Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47472/PP/M.VIII/12/2013

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-47472/PP/M.VIII/12/2013

Jenis Pajak:PPh Pasal 23
   
Tahun Pajak:2008
   
Pokok Sengketa :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 1.392.169.799,00;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa atas Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 1.392.166.799,00;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa koreksi tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 karena merupakan pemeliharaan jalan yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Dan perhitungan PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada Tahun 2008 telah sesuai dengan UU PPh;
   
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Surat Uraian Banding dan dalam Berita Acara Uji Bukti dalam persidangan diketahui Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung;

bahwa Pemohon Banding menyatakan dengan mengingat keterbatasan waktu dalam mengumpulkan dokumen pendukung beserta tempat penyimpanan dokumen yang berada di tiap kebun maka Pemohon Banding tidak dapat melampirkan seluruh data atau dokumen pada proses uji bukti;

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 1.392.166.799,00 yang belum dikenakan PPh Pasal 23 berdasarkan data akun-akun dalam Harga Pokok Penjualan dan Pengurang Penghasilan Bruto, akan tetapi menurut Pemohon banding dalam surat bandingnya menyebutkan bahwa biaya tersebut pengeluaran berupa Pemeliharaan Jalan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis melihat fakta kegiatan usaha Pemohon Banding adalah di bidang perkebunan kelapa sawit, sehingga jasa pemeliharaan jalan yang dilakukan oleh Pemohon Banding menjadi tidak relevan dengan kegiatan pokok usaha dari Pemohon Banding;

bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding sama sekali tidak memberikan data apapun yang dapat mendukung pernyataannya, dan hanya mengungkapkan bahwa koreksi tersebut terkait dengan pengeluaran jasa pemeliharaan jalan yang dilakukan oleh Pemohon Banding akan tetapi tidak didukung dengan bukti yang nyata dan dengan perincian yang jelas;

bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47470/PP/M.VIII/15/2013 yang telah diucapkan pada tanggal 25 September 2013 berkaitan dengan sengketa PPh Badan, diketahui bahwa untuk koreksi pembebanan Harga Pokok Penjualan dan Pengurang Penghasilan Bruto yang diajukan banding oleh Pemohon Banding tetap dipertahankan, sehingga equalisasi pembebanan objek PPh Pasal 23 yang terkait dengan Harga Pokok Penjualan dan Pengurang Penghasilan Bruto tetap tidak mengalami perubahan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan dari Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 1.392.166.799,00,00 sudah benar, sehingga tetap dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 1.392.166.799,00,00;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:
 
NoUraian KoreksiJumlah koreksi yang
tidak dapat
dipertahankan (Rp)Jumlah koreksi yang
dipertahankan (Rp)1Koreksi DPP PPh Pasal 230,001.392.166.799,00,00
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1341/WPJ.06/2011 tanggal 03 November 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2008 Nomor : 00106/203/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010.