Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42654/PP/M.VII/19/2013

Nomor Putusan:
Put-42654/PP/M.VII/19/2013


Jenis Pajak:

Bea Masuk


Tahun Pajak:
2011


Amar Putusan:
Ditolak

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan tarif atas PIB Nomor: 292199, tanggal 03 Agustus 2011 berupa importasi Pipemidic Acid Trihydrate, negara asal China, dengan klasifikasi diberitahukan pada pos tarif 2933.59.9000 BM ACFTA 0% yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan pada pos tarif yang sama dengan pembebanan 5%, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp.18.025.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (AC-FTA);

bahwa atas importasi dengan PIB nomor 292199 tanggal 03 Agustus 2011 tidak berhak mendapatkan fasilitas Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema AC-FTA;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Form E Pemohon Banding dapat digunakan untuk fasilitas tarif skema ACFTA adalah adanya perubahan Operational Certification Procedure (OCP) yang telah dilakukan ratifikasi dengan Peraturan Presiden RI No.37 tahun 2011;

Menurut Majelis:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan PIB Nomor: 292199 tanggal 03 Agustus 2011 yang diberitahukan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah melakukan atas importasi berupa importasi Pipemidic Acid Trihydrate, negara asal China yang diberitahukan masuk ke dalam klasifikasi Pos Tarif 2933.59.9000 (BM 0%) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk ke dalam klasifikasi Pos Tarif 2933.59.9000 dengan BM 5%, PPN 10%, PPh 2,5%;

bahwa Majelis berkesimpulan penetapan klasifikasi pos tarif, tarif Bea Masuk dan nilai pabean atas PIB Nomor: 292199 tanggal 03 Agustus 2011 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:

“Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”

bahwa Pejabat Bea Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan klasifikasi tarif dan nilai pabean dan atas PIB Nomor: 292199 tanggal 03 Agustus 2011 tersebut berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen;

bahwa atas penetapan klasifikasi Pos Tarif, tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-021911/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 04 Agustus 2011 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp 18.025.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa kemudian atas penetapan klasifikasi Pos Tarif, tarif bea masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat keberatan Nomor: TP/ADM-619/84 tanggal 26 Agustus 2011 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 28 September 2011, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa selanjutnya Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-6049/KPU.01/2011 tanggal 21 November 2011 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat banding Nomor: TP/ADM-6049/134, tanggal 19 Desember 2011 kepada Pengadilan Pajak;

KLASIFIKASI DAN TARIF BEA MASUK

bahwa pembahasan Majelis mengenai klasifikasi Pipemidic Acid Trihydrate dapat diuraikan sebagai berikut :

bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi atas Pipemidic Acid Trihydrate yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 292199 tanggal 03 Agustus 2011 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Bea Masuk (BTBMI) 2007 yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa untuk menetapkan klasifikasi suatu barang menurut Surat Edaran Terbanding Nomor: SE-22/BC/2006 tanggal 22 Juni 2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang pada butir 1.2 dinyatakan :

“Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :

1.2.1. Perhatikan identifikasi barang;
1.2.2.Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;
1.2.3. Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;
1.2.4.Perhatikan Catatan Bagian / Bab / Sub Pos dan Uraian Barang;
1.2.5.Inventarisir pos-pos yang releven dan setara;
1.2.6.Gunakan referensi-referensi World Customs Organization (WCO) jika diperlukan;
contoh : Explanatory Notes to The Harmonized Systems, CD-ROM Commodity Database, Alphabetical Index, Compenduim of Classification Opinions;
1.2.7.Tentukan pos yang tepat;”


bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir tarif Bea Masuknya;

  1. Identifikasi Barang

    bahwa identifikasi barang, menurut Terbanding dan Pemohon Banding tidak ada sengketa, yaitu Pipemidic Acid Trihydrate;

    bahwa menurut PIB, Invoice, Packing List jenis barang yang diimpor Pemohon Banding tersebut adalah seperti tersebut diatas;

    bahwa jenis barang diidentifikasi sebagai Pipemidic Acid Trihydrate;
  2. Klasifikasi Barang

    bahwa menurut Terbanding dan Pemohon Banding tidak ada sengketa klasifikasi pos tarif, yaitu barang yang diimpor Pemohon Banding tersebut di atas masuk ke dalam klasifikasi Pos Tarif 2933.59.9000;

    bahwa menurut Buku Tarif Bea Masuk (BTBMI) 2007, barang yang diimpor Pemohon Banding tersebut masuk klasifikasi pos tarif untuk golongan —Lain-lain;
  3. Tarif Bea Masuk3.1.Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AC-FTA

    bahwa untuk pemberlakuan skema tarif AC-FTA terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Prediden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between the Association of South East Asian Nations and the Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mencenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara NegaranegaraAnggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);

bahwa dalam Annex The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area Attachment A, Rule 10 huruf a dinyatakan :

“The Certificate of Origin shall be issued by a relevant Government authorities of the exporting party at the time of exportation or soon there after when ever the product to be exported can be considered originating in that party within the meaning of the ASEAN-China Rules of Origin” bahwa ketentuan ini dipertegas oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-16/BC/2010 tanggal 04 Agustus 2010 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, pada butir 2 dinyatakan :

“2.Berdasarkan Surat Menteri Perdagangan Nomor: 1072/M-DAG/SD/7/2010 tanggal 30 Juli 2010 dan untuk memperlancar pelayanan pemberian tarif preferensi dalam skema FTA, maka untuk SKA yang diterbitkan sebelum tanggal pengapalan dilaksanakan ketentuan sebagai berikut :
Pengertian “by the time of shipment” sebagaimana dimaksud …dst;Pengertian “at the time of exportation” terkait pelaksanaan FTA diukur dengan tanggal B/L yang diatur sebagai berikut :1)SKA CEPT AFTA/ATIGA yang diterbitkan … dst;2)Untuk importasi yang PIB-nya mendapat nomor pendaftaran sampai dengan tanggal 31 Juli 2010 dan menggunakan SKA Form E dan Form AK yang diterbitkan sebelum tanggal B/L, SKA dapat diterima dan diberikan tarif preferensi”;

bahwa Form E untuk barang yang diimpor Pemohon Banding yaitu Nomor: E113713110010411 yang diterbitkan tanggal 04 Juli 2011 adalah mendahului penerbitan Bill of Lading untuk barang yang diimpor Pemohon Banding, yaitu B/L Nomor: FMANHK1107C22 yang diterbitkan tanggal 08 Juli 2011;

bahwa selanjutnya dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE- 16/BC/2010 tanggal 04 Agustus 2010 dinyatakan :

“Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 23 Maret 2010”;

bahwa PIB Nomor: 292199 bertanggal 03 Agustus 2011, sedangkan ketentuan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut di atas menyatakan jangka waktunya adalah 23 Maret 2010 s/d 31 Juli 2010;

bahwa dengan demikian PIB tersebut tanggal 03 Agustus 2011 telah melewati batas waktu tanggal 31 Juli 2010 yang dimaksud dalam SE-16/BC/2010 tanggal 04 Agustus 2010, sehingga barang yang diimpor Pemohon Banding tersebut harus kembali mengikuti ketentuan yang dimaksud dalam Operational Certification Procedures (OCP) ASEAN-China Free Trade Area;

bahwa dengan demikian barang yang diimpor Pemohon Banding tidak mendapatkan fasilitas tarif Bea Masuk berdasarkan Tarif AC-FTA, sehingga dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tanggal 15 November 2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

3.2. Tarif Bea Masuk Yang Berlaku Umum

bahwa menurut butir 2015 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tanggal 15 November 2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, sebagaimana diubah dengan butir 387 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-241/PMK.011/2010 tanggal 22 Desember 2010 tentang Perubahan Keempat Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebasan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor maka barang yang diimpor Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 292199 tanggal 03 Agustus 2011 atas importasi berupa Pipemidic Acid Trihydrate, yang masuk ke dalam klasifikasi Pos Tarif 2933.59.9000 dikenakan tarif Bea Masuk sebesar 5% ;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa Pos Tarif yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 292199 bertanggal 03 Agustus 2011 untuk Pipemidic Acid Trihydrate, yang diberitahukan masuk ke dalam klasifikasi Pos Tarif 2933.59.9000 dengan Bea Masuk (BM) sebesar 0% (AC-FTA) adalah tidak benar;

bahwa Majelis berpendapat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6049/KPU.01/2011 tanggal 21 November 2011 yang menetapkan Pipemidic Acid Trihydrate, yang ditetapkan masuk ke dalam klasifikasi Pos Tarif 2933.59.9000 dengan Bea Masuk (BM) sebesar 5% adalah benar dan tetap dipertahankan;

Menimbang:

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas importasi berupa Pipemidic Acid Trihydrate, yang masuk ke dalam klasifikasi Pos Tarif 2933.59.9000 dikenakan tarif Bea Masuk sebesar 5%;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;

Memutuskan:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6049/KPU.01/2011 tanggal 21 November 2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-022686/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011 tanggal 12 Agustus 2011, atas nama : PT XXX, untuk importasi berupa Pipemidic Acid Trihydrate ditetapkan sesuai dengan KEP-6049/KPU.01/2011 tanggal 21 November 2011 sehingga untuk importasi berupa Pipemidic Acid Trihydrate, yang masuk ke dalam klasifikasi Pos Tarif 2933.59.9000 dikenakan tarif Bea Masuk sebesar 5% (MFN);