Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115338.12/2011/PP/M.XIIIB Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah Koreksi Nilai Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Mei 2011 sebesar Rp3.251.825,00; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi positif DPP PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Mei 2011 sebesar Rp3.251.825,00 yang diperoleh berdasarkan equalisasi objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT Masa dengan pos-pos biaya dalam laporan laba rugi dan pos-pos neraca; bahwa selisih positif hasil ekualisasi tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa pada saat proses penelitian keberatan, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi pertama Nomor S-5439/WPJ.19/BD.05/2016 tanggal 9 November 2016, dan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kedua Nomor S-548/WPJ.19/BD.05/2017 tanggal 2 Februari 2017; bahwa Pemohon Banding tidak memperlihatkan dan meminjamkan seluruhnya buku, catatan, data, dan informasi yang diminta sesuai surat permintaan pertama dan kedua untuk Masa Pajak Mei 2011; bahwa Terbanding telah membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian/Seluruhnya Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan Nomor BA-423/WPJ.19/2017 tanggal 13 Maret 2017; bahwa berdasarkan penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan diketahui koreksi positif DPP PPh Pasal 23 dihasilkan dari pengujian berdasarkan dokumen sumber dengan teknik equalisasi Objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dalam laporan laba rugi dan pos-pos neraca; bahwa Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 menurut Terbanding adalah: – Objek PPh Pasal 23 pada pos biaya dalam laporan laba rugi Rp 1.097.625.129.418,00   – Objek PPh Pasal 23 pada Pos-pos neraca Rp      46.239.469.276,00   – Objek PPh Pasal 23 dari masa sebelumnya Rp        7.690.241.422,00   – Dipotong/disetor/dilaporkan masa berikutnya Rp                             0,00   – Diperhitungkan sebagai Objek PPh Pemotongan lain Rp                             0,00   – Dipotong/disetor/dilaporkan di KPP lain Rp                             0,00 + –  Objek PPh Pasal 23 Menurut Terbanding Rp 1.151.554.840.117,00   – Objek PPh Pasal 23 Menurut SPT Pemohon Banding Rp    539.700.855.767,00 – – Koreksi Positif Objek PPh Pasal 23 Rp    611.853.984.350,00   bahwa perincian koreksi positif objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 sebesar Rp611.853.984.350,00 adalah sebagai berikut: Masa Pajak DPP/Objek PPh Pasal 23 Menurut Koreksi Positif (Rp) SPTPemohon Banding (Rp) Terbanding (Rp) Januari 2011 19.255.861.411 19.255.861.411 – Februari 2011 39.029.260.036 44.240.898.048 5.211.638.012 Maret 2011 26.392.879.583 152.769.206.627 126.376.327.044 April 2011 11.850.766.939 25.855.402.921 14.004.635.982 Mei 2011 103.301.297.795 103.304.549.620 3.251.825 Juni 2011 23.132.592.044 59.432.215.183 36.299.623.139 Juli 2011 19.256.369.979 21.410.442.458 2.154.072.479 Agustus 2011 14.558.311.661 15.340.700.151 782.388.490 September 2011 10.381.565.196 99.155.724.444 88.774.159.248 Oktober 2011 18.114.158.462 19.239.962.562 1.125.804.100 November 2011 181.981.175.263 239.876.686.054 57.895.510.791 Desember 2011 72.446.617.398 351.673.190.639 279.226.573.241 Jumlah 539.700.855.767 1.151.554.840.117 611.853.984.350 bahwa perincian koreksi positif PPh Pasal 23 Terutang Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 dengan menggunakan tarif PPh Pasal 23 terutang sebesar 15% x Perkiraan Penghasilan adalah sebagai berikut: Masa Pajak PPh Pasal 23 Terutang Menurut Koreksi Positif (Rp) WP / SPT (Pemohon Banding) (Rp) Pemeriksa (Terbanding) (Rp) Januari 2011 385.117.228 385.117.228 – Februari 2011 780.585.201 3.428.457.644 2.647.872.443 Maret 2011 527.857.591 12.301.490.234 11.773.632.643 April 2011 237.015.339 1.788.339.514 1.551.324.175 Mei 2011 2.066.025.956 8.233.806.107 6.167.780.151 Juni 2011 462.651.841 7.489.637.517 7.026.985.676 Juli 2011 385.127.399 1.242.453.235 857.325.836 Agustus 2011 297.166.233 1.085.371.638 788.205.405 September 2011 207.901.304 10.813.268.844 10.605.367.540 Oktober 2011 365.541.159 1.390.811.500 1.025.270.341 November 2011 3.642.623.505 21.216.823.981 17.574.200.477 Desember 2011 1.451.932.348 23.557.267.725 22.105.335.377 Jumlah 10.809.545.104 92.932.845.169 82.123.300.65 bahwa dasar hukum koreksi positif objek/DPP PPh Pasal 23 terutang adalah: – Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994; – Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-10/PJ./1995 tentang Perkiraan Penghasilan Neto Yang Digunakan Sebagai Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan Dan Jenis Jasa Lain Yang Atas Imbalannya Dipotong Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994; dan – Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-76/PJ./1995 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-10/PJ./1995 Tanggal 31 Januari 1995 Tentang Perkiraan Penghasilan Neto Yang Digunakan Sebagai Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan Dan Jenis Jasa Lain Yang Atas Imbalannya Dipotong Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994; bahwa pada Masa Pajak Mei 2011, koreksi positif objek PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp3.251.825,00 dan koreksi positif PPh Pasal 23 Terutang adalah sebesar Rp6.167.780.151,00 dengan menggunakan tarif PPh Pasal 23 terutang sebesar 15% x Perkiraan Penghasilan Neto; bahwa atas seluruh koreksi positif ini, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dan sedang mengajukan banding dengan alasan-alasan antara lain: – sebagian besar dari akun-akun tersebut berisi antara lain transaksi yang merupakan objek PPh Pasal 15, PPh Pasal 26, PPN atas Jasa Luar Negeri, adanya selisih kurs, transaksi yang dibatalkan, transaksi atas pinjaman dan transaksi yang bukan merupakan transaksi jasa seperti denda, pembelian material dan reimbursement; – Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban memotong PPh mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku saat transaksi terjadi; – koreksi DPP PPh Pasal 23 hanya didasarkan asumsi dari hasil perhitungan equalisasi akun neraca dan laba rugi dengan DPP PPh Pasal 23, bukan didasarkan atas data dan fakta; – koreksi besarnya PPh Terutang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; – Data dan fakta menunjukkan bahwa seluruh koreksi DPP PPh Pasal 23 yang dilakukan fiskus terbukti bukan merupakan objek PPh Pasal 23; bahwa pada saat proses penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan rincian dan/atau rekonsiliasi dari pos-pos biaya dalam laporan laba rugi dan pos-pos neraca yang dilakukan koreksi positif DPP PPh Pasal 23 yang menurut alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya merupakan objek PPh Pasal 15, PPh Pasal 26, PPN atas Jasa Luar Negeri, adanya selisih kurs, transaksi yang dibatalkan, transaksi atas pinjaman dan transaksi yang bukan merupakan transaksi jasa seperti denda, pembelian material dan reimbursement; bahwa Pemohon Banding juga tidak memperlihatkan dan meminjamkan seluruhnya buku, catatan, data, dan informasi yang diminta sesuai surat permintaan pertama dan kedua untuk Masa Pajak Mei 2011 pada saat proses penelitian

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113030.99/2014/PP/M.IIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah penerbitan Keputusan TergugatNomor: KEP-01224/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 20 April 2017 yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa Penggugat mengajukan permohonan permintaan nomor seri faktur pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam melalui surat nomor 026/SI/TAX/VIII-2014 tertanggal 05 Agustus 2014; bahwa Penggugat memperoleh nomor seri faktur pajak nomor 002-14.80823462 s.d. 002.14.80826172 pada tanggal 07 Agustus 2014 berdasarkan surat Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam nomor S-170/PPN.NSFP/WPJ.07/KP.0903/2014 tanggal 07 Agustus 2014 tentang Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak; bahwa Berdasarkan fakta diatas diketahui bahwa nomor seri faktur pajak diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak PMA Enam pada hari yang sama dengan penyampaian permohonan permintaan nomor seri faktur pajak oleh Penggugat; bahwa Penggugat menggunakan faktur pajak dengan nomor 010.002-14.80823462 s.d. 010.002.14.80823726 untuk tanggal 03 Juli 2014 s.d. 28 Juli 2014 atas transaksi yang dilakukan dengan lawan transaksinya; bahwa Penggugat menggunakan Nomor Faktur yang tercantum dalam Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak nomor S-170/PPN.NSFP/WPJ.07/KP.0903/2014 tanggal 07 Agustus 2014 mendahului tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak tersebut. pada SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2014, yang dilaporkan oleh Penggugat pada tanggal 01 September 2014 dengan Bukti Penerimaan Surat nomor S-01024833/PPN1111/WPJ.07/KP.0903/2014; bahwa Berdasarkan data dan fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa : 1) Penggugat mengajukan permohonan permintaan nomor seri faktur pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam melalui surat nomor 026/SI/TAX/VIII2014 tertanggal 05 Agustus 2014 dan kepada Penggugat telah diberikan Nomor Seri Faktur Pajak nomor 002-14.80823462 s.d. 002.14.80826172 pada tanggal 07 Agustus 2014berdasarkan surat Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam nomor S-170/PPN.NSFP/WPJ.07/KP.0903/2014 tanggal 07 Agustus 2014 tentang Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak.     2) Nomor seri faktur pajak diberikan Kantor Pelayanan Pajak pada hari yang sama dengan penyampaian permohonan permintaan nomor seri faktur pajak oleh Penggugat, sehingga hal ini telah sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-20/PJ/2014 tentang Tata Cara Permohonan Kode Aktivasi dan Password, Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak dan Sertifikat Elektronik, Serta Permintaan, Pengembalian, dan Pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak yang mengatur bahwa Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak diterbitkan pada hari kerja yang sama setelah berkas permintaan diterima secara lengkap.     3) Penggugat menggunakan nomor seri faktur pajak 010.002-14.80823506 s.d. 010.002.14.80824085 untuk tanggal 01 Agustus 2014 s.d. 06 Agustus 2014 (sebelum tanggal surat permohonan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dan sebelum surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak diberikan kepada Penggugat). Seharusnya Nomor Seri faktur pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tersebut digunakan untuk tanggal 26 Juli 2013 atau tanggal sesudahnya sebagaimana diatur dalam Huruf E Angka 2 dan 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2015 tentang Penegasan Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak.     4) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2015 huruf E angka 3 menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 8 dan angka 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya, Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak merupakan Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya, sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.     5) PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 (4) Undang-Undang KUP. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 diatur bahwa Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi Surat Tagihan Pajak dengan jumlah sanksi administrasi yang tidak benar. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa jumlah sanksi administrasi yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor 00520/107/14/059/15 tanggal 5 Oktober 2015 telah dihitung dengan benar; bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 diatur bahwa Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor 00511/107/14/059/15 tanggal 5 Oktober 2015 memang seharusnya diterbitkan karena Penggugat telah menerbitkan Faktur Pajak mendahului tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap; bahwa berdasarkan data dan fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa Penggugat telah menerbitkan Faktur Pajak mendahului tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak, sehingga berdasarkan huruf E angka 3 SE-26/PJ./2015, atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap. Berkenaan dengan Faktur Pajak tidak lengkap, berdasarkan huruf E angka 4 SE-26/PJ.12015 ditegaskan bahwa PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP; bahwa KPP PMA Enam telah menerbitkan sanksi administrasi berupa Denda Pasal 14 (4) KUP, sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor 00520/107/14/059/15 tanggal 5 Oktober 2015 Masa Pajak Agustus 2014 sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa dalam persidangan Tergugat menyerahkan Pendapat Akhir Nomor: S-295/PJ.07/2018 tanggal 19 Januari 2018, pada pokoknya mengemukan hal-hal sebagai berikut: I. POKOK SENGKETA 1.Pokok sengketa adalah gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor dan tanggal sebagaimana tercantum dalam lampiran I tentang Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak, yaitu Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor dan tanggal sebagaimana tercantum dalam lampiran I.  2.Dasar penerbitan STP tersebut berkenaan dengan pengenaan sanksi administrasi berupa Denda Pasal 14 (4) KUP karena Penggugat terbukti dalam penelitian telah menerbitkan faktur pajak tidak Iengkap pada masa pajak sebagaimana tercantum dalam lampiran I.  3.Faktur pajak yang diterbitkan oleh Penggugat sebagaimana tersebut pada angka 2 dinyatakan tidak lengkap oleh Tergugat karena faktur pajak tersebut telah mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tanggal 20 Juni 2014.     II. PENDAPAT PEMOHON GUGATAN Bahwa pendapat Pemohon Gugatan adalah sebagaimana tersebut pada halaman 3 dan 4 Surat Tanggapan nomor S-150.TG, S-151.TG, S-154.TG, S-155.TG, S156.TG/WPJ.07/2017 tanggal 19 Juni 2017; nomor S-167.TG dan S-168.TG/WPJ.07/2017 tanggal 21 Juni 2017;     III. PENDAPAT

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116363.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan tarif atas importasi Jenis Barang: Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MGO) Merek: Xxx, Negara Asal: Cina, diberitahukan dalam PIB Nomor 013620 tanggal 10 Mei 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-319/WBC.02/2017 tanggal 15 Agustus 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Uraian Barang Menurut Pemohon Banding Menurut Terbanding Pos Tarif BM Pos Tarif BM 1 Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MGO) Merek: Xxx 3104.30.00 0% 3104.30.00 10% dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp283.163.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-319/WBC.02/2017 tanggal 15 Agustus 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-683/BC.06/2017 tanggal 27 November 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa pokok permasalahan adalah pembebanan bea masuk atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 013620 tanggal 10 Mei 2017 berupa Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MgO) Merek: Xxx yang diklasifikasikan oleh Terbanding pada pos tarif 3104.30.00/BM: 10%; bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB Nomor 013620 tanggal 10 Mei 2017, Pemohon Banding melakukan impor barang berupa Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MgO) Merek: Xxx dan diklasifikasikan pada pos tarif 3104.90.00 (pupuk mineral atau kimia, mengandung kalium selain dari jenis kalium klorida dan selain dari jenis kalium sulfat) dengan tarif BM sebesar 0%; bahwa barang berupa Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MgO) Merek: Xxx diidentifikasi dan ditetapkan oleh Terbanding sebagai “Pupuk kimia mengandung unsur penyubur kalium, dari jenis kalium sulphate”, dan dimasukkan ke dalam pos tarif 3104.30.00 dengan tarif bea masuk MFN sebesar 10%; bahwa berdasarkan Certificate of Quality and Quantity tanggal 8 April 2017 yang diterbitkan oleh Yantai Agricultural Means of Production Technical, Co., Ltd., barang impor dinyatakan sebagai: Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer Merek XxxCAS No. 7778-80-5/7487-88-9Specification: potassium oxide (K2O) 30.45%; sulfur (S) 18.92%; MgO 10.02%; Moisture 0.44%; Color off white; Size 94.87%; bahwa berdasarkan hasil penelusuran pada website Chemical Book www.chemicalbook.com, diperoleh informasi berupa: Cas No Chemical Name Molecular Formula EPA Substance Registery System 7778-80-5 Potassium Sulfate K2SO4 Sulfuric Acid dipotassium salt 7487-88-9 Magnesium Sulfate MgSO4 Sulfuric Acid magnesium salt bahwa berdasarkan hasil penelusuran pada beberapa website dan MSDS diketahui bahwa atas produk dengan Chemical Name: Potassium Magnesium Sulfate (synonyms: SPM, Langbeinite, Sulfate of Potash Magnesia) memiliki CAS Number 14977-37-8, sehingga tidak sesuai dengan CAS Number atas barang impor Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MgO) Merek: Xxx yaitu 7778-80-5/7487-88-9; bahwa berdasarkan identifikasi di atas, disimpulkan bahwa barang yang diimpor dengan PIB Nomor 013620 tanggal 10 Mei 2017 berupa “Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MgO) Merek: Xxx” memiliki komposisi Kalium terbanyak (dominan) dibanding komposisi Magnesium sehingga dengan demikian komposisi Kalium Sulfat (K2SO4) akan berbanding lurus dan menjadi komponen utama; bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang di atas, maka selanjutnya dilakukan proses klasifikasi atau penetapan pos tarif dan pembebanan barang impor sebagai berikut Klasifikasi bahwa berdasarkan Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), disebutkan sebagai berikut: Catatan 1 Judul dari Bagian, Bab, dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.Catatan 3 (a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat.Penetapan Pos Tarif bahwa sesuai BTKI 2017, pupuk kimia mengandung unsur penyubur Kalium, dari jenis Kalium Sulphate, diklasifikasikan pada Bab 31; bahwa berdasarkan Catatan Bab 31: 4. Pos 31.04 berlaku hanya untuk barang berikut, asalkan tidak disiapkan dalam bentuk atau kemasan yang diuraikan dalam Pos 31.05:(a)Barang yang memenuhi salah satu uraian atau uraian lainnya yang disebut di bawah ini:(i)Garam kalium alam mentah (misalnya, karnalit, kainit, dan silvit);(ii)Kalium klorida, murni maupun tidak, kecuali sebagaimana dimaksud dalam Catatan 1 di atas;(iii)Kalium sulphate, murni maupun tidak;(iv)Magnesium kalium sulphate, murni maupun tidak.(b)Pupuk terdiri dari berbagai barang yang diuraikan dalam (a) di atas, dicampur bersama. bahwa berdasarkan Explanatory Notes to the HS Heading 31.04 (Mineral or chemical fertilisers, potassic) dijelaskan sebagai berikut: 3104.20 — Potassium chloride;3104.30 — Potassium sulphate;3104.90 — Other; This heading applies only to the following goods, provided they are not put up in the forms or packages described in heading 31.05: (A) Goods which answer to one or other of the descriptions given below:   (1) Potassium chloride, whether or not pure, but not including cultured crystals (other than optical elements) weighing not less than 2.5 g each, of heading 38.24, nor optical elements of potassium chloride (heading 90.01).   (2) Potassium sulphate, whether or not pure.   (3) Crude natural potassium salts (camallite, kainite, sylvite, etc.).   (4) Magnesium potassium sulphate, whether or not pure. It should be noted that the mineral or chemical products described in the limitative list above are classified in this heading even when they are clearly not to be used as fertilisers.On the other hand, the heading does not include potassic products, whether chemically defined (such as potassium carbonate of heading 28.36) or not, which are not described above, even if used as fertilisers. (B) Fertilisers consisting of any of the goods referred to in paragraph (A) above, mixed together(e.g., a fertiliser consisting of a mixture of potassium chloride and potassium sulphate). It should be noted that, contrary to the case of paragraph (A) above, mixtures falling in

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115337.12/2011/PP/M.XIIIB Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah Koreksi Nilai Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak April 2011 sebesar Rp14.004.635.982,00; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi positif DPP PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak April 2011 sebesar Rp14.044.635.982,00 yang diperoleh berdasarkan equalisasi objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT Masa dengan pos-pos biaya dalam laporan laba rugi dan pos-pos neraca; bahwa selisih positif hasil ekualisasi tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa pada saat proses penelitian keberatan, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi pertama Nomor S-5439/WPJ.19/BD.05/2016 tanggal 9 November 2016, dan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kedua Nomor S-548/WPJ.19/BD.05/2017 tanggal 2 Februari 2017; bahwa Pemohon Banding tidak memperlihatkan dan meminjamkan seluruhnya buku, catatan, data, dan informasi yang diminta sesuai surat permintaan pertama dan kedua untukMasa Pajak April 2011; bahwa Terbanding telah membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian/Seluruhnya Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan Nomor BA-423/WPJ.19/2017 tanggal 13 Maret 2017; bahwa berdasarkan penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan diketahui koreksi positif DPP PPh Pasal 23 dihasilkan dari pengujian berdasarkan dokumen sumber dengan teknik equalisasi Objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dalam laporan laba rugi dan pos-pos neraca; bahwa Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 menurut Terbanding adalah: – Objek PPh Pasal 23 pada pos biaya dalam laporan laba rugi Rp 1.097.625.129.418,00   – Objek PPh Pasal 23 pada Pos-pos neraca Rp      46.239.469.276,00   – Objek PPh Pasal 23 dari masa sebelumnya Rp        7.690.241.422,00   – Dipotong/disetor/dilaporkan masa berikutnya Rp                             0,00   – Diperhitungkan sebagai Objek PPh Pemotongan lain Rp                             0,00   – Dipotong/disetor/dilaporkan di KPP lain Rp                             0,00 + –  Objek PPh Pasal 23 Menurut Terbanding Rp 1.151.554.840.117,00   – Objek PPh Pasal 23 Menurut SPT Pemohon Banding Rp    539.700.855.767,00 – – Koreksi Positif Objek PPh Pasal 23 Rp    611.853.984.350,00   bahwa perincian koreksi positif objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 sebesar Rp611.853.984.350,00 adalah sebagai berikut: Masa Pajak DPP/Objek PPh Pasal 23 Menurut Koreksi Positif (Rp) SPTPemohon Banding (Rp) Terbanding (Rp) Januari 2011 19.255.861.411 19.255.861.411 – Februari 2011 39.029.260.036 44.240.898.048 5.211.638.012 Maret 2011 26.392.879.583 152.769.206.627 126.376.327.044 April 2011 11.850.766.939 25.855.402.921 14.004.635.982 Mei 2011 103.301.297.795 103.304.549.620 3.251.825 Juni 2011 23.132.592.044 59.432.215.183 36.299.623.139 Juli 2011 19.256.369.979 21.410.442.458 2.154.072.479 Agustus 2011 14.558.311.661 15.340.700.151 782.388.490 September 2011 10.381.565.196 99.155.724.444 88.774.159.248 Oktober 2011 18.114.158.462 19.239.962.562 1.125.804.100 November 2011 181.981.175.263 239.876.686.054 57.895.510.791 Desember 2011 72.446.617.398 351.673.190.639 279.226.573.241 Jumlah 539.700.855.767 1.151.554.840.117 611.853.984.350 bahwa perincian koreksi positif PPh Pasal 23 Terutang Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 dengan menggunakan tarif PPh Pasal 23 terutang sebesar 15% x Perkiraan Penghasilan adalah sebagai berikut: Masa Pajak PPh Pasal 23 Terutang Menurut Koreksi Positif (Rp) WP / SPT (Pemohon Banding) (Rp) Pemeriksa (Terbanding) (Rp) Januari 2011 385.117.228 385.117.228 – Februari 2011 780.585.201 3.428.457.644 2.647.872.443 Maret 2011 527.857.591 12.301.490.234 11.773.632.643 April 2011 237.015.339 1.788.339.514 1.551.324.175 Mei 2011 2.066.025.956 8.233.806.107 6.167.780.151 Juni 2011 462.651.841 7.489.637.517 7.026.985.676 Juli 2011 385.127.399 1.242.453.235 857.325.836 Agustus 2011 297.166.233 1.085.371.638 788.205.405 September 2011 207.901.304 10.813.268.844 10.605.367.540 Oktober 2011 365.541.159 1.390.811.500 1.025.270.341 November 2011 3.642.623.505 21.216.823.981 17.574.200.477 Desember 2011 1.451.932.348 23.557.267.725 22.105.335.377 Jumlah 10.809.545.104 92.932.845.169 82.123.300.65 bahwa dasar hukum koreksi positif objek/DPP PPh Pasal 23 terutang adalah: – Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994; – Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-10/PJ./1995 tentang Perkiraan Penghasilan Neto Yang Digunakan Sebagai Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan Dan Jenis Jasa Lain Yang Atas Imbalannya Dipotong Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994; dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-76/PJ./1995 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-10/PJ./1995 Tanggal 31 Januari 1995 Tentang Perkiraan Penghasilan Neto Yang Digunakan Sebagai Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan Dan Jenis Jasa Lain Yang Atas Imbalannya Dipotong Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994; bahwa pada Masa Pajak April 2011, koreksi positif objek PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp14.004.635.982,00; bahwa atas seluruh koreksi positif ini, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dan sedang mengajukan banding dengan alasan-alasan antara lain: – sebagian besar dari akun-akun tersebut berisi antara lain transaksi yang merupakan objek PPh Pasal 15, PPh Pasal 26, PPN atas Jasa Luar Negeri, adanya selisih kurs, transaksi yang dibatalkan, transaksi atas pinjaman dan transaksi yang bukan merupakan transaksi jasa seperti denda, pembelian material dan reimbursement; – Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban memotong PPh mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku saat transaksi terjadi; – koreksi DPP PPh Pasal 23 hanya didasarkan asumsi dari hasil perhitungan equalisasi akun neraca dan laba rugi dengan DPP PPh Pasal 23, bukan didasarkan atas data dan fakta; – koreksi besarnya PPh Terutang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; – Data dan fakta menunjukkan bahwa seluruh koreksi DPP PPh Pasal 23 yang dilakukan fiskus terbukti bukan merupakan objek PPh Pasal 23; bahwa pada saat proses penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan rincian dan/atau rekonsiliasi dari pos-pos biaya dalam laporan laba rugi dan pos-pos neraca yang dilakukan koreksi positif DPP PPh Pasal 23 yang menurut alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya merupakan objek PPh Pasal 15, PPh Pasal 26, PPN atas Jasa Luar Negeri, adanya selisih kurs, transaksi yang dibatalkan, transaksi atas pinjaman dan transaksi yang bukan merupakan transaksi jasa seperti denda, pembelian material dan reimbursement; bahwa Pemohon Banding juga tidak memperlihatkan dan meminjamkan seluruhnya buku, catatan, data, dan informasi yang diminta sesuai surat permintaan pertama dan kedua untuk Masa Pajak April 2011 pada saat proses penelitian keberatan; bahwa dengan tidak diberikannya rincian dan/atau rekonsiliasi dari pos-pos biaya dalam laporan laba rugi dan pos-pos neraca yang dilakukan koreksi positif DPP PPh Pasal

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116365.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan tarif atas importasi Jenis Barang: Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MGO) Merek: Xxx, Negara Asal: Cina, diberitahukan dalam PIB Nomor 014408 tanggal 16 Mei 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-321/WBC.02/2017 tanggal 15 Agustus 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Uraian Barang Menurut Pemohon Banding Menurut Terbanding Pos Tarif BM Pos Tarif BM 1 Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MGO) Merek: Xxx 3104.30.00 0% 3104.30.00 10% dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp269.006.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-321/WBC.02/2017 tanggal 15 Agustus 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-684/BC.06/2017 tanggal 27 November 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa pokok permasalahan adalah pembebanan bea masuk atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 014408 tanggal 16 Mei 2017 berupa Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MgO) Merek: Xxx yang diklasifikasikan oleh Terbanding pada pos tarif 3104.30.00/BM: 10%; bahwa sebagai tindak lanjut permasalahan tersebut telah dilakukan penelitian terhadap identifikasi dan klasifikasi atas barang yang dipermasalahkan, dasar penetapan, dan data-data yang dilampirkan; bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB Nomor 014408 tanggal 16 Mei 2017, Pemohon Banding melakukan impor barang berupa Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MgO) Merek: Xxx dan diklasifikasikan pada pos tarif 3104.90.00 (pupuk mineral atau kimia, mengandung kalium selain dari jenis kalium klorida dan selain dari jenis kalium sulfat) dengan tarif BM sebesar 0%; bahwa barang berupa Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MgO) Merek: Xxx diidentifikasi dan ditetapkan oleh Terbanding sebagai “Pupuk kimia mengandung unsur penyubur kalium, dari jenis kalium sulphate”, dan dimasukkan ke dalam pos tarif 3104.30.00 dengan tarif bea masuk MFN sebesar 10% bahwa terhadap contoh barang yang diajukan atas PIB Nomor 014408 tanggal 16 Mei 2017 telah dilakukan uji laboratorium dan dituangkan pada Surat Nomor S-207- SHPIB/WBC.02/BPIB/2017 tanggal 7 Juni 2017: Bentuk Fisik:Butiran tidak beraturan berwarna putih;Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LHPIB.208/WBC.02/BPIB.02/2017 tanggal 7 Juni 2017, dari hasil pengujian menggunakan Ordinary Laboratory Apparatus, FTIR (01/IKA/MT), AAS (03/IKM/MT), dan XRF (08/IKA/MT), diperoleh bahwa: Contoh uji merupakan pupuk kimia mengandung unsur penyubur kalium dengan kandungan kalium sulfat dan kandungan lain berupa impuritas (MgSO4, CaSO4, dan NaCI). Uji kualitatif unsur penyubur nitrogen dan fosfor pada contoh uji negatif. Uji kualitatif anion sulfat pada contoh uji positif. Contoh uji memiliki kadar kalium sebagai K2O sebesar 28,99%. Contoh Uji memiliki kadar kalium sebagai K2SO4 sebesar 53,74%. Contoh uji larut sebagian dalam air dan tidak larut dalam chloroform. Contoh uji diidentifikasikan sebagai pupuk kimia mengandung unsur penyubur kalium dari jenis kalium sulfat.Kesimpulan dan Pendapat: Contoh uji adalah pupuk kimia mengandung unsur penyubur kalium (K) dari jenis kalium sulfat (K2SO4) dengan kandungan lain berupa pengotor (MgSO4, CaSO4, dan NaCI).Hasil pengujian dan identifikasi sebagaimana tersebut di atas hanya berlaku untuk contoh yang diuji.bahwa berdasarkan Certificate of Quality and Quantity tanggal 18 April 2017 yang diterbitkan oleh Yantai Agricultural Means of Production Technical, Co., Ltd., barang impor dinyatakan sebagai:Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer Merek XxxCAS No. 7778-80-5/7487-88-9Specification: potassium oxide (K2O) 30.45%; sulfur (S) 18.92%; MgO 10.02%; Moisture 0.44%; Color off white; Size 94.87%;bahwa berdasarkan hasil penelusuran pada website Chemical Book www.chemicalbook.com, diperoleh informasi berupa: Cas No Chemical Name Molecular Formula EPA Substance Registery System 7778-80-5 Potassium Sulfate K2SO4 Sulfuric Acid dipotassium salt 7487-88-9 Magnesium Sulfate MgSO4 Sulfuric Acid magnesium salt bahwa berdasarkan hasil penelusuran pada beberapa website dan MSDS diketahui bahwa atas produk dengan Chemical Name: Potassium Magnesium Sulfate (synonyms: SPM, Langbeinite, Sulfate of Potash Magnesia) memiliki CAS Number 14977-37-8, sehingga tidak sesuai dengan CAS Number atas barang impor Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MGO) Merek: Xxx yaitu 7778-80-5/7487-88-9; bahwa berdasarkan identifikasi di atas, disimpulkan bahwa barang yang diimpor dengan PIB Nomor 014408 tanggal 16 Mei 2017 berupa “Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MGO) Merek: Xxx” adalah pupuk kimia mengandung unsur penyubur kalium (K) dari jenis kalium sulfat (K2SO4) dengan kandungan lain berupa pengotor (MgSO4, CaSO4, dan NaCl); bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang di atas, maka selanjutnya dilakukan proses klasifikasi atau penetapan pos tarif dan pembebanan barang impor sebagai berikut:Klasifikasi bahwa berdasarkan Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), disebutkan sebagai berikut: Catatan 1 Judul dari Bagian, Bab, dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.Catatan 3 (a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat.Penetapan Pos Tarif bahwa sesuai BTKI 2017, pupuk kimia mengandung unsur penyubur Kalium, dari jenis Kalium Sulphate, diklasifikasikan pada Bab 31;bahwa berdasarkan Catatan Bab 31: 4. Pos 31.04 berlaku hanya untuk barang berikut, asalkan tidak disiapkan dalam bentuk atau kemasan yang diuraikan dalam Pos 31.05:(a)Barang yang memenuhi salah satu uraian atau uraian lainnya yang disebut di bawah ini:(i)Garam kalium alam mentah (misalnya, karnalit, kainit, dan silvit);(ii)Kalium klorida, murni maupun tidak, kecuali sebagaimana dimaksud dalam Catatan 1 di atas;(iii)Kalium sulphate, murni maupun tidak;(iv)Magnesium kalium sulphate, murni maupun tidak.(b)Pupuk terdiri dari berbagai barang yang diuraikan dalam (a) di atas, dicampur bersama. bahwa berdasarkan Explanatory Notes to the HS Heading 31.04 (Mineral or chemical fertilisers, potassic) dijelaskan sebagai berikut:3104.20—Potassium chloride;3104.30—Potassium sulphate;3104.90—Other; This heading applies only to the following goods, provided they are not put up in the

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-109149.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Porcelain Tiles Style: UGL Brand: PRATO Item: A605 size 600x600MM (5 item), negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 017252 tanggal 14 Juni 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 21.528,00 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 25.200,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan berupa pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka Impor dan denda administrasi sebesar Rp.27.542.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Menurut Terbanding: bahwa atas tidak ditanggapinya INP oleh Pernohon dan Pemohon juga tidak menyampaikan DNP sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan dan tidak terdapat data yang memadai untuk mendukung akurasi dan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan, berdasarkan hasil uji kewajaran disimpulkan nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB-017252 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean; bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data yang dilampirkan Pemohon dalam permohonan keberatannya diketahui bahwa diketahui bahwa Purchase Order dan Sales Contract tidak membuktikan transaksi sebenarnya karena mencakup keseluruhan barang, bukti transfer dan rekening koran tidak membuktikan transaksi yang sebenarnya dimana pembayaran tersebut tidak dapat ditelusuri untuk importasi yang dimaksud atau bukan, Pembukuan (buku kas/hutang), faktur pajak/SPT tidak dilampirkan guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga disimpulkan harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean; bahwa Pasal 28 ayat (5) PMK-160 menyebutkan “Dalam hal importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya.” bahwa sesuai penelitian terhadap data nilai transaksi yang tersedia pada KPPBC TMP Belawan, diputuskan untuk menetapkan nilai pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk dan PDRI dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa pada PIB nomor 014846 tanggal 24 Mei 2016; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka barang impor dengan PIB-017252 ditetapkan dengan menggunakan Nilai Transaksi Barang serupa pada pada PIB nomor 014846 tanggal 24 Mei 2016, CIF USD 3.5/M2 sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 25,200.00; bahwa dengan demikian penetapan nilai pabean oleh Terbanding terhadap barang impor yang diberitahukan Pemohon dalam PIB-017252 menjadi sebesar CIF USD 25,200.00 telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa Tanggapan Bukti Transaksi bahwa uji material atas data-data yang disampaikan Pemohon Banding dalam sidang sebagai berikut: a) Bahwa berdasarkan penelitian atas lampiran pelunasan, invoice dan TT dari Pemohon kedapatan sebagai berikut:1)Bahwa dalam lampiran pelunasan Bukti Bank Keluar nomor BBK/16/08/0053 tanggal 12 Agustus 2016 pada nomor urut 36 terdapat LB FS Guman IN16126W sebesar USD 0.01. Berdasarkan penelitian tersebut terdapat kelebihan bayar, namun atas kelebihan bayar tersebut tidak ada tindak lanjutnya. (Tidak ada penyesuaian)2)Bahwa Bukti Bank Keluar dibuat sendiri oleh Pemohon yang pada intinya hanya klaim Pemohon mengenai uraian pembayaran. Dengan klaim Pemohon dalam Bukti Bank Keluar menunjukkan bahwa Bukti Bank Keluar tersebut tidak akurat, tidak obyektif, dan tidak terukur. b) Dalam Penjelasan Pemohon menyatakan, jika terdapat perbedaan nilai invoice dengan rincian nilai invoice yang terdapat pada TT gabungan maka hal tersebut terjadi karena adanya pembayaran sebagian dan/atau sebagian lainnya tercakup di dalam TT gabungan yang berbeda. Bahwa atas dalil Pemohon tersebut, Pemohon tidak dapat membuktikan dalil tersebut. c) Bukti TT yang dilampirkan tidak mendapatkan validasi dari pihak bank CIMB Niaga (stempel bank dan tanggal bukan bukti validasi dari Bank). d) Dalam Invoice maupun Sales Contract yang merupakan perikatan penjual dan pembeli tidak menunjuk pihak Lanze Trading Company sebagai pihak penerima pembayaran. e) Bahwa berdasarkan surat konfirmasi dari Atase Indonesia yang ada di Hongkong, kedapatan bahwa Lanze Trading Company tidak ditemukan sesuai alamat dimana perusahaan tersebut terdaftar. f) Bahwa pada sales contract tidak mengenal adanya pesyaratan pembayaran DP (Down Payment), tetapi berdasarkan penelitian Bukti Bank Keluar dan TT terdapat pembayaran DP kepada Lanze Trading dengan tanggal yang berbeda dengan jumlah yang sama yaitu sebesar USD 250,00.00. Namun atas pembayaran DP tidak terdapat keterangan pendukung mengenai peruntukan DP yang sifatnya mengurangi tagihan tersebut, sehingga mungkin saja untuk DP yang sama dipakai untuk mengurangi pembayaran dalam Bukti Bank Keluar yang lain g) Bahwa klausul dalam Sales Contract menunjukkan pembayaran harus sudah dilakukan dengan Term 100% T/T setelah barang dimuat, namun faktanya pembayaran baru dilakukan pada tanggal 12 Agustus 2016 padahal B/L tertanggal 20 Mei 2016 (84 hari setelah tanggal B/L). Bahwa tenggat waktu dilakukannya pembayaran dilakukan hampir 3 bulan setelah tanggal invoice tidak sesuai Term of Payment. h) Pada Laporan Transaksi yang dilampirkan saldo balance adalah negatif, dengan demikian yang melakukan transaksi bukan Pemohon tetapi adalah pihak Bank CMB Niaga. i) Bahwa pada pencatatan buku hutang perusahaan atas pelunasan tanggal 12 Agustus 2016 tidak terdapat pencatatan atas pelunasan tersebut mengurangi hutang perusahaan sebesar USD 21.528,00. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, diatur hal-hal sebagai berkut: Pasal 2 (2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF) bahwa sehubungan dengan ketentuan di atas, atas Polis Asuransi PIB nomor 017252 tanggal 14 Juni 2016 ditutup di dalam negeri dengan total premi yang dibayar Pemohon adalah sebesar USD 46.51, untuk dapat membuktikan bahwa pembayaran atas asuransi tidak ditambahkan ke dalam nilai pabean, Pemohon tidak melampirkan pembayaran asuransi di dalam negeri dan juga tidak dapat ditrasir pada pembukuan dan pencatatan Pemohon. bahwa atas beberapa profil supplier yang serahkan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia Guangzhou, telah melakukan penelusuran dan pengecekan eksistensi supplier ke masing-masing perusahaan dengan hasil, supplier tidak ditemukan sesuai alamat dimana perusahaan tersebut terdaftar, sebagaimana dalam Surat Berita Rahasia Nomor: R-00042/GUANGZHOU/170824 tanggal 21 Agustus 2017; bahwa sebagai bahan perbandingan harga terdapat surat dari Asosiasi Aneka Industri Keramik Industri yang menyatakan untuk barang impor Porcelain Tiles ukuran 600X600MM harga yang wajar adalah USD 4,9/M2. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan dan persidangan, maka keputusan Pejabat