Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2419/B/PK/Pjk/2018

PUTUSAN
Nomor 2419/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0 – XX, Jakarta, XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4928/PJ./2017, tanggal 18 Desember 2017;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT FGH, beralamat di Jalan AA Nomor xxxB, Denpasar (alamat korespondensi Jalan DD Nomor C00, Batuan, Sukawati, Denpasar, Bali), yang diwakili oleh CC, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa FG, Konsultan Pajak, jabatan Technical Advisor pada DF, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 10/ACC-II/KD/2018, tanggal 19 Februari 2018;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87034/PP/M.XVB/99/2017, tanggal 27 September 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat berkesimpulan sebagai berikut:

  1. Bahwa Penggugat baru menerima Salinan SKPKB pada tanggal 20 Mei 2016. Jangka waktu penyampaian keberatan seharusnya dihitung 3 bulan sejak tanggal 20 Mei 2016 dan bukan sejak tanggal 22 Januari 2016 dikarenakan SKPKB yang dikirim melalui pos tersebut tidak pernah diterima oleh pihak Penggugat;
  2. Bahwa Surat Keberatan Nomor 010/KD/VIII/2016 tertanggal 10 Agustus 2016 yang disampaikan pada tanggal 11 Agustus 2016 telah memenuhi persyaratan formal dan seharusnya pihak Tergugat dapat memproses surat keberatan tersebut;
  3. Bahwa Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar mengabulkan gugatan ini dan memerintahkan Tergugat untuk menindaklanjuti dan memproses pengajuan keberatan Penggugat atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Tahun 2011 Nomor 00004/207/11/057/16;

Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 6 Juni 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87034/PP/M.XVB/99/2017, tanggal 27 September 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Tergugat Nomor S-418/WPJ.07/2017 tanggal 25 Januari 2017 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00004/207/11/057/16 tanggal 20 Januari 2016 untuk Masa Pajak Mei 2011, atas nama: PT FGH, NPWP 0X.XXX.0XX.X-0XX.000, beralamat di Jalan AA Nomor XXXB, Denpasar (alamat korespondensi Jalan DD Nomor X00, Batuan, Sukawati, Denpasar, Bali), sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Terutang Masa Pajak Mei 2011 dihitung sesuai dengan permohonan keberatan Penggugat sebagai berikut:

DPP Pajak Pertambahan Nilai (Ekspor)Rp 818.318.889,00
Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut/Dibayar SendiriRp                   0,00
Pajak Masukan Yang Dapat DiperhitungkanRp     5.577.883,00
Jumlah Pajak Pertambahan Nilai Yang Kurang/(Lebih) Dibayar(Rp    5.577.883,00)
Kelebihan Pajak Yang Sudah DiKompensasikan ke Masa BerikutnyaRp     5.577.883,00
Jumlah Pajak Pertambahan Nilai Yang Masih Harus Dibayar         N I H I L
         N I H I L

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 9 Januari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 Januari 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 9 Januari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87034/PP/M.XVB/99/2017 tanggal 27 September 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87034/PP/M.XVB/99/2017 tanggal 27 September 2017 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:3. 1.Menyatakan bahwa Surat Pemohon Peninjauan Kembali Nomor S-418/WPJ.07/2017 tanggal 25 Januari 2017 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00004/207/11/057/16 tanggal 20 Januari 2016 untuk Masa Pajak Mei 2011, atas nama: PT FGH, NPWP 0X.XXX.0XX.X-0XX.000, beralamat di Jalan AA Nomor XXXB, Denpasar (alamat korespondensi Jalan DD Nomor X00, Batuan, Sukawati, Denpasar, Bali), tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 2.Menolak Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87034/PP/M.XVB/99/2017 tanggal 27 September 2017 yang memutuskan perkara diluar dari apa yang diminta didalam surat gugatan (ultra petita) yang menyatakan:

    “Bahwa Majelis berkesimpulan bahwa sampai dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Keberatan Penggugat Nomor 010/KDA/VIII/2016 diterima pada tanggal 11 Agustus 2016, Tergugat belum pernah menerbitkan Surat Keputusan atas Keberatan tersebut sehingga sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, keberatan Penggugat tersebut dianggap dikabulkan;”
    dan

    Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan dan keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Terutang Masa Pajak Mei 2011 sebagaimana perhitungan Penggugat dalam Surat Keberatannya sebagai berikut:

    DPP Pajak Pertambahan Nilai (Ekspor)Rp 818.318.889,00Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut/Dibayar SendiriRp                   0,00Pajak Masukan Yang Dapat DiperhitungkanRp     5.577.883,00Jumlah Pajak Pertambahan Nilai Yang Kurang/(Lebih) Dibayar(Rp    5.577.883,00)Kelebihan Pajak Yang Sudah DiKompensasikan ke Masa BerikutnyaRp     5.577.883,00Jumlah Pajak Pertambahan Nilai Yang Masih Harus Dibayar         N I H I L3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Februari 2018 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Tergugat Nomor : S-418/WPJ.07/2017 tanggal 25 Januari 2017 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 Nomor : 00004/207/11/057/16 tanggal 20 Januari 2016, atas nama Penggugat, NPWP : 0X.XXX.0XX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dengan membatalkan Surat Tergugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) Nomor : S-418/ WPJ.07/2017 tanggal 25 Januari 2017 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 Nomor : 00004/207/11/057/16 tanggal 20 Januari 2016, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu penerbitan keputusan Tergugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali telah melampaui tenggang waku 12 (dua belas) bulan, sehingga sepatutnya gugatan Penggugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali patut untuk dikabulkan dan  olehkarenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (5) serta Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil).DPP Pajak Pertambahan Nilai (ekspor)Rp  818.318.889,00Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp                    0,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp      5.577.883,00Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang kurang/(lebih) dibayar(Rp     5.577.883,00)Kelebihan Pajak yang sudah diKompensasikan ke Masa BerikutnyaRp       5.577.883,00Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar                          0,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018, oleh Dr. H. FFF, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S. dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. FFF, S.H., M.H.

ttd.
GGG, S.H., M.H.,
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S.,
  


Panitera Pengganti,

ttd.
Dr. HHH, S.H., M.H.,

Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP. : XXXX0XXX XXXX0X X 00X