporan Penelitian Keberatan,T-4Risalah Pembahasan,T-5Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan,T-6Tanggapan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan,T-7Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan;bahwa untuk mendukung permohonan bandingnya, Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung berupa : P-3Faktur Pajak,P-4Surat jalan,P-5Faktur Penjualan,P-6Sales Order,P-7Penjelasan tertulis;bahwa dalam persidangan, Majelis memerintahkan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan pengujian atas bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa dalam pengujian atas bukti pendukung tersebut Terbanding berpendapat sebagai berikut: bahwa dalam pengujian atas bukti pendukung, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen Purchase Order (PO) dari Pembeli, karena seharusnya pencatatan penjualan berdasarkan PO. Sedangkan dari bukti internal Memo Manajemen diketahui bahwa program promosi penjualan dengan pemberian bonus barang; bahwa Pemohon Banding beralasan order by telpon, namun mengingat jumlah discount yang diberikan sangat besar menjadi sesuatu yang janggal kalau penjualan dilakukan hanya berdasarkan order telepon. Atas hal ini Pemohon Banding menyatakan bahwa PO atas order by telepon tersebut dibuat oleh Pemohon Banding sendiri; bahwa berdasarkan alasan-alasan dan bukti tidak adanya PO dari Pembeli tersebut maka Terbanding berpendapat terdapat ketidaksesuaian antara FP, Sales Order (SO) dan Internal Memo dan ketidakyakinan kebenaran purchase order (PO); bahwa pada dasarnya transaksi jual beli merupakan kesepakatan antara penjual dan pembeli, namun mengingat tidak terdapat dokumen PO dari pembeli maka Terbanding tidak dapat mempertimbangkan bukti hanya dari satu pihak yaitu penjual sehingga Terbanding berpendapat alasan Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya; bahwa Pemohon Banding melakukan program promosi penjualan dengan pemberian bonus barang. Substansi pemberian discount tersebut merupakan pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak atau pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang PPN Jo KEP-87/PJ/2002 tanggal 18 Februari 2002 sehingga terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam pengujian atas bukti pendukung tersebut Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut: bahwa perusahaan tidak menggunakan PO tapi menggunakan Sales Order yang berdasarkan fakta dilapangan, dari telepon customer kemudian perusahaan membuatkan sales order; bahwa menurut Pemohon Banding, Faktur Pajak Penjualan dan sales order sudah sesuai; bahwa menurut Pemohon Banding kalau tidak sepakat berarti Faktur Pajak, Faktur Penjualan yang di terbitkan tidak akan dibayar oleh customer; bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi tersebut sudah sesuai dengan kelaziman dan discount tersebut sudah di perhitungkan di Faktur Pajak sesuai aturan yang berlaku; bahwa Majelis berpendapat dalam dunia perdagangan adalah suatu hal yang lazim apabila terdapat adanya diskon dalam bentuk kas dan dalam bentuk kuantitas dalam rangka meningkatkan penjualan; bahwa dalam sengketa ini, Majelis meneliti bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding untuk mendukung pendapatnya bahwa pemberian bonus barang adalah diskon dalam bentuk kuantitas; bahwa Pemohon Banding menyatakan pemberian bonus barang adalah strategi pemasaran marketing di mana apabila pelanggan membeli 4 (empat) ban maka bonus 1 (satu) ban; bahwa pemberian bonus diberikan berdasarkan internal memo direksi namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti mengenai rencana pemberian bonus dan pemberitahuan pemberian bonus kepada pelanggan; bahwa pencatatan pemberian bonus dicatat sebagai penjualan 5 (lima) ban dan diskon 1 (satu) ban; bahwa Terbanding menyatakan pencatatan dalam Faktur Pajak tertulis 5 (lima) buah ban kemudian diberikan diskon untuk yang 1 (satu) buah sehingga net DPP nya menjadi 4 (empat) buah; bahwa Pemohon Banding mencatat diskon dalam pembukuan namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan rincian pemberian diskon harga dan diskon kuantitas; bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti dokumen mengenai efektifitas pemberian bonus; bahwa Majelis tidak dapat memperoleh bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa pemberian barang adalah diskon dalam bentuk kuantitas untuk meningkatkan penjualan; bahwa Penjelasan Pasal 1 A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan: Yang dimaksud dengan “pemberian cuma-cuma” adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli; bahwa Majelis berpendapat pemberian tambahan 1 (satu) ban adalah pemberian barang produksi sendiri yang dilakukan dalam rangka promosi yang diberikan kepada pembeli; bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, pembuktian dalam persidangan, dan keyakinan hakim, Majelis berpendapat untuk menolak banding Pemohon Banding terhadap koreksi positif penyerahan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68275/PP/M.IIB/16/2016

  Putusan Nomor : Put-68275/PP/M.IIB/16/2016 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp1.140.639.622,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp1.140.639.622,00 karena adanya penyerahan terutang PPN yang dilakukan Pemohon Banding cabang Jl. CCC yang termasuk wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara yang belum dilaporkan, dimana pada saat itu cabang Jl. CCC yang termasuk wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara belum mendapatkan ijin pemusatan PPN Tempat Pajak Terutang; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp.1.140.639.622,00; Menurut Majelis : bahwa menurut Majelis, Pemohon banding adalah Pemohon Banding, cabang Jl. CCC yang termasuk wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara; bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP (PPN) Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp.1.140.639.622,00 karena adanya penyerahan terutang PPN yang dilakukan Pemohon Banding cabang Jl. CCC yang termasuk wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara yang belum dilaporkan, dimana pada saat itu cabang Jl. CCC yang termasuk wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara belum mendapatkan ijin pemusatan PPN Tempat Pajak Terutang; bahwa pada tahun 2010 terdapat adanya penambahan gerai/toko Pemohon Banding yang berlokasi di Badung Utara, yang terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Badung Utara sejak tanggal 29 Maret 2010; bahwa Terbanding berpendapat bahwa untuk tahun pajak 2010, Pemohon Banding belum termasuk ke dalam tempat kegiatan usaha yang kewajiban PPN-nya dipusatkan di KPP Pratama Tangerang Timur sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-20/WPJ.08/BD.05/2009 tanggal 8 September 2009 dan belum menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang penambahan lokasi usaha untuk Toko/Gerai yang berada di Badung Utara dan sebagai konsekuensinya PPN terutang di lokasi usaha sesuai dengan UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 1A ayat (1) huruf f; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00005.PKP/WPJ.07/KP.0803/2012 tanggal 30 April 2012 Tentang Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, diketahui bahwa Gerai/toko yang berlokasi di wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara tersebut baru memperoleh ijin pemusatan PPN terutang di KPP Perusahaan Masuk Bursa pada tahun 2012, yaitu berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-00005.PKP/WPJ.07/KP.0803/2012 tanggal 30 April 2012 yang berlaku mulai tanggal 1 April 2012; bahwa berdasarkan penelitian terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-20/WPJ.08/BD/05/2009 tanggal 08 September 2009 dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00005.PKP/WPJ.07/KP.0803/2012 tanggal 30 April 2012 tersebut, maka Terbanding berkesimpulan bahwa atas Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dilakukan Pemohon Banding (di lokasi cabang Jl. CCC yang termasuk wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara) untuk Masa Pajak Oktober 2010 harus dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Oktober 2010 kepada KPP Pratama Badung Utara;   bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp.1.140.639.622,- yang dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan sebagai berikut:Pemohon Banding sudah memiliki ijin pemusatan PPN sesuai dengan surat keputusan Nomor: KEP-20/WPJ.08/BD.05/2009 sejak tanggal 02 September 2009 sehingga penyetoran dan pelaporan PPN semua Gerai/Toko Pemohon Banding dilakukan terpusat di KPP Pratama Tangerang Timur;Pemohon Banding sudah dilakukan pemeriksaan PPN secara nasional (termasuk gerai/toko yang berada diwilayah kerja kepada KPP Pratama Badung Utara) untuk tahun Pajak 2010 oleh KPP Pratama Tangerang Timur dengan penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 tanggal 20 April 2012;Atas semua penyerahan BKP di gerai/toko Pemohon Banding yang berada di wilayah kerja kepada KPP Pratama Badung Utara sudah dipungut PPN-nya dan dilaporkan di KPP Pratama Tangerang Timur, sehingga apabila dikenakan lagi akan terjadi double pengenaan PPN atas satu objek pajak yang sama;bahwa berkaitan dengan sengketa a quo, Majelis memeriksa dan membahas sengketa a quo berdasarkan bukti-bukti pendukung dan keterangan para pihak dalam persidangan, sebagai berikut: bahwa Kantor Pusat Pemohon Banding NPWP 000 yang beralamat di Jalan Thamrin No. 9 Cikokol Tangerang, semula berada di wilayah kewenangan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Timur, sedangkan status Pemohon Banding adalah sebagai cabang Jl. CCC yang termasuk wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara; bahwa berkaitan dengan sengketa a quo, Majelis berpendapat untuk mengetahui apakah penyerahan oleh toko/gerai Pemohon Banding di wilayah KPP Badung Utara benar-benar dan telah dimasukkan ke dalam Penyerahan PPN Kantor Pusat yang meliputi seluruh Cabang PT AAA yang dilakukan oleh KPP Pratama Tangerang Timur, maka Majelis telah memerintahkan Terbanding untuk menyerahkan seluruh dokumen pendukung yang berkaitan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPP Pratama Tangerang Timur dengan produk SKPKB PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2010 tanggal 20 April 2012, termasuk :Laporan Pemeriksaan Pajak,Kertas Kerja Pemeriksaan,Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP),Ikhtisar Pembahasan Hasil Pemeriksaan,Surat Ketetapan Pajak,karena menurut Majelis, Terbanding (unit kantor DJP, yaitu KPP Pratama Tangerang Timur dan KPP Pratama Badung Utara) merupakan pihak yang melakukan 2 proses pemeriksaan dan mempunyai Bukti-Bukti Pendukung yang lebih lengkap terkait pemeriksaan pajak tersebut; bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup, Terbanding tidak menyerahkan dokumen-dokumen pendukung yang diminta Majelis tersebut, sehingga Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat membantah pernyataan Pemohon Banding dengan didukung Bukti Pendukung bahwa memang terjadi penggabungan penyerahan PPN di Toko/Gerai di wilayah KPP Pratama Badung Utara ke dalam Penyerahan PPN hasil pemeriksaan yang dilakukan KPP Pratama Tangerang Timur; bahwa berdasarkan kondisi tersebut, Majelis memutuskan berpegang pada Bukti Pendukung yang tersedia dalam persidangan, termasuk Bukti Pendukung yang diserahkan Pemohon Banding; bahwa untuk sengketa PPN Masa Pajak Oktober 2010, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen pendukung antara lain:Rincian Penjualan Per Masa Pajak Tahun 2010, dengan mengelompokkan ke dalam Non BKP dan BKP dan untuk seluruh Cabang yang dimiliki Kantor Pusat Pemohon Banding;SPHP No.0110/WPJ.08/KP.0905/RIK.SIS/2012 Tanggal 16 Maret 2012 dan lampirannya;SKPKB an Pemohon Banding (NPWP: 000) Masa Pajak Oktober 2010 No.00055/207/10/054/12 tgl 20 April 2012 (KPP Perusahaan Masuk Bursa);SKPKB an Pemohon Banding (NPWP: 00X) Masa Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68275/PP/M.IIB/16/2016

 Putusan Nomor : Put-68275/PP/M.IIB/16/2016 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp1.140.639.622,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp1.140.639.622,00 karena adanya penyerahan terutang PPN yang dilakukan Pemohon Banding cabang Jl. CCC yang termasuk wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara yang belum dilaporkan, dimana pada saat itu cabang Jl. CCC yang termasuk wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara belum mendapatkan ijin pemusatan PPN Tempat Pajak Terutang; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp.1.140.639.622,00; Menurut Majelis : bahwa menurut Majelis, Pemohon banding adalah Pemohon Banding, cabang Jl. CCC yang termasuk wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara; bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP (PPN) Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp.1.140.639.622,00 karena adanya penyerahan terutang PPN yang dilakukan Pemohon Banding cabang Jl. CCC yang termasuk wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara yang belum dilaporkan, dimana pada saat itu cabang Jl. CCC yang termasuk wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara belum mendapatkan ijin pemusatan PPN Tempat Pajak Terutang; bahwa pada tahun 2010 terdapat adanya penambahan gerai/toko Pemohon Banding yang berlokasi di Badung Utara, yang terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Badung Utara sejak tanggal 29 Maret 2010; bahwa Terbanding berpendapat bahwa untuk tahun pajak 2010, Pemohon Banding belum termasuk ke dalam tempat kegiatan usaha yang kewajiban PPN-nya dipusatkan di KPP Pratama Tangerang Timur sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-20/WPJ.08/BD.05/2009 tanggal 8 September 2009 dan belum menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang penambahan lokasi usaha untuk Toko/Gerai yang berada di Badung Utara dan sebagai konsekuensinya PPN terutang di lokasi usaha sesuai dengan UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 1A ayat (1) huruf f; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00005.PKP/WPJ.07/KP.0803/2012 tanggal 30 April 2012 Tentang Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, diketahui bahwa Gerai/toko yang berlokasi di wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara tersebut baru memperoleh ijin pemusatan PPN terutang di KPP Perusahaan Masuk Bursa pada tahun 2012, yaitu berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-00005.PKP/WPJ.07/KP.0803/2012 tanggal 30 April 2012 yang berlaku mulai tanggal 1 April 2012; bahwa berdasarkan penelitian terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-20/WPJ.08/BD/05/2009 tanggal 08 September 2009 dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00005.PKP/WPJ.07/KP.0803/2012 tanggal 30 April 2012 tersebut, maka Terbanding berkesimpulan bahwa atas Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dilakukan Pemohon Banding (di lokasi cabang Jl. CCC yang termasuk wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara) untuk Masa Pajak Oktober 2010 harus dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Oktober 2010 kepada KPP Pratama Badung Utara;   bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp.1.140.639.622,- yang dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan sebagai berikut:Pemohon Banding sudah memiliki ijin pemusatan PPN sesuai dengan surat keputusan Nomor: KEP-20/WPJ.08/BD.05/2009 sejak tanggal 02 September 2009 sehingga penyetoran dan pelaporan PPN semua Gerai/Toko Pemohon Banding dilakukan terpusat di KPP Pratama Tangerang Timur;Pemohon Banding sudah dilakukan pemeriksaan PPN secara nasional (termasuk gerai/toko yang berada diwilayah kerja kepada KPP Pratama Badung Utara) untuk tahun Pajak 2010 oleh KPP Pratama Tangerang Timur dengan penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 tanggal 20 April 2012;Atas semua penyerahan BKP di gerai/toko Pemohon Banding yang berada di wilayah kerja kepada KPP Pratama Badung Utara sudah dipungut PPN-nya dan dilaporkan di KPP Pratama Tangerang Timur, sehingga apabila dikenakan lagi akan terjadi double pengenaan PPN atas satu objek pajak yang sama;bahwa berkaitan dengan sengketa a quo, Majelis memeriksa dan membahas sengketa a quo berdasarkan bukti-bukti pendukung dan keterangan para pihak dalam persidangan, sebagai berikut: bahwa Kantor Pusat Pemohon Banding NPWP 000 yang beralamat di Jalan Thamrin No. 9 Cikokol Tangerang, semula berada di wilayah kewenangan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Timur, sedangkan status Pemohon Banding adalah sebagai cabang Jl. CCC yang termasuk wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara; bahwa berkaitan dengan sengketa a quo, Majelis berpendapat untuk mengetahui apakah penyerahan oleh toko/gerai Pemohon Banding di wilayah KPP Badung Utara benar-benar dan telah dimasukkan ke dalam Penyerahan PPN Kantor Pusat yang meliputi seluruh Cabang PT AAA yang dilakukan oleh KPP Pratama Tangerang Timur, maka Majelis telah memerintahkan Terbanding untuk menyerahkan seluruh dokumen pendukung yang berkaitan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPP Pratama Tangerang Timur dengan produk SKPKB PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2010 tanggal 20 April 2012, termasuk :Laporan Pemeriksaan Pajak,Kertas Kerja Pemeriksaan,Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP),Ikhtisar Pembahasan Hasil Pemeriksaan,Surat Ketetapan Pajak,karena menurut Majelis, Terbanding (unit kantor DJP, yaitu KPP Pratama Tangerang Timur dan KPP Pratama Badung Utara) merupakan pihak yang melakukan 2 proses pemeriksaan dan mempunyai Bukti-Bukti Pendukung yang lebih lengkap terkait pemeriksaan pajak tersebut; bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup, Terbanding tidak menyerahkan dokumen-dokumen pendukung yang diminta Majelis tersebut, sehingga Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat membantah pernyataan Pemohon Banding dengan didukung Bukti Pendukung bahwa memang terjadi penggabungan penyerahan PPN di Toko/Gerai di wilayah KPP Pratama Badung Utara ke dalam Penyerahan PPN hasil pemeriksaan yang dilakukan KPP Pratama Tangerang Timur; bahwa berdasarkan kondisi tersebut, Majelis memutuskan berpegang pada Bukti Pendukung yang tersedia dalam persidangan, termasuk Bukti Pendukung yang diserahkan Pemohon Banding; bahwa untuk sengketa PPN Masa Pajak Oktober 2010, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen pendukung antara lain:Rincian Penjualan Per Masa Pajak Tahun 2010, dengan mengelompokkan ke dalam Non BKP dan BKP dan untuk seluruh Cabang yang dimiliki Kantor Pusat Pemohon Banding;SPHP No.0110/WPJ.08/KP.0905/RIK.SIS/2012 Tanggal 16 Maret 2012 dan lampirannya;SKPKB an Pemohon Banding (NPWP: 000) Masa Pajak Oktober 2010 No.00055/207/10/054/12 tgl 20 April 2012 (KPP Perusahaan Masuk Bursa);SKPKB an Pemohon Banding (NPWP: 00X) Masa Pajak Oktober