Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116365.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa:

yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan tarif atas importasi Jenis Barang: Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MGO) Merek: Xxx, Negara Asal: Cina, diberitahukan dalam PIB Nomor 014408 tanggal 16 Mei 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-321/WBC.02/2017 tanggal 15 Agustus 2017, dengan perincian sebagai berikut:

PosUraian BarangMenurut Pemohon BandingMenurut Terbanding
Pos TarifBMPos TarifBM
1Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MGO) Merek: Xxx3104.30.000%3104.30.0010%

dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp269.006.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-321/WBC.02/2017 tanggal 15 Agustus 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-684/BC.06/2017 tanggal 27 November 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pokok permasalahan adalah pembebanan bea masuk atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 014408 tanggal 16 Mei 2017 berupa Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MgO) Merek: Xxx yang diklasifikasikan oleh Terbanding pada pos tarif 3104.30.00/BM: 10%;

bahwa sebagai tindak lanjut permasalahan tersebut telah dilakukan penelitian terhadap identifikasi dan klasifikasi atas barang yang dipermasalahkan, dasar penetapan, dan data-data yang dilampirkan; bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB Nomor 014408 tanggal 16 Mei 2017, Pemohon Banding melakukan impor barang berupa Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MgO) Merek: Xxx dan diklasifikasikan pada pos tarif 3104.90.00 (pupuk mineral atau kimia, mengandung kalium selain dari jenis kalium klorida dan selain dari jenis kalium sulfat) dengan tarif BM sebesar 0%;

bahwa barang berupa Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MgO) Merek: Xxx diidentifikasi dan ditetapkan oleh Terbanding sebagai “Pupuk kimia mengandung unsur penyubur kalium, dari jenis kalium sulphate”, dan dimasukkan ke dalam pos tarif 3104.30.00 dengan tarif bea masuk MFN sebesar 10%

bahwa terhadap contoh barang yang diajukan atas PIB Nomor 014408 tanggal 16 Mei 2017 telah dilakukan uji laboratorium dan dituangkan pada Surat Nomor S-207- SHPIB/WBC.02/BPIB/2017 tanggal 7 Juni 2017:

Bentuk Fisik:
Butiran tidak beraturan berwarna putih;

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LHPIB.208/WBC.02/BPIB.02/2017 tanggal 7 Juni 2017, dari hasil pengujian menggunakan Ordinary Laboratory Apparatus, FTIR (01/IKA/MT), AAS (03/IKM/MT), dan XRF (08/IKA/MT), diperoleh bahwa:

Contoh uji merupakan pupuk kimia mengandung unsur penyubur kalium dengan kandungan kalium sulfat dan kandungan lain berupa impuritas (MgSO4, CaSO4, dan NaCI). Uji kualitatif unsur penyubur nitrogen dan fosfor pada contoh uji negatif. Uji kualitatif anion sulfat pada contoh uji positif. Contoh uji memiliki kadar kalium sebagai K2O sebesar 28,99%. Contoh Uji memiliki kadar kalium sebagai K2SO4 sebesar 53,74%. Contoh uji larut sebagian dalam air dan tidak larut dalam chloroform. Contoh uji diidentifikasikan sebagai pupuk kimia mengandung unsur penyubur kalium dari jenis kalium sulfat.Kesimpulan dan Pendapat:

Contoh uji adalah pupuk kimia mengandung unsur penyubur kalium (K) dari jenis kalium sulfat (K2SO4) dengan kandungan lain berupa pengotor (MgSO4, CaSO4, dan NaCI).

Hasil pengujian dan identifikasi sebagaimana tersebut di atas hanya berlaku untuk contoh yang diuji.
bahwa berdasarkan Certificate of Quality and Quantity tanggal 18 April 2017 yang diterbitkan oleh Yantai Agricultural Means of Production Technical, Co., Ltd., barang impor dinyatakan sebagai:Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer Merek Xxx
CAS No. 7778-80-5/7487-88-9
Specification: potassium oxide (K2O) 30.45%; sulfur (S) 18.92%; MgO 10.02%; Moisture 0.44%; Color off white; Size 94.87%;


bahwa berdasarkan hasil penelusuran pada website Chemical Book www.chemicalbook.com, diperoleh informasi berupa:

Cas NoChemical NameMolecular FormulaEPA Substance Registery System
7778-80-5Potassium SulfateK2SO4Sulfuric Acid dipotassium salt
7487-88-9Magnesium SulfateMgSO4Sulfuric Acid magnesium salt

bahwa berdasarkan hasil penelusuran pada beberapa website dan MSDS diketahui bahwa atas produk dengan Chemical Name: Potassium Magnesium Sulfate (synonyms: SPM, Langbeinite, Sulfate of Potash Magnesia) memiliki CAS Number 14977-37-8, sehingga tidak sesuai dengan CAS Number atas barang impor Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MGO) Merek: Xxx yaitu 7778-80-5/7487-88-9;

bahwa berdasarkan identifikasi di atas, disimpulkan bahwa barang yang diimpor dengan PIB Nomor 014408 tanggal 16 Mei 2017 berupa “Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MGO) Merek: Xxx” adalah pupuk kimia mengandung unsur penyubur kalium (K) dari jenis kalium sulfat (K2SO4) dengan kandungan lain berupa pengotor (MgSO4, CaSO4, dan NaCl);

bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang di atas, maka selanjutnya dilakukan proses klasifikasi atau penetapan pos tarif dan pembebanan barang impor sebagai berikut:Klasifikasi

bahwa berdasarkan Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), disebutkan sebagai berikut:

Catatan 1

Judul dari Bagian, Bab, dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.
Catatan 3 (a)

Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat.Penetapan Pos Tarif

bahwa sesuai BTKI 2017, pupuk kimia mengandung unsur penyubur Kalium, dari jenis Kalium Sulphate, diklasifikasikan pada Bab 31;
bahwa berdasarkan Catatan Bab 31:

4.Pos 31.04 berlaku hanya untuk barang berikut, asalkan tidak disiapkan dalam bentuk atau kemasan yang diuraikan dalam Pos 31.05:(a)Barang yang memenuhi salah satu uraian atau uraian lainnya yang disebut di bawah ini:(i)Garam kalium alam mentah (misalnya, karnalit, kainit, dan silvit);(ii)Kalium klorida, murni maupun tidak, kecuali sebagaimana dimaksud dalam Catatan 1 di atas;(iii)Kalium sulphate, murni maupun tidak;(iv)Magnesium kalium sulphate, murni maupun tidak.(b)Pupuk terdiri dari berbagai barang yang diuraikan dalam (a) di atas, dicampur bersama.

bahwa berdasarkan Explanatory Notes to the HS Heading 31.04 (Mineral or chemical fertilisers, potassic) dijelaskan sebagai berikut:
3104.20—Potassium chloride;
3104.30—Potassium sulphate;
3104.90—Other;

This heading applies only to the following goods, provided they are not put up in the forms or packages described in heading 31.05:

(A) Goods which answer to one or other of the descriptions given below:

 (1)Potassium chloride, whether or not pure, but not including cultured crystals (other than optical elements) weighing not less than 2.5 g each, of heading 38.24, nor optical elements of potassium chloride (heading 90.01).
 (2)Potassium sulphate, whether or not pure.
 (3)Crude natural potassium salts (camallite, kainite, sylvite, etc.).
 (4)Magnesium potassium sulphate, whether or not pure.

It should be noted that the mineral or chemical products described in the limitative list above are classified in this heading even when they are clearly not to be used as fertilisers.

On the other hand, the heading does not include potassic products, whether chemically defined (such as potassium carbonate of heading 28.36) or not, which are not described above, even if used as fertilisers.

(B)Fertilisers consisting of any of the goods referred to in paragraph (A) above, mixed together (e.g., a fertiliser consisting of a mixture of potassium chloride and potassium sulphate).

It should be noted that, contrary to the case of paragraph (A) above, mixtures falling in paragraph (B) are classified in the heading only if of a kind used as fertilizers.

bahwa berdasarkan Catatan 3 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), disebutkan sebagai berikut:

Apabila dengan menerapkan Ketentuan 2 (b) atau untuk berbagai alasan lain, barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka klasifikasinya harus diberlakukan sebagai berikut:

b.Barang campuran dan barang komposisi yang terdiri dari bahan yang berbeda atau dibuat dari komponen yang berbeda, yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3 (a), harus diklasifikasikan berdasarkan bahan atau komponen yang memberikan karakter utama barang tersebut, sepanjang kriteria ini dapat diterapkan.

bahwa berdasarkan hasil pengujian diketahui bahwa barang berupa Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MgO) Merek: Xxx memiliki komposisi Kalium terbanyak (dominan) dibanding komposisi Magnesium sehingga dengan demikian komposisi Kalium Sulfat (K2SO4) akan berbanding lurus dan menjadi komponen utama;

bahwa atas bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi harus diklasifikasikan berdasarkan bahan atau komponen yang memberikan karakter utama/dominan barang;bahwa berdasarkan BTKI 2017, pos 31.04 di-breakdown sebagai berikut:

31.04Pupuk mineral atau kimia, mengandung kalium.Mineral or chemical fertilisers, potassic
3104.20.00.00– Kalium klorida– Potassium chloride
3104.30.00.00– Kalium sulphate– Potassium sulphate
3104.90.00.00– Lain-lain– Other

bahwa berdasarkan penelitian di atas, terhadap barang impor berupa sebagai pupuk kimia dengan komposisi Kalium terbanyak (dominan) dibanding komposisi Magnesium sehingga dengan demikian komposisi Kalium Sulfat (K2SO4) akan berbanding lurus dan menjadi komponen utama diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3104.30.00;
bahwa menunjuk pada penjelasan di atas, maka pengklasifikasian Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MgO) Merek: Xxx ke dalam pos tarif 3104.90.00 tidak tepat, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Certificate of Quality and Quantity tanggal 18 April 2017 diketahui bahwa barang impor “Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer Merek: Xxx” memiliki CAS Number sebagai berikut:

CAS Number 7778-80-5 = Potassium Sulfate (K2SO4)
CAS Number 7487-88-9 = Magnesium Sulfate (MgSO4)

bahwa berdasarkan CAS Number di atas, barang impor tidak dapat diidentifikasikan sebagai Kalium Magnesium Sulfat karena berdasarkan CAS Number diketahui bahwa CAS Number Kalium Magnesium Sulfat (synonyms: SPM, Langbeinite, Sulfate of Potash Magnesia) memiliki CAS Number 14977-37-8 (berbeda dengan CAS Number barang yang diimpor). Barang impor tersebut lebih tepat disebut sebagai “Sulphate of Potash containing Magnesium”/Kalium Sulfat mengandung Magnesium Sulfat;

bahwa berdasarkan hasil uji dalam Certificate of Quality and Quantity tanggal 18 April 2017, pupuk Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer Merek: Xxx, Kalium memiliki komposisi terbanyak (dominan) dibanding Magnesium sehingga dengan demikian maka komposisi Kalium Sulfat (K2SO4) akan berbanding lurus dan menjadi komponen utama;

bahwa berdasarkan uji laboratorium dan dituangkan pada Surat Nomor S-207- SHPIB/WBC.02/BPIB/2017 tanggal 7 Juni 2017, pupuk Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer Merek: Xxx adalah pupuk kimia mengandung unsur penyubur kalium (K) dari jenis kalium sulfat (K2SO4) dengan kandungan lain berupa pengotor (MgSO4, CaSO4, dan NaCI);

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terhadap importasi PIB Nomor 014408 tanggal 16 Mei 2017 atas jenis barang berupa Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MgO) Merek: Xxx ditetapkan ke dalam pos tarif 3104.30.00 dengan pembebanan bea masuk umum (MFN) sebesar 10%;

bahwa Terbanding di dalam persidangan menyerahkan Penjelasan Tertulis Identifikasi dan Klasifikasi Barang Nomor SR-326/BC.06/2018 tanggal 27 April 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Peraturan Perundang-undangan yang Terkait dengan Sengketa bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) menyatakan:

Pasal 1 angka 21
Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau bea keluar.


Pasal 14 ayat (1)
Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.


Pasal 14 ayat (2)
Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Pasal 16 ayat (1)
Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif dan/atau nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

Pasal 93 ayat (1)

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

Pasal 93 ayat (2)

Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.


Pasal 95

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagairnana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.


bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak) menyatakan:

“Alat bukti dapat berupa:

a.Surat atau tulisan;
b.Keterangan ahli;
c.Keterangan para saksi;
d.Pengakuan para pihak; dan/atau
e.Pengetahuan hakim.”

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang Mengatur tentang Ketentuan Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (selanjutnya disebut PMK-6) menyatakan:“Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2017.”
bahwa Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-42/BC/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai:

Pasal 11 ayat 3
Klasifikasi den pembebanan barang impor berlaku ketentuan pada saat PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean.

bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a.Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagal berikut:(1)Perhatikan hasil identifikasi barang;(2)Lihat Daftar lsi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;(3)Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;(4)Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Subbab/Subpos, dan Uraian barang;(5)Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;(6)Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/WCO jika diperlukan/Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;(7)Tentukan pos yang tepat.
b.Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

Analisis

bahwa pokok permasalahan adalah pembebanan bea masuk atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 014408 tanggal 16 Mei 2017 berupa Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MGO) Merek: Xxx yang diklasifikasikan oleh Terbanding pada pos tarif 3104.30.00 dengan pembebanan bea masuk sebesar 10%;

Identifikasi Barang

bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB Nomor 014408 tanggal 16 Mei 2017, Pemohon Banding melakukan impor barang berupa Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MGO) Merek: Xxx dan diklasifikasikan pada pos tarif 3104.90.00 (pupuk mineral atau kimia, mengandung kalium selain dari jenis kalium klorida dan selain dari jenis kalium sulfat) dengan tarif BM sebesar 0%;

bahwa terhadap contoh barang yang diajukan atas PIB Nomor 014408 tanggal 16 Mei 2017 telah dilakukan uji laboratorium dan hasilnya dituangkan pada Surat Nomor S-207- SHPIB/WBC.02/BPIB/2017 tanggal 7 Juni 2017, sebagaimana berikut:Bentuk Fisik:
Butiran tidak beraturan berwarna putih;

Deskripsi Hasil Pengujian dan Identifikasi:

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LHPIB.208/WBC.02/BPIB.02/2017 tanggal 7 Juni 2017, dari hasil pengujian menggunakan Ordinary Laboratory Apparatus, FTIR (01/IKA/MT), dan AAS (03/IKA/MT) dan XRF (08/IKA/MT), diperoleh informasi bahwa:

Contoh uji merupakan pupuk kimia mengandung unsur penyubur Kalium dengan kandungan utama Kalium Sulfat dan kandungan lain berupa impuritas (MgSO4, CaSO4, dan NaCI). Uji kualitatif unsur penyubur Nitrogen dan Fosfor pada contoh uji negatif. Uji kualitatif Anion Sulfat pada contoh uji positif. Contoh uji memiliki kadar Kalium sebagai K2O sebesar 28,99%. Contoh Uji memiliki kadar Kalium sebagai K2SO4 sebesar 53,74%. Contoh uji larut sebagian dalam air dan tidak larut dalam chloroform. Contoh uji diidentifikasikan sebagai pupuk kimia mengandung unsur penyubur kalium dari jenis kalium sulfat:

Kesimpulan dan Pendapat: Contoh uji adalah pupuk kimia mengandung unsur penyubur kalium (K) dari jenis kalium sulfat (K2SO4) dengan kandungan lain berupa pengotor (MgSO4, CaSO4, dan NaCI).
Hasil pengujian dan identifikasi sebagaimana tersebut di atas hanya berlaku untuk contoh yang diuji.

bahwa supplier barang, Yantai Agricultural Means of Production Technical, Co., Ltd., menerbitkan Certificate of Quality and Quantity tanggal 18 April 2017 yang menyatakan hal-hal sebagai berikut:

Deskripsi barang: Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer Merek Xxx
CAS: 7778-80-5 / 7487-88-9
Result of Inspection:
SPECIFICATIONSRESULT
POTASSIUM OXIDE (K2O)30% Min30.45%
SULFUR (S)18% Min18.92%
MgO10% Min10.02%
MOISTURE2% Min0.44%
COLOROFF WHITEOFF WHITE
SIZE2-4.75MM 90% Min94.87%

bahwa berdasarkan Certificate of Quality and Quantity di atas didapati informasi mengenai barang impor sebagai berikut:

merupakan jenis pupuk kimia;
memiliki CAS Number 7778-80-5 “or” 7487-88-9 yang mana ternyata masing-masing CAS number tersebut merupakan CAS number dari zat-zat kimia sebagai berikut:
No.CAS NumberNama KimiaRumus Kimia
1.7778-80-5Kalium SulfaK2SO4
2.7487-88-9Magnesium SulfatMgSO4
mengandung Kalium Oksida/Potassium Oxide (K2O) sebanyak 30,45%;
kandungan Kalium Sulfat/Potassium Sulfate (K2SO4) tidak dijelaskan; dan
mengandung senyawa lain berupa Sulfur, Magnesium Oksida/Magnesium Oxide (MgO), Moisture 0.44%, warna, dan lain sebagainya;

bahwa berdasarkan uraian di atas, disimpulkan bahwa barang yang diimpor dengan PIB Nomor 014408 tanggal 16 Mei 2017 berupa “Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MGO) Merek: Xxx” merupakan pupuk mineral atau kimia (campuran), mengandung unsur utama (primer) penyubur Kalium (K) dari jenis kalium sulfat (K2SO4), dengan MgSO4, CaSO4, dan NaCI sebagai kandungan secunder;bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang di atas, selanjutnya dilakukan proses klasifikasi dan pembebanan terhadap barang impor sebagai berikut:

Klasifikasi

bahwa berdasarkan Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), disebutkan sebagai berikut:

Catatan 1
Judul dari Bagian, Bab, dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.
bahwa berdasarkan Catatan 3 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), disebutkan sebagai berikut:

Apabila dengan menerapkan Ketentuan 2 (b) atau untuk berbagai alasan lain, barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka klasifikasinya harus diberlakukan sebagai berikut:

b.Barang campuran dan barang komposisi yang terdiri dari bahan yang berbeda atau dibuat dari komponen yang berbeda, yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3 (a), harus diklasifikasikan berdasarkan bahan atau komponen yang memberikan karakter utama barang tersebut, sepanjang kriteria ini dapat diterapkan.

Penetapan Pos Tarif

bahwa sesuai BTKI 2017, pupuk kimia mengandung unsur penyubur Kalium, dari jenis Kalium Sulphate, diklasifikasikan pada Bab 31;

4.Pos 31.04 berlaku hanya untuk barang berikut, asalkan tidak disiapkan dalam bentuk atau kemasan yang diuraikan dalam Pos 31.05:(a)Barang yang memenuhi salah satu uraian atau uraian lainnya yang disebut di bawah ini:(i)Garam kalium alam mentah (misalnya, karnalit, kainit, dan silvit);(ii)Kalium klorida, murni maupun tidak, kecuali sebagaimana dimaksud dalam Catatan 1 di atas;(iii)Kalium sulphate, murni maupun tidak;(iv)Magnesium kalium sulphate, murni maupun tidak.(b)Pupuk terdiri dari berbagai barang yang diuraikan dalam (a) di atas, dicampur bersama.

bahwa berdasarkan Explanatory Notes to the HS Heading 31.04 (Mineral or chemical fertilisers, potassic) dijelaskan sebagai berikut:

3104.20 — Potassium chloride;
3104.30 — Potassium sulphate;
3104.90 — Other;

This heading applies only to the following goods, provided they are not put up in the forms or packages described in heading 31.05:

(A)Goods which answer to one or other of the descriptions given below:(1)Potassium chloride, whether or not pure, but not including cultured crystals (other than optical elements) weighing not less than 2.5 g each, of heading 38.24, nor optical elements of potassium chloride (heading 90.01).(2)Potassium sulphate, whether or not pure.(3)Crude natural potassium salts (camallite, kainite, sylvite, etc.).(4)Magnesium potassium sulphate, whether or not pure.

It should be noted that the mineral or chemical products described in the limitative list above are classified in this heading even when they are clearly not to be used as fertilisers.

On the other hand, the heading does not include potassic products, whether chemically defined (such as potassium carbonate of heading 28.36) or not, which are not described above, even if used as fertilisers.

(B)Fertilisers consisting of any of the goods referred to in paragraph (A) above, mixed together
(e.g., a fertiliser consisting of a mixture of potassium chloride and potassium sulphate).

It should be noted that, contrary to the case of paragraph (A) above, mixtures falling in paragraph (B) are classified in the heading only if of a kind used as fertilizers.

bahwa berdasarkan Explantory Notes pos tarif 31.04 di atas artinya bahwa produk mineral atau kimia mengandung Kalium, berlaku untuk barang-barang sebagai berikut:

(1)Mineral yang ditambang dari alam yang mengandung garam Kalium (misalnya karnalit, kainit, dan silvit);
(2)Bahan kimia baik dalam keadaan murni ataupun tidak murni yaitu:a)Kalium Klorida;b)Kalium Sulphate;c)Magnesium kalium sulfat;

bahwa berdasarkan literasi pada https://en.wikipedia.org/wiki/CAS_Registry_Number, menyatakan:

“A CAS Registry Number, also referred to as CASRN or CAS Number, is a unique numerical identifier assigned by the Chemical Abstracts Service (CAS) to every chemical substance described in the open scientific literature (currently including those described from at least 1957 through the present), including organic and inorganic compounds, mineral, isotopes, alloys and nonstructurable materials (UVCBs, of unknown, variable composition, or biological origin)”

bahwa setiap zat kimia mempunyai nama kimia dan umumnya memiliki sinonim yang beragam. Oleh karenanya untuk kepentingan mengidentifikasi dan mengklasifikasi zat kimia tersebut sangat tepat menggunakan CAS Number karena CAS Number adalah identitas yang unik;

bahwa zat kimia yang dimaksud pada Explanatory Notes pos tarif 31.04 di atas merupakan zat kimia yang diidentifikasi dengan CAS number sebagai berikut:

 a)Kalium Klorida (KCI), CAS Number: 7447-40-7
 b)Kalium Sulphate (K2SO4), CAS Number: 7778-80-5
 c)Magnesium Kalium Sulphate (K2SO4.2MgSO4), CAS Number: 13826-56-7

bahwa berdasarkan Certificate of Quality and Quantity tanggal 18 April 2017 yang diterbitkan oleh supplier, Yantai Agricultural Means of Production Technical, Co., Ltd, dinyatakan bahwa produk tersebut merupakan pupuk yang mengandung dua jenis garam, dengan garam utama adalah Kalium Sulfat (K2SO4) dengan CAS number 7778-80-5 dan garam lainnya berupa Magnesium Sulfate (MgSO4) dengan CAS number 7487-88-9. Bahwa dua jenis garam, Kalium Sulfat (K2SO4) dan Magnesium Sulfat (MgSO4) atau Sulphate of Potash containing Magnesium sallt bukan merupakan satu senyawa komplek, sehingga tidak dapat disimpulkan sebagai senyawa Magnesium Kalium Sulfate (K2SO4.MgSO4) dengan CAS number 13826-56-7 dengan nama Sulfate of Potash Magnesia;

bahwa lebih lanjut, https://en.wikipedia.org/wiki/Potassium_magnesium_sulfate, menyatakan apa yang dimaksud dengan Potassium Magnesium Sulfate sebagai berikut: “Potassium magnesium sulfate is a double salt that can crystallise in a number of forms that occur as minerals.

Langbeinite K2Mg2(SO4)3;
Leonite K2Mg(SO4)2∙4(H2O);
Picromerite K2Mg(SO4)2∙6H2O”;

bahwa jelas berdasarkan bukti-bukti yang ada, barang yang diimpor Pemohon Banding tidak termasuk salah satu di antara jenis Potassium Magnesium Sulfate sebagaimana disebut di atas, oleh karenanya tidak tepat diidentifikasi sebagai Potassium Magnesium Sulfate;bahwa berdasarkan Encyclopedia of Chemical Technology Fourth Edition, Kirk-Othmer; Wiley lnterscience, diperoleh data sebagai berikut:

d)berdasarkan Certificate of Analysis (COA) tanggal 20 Oktober 2016 yang diterbitkan oloh K+S Kali GMBH sebagai Pemasok, barang impor dinyatakan sebagai:
Patentkall ‘granular’ in bulk (EC Fertilizer)
Sulphate of Potash containing Magnesium 30 (+10+42)
30 % K2O, water-soluble potassium oxide
10 % MgO, water soluble magnesium oxide
42 % SO3, water-soluble sulphur trioxide
CAS No.7778-80-5/7487-88-9, Batch No. 4000590080
Dari data di atas disimpulkan bahwa :➢Barang yang diimpor merupakan jenis pupuk kimia:➢Berdasarkan COA dan hasil uji laboratorium komposisi utama berupa Sulphate Potash/ Potassium Sulphate (K2SO4);➢Berdasarkan COA mengandung senyawa lain dari jenis Magnesium Sulphate, Other Sulphate, Chiorides and water
  
e)Berdasarkan penelitian di atas diketahui bahwa barang impor disebut sebagai “Sulphate of Potash containing Magnesium“/ Kalium Sulfat mengandung Magnesium Sulfat dan memiliki CAS Number sebagai berikut:
CAS Number 7778-80-5 (K2SO4) = (Kallum Sulfat)
CAS Number 7487-88-9 (MgSO4) = (Magnesium Sulfat)
Berdasarkan CAS Number di atas barang impor tidak dapat diidentifikasikan sebagai Kalium Magnesium Sulfat karena berdasarkan CAS Number diketahui bahwa CAS Number Kalium Magnesium Sulfat adalah: 13826-56-7 (berbeda dongan CAS Number barang yang diimpor) sebagaimana yang tertera pada tabel dibawah ini:

CompoundCAS Registry
Number
FormulaPrimary nutrient
content %
N
P2O3K2O Nitrogen sources   ammonia[7664-41-7]NHa82.2  ammonium sulfate[7783-20-2](NH4)2SO421.2  ammonium nitrate[6484-52-2]NH4NO335.0  sodium nitrate[7631-99-4]NaNO16.5  calcium nitrate[10124-37-5]Ca(NO3)217.0  urea[57-13-6]CO(NH2)246.6  calcium cyanamide[156-62-7]CaCN234.9  monoammonium phosphate[7722-76-1](NH3)H2PO412.161.7 diammonium phosphate[7783-28-0](NH4)2HPO421.253.7 potassium nitrate[7757-79-1]KNO313.8 46.6       Phosphorus sources   monocalcium phosphate[10031-30-8]Ca(H2PO4)2 60.6 dicalcium phosphate[7789-77-7]CaHPO4 52.1 monoammonium phosphate[2722-76-1](NH4)H2PO412.161.7 diammonium phosphate[7783-28-0](NH4)2HPO421.253.7 potassium phosphate[7778-53-2]KNO30.033.466.5       potassium sources   potassium chloride[7447-40-7]KCL  63.1potassium sulfate [7778-80-6]K2SO4  54.0potassium magnesium sulfate [13826-56-7]K2S042MgSO4  22.7potassium nitrate[7757-79-1]KNO3 13.846.6potassium phosphate[7778-53-2]K3PO4 33.466.5
  
f)Berdasarkan penelitian barang Impor memiliki 2 CAS Number, dimana unsur Kalium Sulfat Sebagai unsur utama, sehingga disimpulkan bahwa yang benar barang impor diidentifikasikan sebagai pupuk kimia mengandung Kalium dari jenis Kalium Sulfat (K2SO4) tidak murni.

bahwa baik Pupuk Potassium Sulfate maupun Pupuk Potassium Magnesium Sulfate merupakan jenis pupuk dari bahan Potassium/Kalium. Perbedaan antara Pupuk Potassium Sulfate dan Pupuk Potassium Magnesium Sulfate tersebut ditentukan oleh persentase kandungan unsur penyubur utamanya (primary nutrient) berupa Kalium dalam bentuk K2O;

bahwa berdasarkan kandungan senyawa K2O baik hasil pengujian BPIB Tipe B Medan maupun technical data sheet produk, kadar senyawa tersebut diperoleh dengan kadar 28,99% dan 30%, di mana secara teoritis dan literatur kadar tersebut dapat diperoleh dari senyawa Pottasium Sulfate (K2SO4) dengan kandungan maksimal Kalium (K2O) sebesar 54% dan tidak memungkinkan diperoleh dari senyawa Magnesium Kalium Sulfate (K2SO4.MgSO4) dengan kadar maksimal K2O sebesar 22,7%;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, sumber unsur penyubur Kalium pada barang yang diimpor diketahui bukan berasal dari senyawa komplek Potassium Magnesium Sulphate (K2SO4.2MgSO4; CAS Number: 13826-56-7) karena secara teori tidak memenuhi kriteria persentase maksimal Kalium dalam bentuk K2O sebagaimana Encyclopedia of Chemical Technology Fourth Edition–di mana pada barang impor persentase kandungan Kalium dalam bentuk K2O, sebesar 28,99%, melebihi batasan maksimal sebesar 22.7%;

bahwa sebaliknya, sumber unsur penyubur Kalium pada barang yang diimpor diketahui berasal dari senyawa Potassium Sulphate (K2SO4; CAS Number: 7778-80-5) karena memenuhi kriteria persentase kandungan maksimal Kalium dalam bentuk K2O sebagaimana Encyclopedia of Chemical Technology Fourth Edition, yakni di bawah 54%. Adapun kadar K2O sebesar 28,99% (kurang dari 54%) disebabkan karena senyawa K2SO4 dalam keadaan tidak murni disebabkan adanya campuran senyawa MgSO4, CaSO4, dan NaCl;

bahwa dalam Regulation (EC) No. 2003/2003 of The European Parliament and of the Council of 13 October 2003 relating to fertilizers yang merupakan Official Journal of the European Union, dijelaskan:Article 1

This Regulation shall apply to products which are placed on the market as fertilizers designated “EC fertilizer”.

Article 2

For the purpose of this Regulation the following definitions shall apply:

(a)“Fertiliser” means material, the main function of which is to provide nutrients for plants.
(b)“Primary nutrient” means the elements nitrogen, phosphorus and potassium only
(c)“Secondary nutrient” means the elements calcium, magnesium, sodium and sulphur
(d)“Micro-nutrients” means the elements boron, cobalt, copper, iron, manganese, molybdenum and zinc, essential for plant growth in quantities that are small compared with those of primary and secondary nutrients.

Article 3

A fertiliser belonging to a type of fertilizers listed in Annex I and complying with the conditions laid down in this Regulation, may be designated “EC Fertiliser”.
The designation “EC Fertiliser” shall not be used for a fertilizer which does not comply with this Regulation.

Annex I

Type designationData on method of production and essential ingredientsMinimum content of nutrients (percentage by weight) Data on the expression of nutrients Other requirementsNutrients content to be declared Forms and solubilities of the nutrients Other criteria
Sulphate of potashProduct obtained chemically from potassium salts and containing potassium sulphate as its essential ingredient47% K2O Potassium expressed as water-soluble K2O Maximum chloride content: 3% ClWater-soluble potassium oxide

Optional mention of the chloride content
Sulphate of potashProduct obtained22% K2OWater-soluble
containing magnesium saltchemically from potassium salts, possibly with addition of magnesium salts, and containing postassium sulphate as essential ingridientsPotassium expressed as water-soluble K2O 8% MgO Magnesium in the form of water-soluble salts, expressed as magnesium oxide Maximum chloride content: 3% Clpotassium oxide

Water-soluble
magnesium oxide

Optional mention of the chloride content

bahwa berdasarkan data Regulation (EC) No. 2003/2003 of The European Parliament and of the Council of 13 October 2003 relating to fertilizers tersebut, dapat diketahui bahwa “Sulphate of potash” dan “Sulphate of potash containing magnesium salt” sama-sama memiliki kandungan/komposisi utama berupa “potassium sulphate as its essential ingredient” sehingga dapat disimpulkan bahwa kedua barang tersebut termasuk ke dalam jenis pupuk Kalium Sulfat di mana apabila dikaitkan dengan Catatan Bab 31 serta Explanatory Notes to the HS Heading 31.04 maka “Sulphate of potash” merupakan “Kalium Sulphate murni (Pure Potassium Sulphate)” sedangkan “Sulphate of potash containing magnesium salt” merupakan “Kalium Sulphate tidak murni (not Pure Potassium Sulphate)”;Primari Nutrient: Kalium Sulphate

Secondary Nutrient: Magnesium Oxide, Sulphure Trioxide, Chlorin;

bahwa sejalan dengan uraian Explanatory Notes dan penelitian dari literatur-literatur di atas, maka apabila pembagian subpos 31.04 di dalam BTKI-2017 dihubungkan dan disejajarkan dengan uraian Catatan 4 Bab 31 maka akan diperoleh persandingan (matriks) sebagai berikut:

Pos TarifPembagian Pos BTKI 2017Uraian Catatan 4 Bab 31
31.04Pupuk mineral atau kimia, mengandung kalium.
3104.20.00– Kalium klorida(ii) Kalium klorida, murni maupun tidak
3104.30.00– Kalium sulphate(iii) Kalium sulfat, murni maupun tidak
3104.90.00– Lain-lain(i)Garam kalium alam mentah (misalnya, karnalit, kainit, dan silvit
(iv) Magnesium kalium sulfat murni maupun tidak
(b) Pupuk terdiri dari berbagai barang yang diuraikan dalam (a) di atas, dicampur bersama.

Penjelasan

bahwa berdasarkan matrik persandingan di atas barang impor tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3104.90.00 karena sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penjelasan identifikasi dan klasifikasi di atas barang impor bukan termasuk ke dalam senyawa kalium magnesium sulfat karena bukan merupakan senyawa tunggal dengan CAS Number 13826-56-7 tetapi merupakan barang kimia campuran dengan unsur kalium sulfat sebagai komposisi utama;

bahwa barang impor merupakan bahan kimia campuran (campuran antara K2SO4 dan MgSO4), namun tidak memenuhi kriteria bahan kimia campuran sebagaimana dinyatakan dalam Catatan 4 (b) Bab  31 (pupuk terdiri dari berbagai barang yang diuraikan di atas, dicampur bersama) karena barang impor merupakan campuran dari kalium sulfat (iii) dengan barang lain yang tidak terdapat pada angka (i) s.d. (iv), yaitu Magnesium Sulfat. Sebagai contoh untuk bahan kimia campuran yang memenuhi kriteria dalam Catatan 4 (b) Bab 31 adalah campuran dari Garam Kalium Alam Mentah (i) dengan Magnesium Kalium Sulfat (iv), campuran dari Kalium Sulfat (iii) dengan Magnesium Kalium Sulfat (iv);

bahwa berdasarkan data-data yang telah diuraikan di atas, barang impor merupakan barang campuran atau barang komposisi yang terdiri dari bahan yang berbeda, maka dengan memperhatikan Catatan 3b KUMHS atas barang yang diimpor Pemohon Banding tersebut lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pupuk Kalium Sulfat/Potasium Sulphate (K2SO4);bahwa berdasarkan BTKI 2017, pos 31.04 di-breakdown sebagai berikut:

31.04Pupuk mineral atau kimia, mengandung kalium.Mineral or chemical fertilisers, potassic
3104.20.00.00– Kalium klorida– Potassium chloride
3104.30.00.00– Kalium sulphate– Potassium sulphate
3104.90.00.00– Lain-lain– Other

bahwa berdasarkan penelitian di atas, telah jelas dan tidak terbantahkan bahwa barang impor yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 014408 tanggal 16 Mei 2017 lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3104.30.00 dengan tarif bea masuk 10%;

bahwa Pemohon Banding menyebutkan alasan bahwa barang impor tidak dapat digolongkan ke dalam pupuk Kalium Sulfat dengan alasan bahwa berdasarkan kriteria SNI untuk dapat dikategorikan sebagai pupuk Kalium Sulfat, kadar K2O minimal adalah 50% sedangkan barang impor berdasarkan COA kadar K2O adalah 30%. Atas pernyataan tersebut Terbanding tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyebutkan alasan bahwa barang impor tidak dapat digolongkan ke dalam pupuk Kalium Sulfat dengan alasan bahwa berdasarkan kriteria SNI untuk dapat dikategorikan sebagai pupuk Kalium Sulfat, kadar K2O minimal adalah 50% sedangkan barang impor berdasarkan COA kadar K2O adalah 30%. Atas pernyataan tersebut Terbanding tidak setuju dengan alasan sebagai berikut

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Catatan KUMHS 3b pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) dijelaskan bahwa apabila barang impor merupakan barang campuran atau barang komposisi yang terdiri dari bahan yang berbeda diklasifikasikan berdasarkan bahan yang memberikan karakter utama pada barang tersebut;

bahwa berdasarkan COA, Hasil Uji Lab, dan literatur dari data Regulation (EC) No. 2003/2003 of The European Parliament and of the Council of 13 October 2003 relating to fertilizers sebagaimana dijelaskan pada uraian identifikasi barang di atas, dapat diketahui bahwa barang impor berupa “Sulphate of Potash containing Magnesium” memiliki kandungan/komposisi utama berupa “potassium sulphate” sehingga berdasarkan Catatan 3b KUMHS dapat disimpulkan bahwa barang tersebut dapat digolongkan ke dalam jenis pupuk Kalium Sulfat

bahwa berdasarkan penelitian di atas dapat disimpulkan bahwa kriteria SNI bertentangan dengan KUMHS, Catatan-catatan Bagian, Bab, Pos, dan Explanatory Notes Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), sehingga tidak dapat dipertimbangkan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terhadap importasi PIB Nomor 014408 tanggal 16 Mei 2017 atas jenis barang berupa Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MGO) Merek: Xxx yang diidentifikasi sebagai pupuk kimia mengandung Kalium dari jenis Kalium Sulfat (K2SO4) tidak murni lebih tepat ditetapkan ke dalam pos tarif 3104.30.00 dengan pembebanan bea masuk sebesar 10%;

bahwa berdasarkan uraian di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan KEP-321 telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

Simpulan

bahwa Pemohon Banding tidak benar dalam memberitahukan klasifikasi atas impor barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 014408 tanggal 16 Mei 2017 karena secara nyata tidak mengindahkan Catatan 3b KUMHS serta Catatan 4 (b) Bab 31;

bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan klasifikasi atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak, sehingga terhadap barang yang diimpor tersebut diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3104.30.00 dikenakan pembebanan tarif bea sebesar 10% sebagaimana tersebut dalam KEP-321; bahwa dalam menetapkan klasifikasi atas barang yang diimpor dalam PIB 014408 tanggal 16 Mei 2017 sebagaimana tercantum dalam KEP-321, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 348/MTJ/LEG/IX/2017 tanggal 4 September 2017 dan Surat Bantahan Nomor 017/MTJ/LEG/I/2018 tanggal 9 Januari 2018 pada pokoknya mengemukakan alasan banding sebagai berikut:

bahwa pokok permasalahan adalah mengenai klasifikasi atas Pupuk Xxx yang Pemohon Banding impor di atas yang mana menurut Pemohon Banding Pupuk Xxx masuk ke dalam pos 3104.90.00 yaitu pupuk mineral atau kimia mengandung Kalium jenis lain-lain dengan tarif bea masuk 0%, sedangkan menurut Terbanding Pupuk Xxx masuk ke dalam pos 3104.30.00 yaitu pupuk mineral atau kimia mengandung Kalium jenis Kalium sulfat dengan tarif bea masuk 10%;

bahwa dalam Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (“KUMHS”) Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (“BTKI”) 2017 angka 1 dijelaskan bahwa klasifikasi barang dalam nomenklatur dilakukan menurut prinsip berikut ini:

Judul dari Bagian, Bab, dan Subbab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.

bahwa berdasarkan Catatan Bab 31 BTKI 2017 angka 4:

Pos 31.04 berlaku hanya untuk barang berikut, asalkan tidak disiapkan dalam bentuk atau kemasan yang diuraikan dalam pos 31.05:

(a)Barang yang memenuhi salah satu uraian atau uraian lainnya yang disebut di bawah ini:(i)Garam kalium alam mentah (misalnya, karnalit, kainit, dan silvit);(ii)Kalium klorida, murni maupun tidak, kecuali sebagaimana dimaksud dalam Catatan 1 di atas;(iii)Kalium sulfat, murni maupun tidak;(iv)Magnesium kalium sulfat, murni maupun tidak;
(b)Pupuk terdiri dari berbagai barang yang diuraikan dalam (a) di atas, dicampur bersama.

bahwa berdasarkan Catatan Bab 31 BTKI 2017 tersebut dapat dilihat bahwa Kalium sulfat diklasifikasikan berbeda dengan Magnesium kalium sulfat. Hal ini terlihat jelas dalam pencantuman “Kalium sulfat, murni maupun tidak” pada angka (iii) sedangkan “Magnesium kalium sulfat, murni maupun tidak” dicantumkan pada angka (iv). Selain itu dapat disimpulkan pula bahwa Magnesium kalium sulfat berbeda dengan Kalium sulfat, karena dalam penjelasan tersebut baik Kalium sulfat maupun Magnesium kalium sulfat keduanya menggunakan penjelasan “murni maupun tidak”;

bahwa bila Magnesium kalium sulfat dianggap sama dengan Kalium sulfat, maka sudah tentulah Magnesium kalium sulfat tidak akan dicantumkan pada angka (iv) karena di angka (iii) sudah disebutkan “Kalium sulfat, murni maupun tidak”, sehingga pupuk yang mengandung Kalium sulfat dengan campuran unsur apapun akan dimasukkan ke dalam jenis pupuk kalium sulfat. Akan tetapi dalam catatan Bab 31 BTKI 2017 angka 4 nyata dituliskan “Magnesium kalium sulfat, murni maupun tidak” dan dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Magnesium kalium sulfat tidak dapat digolongkan ke dalam jenis pupuk Kalium sulfat;

bahwa berdasarkan hasil uji yang tertuang dalam Certificate of Quality and Quantity dari Yantai Agricultural Means of Production Technical, Co., Ltd. tanggal 18 April 2017, dengan kandungan Magnesium sebesar 10,02% dalam Pupuk Xxx, maka menurut Pemohon Banding, Pupuk Xxx lebih tepat diklasifikasikan ke dalam jenis Magnesium kalium sulfat, sesuai dengan Catatan Bab 31 angka 4 butir a (iii) Magnesium kalium sulfat, murni maupun tidak;

bahwa berdasarkan Struktur Klasifikasi Barang BTKI 2017 diuraikan sebagai berikut:Bagian VI
31.04 Pupuk Mineral atau Kimia, mengandung Kalium

 3104.20 – Kalium klorida
 3104.30 – Kalium sulfa
 3104.90 – Lain-lain

bahwa dari jenis barang-barang yang dapat dimasukkan ke dalam pos 31.04 berdasarkan Catatan Bab 31 pos 31.04 BTKI 2017, hanya ada 2 (dua) jenis barang yang diatur secara khusus ke dalam pos tersendiri menurut Struktur Klasifikasi Barang BTKI 2017, yaitu Kalium klorida ke dalam pos 3104.20.00 dan Kalium sulfat ke dalam pos 3104.30.00, sedangkan yang lain dimasukkan ke dalam pos 3104.90.00 yaitu pupuk mineral atau kimia mengandung Kalium jenis lain-lain;

bahwa Magnesium kalium sulfat yang dimasukkan ke dalam pos 3104 tetapi tidak diatur secara khusus dalam pos tersendiri dalam Struktur Klasifikasi Barang BTKI 2017, maka menurut Pemohon Banding sudah tepatlah bila Pupuk Xxx dimasukkan ke dalam subpos tarif 3104.90.00 yaitu pupuk mineral atau kimia mengandung Kalium jenis lain-lain;

bahwa berdasarkan Explanatory Notes to Harmonized System Fifth Edition 2012 Volume 2 VI-3104-1 menyatakan: This heading applies only to the following goods, provided they are not put up in the forms or packages described in heading 31.05:

(A)Goods which answer to one or other of the descriptions given below:(1)Potassium chloride, whether or not pure, but not including cultured crystals (other than optical elements) weighing not less than 2.5 g each, of heading 38.24, nor optical elements of potassium chloride (heading 90.01).(2)Potassium sulphate, whether or not pure.(3)Crude natural potassium salts (camallite, kainite, sylvite, etc.).(4)Magnesium potassium sulphate, whether or not pure.

It should be noted that the mineral or chemical products described in the limitative list above are classified in this heading does not include potassic products, whether chemically defined (such as potassium carbonate of heading 28.36) or not, which are not described above, even if used as fertilizers;

(B)Fertilisers consisting of any of the goods referred to in paragraph (A) above, mixed together
(e.g., a fertiliser consisting of a mixture of potassium chloride and potassium sulphate).

It should be noted that, contrary to the case of paragraph (A) above, mixtures falling in paragraph (B) are classified in the heading only if of a kind used as fertilizers.

bahwa berdasarkan identifikasi barang dan Explanatory Notes to Harmonized System Fifth Edition 2012 Volume 2 halaman VI-3104-1 tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pupuk Xxx yang mengandung 30,45% K2O, 10,02% MgO, dan 18,92% S bukan merupakan Kalium sulfat (Potassium sulphate) akan tetapi lebih tepat sebagai Magnesium Kalium Sulfat (Magnesium potassium sulphate);

bahwa untuk dapat disebut sebagai pupuk Kalium Sulfat menurut Standar Nasional Indonesia SNI 02-2809-2005 yang dibuat oleh Badan Standardisasi Nasional, adalah apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

No.UraianSatuanPersyaratan
1.Kalium sebagai kalium oksida K2O%min. 50
2.Kadar belerang (S)%min. 17
3.Asam bebas sebagai H2SO4%maks. 2,5
4.Klorida (C)%maks. 2,5
5.Kadar air (H2O)%maks. 1

bahwa hasil uji yang terdapat dalam Certificate of Quality and Quantity dari Yantai Agricultural Means of Production Technical, Co., Ltd. tanggal 18 April 2017 menyatakan:

K2O=30,45%, berarti kurang dari standar SNI untuk kandungan Kalium sebagai kalium oksida K2O min. 50%
S=18,92%
MgO=10,02%

;bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding, sudah tepatlah bila Pupuk Xxx dimasukkan ke dalam pos 3104.90.00 yaitu pupuk mineral atau kimia mengandung Kalium jenis lain-lain;

“bahwa dalam Regulation (EC) No. 2003/2003 of The European Parliament and of the Council of 13 October 2003 relating to fertilizers yang merupakan Official Journal of the European Union, dijelaskan:Article 1

This Regulation shall apply to products which are placed on the market as fertilizers designated “EC fertilizer”.

Article 2

For the purpose of this Regulation the following definitions shall apply

(a)“Fertiliser” means material, the main function of which is to provide nutrients for plants.
(b)“Primary nutrient” means the elements nitrogen, phosphorus and potassium only
(c)“Secondary nutrient” means the elements calcium, magnesium, sodium and sulphur
(d)“Micro-nutrients” means the elements boron, cobalt, copper, iron, manganese, molybdenum and zinc, essential for plant growth in quantities that are small compared with those of primary and secondary nutrients.

Article 3

A fertiliser belonging to a type of fertilizers listed in Annex I and complying with the conditions laid down in this Regulation, may be designated “EC Fertiliser”.

The designation “EC Fertiliser” shall not be used for a fertilizer which does not comply with this Regulation.

Annex I

Type designationData on method of production and essential ingredientsMinimum content of nutrients (percentage by weight) Data on the expression of nutrients Other requirementsNutrients content to be declared Forms and solubilities of the nutrients Other criteria
Sulphate of potashProduct obtained chemically from potassium salts and containing potassium sulphate as its essential ingredient47% K2O Potassium expressed as watersoluble K2O Maximum chloride content: 3% ClWater-soluble potassium oxide

Optional mention of the chloride content
Sulphate of potash containing magnesium saltProduct obtained chemically from potassium salts, possibly with addition of magnesium salts, and containing postassium sulphate as essential ingridients22% K2O Potassium expressed as watersoluble K2O 8% MgO Magnesium in the form of watersoluble salts, expressed as magnesium oxide Maximum chloride content: 3% ClWater-soluble potassium oxide

Water-soluble magnesium oxide

Optional mention of the chloride content

bahwa dari penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa Pupuk Xxx tidak tepat diklasifikasikan sebagai Sulphate of potash (Kalium sulfat) dan lebih tepat diklasifikasikan sebagai Sulphate of potash containing magnesium salt (Magnesium kalium sulfat) karena mengandung 30,45% K2O, 10,02% MgO, 18,92% S;

bahwa bersamaan dengan Surat Banding ini, Pemohon Banding serahkan surat izin edar yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian untuk Pupuk Xxx sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 497.OL/Kpts/SR.320/B/07/2017 tanggal 28 Juli 2017 menyatakan:

Memberikan Nomor Pendaftaran Pupuk An-Organik kepada:

Nama Perusahaan:Pemohon Banding
Alamat Perusahaan: Jl. MH. Thamrin No. 67, 67-A, 67-B, Medan
Produsen: K+S Kali GmbH, Germany
  China
  Yantai Agricultural Means of Production Technical, Co., Ltd.

Dengan rincian sebagai berikut:

a.Nama Dagang: Xxx 
b.Nomor Pendaftaran: yyy
c.Jenis Pupuk: Makro Campuran (Padat Butiran)
d.Warna: Putih Abu-Abu
e.Ukuran/bahan kemasan: 50 Kg, 24×1 Kg, 24×1 Kg
   WPP Bag 50 Kg with inner layer
   WPP Bag 24 Kg-24 Flexi Bag @ 1 Kg
   Corrugated Box 24 Kg+ 24 Flexi @ 1Kg
f.Kandungan hara: K2O: 30%
   MgO: 10%
   S: 17%
   Kadar Air: 0,25%

bahwa berdasarkan hasil pengujian mutu tersebut, meskipun terdapat kandungan K2O sebesar 30%, Kementerian Pertanian mengklasifikasikan Pupuk Xxx sebagai pupuk Makro Campuran, bukan sebagai pupuk Kalium Sulfat. Hal ini bukan hanya karena kandungan unsur hara Xxx yang tidak sesuai dengan standar SNI pupuk kalium sulfat, tetapi juga karena kandungan Magnesium yang terdapat dalam Patentkali Butir yang menjadikan Xxx bukan merupakan pupuk tunggal Kalium Sulfat, tetapi pupuk Makro Campuran;

bahwa pendaftaran Pupuk Xxx telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/SR.140/2/2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik. Di dalam Pasal 2 Peraturan Menteri tersebut dikatakan bahwa “Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan pendaftaran termasuk pengujian dan perizinan serta pengawasan pupuk an-organik”. Sebagai lembaga yang berwenang dalam menyelenggarakan pendaftaran termasuk pengujian dan perizinan serta pengawasan pupuk an-organik, maka sudah sepantasnyalah keputusan dari Departemen Pertanian diperhitungkan dalam penentuan jenis pupuk yang dalam perkara ini adalah Pupuk Xxx;

bahwa terdaftarnya Pupuk Xxx sebagai Pupuk Makro Campuran di Kementerian Pertanian sudah melalui proses penilaian yang sangat ketat, meliputi:

a.Penilaian Persyaratan Umum;
b.Penilaian Persayaratan Teknis, meliputi pengujian mutu dan pengujian efektivitas di Lembaga Pengujian yang telah terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian;
c.Penilaian Label meliputi Nama dagang, nomor pendaftaran, kandungan hara, isi/berat bersih, dan nama produsen/importir;

bahwa merupakan fakta bahwa melalui penilaian-penilaian tersebut, Kementerian Pertanian telah menyatakan Pupuk Xxx sebagai Pupuk Makro Campuran. Dengan demikian sudah tepatlah jika Pupuk Xxx masuk dalam klasifikasi pos 3104.90.00 yaitu pupuk mineral atau kimia mengandung Kalium jenis lain-lain;

bahwa apabila Departemen Pertanian menilai Pupuk Xxx sebagai pupuk Kalium Sulfat, maka sudah tentulah Departemen Pertanian mengklasifikasikan pupuk tersebut sebagai Pupuk Kalium Sulfat sebagaimana yang tercantum dalam dokumen pendukung yang Pemohon Banding serahkan bersamaan dengan surat keberatan ini yaitu Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3949/Kpts/SR.130/3/2013 tanggal 27 Maret 2013 tentang Pemberian Nomor Pendaftaran Ulang Pupuk An-Organik Dengan Nama Dagang Merokesop, di mana dalam surat tersebut Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian menetapkan memberikan Nomor Pendaftaran Ulang Pupuk An-organik dengan nama dagang Merokesop kepada Pemohon Banding dengan nomor pendaftaran 01.03.2013.046 merupakan jenis pupuk Kalium Sulfat dengan kandungan hara:

K2O= 53%
= 18%
Asam bebas sebagai H2SO4 = 0,54%
Cl = 1,23%
Kadar air = 0,94%

bahwa bila diperhatikan kandungan unsur hara yang terdapat dalam Pupuk Merokesop dengan syarat mutu pupuk Kalium Sulfat yang ditentukan oleh SNI, tampak jelaslah bahwa kandungan unsur hara dalam Pupuk Merokesop memenuhi syarat mutu pupuk Kalium Sulfat sebagai berikut:

K2O=53%, berarti memenuhi standar SNI untuk kandungan Kalium sebagai kalium oksida K2O min. 50%
S=18%, berarti memenuhi standar SNI untuk kandungan kadar belerang (S) min. 17%
Asam bebas sebagai H2SO4 =0,54%, berarti memenuhi standar SNI untuk kandungan asam bebas sebagai H2SO4 maks. 2,5%
Cl=1,23%, berarti memenuhi standar SNI untuk kandungan klorida (Cl) maks. 2,5%
Kadar air=0,94%, berarti memenuhi standar SNI untuk kandungan kadar air (H2O) maks. 1%

bahwa berdasarkan penjelasan dalam uraian-uraian di atas, dapat dilihat bahwa walaupun pupuk kalium sulfat termasuk jenis pupuk yang tidak diwajibkan SNI-nya, akan tetapi Kementarian Pertanian menggunakan SNI Pupuk Kalium sulfat sebagai acuan spesifikasi produk dalam menentukan apakah sebuah pupuk merupakan jenis pupuk kalium sulfat atau tidak. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (9) Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik yang menyatakan:

“Standar mutu pupuk an-organik adalah komposisi dan kadar hara pupuk an-organik yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dalam bentuk SNI, atau yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian dalam bentuk Persyaratan Teknis Minimal Pupuk An-Organik.”

bahwa dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011 tanggal 9 Agustus 2011 tentang Persyaratan Teknis Minimal dan Metode Uji Pupuk An-Organik Padat dan Cair, dijelaskan pada angka 2:

“Persyaratan Teknis Minimal Pupuk An-Organik merupakan persyaratan komposisi dan kandungan hara yang harus dipenuhi oleh Pupuk An-Organik. Persyaratan Teknis Minimal Pupuk An-Organik adalah standar mutu pupuk yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian terhadap pupuk yang belum ada SNI (Standar Nasional Indonesia)-nya”.

bahwa dengan tidak terpenuhinya standar SNI pupuk kalium sulfat dalam Suburkali, dapat disimpulkan bahwa Suburkali bukanlah tidak wajib SNI, akan tetapi tidak dapat digolongkan ke dalam jenis pupuk Kalium sulfat;

bahwa Pupuk Xxx merupakan pupuk yang sejenis dengan pupuk Patentkali Granular Fertilizer dari Jerman yang telah Pemohon Banding impor selama ini. Hal ini dapat dilihat dari kandungan unsur yang serupa, yaitu:

Patentkali Granular FertilizerPupuk Xxx
K2O30%K2O30%
MgO10%MgO10%
S17%S18%

bahwa Patentkali Granular Fertilizer juga memiliki sengketa pajak yang serupa, yaitu perbedaan klasifikasi subpos tarif yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sebagai importir dan subpos tarif yang ditetapkan oleh Terbanding. Pemohon Banding mengklasifikasikan Patentkali Granular Fertilizer sebagai pupuk mineral atau kimia mengandung Kalium jenis lain-lain dengan subpos tarif 3104.90.00.00 (berdasarkan BTKI 2012), sedangkan Terbanding menetapkan Patentkali Granular Fertilizer sebagai pupuk Kalium sulfat dengan subpos tarif 3104.30.00.00 (berdasarkan BTKI 2012);

bahwa sengketa pajak Patentkali Granular tersebut telah mendapatkan Putusan Pengadilan Pajak di antaranya:

a).Nomor Put.81317/PP/M.VIIB/19/2017 tanggal 23 Februari 2017
b).Nomor Put.81318/PP/M.VIIB/19/2017 tanggal 23 Februari 2017
c).Nomor Put.81319/PP/M.VIIB/19/2017 tanggal 23 Februari 2017
d).Nomor Put-83396/PP/M.XVIIB/19/2017 tanggal 16 Mei 2017
e).Nomor Put-83397/PP/M.XVIIB/19/2017 tanggal 16 Mei 2017

yang mana dalam putusan-putusan tersebut Majelis Hakim menyimpulkan, berdasarkan identifikasi barang, Regulation (EC) No. 2003/2003 of The European Parliament And of The Council of 13 October 2003 relating to fertilizers, BTKI 2012, dan Explanatory Notes to Harmonized System Fifth Edition 2012 Volume 2 halaman VI-3104-1, dengan kandungan 30% K2O, 10% MgO, 42% SO3, dan 2,9 Cl, Patentkali Granular Fertilizer bukan merupakan Kalium sulfat (potassium sulphate), tetapi lebih tepat sebagai Magnesium potassium sulphate dan masuk pos tarif 3104.90.00.00 (berdasarkan BTKI 2012) dengan pembebanan bea masuk 0% (MFN);

bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor 190/MTJ/LEG/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa dalam bagian analisis identifikasi barang angka 1 huruf b disebutkan bahwa “contoh uji adalah pupuk kimia mengandung unsur penyubur kalium (K) dari jenis kalium sufat (K2SO4) dengan kandungan lain berupa pengotor (MgSO4, CaSO4, dan NaCI).”

bahwa kandungan Magnesium sulfat (MgSO4) dalam Pupuk Xxx bukanlah sebagai pengotor. Pengotor adalah bahan yang dimiliki oleh pupuk yang tidak memiliki fungsi, tidak diinginkan tetapi bahan tersebut tidak dapat dihilangkan selama proses produksi atau tidak ingin dihilangkan karena bahan tersebut tidak akan menimbulkan bahaya pada tanaman;

bahwa kita tidak dapat menyebut Magnesium sulfat dalam Pupuk Xxx sebagai pengotor karena:

a.Magnesium sulfat memiliki fungsi yang jelas, mengandung nutrisi tanaman yang sangat penting yaitu Magnesium dan Sulfur. Magnesium dan Sulfur yang seimbang dapat meningkatkan fungsi enzim, sintesa protein, dan pembentukan umbi sehingga hasil panen dan kualitas meningkat serta memperkaya rasa dan warna;
b.Magnesium sulfat sengaja dicampurkan untuk dapat memenuhi kebutuhan tanaman atas nutrisi magnesium dan sulfur;
c.Kandungan Magnesium sulfat menyebabkan nilai tambah untuk Pupuk Xxx;

bahwa Terbanding dalam surat penjelasannya di bagian analisis identifikasi barang angka 1 huruf d telah salah menyimpulkan bahwa barang yang diimpor dengan PIB Nomor 014408 tanggal 16 Mei 2017 berupa “Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MgO) Merek: Xxx” merupakan pupuk mineral atau kimia (campuran), mengandung unsur utama (primer) penyubur Kalium (K) dari jenis kalium sulfat (K2SO4), dengan MgSO4, CaSO4, dan NaCI sebagai kandungan secunder. Sebagaimana yang telah Pemohon Banding jelaskan bahwa Magnesium sulfat memegang peranan yang penting bagi tanaman, sehingga Magnesium sulfat tidak dapat disebut sebagai kandungan sekunder;
bahwa dalam Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (“KUMHS”) Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (“BTKI”) 2017 Catatan 1 dijelaskan bahwa klasifikasi barang dalam nomenklatur dilakukan menurut prinsip berikut ini:

Judul dari Bagian, Bab, dan Subbab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.

bahwa berdasarkan Catatan 1 KUMHS BTKI 2017 tersebut dapat disimpulkan bahwa Catatan 2, Catatan 3, Catatan 4, Catatan 5, dan Catatan 6 KUMHS BTKI 2017 hanya berlaku asalkan pos atau Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan tidak menentukan lain;bahwa Catatan Bab 31 BTKI 2017 angka 4 (catatan Pos 3104) menyatakan:

Pos 31.04 berlaku hanya untuk barang berikut, asalkan tidak disiapkan dalam bentuk atau kemasan yang diuraikan dalam pos 31.05:

(a)Barang yang memenuhi salah satu uraian atau uraian lainnya yang disebut di bawah ini:(i)Garam kalium alam mentah (misalnya, karnalit, kainit, dan silvit);(ii)Kalium klorida, murni maupun tidak, kecuali sebagaimana dimaksud dalam Catatan 1 di atas;(iii)Kalium sulfat, murni maupun tidak;(iv)Magnesium kalium sulfat, murni maupun tidak;
(b)Pupuk terdiri dari berbagai barang yang diuraikan dalam (a) di atas, dicampur bersama.

bahwa berdasarkan Catatan Pos 3104 BTKI 2017 tersebut dapat kita lihat bahwa Kalium sulfat diklasifikasikan berbeda dengan Magnesium kalium sulfat. Hal ini terlihat jelas dalam penulisan “Kalium sulfat, murni maupun tidak” pada angka (iii) sedangkan “Magnesium kalium sulfat, murni maupun tidak” dituliskan pada angka (iv). Selain itu dapat kita simpulkan pula bahwa Magnesium kalium sulfat berbeda dengan Kalium sulfat, karena dalam penjelasan tersebut balk Kalium sulfat maupun Magnesium kalium sulfat keduanya menggunakan penjelasan “murni maupun tidak”;

bahwa bila Magnesium kalium sulfat dianggap sama dengan Kalium sulfat, maka sudah tentulah Magnesium kalium sulfat tidak akan dicantumkan pada angka (iv) karena di angka (iii) sudah disebutkan “Kalium sulfat, murni maupun tidak”, sehingga pupuk yang mengandung Kalium sulfat dengan campuran unsur apapun akan dimasukkan ke dalam jenis pupuk Kalium sulfat. Akan tetapi dalam Catatan Bab 31 BTKI 2017 angka 4 nyata dituliskan “Magnesium kalium sulfat, murni maupun tidak” dan dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Magnesium kalium sulfat tidak dapat digolongkan ke dalam jenis pupuk Kalium sulfat;

bahwa berdasarkan Struktur Klasifikasi Barang BTKI 2017 diuraikan sebagai berikut:

Bagian VI
31.04 Pupuk Mineral atau Kimia, Mengandung Kalium

 3104.20 – Kalium klorida
 3104.30 – Kalium sulfa
 3104.90 – Lain-lain

bahwa dari jenis barang-barang yang dapat dimasukkan ke dalam Pos 31.04 berdasarkan Catatan Bab 31 pos 31.04 BTKI 2017, hanya ada 2 (dua) jenis barang yang diatur secara khusus ke dalam pos tersendiri menurut Struktur Klasifikasi Barang BTKI 2017, yaitu Kalium klorida ke dalam pos 3104.20.00 dan Kalium Sulfat ke dalam pos 3104.30.00, sedangkan yang lain dimasukkan ke dalam pos 3104.90.00 yaitu Pupuk mineral atau kimia mengandung Kalium jenis lain-lain;

bahwa Magnesium kalium sulfat yang dimasukkan ke dalam Pos 31.04 tetapi tidak diatur secara khusus dalam subpos tersendiri dalam Struktur Klasifikasi Barang BTKI 2017, maka menurut Pemohon Banding sudah tepatlah bila Pupuk Xxx dimasukkan ke dalam pos 3104.90.00 yaitu Pupuk mineral atau kimia mengandung Kalium jenis lain-lain;

bahwa benar dalam dokumen impor, Yantai Agricultural Means of Production Technical, Co., Ltd. sebagai produsen menuliskan 2 (dua) CAS number yaitu CAS Number 7778-80-5 (K2SO4) = Kalium Sulfat dan CAS Number 7487-88-9 (MgSO4) = Magnesium Sulfat, karena Kalium Sulfat dan Magnesium Sulfat merupakan bahan baku dari Pupuk Xxx. Pupuk Xxx merupakan campuran antara Kalium sulfat dan Magnesium sulfat, oleh karena itu sebagai campuran, Pupuk Xxx tidak memiliki CAS number. Dengan demikian, berdasarkan American Chemical Society (ACS), disarankan untuk menggunakan CAS number dari zat-zat pembentuk campuran tersebut. CAS number 13826-56-7 ditujukan bagi produk yang mengandung Magnesium + Potassium + Sulfate dalam bentuk satu Kristal tunggal, misalnya dipotassium magnesium(+2) cation trisulfat alias Magnesium Potassium Sulfate (2:2:3) dengan formula K2Mg2O12S3, sedangkan Pupuk Xxx bukanlah bentuk Kristal tunggal seperti dipotassium magnesium(+2) cation trisulfate, tetapi merupakan campuran dari Kalium sulfat dan Magnesium sulfat;

bahwa meskipun Pupuk Xxx tidak memiliki CAS number yang sama dengan Potassium magnesium sulfate, akan tetapi dengan kandungan Magnesium di dalam Pupuk Xxx maka Pupuk Xxx lebih tepat bila diklasifikasikan sebagai Magnesium kalium sulfat, murni maupun tidak, daripada Kalium sulfat, murni maupun tidak;

bahwa dalam Regulation (EC) No. 2003/2003 of The European Parliament and of the Council of 13 October 2003 relating to fertilizers yang merupakan Official Journal of the European Union, dijelaskan:Article 1
This Regulation shall apply to products which are placed on the market as fertilizers designated “EC fertilizer”

Article 2
For the purpose of this Regulation the following definitions shall apply:

(a)“Fertiliser” means material, the main function of which is to provide nutrients for plants.
(b)“Primary nutrient” means the elements nitrogen, phosphorus and potassium only
(c)“Secondary nutrient” means the elements calcium, magnesium, sodium and sulphur
(d)“Micro-nutrients” means the elements boron, cobalt, copper, iron, manganese, molybdenum and zinc, essential for plant growth in quantities that are small compared with those of primary and secondary nutrients.

Article 3
A fertiliser belonging to a type of fertilizers listed in Annex I and complying with the conditions laid down in this Regulation, may be designated “EC Fertiliser”.

The designation “EC Fertiliser” shall not be used for a fertilizer which does not comply with this Regulation.

Annex I

Type designationData on method of production and essential ingredientsMinimum content of nutrients (percentage by weight) Data on the expression of nutrients Other requirementsNutrients content to be declared Forms and solubilities of the nutrients Other criteria
Sulphate of potashProduct obtained chemically from potassium salts and containing potassium sulphate as its essential ingredient47% K2O Potassium expressed as watersoluble K2O Maximum chloride content: 3% ClWater-soluble potassium oxide

Optional mention of the chloride content
Sulphate of potash containing magnesium saltProduct obtained chemically from potassium salts, possibly with addition of magnesium salts, and containing postassium sulphate as essential ingridients22% K2O Potassium expressed as watersoluble K2O 8% MgO Magnesium in the form of watersoluble salts, expressed as magnesium oxide Maximum chloride content: 3% ClWater-soluble potassium oxide

Water-soluble magnesium oxide

Optional mention of the chloride content

bahwa berdasarkan Annex I Regulation (EC) No. 2003/2003 tersebut, dapat kita lihat meskipun Sulphate of potash dan Sulphate of potash containing magnesium salt sama-sama memiliki kandungan potassium suplhate as essential ingridients, akan tetapi kedua jenis pupuk tersebut dibedakan syarat mutunya. Dapat dilihat pula bahwa Pupuk Xxx tidak tepat diklasifikasikan sebagai Sulphate of potash (Kalium sulfat) dan Iebih tepat diklasifikasikan sebagai Sulphate of potash containing magnesium salt (Magnesium kalium sulfat) karena Pupuk Xxx memiliki kandungan 10,02% MgO. Bila dikaitkan dengan Catatan Bab 31 BTKI 2017 angka 4 (catatan Pos 3104), maka Pupuk Xxx lebih tepat diklasifikasikan sebagai Magnesium kalium sulfat tidak murni;

bahwa dengan dibedakannya syarat mutu Sulphate of potash dengan Sulphate of potash containg magnesium salt, maka di dalam Sulphate of potash containing magnesium salt yang menjadi komposisi utama adalah unsur K2O (kalium oksida) dan unsur MgO (magnesium oksida). Apabila tidak ada unsur Magnesium oksida, maka pupuk tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pupuk Sulphate of Potash containing magnesium salt (magnesium kalium sulfat), melainkan hanyalah sebagai pupuk Sulphate of potash (kalium sulfat);

bahwa Pemohon Banding tidak menganggap Pupuk Xxx sebagai bahan kimia campuran sebagaimana dimaksud dalam Catatan 4 (b) Bab 31 BTKI 2017. Pemohon Banding menganggap bahwa Pupuk Xxx Iebih tepat diklasifikasikan sebagai Pupuk Magnesium kalium sulfat tidak murni sesuai dengan Catatan 4 (a) angka iv Bab 31 BTKI 2017, dikarenakan Pupuk Xxx tidak diperoleh secara alami tetapi merupakan campuran dari kalium sulfat dan magnesium sulfat, sehingga dengan kandungan kalium dan magnesium, maka Pupuk Xxx lebih tepat diklasifikasikan sebagai Pupuk Magnesium kalium sulfat tidak murni daripada pupuk kalium sulfat tidak murni;

bahwa jenis barang yang menjadi pokok sengketa dalam kasus ini adalah berupa pupuk sehingga sangat relevan bila peraturan terkait pupuk juga dipertimbangkan dalam kasus ini. Untuk dapat menetapkan suatu jenis pupuk harus diperhatikan persyaratan teknis minimalnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Lampiran Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 209/Kpts/SR.320/3/2018 tentang Persyaratan Teknis Minimal Pupuk An-Organik yang menyatakan bahwa Persyaratan Teknis Minimal Pupuk An-Organik merupakan persyaratan komposisi dan kandungan hara yang harus dipenuhi oleh Pupuk An-Organik. Persyaratan Teknis Minimal Pupuk An-Organik adalah standar mutu pupuk yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian terhadap pupuk yang belum ada SNI (Standar Nasional Indonesia);

bahwa Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 36/PERMENTAN/SR/10/2017 tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik menyatakan:

Pasal 8 ayat (1): uji mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) berdasarkan SNI. Pasal 8 ayat (3): dalam hal SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, digunakan PTM

bahwa untuk dapat disebut sebagai pupuk Kalium Sulfat menurut Standar Nasional Indonesia SNI 02-2809-2005 yang dibuat oleh Badan Standardisasi Nasional, adalah apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

No.UraianSatuanPersyaratan
1.Kalium sebagai kalium oksida K2O%min. 50
2.Kadar belerang (S)%min. 17
3.Asam bebas sebagai H2SO4%maks. 2,5
4.Klorida (C)%maks. 2,5
5.Kadar air (H2O)%maks. 1

bahwa hasil uji yang terdapat dalam Certificate of Analysis dari Yantai Agricultural Means of Production Technical, Co., Ltd. tanggal 16 April 2017 menyatakan:

K2O=30,45%, berarti kurang dari standar SNI untuk kandungan Kalium sebagai kalium oksida K2O min. 50%
S=18,92%
MgO=10,02%

bahwa dengan demikian, maka Pupuk Xxx tidak dapat diklasifikasikan sebagai pupuk kalium sulfat. ltulah sebabnya Kementerian Pertanian menetapkan Pupuk Xxx yang dipasarkan di Indonesia dengan merek dagang Xxx sebagai pupuk Makro Campuran, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 497.OL/Kpts/SR.320/B/07/2017 tanggal 28 Juli 2017, karena Pupuk Xxx mengandung lebih dari satu unsur hara makro yaitu kalium, magnesium, dan sulfur. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding sudah tepatlah bila Pupuk Xxx dimasukkan ke dalam pos 3104.90.00 yaitu Pupuk mineral atau kimia mengandung Kalium jenis lain-lain;

bahwa meskipun Pupuk Xxx mengandung Kalium sulfat, akan tetapi hal tersebut tidak serta merta menjadikan Pupuk Xxx sebagai pupuk kalium sulfat ataupun pupuk kalium sulfat tidak murni, karena Pupuk Xxx juga mengandung unsur Magnesium yang panting bagi tanaman. Dan berdasarkan uraian-uraian di atas tampak jelas bahwa Pupuk Xxx tidak memenuhi syarat untuk dapat diklasifikasikan sebagai pupuk kalium sulfat;

Menurut Majelis:

bahwa Pemohon Banding telah mengimport 512,981 TNE Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MgO) Merek: Xxx, negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor 014408 tanggal 16 Mei 2017, diklasifikasi pada pos tarif 3104.90.00, pembebanan bea masuk 0% (MFN), yang kemudian oleh Terbanding ditetapkan masuk pos tarif 3104.30.00 dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN) dan menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor SPTNP-002283/WBC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 12 Juni 2017 dengan tagihan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp. 269.006.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;


bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan tarif (klasifikasi dan pembebanan) atas PIB Nomor 014408 tanggal 16 Mei 2017 tersebut adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”

bahwa atas penetapan tarif (klasifikasi dan pembebanan) tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 264/MTJ/LEG/VII/2017 tanggal 3 Juli 2017 yang diterima di Kantor pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan secara lengkap dan benar pada tanggal 07 Juli 2017, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa dengan Surat Keputusan Nomor KEP-321/WBC.02/2017 tanggal 15 Agustus 2017 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan pejabat Kantor pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan;

bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 348/MTJ/LEG/IX/2017 tanggal 4 September 2017 ke Pengadilan Pajak;

bahwa untuk memeriksa kebenaran tarif (klasifikasi dan pembebanan) atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 014408 tanggal 16 Mei 2017 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2017) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa berdasarkan pemeriksaan di dalam persidangan, Majelis menyimpulkan sebagai berikut:

a)Identifikasi Barang

Deskripsi hasil Pengujian dan Identifikasi oleh Terbanding menyebut: “Contoh uji merupakan pupuk kimia mengandung unsur penyubur kalium dengan kandungan utama kalium sulfat dan kandungan lain berupa impuritas (MgSO4, CaSO4, dan NaCl). Uji kualitatif unsur penyubur nitrogen dan fosfor pada contoh uji negatif. Uji kualitatif anion sulfat pada contoh uji positif. Contoh uji memiliki kadar kalium sebagai K2O sebesar 28,99%. Contoh uji memiliki kadar kalium sebagai K2SO4 sebesar 53,74%. Contoh uji larut sebagian dalam air dan tidak larut dalam chloroform. Contoh uji diidentifikasi sebagai pupuk kimia mengandung unsur penyubur kalium dari jenis kalium sulfat.
Kesimpulan:

“Contoh uji adalah pupuk kimia mengandung unsur penyubur kalium (K) dari jenis kalium sulfat (K2SO4) dengan kandungan lain berupa pengotor (MgSO4, CaSO4, dan NaCI)”;


bahwa Majelis menyimpulkan hasil pemeriksaan laboratorium di atas bukan termasuk “Kalium Sulfat, murni maupun tidak”, karena didalamnya terdapat barang lain berupa K2O sebesar 28,99% sehingga lebih tepat dikelompokkan sebagai Kalium Sulfat campuran;

bahwa invoice nomor 2017/LA072/INV3 tanggal 18 April 2017, menyebut barang yang diimpor adalah Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer Merk Xxx, CAS: 7778-80-5/7487-88-9;

Specifications : (K2O 30% Min, Sulphur 18% Min, MgO 10% Min), Color of White, negara asal China;

bahwa di dalam surat pendaftaran pupuk anorganik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian untuk Suburkali sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 497.OL/Kpts/SR.320/B/07/2017 menyatakan: Xxx memiliki kandungan hara K2O 30%; MgO 10%; S 17%, dan Air 0,25%;

bahwa menurut SNI (Standar Nasional Indonesia), syarat mutu pupuk kalium sulfat, adalah :

No.UraianSatuanPersyaratan1.Kalium sebagai kalium oksida K2O%min. 502.Kadar belerang (S)%min. 173.Asam bebas sebagai H2SO4%maks. 2,54.Klorida (C)%maks. 2,55.Kadar air (H2O)%maks. 1
bahwa berdasarkan data, penjelasan para pihak, dan uraian di atas Majelis mengidentifikasi Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer adalah pupuk mineral atau kimia (campuran), mengandung Kalium (dalam bentuk K2O) dan Magnesium (dalam bentuk MgO).
b)Klasifikasi Pos Tarif

bahwa para pihak sependapat bahwa Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer diklasifikasi pada pos tarif 31.04., yaitu “Pupuk mineral atau kimia, mengandung kalium”, yang sistematika susunan sub-sub pos-nya di dalam BTKI-2017, sebagai berikut:

 31.04Pupuk mineral atau kimia, mengandung kalium. 3104.20.00- Kalium klorida 3104.30.00- Kalium sulfat 3104.90.00- Lain-lain
bahwa para pihak bersengketa pada subpos tarif, sebagai berikut:

TerbandingPemohon Banding3104.30.00- Kalium sulfat3104.90.00- Lain-lain
bahwa catatan 4 Bab 31, PUPUK, menyebut :

“Pos 31.04 berlaku hanya untuk barang berikut, asalkan tidak disiapkan dalam bentuk atau kemasan yang diuraikan dalam pos 31.05 :

(a)Barang yang memenuhi salah satu uraian atau uraian lainnya yang disebut di bawah ini:(i)Garam kalium alam mentah (misalnya, karnalit, kainit dan silvit);(ii)Kalium klorida, murni maupun tidak, kecuali sebagaimana dimaksud dalam Catatan 1 di atas;(iii)Kalium sulfat, murni maupun tidak;(iv)Magnesium kalium sulfat, murni maupun tidak(b)Pupuk terdiri dari berbagai barang yang diuraikan dalam (a) di atas, dicampur bersama.
bahwa di dalam memahami BTKI, terdapat hal-hal yang perlu diketahui dan yang harus menjadi pedoman, yaitu antara lain:

✓Pada saat sedang melakukan klasifikasi pos tarif, seseorang sama sekali tidak boleh terpengaruh atas besarnya pembebanan bea masuk, tegasnya tidak boleh terlebih dahulu melihat berapa tarif bea masuknya (pembebanannya) lalu kemudian mencari subpos yang dianggap sesuai;  ✓bahwa subpos-subpos berikut ini :

3104.20.003104.30.003104.90.00- Kalium klorida- Kalium sulfat- Lain-lain
adalah subpos-subpos yang setara antara satu dengan lainnya, dan pos 3104.90.00 adalah pos penampung atas “pupuk mineral atau kimia, mengandung kalium”, lain daripada “kalium klorida” dan/atau lain daripada “kalium sulfat”.  ✓bahwa subpos tarif yang disebut dengan kata “lain-lain”, merupakan subpos penampung “lain daripada” yang sudah disebut secara eksplisit sebelumnya;  ✓bahwa cakupan subpos “lain-lain” adalah lebih luas daripada uraian barang yang sudah disebut secara eksplisit sebelumnya;  ✓bahwa Ketentuan Umum Untuk Menglnterpretasl Hannonlzed System, yaitu ketentuan 3 (c) menyebut:

“Apablla barang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3 (a) atau 3 (b), maka barang tersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkan urutan penomorannya di antara pos tarif yang mempunyai pertimbangan yang setara.”
bahwa sejalan dengan pedoman di atas, maka apabila pembagian subpos 31.04 di dalam BTKI-2012 di hubungkan dan disejajarkan dengan uraian Catatan 4 Bab 31 maka akan diperoleh persandingan (matriks) sebagai berikut :

Pos TarifPembagian Pos BTKI 2017Uraian Catatan 4 Bab 3131.04Pupuk mineral atau kimia, mengandung kalium.3104.20.00- Kalium klorida(ii) Kalium klorida, murni maupun tidak3104.30.00- Kalium sulphate(iii) Kalium sulfat, murni maupun tidak3104.90.00- Lain-lain(i)Garam kalium alam mentah (misalnya, karnalit, kainit, dan silvit
(iv) Magnesium kalium sulfat murni maupun tidak.
dan Pupuk terdiri dari berbagai barang yang diuraikan dalam (a) di atas, dicampur bersama.
bahwa berdasarkan uraian di atas, Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer diklasifikasi pada pos tarif 3104.90.00.
  
c)Pembebanan Bea Masuk

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, pembebanan bea masuk untuk pos tarif 3104.90.00 adalah sebesar 0%.

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif (klasifikasi dan pembebanan) untuk 512,981 TNE Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MgO) Merek: Xxx, negara asal China oleh Pejabat Kantor pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan sesuai SPTNP Nomor SPTNP002283/WBC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 12 Juni 2017 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-321/WBC.02/2017 tanggal 15 Agustus 2017 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang:

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas 512,981 TNE Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MgO) Merek: Xxx, negara asal China masuk pos tarif 3104.90.00 dengan pembebanan bea masuk 0% (MFN);

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-321/WBC.02/2017 tanggal 15 Agustus 2017 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-002283/WBC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 12 Juni 2017, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 014408 tanggal 16 Mei 2017 yaitu 512,981 TNE Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MgO) Merek: Xxx, negara asal China, masuk pos tarif 3104.90.00 dengan pembebanan bea masuk 0% (MFN) sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 21 Mei 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

KSL, S.Sos.,M.H.sebagai Hakim Ketua
WH, S.E., M.E.sebagai Hakim Anggota,
S, S.E.sebagai Hakim Anggota,
RAsebagai Panitera Pengganti

Putusan Nomor PUT-116365.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 9 Juli 2018, yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.