Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64502/PP/M.XB/15/2015
| Jenis Pajak | : | PPh Badan |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp2.019.246.360,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak menyerahkan semua data yang diminta, sehingga Pemeriksa hanya menggunakan data yang ada dengan menggunakan metode tidak langsung dengan Pengujian Arus Piutang, Pemeriksa menggunakan Pengujian Arus Piutang dengan menguji arus uang masuk yang bersurnber dari penerimaan kas, rekening koran B11 Nomor rekening X-0XX- XXXXXX (IDR) dan rekening koran CCC Nomor : X-0XX-X0XXXX (USD) yang telah diserahkan Pemohon Banding; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa dari alasan koreksi yang dilakukan Pemeriksa dapat disimpulkan bahwa Pemeriksa telah melakukan koreksi berdasarkan praduga dan bukan berdasarkan data yang dapat membuktikan bahwa perusahaan Pemohon Banding telah menyampaikan SPT yang tidak benar; |
| Menurut Majelis | : | A.Terkait Pinjaman dari AAA (Malaysia),Dalam Loan Agreement yang ditandatangani pada tanggal 01 Agustus 2007 oleh Mr DW dan AAA disebutkan bahwa AAA (sebagai kreditur) akan memberikan pinjaman kepada Mr DW yang bertindak atas namanya sendiri dan/atau PT BBB (sebagai debitur) dengan nilai sampai dengan maksimum US$450,000.00, untuk jangka waktu 10 tahun,Terbanding berpendapat bahwa data yang ditunjukkan dalam uji bukti yaitu surat konfirmasi dari pihak AAA (yang menurut Pemohon Banding merupakan konfirmasi atas telah dikirimkannya sejumlah uang dengan total nilai US$159,000.00 kepada Pemohon Banding selama Tahun 2008) tidak dapat membuktikan bahwa sejumlah uang tersebut merupakan bagian dari pinjaman yang diberikan oleh AAA, dalam surat konfirmasi tersebut tidak ada satupun pernyataan yang menunjukkan bahwa pemberian uang tersebut merupakan bagian dari pinjaman sebagaimana yang telah disebutkan dalam Loan Agreement,Selain hal tersebut, menanggapi pernyataan Pemohon Banding, Terbanding memberikan tanggapan sbb :Sebagaimana yang dinyatakan oleh Pemohon Banding bahwa pinjaman diberikan secara cash dan diserahkan di Indonesia, atas hal ini Terbanding memberikan tanggapan sbb :Tidak terdapat tanda bukti penerimaan uang secara cash dari AAA (Malaysia) kepada Mr DW,Tidak diketahui secara jelas, siapa yang menyerahkan uang tersebut kepada Mr DW di Indonesia (tidak ada bukti (passport) kedatangan pihak luar negeri dimaksud di Indonesia),Pemberian pinjaman yang penyerahannya dalam bentuk kas tersebut juga tidak lazim dilakukan dalam dunia usaha pada era modern saat ini, apalagi ini dilakukan antara dua pihak yang berada pada 2 negara yang berbeda, dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 stdd Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang disebutkan bahwa “Setiap orang yang membawa uang tunai berupa rupiah sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau lebih, atau mata uang asing yang nilainnya secara dengan itu ke dalam atau ke luar wilayah Negara Republik Indonesia, harus melaporkan kepada Direktorat Jenderal Beadan Cukai”, bahwa dalam hal ini, apabila pihak-pihak yang bertransaksi mempunyai itikad baik maka seharusnya mematuhi peraturan yang berlaku, sehingga melaporkan adanya uang kas yang dibawa masuk ke wilayah Indonesia tersebut kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, namun faktanya tidak ada pelaporan atas hal tersebut;Sebagaimana yang dinyatakan oleh Pemohon Banding bahwa uang yang diterima dari AAA (Malaysia) dalam US$ kemudian ditukarkan dalam bentuk Rupiah dan disetorkan ke Bank, atas hal ini Terbanding memberikan tanggapan sbb :Tidak terdapat bukti penyetoran ke Bank (aplikasi penyetoran yang lazimnya tervalidasi oleh Bank) atas transaksi penyetoran yang diakui oleh Pemohon Banding,Bukti yang ditunjukkan dalam uji bukti berupa tanda terima uang dalam bentuk US$ yang menurut Pemohon Banding penyerahan dari Direktur ke staff untuk selanjutnya ditukar dalam bentuk rupiah tidak menggambarkan dan tidak ada informasi yang tertera dalam dokumen tersebut yang menyatakan bahwa uang tersebut benar-benar merupakan penerimaan pinjaman dari AAA, tidak dapat dibuktikan pula bahwa atas penukaran uang yang dilakukan tersebut selanjutnya disetor ke Bank,Terdapat ketidak-sesuaian antara nilai US$ yang telah dikonversi ke Rupiah dengan nilai Rupiah yang tercantum dalam rekening Koran, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat bukti yang cukup memadai yang dapat mendukung keterangan Pemohon Banding (bahwa uang yang diterima dari AAA dalam US$ kemudian ditukarkan dalam bentuk Rupiah dan disetorkan ke bank) tersebut adalah benar;A.Terkait Pinjaman dari Bank CCC, Dalam Perjanjian Kredit yang ditandatangani pada tanggal 18 Juni 2008 oleh Bank CCC dan Pemohon Banding disebutkan bahwa : CCC menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit kepada Pemohon Banding dalam bentuk:PRK (Pinjaman Rekening Koran) sampai jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp400.000.000,00,PB (Pinjaman Berjangka) sampai jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp475.000.000,00,Tidak terdapat data/bukti pendukung yang menyatakan bahwa jumlah uang masuk dengan total sebesar Rp579.000.000,00 tersebut merupakan bagian dari fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank CCC kepada Pemohon Banding sebagaimana yang telah disebutkan dalam Perjanjian Kredit,Sedangkan data yang ditunjukkan dalam uji bukti berupa rekening Koran, dalam rekening koran tersebut hanya terdapat keterangan “setor tunai” hal ini juga tidak dapat menggambarkan secara pasti bahwa uang masuk dengan total sebesar Rp579.000.000,00 tersebut merupakan bagian dari fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank CCC kepada Pemohon Banding,Terbanding berpendapat bahwa untuk membuktikan kebenaran argumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding diperlukan penelitian/pengujian atas seluruh transaksi yang mendasari argumen tersebut. Hal ini berarti bahwa seluruh transaksi tersebut harus bisa dijelaskan kronologisnya serta bisa ditrasir ke bukti pendukungnya. Berdasarkan penelitian tersebut diatas dapat diketahui bahwa tidak terdapat cukup data/dokumen pendukung yang mendasari argumen Pemohon Banding;Argumen Tambahan : Dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak menunjukkan dan tidak memenuhi permintaan/peminjaman data/dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Undang-Undang KUP, padahal Tim Pemeriksa telah melakukan prosedur yang harus dilakukan yaitu mengirimkan surat peminjaman data/dokumen, peringatan I dan II dan panggilan permintaan keterangan tentang buku, data dan dokumen kepada Pemohon Banding,Dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP antara lain ditegaskan, sebagai berikut : ”Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar dengan penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan pajak berdasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja. Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak dibebankan kepada Wajib Pajak. Sebagai contoh: dokumen-dokumen pembukuan tidak lengkap sehingga angka-angka dalam pembukuan tidak dapat diuji”;bahwa berdasarkan semua uraian tersebut diatas, kiranya cukup berdasar bagi Terbanding untuk mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa (Terbanding). bahwa dalam Uji Bukti Pemohon Banding menyampaikan pendapatnya sebagai berikut : A.Pinjaman dari AAA (Malaysia),Loan Agreement tanggal 01 Agustus 2007 yang ditandatangani oleh Mr DW dan AAA (sebagai Kreditur), adalah merupakan payung hukum terjadinya perjanjian pinjam meminjarn uang antara AAA dengan PT BBB sebagai debitur dengan nilai sampai maksimum US$450,000.00,Surat konfirmasi dari pihak QQ Technology Investmet Inc yang menyatakan bahwa pihak pemberi pinjaman yaitu AAA telah mengirimkan uang sejumlah US$159,000,00 kepada Pemohon Banding adalah benar merupakan bagian pinjaman dari Pemohon Banding, Pemohon Banding terikat dengan satu-satunya perjanjian dengan QQ Technology Inc yaitu perjanjanjian tanggal 01 Agustus 2007 dan tidak ada perjanjian Iainnya, dengan demikian tanpa disebut secara rinci pun, para pihak yang berjanji sudah memahami bahwa uang yang dikirim tersebut merupakan bagian dari pinjaman yang US$450,000.00 Surat Konfirmasi tersebut menyebutkan jumlah uang yang diberikan dalam kurun waktu tertentu selama tahun 2008,Pinjaman diberikan secara cash :Penyerahan pinjaman uang sejumlah 159,000.00 secara cash kepada Pemohon Banding diserahkan secara bertahap dalam beberapa kali penyerahan, tidak sekaligus dan dalam bentuk US$,Tanda bukti penerimaan uang tidak dipegang oleh Pemohon Banding, karena secara umum yang memegang tanda bukti penerimaan uang adalah pihak yang menyerahkan uang (AAA) bukan pihak yang menerima penyerahan uang. Pemohon Banding hanya menandatangani tanda bukti terima uang dan bukti tersebut diberikan kepada yang menyerahkan uang, selanjutnya Pemohon Banding menerima surat Konfirmasi dari Pihak QQ Inc sebagai bukti hutang,Mengenai pinjaman dalam bentuk cash yang dianggap Terbanding tidak lazim adalah hal relatif. Pemohon Banding merasa bahwa diberikannya pinjaman tersebut dalam bentuk cash lebih memudahkan dan praktis karena tidak harus menunggu lama dibanding dalam bentuk transfer,Pemohon Banding tidak mengetahui mengenai uang kas yang dipinjamkan kreditur kepada Pemohon Banding, apakah dibawa dari negara asal kreditur atau uang tersebut diambil dari bank Iokal, yang merupakan cabang bank dari negara kreditur atau uang kas tersebut merupakan uang dari business kreditur dengan perusahaan lain di Indonesia, dengan demikian tidak ada kewajiban bagi Pemohon Banding untuk menanyakan kepada kreditur apakah uang tersebut sudah dilaporkan atau belum;Uang yang diterima dari AAA ditukarkan dalam bentuk Rupiah,Telah Pemohon Banding jelaskan pada angka 2 di atas, bahwa pinjaman sebesar US$159,000.00 adalah bagian dari pinjaman US$450,000.00,Setelah uang US$ yang diterima dari AAA ditukarkan ke Rupiah selanjutnya disetorkan ke bank dengan jumlah yang masing-masing setoran kurang Iebih sama atau mendekati hasil penukaran US$ ke Rupiah,Bukti penyetoran ke bank tentu ada. Namun dalam sengketa ini yang ingin Pemohon Banding jelaskan adalah bahwa jumlah penyetoran tersebut bukanlah berasal dari Penghasilan Dari Luar Usaha seperti dasar koreksi Terbanding tetapi betel berasal dari pinjaman dari AAA,Perbedaan atau ketidak-sesuaian antara nilai US$ yang telah dikonversi ke Rupiah, disebabkan penyetoran tersebut dilakukan dalam jumlah yang bulat angkanya untuk alasan kemudahan,bahwa dengan demikian Koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp2.019.246.360,00 terbukti bukan merupakan penghasilan yang belum dilaporkan sebagaimana alasan koreksi Terbanding tetapi berasal dari pinjaman luar negeri sebesar 159,000.00 yang dikon dan pinjaman dari CCC sebesar Rp579.000.000,00; B.Pinjaman dari Bank CCC,Apabila Debitur telah menerima uang pinjaman yang telah dicairkan oleh pihak bank pemberi pinjaman dan uang tersebut masuk ke rekening debitur dalam hal ini rekening Pemohon Banding, maka bukti valid yang membuktikan bahwa uang masuk tersebut berasal dari pinjaman bank adalah catatan/laporan bank berupa Rekening Koran,Pemohon Banding hanya memiliki sumber dana yang berasal dari hasil penjualan dan penerimaan pinjaman. Dan tidak terbayangkan oleh Pemohon Banding apabila dalam tahun 2008 ada penghasilan yang belum dilaporkan sebesar Rp2.019.246.360,00, sedangkan hasil penjualan / peredaran usaha 2008 menurut Pemohon dan tidak dikoreksi Terbanding yaitu sebesar Rp1.112.062.366,00, adalah hal yang tidak logis apabila terdapat Penghasilan Dari Luar Usaha hampir dua kali lipat dari Peredaran Usaha, dan yang demikian itu Terbandinglah yang seharusnya menjelaskan dari mana asal penghasilan tersebut,Pencairan pinjaman yang berasal dari Bank CCC dicairkan di rekening pemohon banding khusus untuk pinjaman (Rekening Bank CCC Thamrin) dan jika pinjaman dicairkan, pemohon banding menarik tunai dari rekening pinjaman dan menyetorkannya secara tunai ke rekening operasional (Rekening Bank CCC kelapa Gading). Hal ini dilakukan untuk effisien waktu yang mana metode transfer memakan waktu lebih lama daripada penarikan dan penyetoran tunai,Pinjaman yang dicairkan oleh pihak Bank CCC sudah disertai dengan bukti perjanjian pinjaman antara pemohon banding dan pihak Bank CCC Pencairan pinjaman dari pihak Bank CCC dan juga penarikan tunai atas pencairan pinjaman di rekening pinjaman sudah tertera jelas pada laporan Rekening Koran Pemohon Banding di rekening pinjaman (Bank CCC Thamrin) dan jumlah yang sama pada hari yang sama disetorkan ke rekening operasioanal (Bank CCC Kelapa Gading) sudah merupakan bukti bahwa uang sejumlah total Rp579.000.000,00 merupakan setoran total dari rekening pinjaman pemohon banding ke rekening operasional, Pemohon Banding melakukan Penarikan tunai dari rekening pinjaman dan disetorkan tunai ke rekening operasional semata-mata hanya untuk mempersingkat waktu agar kesediaan dana untuk menunjang kegiatan operasional dapat segera terpenuhi;bahwa Koreksi Terbanding tidak berdasarkan bukti, berdasarkan alasan sebagai berikut : Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea 3 Undang-Undang KUP: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”, Pasal 8 huruf c PMK Nomor 82/PMK.03/2011, yang berbunyi: “Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan, yaitu temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan”; bahwa Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat 7 Undang-Undang KUP yang meliputi catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terhutang dan wajib pajak telah menyerahkan data dan dokumen kepada pemeriksa sesuai Pasal 29 Undang-Undang KUP saat dilakukan pemeriksaan. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka kesimpulan Terbanding bahwa ada Penghasilan Dari Luar Usaha yang belum dilaporkan sebesar Rp2.019.246.000,00 adalah tidak benar, Terbanding melakukan koreksi tersebut hanya berdasarkan asumsi dan tidak berdasarkan bukti-bukti kompeten sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana Pemohon Banding sebutkan di atas. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Penghasilan dari luar usaha, dengan rincian dan penjelasan sebagai berikut: – Penjualan cfm SPT Tahunan PPh …………………………… Rp 1.112.062.366,00- Penjualan cfm Arus Piutang………………………………….Rp 3.131.308.726,00Koreksi ………………………………………………………….. Rp 2.019.246.360,00 bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp2.019.246.360,00, bersumber dari :- Pinjaman dari AAA (Malaysia) sebesar ……………..Rp 1.440.246.360,00- Pinjaman CCC sebesar ………………………………..Rp 579.000.000,00Jumlah ……………………………………………………. Rp 2.019.246.360,00 1. Pinjaman dari AAA (Malaysia) sebesar Rp1.440.246.360,00, bahwa menurut Terbanding Loan Agreement yang ditandatangani pada tanggal 01 Agustus 2007 oleh Mr DW dan AAA menyebutkan bahwa AAA (sebagai kreditur) akan memberikan pinjaman kepada Mr DW yang bertindak atas namanya sendiri dan/atau PT BBB (sebagai debitur) dengan nilai sampai dengan maksimum US$450,000.00, untuk jangka waktu 10 tahun, bahwa Terbanding berpendapat bahwa atas data yang ditunjukkan dalam uji bukti yaitu surat konfirmasi dari pihak AAA, yang menurut Pemohon Banding adalah merupakan konfirmasi atas pengiriman sejumlah uang dengan total nilai US$159,000.00 kepada Pemohon Banding selama Tahun 2008, tidak dapat membuktikan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari pinjaman yang diberikan oleh AAA karena dalam surat konfirmasi tersebut tidak ada satupun pernyataan yang menunjukkan bahwa pemberian uang tersebut adalah merupakan bagian dari pinjaman sebagaimana disebutkan dalam Loan Agreement, bahwa Terbanding meragukan pernyataan Pemohon Banding yang menyebutkan bahwa pinjaman diberikan secara cash dan diserahkan di Indonesia, karena tidak terdapat tanda bukti penerimaan uang secara cash dari AAA (Malaysia) kepada Mr DW dan tidak dapat diketahui secara jelas siapa yang menyerahkan uang pinjaman kepada Mr DW di Indonesia karena tidak ada bukti berupa passport kedatangan pihak luar negeri yang menyerahkan pinjaman tersebut di Indonesia; bahwa menurut Terbanding pemberian pinjaman yang dilakukan dengan penyerahan dalam bentuk kas adalah tidak lazim dilakukan dalam dunia usaha pada era modern saat ini, mengingat pinjaman dilakukan antara dua pihak yang berada pada 2 negara yang berbeda, dan hal tersebut terkait dengan ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 stdd Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyebutkan bahwa : “Setiap orang yang membawa uang tunai berupa rupiah sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau lebih, atau mata uang asing yang nilainnya secara dengan itu ke dalam atau ke luar wilayah Negara Republik Indonesia, harus melaporkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”; bahwa atas pernyataan Pemohon Banding yang menyebutkan bahwa uang yang diterima dari AAA (Malaysia) adalah dalam US$ yang kemudian ditukarkan dalam bentuk Rupiah dan disetorkan ke bank, Terbanding menegaskan bahwa tidak terdapat bukti penyetoran ke bank (aplikasi penyetoran yang lazimnya tervalidasi oleh bank) atas transaksi penyetoran yang diakui oleh Pemohon Banding, dan bukti yang ditunjukkan berupa tanda terima uang dalam bentuk US$ atas penyerahan dari Direktur ke staff untuk selanjutnya ditukar dalam bentuk rupiah tidak mengandung informasi yang menyatakan bahwa uang tersebut adalah benar merupakan penerimaan pinjaman dari AAA, dan juga tidak ada bukti bahwa hasil penukaran uang dimaksud selanjutnya disetor ke Bank serta terdapat ketidak-sesuaian antara nilai US$ yang telah dikonversi ke Rupiah dengan nilai Rupiah yang tercantum dalam rekening Koran; bahwa menurut Pemohon Banding surat konfirmasi dari pihak QQ Technology Investmet Inc selaku pemberi pinjaman yang menyatakan telah mengirimkan uang sejumlah US$159,000,00 kepada Pemohon Banding yang diberikan dalam kurun waktu tertentu selama Tahun 2008, adalah benar merupakan bagian pinjaman dari Pemohon Banding, yang terikat dengan satu-satunya perjanjian dengan QQ Technology Inc, yaitu perjanjanjian tanggal 01 Agustus 2007 dan tidak ada perjanjian Iainnya, sehingga tanpa uraian secara rinci pun para pihak sudah memahami bahwa uang yang dikirim tersebut adalah merupakan bagian dari pinjaman sebesar US$450,000.00, surat konfirmasi tersebut menyebutkan jumlah uang yang diberikan dalam kurun waktu tertentu selama Tahun 2008; bahwa tanda bukti penerimaan uang atas penyerahan pinjaman uang sejumlah US$159,000.00 secara cash kepada Pemohon Banding ( yang diserahkan secara bertahap ), tidak dipegang oleh Pemohon Banding, karena secara umum yang memegang tanda bukti penerimaan uang adalah pihak yang menyerahkan uang (AAA) bukan pihak yang menerima penyerahan uang dan bahwa Pemohon Banding hanya menandatangani tanda bukti terima uang dan bukti tersebut diberikan kepada pihak yang menyerahkan uang dan selanjutnya Pemohon Banding menerima surat Konfirmasi dari Pihak QQ Inc sebagai bukti hutang; bahwa mengenai pinjaman dalam bentuk cash yang dianggap Terbanding tidak lazim, menurut Pemohon Banding adalah merupakan hal relatif karena pemberian pinjaman dalam bentuk cash lebih memudahkan dan praktis karena tidak harus menunggu lama bila dibandingkan dengan bentuk transfer dan bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui mengenai sumber uang kas yang dipinjamkan kreditur kepada Pemohon Banding, apakah dibawa dari negara asal kreditur atau uang tersebut diambil dari Bank Lokal, yang merupakan cabang bank dari negara kreditur atau uang kas tersebut merupakan uang dari business kreditur dengan perusahaan lain di Indonesia; bahwa menurut Pemohon Banding uang yang diterima dari AAA ditukarkan dalam bentuk Rupiah dan selanjutnya disetorkan ke Bank dengan jumlah masing-masing setoran kurang Iebih sama atau mendekati hasil penukaran US$ ke Rupiah dan bahwa bukti penyetoran ke Bank tentu ada tetapi yang ingin Pemohon Banding jelaskan adalah bahwa jumlah penyetoran tersebut bukanlah berasal dari Penghasilan Dari Luar Usaha seperti dasar koreksi Terbanding, melainkan berasal dari pinjaman dari AAA, sedangkan perbedaan atau ketidak-sesuaian antara nilai US$ dengan konversi ke Rupiah adalah karena penyetoran dilakukan dalam jumlah yang bulat angkanya untuk alasan kemudahan; bahwa menurut Majelis koreksi Terbanding berupa adanya Penghasilan Dari Luar Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp2.019.246.000,00 adalah berasal dari Pengujian Arus Piutang; bahwa atas koreksi Terbanding, Pemohon Banding menyatakan menolak koreksi a quo dengan menyatakan bahwa sebagian koreksi Terbanding adalah terkait dengan adanya penerimaan uang pinjaman luar negeri sebesar USD159,000.00 yang dikonversi ke Rupiah menjadi Rp1.440.246.360,00, dan bahwa pinjaman tersebut berdasarkan Loan Agreement yang ditandatangani pada tanggal 01 Agustus 2007 oleh Mr DW dan AAA yang menyebutkan bahwa AAA (sebagai kreditur) akan memberikan pinjaman kepada Mr DW yang bertindak atas namanya sendiri dan/atau PT BBB (sebagai debitur) dengan nilai sampai dengan maksimum US$450,000.00 untuk jangka waktu 10 tahun; bahwa Pemohon Banding selanjutnya menjelaskan bahwa uang pinjaman luar negeri sebesar USD 159,000.00 diterima secara bertahap dalam bentuk cash dan diserahkan di Indonesia, dan bahwa uang yang diterima dari AAA ditukarkan dalam bentuk Rupiah dan selanjutnya disetorkan ke bank dengan jumlah masing-masing setoran kurang lebih sama atau mendekati hasil penukaran US$ ke Rupiah; bahwa pemberian pinjaman dalam bentuk cash menurut Pemohon Banding lebih memudahkan dan praktis karena tidak harus menunggu lama bila dibandingkan dengan bentuk transfer, dan bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak mengetahui sumber uang kas yang dipinjamkan kreditur kepada Pemohon Banding, apakah dibawa dari negara asal kreditur atau uang tersebut diambil dari bank Iokal yang merupakan cabang bank dari negara kreditur atau uang kas tersebut merupakan uang dari business kreditur dengan perusahaan lain di Indonesia; bahwa terkait dengan pernyataan Terbanding bahwa mekanisme pencairan pinjaman yang tidak lazim, Pemohon Banding telah memberikan penjelasan terkait pencairan pinjaman dimaksud dengan menyampaikan bukti pendukung berupa Fotocopy Perjanjian Pinjaman tanggal 1 Agustus 2007 antara Mr DW dengan AAA, Surat Konfirmasi dari QQ Technology Inc kepada Mr DW / PT BBB, Fotocopy Perjanjian Kredit tanggal 18 Juni 2008 antara CCC dengan PT BBB, Fotocopy GL Penerimaan Pinjaman CCC, Fotocopy Rekening Koran Bank CCC dan Daftar Penerimaan dari AAA ( US$ yang kemudian dikonversi ke Rupiah); bahwa menurut Majelis bukti pendukung atas penjelasan Pemohon Banding yang disampaikan dalam persidangan belum dapat menjelaskan secara lengkap terkait tahapan pencairan pinjaman, yaitu : Siapa dari pihak AAA yang datang ke Indonesia dan menyerahkan uang pinjaman secara bertahap kepada Pemohon Banding,Bukti tanda terima penyerahan uang pinjaman serta bukti setor ke bank yang telah divalidasi oleh Bank yang bersangkutan;bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan pencairan pinjaman Perjanjian Pinjaman tanggal 1 Agustus 2007 antara Mr DW dengan AAA yang dilakukan secara tunai di Indonesia tidak didukung dengan bukti yang lengkap yaitu Pemohon Banding tidak dapat mengupayakan / menyampaikan bukti pendukung berupa tanda terima uang tunai yang dipegang oleh pihak yang menyerahkan uang tunai dari AAA, Pemohon Banding juga tidak dapat menjelaskan siapa pihak dari AAA yang menyerahkan uang tunai di Indonesia serta tidak dapat menyampaikan bukti setor ke bank yang telah divalidasi, bahwa oleh karena itu keberatan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding berdasarkan bukti berupa Fotocopy Perjanjian Pinjaman tanggal 1 Agustus 2007 antara Mr DW dengan AAA, Surat Konfirmasi dari QQ Technology Inc kepada Mr DW / PT BBB, Fotocopy Perjanjian Kredit tanggal 18 Juni 2008 antara Bank CCC dengan PT BBB, Fotocopy GL Penerimaan Pinjaman CCC, Fotocopy Rekening Koran CCC dan Daftar Penerimaan dari AAA ( US$ yang kemudian dikonversi ke Rupiah) tidak memiliki landasan yang kuat untuk menggugurkan koreksi Terbanding, sehingga koreksi Terbanding berdasarkan Pasal 29 Undang- Undang KUP sebesar Rp1.440.246.360,00, tetap dipertahankan; 2. Pinjaman dari Bank CCC sebesar Rp579.000.000,00, bahwa menurut Terbanding, dalam Perjanjian Kredit yang ditandatangani pada tanggal 18 Juni 2008 oleh CCC dan Pemohon Banding disebutkan bahwa Bank CCC menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit kepada Pemohon Banding dalam bentuk Pinjaman Rekening Koran (PRK) sampai jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp400.000.000,00 dan Pinjaman Berjangka (PB) sampai jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp475.000.000,00, namun demikian tidak terdapat data/bukti pendukung yang menyatakan bahwa jumlah uang yang masuk dengan total sebesar Rp579.000.000,00 adalah merupakan bagian dari fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank CCC kepada Pemohon Banding sebagaimana yang telah disebutkan dalam Perjanjian Kredit; bahwa bukti / data yang ditunjukkan berupa Rekening Koran hanya terdapat keterangan “setor tunai” yang tidak dapat menggambarkan secara pasti bahwa uang masuk dengan total sebesar Rp579.000.000,00 tersebut adalah benar merupakan bagian dari fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank CCC kepada Pemohon Banding, bahwa menurut Terbanding, untuk membuktikan kebenaran argumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding diperlukan penelitian/pengujian atas seluruh transaksi yang mendasari argumen tersebut serta bisa ditrasir ke bukti pendukungnya, sedangkan berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa tidak terdapat cukup data/dokumen pendukung yang mendasari argumen Pemohon Banding karena dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dan tidak dapat memenuhi permintaan/peminjaman data/dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Undang-Undang KUP; bahwa atas koreksi Terbanding, Pemohon Banding menjelaskan, apabila Debitur telah menerima uang pinjaman yang telah dicairkan oleh pihak Bank pemberi pinjaman dan uang tersebut masuk ke rekening debitur yang dalam hal ini adalah rekening Pemohon Banding dan bukti valid yang membuktikan bahwa uang masuk tersebut berasal dari pinjaman Bank adalah catatan/laporan Bank berupa Rekening Koran; bahwa Pemohon Banding menegaskan, hanya memiliki sumber dana yang berasal dari hasil penjualan dan penerimaan pinjaman, sehingga apabila dalam Tahun 2008 ada penghasilan yang menurut Terbanding belum dilaporkan sebesar Rp2.019.246.360,00, sedangkan hasil penjualan/peredaran usaha Tahun 2008 Pemohon Banding yang tidak dikoreksi Terbanding adalah sebesar Rp1.112.062.366,00, maka kondisi tersebut adalah suatu hal yang tidak logis karena Penghasilan Dari Luar Usaha hampir dua kali lipat dari Peredaran Usaha; bahwa menurut Pemohon Banding pencairan pinjaman yang berasal dari Bank II dicairkan di rekening Pemohon Banding khusus untuk pinjaman (Rekening Bank CCC Thamrin) dan jika pinjaman dicairkan, Pemohon Banding menarik tunai dari rekening pinjaman dan menyetorkannya secara tunai ke rekening operasional (Rekening Bank CCC Kelapa Gading), yang dalam hal ini dilakukan untuk effisien waktu karena metode transfer memakan waktu lebih lama daripada penarikan dan penyetoran tunai agar kesediaan dana untuk menunjang kegiatan operasional dapat segera terpenuhi; bahwa pencairan pinjaman dari pihak Bank CCC serta penarikan tunai atas pencairan pinjaman di rekening pinjaman menurut Pemohon Banding sudah tertera secara jelas pada laporan Rekening Koran Pemohon Banding di rekening pinjaman (Bank CCC Thamrin) dan pada hari yang sama telah disetorkan ke rekening operasional (Bank CCC Kelapa Gading), sehingga hal tersebut sudah merupakan bukti bahwa uang sejumlah total Rp579.000.000,00 adalah merupakan setoran total dari rekening pinjaman ke rekening operasional Pemohon Banding; bahwa menurut Majelis pencairan dana Bank CCC Thamrin sebesar Rp579.000.000,00 adalah berasal dari pencairan pinjaman berdasarkan Perjanjian Kredit yang ditandatangani pada tanggal 18 Juni 2008 oleh Bank CCC dengan Pemohon Banding terkait pemberian fasilitas kredit oleh Bank CCC kepada Pemohon Banding dalam bentuk Pinjaman Rekening Koran (PRK) sampai jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp400.000.000,00 dan Pinjaman Berjangka (PB) sampai jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp475.000.000,00, karena pada dasarnya pihak bank CCC tidak akan mengucurkan dana ke rekening Pemohon Banding di Bank CCC Thamrin tanpa adanya suatu dasar transaksi, yang dalam hal ini adalah perjanjian kredit tanggal 18 Juni 2008; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti – bukti terkait pinjaman Pemohon Banding dari Bank CCC berupa Rekening Koran di Bank CCC Thamrin dan Bank CCC Kelapa Gading, yang menunjukkan adanya kucuran dana dari Bank CCC ke Rekening Pemohon Banding di Bank CCC Thamrin sebesar Rp579.000.000,00, yang diyakini merupakan pencairan pinjaman dari Bank CCC ke Rekening Pemohon Banding dengan dasar transaksi berupa Perjanjian Kredit tanggal 18 Juni 2008 terkait pemberian fasilitas kredit oleh Bank CCC kepada Pemohon Banding dalam bentuk Pinjaman Rekening Koran (PRK) sampai jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp400.000.000,00 dan Pinjaman Berjangka (PB) sampai jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp475.000.000,00; bahwa Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat 7 Undang-Undang KUP yang meliputi catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terhutang dan diketahui Pemohon Banding telah menyerahkan data dan dokumen kepada Pemeriksa sesuai Pasal 29 Undang-Undang KUP, dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding dengan menggunakan alasan bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan dan tidak memenuhi permintaan/peminjaman data/dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang KUP dan Penjelasan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP tidak memiliki landasan kuat untuk dipertahankan, dengan demikian koreksi Terbanding sebesar Rp579.000.000,00, tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, koreksi Terbanding atas Penghasilan Netto berupa Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp2.019.246.360,00 yang tetap dipertahankan sebesar Rp1.440.246.360,00 dan sebesar Rp579.000.000,00, tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-499/WPJ.21/2014 tanggal 7 Mei 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00002/206/08/043/13 tanggal 21 Februari 2013, sehingga Penghasilan Neto di hitung kembali menjadi, sebagai berikut : Penghasilan Netto Menurut Terbanding ……………..Rp 860.954.560,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan ………………..Rp 579.000,000,00Penghasilan Neto Menurut Majelis ……………………….Rp 281.954.560,00 |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Penerbitan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-499/WPJ.21/2014 tanggal 7 Mei 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00002/206/08/043/13 tanggal 21 Februari 2013, atas nama: PT XXX, sehingga penghitungan jumlah PPh yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: -Penghasilan Neto …………………………………….. Rp 281.954.560,00-Penghasilan Kena Pajak ……………………………..Rp 281.954.560,00-Pajak Penghasilan yang terutang ………………….Rp 67.086.200,00-Kredit Pajak – Dipotong/dipungut oleh pihak lain ……………….. Rp 0,00- Dibayar sendiri: …………………………………….. Rp 0,00-Jumlah Pajak yang kurang bayar ………………….. Rp 67.086.200,00-Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP ……..Rp 32.201.37600- Jumlah PPh yang masih harus dibayar ……………Rp 99.287.576,00 Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XB Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.01184/PP/PM/XI/2014 tanggal 17 November 2014 dan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP- 005/PP/2015 tanggal 15 April 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. AA, Ak., M.ScSebagai Hakim Ketua,Drs. BB, M.A Sebagai Hakim Anggota,CC, S.E, M.SiSebagai Hakim Anggota,DD, SH., MMSebagai Panitera Pengganti. diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2015 oleh Hakim Ketua, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dihadiri Pemohon Banding, tanpa dihadiri Terbanding. |

