Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114671.16/2013/PP/M.IVA Tahun 2018

Nomor Putusan:
PUT-114671.16/2013/PP/M.IVA Tahun 2018


Jenis Pajak:

PPN


Tahun Pajak:
2013


Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya

Pokok Sengketa:

bahwa terbukti nilai sengketa dalam banding ini adalah mengenai koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp985.511.214,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut:

  1. Penghitungan kembali PM yang telah dikreditkan sebesar Rp 10.264.035,00 Pemohon Banding dalam surat bandingnya menyatakan tidak dipersengketakan;
  2. Koreksi atas Nilai Kompensasi yang belum diperhitungkan sebesar Rp 975.247.179,00;

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan berupa Nilai Kompensasi yang belum diperhitungkan sebesar Rp 975.247.179,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding dalam persidangan dan kesimpulan akhirnya yang disampaikan secara tertulis tertanggal 8 Mei 2018, pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut :

  • bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah terdapat perhitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam SPT Masa Desember 2013 sebesar Rp 975.247.179,00 (Formulir 1111 AB angka Romawi III huruf B butir 2) yang merupakan kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011 yang tidak didukung bukti/dokumen yang menjadi dasar perhitungannya;
  • bahwa dalam hal ini dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011 tidak terdapat kelebihan PPN Rp 975.247.179,00 yang dikompensasikan ke Masa Pajak Desember 2013 sebagaimana disampaikan Pemohon Banding;
  • bahwa atas kelebihan PPN Masa Pajak Februari 2011 telah dikompensasikan ke Masa Pajak Maret 2011;
  • bahwa yang disengketakan Pemohon Banding adalah penghitungan hak dan kewajiban PPN untuk Masa Pajak Februari dan Maret 2011;
  • bahwa dalam hal ini hak yang diberikan UU KUP kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat kesalahan dalam SPT adalah dapat melakukan pembetulan SPT sepanjang belum dilakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU KUP;
  • bahwa atas SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011 dan Maret 2011 telah dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan SKPKB;
  • bahwa yang disengketakan Pemohon Banding pada dasarnya terkait pelaksanaan hak dan kewajiban PPN Masa Pajak Februari 2011 dan Maret 2011 yang telah melalui proses pemeriksaan, keberatan, serta banding di Pengadilan Pajak dan telah diputus berdasarkan putusan Pengadilan Pajak dan telah berkekuatan hukum tetap;
Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan dan kesimpulan akhirnya yang disampaikan secara tertulis dengan surat Nomor 001/MDI/FIN/V/18 tertanggal 8 Mei 2018, pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut :

  • bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-75959/PP/M.IVA/16/2016 tanggal 25 Oktober 2016 sehubungan dengan SKPKB PPN Masa Februari 2011 tidak terkait dengan sengketa pajak atas kompensasi kelebihan PPN yang dipersengketakan dalam sengketa ini;
  • bahwa produk hukum berupa SKPKB secara spesifik telah memutuskan terdapat kelebihan pembayaran PPN Masa Februari 2011 sebesar Rp 975.247.179,00;
  • bahwa produk hukum atas putusan kelebihan pembayaran ini merupakan produk hukum yang sudah mempunyai kekuatan hukum mutlak (inkraht van gewijsde);
  • bahwa kelebihan kompensasi sebesar Rp 975.247.179,00 atas produk hukum yang sudah mempunyai kekuatan hukum mutlak belum pernah dikompensasikan dan baru dikompensasikan pada SPM PPN Masas Desember 2013 sesuai dengan bukti-bukti yang sudah disampaikan dalam sidang tanggal 10 Maret 2018;
  • bahwa sesuai dengan kutipan email komunikasi internal antara Pemeriksa Pajak dari KPP PMA Tiga dengan Kanwil Jakarta Khusus yang berbunyi, “Demi keadilan Wajib Pajak masih dapat memperoleh hak atas piutang pajak sebesar Rp 975.247.179,00, Terbanding telah mengakui bahwa Pemohon Banding mempunyai hak untuk memperoleh kelebihan piutang pajak yang belum dipergunakan dari hasil produk hukum yang diterbitkan oleh Terbanding;
  • bahwa pernyataan atas kelebihan piutang tersebut juga tertuang dalam Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 10 Februari 2016;
  • Menunjuk pada Pasal 9 ayat (4) UU tentang PPN dan PPn BM, maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding mempunyai hak penuh untuk mengkompensasikan kelebihan pajak pada Masa Pajak Februari 2011 ke Masa Pajak Desember 2013 yang belum pernah dikompensasikan pada masa-masa pajak sebelumnya;
Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah kelebihan pajak masukan pada SPT Masa bulan Februari 2011 yang dikreditkan pada SPT Masa Desember 2013;

bahwa dalam SKPKB PPN untuk Masa Februari 2011 diketahui :

– Jumlah perhitungan PPN kurang bayar 
– Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya (Maret 2011)
– PPN kurang dibayar 
(Rp 1.728.861.066,00)
Rp  1.809.252.153,00
Rp       80.391.087,00;

bahwa dalam SKPKB PPN Masa Maret 2011 diketahui :

– Pajak keluaran yang harus dipungut sendiri 
– Pajak masukan yang dapat diperhitungkan 
– Jumlah PPN kurang bayar 
Rp  6.013.185.000,00
Rp  7.780.261.665,00
(Rp 1.767.076.665,00);


bahwa dalam SPT PPN Masa Maret 2011 diketahui :

– Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada Masa Maret 2011
– Dikompensasikan karena pembetulan SPT Masa PPN 
– PPN yang dapat diperhitungkan 
Rp 6.946.257.954,00
Rp    834.003.711,00
Rp 7.780.261.685,00;


bahwa Pajak Masukan menurut SKPKB PPN Masa Maret 2011 maupun SPT PPN Masa Maret 2011 adalah sama yaitu sebesar Rp 7.780.261.685,00 sehingga Majelis berpendapat bahwa tidak ada koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Maret 2011;

bahwa berdasarkan SKPKB Masa Februari 2011, kompensasi yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya adalah Rp 1.809.252.153,00;

bahwa menurut Majelis terdapat kesalahan dalam pengisian SPT PPN Masa Maret 2011 untuk kompensasi masa sebelumnya yaitu sebesar Rp 834.003.711,00 seharusnya Terbanding melakukan koreksi negatif untuk kompensasi masa sebelumnya sebesar Rp 1.809.252.153,00 Kompensasi menurut SPT PPN Masa Maret 2011 Rp 834.003.711,00 Kurang dikompensasikan Rp 975.248.442,00;

bahwa atas adanya kompensasi yang belum diperhitungkan di masa-masa setelah Masa Februari 2011, Pemohon Banding memperhitungkan Pajak Masukan yang kurang dikompensasikan tersebut di Masa Desember 2013;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding mempunyai hak untuk mengkompensasikan lebih bayar yang tercantum dalam SKPKB Masa Februari 2011, sehingga lebih bayar yang belum dikompensasikan dapat dikompensasikan ke Masa Desember 2013, sehingga koreksi Terbanding atas kompensasi lebih bayar dari Masa Februari 2011 ke masa Desember 2013 tidak dapat dipertahankan;

bahwa dalam Surat Bandingnya halaman 5, Pemohon Banding telah salah mengutip angka kompensasi ke masa berikutnya Rp 1.809.250.890,00 sedangkan dalam SKPKB PPN Nomor : 00127/207/11/056/13, angka kompensasi ke masa berikutnya adalah Rp 1.809.252.153,00 sehingga dengan demikian koreksi yang dapat dibatalkan adalah :

Rp 1.809.252.153,00 – Rp 834.003.711,00 = Rp 975.248.442,00;

bahwa dengan demikian perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut :

– PPN yang kurang/lebih dibayar sesuai dengan Keputusan Nomor : KEP-00626/KEB/WPJ.07/2017
– Koreksi Terbanding yang tidak dapat dipertahankan
– PPN yang lebih dibayar menurut Majelis
Rp 2.872.804.840,00
Rp    975.248.442,00
Rp 3.848.053.282,00;

bahwa namun dalam Surat Bandingnya, permohonan Pemohon Banding menyatakan lebih bayar Rp 3.848.052.019,00 maka Majelis mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menyatakan lebih bayar menjadi Rp 3.848.052.019,00;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data/bukti, fakta-fakta, dan keterangan baik dari Pemohon Banding maupun Terbanding dalam persidangan, serta pertimbanganpertimbangan hukum tersebut di atas, terdapat alasan hukum yang kuat dan meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Desember 2013 dihitung kembali menjadi lebih bayar sebesar Rp 3.848.052.019,00;

Memperhatikan:

Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, serta kesimpulan Majelis tersebut di atas;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00626/KEB/WPJ.07/2017tanggal 20 April 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 Nomor : 00001/407/13/056/16 tanggal 12 Februari 2016, atas nama : Pemohon banding, sehingga perhitungan jumlah pajak dihitung kembali menjadi lebih bayar sebesar Rp 3.848.052.019,00;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 8 Mei 2018 oleh Hakim Majelis IVA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut :

ABC, S.H., M.Sc.     
DEF, S.E., M.Si.     
GHI, S.IP., M.M.     
dengan dibantu oleh :
JKL, S.E., M.M.     
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis pada hari Selasa, tanggal 6 November 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.