Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113028.99/2014/PP/M.IIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah penerbitan Keputusan TergugatNomor: KEP-01291/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 25 April 2017 yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa Penggugat mengajukan permohonan permintaan nomor seri faktur pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam melalui surat nomor 001/SI/TAX/I-2014 tertanggal 2 Januari 2014; bahwa Penggugat memperoleh nomor seri faktur pajak nomor 000-14.48517994 s.d. 000.14.48520564 pada tanggal 2 Januari 2014 berdasarkan surat Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam nomor S-2/NSFP/WPJ.07/KP.0903/2014 tanggal 2 Januari 2014 tentang Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak; bahwa Berdasarkan fakta diatas diketahui bahwa nomor seri faktur pajak diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak PMA Enam pada hari yang sama dengan penyampaian permohonan permintaan nomor seri faktur pajak oleh Penggugat; bahwa Penggugat menggunakan faktur pajak dengan nomor 000-14.48517994 s.d. 000.14.48520564 untuk tanggal 1 Januari 2014 atas transaksi yang dilakukan dengan lawan transaksinya; bahwa Penggugat menggunakan Nomor Faktur yang tercantum dalam Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak nomor S-2/NSFP/WPJ.07/KP.0903/2014 tanggal 2 Januari 2014 mendahului tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak tersebut. pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2014, yang dilaporkan oleh Penggugat pada tanggal 28 Februari 2014 dengan LPAD nomor S-01005824/PPN1111/WPJ.07/KP.0903/2014; bahwa Berdasarkan data dan fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa : 1) Penggugat mengajukan permohonan permintaan nomor seri faktur pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam melalui surat nomor 001/SI/TAX/I-2014 tertanggal 2 Januari 2014 dan kepada Penggugat telah diberikan Nomor Seri Faktur Pajak nomor 000-14.48517994 s.d. 000.14.48520564 pada tanggal 2 Januari 2014berdasarkan surat Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam nomor S-2/NSFP/WPJ.07/KP.0903/2014 tanggal 2 Januari 2014tentang Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak. 2) Nomor seri faktur pajak diberikan Kantor Pelayanan Pajak pada hari yang sama dengan penyampaian permohonan permintaan nomor seri faktur pajak oleh Penggugat, sehingga hal ini telah sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-20/PJ/2014 tentang Tata Cara Permohonan Kode Aktivasi dan Password, Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak dan Sertifikat Elektronik, Serta Permintaan, Pengembalian, dan Pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak yang mengatur bahwa Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak diterbitkan pada hari kerja yang sama setelah berkas permintaan diterima secara lengkap. 3) Penggugat menggunakan nomor seri faktur pajak 000-14.48517994 s.d. 000.14.48520564 untuk tanggal 1 Januari 2014 (sebelum tanggal surat permohonan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dan sebelum surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak diberikan kepada Penggugat ). Seharusnya Nomor Seri faktur pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tersebut digunakan untuk tanggal 2 Januari 2014 atau tanggal sesudahnya sebagaimana diatur dalam Huruf E Angka 2 dan 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2015 tentang Penegasan Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak. 4) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2015 huruf E angka 3 menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 8 dan angka 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya, Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak merupakan Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya, sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap. 5) PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 (4) Undang-Undang KUP. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 diatur bahwa Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi Surat Tagihan Pajak dengan jumlah sanksi administrasi yang tidak benar. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa jumlah sanksi administrasi yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor 00518/107/14/059/15 tanggal 5 Oktober 2015 telah dihitung dengan benar; bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 diatur diatur bahwa Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor 00518/107/14/059/15 tanggal 5 Oktober 2015 memang seharusnya diterbitkan karena Penggugat telah menerbitkan Faktur Pajak mendahului tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap; bahwa berdasarkan data dan fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa Penggugat telah menerbitkan Faktur Pajak mendahului tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak, sehingga berdasarkan huruf E angka 3 SE-26/PJ./2015, atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap. Berkenaan dengan Faktur Pajak tidak lengkap, berdasarkan huruf E angka 4 SE-26/PJ.12015 ditegaskan bahwa PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP; bahwa KPP PMA Enam telah menerbitkan sanksi administrasi berupa Denda Pasal 14 (4) KUP, sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor 00518/107/14/059/15 tanggal 5 Oktober 2015 Masa Pajak Januari 2014 sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa dalam persidangan Tergugat menyerahkan Pendapat Akhir Nomor: S-295/PJ.07/2018 tanggal 19 Januari 2018, pada pokoknya mengemukan hal-hal sebagai berikut: I. POKOK SENGKETA 1.Pokok sengketa adalah gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor dan tanggal sebagaimana tercantum dalam lampiran I tentang Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak, yaitu Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor dan tanggal sebagaimana tercantum dalam lampiran I. 2.Dasar penerbitan STP tersebut berkenaan dengan pengenaan sanksi administrasi berupa Denda Pasal 14 (4) KUP karena Penggugat terbukti dalam penelitian telah menerbitkan faktur pajak tidak Iengkap pada masa pajak sebagaimana tercantum dalam lampiran I. 3.Faktur pajak yang diterbitkan oleh Penggugat sebagaimana tersebut pada angka 2 dinyatakan tidak lengkap oleh Tergugat karena faktur pajak tersebut telah mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tanggal 20 Juni 2014. II. PENDAPAT PEMOHON GUGATAN Bahwa pendapat Pemohon Gugatan adalah sebagaimana tersebut pada halaman 3 dan 4 Surat Tanggapan nomor S-150.TG, S-151.TG, S-154.TG, S-155.TG, S156.TG/WPJ.07/2017 tanggal 19 Juni 2017; nomor S-167.TG dan S-168.TG/WPJ.07/2017 tanggal 21 Juni 2017; III. PENDAPAT TERGUGAT A.Dasar Hukum 1.UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115340.122011PPM.XIIIB Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah Koreksi Nilai Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak April 2011 sebesar Rp2.154.072.479,00; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi positif DPP PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Juli 2011 sebesar Rp2.154.072.479,00 yang diperoleh berdasarkan equalisasi objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT Masa dengan pos-pos biaya dalam laporan laba rugi dan pos-pos neraca; bahwa selisih positif hasil ekualisasi tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa pada saat proses penelitian keberatan, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi pertama Nomor S-5439/WPJ.19/BD.05/2016 tanggal 9 November 2016, dan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kedua Nomor S-548/WPJ.19/BD.05/2017 tanggal 2 Februari 2017; bahwa Pemohon Banding tidak memperlihatkan dan meminjamkan seluruhnya buku, catatan, data, dan informasi yang diminta sesuai surat permintaan pertama dan kedua untuk Masa Pajak Juli 2011; bahwa Terbanding telah membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian/Seluruhnya Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan Nomor BA-423/WPJ.19/2017 tanggal 13 Maret 2017; bahwa berdasarkan penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan diketahui koreksi positif DPP PPh Pasal 23 dihasilkan dari pengujian berdasarkan dokumen sumber dengan teknik equalisasi Objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dalam laporan laba rugi dan pos-pos neraca; bahwa Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 menurut Terbanding adalah: – Objek PPh Pasal 23 pada pos biaya dalam laporan laba rugi Rp 1.097.625.129.418,00 – Objek PPh Pasal 23 pada Pos-pos neraca Rp 46.239.469.276,00 – Objek PPh Pasal 23 dari masa sebelumnya Rp 7.690.241.422,00 – Dipotong/disetor/dilaporkan masa berikutnya Rp 0,00 – Diperhitungkan sebagai Objek PPh Pemotongan lain Rp 0,00 – Dipotong/disetor/dilaporkan di KPP lain Rp 0,00 + – Objek PPh Pasal 23 Menurut Terbanding Rp 1.151.554.840.117,00 – Objek PPh Pasal 23 Menurut SPT Pemohon Banding Rp 539.700.855.767,00 – – Koreksi Positif Objek PPh Pasal 23 Rp 611.853.984.350,00 bahwa perincian koreksi positif objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 sebesar Rp611.853.984.350,00 adalah sebagai berikut: Masa Pajak DPP/Objek PPh Pasal 23 Menurut Koreksi Positif (Rp) SPTPemohon Banding (Rp) Terbanding (Rp) Januari 2011 19.255.861.411 19.255.861.411 – Februari 2011 39.029.260.036 44.240.898.048 5.211.638.012 Maret 2011 26.392.879.583 152.769.206.627 126.376.327.044 April 2011 11.850.766.939 25.855.402.921 14.004.635.982 Mei 2011 103.301.297.795 103.304.549.620 3.251.825 Juni 2011 23.132.592.044 59.432.215.183 36.299.623.139 Juli 2011 19.256.369.979 21.410.442.458 2.154.072.479 Agustus 2011 14.558.311.661 15.340.700.151 782.388.490 September 2011 10.381.565.196 99.155.724.444 88.774.159.248 Oktober 2011 18.114.158.462 19.239.962.562 1.125.804.100 November 2011 181.981.175.263 239.876.686.054 57.895.510.791 Desember 2011 72.446.617.398 351.673.190.639 279.226.573.241 Jumlah 539.700.855.767 1.151.554.840.117 611.853.984.350 bahwa perincian koreksi positif PPh Pasal 23 Terutang Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 dengan menggunakan tarif PPh Pasal 23 terutang sebesar 15% x Perkiraan Penghasilan adalah sebagai berikut: Masa Pajak PPh Pasal 23 Terutang Menurut Koreksi Positif (Rp) WP / SPT (Pemohon Banding) (Rp) Pemeriksa (Terbanding) (Rp) Januari 2011 385.117.228 385.117.228 – Februari 2011 780.585.201 3.428.457.644 2.647.872.443 Maret 2011 527.857.591 12.301.490.234 11.773.632.643 April 2011 237.015.339 1.788.339.514 1.551.324.175 Mei 2011 2.066.025.956 8.233.806.107 6.167.780.151 Juni 2011 462.651.841 7.489.637.517 7.026.985.676 Juli 2011 385.127.399 1.242.453.235 857.325.836 Agustus 2011 297.166.233 1.085.371.638 788.205.405 September 2011 207.901.304 10.813.268.844 10.605.367.540 Oktober 2011 365.541.159 1.390.811.500 1.025.270.341 November 2011 3.642.623.505 21.216.823.981 17.574.200.477 Desember 2011 1.451.932.348 23.557.267.725 22.105.335.377 Jumlah 10.809.545.104 92.932.845.169 82.123.300.65 bahwa dasar hukum koreksi positif objek/DPP PPh Pasal 23 terutang adalah: – Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994; – Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-10/PJ./1995 tentang Perkiraan Penghasilan Neto Yang Digunakan Sebagai Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan Dan Jenis Jasa Lain Yang Atas Imbalannya Dipotong Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994; dan – Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-76/PJ./1995 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-10/PJ./1995 Tanggal 31 Januari 1995 Tentang Perkiraan Penghasilan Neto Yang Digunakan Sebagai Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan Dan Jenis Jasa Lain Yang Atas Imbalannya Dipotong Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994; bahwa pada Masa Pajak Juli 2011, koreksi positif objek PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp2.154.072.479,00; bahwa atas seluruh koreksi positif ini, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dan sedang mengajukan banding dengan alasan-alasan antara lain: – sebagian besar dari akun-akun tersebut berisi antara lain transaksi yang merupakan objek PPh Pasal 15, PPh Pasal 26, PPN atas Jasa Luar Negeri, adanya selisih kurs, transaksi yang dibatalkan, transaksi atas pinjaman dan transaksi yang bukan merupakan transaksi jasa seperti denda, pembelian material dan reimbursement; – Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban memotong PPh mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku saat transaksi terjadi; – koreksi DPP PPh Pasal 23 hanya didasarkan asumsi dari hasil perhitungan equalisasi akun neraca dan laba rugi dengan DPP PPh Pasal 23, bukan didasarkan atas data dan fakta; – koreksi besarnya PPh Terutang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; – Data dan fakta menunjukkan bahwa seluruh koreksi DPP PPh Pasal 23 yang dilakukan fiskus terbukti bukan merupakan objek PPh Pasal 23; bahwa pada saat proses penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan rincian dan/atau rekonsiliasi dari pos-pos biaya dalam laporan laba rugi dan pos-pos neraca yang dilakukan koreksi positif DPP PPh Pasal 23 yang menurut alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya merupakan objek PPh Pasal 15, PPh Pasal 26, PPN atas Jasa Luar Negeri, adanya selisih kurs, transaksi yang dibatalkan, transaksi atas pinjaman dan transaksi yang bukan merupakan transaksi jasa seperti denda, pembelian material dan reimbursement; bahwa Pemohon Banding juga tidak memperlihatkan dan meminjamkan seluruhnya buku, catatan, data, dan informasi yang diminta sesuai surat permintaan pertama dan kedua untuk Masa Pajak Juli 2011 pada saat proses penelitian keberatan; bahwa dengan tidak diberikannya rincian dan/atau rekonsiliasi dari pos-pos biaya dalam laporan laba rugi dan pos-pos neraca yang dilakukan koreksi positif DPP
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113029.99/2014/PP/M.IIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah penerbitan Keputusan TergugatNomor: KEP-01222/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 20 April 2017 yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa Penggugat mengajukan permohonan permintaan nomor seri faktur pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam melalui surat nomor 013/SI/TAX/IV-2014 tertanggal 14 April 2014; bahwa Penggugat memperoleh nomor seri faktur pajak nomor 001-14.66399956 s.d. 001.14.66402406 pada tanggal 14 April 2014 berdasarkan surat Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam nomor S-645/NSFP/WPJ.07/KP.0903/2014 tanggal 14 April 2014 tentang Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak; bahwa Berdasarkan fakta diatas diketahui bahwa nomor seri faktur pajak diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak PMA Enam pada hari yang sama dengan penyampaian permohonan permintaan nomor seri faktur pajak oleh Penggugat; bahwa Penggugat menggunakan faktur pajak dengan nomor 010.001-14.66399956 s.d. 010.001.14.66402406 untuk tanggal 01 April 2014 s.d. 11 April 2014 atas transaksi yang dilakukan dengan lawan transaksinya; bahwa Penggugat menggunakan Nomor Faktur yang tercantum dalam Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak nomor S-645/NSFP/WPJ.07/KP.0903/2014 tanggal 14 April 2014 mendahului tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak tersebut. pada SPT Masa PPN Masa Pajak April 2014, yang dilaporkan oleh Penggugat pada tanggal 02 Juni 2014 dengan Bukti Penerimaan Surat nomor S-01015779/PPN1111/WPJ.07/KP.0903/2014; bahwa Berdasarkan data dan fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa : 1) Penggugat mengajukan permohonan permintaan nomor seri faktur pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam melalui surat nomor 013/SI/TAX/VII2014 tertanggal 14 April 2014 dan kepada Penggugat telah diberikan Nomor Seri Faktur Pajak nomor nomor 001-14.66399956 s.d. 001.14.66402406 pada tanggal 14 April 2014berdasarkan surat Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam nomor S-645/NSFP/WPJ.07/KP.0903/2014 tanggal 14 April 2014tentang Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak. 2) Nomor seri faktur pajak diberikan Kantor Pelayanan Pajak pada hari yang sama dengan penyampaian permohonan permintaan nomor seri faktur pajak oleh Penggugat, sehingga hal ini telah sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-20/PJ/2014 tentang Tata Cara Permohonan Kode Aktivasi dan Password, Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak dan Sertifikat Elektronik, Serta Permintaan, Pengembalian, dan Pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak yang mengatur bahwa Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak diterbitkan pada hari kerja yang sama setelah berkas permintaan diterima secara lengkap. 3) Penggugat menggunakan nomor seri faktur pajak nomor 010.001-14.66399956 s.d. 010.001.14.66402406 untuk tanggal 01 April s.d.11 April 2014 (sebelum tanggal surat permohonan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dan sebelum surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak diberikan kepada Penggugat ). Seharusnya Nomor Seri faktur pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tersebut digunakan untuk tanggal 26 Juli 2013 atau tanggal sesudahnya sebagaimana diatur dalam Huruf E Angka 2 dan 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2015 tentang Penegasan Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak. 4) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2015 huruf E angka 3 menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 8 dan angka 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya, Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak merupakan Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya, sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap. 5) PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 (4) Undang-Undang KUP. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 diatur diatur bahwa Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi Surat Tagihan Pajak dengan jumlah sanksi administrasi yang tidak benar. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa jumlah sanksi administrasi yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor 00506/107/14/059/15 tanggal 5 Oktober 2015 telah dihitung dengan benar; bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 diatur bahwa Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor 00506/107/14/059/15 tanggal 5 Oktober 2015 memang seharusnya diterbitkan karena Penggugat telah menerbitkan Faktur Pajak mendahului tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap; bahwa berdasarkan data dan fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa Penggugat telah menerbitkan Faktur Pajak mendahului tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak, sehingga berdasarkan huruf E angka 3 SE-26/PJ./2015, atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap. Berkenaan dengan Faktur Pajak tidak lengkap, berdasarkan huruf E angka 4 SE-26/PJ.12015 ditegaskan bahwa PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP; bahwa KPP PMA Enam telah menerbitkan sanksi administrasi berupa Denda Pasal 14 (4) KUP, sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor 00506/107/14/059/15 tanggal 5 Oktober 2015 Masa Pajak April 2014 sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa dalam persidangan Tergugat menyerahkan Pendapat Akhir Nomor: S-295/PJ.07/2018 tanggal 19 Januari 2018, pada pokoknya mengemukan hal-hal sebagai berikut: I. POKOK SENGKETA 1.Pokok sengketa adalah gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor dan tanggal sebagaimana tercantum dalam lampiran I tentang Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak, yaitu Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor dan tanggal sebagaimana tercantum dalam lampiran I. 2.Dasar penerbitan STP tersebut berkenaan dengan pengenaan sanksi administrasi berupa Denda Pasal 14 (4) KUP karena Penggugat terbukti dalam penelitian telah menerbitkan faktur pajak tidak Iengkap pada masa pajak sebagaimana tercantum dalam lampiran I. 3.Faktur pajak yang diterbitkan oleh Penggugat sebagaimana tersebut pada angka 2 dinyatakan tidak lengkap oleh Tergugat karena faktur pajak tersebut telah mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tanggal 20 Juni 2014. II. PENDAPAT PEMOHON GUGATAN Bahwa pendapat Pemohon Gugatan adalah sebagaimana tersebut pada halaman 3 dan 4 Surat Tanggapan nomor S-150.TG, S-151.TG, S-154.TG, S-155.TG, S156.TG/WPJ.07/2017 tanggal 19 Juni 2017; nomor S-167.TG dan S-168.TG/WPJ.07/2017 tanggal 21 Juni 2017; III. PENDAPAT TERGUGAT A.Dasar Hukum 1.UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86548/PP/M.IIB/16/2017
Pokok Sengketa: bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2012 berupa koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas Warranty sebesar Rp6.701.673.379,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa penyerahan suku cadang dan jasa terkait garansi (baik nantinya diberikan penggantian atau tidak) termasuk penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam daerah pabean yang dikenakan PPN; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding sudah memungut dan menyetor PPN atas penggantian suku cadang dan biaya servis kepada pelanggan dalam masa garansi, dimana PPN sudah dipungut dimuka pada saat penjualan unit alat berat (Bukti P-14, P-15, P-16 dan P-17), Menurut Majelis: bahwa Terbanding melakukan Koreksi DPP PPN sebesar Rp 6.701.673.379,00 berkaitan dengan penyerahan Barang dan/Jasa Kena Pajak dalam rangka layanan purna jual (warranty) berupa sparepart/suku cadang dan jasa terkait garansi karena merupakan penyerahan Barang dan/Jasa Kena Pajak yang terutang PPN sesuai ketentuan Undang-Undang PPN, yaitu sesuai Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-Undang PPN termasuk dalam pengertian pemberian cumacuma atas Barang Kena Pajak dan memenuhi ketentuan Jasa Kena Pajak sesuai dengan Pasal 4 huruf c dan penjelasan Undang-Undang PPN atas Pasal 4 huruf c tersebut yaitu memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : (1) Pemohon Banding sudah dikukuhkan sebagai PKP (sejak 8 Juli 1992), (2) Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak, (3) Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan, (4) Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; bahwa berdasarkan penelitian data yang disampaikan pemohon Banding dalam persidangan dapat disimpulkan bahwa dari dokumen tersebut tidak dapat diperoleh fakta yang menunjukkan bahwa warranty merupakan unsur dari harga jual/dasar pengenaan PPN pada saat penjualan barang sehingga PPN atas warranty tersebut juga terbukti belum dipungut oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding di atas dengan alasan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang terakhir dirubah melalui Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 (Undang-Undang PPN) Pasal 1 angka 18 menyebutkan:“Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak”; bahwa dalam memori penjelasannya disebutkan:“Seluruh biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak seperti biaya pengiriman, biaya garansi, komisi, premi asuransi, biaya pemasangan, biaya, bantuan teknik, dan biaya-biaya lainnya, termasuk dalam Harga Jual”; bahwa pada saat Pemohon Banding menjual produk kepada pelanggan Pemohon Banding disertai dengan warranty dan telah memperhitungkan semua biaya yang diminta ataupun seharusnya diminta karena penyerahan barang kena pajak termasuk biaya pengiriman, biaya garansi (warranty), dan biaya lain-lain sudah termasuk di dalam harga jual unit alat berat kepada pembeli, sehingga pada dasarnya PPN atas penyerahan dalam rangka warranty juga telah diperhitungkan dalam PPN dari harga jual produk. Apabila terjadi kerusakan dalam masa warranty, maka pembeli tidak dikenakan biaya lagi karena biaya warranty tersebut telah dikenakan didepan pada saat pembelian barang dan sudah dikenakan PPN; bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah memperhitungkan nilai warranty pada harga jual berdasarkan dokumen-dokumen penjualan yang Pemohon Banding Sertifikat Garansi (Warranty Certificate); bahwa berdasarkan sample Sertifikat Garansi (Warranty Certificate) saat penjualan unit alat berat, didalam Sertifikat Garansi tersebut dinyatakan bahwa pembeli membeli alat berat termasuk Standard Warranty dan Extended Warranty (Garansi Tambahan); bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah memperhitungkan nilai warranty mencakup standard dan extended warranty pada harga jual. Hal ini dapat dilihat dari dokumen-dokumen penjualan yang Pemohon Banding sebagai berikut: – Invoice Penjualanbahwa Pemohon Banding telah menerbitkan invoice penjualan dimana harga jual telah termasuk nilai extended warranty; – Faktur Pajakbahwa Pemohon Banding telah menerbitkan faktur pajak di muka atas warranty (standard warranty dan extended warranty) yaitu pada saat konsumen melakukan pembelian produk yang mana di dalam harga jual tersebut telah termasuk harga warranty sesuai dengan pengertian harga jual pada Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 (Undang-Undang PPN); – Contract Calculation Sheetbahwa pada saat penjualan Pemohon Banding membuat Contract Calculation Sheet dimana dokumen tersebut merupakan dokumen internal sebagai dasar perhitungan harga jual dimana dalam dokumen tersebut pada perincian biaya tambahan (detail additional cost) terdapat perhitungan extended warranty. Hal ini jelas membuktikan bahwa harga jual yang tertera di invoice penjualan yang menjadi dasar pengenaan pajak PPN telah memperhitungkan nilai warranty; – Perjanjian Jual Beli (Sales and Purchase Agreement)bahwa di dalam Pasal 7 Perjanjian Jual Beli (Sales and Purchase Agreement) atas penjualan alat berat kepada pihak pembeli jelas diatur mengenai ketentuan garansi, sebagai berikut: “Pihak Penjual akan memberikan garansi kepada Pihak Pembeli atas Alat Berat yang dibeli sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh pabrikan pembuatnya” ; bahwa dengan demikian dapat dibuktikan bahwa Pemohon Banding telah memperhitungkan warranty dalam Harga Jual dan telah mengenakan PPN atas penyerahan warranty tersebut, sehingga PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka layanan puma jual (warranty) pada dasarnya telah dipungut dan disetorkan ke Kas Negara; bahwa menurut Majelis, yang menjadi pokok sengketa dalam banding a quo adalah apakah atas Warranty (Garansi produk dan layanan service perbaikan) atas produk yang dijual Pemohon Banding sudah termasuk di dalam Harga Jual dan dikenakan PPN atau belum, dan Majelis akan fokus pada persoalan tersebut; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 18 Undang-Undang PPN diatur:“Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak”; bahwa dalam memori penjelasannya Pasal 1 angka 18 Undang-Undang PPN disebutkan:“Seluruh biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak seperti biaya pengiriman, biaya garansi, komisi, premi asuransi, biaya pemasangan, biaya bantuan teknik, dan biaya-biaya lainnya termasuk dalam Harga Jual”; bahwa secara yuridis formal, Majelis berpendapat Biaya Garansi sebenarnya sudah termasuk unsur Harga Jual karena sesuai dengan Pasal 1 angka 18 dan Penjelasannya Undang-Undang PPN, Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, termasuk biaya pengiriman, biaya garansi, komisi, premi asuransi, biaya pemasangan, biaya bantuan teknik, dan biaya-biaya lainnya, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak; bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 1 angka 18 dan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115339.122011PPM.XIIIB Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah Koreksi Nilai Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Juni 2011 sebesar Rp36.299.623.139,00; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi positif DPP PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Juni 2011 sebesar Rp36.299.623.139,00 yang diperoleh berdasarkan equalisasi objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT Masa dengan pos-pos biaya dalam laporan laba rugi dan pos-pos neraca; bahwa selisih positif hasil ekualisasi tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa pada saat proses penelitian keberatan, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi pertama Nomor S-5439/WPJ.19/BD.05/2016 tanggal 9 November 2016, dan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kedua Nomor S-548/WPJ.19/BD.05/2017 tanggal 2 Februari 2017; bahwa Pemohon Banding tidak memperlihatkan dan meminjamkan seluruhnya buku, catatan, data, dan informasi yang diminta sesuai surat permintaan pertama dan kedua untuk Masa Pajak Juni 2011; bahwa Terbanding telah membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian/Seluruhnya Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan Nomor BA-423/WPJ.19/2017 tanggal 13 Maret 2017; bahwa berdasarkan penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan diketahui koreksi positif DPP PPh Pasal 23 dihasilkan dari pengujian berdasarkan dokumen sumber dengan teknik equalisasi Objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dalam laporan laba rugi dan pos-pos neraca; bahwa Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 menurut Terbanding adalah: – Objek PPh Pasal 23 pada pos biaya dalam laporan laba rugi Rp 1.097.625.129.418,00 – Objek PPh Pasal 23 pada Pos-pos neraca Rp 46.239.469.276,00 – Objek PPh Pasal 23 dari masa sebelumnya Rp 7.690.241.422,00 – Dipotong/disetor/dilaporkan masa berikutnya Rp 0,00 – Diperhitungkan sebagai Objek PPh Pemotongan lain Rp 0,00 – Dipotong/disetor/dilaporkan di KPP lain Rp 0,00 + – Objek PPh Pasal 23 Menurut Terbanding Rp 1.151.554.840.117,00 – Objek PPh Pasal 23 Menurut SPT Pemohon Banding Rp 539.700.855.767,00 – – Koreksi Positif Objek PPh Pasal 23 Rp 611.853.984.350,00 bahwa perincian koreksi positif objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 sebesar Rp611.853.984.350,00 adalah sebagai berikut: Masa Pajak DPP/Objek PPh Pasal 23 Menurut Koreksi Positif (Rp) SPTPemohon Banding (Rp) Terbanding (Rp) Januari 2011 19.255.861.411 19.255.861.411 – Februari 2011 39.029.260.036 44.240.898.048 5.211.638.012 Maret 2011 26.392.879.583 152.769.206.627 126.376.327.044 April 2011 11.850.766.939 25.855.402.921 14.004.635.982 Mei 2011 103.301.297.795 103.304.549.620 3.251.825 Juni 2011 23.132.592.044 59.432.215.183 36.299.623.139 Juli 2011 19.256.369.979 21.410.442.458 2.154.072.479 Agustus 2011 14.558.311.661 15.340.700.151 782.388.490 September 2011 10.381.565.196 99.155.724.444 88.774.159.248 Oktober 2011 18.114.158.462 19.239.962.562 1.125.804.100 November 2011 181.981.175.263 239.876.686.054 57.895.510.791 Desember 2011 72.446.617.398 351.673.190.639 279.226.573.241 Jumlah 539.700.855.767 1.151.554.840.117 611.853.984.350 bahwa perincian koreksi positif PPh Pasal 23 Terutang Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 dengan menggunakan tarif PPh Pasal 23 terutang sebesar 15% x Perkiraan Penghasilan adalah sebagai berikut: Masa Pajak PPh Pasal 23 Terutang Menurut Koreksi Positif (Rp) WP / SPT (Pemohon Banding) (Rp) Pemeriksa (Terbanding) (Rp) Januari 2011 385.117.228 385.117.228 – Februari 2011 780.585.201 3.428.457.644 2.647.872.443 Maret 2011 527.857.591 12.301.490.234 11.773.632.643 April 2011 237.015.339 1.788.339.514 1.551.324.175 Mei 2011 2.066.025.956 8.233.806.107 6.167.780.151 Juni 2011 462.651.841 7.489.637.517 7.026.985.676 Juli 2011 385.127.399 1.242.453.235 857.325.836 Agustus 2011 297.166.233 1.085.371.638 788.205.405 September 2011 207.901.304 10.813.268.844 10.605.367.540 Oktober 2011 365.541.159 1.390.811.500 1.025.270.341 November 2011 3.642.623.505 21.216.823.981 17.574.200.477 Desember 2011 1.451.932.348 23.557.267.725 22.105.335.377 Jumlah 10.809.545.104 92.932.845.169 82.123.300.65 bahwa dasar hukum koreksi positif objek/DPP PPh Pasal 23 terutang adalah: – Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994; – Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-10/PJ./1995 tentang Perkiraan Penghasilan Neto Yang Digunakan Sebagai Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan Dan Jenis Jasa Lain Yang Atas Imbalannya Dipotong Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994; dan – Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-76/PJ./1995 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-10/PJ./1995 Tanggal 31 Januari 1995 Tentang Perkiraan Penghasilan Neto Yang Digunakan Sebagai Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan Dan Jenis Jasa Lain Yang Atas Imbalannya Dipotong Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994; bahwa pada Masa Pajak Juni 2011, koreksi positif objek PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp36.299.623.139,00; bahwa atas seluruh koreksi positif ini, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dan sedang mengajukan banding dengan alasan-alasan antara lain: – sebagian besar dari akun-akun tersebut berisi antara lain transaksi yang merupakan objek PPh Pasal 15, PPh Pasal 26, PPN atas Jasa Luar Negeri, adanya selisih kurs, transaksi yang dibatalkan, transaksi atas pinjaman dan transaksi yang bukan merupakan transaksi jasa seperti denda, pembelian material dan reimbursement; – Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban memotong PPh mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku saat transaksi terjadi; – koreksi DPP PPh Pasal 23 hanya didasarkan asumsi dari hasil perhitungan equalisasi akun neraca dan laba rugi dengan DPP PPh Pasal 23, bukan didasarkan atas data dan fakta; – koreksi besarnya PPh Terutang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; – Data dan fakta menunjukkan bahwa seluruh koreksi DPP PPh Pasal 23 yang dilakukan fiskus terbukti bukan merupakan objek PPh Pasal 23; bahwa pada saat proses penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan rincian dan/atau rekonsiliasi dari pos-pos biaya dalam laporan laba rugi dan pos-pos neraca yang dilakukan koreksi positif DPP PPh Pasal 23 yang menurut alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya merupakan objek PPh Pasal 15, PPh Pasal 26, PPN atas Jasa Luar Negeri, adanya selisih kurs, transaksi yang dibatalkan, transaksi atas pinjaman dan transaksi yang bukan merupakan transaksi jasa seperti denda, pembelian material dan reimbursement; bahwa Pemohon Banding juga tidak memperlihatkan dan meminjamkan seluruhnya buku, catatan, data, dan informasi yang diminta sesuai surat permintaan pertama dan kedua untuk Masa Pajak Juni 2011 pada saat proses penelitian keberatan; bahwa dengan tidak diberikannya rincian dan/atau rekonsiliasi dari pos-pos biaya dalam laporan laba rugi dan pos-pos neraca yang dilakukan koreksi positif DPP PPh
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87988/PP/M.VIA/15/2017
Pokok Sengketa: bahwa dalam yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas nilai Penghasilan Netto sebesar Rp62.036.917.504,00, dengan pokok sengketa sebagai berikut: 1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp722.058.774,00 2. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp50.883.490.691,00 3. Koreksi Biaya Usaha sebesar Rp8.095.800.983,00; 4. Koreksi Penyesuaian Fiskal sebesar Rp2.335.567.056,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; 1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp722.058.774,00 Menurut Terbanding: bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp722.058.774,00 karena terdapat nota retur sebesar Rp274.039.199,00 dan credit note sebesar Rp448.019.575,00 yang belum dikurangkan dari SPT Masa PPN; bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp50.883.490.691,00 terkait dengan transaksi kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa, pengujian berdasarkan TNMM, Terbanding mengikuti TP doc Pemohon Banding, Terbanding mengkritisi penghitungan net margin karena adanya adjustment sales allowance; Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya yang menyatakan bahwa biaya state & local taxes Rp.1.956.524.642,00 merupakan biaya untuk mendapatkan dan menagih dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh. bahwa koreksi positif senilai Rp2.338.567.056,00 atas penyesuaian negative penyusutan komersial dibawah penyusutan fiskal berasal dari biaya penyusutan atas aktiva yang berasal dari akuisisi PT General Motor Auto World Indonesia (GMAW); Menurut Pemohon Banding: bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp722.058.774,00 karena Terbanding belum memperhitungkan nota retur sebesar Rp274.039.199,00 dan credit note sebesar Rp448.019.575,00 yang dijadikan pengurang peredaran usaha di SPT Tahunan PPh Badan, namun tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan beberapa alasan seperti ketidaklengkapan ketentuan formal dokumen retur; bahwa Pemohon Banding menyatakan Terbanding mengambil data pembanding dengan perusahaan/ATPM yang sudah besar, Pemohon Banding menjual produk Chevrolet yang pangsa pasarnya sebesar 0,51% dari total pangsa pasar yang ada di Indonesia, dengan pangsa pasar yang kecil dibutuhkan usaha yang lebih besar untuk mendongkrak penjualan maka itu ada sales allowance yang lebih besar yang Pemohon Banding keluarkan, tidak bisa dibandingkan dengan kompetitor yang mempunyai pangsa pasar yang jauh lebih besar, seharusnya sales allowance dipertimbangkan untuk dikeluarkan sehingga pembanding bisa di pakai, dalam arti jika Pemohon Banding yang kecil akan dibandingkan dengan yang besar maka jika sales allowance dikeluarkan operating margin jauh lebih besar dari perhitungan Terbanding; 1. Biaya Penyusutan sebesar Rp616.323.402,00bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena merupakan biaya penyusutan aktiva untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai UU PPh Pasal 6 ayat (1) huruf b; 2. Biaya Legal Fees sebesar Rp582.968.416,00bahwa biaya ini merupakan pembayaran jasa konsultan hukum yang seharusnya dapat dibebankan sebagai biaya sesuai dengan UU PPh Pasal 6 ayat (1), atas biaya jasa konsultan hukum ini juga sudah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan Perpajakan yang berlaku; 3. Biaya Sundry Other sebesar Rp4.894.050.953,00bahwa biaya ini merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha sesuai dengan UU PPh Pasal 6 ayat (1) dan bukan merupakan pemberian dalam bentuk natura karena tidak berhubungan dengan pekerjaan atau pemberian jasa; 4. Biaya Exit Permit sebesar Rp45.933.570,00bahwa biaya ini merupakan biaya sehubungan dengan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Biaya ini merupakan biaya sehubungan dengan pengurusan perijinan bagi karyawan Pemohon Banding; 5. Biaya State & Local Taxes sebesar Rp1.956.524.642,00bahwa biaya ini merupakan Pajak Masukan yang tidak dikreditkan Pemohon Banding pada SPT PPN tahun 2012 karena pada saat penyusunan SPT Masa PPN fisik FP belum diterima oleh GMI, sehingga dibiayakan pada PPh Badan karena merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh; bahwa menurut Pemohon Banding, biaya penyusutan aktiva tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai UU PPh Pasal 6 ayat (1) huruf b sehingga seharusnya dapat dibiayakan; Menurut Majelis: bahwa koreksi didasarkan ekualisasi antara omset Pajak Penghasilan Badan dengan objek Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding berpendapat selisih terjadi karena Terbanding belum memperhitungkan nota retur yang tidak dilaporkan di SPM PPN sebesar Rp274.039.199,00 dan credit note yang tidak dilaporkan di SPM PPN sebesar Rp448.019.575,00; bahwa Majelis berpendapat, sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian; bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan: “ Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:a……..b…….” bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang relevan dengan sengketa ini, yang disampaikan dalam persidangan, diketahui Pemohon Banding dapat menunjukkan adanya retur dan credit note sebesar Rp328.655.502,00; bahwa Majelis berpendapat, meskipun retur dan credit note tersebut tidak dilaporkan di SPM PPN, retur dan credit note tersebut dapat dikurangkan dari penghitungan Pajak Penghasilan Badan, sepanjang terbukti memang telah terjadi retur dan credit note; bahwa dengan demikian Majelis berketetapan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sebesar Rp328.655.502,00 sedangkan sisa koreksi sebesar Rp393.403.272,00 tetap dipertahankan; 2. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp50.883.490.691,00 bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan dilakukan berdasarkan analisis Terbanding atas Transfer Pricing Documentation atas transaksi hubungan istimewa; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui koreksi terjadi karena terdapat perbedaan persentase nilai data yang dibandingkan; bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding menggunakan data pembanding perusahaan yang sama dengan jumlah perusahaan yang sama dan tahun perbandingan yang sama pula; bahwa perhitungan perbandingan kewajaran pembelian berbeda karena Pemohon Banding menghitung berdasarkan “ Operating profit/loss” dibandingkan “Operating revenue” sedangkan Terbanding menghitung berdasarkan “ Return on Sales” bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian; bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan: “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa” bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap TP Doc, diketahui bahwa Pemohon Banding bergerak dibidang usaha mobil; bahwa sebagai distributor merk global, kantor pusat Pemohon Banding membuat kebijakan untuk memberikan operating margin sebesar 2%; bahwa Pemohon Banding sebagai distributor menjual mobil berikut suku cadang dari pabrik Pemohon Banding di Thailand dan Korea; bahwa kantor pusat Pemohon Banding menentukan rentang harga jual dan harga beli dari afiliasi sehingga distributor memperoleh operating margin 2%; bahwa TP Doc Pemohon Banding digunakan untuk mendukung penerapan operating margin 2% sebagai tingkat laba distributor Pemohon Banding